Jumat, 24 April 2020

BAGEMANA MENINGGALKAN SHOLAT BERJAMAAH DI KALA WABAH

❓❓Afdal mana, meninggalkan shalat berjamaah di masjid ataukah tetap shalat berjamaah dan shafnya saling berjauhan?

Ada beberapa poin yang bisa dipahami:

Pertama, hukum shalat berjamaah itu wajib sebagaimana pendapat dalam madzhab Abu Hanifah dan Imam Ahmad.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi seorang lelaki buta. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki seorang penuntun yang menuntunku ke masjid.’ Maka ia meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mendapatkan keringanan sehingga dapat shalat di rumahnya. Pada awalnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya keringanan tersebut. Ketika orang itu mau berbalik, beliau memanggilnya, lalu berkata kepadanya,

هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ ؟

‘Apakah engkau mendengar panggilan shalat?’ Ia menjawab,

نَعَمْ

‘Ya.’ Beliau bersabda,

فَأجِبْ

‘Penuhilah panggilan azan tersebut.’” (HR. Muslim, no. 503)

Kedua, jika mendapati uzur, shalat berjamaah bisa gugur termasuk saat wabah corona ini melanda. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit, beliau tidak melakukan shalat berjamaah. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan,

مُرُوا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ بِالنَّاسِ

“Perintahkanlah kepada Abu Bakar untuk memimpin shalat.” (HR. Bukhari, no. 664 dan Muslim, no. 418)

Ada kaedah fikih yang berbunyi,

المشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرُ

“Kesulitan mendatangkan kemudahan.”

Atau seperti ibarat yang diungkapkan oleh Imam Asy Syafi’i dalam Al-Umm,

إِذَا ضَاقَ الأَمْرُ اِتَّسَعَ

“Jika perkara itu sempit, datanglah kelapangan.”

Dalil dari kaedah di atas adalah firman Allah,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16)

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إنَّ الدِّينَ يُسْرٌ، ولَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أحَدٌ إلَّا غَلَبَهُ

“Sesungguhnya agama itu mudah. Orang yang memperberat diri dalam beragama, dialah yang akan kalah.” (HR. Bukhari, no. 39)

Ketiga, ada yang menyatakan, “Wabah juga muncul di masa silam namun tidak ada peniadaan shalat berjamaah.”

Jawaban: Kalimat ini perlu ditinjau ulang. Karena wabah virus corona yang saat ini ada berbeda dengan wabah di masa silam. Para pakar menilai bahwa virus ini benar-benar berbahaya. Virus ini bisa menyebar begitu cepat. Bahkan dari orang yang sehat dan kuat pun bisa terkena virus ini, walaupun ia tidak merasakan gejala apa-apa. Fatwa itu akan berbeda sesuai zaman dan tempat masing-masing.

Lihat sanggahan dari Syaikh Khalid Al-Musyaiqih dalam Al-Ahkaam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna, hlm. 13-14.

Keempat, jika ada yang shalat di rumah padahal sudah terbiasa shalat berjamaah, ia tetap dicatat pahala sempurna di sisi Allah. Hal ini berdasarkan hadits Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

“Jika seorang hamba sakit atau melakukan safar (perjalanan jauh), maka dicatat baginya pahala sebagaimana kebiasaan dia ketika mukim dan ketika sehat.” (HR. Bukhari, no. 2996)

Dari hadits itu, Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah mengatakan,

وَهُوَ فِي حَقّ مَنْ كَانَ يَعْمَل طَاعَة فَمَنَعَ مِنْهَا وَكَانَتْ نِيَّته لَوْلَا الْمَانِع أَنْ يَدُوم عَلَيْهَا

“Hadits di atas berlaku untuk orang yang ingin melakukan ketaatan lantas terhalang dari melakukannya. Padahal ia sudah punya niatan kalau tidak ada yang menghalangi, amalan tersebut akan dijaga rutin.” (Fath Al-Bari, 6:136)

 

Kesimpulan
Lebih afdal shalat di rumah daripada shalat di masjid dengan pertimbangan bahayanya virus corona ini:

Bahayanya virus corona seperti penyakit pernapasan lainnya, infeksi covid-19 dapat menyebabkan gejala ringan seperti: demam, batuk, pilek, gangguan pernapasan, sakit tenggorokan, letih, dan lesu.
Kondisi ini bisa menjadi lebih parah bagi beberapa orang dan dapat menyebabkan pneumonia atau kesulitan bernafas.
Orang tua dan orang-orang yang mempunyai riwayat medis sebelumnya, seperti diabetes dan penyakit jantung, lebih rentan mengalami kondisi parah jika terkena virus corona.
Salah satu penyebab virus sulit dikendalikan adalah silent carrier corona. Silent carrier corona adalah orang yang memiliki atau terinfeksi virus corona tetapi tidak bergejala, alias asimtompatis, terlihat seperti orang sehat, tidak merasa sakit atau memiliki gejala yang sangat ringan, tetapi bisa menyebabkan orang lain tertular penyakit. (Sumber: Kompas dan CNN Indonesia)
 

Saran penulis
Karena pertimbangan inilah, shalat di rumah lebih disarankan dibandingkan shalat di masjid walaupun dengan jarak shaf dibuat satu meter (dengan anggapan shaf yang tidak rapat tetap sah), walaupun juga sebelum masuk masjid ada penyemprotan disinfektan. Ini akan sesuai dengan saran pemerintah dan MUI untuk #DiRumahAja. Saran #DiRumahAja dari pemerintah dan MUI kita sudah menunjukkan bahwa mereka menyayangi rakyat Indonesia, agar tidak terus berjatuhan korban karena yang positif corona sudah mencapai empat digit (di atas 1.000).

Semoga Allah segera mengangkat musibah wabah ini dari negeri kita tercinta. Moga badai segera berlalu.

Baca Juga:

Keutamaan Sedekah Saat Wabah Corona Melanda
Cara Shalat bagi Tenaga Medis yang Menangani Corona
Referensi:
Al-Ahkaam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna. Prof. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. (File PDF)
Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Keislaman.
Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam.
Ash-Shalah wa Hukmu Taarikiha. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Al-Imam Ahmad.
Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan Keempat. Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Ath-Thiybah.
 

Referensi web:
Website Multaqa Ahlil Hadeeth, http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=9912, diakses pada 28 Maret 2020 (15.00 WIB).
Website CNN Inonesia, https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20200324133443-255-486436/mengenal-carrier-si-pembawa-penyakit-yang-tak-jatuh-sakit, diakses pada 28 Maret 2020 (18.00 WIB)
Website KOMPAS, https://www.kompas.com/tren/read/2020/03/13/090400365/serial-infografik-virus-corona–seberapa-bahaya-virus-corona-, diakses pada 28 Maret 2020 (18.00 WIB)
 

Darush Sholihin, 4 Syakban 1441 H, 28 Maret 2020

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumasyho.Com

Akhi, ukhti, yuk baca tulisan lengkapnya di Rumaysho: 
https://rumaysho.com/23728-hukum-shalat-berjamaah-dengan-jarak-antara-jamaah-satu-meter.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar