IJMA SAHABAT tentang bolehnya laki-laki menikahi wanita yang dizinainya tanpa menunggu si wanita melahirkan bayinya.
Sebagai orang yang mengaku mengikuti PEMAHAMAN SAHABAT, tentu Penjelasan SAHABAT lebih dikedepankan daripada penjelasan ULAMA yang hidup jauh setelah generasi SAHABAT
Berikut penjelasan yang disampaikan oleh Ustadz Abdul Hakim bin Amir abdat, beliau membawakan perkataan PARA SAHABAT tentang masalah BOLEHNYA laki-laki menikahi wanita yang dizinainya walaupun dalam kondisi HAMIL.
Masalah keempat : Apabila seorang perempuan berzina kemudian hamil, bolehkah ia dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya dan kepada siapa dinasabkan anaknya?
Jawabnya :
Boleh dia dinikahi oleh laki-laki yang menzinainya dan menghamilinya dengan kesepakatan (ijma’) para ahli fatwa, sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ibnu ‘Abdil Bar yang dinukil oleh al Hafizh Ibnu Hajar di kitabnya Fat-hul Baari (juz 9 hal. 157 di bagian kitab nikah bab: 24, hadits: 5105) [9].
Untuk lebih jelasnya lagi, marilah kita ikuti fatwa para ulama satu persatu dari para Shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan seterusnya:
Pertama :
Fatwa Abu Bakar Ash Shidiq.
Ibnu Umar berkata :
Ketika Abu Bakar Ash Shiddiq sedang berada di masjid tiba-tiba datang seorang laki-laki, lalu Abu Bakar berkata kepada Umar,
“Berdirilah dan perhatikanlah urusannya karena sesungguhnya dia mempunyai urusan (penting).”
Lalu Umar berdiri menghampirinya, kemudian laki-laki itu menerangkan urusannya kepada Umar,
“Sesungguhnya aku kedatangan seorang tamu, lalu dia berzina dengan anak perempuanku!?”
Lalu Umar memukul dada orang tersebut dan berkata,
“Semoga Allah memburukkanmu! Tidakkah engkau tutup saja (rahasia zina) atas anak perempuan itu!”
Kemudian Abu Bakar memerintahkan agar dilaksanakan agar dilaksanakan hukum had (didera sebanyak seratus kali) terhadap keduanya (laki-laki dan perempuan yang berzina).
Kemudian beliau menikahkan keduanya lalu beliau memerintahkan agar keduanya diasingkan selama satu tahun.
[Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Hazm di kitabnya Al Muhalla juz 9 hal. 476 dan Imam Baihaqiy di kitabnya Sunanul Kubra (juz 8 hal. 223) dari jalan Ibnu Umar].[10]
Kedua:
Fatwa Umar bin Khattab
Fatwa Abu Bakar di atas sekaligus menjadi fatwa Umar bahkan fatwa para Shahabat. Ini disebabkan bahwa fatwa dan keputusan Abu Bakar terjadi di hadapan para Shahabat [11] atau diketahui oleh mereka khususnya ‘Umar.
Dan semua para Shahabat diam menyetujuinya dan tidak ada seorang pun di antara mereka yang mengingkari fatwa tersebut.
Semua ini menunjukkan telah terjadi ijma’ di antara para Shahabat bahwa perempuan yang berzina kemudian hamil boleh bahkan harus dinikahkan dengan laki-laki yang menzinainya dan menghamilinya.
Oleh karena itu kita melihat para Shahabat berfatwa seperti di atas di antaranya Umar bin Khattab ketika beliau menjadi khalifah sebagaimana riwayat di bawah ini:
Abu Yazid al Makkiy berkata, “Bahwasanya ada seorang laki-laki nikah dengan seorang perempuan.
Dan perempuan itu mempunyai seorang anak gadis yang bukan (anak kandung) dari laki-laki (yang baru nikah dengannya) dan laki-laki itu pun mempunyai seorang anak laki-laki yang bukan (anak kandung) dari perempuan tersebut, (yakni masing-masing membawa seorang anak, yang laki-laki membawa anak laki-laki dan yang perempuan membawa anak gadis).
Lalu pemuda dan anak gadis tersebut melakukan zina sehingga nampaklah pada diri gadis itu kehamilan.
Maka tatkala Umar datang ke Makkah, diajukanlah kejadian itu kapada beliau.
Lalu Umar bertanya kepada keduanya dan keduanya mengakui (telah berbuat zina). Kemudian Umar memerintahkan untuk mendera keduanya (dilaksanakan hukum had) [12]. Umar sangat ingin mengumpulkan di antara keduanya (dalam satu perkawinan) akan tetapi anak muda itu tidak mau.”
[Dikeluarkan oleh Imam Baihaqiy (7/155) dengan sanad yang shahih].
Ketiga :
Fatwa Abdullah bin Mas’ud:
Dari Hammaam bin Harits bin Qais bin Amr An Nakha’i Al Kufiy :
عَنْ هَمَّامِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ فِي الرَّجُلِ يَفْجُرُ باِلْمَرْأَةِ ثُمَّ يُرِيْدُ أَنْ يَتَزَوَّجَهَا قَالَ : لاَ بَأْسَ بِذَلِكَ
Artinya : Dari Hammaam bin Harits din Qais bin Amr An Nakha’i Al Kufiy dari Abdullah bin Mas’ud tentang,
”Seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan kemudian laki-laki itu hendak menikahi perempuan tersebut?’
Jawab Ibnu Mas’ud,
“Tidak mengapa yang demikian itu.”
[Dikeluarkan oleh Imam Baihaqiy (7/156) secara mu’allaq dengan sanad yang shahih atas syarat Muslim]
Dari ‘Alqamah bin Qais (ia berkata) : Sesungguhnya telah datang seorang laki-laki kepada Ibnu Mas’ud.
Lalu laki-laki itu bertanya,
”Seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan kemudian keduanya bertaubat dan berbuat kebaikan, apakah boleh laki-laki itu menikah dengan perempuan tersebut?”
Kemudian Ibnu Mas’ud membaca ayat ini:
ثُمَّ إِنَّ رَبَّكَ لِلَّذِينَ عَمِلُوا السُّوءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ تَابُوا مِن بَعْدِ ذَٰلِكَ وَأَصْلَحُوا إِنَّ رَبَّكَ مِن بَعْدِهَا لَغَفُورٌ رَّحِيمٌ
Kemudian sesungguhnya Rabb-mu kepada orang-orang yang mengerjakan kejahatan dengan kebodohan [13], kemudian sesudah itu mereka bertaubat dan mereka berbuat kebaikan, sesungguhnya Rabb-mu sesudah itu Maha Pengampun (dan) Maha Penyayang. [An Nahl:119]
Berkata Alqamah bin Qais,
”Kemudian Ibnu Mas’ud mengulang-ulang ayat tersebut berkali-kali sampai orang yang bertanya itu yakin bahwa Ibnu Mas’ud telah memberikan keringanan dalam masalah ini (yakni beliau membolehkannya).” Dikeluarkan oleh Imam Baihaqiy (7/156).
Kemudian Imam Baihaqiy (7/156) juga meriwayatkan dari jalan lain yang semakna dengan riwayat di atas, akan tetapi di riwayat ini Ibnu Mas’ud membaca ayat : [14]
وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ
Dan Dia lah (Allah) yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan dari kesalahan-kesalahan (mereka) dan Dia mengetahui apa-apa yang kamu kerjakan. [Asy Syuura : 25]. [15]
Dalam sebagian riwayat ini terdapat tambahan: Setelah Ibnu Mas’ud membaca ayat di atas beliau berkata,
”Hendaklah dia menikahinya!”
Keempat :
Fatwa Ibnu Umar:
Ibnu Umar pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan, apakah boleh dia menikahinya?
Jawab Ibnu Umar,
“Jika keduanya bertaubat dan keduanya berbuat kebaikan(yakni beramal shalih)”. [Dikeluarkan oleh Imam Ibnu Hazm di Al Muhalla juz 9 hal. 475].
Kelima :
Fatwa Jabir bin ‘Abdullah :
Berkata Jabir bin ‘Abdullah,
“Apabila keduanya bertaubat dan berbuat kebaikan, maka tidak mengapa (tidak salah dilangsungkan pernikahan di antara keduanya) –yakni tentang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan kemudian dia ingin menikahinya-.” [Dikeluarkan oleh Imam Abdurrazzaq (7/202) yang semakna dengan riwayat di atas].
Keenam :
Fatwa Ibnu Abbas:
Berkata Ubaidullah bin Abi Yazid,
“Aku pernah bertanya kepada Ibnu Abbas tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan bolehkah dia menikahinya?”
Jawab beliau, “Ya, karena (nikah itu) perbuatan halal.” (Dikeluarkan oleh Baihaqiy (7/155) dengan sanad yang shahih.) [16]
Dari Ikrimah dari Ibnu Abbas : Tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan kemudian sesudah itu dia menikahinya?
Beliau berkata, “Yang pertama itu zina sedangkan yang terakhir nikah dan yang pertama itu haram sedangkan yang terakhir halal.” (Dikeluarkan Baihaqiy (7/155). Dan dalam riwayat yang lain juga dari jalan Ikrimah ada tambahan,”Tidak salah (yakni menikahinya).
Berkata Said bin Jubair : Ibnu Abbas pernah ditanya tentang seorang laki-laki dan seorang perempuan yang masing-masing dari keduanya telah menyentuh yang lain dengan cara yang haram (yakni keduanya telah berzina), kemudian nyatalah (kehamilan) bagi perempuan tersebut lalu laki-laki itu menikahinya?
Jawab Ibnu Abbas,”Yang pertama itu zina sedangkan yang kedua nikah.” (Dikeluarkan oleh Imam Baihaqiy (3/267 dengan sanad yang hasan).
Berkata Atha bin Abi Rabah : Berkata Ibnu Abbas tentang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan kemudian dia hendak menikahinya, “Yang petama dari urusannya itu adalah zina, sedangkan yang terakhir nikah.” [Dikeluarkan Abdurrazzaq (7/202)]
Dari Thawus, ia berkata: Ditanyakan kepada Ibnu Abbas,
“Seorang laki-laki menyentuh perempuan dengan cara yang haram (yakni zina), kemudian dia menikahinya?”
Jawab beliau, “Itu baik –atau beliau mengatakan- itu lebih bagus.” [Dikeluarkan Abdurrazzaq (7/203)]
Demikain juga fatwa para tabi’in seperti Said bin Musayyab, Said bin Jubair, Az Zuhri dan Hasan Al Bashri dan lain-lain ulama. [Baihaqiy (7/155) dan Abdurrazzaq (7/203-207)]
Dari keterangan-keterangan di atas kita mengetahui :
Pertama : Telah terjadi ijma’ ulama yang didahului oleh ijma’-nya para Shahabat tentang masalah bolehnya perempuan yang berzina kemudian hamil dinikahi oleh laki-laki yang menzinai dan menghamilinya.
Kedua : Mereka pun memberikan syarat agar keduanya bertaubat dan berbuat kebaikan (beramal shalih) dengan menyesal dan membenci perbuatan keduanya.
Adapun mengenai hukuman bagi yang berzina (hukum had) yang melaksanakannya adalah pemerintah bukan orang perorang atau kelompok perkelompok.
Oleh karena di negeri kita ini sebagaimana negeri-negeri Islam yang lainnya kecuali Saudi Arabia tidak dilaksanakan hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala seperti hukum had dan lain-lain, ini tidak menghalangi TAUBATNYA orang yang mau bertaubat, demikian juga nikahnya dua orang yang berzina.
Cukuplah bagi keduanya bertaubat dan beramal shalih.
Langsungkanlah pernikahan karena yang demikian itu sangat bagus sekali sebagaimana dikatakan Ibnu Abbas.
Bahkan laki-laki yang menzinai dan menghamili seorang perempuan lebih berhak terhadap perempuan tersebut sebelum orang lain [18] dengan syarat keduanya mau dan ridha untuk nikah.
Apabila salah satunya tidak mau maka janganlah dipaksa hatta perempuan tersebut telah hamil [19].
Ini, kemudian pertanyaan kedua kepada siapakah anak tersebut di-nasab-kan?
Jawabnya :
Anak tersebut dinasabkan kepada ibunya bukan kepada laki-laki yang menzinai dan menghamili ibunya (bapak zinanya) walaupun akhirnya laki-laki itu menikahi ibunya dengan sah.
