Bismillah
🚿💦 2 TATA CARA MANDI JANABAH RASULULLAHﷺ 💦🚿
Cara ini berlaku bagi muslim maupun muslimah. Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.
▪ BERNIAT ATAU MEMAKSUDKAN DALAM HATI BAHWA DENGAN MANDI INI UNTUK MENGANGKAT HADATS BESAR
🗒️Dari Umar bin Khathab radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda :
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
"Sesungguhnya tiap amal tergantung niatnya. Dan tiap orang akan mendapatkan sesuai dengan yang dia niatkan." HR. Al Bukhari (1) dan Muslim (1907)
▪ MENGGUYURKAN AIR SECARA MERATA KE SELURUH TUBUH SUDAH MENCUKUPI MESKI TIDAK ADA TAMBAHAN APAPUN
✅ Allah subhanahu wa ta'ala berfirman :
وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ
"(Jangan menghampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, kecuali bila sekedar lewat hingga kamu mandi." QS. An-Nisa' : 43
🗒️ Imam Syafi'i rahimahullah berkata :
فَكَانَ فَرْضُ اللَّهِ الْغُسْلَ مُطْلَقًا لَمْ يَذْكُرْ فِيهِ شَيْئًا يَبْدَأُ بِهِ قَبْلَ شَيْءٍ فَإِذَا جَاءَ الْمُغْتَسِلُ بِالْغُسْلِ أَجْزَأَهُ
"Allah mewajibkan (bagi orang junub) untuk mandi secara mutlak. Dia tidak menyebutkan bahwa harus ini terlebih dulu atau ini. Sehingga bagaimana pun dia mandi maka sudah sah." (Al Umm, II/85 Cet. Darul Wafa')
🗒 Beliau juga mengatakan :
أَنْ يَأْتِيَ بِغُسْلِ جَمِيعِ بَدَنِهِ
"Yang terpenting dia meratakan air ke seluruh tubuhnya." (Idem)
🗒️ Asy-Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi rahimahullah menyatakan hal yang semisal dengan Imam Syafi'i rahimahullah di atas. Beliau berkata dalam Syarah Umdatul Ahkam :
أما المجزئ فهو: غسل جميع البدن على أي كيفية كانت، ولو انغمس في ماء بنية الغسل أجزأه عند قوم
"Ukuran standar sahnya mandi junub ialah dengan seseorang membasahi seluruh tubuhnya; dengan cara apapun pun itu. Bahkan menurut sebagian ulama, meski dia menceburkan dirinya ke air dengan niat mandi junub (sah mandinya)." (Ta'sis Al Ahkam, I/79)
▪CARA MANDI JUNUB YANG SEMPURNA
Ada dua tatacara yang disampaikan oleh istri-istri Rasulullah ﷺ tentang kaifiyah mandi Nabi ﷺ. Manapun dari dua tatacara ini yang dia lakukan; insyaallah sudah mendapatkan yang afdal.
#1 Dari Ummul Mu'minin Aisyah radhiyallahu 'anha,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يَأْخُذُ الْمَاءَ فَيُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي أُصُولِ الشَّعْرِ حَتَّى إِذَا رَأَى أَنْ قَدْ اسْتَبْرَأَ حَفَنَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ
"Rasulullah ﷺ jika mandi janabah;
1 - memulai dengan mencuci kedua tangannya,
2 - lalu menuangkan air dengan telapak tangan kanan ke telapak tangan kiri dan kemudian mencuci kemaluan beliau, [mencuci tangan dan kemaluan]
3 - setelahnya beliau berwudhu sebagaimana wudhu sebelum shalat,
4 - kemudian mengambil air dan memasukkan jari-jarinya ke pangkal rambut, hingga beliau menduga bahwa (air) telah menjangkau semua (bagian rambut)nya, [menyela-nyelai rambut]
5 - beliau menciduk air dengan kedua telapak tangan dan mengguyurkan pada kepala tiga kali, [membasahi kepala]
6 - lalu Nabi ﷺ mengalirkan air pada seluruh anggota tubuhnya, [mandi seperti biasa]
7 - dan kemudian mencuci kedua kakinya." -HR. Al Bukhari (248) dan Muslim (316)-
#2 Dari Ummul Mu'minin Maimunah radhiyallahu 'anha :
وَضَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَضُوءًا لِجَنَابَةٍ فَأَكْفَأَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا ثُمَّ غَسَلَ فَرْجَهُ ثُمَّ ضَرَبَ يَدَهُ بِالْأَرْضِ أَوْ الْحَائِطِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَغَسَلَ وَجْهَهُ وَذِرَاعَيْهِ ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ ثُمَّ غَسَلَ جَسَدَهُ ثُمَّ تَنَحَّى فَغَسَلَ رِجْلَيْهِ قَالَتْ فَأَتَيْتُهُ بِخِرْقَةٍ فَلَمْ يُرِدْهَا فَجَعَلَ يَنْفُضُ بِيَدِهِ
"Rasulullah ﷺ meletakkan bejana berisi air untuk mandi janabah. Kemudian;
1 - beliau mengambil air dengan telapak tangan kanannya dan diguyurkan pada telapak tangan kiri dua atau tiga kali, [mencuci tangan]
2 - lalu mencuci kemaluan beliau,
3 - Kemudian memukulkan tangan pada tanah atau dinding dua atau tiga kali, [menggosok tangan habis mencuci kemaluan]
4 - lalu berkumur-kumur, menghirup air ke hidung lalu mengeluarkannya, mencuci wajah, dan kedua tangan hingga siku, [mencuci anggota wudhu sampai bag tangan]
5 - dan mengguyurkan air pada kepala beliau,
6 - dan kemudian beliau mencuci (seluruh) tubuhnya, [mengguyur air seperti biasa]
7 - setelah itu beliau berpindah tempat lalu mencuci kakinya." [menyempurnakan basuhan bagian wudhu yang tadi hanya sampai kepala] -HR. Al Bukhari (266) dan Muslim (317)-
Nomor urut dan yang berada dalam tanda kurung [ ... ] berasal dari kami untuk memudahkan pembaca mengambil kesimpulan.
Meski pointnya banyak, percayalah, tatacara sempurna di atas sangat mudah dipraktikkan.
https://t.me/nasehatetam/1757
°
❓ Pertanyaan:
(1) Dari tata cara mandi wajib/haid atau janabah, kapankah (dibagian tata cara yang mana) penggunaan shampoo, sabun untuk membersihkan tubuh dan kapankah kita menyikat gigi? (Apakah tdk usah sikat gigi ketika mandi wajib?)
(2) Apakah ketika hendak sholat dan dalam keadaan haid (sudah selesai haid) lalu kita mandi wajib, maka haruskah kita mengulang wudhu untuk sholat atau cukup dengan wudhu ketika mandi wajib tadi?
💡 ✍ Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif Hafizhahullah :
1⃣ 1. Saat selesai wudhu jika pakai cara pertama atau setelah menyela-nyela rambut kepala jika pakai cara kedua.
Sikat gigi sebelum memulai mandi.
2⃣ 2. Tidak perlu mengulangi wudhu. Cukup dengan wudhu yang dilakukan pada mandi janabah.
https://t.me/qowwamussunnah/1452
°
💦HUKUM BERWUDHU SETELAH MANDI JANABAH
Seorang yang telah selesai dari mandi janabah tidak wajib baginya berwudhu, baik ia melakukan mandi janabah dengan cara yang sederhana atau cara yang sempurna. Karena ia telah suci dari hadats besar, maupun dari hadats kecil. Berdalil dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَتَوَضَّأُ بَعْدَ الْغُسْلِ
“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak berwudhu setelah selesai mandi (janabah).”
(HR. At-Tirmidzi no. 107. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Al-Misykah no. 445)
Berkata Ibnu Abdil Barr rahimahullah: “Ulama sepakat, seseorang yang telah selesai melakukan mandi janabah, tidak perlu mengulangi wudhu.”
(Lihat Al-Istidzkar, 1/303)
Hal ini jika tidak batal wudhunya sewaktu ia mandi. Jika batal, maka wajib mengulangi wudhunya.
Wallahu a’lam.
📪 Sumber : Buletin Islam AL ILMU Edisi: 14/IV/VIII/1431
https://t.me/salafylubuklinggau/3335
°
💧🚿MANDI BAGI WANITA YANG TELAH SUCI DARI HAIDH DAN NIFAS
⌛Mandi bagi wanita yang telah suci dari haidh dan nifas tata caranya sama dengan tata cara mandi janabah. Namun disunnahkan bagi mereka untuk mewangikan bagian/daerah mengalirnya darah,baik dengan minyak wangi atau dengan jenis wewangian lainnya. Hal ini sebagaimana dikisahkan oleh Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu‘anha:
ﻭَﻗَﺪْ ﺭُﺧِّﺺَ ﻟَﻨَﺎ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻄُّﻬْﺮِ ﺇِﺫَﺍ ﺍﻏْﺘَﺴَﻠَﺖْ ﺇِﺣْﺪَﺍﻧَﺎ ﻣِﻦْﻣَﺤِﻴﻀِﻬَﺎ ﻓِﻲ ﻧُﺒْﺬَﺓٍ ﻣِﻦْ ﻛُﺴْﺖِ ﺃَﻇْﻔَﺎﺭٍ
“Dan sungguh kami diberi keringanan ketika salah seorang dari kami mandi dari haidh untuk memakai wangi-wangian.” (HR. Al-Bukhari no.302)
Mewangikan bagian tubuh tempat mengalirnya darah berlaku untuk semua wanita, baik wanita yang berstatus sebagai istri atau gadis. Hal ini tujuannya adalah untuk menghilangkan aroma yang tidak sedap. Demikian menurut Al-Hafizh Ibnu Hajar, dan juga An-Nawawi (Lihat Fathul Bari 3/239, Al-Minhaj 4/14)
✒Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Bila wanita yang mandi haidh tidak memakai wewangian pada daerah tempat mengalirnya darah padahal memungkinkan baginya untuk memakainya, maka hukumnya makruh.” (Lihat Al-Minhaj 4/14)
📚 HUKUM MENGURAI RAMBUT YANG DIIKAT/ DIJALIN SAAT MANDI
⌛Tidak wajib bagi wanita melepaskan ikatan rambutnya ketika mandi janabah. Hal ini berdasarkan hadits Ummu Salamah radhiyallahu‘anha yang pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ, ﺇِﻧِّﻲ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓٌ ﺃَﺷُﺪُّ ﺿَﻔْﺮَ ﺭَﺃْﺳِﻲ ﻓَﺄَﻧْﻘُﻀُﻪُ ﻟِﻐُﺴْﻞِﺍﻟْﺠَﻨَﺎﺑَﺔِ؟ ﻗَﺎﻝَ : ﻻَ , ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻳَﻜْﻔِﻴﻚِ ﺃَﻥْ ﺗَﺤْﺜِﻲَ ﻋَﻠَﻰ ﺭَﺃْﺳِﻚِ ﺛَﻼَﺙَ
ﺣَﺜَﻴَﺎﺕٍ ﺛُﻢَّ ﺗُﻔِﻴﻀِﻴﻦَ ﻋَﻠَﻴْﻚِ ﺍﻟْﻤَﺎﺀَ ﻓَﺘَﻄْﻬُﺮِﻳﻦَ
“Wahai Rasulullah, aku adalah wanita yang mengikat kuat rambutku, apakah aku harus melepaskan ikatan tersebut saat mandi janabah? Rasulullah menjawab: “Tidak. Cukup bagimu menuangkan air ke atas kepalamu sebanyak tiga tuangan. Kemudian menyiramkan air secara merata ke seluruh tubuhmu. Maka dengan begitu engkau telah suci.” (HR. Muslim no. 330)
Namun beda halnya ketika mandi haidh atau nifas.
✒Para ulama berbeda pendapat tentang hukum melepaskan ikatan rambut ketika mandi haidh. Sebagian ulama berpendapat wajib. Ini adalah pendapat Al-Hasan Al-Bashri, Thawus,Ibnu Hazm, Ahmad bin Hambal, dan yang lainnya.
(Lihat Nailul Authar, 1/275)
✒Adapun mayoritas ulama berpendapat hukumnya mustahab (sunnah), tidak wajib. Disebutkan dalam riwayat lain dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ketika ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
ﺇِﻧِّﻲ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓٌ ﺃَﺷُﺪُّ ﺿَﻔْﺮَ ﺭَﺃْﺳِﻲ ﻓَﺄَﻧْﻘُﻀُﻪُ ﻟِﻠْﺤَﻴْﻀَﺔِ ﻭَﺍﻟْﺠَﻨَﺎﺑَﺔِ ﻗَﺎﻝَ ﻻَ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻳَﻜْﻔِﻴﻚِ ﺃَﻥْ ﺗَﺤْﺜِﻲَ ﻋَﻠَﻰ ﺭَﺃْﺳِﻚِ ﺛَﻼَﺙَ ﺣَﺜَﻴَﺎﺕٍ
“Aku adalah wanita yang mengikat kuat rambutku, apakah aku harus melepaskan ikatan tersebut saat mandi haidh dan janabah? Rasulullah menjawab: “Tidak. Namun cukup bagimu menuangkan air ke atas kepalamu sebanyak tiga tuangan.” (HR. Muslim no. 497)
📃Adapun hadits yang memerintahkan wanita melepaskan ikatan rambutnya ketika bersuci,dihukumi dha’if (lemah) oleh ulama pakar hadits. Sehingga tidak bisa dijadikan sebagai hujjah.
Demikian pendapat yang dipilih Abu Hanifah,Malik, Asy-Syafi’i, Ibnu Taimiyah, Ibnu Rajab, Ibnu Baz, dan yang lainnya (Lihat Taudhihul Ahkam, 1/401)
✒Berkata Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah: “Bila si wanita memiliki rambut yang diikat, maka tidak wajib baginya melepaskan ikatan rambutnya tersebut saat mandi janabah. Mandi wajib dari haidh sama hukumnya dengan mandi janabah, tidak berbeda.” (Lihat Al-Umm, 1/56)
https://t.me/salafySumbawa/1221
Tidak ada komentar:
Posting Komentar