Jumat, 20 Oktober 2017

HUKUM MENGUSAP MUKA SETELAH BERDOA

Kritikan terhadap keutamaan mengusap wajah setelah berdoa dari Anti_Wahabi_takfirii.

Dikeluarkan At Tirmidzi dalam Sunan-nya (3386), Al Hakim dalam Al Mustadrak (1967), Al Bazzar dalam Musnad-nya (129), dan yang lainnya, semuanya dari jalan Hammad bin Isa Al Juhani:

حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ عِيسَى الْجُهَنِيُّ ، عَنْ حَنْظَلَةَ بْنِ أَبِي سُفْيَانَ الْجُمَحِيِّ ، عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : ” كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ لَمْ يَحُطَّهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ “

Hammad bin Isa Al Juhani menuturkan kepadaku, dari Hanzhalah bin Abi Sufyan Al Jumahi, dari Salim bin Abdillah, dari ayahnya dari Umar bin Al Khathab radhiallahu’anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, apabila mengangkat kedua tangannya saat berdo’a, beliau tidak menurunkannya hingga beliau mengusap wajahnya terlebih dahulu dengan kedua telapak tangannya”

Sanad ini lemah karena terdapat perawi Hammad bin Isa Al Juhani.

At Tirmidzi mengatakan: “haditsnya sedikit”Abu Hatim Ar Razi mengatakan: “dha’iful hadits”Al Hakim mengatakan: “ia meriwayatkan hadits-hadits palsu dari Ibnu Juraij dan Ja’far Ash Shadiq”Ibnu Hajar mengatakan: “dha’if”Al Bazzar mengatakan: “layyinul hadits”Abu Daud As Sijistani mengatakan: “dha’if, ia meriwayatkan hadits-hadits munkar”Ibnu Ma’in mengatakan: “seorang syaikh yang shalih”

Dari keterangan-keterangan di atas, jelas bahwa Hammad adalah perawi yang lemah, sehingga sanad ini lemah.

Imam Asy Syafi’i berkata, “Jika terdapat hadits yang shahih, maka lemparlah pendapatku ke dinding. Jika engkau melihat hujjah diletakkan di atas jalan, maka itulah pendapatku.”[Majmu’ Al Fatawa, 20/211, Darul Wafa’]

Terdapat riwayat shahih dari Imam Asy Syafi’i, beliau sendiri mengatakan, “Jika ada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelisihi pendapatku, maka beramallah dengan hadits tersebut dan tinggalkanlah pendapatku.” Dalam riwayat disebutkan, “Pendapat (yang sesuai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) tersebut itulah sebenarnya yang jadi pendapatku.” Perkataan ini disebutkan oleh Al Baihaqi, beliau mengatakan bahwa sanadnya shahih[ [Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/54-55]

Kesimpulannya:

Hadis yg di sampaikan oleh Anti_Wahabi_Takfirii aja tidak shahih bagaimana mau di pake pendapatnya Imam Asy Syafi'i ?.

Semoga yg memiliki akun di beri hidayah dan kembali kepada jalan islam yg benar mengikuti Al-Quran dan sunnah dari hadis yg shahih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar