[9/11 22:46] +62 813-7663-2830: Status Perkawinan dengan Pria yang Tidak Shalat
Ulama besar Saudi Arabia dan pakar fiqih abad ini, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin –rahimahullah– ditanya,
“Apa hukum wanita yang masih bersama suami yang tidak pernah menunaikan shalat dan wanita tersebut sudah memiliki anak dari laki-laki tersebut serta apa hukum menikah dengan orang yang tidak pernah shalat?”
Jawab:
Jika seorang wanita menikah dengan pria yang tidak pernah menunaikan shalat jama’ah, begitu pula tidak menunaikan shalat lima waktu di rumahnya, maka nikahnya tidaklah sah. Karena orang yang meninggalkan shalat itu kafir sebagaimana hal ini dijelaskan dalam Al Qur’an, hadits dan dapat dilihat pula dalam perkataan para sahabat. ‘Abdullah bin Syaqiq mengatakan, “Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir kecuali shalat.”[Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. (Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52)]
Jika laki-laki semacam itu dinyatakan kafir, maka tentu saja wanita muslimah tidak halal baginya. Karena Allah Ta’ala berfirman,
فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
“Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al Mumtahanah: 10)
Namun jika suaminya tadi meninggalkan shalat setelah dilangsungkan akad nikah, maka nikahnya batal (faskh) kecuali jika suaminya tersebut bertaubat dan kembali pada Islam (yaitu dengan kembali mengerjakan shalat, pen). Sedangkan sebagian ulama mengaitkan dengan menunggu sampai berakhirnya masa ‘iddah. Jika sampai masa ‘iddah berakhir, suaminya kembali berislam dan ingin ruju’, maka harus dengan akad baru. Adapun bagi wanita, harusnya meninggalkan suaminya sampai ia mau bertaubat dan kembali mengerjakan shalat dengan membawa serta anak dari suaminya tadi. Karena pada kondisi semacam ini, anak-anaknya tersebut tidak menjadi hak asuhan ayah mereka lagi.
Dari penjelasan ulama di atas, saya memperingatkan kepada saudara kaum muslimin agar jangan sampai menikahkan anak-anak perempuan mereka atau wanita yang menjadi hak perwaliannya dengan laki-laki yang tidak pernah shalat karena bahaya yang ditimbulkan seperti dijelaskan tadi. Seharusnya kerabat dan teman dekat tidak membolehkan hal ini.
Saya memohon kepada Allah hidayah untuk kita sekalian. Hanya Allah Yang Maha Tahu. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
[Fatawal ‘Aqidah wa Arkanil Islam, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, no. 581, hal. 533-534, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, tahun 1425 H]
Dari nasehat Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mengandung beberapa pelajaran:
Sangat bahaya sekali jika seorang yang mengaku muslim meninggalkan shalat lima waktu. Akibatnya bisa berpengaruh pada status pernikahan.Apakah status nikah jadi batal (faskh) jika suami meninggalkan shalat? Syaikh Utsaimin masih hati-hati dalam masalah ini. Intinya, istri hendaklah berusaha menasehati suami terlebih dahulu agar mau kembali mengerjakan shalat.
Hanya Allah yang beri taufik.
Muhammad Abduh Tuasikal
[9/11 22:52] +62 813-7663-2830: HUKUM MENINGGALKAN SHALAT
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
Banyak kaum Muslimin sekarang ini yang meremehkan masalah shalat, bahkan sebagian mereka berani meninggalkan shalat dan tidak mengerjakannya sama sekali. Karena problem ini adalah problem besar yang menimpa umat ini, maka saya ikut membahasnya sesuai kemampuan saya.
HUKUM MENINGGALKAN SHALAT
Masalah ini termasuk masalah besar yang diperdebatkan oleh para Ulama pada zaman dahulu dan masa sekarang.
Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah mengatakan, “Orang yang meninggalkan shalat adalah kafir dengan kekufuran yang menyebabkan dia keluar dari Islam, dia diancam hukuman mati, jika tidak bertaubat dan tidak mengerjakan shalat.”
Imam Abu Hanifah rahimahullah, Mâlik rahimahullah dan Imam Syâfi’i rahimahullah mengatakan, “Orang yang meninggalkan shalat adalah orang fasik dan tidak kafir”, namun, mereka berbeda pendapat mengenai hukumannya. Menurut Imam Mâlik rahimahullah dan Syâfi’i rahimahullah, “Orang yang meninggalkan shalat diancam hukuman mati sebagai hadd”, sedangkan menurut Imam Abu Hanîfah rahimahullah, “dia diancam hukuman sebagai ta’zîr (peringatan), bukan hukuman mati.”
Jika permasalahan ini termasuk masalah yang diperselisihkan, maka yang wajib bagi kita adalah mengembalikannya kepada kitâbullâh dan Sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena Allâh Azza wa Jalla berfirman:
وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ
Tentang sesuatu apapun yang kamu perselisihkan, maka putusannya (terserah) kepada Allâh. [As Syûrâ/42:10]
Allâh Azza wa Jalla juga berfirman, yang artinya, “Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allâh (al-Qur’an) dan Rasul (as-Sunnah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allâh dan hari kemudian, yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” [An-Nisa/4:59]
Juga karena pendapat masing-masing pihak yang berselisih memiliki kedudukan yang sama, oleh karena itu masalah ini wajib dikembali kepada al-Qur’ân dan Sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
Jika kita kembalikan permasalahan yang diperbedatkan ini kepada al-Qur’ân dan as-Sunnah, kita akan dapati keduanya menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat dengan kufur akbar yang menyebabkan ia keluar (murtad) dari Islam.
Pertama : Dalil Dari Al-Qur’an:
Allâh Azza wa Jalla berfirman:
فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ
Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara saudaramu seagama.” [At-Taubah/9:11]
Juga firman Allâh Azza wa Jalla :
فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ ۖ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا ﴿٥٩﴾ إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَأُولَٰئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ شَيْئًا
Lalu datanglah sesudah mereka pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal shaleh, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak akan dirugikan sedikitpun. [Maryam/19:59-60]
Sisi pendalilan pada ayat kedua, surat Maryam (yang menunjukkan orang yang meninggalkan shalat itu kafir) yaitu Allâh Azza wa Jalla berfirman tentang orang-orang yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, “kecuali orang yang bertaubat, beriman …”. Ini menunjukkan bahwa mereka ketika menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsu, kondisi mereka tidak beriman.
Pada ayat yang pertama, dalam surat at-Taubah, sisi pendalilannya yaitu Allâh Azza wa Jalla telah menentukan tiga syarat agar terjalin ukhuwah antara kaum Muslimin dengan kaum musyrikin. Tiga syarat tersebut adalah:
Mereka bertaubat dari syirik.Mereka mendirikan shalatMereka menunaikan zakat.
Jika mereka bertaubat dari syirik, tetapi tidak mendirikan shalat dan tidak pula menunaikan zakat, maka mereka bukanlah saudara seagama dengan kita. Begitu pula, jika mereka mendirikan shalat, tetapi tidak menunaikan zakat maka mereka pun bukan saudara seagama kita.
Ikatan persaudaraan karena agama itu tidak dinyatakan hilang atau lepas kecuali jika seseorang itu keluar dari agama secara mutlak. Persaudaraan ini tidak dinyatakan hilang karena perbuatan fasik dan perbuatan kufur yang tidak menyebabkan seseorang murtad.
Perhatikanlah firman Allâh Azza wa Jalla tentang hukuman qishâsh karena membunuh:
فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ
Maka barangsiapa yang diberi maaf oleh saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula) .” [Al-Baqarah/2:178]
Dalam ayat ini, Allâh Azza wa Jalla masih menyebut orang yang membunuh dengan sengaja sebagai saudara dari orang yang dibunuhnya, padahal pembunuhan dengan sengaja termasuk dosa besar, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla , yang artinya, “Dan barangsiapa membunuh seorang Mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allâh murka kepadanya dan mengutukinya serta menyediakan adzab yang besar baginya.” [An-Nisâ/4:93]
Kemudian cobalah kita perhatikan firman Allâh Azza wa Jalla tentang dua golongan dari kaum Mukminin yang berperang:
وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا ۖ فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَىٰ فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّىٰ تَفِيءَ إِلَىٰ أَمْرِ اللَّهِ ۚ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا ۖ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ﴿٩﴾إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ
Dan jika ada dua golongan dari kaum Mukminin berperang, maka damaikanlah antara keduanya, jika salah satu dari dua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali (kepada perintah Allâh), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah, sesungguhnya Allâh menyukai orang-orang yang berbuat adil. Sesungguhnya orang-orang Mukmin adalah bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu”. [Al-Hujurat/49:9-10]
Dalam ayat ini, Allâh Azza wa Jalla masih menetapkan ikatan persaudaraan antara pihak pendamai dan kedua pihak yang berperang, padahal memerangi orang Mukmin termasuk kekufuran, sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih riwayat Imam al-Bukhâri dan yang lainnya, dari Ibnu Mas’ûd Radhiyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوْقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ
Mencela seorang Muslim adalah kefasikan, dan membunuhnya adalah kekufuran
Namun kekufuran jenis ini tidak menyebabkan pelakunya keluar dari Islam. Seandainya kekufuran ini menyebabkan keluar dari Islam maka tentu tidak lagi dinyatakan sebagai saudara seiman, sementara ayat suci tadi telah menunjukkan bahwa kedua belah pihak meski berperang mereka masih saudara seiman.
Dengan demikian jelas bahwa meninggalkan shalat adalah kekufuran yang menyebabkan pelakunya keluar dari Islam, sebab jika hanya merupakan kefasikan saja atau kekufuran yang tidak menyebabkan keluar dari Islam, maka tentu persaudaraan seagama tidak dinyatakan hilang karenanya, sebagaimana tidak dinyatakan hilang karena membunuh dan memerangi orang Mukmin.
Jika ada pertanyaan: Apakah anda berpendapat bahwa orang yang tidak menunaikan zakat pun dianggap kafir, sebagaimana pengertian yang tertera dalam surat at-Taubah tersebut ?
Jawabnya : Orang yang tidak menunaikan zakat adalah kafir, menurut pendapat sebagian Ulama, dan ini adalah salah satu pendapat yang diriwayatkan dari Imam Ahmad rahimahullah, akan tetapi pendapat yang kuat menurut kami ialah yang mengatakan bahwa ia tidak kafir, namun terancam hukuman berat, sebagaimana terdapat dalam hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Diantaranya hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan hukuman bagi orang yang tidak mau membayar zakat, disebutkan di bagian akhir hadits:
ثُمَّ يَرَى سَبِيْلَهُ إِمَّا إِلىَ الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلىَ النَّارِ
… Kemudian ia akan melihat jalannya, menuju ke surga atau ke neraka.
Hadits ini panjang diriwayatkan secara lengkap oleh Imam Muslim dalam bab, “Dosa Orang yang tidak mau Membayar Zakat.”
Ini merupakan dalil yang menunjukkan bahwa orang yang tidak menunaikan zakat tidak menjadi kafir, sebab andaikata ia kafir, maka tidak akan ada jalan baginya menuju surga.
Jadi, manthûq (yang tersurat) dari hadits ini harus lebih didahulukan daripada pemahaman (yang tersirat) dari ayat yang terdapat dalam surat at-Taubah di atas, karena (dalam ilmu ushul fiqh dijelaskan) bahwa manthûq(kalimat yang tersurat atau tertulis) lebih didahulukan dari pada mafhûm (pemahaman yang tersirat).
Kedua: Dalil Dari As Sunnah
Diriwayatkan dari Jâbir bin Abdillah Radhiyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
Sesungguhnya (batas pemisah) antara seseorang dengan kemusyrikan juga kekafiran adalah meninggalkan shalat. [HR. Muslim, dalam kitab: Al-Iman] .
Diriwayatkan dari Buraidah bin al-Hushaib Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat, barangsiapa meninggalkannya maka ia benar benar telah kafir.” [HR. Abu Daud, Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Mâjah dan Imam Ahmad]
Kekufuran yang dimaksudkan di sini adalah kekufuran yang menyebabkan keluar dari Islam. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan shalat sebagai pemisah antara orang-orang Mukmin dan orang-orang kafir.
Diriwayatkan dalam Shahîh Muslim, dari Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
سَتَكُوْنُ أُمَـرَاءُ فَتَعْرِفُوْنَ وَتُنْكِـرُوْنَ فَمَنْ عَرَفَ بَرَئَ، وَمَنْ أَنْكَـرَ سَلِمَ ، وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ، قَالُوْا: أَفَلاَ نُقَاتِلُهُمْ ؟ قَالَ: لاَ مَا صَلُّوْا
Akan ada para pemimpin, dan diantara kalian ada yang mengetahui dan menolak (kemungkaran kemungkaran yang dilakukannya). Barangsiapa mengetahui bebaslah ia, dan barangsiapa menolaknya selamatlah ia, akan tetapi barangsiapa yang rela dan mengikuti, (tidak akan selamat), para sahabat bertanya: bolehkah kita memerangi mereka? Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:” Tidak, selama mereka mengerjakan shalat.”
Diriwayatkan pula dalam Shahîh Muslim, dari Auf bin Mâlik Radhiyallahu anhu ia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
خِيَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِيْنَ تُحِبُّوْنَهُمْ وَيُحِبُّوْنَكُمْ ، وَيُصَلُّوْنَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّوْنَ عَلَيْهِمْ ، وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِيْنَ تُبْغِضُوْنَهُمْ وَيُبْغِضُوْنَكُمْ ، وَتَلْعَنُوْنَهُمْ وَيَلْعَنُوْنَكُمْ ، قِيْلَ: يَا رَسُـوْلَ اللهِ، أَفَلاَ نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ ؟ قَالَ : لاَ ، مَا أَقَامُوْا فِيْكُمُ الصَّلاَةَ
‘Sebaik-baik pemimpin kalian ialah mereka yang kalian sukai dan merekapun menyukai kalian, mereka mendo’akan kalian dan kalian pun mendoakan mereka, sedangkan pemimpin kalian yang paling jahat adalah mereka yang kalian benci dan merekapun membenci kalian, kalian melaknati mereka dan merekapun melaknati kalian.’ Beliau n ditanya, ‘Ya Rasulullah! Bolehkan kita memusuhi mereka dengan pedang?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak, selama mereka mendirikan shalat dilingkungan kalian.”
Kedua hadits terakhir ini menunjukkan bahwa boleh memusuhi dan memerangi para pemimpin dengan mengangkat senjata bila mereka tidak mendirikan shalat, dan tidak boleh memusuhi dan memerangi para pemimpin, kecuali jika mereka melakukan kekafiran yang nyata, yang bisa kita jadikan bukti di hadapan Allâh Azza wa Jalla , berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ubâdah bin ash Shâmit Radhiyallahu anhu :
دَعَانَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ ، فَكَانَ فِيْمَا أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ بَايَعْنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فَيْ مَنْشَطِناَ وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِناَ وَيُسْرِنَا وَأَثْرَةٍ عَلَيْنَا ، وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الْأَمْـرَ أَهْلَهُ ، قَالَ : إِلاَّ أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَّاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللهِ فِيْهِ بُرْهَان
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil kami, dan kamipun membai’at Beliau, di antara bai’at yang diminta dari kami ialah hendaklah kami membai’at untuk senantiasa patuh dan taat, baik dalam keadaan senang maupun susah, dalam kesulitan maupun kemudahan, dan mendahulukannya di atas kepentingan kami, dan janganlah kami menentang orang yang telah terpilih dalam urusan (kepemimpinan) ini, sabda beliau:” kecuali jika kamu melihat kekafiran yang terang- terangan yang ada buktinya bagi kalian dari Allâh.”
Atas dasar ini, maka perbuatan mereka yang meninggalkan shalat yang dijadikan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai syarat bolehnya menentang dan memerangi mereka dengan pedang termasuk kufur bawwâh (kekafiran nyata) yang bisa kita jadikan bukti dihadapan Allâh nanti.
Tidak ada satu nash pun dalam al-Qur’ân ataupun as-Sunnah yang menyatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat itu tidak kafir, atau dia adalah Mukmin.
Jika ada pertanyaan: Apakah boleh nash-nash yang menunjukkan kekafiran orang yang meninggalkan shalat itu dibawa pengertiannya atau diberlakukan (khusus) pada orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari wajibnya shalat?
Jawab:
Tidak boleh, karena akan mengakibatkan dua masalah yang berbahaya:
Pertama: Menghapuskan ketentuan (sifat) yang telah ditetapkan oleh Allâh Azza wa Jalla dan dijadikan sebagai dasar hukum.
Allâh Azza wa Jalla telah menetapkan hukum kafir dengan sebab meninggalkan shalat, bukan dengan sebab mengingkari kewajibannya. Allâh Azza wa Jalla menetapkan persaudaraan seagama atas dasar pendirian shalat, bukan atas dasar pengakuan terhadap wajibnya shalat. Allâh tidak berfirman: “Jika mereka bertaubat dan mengakui kewajiban shalat”, Nabi Muhammad n pun tidak bersabda, “Batas pemisah antara seseorang dengan kemusyrikan dan kekafiran adalah mengingkari kewajiban shalat”, atau “perjanjian antara kita dan mereka ialah pengakuan terhadap kewajiban shalat, barang siapa yang mengingkari kewajibannya maka dia telah kafir”.
Kedua: Menjadikan ketentuan (sifat) yang tidak ditetapkan oleh Allâh sebagai landasan hukum.
Mengingkari kewajiban shalat lima waktu tentu menyebabkan kekafiran bagi pelakunya yang tidak memiliki udzur bil jahhl (artinya pengingkaran dilakukan bukan karena tidak tahu hukumnya-red), baik dia masih mengerjakan shalat atau tidak mengerjakannya.
Jika ada seseorang yang mengerjakan shalat lima waktu dengan melengkapi segala syarat, rukun, dan hal-hal yang wajib dan sunnah, namun dia mengingkari kewajiban shalat tersebut tanpa ada udzur (alas an), maka orang tersebut telah kafir, sekalipun dia tidak meninggalkan shalat.
Dengan demikian, jelas bahwa membawa pengertian kafir akibat meninggalkan shalat kepada kafir akibat menentang wajibnya shalat adalah sebuah kekeliruan. Dan yang benar ialah orang yang meninggalkan shalat adalah kafir dengan kekafiran yang menyebabkan dia keluar dari Islam, sebagaimana ditegaskan dalam salah satu hadits riwayat Ibnu Abi Hâtim dalam kitab Sunan, dari Ubâdah bin Shâmit Radhiyallahu anhu ia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berwasiat kepada kita:
لاَ تُشْرِكُوْا بِاللهِ شَيْئًا، وَلاَ تَتْرُكُوا الصَّلاَةَ عَمْدًا، فَمَنْ تَرَكَهَا عَمْدًا مُتَعَمِّدًا فَقَدْ خَرَجَ مَنَ الْمِلَّةِ
Janganlah kamu berbuat syirik kepada Allâh sedikitpun, dan janganlah kamu sengaja meninggalkan shalat, barangsiapa yang benar-benar dengan sengaja meninggalkan shalat maka ia telah keluar dari Islam.
Jika ada pertanyaan: Apakah kekafiran bagi orang yang meninggalkan shalat tidak dapat diartikan sebagai kufur nikmat bukan kufur millah (yang menyebabkan pelakunya keluar dari agama Islam), atau diartikan sebagai kekafiran yang tingkatannya dibawah kufur akbar, seperti kekafiran yang disebutkan dalam hadits dibawah ini, yang mana Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersaba:
اثْنَانِ بِالنَّاسِ هُمَا بِهِمْ كُفْرٌ: اَلطَّعْنُ فِي النَّسَبِ ، وَالنِّيَاحَةُ عَلَى الْمَيِّتِ
Ada dua perkara terdapat pada manusia, yang keduanya merupakan suatu kekafiran bagi mereka, yaitu: mencela keturunan dan meratapi orang yang telah mati.
Juga Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوْقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ
Menghina seorang muslim adalah kefasikan, dan memeranginya adalah kekafiran.”
Jawab:
Membawa pengertian kufur (akibat meninggalkan shalat) kepada kemungkinan-kemungkinan yang di atas tidak benar, karena beberapa alasan:
Pertama: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjadikan shalat sebagai batas pemisah antara kekafiran dan keimanan, antara orang-orang Mukmin dan orang-orang kafir. Dan (yang namanya-red) batas tentu akan membedakan apa yang dibatasi serta memisahkannya dari yang lain, sehingga kedua hal yang terpisahkan itu berbeda dan tidak bisa bercampur antara yang satu dengan yang lain.
Kedua : Shalat adalah salah satu rukun Islam, maka penyematan gelar kafir terhadap orang yang meninggalkannya berarti kafir dan keluar dari Islam, karena dia telah menghancurkan salah satu rukun Islam, berbeda halnya dengan penyebutan kafir terhadap orang yang mengerjakan salah satu perbuatan-perbuatan kekafiran lainnya.
Ketiga: Keberadaan beberapa nash lain yang menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat itu kafir dengan kekafiran yang menyebabkan ia keluar dari Islam.
Oleh karena itu kekafiran ini harus difahami sesuai dengan arti tertera padanya, sehingga nash-nash itu akan sinkron dan tidak saling bertentangan.
Keempat : Penggunaan kata kufur berbeda-beda, tentang kufur akibat meninggalkan shalat, Beliau n bersabda:
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلاَةِ
Sesungguhnya (batas pemisah) antara seseorang dengan kemusyrikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat. [HR. Muslim, dalam kitab al Îmâ]
Dalam kalimat ini digunakan kata yang ada “al“nya, dalam bentuk ma’rifah (tertentu), yang menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan kufur di sini adalah kekafiran yang sebenarnya, berbeda dengan penggunaan kata kufur secara nakirah (indefinite), atau “kafara” sebagai kata kerja, maka itu menunjukkan bahwa dia telah melakukan suatu perbuatan kekufuran, tapi bukan kekufuran mutlak yang menyebabkan keluar dari Islam.
Apabila sudah jelas bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, keluar dari Islam, berdasarkan dalil-dalil di atas, maka yang benar adalah pendapat yang dianut oleh Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah yang juga merupakan salah satu pendapat Imam asy-Syâfi’i, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya tentang firman Allâh Azza wa Jalla dalam surat Maryam, ayat ke-59 dan 60.
Juga disebutkan oleh Ibnu al-Qayyim rahimahullah dalam Kitâb ash-Shalât bahwa pendapat ini merupakan salah satu dari dua pendapat yang ada dalam madzhab Syâfi’i. Ath-Thahawi menukilkan demikian dari Imam Syâfii sendiri.
Pendapat inilah yang dipegangi oleh mayoritas Shahabat, bahkan banyak Ulama yang menyebutkan bahwa pendapat ini merupakan ijma’ para Shahabat.
Abdullah bin Syaqîq mengatakan, ”Para sahabat Nabi g berpendapat bahwa tidak ada satupun amal yang bila ditinggalkan menyebabkan kafir, kecuali shalat”. (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan lima Ulama perawi hadits lainnya. Beliau t menilai hadits ini shahih menurut persyaratan Imam Bukhari dan Muslim).
Ishaq bin Rahawaih rahimahullah, seorang imam terkenal mengatakan, “Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir.” Dan demikianlah pendapat yang dianut oleh para Ulama sejak zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai sekarang ini, bahwa orang yang sengaja meninggalkan shalat tanpa ada suatu halangan sehingga lewat waktunya adalah kafir.”
Ibnu Hazm rahimahullah menuturkan bahwa pendapat ini datang dari Umar, Abdurrahman bin Auf, Muadz bin Jabal, Abu Hurairah, dan para Shahabat lainnya Radhiyallahu anhum, dan ia berkata, “Dan sepengetahuan kami tidak ada seorang pun diantara Shahabat Nabi yang menyelisihi pendapat mereka ini.”
Keterangan Ibnu Hazm rahimahullah ini telah dinukil oleh al-Mundziri dalam kitabnya at-Targhîb wat Tarhîb, dan beliau menyebutkan tambahan nama Shahabat yaitu Abdullah bin Mas’ûd, Abdullah bin Abbâs, Jâbir bin Abdullah, Abu Darda’ Radhiyallahu anhum. Lalu al-Mundziri rahimahullah mengatakan, “Dan diantara para Ulama yang bukan dari kalangan Shahabat adalah Ahmad bin Hanbal, Ishâq bin Rahawaih, Abdullah bin al Mubârak, an Nakhâ’i, al Hakam bin Utaibah, Ayub as-Sikhtiyâni, Abu Daud at-Thayâlisi, Abu Bakar bin Abi Syaibah, Zuhair bin Harb, dan lain-lainnya.”
Jika ada pertanyaan: Apa jawaban atau bantahan terhadap dalil-dalil yang dipergunakan oleh mereka yang berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat itu tidak kafir?
Jawabnya adalah:
Tidak disebutkan (secara gamblang-red) dalam dalil-dalil tersebut bahwa orang yang meninggalkan shalat itu tidak kafir, atau masih Mukmin, atau tidak masuk neraka, atau masuk surga, dan yang semisalnya.
Siapapun orang yang memperhatikan dalil-dalil itu dengan seksama pasti akan menemukan bahwa dalil-dalil itu tidak keluar dari empat bagian (kategori) dan kesemuanya tidak bertentangan dengan dalil-dalil yang dipergunakan oleh mereka yang berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir.
Kategori pertama: Dalam dalil-dalil yang mereka sebutkan tidak ada yang cocok menjadi pijakan pendapat yang mereka dalam masalah ini, seperti dalil yang digunakan oleh sebagian orang, yaitu firman Allâh Azza wa Jalla :
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ
Sesungguhnya Allâh tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu yang Dia kehendaki.” [An-Nisâ/4:48]
Firman Allâh “مَا دُونَ ذَٰلِكَ ” maksudnya adalah dosa-dosa yang lebih kecil daripada syirik, bukan dosa-dosa yang selain dosa syirik, berdasarkan dalil yang menunjukkan bahwa orang yang mendustakan apa yang diberitakan Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya adalah kafir dengan kekufuran yang tidak diampuni, padahal dosa akibat mendustakan ini tidak termasuk dosa syirik. (Ini menunjukkan ada dosa lain yang tidak diampuni selain dosa syirik-red)
Andaikata kita menerima bahwa firman Allâh “مَا دُونَ ذَٰلِكَ ” maksudnya adalah dosa-dosa selain syirik, ini pun masih masuk dalam kategori al âmm al makhsûs (dalil umum yang sudah dikhususkan maknanya), dengan nash-nash lain yang menunjukkan adanya kekufuran yang disebabkan oleh selain perbuatan syirik dan kekufuran yang menyebabkan pelakunya keluar dari Islam itu termasuk dosa yang tidak diampuni, sekalipun tidak termasuk syirik.
Kategori kedua: Dalil umum yang sudah dikhususkan dengan hadits-hadits yang menunjukkan kekafiran orang yang meninggalkan shalat. Misalnya: Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu anhu :
مَا مِنْ عَبْدٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ إِلاَّ حَرَّمَهُ اللهُ عَلَى النَّارِ
Tidak ada seorang hamba pun yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq kecuali Allâh dan Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, kecuali Allâh akan haramkan ia dari api neraka.
Inilah salah satu lafadznya, dan diriwayatkan pula dengan lafadz yang senada dengan ini dari Abu Hurairah, Ubâdah bin Shâmit dan Itbân bin Mâlik Radhiyallahu anhum.
Kategori ketiga: Dalil umum yang muqayyad (sudah dibatasi) oleh suatu ikatan yang tidak mungkin baginya meninggalkan shalat. Misalnya, sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Itbân bin Mâlik Radhiyallahu anhu :
فَإِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَى النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ يَبْتَغِي بِذَلِكَ وَجْهَ اللهِ
Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla mengharamkan neraka bagi orang yang mengucapkan LAA ILAHA ILLALLAH dalam rangka mencari wajah Allâh [HR. Al-Bukhâri]
Juga dalam hadits Mu’âdz bin Jabal Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا مِنْ أَحَدٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ صِدْقًا مِنْ قَلْبِهِ إِلاَّ حَرَّمَهُ اللهِ عَلَى النَّارِ
Tidak ada seorang hamba pun yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq kecuali Allâh, dan Muhammad adalah utusan Allâh, dengan ikhlas dari hatinya (semata-mata karena Allâh), kecuali Allâh haramkan ia dari api neraka. [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]
Orang yang mengucapkan dua syahadat yang diharamkan masuk neraka yaitu yang terpenuhi syarat dua syarat ikhlas dan kejujuran hati. Jika dua syarat ini terpenuhi, maka mustahil seseorang meninggalkan shalat. Karena siapapun yang jujur dan ikhlas dalam syahadatnya niscaya dan pasti kejujuran dan keikhlasannya akan mendorongnya untuk melaksanakan shalat. Karena shalat merupakan tiang agama Islam, serta media komunikasi antara hamba dengan Rabbnya.
Jika ia benar-benar mencari wajah Allâh, tentu ia akan melakukan apapun yang dapat menghantarkannya kepada tujuannya itu, dan menjauhi segala apa yang menjadi penghalangnya.
Demikian pula orang yang mengucapkan kalimat dua syahadat secara jujur dari lubuk hatinya, tentu kejujurannya itu akan mendorong dirinya untuk melaksanakan shalat dengan ikhlas semata-mata karena Allâh, dan mengikuti tuntunan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , karena hal itu termasuk syarat-syarat syahadat yang benar.
Kategori keempat: Dalilnya muqayyad (terbatasi maknanya) oleh suatu kondisi yang diperbolehkan dalam kondisi tersebut untuk meninggalkan shalat. Misalnya hadits Ibnu Mâjah rahimahullah, dari Hudzaifah ibnul Yaman, ia mengatakan bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يَدْرُسُ اْلإِسْلاَمُ كَمَا يَدْرُسُ وَشْيُ الثَّوْبِ (وفيه) وَتَبْقَى طَوَائِفُ مِنَ النَّاسِ الشَّيْخُ الْكَبِيْرُ وَالْعَجُوْزُ يَقُوْلُوْنَ: أَدْرَكْنَا آبَاءَنَا عَلَى هَذِهِ الْكَلِمَةِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ فَنَحْنُ نَقُوْلُهَا
Islam ini akan hilang sebagaimana hilangnya perhiasan yang ada pada pakaian (dalam hadits itu terdapat ungkapan) dan tinggallah beberapa kelompok orang, yaitu kaum lelaki dan wanita yang tua renta, mereka berkata:”kami mendapatkan orang tua kami di atas kalimat “LAA ILAHA ILLALLAH” ini, maka kamipun menyatakannya (seperti mereka)
Shilah bin Zufar berkata kepada Hudzaifah, “Tidak berguna bagi mereka kalimat “LAA ILAHA ILLALLAH”, bila mereka tidak tahu apa itu shalat, puasa, haji, juga zakat.”, maka Hudzaifah Radhiyallahu anhu menoleh kearahnya seraya menjawab, ”Wahai Shilah, kalimat itu akan menyelamatkan mereka dari api neraka.
Orang-orang di atas yang terselamat dari neraka dengan sebab kalimat syahadat saja adalah orang-orang yang memiliki udzur untuk tidak melaksanakan syari’at Islam, karena mereka tidak mengenalnya. Apa yang mereka kerjakan hanyalah apa yang mereka dapatkan saja. Kondisi mereka sama dengan kondisi orang yang meninggal dunia sebelum syari’at Islam diwajibkan, atau sebelum sempat mengerjakan syari’at Islam, seperti orang yang meninggal dunia setelah mengucapkan dua kalimat syahadat sebelum sempat melaksanakan syari’at Islam yang lain, atau orang yang masuk Islam di negara kafir tetapi belum sempat mengenal syari’at ia meninggal dunia.
Kesimpulannya, dalil-dalil yang dipergunakan oleh yang berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat tidak kafir, tidak bisa membantah dalil-dalil yang dipergunakan oleh yang berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir. Karena dalil-dalil yang mereka pergunakan, adakalanya tidak mengandung sesuatu yang bisa dijadikan landasan dalam masalah ini; Atau adakalanya terikat dengan suatu sifat yang jika sifat itu ada maka tidak mungkin dia akan meninggalkan shalat; Atau adakalanya dalil mereka terbatasi oleh suatu kondisi yang bisa menjadi udzur bagi seseorang untuk tidak shalat; Atau adakalanya mereka bersifat umum tapi sudah dikhususkan dengan nash-nash yang menunjukkan kekafiran orang yang meninggalkan shalat.
Jika sudah terbukti kekufuran orang yang meninggalkan shalat berdasarkan dalil yang kuat yang tidak dapat disanggah dan disangkal lagi, maka hukum kafir dan segala konsekuensinya dikenakan kepada orang yang meninggalkan shalat. Diantara konsekuensinya adalah orang yang meninggalkan shalat tidak boleh dinikahkan dengan wanita Muslimah.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XVIII/1436H/2015M]
[9/11 22:57] +62 813-7663-2830: https://chat.whatsapp.com/4npCWZN36d5IDmOybFggCN
*khusus AKHWAT gabung inj*👆
🌸🌺🌹
*Ta’ati Suamimu, Surga Bagimu* 🌺🌹
Abu Khalid Resa Gunarsa, Lc.
Dalam bingkai rumah tangga, pasangan suami dan istri masing-masing memiliki hak dan kewajiban. Suami sebagai pemimpin, berkewajiban menjaga istri dan anak-anaknya baik dalam urusan agama atau dunianya, menafkahi mereka dengan memenuhi kebutuhan makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggalnya.
Tanggungjawab suami yang tidak ringan diatas diimbangi dengan ketaatan seorang istri pada suaminya. Kewajiban seorang istri dalam urusan suaminya setahap setelah kewajiban dalam urusan agamanya. Hak suami diatas hak siapapun setelah hak Allah dan Rasul-Nya, termasuk hak kedua orang tua. Mentaatinya dalam perkara yang baik menjadi tanggungjawab terpenting seorang istri.
*Surga atau Neraka Seorang Istri*
Ketaatan istri pada suami adalah jaminan surganya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seorang wanita melaksanakan shalat lima waktunya, melaksanakan shaum pada bulannya, menjaga kemaluannya, dan mentaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja ia kehendaki.” (HR Ibnu Hibban dalam Shahihnya)
Suami adalah surga atau neraka bagi seorang istri. Keridhoan suami menjadi keridhoan Allah. Istri yang tidak diridhoi suaminya karena tidak taat dikatakan sebagai wanita yang durhaka dan kufur nikmat.
Suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda bahwa beliau melihat wanita adalah penghuni neraka terbanyak. Seorang wanita pun bertanya kepada beliau mengapa demikian? Rasulullah pun menjawab bahwa diantarantanya karena wanita banyak yang durhaka kepada suaminya. (HR Bukhari Muslim)
*Kedudukan Hak Suami*
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalau aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, maka aku akan memerintahkan para istri untuk sujud kepada suaminya, disebabkan karena Allah telah menetapkan hak bagi para suami atas mereka (para istri). (HR Abu Dawud, Tirmidzi, ia berkata, “hadis hasan shahih.” Dinyatakan shahih oleh Syaikh Albani)
Hak suami berada diatas hak siapapun manusia termasuk hak kedua orang tua. Hak suami bahkan harus didahulukan oleh seorang istri daripada ibadah-ibadah yang bersifat sunnah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh bagi seorang perempuan berpuasa sementara suaminya ada di rumah kecuali dengan izinnya. Dan tidak boleh baginya meminta izin di rumahnya kecuali dengan izinnya.” (HR Bukhari Muslim)
Dalam hak berhubungan suami-istri, jika suami mengajaknya untuk berhubungan, maka istri tidak boleh menolaknya.
“Jika seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidur, kemudian si istri tidak mendatanginya, dan suami tidur dalam keadaan marah, maka para malaikat akan melaknatnya sampai pagi.” (HR Bukhari Muslim)
*Berbakti Kepada Suami*
Diantara kewajiban seorang istri atas suaminya juga adalah, hendaknya seorang istri benar-benar menjaga amanah suami di rumahnya, baik harta suami dan rahasia-rahasianya, begitu juga bersungguhnya-sungguh mengurus urusan-urusan rumah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan wanita adalahpenanggungjawab di rumah suaminya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban.” (HR Bukhari Muslim)
Syaikhul Islam berkata, “Firman Allah, “Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diriketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (QS. An Nisa [4]: 34)
Ayat ini menunjukkan wajibnya seorang istri taat pada suami dalam hal berbakti kepadanya, ketika bepergian bersamanya dan lain-lain. Sebagaimana juga hal ini diterangkan dalam sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Lihat Majmu Al Fatawa 32/260-261 via Tanbihat, hal. 94, DR Shaleh Al Fauzan)
Berkhidmat kepada suami dengan melayaninya dalam segala kebutuhan-kebutuhannya adalah diantara tugas seorang istri. Bukan sebaliknya, istri yang malah dilayani oleh suami. Hal ini didukung oleh firman Allah, “Dan laki-laki itu adalah pemimpin bagi wanita.” (QS. An Nisa [4]: 34)
Ibnul Qayyim berdalil dengan ayat diatas, jika suami menjadi pelayan bagi istrinya, dalam memasak, mencuci, mengurus rumah dan lain-lain, maka itu termasuk perbuatan munkar. Karena berarti dengan demikian sang suami tidak lagi menjadi pemimpin. Justru karena tugas-tugas istri dalam melayani suami lah, Allah pun mewajibkan para suami untuk menafkahi istri dengan memberinya makan, pakaian dan tempat tinggal. (Lihat Zaad Al-Ma’aad 5/188-199 via Tanbihat, hal. 95, DR Shaleh Al Fauzan)
Bukan juga sebaliknya, istri yang malah menafkahi suami dengan bekerja di luar rumah untuk kebutuhan rumah tangga.
*Tidak Keluar Rumah Kecuali Dengan Izin Suami*
Seorang istri juga tidak boleh keluar rumah kecuali dengan izin suami. Karena tempat asal wanita itu di rumah. Sebagaimana firman Allah, “Dan tinggal-lah kalian (para wanita) di rumah-rumah kalian.” (QS. Al Ahzab [33]: 33)
Ibnu Katsir berkata, “Ayat ini menunjukkan bahwa wanita tidak boleh keluar rumah kecuali ada kebutuhan.” (Tafsir Al Quran Al Adzim 6/408). Dengan demikian, wanita tidak boleh keluar rumah melainkan untuk urusan yang penting atau termasuk kebutuhan seperti memasak dan lain-lain. Jika bukan urusan tersebut, maka seorang istri tidak boleh keluar rumah melainkan dengan izin suaminya.
Syaikhul Islam berkata, “Tidak halal bagi seorang wanita keluar rumah tanpa izin suaminya, jika ia keluar rumah tanpa izin suaminya, berarti ia telah berbuat nusyuz (durhaka), bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, serta layak mendapat hukuman.”
Penutup
Semua ketentuan yang telah Allah tetapkan di atas sama sekali bukan bertujuan membatasi ruang gerak para wanita, merendahkan harkat dan martabatnya, sebagaimana yang didengungkan oleh orang-orang kafir tentang ajaran Islam. Semua itu adalah syariat Allah yang sarat dengan hikmah. Dan hikmah dari melaksanakan dengan tulus semua ketetapan Allah di atas adalah berlangsungnya bahtera rumah tangga yang harmonis dan penuh dengan kenyamanan. Ketaatan pada suami pun dibatasi dalam perkara yang baik saja dan sesuai dengan kemampuan. Mudah-mudahan Allah mengaruniakan kepada kita semua keluarga yang barakah.
***
Wallahu ‘alam.
—
📡 Majelis 📚 Ilmu
[9/11 23:00] +62 813-7663-2830: Pertanyaan:
Kakak saya tidak melaksanakan shalat, apakah saya boleh berhubungan dengannya atau tidak? Perlu diketahui bahwa ia hanyalah kakak saya seayah.
Jawaban:
Orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja hukumnya kafir, ini berarti ia telah melakukan kekufuran yang besar menurut pendapat yang paling benar di antara dua pendapat ulama, yang demikian ini jika orang tersebut mengakui kewajiban tersebut. Jika ia tidak mengakui kewajiban tersebut, maka ia kafir menurut seluruh ahlul ilmi, demikian berdasarkan beberapa sabda Nabi shallallaahu’alaihi wa sallam:
رَأْسُ اْلأَمْرِ اْلإِسْلاَمُ وَعَمُوْدُهُ الصَّلاَةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ
“Pokok segala urusan adalah Islam, tiangnya adalah shalat dan puncaknya adalah jihad.”[1]
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
“Sesungguhnya (pembatas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.”[2]
اَلْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian (pembatas) antara kita dengan mereka adalah shalat, maka barangsiapa yang meninggalkannya berarti ia telah kafir.”[3]
Karena orang yang mengingkari kewajiban shalat berarti ia mendustakan Allah dan RasulNya serta ijma’ ahlul ilmi wal iman, maka kekufurannya lebih besar daripada yang meninggalkannya karena meremehkan. Untuk kedua kondisi tersebut, wajib atas para penguasa kaum Muslimin untuk menyuruh bertaubat kepada orang yang meninggalkan shalat, jika enggan maka harus dibunuh, hal ini berdasarkan dalil-dalil yang menunjukkan hal ini. Lain dari itu, selama masa diperintahkan untuk bertaubat, harus mengasingkan orang yang meninggalkan shalat dan tidak berhubungan dengannya serta tidak memenuhi undangannya sampai ia bertaubat kepada Allah dari perbuatannya, namun di samping itu harus tetap menasehatinya dan mengajaknya kepada kebenaran serta memperingatkannya terhadap akibat-akibat buruk karena meninggalkan shalat baik di dunia maupun di akhirat kelak, dengan demikian diharapkan ia mau bertaubat sehingga Allah menerima taubatnya.
Kitab ad-Da’wah, halaman 93, Ibnu Baz.
__________
Catatan kaki:
[1] Dikeluarkan oleh Imam Ahmad (5/231), at-Tirmidzi, kitab al-Iman (2616), Ibnu Majah, kitab al-Fitan (3973) dengan isnad shahih.
[2] Dikeluarkan oleh Muslim dalam kitab Shahihnya, kitab al-Iman (82).
[3] Dikeluarkan oleh Imam Ahmad (5/346) dan para penyusun kitab Sunan dengan isnad shahih, at-Tirmidzi, kitab al-Iman (2621), An-Nasa’i, kitab ash-Shalah (1/232), Ibnu Majah, kitab Iqamatus Shalah (1079).
Sumber:
Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Penerbit Darul Haq
Tidak ada komentar:
Posting Komentar