Minggu, 10 Desember 2017

DOSA BESAR SYIRIK DAN MEMBUNUH

[9/12 20:55] ‪+62 853-9144-5599‬: 📚 الكبائر 📚

🔥  *Dosa Besar Yang pertama* 🔥

*SYIRIK*

Pada asalnya manusia adalah bertauhid dan bertauhid merupakan fitrah yang dikaruniakan Allah Subhanahu Wata’ala kepada manusia.

Allah Subhanahu Wata’ala berfirman :

فَأَقـِمْ وَجْهـَكَ لِلدِّيــْنِ حَـنِيْفًا فِطْرَتَ اللهِ الَّتِى فَطَرَ النـــَّـاسَ عَلَـيْهـــَا لاَ تـــَـبْدِ يْلَ لـــِخــَلْقِ اللهِ . الروم : 30

Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah), (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu, tidak ada perubahan pada fitrah Allah” (Ar-Ruum:30)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :

كُلُّ مَوْ لــُوْدٍ يــُوْ لَدُ عَلَى الْفِطْرَ ةِ فَأَبـَوَاهُ يــُـهـَـوِّدَانِهِ أَوْ يـُنـــَصِّرَانــــِهِ أَوْيــُمــَجِّسَانِهِ . رواه البخاري و مسلم

Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah, maka kedua ibu bapaknyalah yang membuatnya Yahudi atau Nasrani atau Majusi” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Karena syirik itu adalah unsur luar yang menyusup ke dalam fitrah tersebut. Sebab itu perlu diketahui arti dan bahaya syirik agar kita dapat menjauhinya. Barangsiapa yang tidak mengetahui terhadap bahaya syirik tersebut, dikhawatirkan ia akan ter-jatuh ke dalamnya sedangkan dia tidak menyadarinya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah menjelaskan bahwa syirik itu lebih tersembunyi dari pada semut yg merayap, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

اَلشـِّرْكُ فِيْ هَذِهِ الأُمــَّةِ أَخْفَى مِنْ دَبـــِيْبِ النــَّـمْلَةِ. رواه ابن حبان

Syirik yang terjadi pada ummat ini lebih tersembunyi dari pada seekor semut yang merayap” (HR. Ibnu Hibban)

Definisi Syirik
Syirik adalah menyamakan selain Allah dengan Allah Subhanahu Wata’ala dalam hal-hal yang merupakan kekhususan Allah, seperti berdo’a kepada selain Allah disamping juga berdo’a kepada Allah, atau memalingkan sesuatu bentuk ibadah seperti menyembelih (korban), bernadzar, berdo’a dan sebagainya kepada selain Allah. Karena barangsiapa menyembah kepada selain Allah dengan berbuat syirik berarti ia telah meletakkan ibadah tidak pada tempatnya dan memberi-kannya kepada yang tidak berhak, dan itu merupakan kedzaliman yang paling besar. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:

اِنَّ الشــِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِـيْمٌ. لقمان : 13

Sesungguhnya menyekutukan (Allah) adalah benar-benar kezhaliman yang besar” (QS. Lukman : 13)

Allah tidak mengampuni dosa pelaku syirik, dan akan dihapuskan darinya amalan-amalannya, sebagaimana firman Allah Subhanahu Wata’ala :

وَ لَوْ أَشْرَكُوْا لَحَبِطَ عَـنـْهُمْ مَاكَانــُوْا يَعْـمَلُوْنَ. الأنعام : 88

Seandainya mereka mempersekutukan Allah niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan” (QS. Al An’am : 88)

Jenis Syirik
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah membagi syirik menjadi dua macam yaitu syirik akbar (besar) dan syirik asghar (kecil).
A. Syirik Akbar (Besar)
Syirik akbar adalah memalingkan suatu bentuk ibadah kepada selain Allah Subhanahu Wata’ala. Diantara bentuk syirik akbar adalah :
1. Syirik dalam berdo’a, yaitu disamping berdo’a kepada Allah Subhanahu Wata’ala ia juga berdo’a kepada selain-Nya. Allah Subhanahu Wata’ala Berfirman :

فَإِذَا رَكِبُوْا فِي الْفُــلْــكِ دَعَــوُااللهَ مُــخـــْلِيــْصـِـيْنَ لَهُ الدِّيـْنَ فَلَمــَّـا نــــَجَّـاهُمْ إِلَى الْبــَرِّ إِذَاهُمْ يُشْرِكُوْنَ . العنكبوت:65 مسلم

Maka apabila mereka naik kapal, mereka berdo’a kepada Allah dengan memurnikan keta’atan kepada-Nya; maka tatkala Allah menyelamatkan mereka sampai ke darat, tiba-tiba mereka (kembali) mempersekutukan (Allah)” (QS. Al Ankabut:65)

Syekh Muh. bin Abdul Wahhab rahimahullah mengatakan dalam kitab “Al-Qawaid Al-Arba’ah” : ”Bahwasanya kaum musyrikin di zaman kita lebih parah kemusyrikannya dari pada kaum musyrikin zaman dahulu, sebab kaum musyrikin zaman dahulu itu berbuat syirik dalam keadaan lapang, dan berbuat ikhlas (memurnikan tauhid) dalam keadaan terjepit, sedangkan kaum musyrikin zaman kita sekarang ini tetap saja selalu berbuat kemusyrikan dalam keadaan lapang maupun susah”

Adalah hal yang membudaya bahkan dianggap peribadatan yang sangat afdhal, adalah bahwa pada bulan-bulan atau hari-hari tertentu, misalnya: menjelang Ramadhan, se-belum atau sesudah ‘Ied atau bulan-bulan/ hari-hari lain, banyak orang-orang Islam berbondong-bondong dari berbagai tempat ke kuburan-kuburan para syaikh, kyai, orang-orang sholeh atau yang dinggap wali oleh mereka untuk berziarah. Mereka datang dari tempat yang cukup jauh dengan mencurahkan tenaga fikiran dan harta, tidak peduli berapa banyak harta yang akan terbuang untuknya, padahal orang yang paling suci dan paling terhormat, yaitu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah bersabda :

لاَ تُشَدُّ الرِّحَّالُ إِلاَّ إِلَى ثــــَلاَ ثــــَةِ مَسـَاجـِدَ مَسْجِدِ الْحَرَامِ وَ مَسْجِدِيْ هَذَا وَ مَسْجِدِ اْلأَقْصَى. متفق عليه

Jangan kamu.  mengharuskan berpergian (untuk ibadah/ berziarah) kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, Masjidku (Masjid Nabawi) dan Masjidil Aqsha” (Muttafaqun ‘Alaihi)

Dengan demikian hanyalah kepada ketiga masjid yang disebut di hadits di atas dibolehkan bagi kita untuk bersusah payah untuk berziarah, sedangkan selainnya adalah termasuk hal yang dilarang oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.

Maka melakukan safar (perjalanan) dalam rangka berziarah ke kuburan-kuburan orang yang dianggap wali itu sudah merupakan pelanggaran atau dosa apalagi ternyata ziarah ke kuburan-kuburan para wali itu dimaksudkan untuk meminta-minta barakah, syafa’at dan agar dimudahkan rizkinya atau dimudahkan mendapat jodoh, atau agar diangkat darinya kesulitan-kesulitannya dll. Jika demikian halnya maka jelas perbuatan-perbuatan tersebut adalah syirik akbar, apabila ia tidak bertaubat dari kegiatan ini dan mati dalam keadaan demikian, maka Allah tidak akan mengampuninya dan dia kekal di dalam neraka –wal’iyadzu billah- Allah Subhanahu Wata’ala berfirman :

إِنَّ اللهَ لاَ يـــَغــْفِرُ أَنْ يُشـْرَ كَ بــــِهِ وَيـَغـْفِرُ مَا دُوْنَ ذَلِكَ لِمَنْ يـــَّشَاءُ . النساء : 48

Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik dan Dia mengampuni dosa selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya”(QS. An-Nisaa’: 48)

2. Penyembelihan (kurban) untuk selain Allah Subhanahu Wata’ala. Sebab penyembelihan kurban merupakan salah satu bentuk ibadah yang hanya boleh ditujukan kepada Allah Subhanahu Wata’ala, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :

لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبــَحَ لــِغـَـيْرِ اللهِ . رواه مسلم

Allah melaknat orang yang menyembelih bukan karena Allah” (HR. Muslim)

Siapa saja yang menyembelih untuk para wali, berhala atau jin, berarti telah keluar dari Islam dan beralih memasuki wilayah kekufuran dan kesesatan disebabkan ia telah memalingkan ibadah kepada selain Allah Subhanahu Wata’ala.

B. Syirik Ashghar (Kecil)
Syirik ashghar adalah setiap ucapan atau perbuatan yang dinyatakan syirik oleh syara’. Pelakunya kelak akan di adzab di neraka namun tidak menjadikan pelakunya kekal di dalamnya dan kembalinya tetap ke syurga akan tetapi ia mengurangi tauhid dan merupakan wasilah atau perantara kepada syirik besar, hingga wajib diwaspadai. Diantara jenis syirik kecil adalah :
1. Bersumpah kepada selain Allah ? dengan tidak bermaksud mengagung-kannya, namun jika bertujuan menga-gungkannya, maka hal itu berubah menjadi syirik besar, seperti per-kataan “Demi Rasulullah” atau “Demi Ka’bah”, dll. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :

مَنْ حَلَفَ بــــِغـــَـيْرِ اللهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ. رواه أحمد و أبو داود و الترميذي

Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah, maka ia telah kafir atau syirik” (HR. Ahmad, Abu Daud dan At Tirmidzi).

Namun jika terpaksa harus bersumpah maka bersumpahlah de-ngan asmaa (nama-nama) Allah Subhanahu Wata’ala atau sifat-sifat-Nya, sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :

إِنَّ اللهَ يَنـْهـَاكُمْ أَنْ تـَحْلِفُوْا بــــِآ بـَائـِكُمْ, مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيـــَحْلِفْ بـِاللهِ أَوْ لـِيَصْمُتْ . رواه البخاري

Sesungguhnya Allah melarang kalian untuk bersumpah dengan bapak-bapak kalian, barang siapa yang bersumpah maka hendaklah ia bersumpah demi Allah atau hendaklah ia diam.” (HR. Al-Bukhari)

2. “Riya” yaitu melakukan suatu amal tertentu untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wata’ala, tetapi juga ia ingin mendapatkan pujian manusia misal-nya dengan membaikkan shalatnya atau bersedekah agar dipuji dan disanjung karenanya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :

أَخْـوَفُ مَا أَخَافُ عَلَـيْكُمُ الشــِّـرْكُ اْلأَصْـغَرُ. قَالُوْايــــَـارَسُوْلَ اللهِ: وَ مَا الشـــِّـرْكُ الأَصْـغَرُ؟ قَالَ: الرِّ يـــَاءُ. رواه أحمد والطبراني والبغوي في شرح السنة

Yang paling aku takuti dari kalian adalah syirik kecil”, mereka bertanya wahai Rasulullah, apakah syirik kecil itu? Beliau menjawab, yaitu “Riya” (HR. Ahmad, Ath-Thabrani dan Al-Baghawi dalam Syarhus-Sunnah).

Al-Allamah Ibnu Al-Qayyim rahimahullah berkata: “…dalam melakukan mu’amalah maupun ubudiyahnya, ia (orang yang berlaku riya’-pen) tidak mengkhususkan-nya hanya untuk Allah, ada yang ditujukan buat diri dan hawa nafsunya, ada yang ditujukan untuk syaithan dan ada pula yang diperuntukkan buat manusia lainnya. Ini merupakan keadaan kebanyakan manusia”.

Kita memohon kepada Allah Subhanahu Wata’ala untuk dijauhkan dari perbuatan syirik. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengajarkan sebuah do’a kepada ummatnya agar berlin-dung dari bahaya syirik :

Ya Allah, kami berlindung kepada-Mu dari menyekutukan-Mu, sedang kami mengetahuinya dan kami memohon ampun kepada-Mu (atas dosa syirik yang kami lakukan) sedang kami tidak mengetahui-nya.” (HR. Ahmad).

-Abu Abdirrahman-

✍📚
*_Simber: wahdah.or.id_*

*@الكبائر*
[10/12 14:28] ‪+62 853-9144-5599‬: 📚

🔥 *Dosa Besar yang kedua* 🔥

🍂 *MEMBUNUH*

Membunuh manusia dengan tanpa alasan yang dibenarkan syari’at merupakan dosa besar. Allâh Subhanahu wa Ta’ala telah melarang dengan firman-Nya:

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ

Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allâh (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.
*[al-Isrâ`/17:33]*

Bukan sekedar dosa besar, bahkan membunuh jiwa manusia dengan tanpa haq (tanpa alasan yan dibenarkan syari’at) termasuk dosa-dosa besar yang bisa membinasakan, sebagaimana disebutkan dalam hadits shahîh :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda: “Jauhilah tujuh (dosa) yang membinasakan!” Mereka (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasûlullâh, apakah itu?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Syirik kepada Allâh, sihir, membunuh jiwa yang Allâh haramkan kecuali dengan haq, memakan riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari perang yang berkecamuk, menuduh zina terhadap wanita-wanita merdeka yang menjaga kehormatan, yang beriman, dan yang bersih dari zina”. [HR al-Bukhâri, no. 2615, 6465; Muslim, no. 89].

🔥 *MEMEBUNUH ORANG KAFIR*

Tidak semua orang kafir memusuhi kaum Muslimin. Oleh karena itu, agama Islam mengajarkan sikap yang berbeda terhadap orang-orang kafir yang memerangi kaum Muslimin dengan orang-orang kafir yang tidak memerangi.

Orang-orang kafir yang memerangi kaum Muslimin, mereka berhak mendapatkan balasan yang setimpal. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

Dan perangilah di jalan Allâh orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allâh tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. [al-Baqarah/2:190].

Adapun orang-orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin, Allâh Azza wa Jalla berfirman :

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kamu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allâh menyukai orang-orang yang berlaku adil. [al-Mumtahanah/60:8].

Oleh karena itu, Islam melarang membunuh orang kafir yang tidak memerangi kaum Muslimin, yaitu orang kafir dzimmi, mu’ahad, dan musta’man. Barangsiapa membunuh orang kafir jenis ini, maka dia terkena ancaman keras yang datang dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abdullâh bin ‘Amr, ia berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا

Barangsiapa membunuh orang kafir mu’ahad, (maka) ia tidak akan mencium bau surga, padahal baunya didapati dari jarak perjalanan empat puluh tahun. [HR al-Bukhâri, no. 2995].

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan maksud orang kafir mu’ahad, yaitu, “Orang (kafir) yang memiliki perjanjian dengan kaum Muslimin, baik dengan membayar jizyah, perjanjian damai dari pemerintah, atau jaminan keamanan dari seorang Muslim”[1].

Dari Abu Bakrah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا فِى غَيْرِ كُنْهِهِ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ

Barangsiapa membunuh orang kafir mu’ahad bukan pada waktunya, Allâh haramkan surga atasnya.[2]

Dikatakan oleh Imam al-Mundziri rahimahullah bahwa maksud dari kalimat ‘bukan pada waktunya’ adalah bukan pada waktunya yang dibolehkan untuk membunuhnya, yaitu pada waktu tidak ada perjanjian.[3]

MEMBUNUH ORANG MUKMIN
Membunuh orang kafir dengan tanpa haq dilarang, lalu bagaimana jika yang dibunuh dengan sengaja adalah jiwa seorang Mukmin ? Tentu, lebih terlarang lagi dan dosanya lebih besar. Allâh Subhanahu wa Ta’ala mengancam pelakunya dengan ancaman berat, sebagaimana firman-Nya :

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

Dan barangsiapa membunuh seorang Mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allâh murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan adzab yang besar baginya. [an-Nisâ`/4:93]

Dalam ayat ini Allâh Subhanahu wa Ta’ala mengancam orang yang sengaja membunuh seorang Mukmin dengan lima ancaman, yaitu :

1. Disiksa di Jahannam
2. Khulûd (kekal, tinggal lama) dalam Jahannam
3. Allâh murka kepadanya
4. Allâh melaknatnya (mengutukinya), yaitu menjauhkannya dari rahmat-Nya
5. Allâh menyediakan adzab yang besar baginya.

Inilah lima ancaman berat bagi pelakunya, padahal mestinya, satu ancaman saja sudah cukup bagi orang yang berakal untuk bisa mencegahnya dari membunuh.

Demikian juga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan berbagai ancaman terhadap orang yang membunuh orang Mukmin, antara lain:

عَنْ أَبِي بَكَرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : لَوْ أَنَّ أَهْلَ السَّمَاءِ وَأَهْلَ الأَرْضِ اجْتَمَعُوا عَلَى قَتْلِ مُسْلِمٍ لَكَبَّهَمُ اللهُ جَمِيعًا عَلَى وُجُوهِهِمْ فِي النَّارِ

Dari Abu Bakrah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda: “Seandainya penduduk langit dan penduduk bumi berkumpul membunuh seorang muslim, sungguh Allâh akan menjerumuskan mereka semua di atas wajah mereka di dalam neraka”[4].

PEMBUNUHAN YANG HAQ
Larangan membunuh yang disebutkan dalam ayat dan hadits di atas tidak menimpa pembunuhan yang dilakukan dengan haq. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan maksud pembunuhan yang haq dalam hadits :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالْمُفَارِقُ لِدِيْنِهِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ

Dari Abdullâh (bin Mas’ud), ia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi Lâ Ilâha illa Allâh dan bahwa aku adalah utusan Allâh, kecuali dengan satu dari tiga (perkara): (1) satu jiwa (halal dibunuh) dengan (sebab membunuh) jiwa yang lain, (2) orang yang sudah menikah yang berzina, (3) orang yang keluar dari agamanya (Islam) dan meninggalkan jama’ah (Muslimin)”. [HR Bukhari, no. 6484; dan Muslim, no. 1676].

Imam Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Pembunuhan dengan satu dari tiga perkara ini disepakati di antara kaum Muslimin”[5]. Akan tetapi yang perlu diketahui bahwa yang berhak dan berkewajiban melaksanakan pembunuhan yang haq ini hanya penguasa kaum Muslimin, bukan hak individu atau masyarakat, karena hal itu akan menyebabkan kekacauan.

SERING TERJADI PEMBUNUHAN TANDA HARI KIAMAT
Walaupun larangan membunuh orang dengan tanpa haq telah sangat nyata dalam agama, akan tetapi pembunuhan antara manusia seolah tidak pernah berhenti, apalagi mendekati hari kiamat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يُقْبَضَ الْعِلْمُ وَتَكْثُرَ الزَّلَازِلُ وَيَتَقَارَبَ الزَّمَانُ وَتَظْهَرَ الْفِتَنُ وَيَكْثُرَ الْهَرْجُ وَهُوَ الْقَتْلُ الْقَتْلُ حَتَّى يَكْثُرَ فِيكُمْ الْمَالُ فَيَفِيضَ

Dari Abu Hurairah, ia berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hari kiamat tidak akan terjadi sehingga ilmu (agama) dicabut, banyak terjadi gempa, waktu menjadi dekat (cepat), muncul fitnah-fitnah (keburukan-keburukan/musibah-musibah), banyak terjadi harj, yaitu pembunuhan, pembunuhan, dan sehingga harta menjadi banyak sampai melimpah”. [HR al-Bukhâri, no. 989].

Kita bisa menyaksikan pada zaman kita ini, pembunuhan sangat banyak terjadi, walaupun dengan sebab sepele. Maka setiap orang harus berhati-hati, jangan sampai ia menjadi seorang pembunuh manusia dengan tanpa haq. Wallâhul-Musta’an.

✍📚
*_Sumber: almanhaj.or.id_*

@الكبائر

Tidak ada komentar:

Posting Komentar