Alhamdulillah
.
*Pahala Membaca Al Quran Mengalir Kepada Keluarga,Hukum Shalat Jenazah di Waktu Terlarang Sholat, Seperti Setelah Waktu Ashar,Uang Riba, Dipakai Apa?*
=.
*Pahala Membaca Al Quran Mengalir Kepada Keluarga?*
.
Pertanyaan :
*Ustad, ana mau bertanya. Jika kita membaca Al Qur’an apakah pahalanya akan mengalir kepada keluarga kita?*
Syukron
.
Jawaban :
*Membaca Al-Qur’an termasuk amalan yang besar*
.
Diperintahkan oleh Allah Ta’ala dan RosulNya. Allah Ta’ala berfirman:
.
فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ
.
_*Karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Quran.*_
(QS. Al-Muzammil/73: 20)
.
Rosululloh sholallohu ‘alaihi was sallam bersabda:
.
اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لأَصْحَابِهِ
.
_*“Bacalah Al-Qur’an, karena sesungguhnya ia akan datang pada hari kiamat sebagai pemohon syafa’at bagi ash-haabul Qur’an (orang yang mengamalkannya)”.*_
(HR. Muslim, no: 804, dari Abu Umamah Al-Bahili)
.
*Kebaikan amal sholih hanya untuk pelakunya sendiri.*
.
Allah Ta’ala berfirman:
.
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا فَلِنَفْسِهِ وَمَنْ أَسَاءَ فَعَلَيْهَا وَمَا رَبُّكَ بِظَلَّامٍ لِلْعَبِيدِ
.
_*“Barangsiapa yang mengerjakan amal yang saleh maka (pahalanya) untuk dirinya sendiri dan barangsiapa mengerjakan perbuatan jahat, maka (dosanya) untuk dirinya sendiri; dan sekali-kali tidaklah Rabb-mu menganiaya hamba-hambaNya.”*_
(QS. Fushshilat/41: 46)
.
Ibnu Katsir rohimahulloh (wafat th 774 H) berkata:
.
_“Allah Ta’ala berfirman: *“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, maka itu adalah untuk dirinya sendiri”, yaitu manfaatnya akan kembali kepada dirinya sendiri.*_
.
_*“Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan, maka itu akan menimpa dirinya sendiri”, yaitu kecelakaannya akan menimpa dirinya sendiri.*_
.
_*“Dan sekali-kali tidaklah Rabb-mu menganiaya hamba-hambaNya”, yaitu Allah tidak akan menghukum kepada hamba kecuali dengan sebab dosa. Dan Dia tidak akan menyiksa seorangpun kecuali setelah tegaknya hujjah (argument) kepadanya, dan mengutus Rasul kepadanya”.*_
(Tafsir Ibnu Katsir, 7/185)
.
Allah Ta’ala juga berfirman:
.
أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى (38) وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى (39)
.
_*“Bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.”*_
(QS. An-Najm/53: 38-39)
.
_Imam asy-Syaukani rohimahulloh (wafat th 1250 H) berkata menjelaskan firman Allah Ta’ala: *“Bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain”, maknanya: seseorang tidak akan dihukum dengan sebab dosa orang lain.”*_
(Tafsir Fathul Qadir, 5/137)
.
Beliau juga menjelaskan firman Allah Ta’ala: _*“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”, maknanya: manusia tidak memiliki kecuali pahala usahanya dan balasan perbuatannya, amalan seseorang tidak memberi manfaat orang lain”.*_
.
*Dalil umum ini dikhususkan dengan (dalil-dalil lain),* seperti firman Allah Subhana wa Ta’ala:
.
وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ
.
_*“Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka”.*_
(QS. Ath-Thuur/52: 21)
.
*Dan seperti syafa’at para Nabi dan malaikat kepada manusia, syari’at doa orang hidup untuk orang-orang yang telah mati, dan semacamnya.Tidak benar orang yang mengatakan bahwa ayat ini mansukh (dihapus hukumnya) dengan perkara-perkara itu. Karena dalil khusus tidak menghapus dalil umum, tetapi mengkhususkannya. Maka semua dalil yang menunjukkan manusia mendapatkan manfaat bukan dengan usahanya, merupakan perkara yang dikhususkan dari ayat yang umum ini”.*
(Tafsir Fathul Qadir, 5/137-138)
.
*Orang tua mendapatkan pahala dari amal sholih anak*
.
*Sesungguhnya manusia hanyalah memiliki amal yang dia lakukan dan dia usahakan saja.Dan anak termasuk usaha orang tua. Oleh karena itulah amal shalih anak otomatis merupakan amal bagi kedua orang tuanya yang mukmin. Hal itu tanpa mengurangi pahala anak sedikitpun.* Rasulullah sholallohu ‘alaihi wassallam bersabda:
.
إِنَّ مِنْ أَطْيَبِ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ
.
_*“Sesungguhnya termasuk yang paling baik yang dimakan oleh seseorang adalah dari usahanya, dan anaknya termasuk usahanya.”*_
(Abu Dawud, no: 3528; Tirmidzi, no. 1358; Nasai, no. 4451; Ibnu Majah, no. 2137. Dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani)
.
*Namun menghadiahkan pahala amal, pahala bacaan Al-Qur’an atau semacamnya, sebagaimana dilakukan banyak orang, maka pendapat yang kuat adalah tidak sampai.Karena hal itu tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan para sahabat. Seandainya hal itu benar, pastilah para sahabat telah melakukannya, karena mereka adalah generasi yang sangat bersemangat terhadap kebaikan.*
.
*Semua itu disyaratkan iman*
.
_*Namun semua kebaikan yang ada di akhirat, termasuk manfaat syafa’at, doa orang yang mendoakan, pahala kebaikan anak, dan lainnya, semua itu disyaratkan iman. Oleh karena itu Nabi Ibrohim ‘alaihis salam, yang merupakan Rosul ulul ‘Azmi, tidak mampu memberikan manfaat untuk ayahnya di akhirat.* Allah Ta’ala juga berfirman:_
وَمَا كَانَ اسْتِغْفَارُ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ إِلَّا عَنْ مَوْعِدَةٍ وَعَدَهَا إِيَّاهُ فَلَمَّا تَبَيَّنَ لَهُ أَنَّهُ عَدُوٌّ لِلَّهِ تَبَرَّأَ مِنْهُ إِنَّ إِبْرَاهِيمَ لَأَوَّاهٌ حَلِيمٌ
.
_*“Dan permintaan ampun dari Ibrahim (kepada Allah) untuk bapaknya tidak lain hanyalah karena suatu janji yang telah diikrarkannya kepada bapaknya itu. Maka, tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah, maka Ibrahim berlepas diri dari padanya. Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang yang sangat lembut hatinya lagi penyantun”.*_
(QS. At-Taubah/9: 114)
.
Di dalam sebuah hadits yang shohih disebutkan:
.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: ” يَلْقَى إِبْرَاهِيمُ أَبَاهُ آزَرَ يَوْمَ القِيَامَةِ، وَعَلَى وَجْهِ آزَرَ قَتَرَةٌ وَغَبَرَةٌ، فَيَقُولُ لَهُ إِبْرَاهِيمُ: أَلَمْ أَقُلْ لَكَ لاَ تَعْصِنِي، فَيَقُولُ أَبُوهُ: فَاليَوْمَ لاَ أَعْصِيكَ، فَيَقُولُ إِبْرَاهِيمُ: يَا رَبِّ إِنَّكَ وَعَدْتَنِي أَنْ لاَ تُخْزِيَنِي يَوْمَ يُبْعَثُونَ، فَأَيُّ خِزْيٍ أَخْزَى مِنْ أَبِي الأَبْعَدِ؟ فَيَقُولُ اللَّهُ تَعَالَى: ” إِنِّي حَرَّمْتُ الجَنَّةَ عَلَى الكَافِرِينَ، ثُمَّ يُقَالُ: يَا إِبْرَاهِيمُ، مَا تَحْتَ رِجْلَيْكَ؟ فَيَنْظُرُ، فَإِذَا هُوَ بِذِيخٍ مُلْتَطِخٍ، فَيُؤْخَذُ بِقَوَائِمِهِ فَيُلْقَى فِي النَّارِ “
.
_Dari Abu Huroiroh, dari Nabi sholallohu ‘alaihi was sallam, beliau bersabda: *“Pada Hari Kiamat Nabi Ibrohim akan bertemu ayahnya, Aazar. Wajah Aazar terdapat asap hitam dan debu*_
_Maka Nabi Ibrohim akan berkata, *“Bukankah aku telah berkata kepadamu, “Janganlah engkau bermaksiat kepadaku!”.*_
_Ayahnya akan berkata, *“Hari ini aku tidak akan bermaksiat kepadamu!”.*_
.
_Maka Nabi Ibrohim akan berkata, *“Wahai Rabb, Engkau telah berjanji kepadaku, bahwa Engkau tidak akan menghinakanku pada Hari seluruh manusia akan dibangkitkan. Lalu kehinaan mana yang lebih hina dari ayahku yang jauh (dari rohmatMu)!”.*_
.
_Maka Alloh Ta’ala menjawab, *“Sesungguhnya Aku telah mengharamkan sorga terhadap orang-orang kafir”.*_
_Kemudian dikatakan, *“Wahai Ibrohim, apa yang ada di bawah kedua kakimu?”*_
_*Lalu Nabi Ibrohim melihat, ternyata ayahnya menjadi hewan sembelihan yang berlumuran darah. Maka hewan itu dipegangi kaki-kakinya lalu dilemparkan ke dalam neraka”.*_
(HR. Bukhori, no. 3350)
.
*Kesimpulan*
.
_*Bahwa semua amal sholih, termasuk membaca Al-Qur’an, pahalanya hanya akan bermanfaat bagi pelakunya, bukan bagi seluruh keluarga. Namun orang tua mendapatkan manfaat dari amal sholih, dengan disyaratkan adanya iman.*_
.
*Dengan kemurahan Allah Ta’ala, Alloh akan mengumpulkan orang-orang yang beriman dan anak cucu mereka yang beriman di sorga yang tinggi sesuai dengan amal sholihnya, walaupun sebagian anak cucu itu amalannya tidak mencapai derajat sorga yang tinggi tersebut.*
.
_*Hendaklah kita selalu bersyukur atas nikmat iman, islam, dan sunnah. Dan semoga Alloh selalu memberikan taufiq kebaikan kepada kita semua, dan menjauhkan dari segala keburukan. Wallohu a’lam bish showwab.*_
.
Ustadz Muslim Al-Atsari حفظه الله
.
*Hukum Shalat Jenazah di Waktu Terlarang Sholat, Seperti Setelah Waktu Ashar*
.
Pertanyaan :
*Bolehkah mensholatkan jenazah diwaktu yang dilarang mengerjakan sholat?*
.
Jawaban :
_*Sholat-sholat yang ada sebabnya, boleh dikerjakan di waktu-waktu terlarang, termasuk disini sholat jenazah.* Syaikh bin baz berkata:_
.
فلا شك أنه يجوز أداء صلاة الجنازة بعد صلاة العصر لأنها من ذوات الأسباب، ولا حرج في أداء ذوات الأسباب بعد صلاة العصر وبعد صلاة الصبح، لكن إذا اصفرت الشمس فينبغي ترك ذلك حتى تغيب الشمس، لقول عقبة بن عامر رضي الله تعالى عنه عن النبي ﷺ أنه قال: “ثلاث ساعات كان الرسول ينهانا أن نصلي فيهن وأن نقبر فيهن موتانا: حين تطلع الشمس حتى ترتفع، وحين يقوم قائم الظهيرة حتى تزول الشمس، وحين تتغير الشمس للغروب”
.
_*“Tidak diragukan lagi akan kebolehan mengerjakan sholat jenazah setelah sholat ashar, karena sholat jenazah adalah sholat yang ada sebabnya, tidak mengapa mengerjakan sholat yang ada sebabnya setelah shubuh maupun setelah ashar.*_
.
*Namun apabila matahari telah sangat menguning (sebelum matahari terbenam), maka sebaiknya sholat tersebut ditunda sampai matahari terbenam,* Dikarenakan ada riwayat dari ‘uqbah bin amir, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
.
_*Ada 3 waktu yang rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kami untuk mengerjakan sholat dan mengubur jenazah:*_
.
*Saat terbit matahari sampai meninggi*
*Sampai matahari berada diatas kepala sampai tergelincir*
*Ketika matahari akan terbenam.”*
Sumber : Fatwa Syaikh bin Baz nomer 28896
.
Wallahu a’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله
.
*Uang Riba, Dipakai Apa?*
.
*“Assalamu’alaikum. Saya memperoleh SHU (Sisa Hasil Usaha) dari koperasi yang menjalankan riba. Saya bingung, uang tersebut saya gunakan untuk apa karena itu hasil riba.Pertanyaan berikutnya, bagaimana jika kita terlanjur makan makanan pemberian orang kemudian kita baru tahu bahwa makanan itu dari uang riba. Mohon jawabannya. Terima kasih.”*
.
Jawaban:.
.
*Wa’alaikumussalâm warahmatullâh.Semoga Allâh Azza wa Jalla melindungi kita semua dari harta haram dan membimbing kita kepada segala hal yang mendatangkan ridha-Nya.*
.
_*Sisa Hasil Usaha (SHU) dari koperasi yang menjalankan riba tidak boleh dimakan, karena itu adalah uang riba. Jika uang tersebut sudah ada ditangan kita, kita wajib melepasnya.*_
.
*Caranya dengan menyerahkannya kepada pihak lain, diutamakan untuk sarana umum seperti pembangunan jalan, WC umum, dan sebagainya. Kita menyerahkannya dalam rangka melepas harta tersebut, bukan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allâh Azza wa Jalla atau Mengharap Pahala Dari Harta Riba, karena tidak boleh beribadah dengan harta haram.*
.
_*Bahkan sebagian Ulama berpendapat bahwa uang itu tidak boleh diambil sama sekali, karena pasti akan hancur dan tidak akan berkah.*_
.
*Namun jika tidak ada kebutuhan akan sarana umum, uang tersebut boleh disedekahkan kepada fakir miskin, orang yang terlilit utang, bahkan untuk membangun masjid.*
.
_*Sedangkan makanan yang diberikan kepada Anda oleh orang yang membelinya dengan uang riba, boleh bagi anda untuk memakannya, karena makanan tersebut berpindah kepemilikan kepada Anda dengan cara yang sah menurut agama yaitu hadiah atau sedekah.*_
.
*Tidak halal bagi pelaku riba untuk memakannya, karena makanan itu diperolehnya dengan uang dari praktek riba yang dilakukannya sendiri. Tapi bagi Anda, tidak demikian, karena sebab kepemilikannya sudah berbeda.*
_*Bolehnya memakan makanan tersebut diperkuat oleh beberapa faktor berikut:*_
*1.Anda tidak mengetahui bahwa makanan itu dibeli dengan uang riba.*
*2.Bisa jadi, pemberi makanan memiliki penghasilan lain selain riba. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu menerima hadiah dari ahli kitab, padahal pada umumnya mereka bermuamalah dengan riba.*
*3.Bisa jadi, orang tersebut memberi makanan dalam rangka melepaskan diri dari uang riba tersebut, dan itu boleh.*
Demikian penjelasan para Ulama seputar masalah ini, wallahu a’lam.
Majalah As-Sunnah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar