Kamis, 02 November 2017

PENGURUSAN JENAZAH

[2/11 19:27] ‪+62 812-3006-8283‬: *FIQH JENAZAH*

*🔹🔹  Ringkasan Pengurusan Jenazah*

Berkaitan dengan masalah pengurusan jenazah, ada 4 kewajiban terhadap jenazah yang mesti dilakukan oleh orang yang hidup.
*Empat hal ini dihukumi fardhu kifayah, artinya harus ada sebagian kaum muslimin yang melakukan hal ini terhadap mayit. Jika tidak, semuanya terkena dosa.*

Empat hal yang mesti dilakukan terhadap mayit oleh yang hidup adalah:

*1- Memandikan*
*2- Mengafani*
*3- Menyolatkan*
*4- Menguburkan*

*✔  Empat hal di atas hanya berlaku pada mayit muslim.*
Adapun mayit kafir, tidak dishalatkan baik kafir harbi maupun dzimmi.
*✔  Boleh memandikan orang kafir, namun cuma dalam dua keadaan. Dan wajib mengafani kafir dzimmi dan menguburkannya, tetapi hal ini tidak berlaku bagi kafir harbi dan orang yang murtad.*

*✔  Adapun orang yang mati dalam keadaan ihram (sedang berumrah atau berhaji), jika dikafani, maka kepalanya tidak ditutup.*

Berikut kami sebutkan point-point penting yang mesti dilakukan yang terdapat pada empat hal di atas. Sebagai rujukan utama kami adalah fikih ulama Syafi’i dari penjelasan Al Qodhi Abu Syuja’ dalam Matan Al Ghoyah wat Taqrib, ditambah beberapa dari penjelasan lainnya.

*~  Memandikan Mayit*

Ada dua mayit yang tidak dimandikan:
(1)  Orang yang mati dalam medan perang (mati syahid),
(2)  Janin yang belum mengeluarkan suara tangisan, ini menurut madzhab Imam Syafi’i. Sedangkan menurut madzhab Imam Ahmad, yang tidak perlu dimandikan adalah janin yang keguguran di bawah 4 bulan.

Mayit disiram dengan bilangan ganjil, yaitu boleh tiga, lima kali siraman atau lebih dari itu. Namun jika mayit disiram dengan sekali siraman saja ke seluruh badannya, maka itu sudah dikatakan sah.

*Pada siraman pertama diperintahkan diberi daun sider (bidara) dan saat ini boleh diganti dengan air sabun. Sedangkan pada siraman terakhir diberi kapur barus.*

*~  Mengafani Mayit*

*Mengafani mayit dilakukan dengan tiga helai kain berwarna putih, tidak ada pakaian dan tidak imamah (penutup kepala).*

*~  Menyolatkan Mayit*

Shalat jenazah terdapat tujuh rukun:

*1- Berniat (di dalam hati).*

*2- Berdiri bagi yang mampu.*

*3- Melakukan empat kali takbir (tidak ada ruku’ dan sujud).*

*4- Setelah takbir pertama, membaca Al Fatihah.*

*5- Setelah takbir kedua, membaca shalawat (minimalnya adalah allahumma sholli ‘ala Muhammad).*

*6- Setelah takbir ketiga, membaca doa untuk mayit. Inilah maksud inti dari shalat jenazah.*

*7- Salam setelah takbir keempat.*

Tujuh rukun di atas disebutkan oleh Muhammad Al Khotib dalam kitab Al Iqna’.

Di antara yang bisa dibaca pada do’a setelah takbir ketiga:

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ

*=  Allahummaghfirla-hu warham-hu wa ‘aafi-hi wa’fu ‘an-hu wa akrim nuzula-hu, wa wassi’ madkhola-hu, waghsil-hu bil maa-i wats tsalji wal barod wa naqqi-hi minal khothoyaa kamaa naqqoitats tsaubal abyadho minad danaas, wa abdil-hu daaron khoirom min daari-hi, wa ahlan khoirom min ahli-hi, wa zawjan khoirom min zawji-hi, wa ad-khilkul jannata, wa a’idz-hu min ‘adzabil qobri wa ‘adzabin naar.*

*“Ya Allah! Ampunilah dia (mayat) berilah rahmat kepadanya, selamatkanlah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), maafkanlah dia dan tempatkanlah di tempat yang mulia (Surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke Surga, jagalah dia dari siksa kubur dan Neraka.”*
(HR. Muslim no. 963)

Catatan:
*Do’a di atas berlaku untuk mayit laki-laki.*
*Jika mayit perempuan, maka kata –hu atau –hi diganti dengan –haa.*

Contoh “Allahummaghfirla-haa warham-haa …”. Do’a di atas dibaca setelah takbir ketiga dari shalat jenazah.

*Do’a khusus untuk mayit anak kecil:*

اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ لَنَا فَرَطًا وَسَلَفًا وَأَجْرًا

*=  Allahummaj’ahu lanaa farothon wa salafan wa ajron*

*“Ya Allah! Jadikan kematian anak ini sebagai simpanan pahala dan amal baik serta pahala buat kami”.*
(HR. Bukhari secara mu’allaq -tanpa sanad- dalam Kitab Al-Janaiz, 65 bab Membaca Fatihatul Kitab Atas Jenazah 2: 113)

Do’a setelah takbir keempat:

اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّ بَعْدَهُ وَاغْفِرْلَناَ وَلَهُ

*=  Allahumma laa tahrimnaa ajro-hu wa laa taftinnaa ba’da-hu waghfir lanaa wa la-hu*

*“Ya Allah! Jangan menghalangi kami untuk tidak memperoleh pahalanya dan jangan sesatkan kami sepeninggalnya, ampunilah kami dan ampunilah dia”.*

Untuk mayit perempuan, kata –hu diganti –haa.

*~  Menguburkan Mayit*

Mayit dikuburkan di liang lahat dengan diarahkan ke arah kiblat.

Bentuk Liang Lahat (Rumaysho.Com)

*Mayit dimasukkan dalam kubur dengan mengakhirkan kepala dan dimasukkan dengan lemah lembut.*

*Bagi yang memasukkan ke liang lahat hendaklah mengucapkan: Bismillah wa ‘alaa millati rosulillah (Dengan nama Allah dan di atas ajaran Rasulullah).*

*🔹 Larangan Terhadap Kubur*

*Dilarang mendirikan bangunan di atas kubur dan tidak boleh kubur disemen.*
Ini pendapat dalam madzhab Syafi’i namun banyak diselisihi oleh kaum muslimin di negeri kita karena kubur yang ada saat ini dipasang kijing, marmer dan atap.

Padahal terdapat hadits, dari Jabir, ia berkata,
*=  “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memberi semen pada kubur, duduk di atas kubur dan memberi bangunan di atas kubur.”*
(HR. Muslim no. 970). Sudah dibahas oleh Rumaysho.Com: Memasang Kijing, Marmer dan Atap di Atas Kubur.

*🔹  Terhadap Keluarga Mayit*

Boleh menangisi mayit asal tidak dengan niyahah (meratap atau meraung-raung dengan suara teriak atau keras), diharapkan keluarga sabar dan ridho.

*✔  Disunnahkan menta’ziyah keluarga mayit hingga hari ketiga setelah pemakaman.*

Masing-masing dari point di atas, insya Allah akan disajikan dalam bahasan tersendiri di Rumaysho.Com.

Hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi:

Al Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi Syuja’, Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al Khotib, terbitan Maktabah At Taufiqiyyah.

Hasyiyah Al Qoulul Mukhtar fii Syarhi Ghoyatil Ikhtishor (Fathul Qorib), Muhammad bin Qosim Al Ghozzi, ta’liq: Dr. Sa’adud Din bin Muhammad Al Kubbi, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan pertama, tahun 1432 H.

Mukhtashor Abi Syuja’ (Matan Al Ghoyah wat Taqrib), Ahmad Al Husain Al Ashfahani Asy Syafi’i, terbitan Darul Minhaj, cetakan pertama, tahun 1428 H.


Oleh Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
~  Sumber : https://rumaysho.com/4905-ringkasan-pengurusan-jenazah.html

Repost : ➖➖➖➖➖➖➖➖
Group WA 📚 GUDANG ILMU 📚
Admin : 081230068283
[2/11 19:28] ‪+62 812-3006-8283‬: *FIQH JENAZAH*

*🔹🔹  Apakah Disyariatkan Shalat Ghaib untuk Saudara kita di Palestina?*

~  Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal, ST 

*Shalat Ghoib adalah menyolatkan jenazah yang tidak berada di tempat atau berada di negeri lain.*
Mengenai disyariatkannya shalat ghoib terdapat perselisihan di antara para ulama.
Ada ulama yang membolehkan, ada pula yang tidak membolehkan dan ada pula yang merinci. Berikut penjelasannya. Ulama yang Membolehkan Yaitu Imam Asy Syafii dan salah satu pendapat Imam Ahmad.
Dalilnya adalah dishalatkannya Raja An Najasy oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam padahal An Najasy berada di negeri Habasyah (sekarang Ethiopia) sedangkan nabi shallallahu alaihi wa sallam berada di Madinah. Ulama yang tidak membolehkan Yaitu Imam Malik dan Imam Abu Hanifah. Alasannya, karena shalat ghoib untuk An Najasy adalah khusus untuk beliau saja, tidak berlaku umum bagi yang lainnya. 
Ulama yang Merinci Yaitu boleh melakukan shalat ghoib, namun bagi orang yang mati di suatu tempat dan belum disholati. *Kalau mayit tersebut sudah disholati, maka tidak perlu dilakukan shalat ghoib lagi karena kewajiban shalat ghoib telah gugur dengan shalat jenazah yang dilakukan oleh kaum muslimin padanya.*
*✔  Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Maad.*
Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Syarhul Mumthi dan Fatawal Aqidah wa Arkanil Islam.
Alasan mereka adalah karena tidaklah diketahui bahwa nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukan shalat ghoib kecuali pada An Najasiy saja. Dan An Najasiy mati di tengah-tengah orang musyrik sehingga tidak ada yang menyolatinya. Seandainya di tengah-tengah dia ada orang yang beriman tentu tidak ada shalat ghoib.
Oleh karena itu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyolati An Najasiy di Madinah, sedangkan An Najasiy berada di Habasyah. Alasan lain, ketika para pembesar dan pemimpin umat ini meninggal dunia di masa nabi shallallahu alaihi wa sallam -padahal mereka berada di tempat yang jauh- tidak diketahui bahwa mereka disholati dengan shalat ghoib. Namun Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa sebagian ulama menganjurkan dilaksanakannya sholat ghoib bagi orang yang banyak memberikan manfaat dalam agama dengan harta, amalan, atau ilmunya. Namun bagi orang yang tidak seperti ini tidak perlu dilaksanakan sholat ghoib.
*Sedangkan pendapat ulama yang menyatakan bolehnya shalat ghoib bagi siapa saja, ini adalah pendapat yang paling lemah.*

Demikian penjelasan Syaikh rahimahullah yang kami sarikan-

*Kesimpulan:*

Dari penjelasan ini, kita mendapat titik terang bahwa *sholat ghoib tidaklah disyariatkan pada saat ini, ketika banyak korban yang berjatuhan pada konflik di Palestina.*
Wal Ilmu Indallah. Wallahul

Muwaffiq. Rujukan: 1. Shohih Fiqih Sunnah jilid 1, Abu Malik Kamal 2. Fatawal Aqidah wa Arkanil Islam, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin. Panggang, GK, pagi hari yang penuh berkah,16 Muharram 1430 H Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal, ST

~  Sumber : https://rumaysho.com/145-apakah-disyariatkan-shalat-ghaib-untuk-saudara-kita-di-palestina.html

Repost : ➖➖➖➖➖➖➖➖
Group WA 📚 GUDANG ILMU📚
Admin : 081230068283

Tidak ada komentar:

Posting Komentar