Dan di dalam kasus yang seperti ini –dimana perempuan yang berzina itu kemudian hamil lalu dinikahi oleh laki-laki yang menzinai dan menghamilinya- tidak dapat dimasukkan ke dalam keumuman hadits yang lalu,
“Anak itu haknya (laki-laki) yang memiliki tempat tidur (suami yang sah) dan bagi yang berzina tidak mempunyai hak apapun (atas anak tersebut).”
Ini disebabkan karena laki-laki itu menikahi perempuan yang dia zinai dan dia hamili setelah perempuan itu hamil bukan sebelumnya, meskipun demikian laki-laki itu tetap dikatakan sebagai bapak dari anak itu apabila dilihat bahwa anak tersebut tercipta dengan sebab air maninya akan tetapi dari hasil zina.
Karena dari hasil zina inilah maka anak tersebut dikatakan sebagai anak zina yang bapaknya tidak mempunyai hak apapun atasnya dari hal nasab, waris, dan kewalian dan nafkah sesuai denga zhahir-nya bagian akhir dari hadits di atas yaitu, “… dan bagi (orang) yang berzina tidak mempunyai hak apapun (atas anak tersebut).”
Berbeda dengan anak yang lahir dari hasil pernikahan yang sah, maka nasab-nya kepada bapaknya demikian juga tentang hukum waris, wali dan nafkah tidak terputus sama sekali.
Karena agama yang mulia ini hanya menghubungkan anak dengan bapaknya apabila anak itu lahir dari pernikahan yang sah atau lebih jelasnya lagi perempuan itu hamil dari pernikahan yang sah bukan dari zina. Wallahu A’lam. [20]
Sebagian orang di negeri kita ini ada yang mengatakan :
TIDAK BOLEH perempuan yang hamil lantaran zina itu dinikahi hatta oleh laki-laki yang menzinai atau menghamilinya sampai perempuan itu melahirkan berdasarkan keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Dan perempuan-perempuan yang hamil itu ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan. [Ath Thalaq:4]
Kami jawab :
Cara pengambilan dalil seperti di atas sama sekali TIDAK TEPAT dalam menempatkan keumuman ayat dan cenderung kepada pemaksaan dalil.
Pertama : Ayat di atas untuk perempuan yang hamil dari hasil nikah bukan untuk perempuan-perempuan yang hamil dari hasil zina.
Karena di dalam nikah itu terdapat thalaq, nafkah, tempat tinggal, ‘iddah, nasab, waris dan kewalian.
Sedangkan di dalam zina tidak ada semuanya itu termasuk tidak adanya ‘iddah.
Inilah perbedaan yang mendasar antara pernikahan dengan perzinaan.
Ayat di atas tetap di dalam keumumannya terhadap perempuan-perempuan yang hamil di-thalaq suaminya, maka ‘iddah-nya sampai dia melahirkan sesuai keumuman ayat dia atas meskipun ayat yang lain (Al Baqarah : 234) menegaskan bahwa perempuan-perempuan yang kematian suaminya ‘iddahnya empat bulan sepuluh hari.
Akan tetapi perempuan tersebut ketika suaminya wafat dalam keadaan hamil maka keumuman ayat di ataslah yang dipakai.
Atau ayat di atas tetap di dalam keumumannya oleh sebagian ulama terhadap perempuan yang berzina lalu hamil kemudian dinikahi oleh laki-laki yang bukan menghamilinya sebagaimana akan datang keterangannya di kejadian kelima, Wallahu A’lam.
Kedua : Telah terjadi IJMA’ Shahabat bersama para ulama tentang bolehnya bagi seorang laki-laki menikahi perempuan yang dia hamili lantaran zina.
Bacalah keterangan-keterangan kami di muka mengiringi apa yang telah dikatakan oleh Imam Ibnu Abdil Bar bahwa dalam hal ini telah terjadi ijma’ ulama.
Dan anehnya tidak ada seorang pun di antara mereka yang berdalil dengan ayat di atas untuk melarang atau mengharamkannya kecuali setelah perempuan itu melahirkan anaknya!?
Apakah kita mau mengatakan bahwa kita ini LEBIH PINTAR cara berdalilnya dari para Shahabat dan seterusnya?
Read more https://aslibumiayu.net/11152-hamil-di-luar-nikah-dan-masalah-nasab-anak-zina.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar