Air Kencing Bayi Perempuan Wajib Dicuci, Namun Bayi Lelaki Cukup Dipercikkan Air
Jika kita memiliki anak bayi lelaki, maka kita cukup memercikkan air saja ketika membersihkan pakaian dari air kencingnya. Berbeda dengan air kencing bayi perempuan, maka dia harus dicuci dengan air. Hal tersebut sebagaimana yang telah diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
Dari Abu As-Samh radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
يغسل من بول الجارية، ويرش من بول الغلام
“Air kencing bayi perempuan dicuci, namun air kencing bayi lelaki dipercikkan air” (HR. Abu Daud)
Sebab hadits ini terucap, karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menggendong Hasan atau Husain dan kemudian dia kencing di pangkuan nabi shallallahu alaihi wa sallam. Kemudian Abu As-Samh (beliau adalah pembantu Rasulullah) ingin mencucinya dengan maka Rasulullah mengucapkan hadits ini.
Namun kapan batasan air kencing bayi laki-laki masih boleh untuk dipercikkan saja tanpa harus dicuci? Batasannya adalah selama bayi itu belum makan dan masih membutuhkan asi, maka boleh air kencingnya dipercikkan saja. Namun jika dia sudah besar dan asupan gizinya sudah mulai beranjak ke makanan, maka air kencingnya harus dicuci dengan air dan tidak cukup hanya dipercikkan saja.
Hal tersebut sebagaimana yang telah diriwayatkan dari Ummu Qais bintu Mihsan radhiyallahu anha:
أنها «أتت بابن لها صغير، لم يأكل الطعام، إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم، فأجلسه رسول الله صلى الله عليه وسلم في حجره، فبال على ثوبه، فدعا بماء، فنضحه ولم يغسله
“Bahwasanya dia datang kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam membawa anak bayi laki-lakinya yang belum makan makanan. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menggendongnya di pangkuan beliau. Kemudian dia kencing di pakaian Rasulullah, maka beliau meminta air dan beliau memercikkannya saja tanpa mencucinya” (HR. Bukhari Muslim)
Jadi itulah penjelasan yang dapat disampaikan. Semoga yang sedikit ini bermanfaat, wa shallallahu alaa nabiyyinaa Muhammad.
Penulis: Ustadz Abdurrahman Al-Amiry
Sumber: http://www.alamiry.net/2016/04/air-kencing-bayi-perempuan-wajib-dicuci-namun-bayi-lelaki-cukup-dipercikkan-air.html
-----
Ingin pahala jariyah? Mari berinfak untuk pengembangan dakwah Kajian Al-Amiry melalui rekening:
BNI Syariah: 0605588960 a.n Yayasan Kajian Al Amiry (Kode bank: 009)
Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar