Selasa, 21 November 2017

KRITERIA JILBAB

📋 KRITERIA JILBAB MUSLIMAH MENURUT SYARI'AT

Jika seorang wanita harus keluar dari rumahnya karena suatu kebutuhan yang mendesak maka hendaklah ia “berhias” dengan adab-adab Islami, diantaranya adalah dengan menggunakan pakaian muslimah yang memenuhi syarat-syarat sesuai syari’at, secara ringkas sebagai berikut:

1) MENUTUPI SELURUH TUBUH

Allah ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang." [Al-Ahzab: 59]

Allah ta’ala juga berfirman,

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya.” [An-Nur: 31]

Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha berkata,

يرحم الله نساء المهاجرات الأول، لما أنزل الله: {وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ} شقَقْنَ مُرُوطهن فاختمرن به

“Semoga Allah ta’ala merahmati wanita-wanita sahabat muhajirin generasi pertama, ketika Allah ta’ala menurunkan firman-Nya, “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya” (An-Nur: 31) maka para wanita tersebut segera memotong kain-kain mereka lalu mereka berkerudung dengannya.” [HR. Al-Bukhari]

PELAJARAN PENTING:

Pertama: Menutup aurat (berhijab) bagi wanita muslimah dilakukan dengan dua cara:

1. Mengenakan pakaian muslimah (Al-Ahzab: 59, An-Nur: 31).

2. Berdiam diri di rumah (Al-Ahzab: 33).

[Lihat Hirosatul Fadhilah, hal. 33]

Kedua: Wanita muslimah diwajibkan mengenakan minimal dua pakaian:

1. Jilbab, yaitu pakaian yang menutupi seluruh tubuh (Al-Ahzab: 59).

2. Kerudung, yaitu pakaian yang menutupi dari kepala sampai ke dada (An-Nur: 31).

[Lihat Hirosatul Fadhilah, hal. 33-34]

Ketiga: Lihatlah teladan para sahabat wanita Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam ketika mendapatkan perintah untuk menutup aurat, maka mereka pun bersegera melakukannya, tanpa menolaknya sedikit pun dan tanpa membuat-buat alasan untuk menundanya. Mereka lakukan itu dalam rangka taat kepada Allah ta'ala, bukan untuk sesi pemotretan, pencitraan atau bahan berita media.

2) BUKAN PERHIASAN ATAU MENARIK PANDANGAN

Pakaian tersebut bukan sebuah perhiasan, bukan pula sesuatu yang menggoda atau menarik perhatian kaum pria, seperti mengenakan hiasan-hiasan, motif-motif, logo-logo dan yang semisalnya. Karena tujuan pakaian syar’i bagi muslimah adalah untuk menutupi perhiasannya. Allah ta’ala berfirman,

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ

”Dan janganlah mereka (kaum wanita) menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami-suami mereka, atau kepada ayah-ayah mereka, atau kepada ayah-ayah dari suami-suami mereka…” [An-Nur: 31]

3) TIDAK KETAT, TIDAK TIPIS DAN TIDAK TEMBUS PANDANG

✔️Ustadz Sofyan Ruray hafidhzahullahu ta'ala

Tidak ada komentar:

Posting Komentar