*Hukum Sholat Diantara Dua Tiang*
Pertanyaan: kami melihat sebagian orang mengerjakan shalat diantara tiang-tiang yang berada di dalam masjid, dan sebagian melarang hal tersebut, apa dalil yang menunjukkan larangan tersebut? Dan apakah hal ini bersifat umum, baik ketika shalat sendiri atau berjama’ah?
Jawaban: Pada dasarnya seorang muslim harus selalu berusaha semampunya di dalam shalat berjama’ah untuk menyempurnakan barisan dan tidak memutusnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallaahu’alaihi wa sallam: “Barangsiapa yang menyambung barisan, maka Allah akan menyambungkannya dan barangsiapa yang memutusnya, maka Allah akan memutuskannya”. (HR. Abu Dawud Dari Ibnu Umar, dan telah dishahihkan oleh syaikhuna Al-Albani sebagaimana di dalam “Takhriij Al Musykaat” (1102).
Telah disebutkan di dalam Sunan Abu Dawud (673), An Nasai (821) dan selain keduanya dari Abdul Hamid Bin Mahmud, ia berkata: “Aku telah shalat bersama Anas Bin Malik pada hari Jum’at, lalu kami diusir dari tiang-tiang. Maka kami ada yang maju dan ada yang mundur. Maka Anas berkata: “Dahulu kami dilarang melakukan hal ini pada zaman Rasulullah shallallaahu’alaihi wa sallam”. (sanadnya shahih, dan aku telah mengomentarinnya di dalam kitab “Tuhfatul Qaari Bi Dirasah Wa Tahqiq Fathul Bary”, kitab Shalat (70).
Dan dalam hadits Qurrah Bin Iyas disebutkan: “Dahulu kami dilarang untuk membuat shaf di antara tiang-tiang di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan kami diusir darinya dengan paksa”. (H.R. Ibnu majah no: 1002) dan lainnya. Di dalam sanadnya terdapat seorang rowi yang majhul (belum diketahui) keadaannya dan an’anah Qotadah.
Hadits Anas mempunyai hukum marfu’ (sampai kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam) sebagaimana telah ma’ruf dari ucapan para ulama tentang perkataan seorang sahabat: “Kami telah mengerjakan demikian pada masa Rosulullah shallallaahu’alaihi wa sallam“.
Alasan hal itu adalah sebagaimana yang disebutkan oleh imam Ahmad dalam “Masail Abi Dawud”, hal: 47, sebagaimana juga disebutkan oleh Imam Baihaqy dalam “Sunan Al-Kubro” (3/104): “Tiang-tiang itu memutus shaf”.
Sebagian mereka berpendapat karena diantara tiang-tiang merupakan tempat meletakkan sandal. Dan ini adalah perkara yang diada-adakan, maka tidak boleh dijadikan alasan.
Sebagian yang lain beralasan bahwa itu merupakan tempat shalat jin yang beriman. Saya tidak menemukan dalil yang bisa dijadikan pijakan atasnya.
Maka alasannya adalah karena ia memutus shaf, sehingga orang yang mengerjakannya akan terjerumus ke dalam ancaman yang telah lalu dalam hadits Ibnu Umar –semoga Allah meridhai keduanya-. Adapun jika telah aman dari sebab larangan, seperti keberadaan imam yang berdiri diantara tiang, shalat sendirian atau yang semisalnya, maka tidak mengapa insyAllah.
Imam Ahmad telah membawakan dalil dalam kitab “Shualat Aby Dawud”, dan mayoritas ulama berpendapat akan makruhnya shalat diantara dua tiang. Sebaliknya, Ibnu Sirin, Malik, ahli Rukyu serta Ibnu Mundir dalam “Al-Aushat” (4/183), dengan hujjah, bahwa tidak ada dalil bagi orang yang melarang melainkan ucapan Anas: “Dahulu kami dilarang untuk membuat shaf diantara tiang-tiang di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan kami diusir darinya dengan paksa”. (HR.Ibnu Majah no:1002). Ibnu Mundzir berkata: “Andaikata seseorang berhati-hati niscaya akan lebih baik, dan tidak ada dosa di sisiku bagi orang yang melakukannya”.
Yang nampak adalah larangan jika menyebabkan terputusnya shaf, jika tidak maka tidak dilarang, berdasarkan hadits ibnu Umar –semoga Allah meridhainya-, ia berkata: “Rosulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, Usamah Bin Zaid, Bilal, dan Utsman Bin Tolhah memasuki Ka’bah, kemudian mereka menutup pintu. Tatkala mereka membuka pintu, maka akulah orang pertama kali yang masuk. Maka aku menjumpai Bilal dan bertanya kepadanya, apakah Rosulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam shalat di dalamnya? Maka ia menjawab: “Ya, diantara dua rukun Yamani”. Muttafaqun ‘alaihi.
Dan dengan membedakan (hukumnya) antara shalat sendirian dengan shalat berjamaah. Sebagaimana Imam Bukhari mengatakan dalam Al-Fath (1578) pada hadits no: 504, demikian pula Ibnu Hibban dalam shahihnya (5/599) dan juga dalam “al-Ihsan”, no: (2220), dan Baihaqi (3/104), dan selain mereka. Wallahu ‘alam.
Alih bahasa
Al-faqiir ila afwi Robbih
Hamidin As-Sidawy Al-Atsary, Abu Harits
Makkah al-Mukarramah
( 26/7/1434 H )
Fatawa ini diterjemahkan dari kitab “Silsilah Al-Fatawa Asy-Syar’iyah”, karya Syeikh Abul Hasan Mushthafa Bin Ismail As Sulaimani Al Ma’riby Al-Yamany. Edisi ke tiga, hal: 60.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar