Minggu, 30 Juni 2019

WANITA HAID MEMBACA ALQURAN

*📖 HUKUM WANITA HAID ATAU JUNUB MEMBACA AL-QURAN*

🔗 http://kontakk.com/@permatasunnah

_Bismillah was shalatu was salamu 'ala Rasulillah wa ba'du._

Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, yaitu:

```🅰 Pendapat pertama: Jumhur Ulama berpendapat haram hukumnya membaca Al-Quran, berdasarkan hadits:```

ⓐ Hadits *Ibnu Umar:*

لَا يَقْرَأُ الْجُنُبُ وَالْحَائِضُ شَيْئًا مِنْ الْقُرْآنِ

_*“(Tidak boleh) bagi seorang yang junub dan wanita haid, membaca Al-Quran sedikitpun.”*_ [HR. At-Tirmidzi no. 131]

ⓑ Hadits *Ali* yang diriwayatkan oleh semua pemilik Kitab Sunan, yaitu:

أَنَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحْجُبُهُ عَنْ الْقُرْآنِ شَيْءٌ لَيْسَ الْجَنَابَةَ

_*“Sungguh tidak ada sesuatu apapun yang menghalangi* Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membaca Al-Quran *selain junub.”*_

ⓒ Hadits *Ali:*

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ ثُمَّ قَرَأَ شَيْئًا مِنْ الْقُرْآنِ ثُمَّ قَالَ هَذَا لِمَنْ لَيْسَ بِجُنُبٍ فَأَمَّا الْجُنُبُ فَلَا وَلَا آيَةَ

_“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu kemudian membaca Al-Quran, lalu berkata: beginilah bagi orang yang tidak junub. Adapun *kalau junub maka tidak boleh membaca Al-Quran walaupun satu ayatpun."*_ [HR. Ahmad, dan Abu Ya’la]

ⓓ Hadits *Ali:*

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقْرِئُنَا الْقُرْآنَ عَلَى كُلِّ حَالٍ مَا لَمْ يَكُنْ جُنُبًا

_“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca Al-Quran dalam setiap keadaan *kecuali junub.”*_ [HR. Tirmidzi]

```🅱 Pendapat Kedua: Malik, Abu Hanifah dan Ahmad dalam satu riwayat, Dawud Dhahiri dan para pendukungnya, Sa’id bin Jubair, Ikrimah, Al-Bukhari, Ibnu Jarir At-Thabari, Ibnul Mundzir dan An-Nakha’i berpendapat BOLEHNYA membaca Al-Quran. Berdasarkan dalil di antaranya:```

*ⓐ Hukum asal tidak ada larangan untuk membaca Al-Quran,* maka barang siapa yang melarang membaca, ia harus mendatangkan dalil (bukti).

*ⓑ Hadits Aisyah:*

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ اللَّهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ

_“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam *berdzikir kepada Allah tiap saat.”*_ [HR. Muslim]

Dalam hadits ini *secara dhahir* menunjukkan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam *juga membaca Al-Quran ketika dalam keadaan junub,* karena lafadz (عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ = tiap saat) *mencakup juga pada waktu keadaan junub* dan lafadz (يَذْكُرُ اللَّهَ = berdzikir kepada Allah) *mencakup juga membaca Al-Quran.*

*ⓒ Hadits Aisyah:*

خَرَجْنَا مَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا نَذْكُرُ إِلَّا الْحَجَّ فَلَمَّا جِئْنَا سَرِفَ حِضْتُ … فَقَالَ افْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي

_“Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menunaikan ibadah haji, maka ketika kami sampai di desa Sarof, aku (Aisyah) mengalami haid, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: *'Kerjakanlah sebagaimana yang dikerjakan oleh orang haji kecuali thawaf di Ka’bah sampai engkau suci'.”*_ [HR. Bukhari]

```Dan pendapat 🅱 (Yang KEDUA) inilah yang paling kuat.```

Apapun dalil-dalil yang dipakai oleh pengikut pendapat pertama, bisa dijawab sebagai berikut:

_*Hadits point ⓐ*_

Hadits tersebut dikeluarkan oleh *At-Tirmidzi no. 131 dan selainnya,* yaitu dari jalan periwayatan Ismail bin Iyyas dari Musa bin Uqbah dari Nafi’ dari Ibnu Umar secara marfu’. Tetapi jika Ismail bin Iyyas meriwayatkan dari selain ulama dari Syam, haditsnya dhoif. Sedang Musa bukan termasuk ulama dari Syam tetapi dari Hijaz.

Oleh karena itulah *Al-Baihaqi* dalam kitab Al-Ma’rifah berkomentar: _"Ini adalah hadits yang hanya Ismail bin Iyyas saja yang meriwayatkan, sedang *hadits yang diriwayatkan dari Ulama negeri Hijaz adalah dhoif. Maka hadits tersebut tidak bisa dipakai hujjah/dalil."*_

Dan yang senada dengan perkataan *Al-Baihaqi* ini adalah pendapat *Al-Bukhari dan Imam Ahmad,* sebagaimana dalam kitab Tuhfadzul Ahwadzi. Ini adalah _‘illah (cacat) yang pertama,_ sedangkan _‘illah (cacat) yang kedua_ adalah: Berkata Abu Hatim dalam kitab "Illalnya:" _Aku mendengar bapakku dan dan ia menyebut Ismail bin Iyyas ini, lalu berkata: *“Ismail bin Iyyas telah salah, karena hal itu tidak lain melainkan hanya perkataan Umar saja.”*_

_*Hadits point ⓑ*_

Hadits ini juga *dhoif,* karena di jalan periwayatannya ada perawi yang bernama Abdullah bin Salamah yang bersendirian dalam periwayatannya, sedangkan di akhir umurnya ia berubah (kacau hafalannya).

*Asy-Syu’bah* berkata: _*“Kami mengetahui Abdullah bin Salamah dan kami mengingkari dia.”*_ Yaitu Abdullah bin Salamah yang telah tua umurnya ketika berjumpa dengan Amr bin Murrah, sedangkan ia meriwayatkan hadits darinya (Amr bin Murrah).

*Al-Bukhari* menceritakan bahwa *Amr bin Murrah* berkata: _“Abdullah bin Salamah meriwayatkan hadits dari kami, *kami mengetahuinya dan kami mengingkarinya,* lagi pula ia telah tua dan tidak ada yang mengikuti haditsnya.”_

_*Hadits point ⓒ*_

Hadits tersebut *dhoif,* karena mempunyai _dua cacat._ *Pertama,* dalam jalan periwayatannya ada Amir bin As-Simthi, yaitu dia *majhul (tidak dikenal). Kedua, hadits tersebut mauquf.*

*Ad-Daruquthni dan yang lainnya* mengeluarkan hadits tersebut dari jalan periwayatan Abdul Ghorif dari Ali secara marfu’. Tetapi Abdul Ghorif orangnya *majhul (tidak dikenal).*

_*Hadits yang point ⓓ*_

Merupakan *hadits yang hanya diriwayatkan oleh Abdullah bin Salamah, sedangkan keadaan dia telah tersebut di atas.* Hadits yang senada diriwayatkan oleh Jabir yang dikeluarkan oleh Ad-Daruquthni secara marfu’. Tetapi dalam periwayatannya ada perawi yang bernama Muhammad bin Fadl *yang matruk (ditinggalkan haditsnya).* Dan juga secara mauquf tetapi dalam periwayatannya ada perawi yang bernama Yahya bin Abi Anisah *yang pendusta.*

🖇 ```Kesimpulannya hadits yang dipakai pendapat pertama semuanya DHOIF (LEMAH). Sehingga gugurlah berdalil dengan hadits-hadits tersebut bahwa haram hukumnya membaca Al-Quran bagi orang yang junub dan haid. Oleh karena itu, wajib merujuk kembali pada hukum asal yaitu BOLEH membaca Al-Quran.```

Maka daripada itu *Ibnu Taimiyyah* berkata: _*“Tidak ada satu hadits pun yang shahih yang menjelaskan haramnya membaca Al-Quran bagi orang yang junub atau haid,* karena hadits “Tidak boleh bagi seorang yang junub dan wanita haid membaca Al-Quran sedikitpun", merupakan *hadits dhoif (lemah) berdasarkan kesepakatan Ulama-Ulama yang mengetahui tentang hadits.*_

_Sungguh para wanita pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengalami haid, *jadi seandainya membaca Al-Quran itu diharamkan kepada yang sedang haid sebagaimana shalat, tentu hal itu akan dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam* kepada umatnya dan istri-istri beliau pun tentu akan mengetahuinya, serta yang demikian itu akan dinukil oleh para sahabat._

_Maka tatkala tidak ada seorang pun yang menukilkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang larangan tersebut, tidak boleh menghukumi haram karena beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarangnya. *Apabila beliau tidak melarangnya sedang pada saat itu banyak wanita haid, maka kita ketahui bahwa hal itu tidak haram.”*_

Namun yang demikian itu tidak terlepas dari afdhol (utama) atau tidak. Dan *yang paling utama adalah tidak membaca Al-Quran dalam keadaan junub atau haid,* berdasarkan hadits:

إِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أَذْكُرَ اللَّهَ إِلَّا عَلَى طُهْرٍ أَوْ طَهَارَةٍ

_*“Sungguh aku tidak suka berdzikir kepada Allah dalam keadaan tidak suci (dari hadats kecil maupun besar).”*_

Walaupun hadits ini kejadiannya dilatar belakangi dalam hal menjawab salam, tetapi Al-Quran lebih ditekankan lagi. Adanya hukum makruh tidak meniadakan hukum boleh, karena makruh adalah meninggalkan perkara yang afdhol (utama) sebagaimana perkataan *An-Nawawi.*

[Maroji’: Al-Muhalla I/no.116, Al-Ausath II/96, Nailul Author I/335-336, Irwaul Gholil I/160, Al-Majmu’ II/358, Tuhfadzul Ahwadzi I/342, Majmu’ Fatawa 21/36, Tamamul Minnah 117-119]

والله أعلم وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

🖋 ```Ditulis kembali dari Terjemah kitab Adz-Dzakhirotun Nafiisah Fii Ahkamil Ibadaat, Abul Harits Kholiiful Hadi```

*----------•••●◆●•••----------*

💎 *Permata Sunnah*
🌐 *Web:* http://permatasunnah.com
📷 *Instagram:* https://www.instagram.com/permata.sunnah/
🛩 *Twitter:* https://twitter.com/PermataSunnah
🛰 *Channel Telegram:* telegram.me/PermataSunnah
🅿 *Fanspage:* https://www.facebook.com/DakwahPermataSunnah/
📲 *WAGrup* Silakan bergabung. Klik!
• Pria: http://bit.ly/2PendaftaranPSI
• Wanita: http://bit.ly/2PendaftaranPSM

📡 Silakan disebar Artikel ini dengan tidak menambah dan mengurangi isi tulisan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar