Rabu, 26 Juni 2019

HAL HAL YG BOLEH, DILARANG, MAKRUH DALAM SHOLAT

HAL-HAL YANG DIPERBOLEHKAN, DILARANG, DAN DIMAKRUHKAN DALAM SHOLAT

Kaidah umum tentang gerakan yang dilakukan di dalam sholat (selain gerakan-gerakan sholat), terbagi menjadi 5 hal: wajib, sunnah, mubah (boleh), haram (membatalkan sholat), makruh.

#Wajib: gerakan-gerakan yang harus dilakukan untuk menjaga agar sholat tetap sah. #Contoh: seseorang yang safar tidak tahu posisi kiblat, tidak ada petunjuk maupun orang yang bisa ditanya tentang posisi kiblat yang benar, kemudian dia sholat dengan beritjihad tentang posisi kiblat yang benar. Di tengah sholat, ia baru tahu posisi kiblat yang benar, maka ia kemudian bergerak menghadap ke arah kiblat yang benar.

Contoh lain, seseorang yang sholat menggunakan jas baru sadar di tengah sholat bahwa jasnya telah terkena najis dengan yakin. Ia kemudian bergerak melepaskan jasnya yang najis itu.

#Sunnah: gerakan-gerakan yang berakibat pada kesempurnaan sholat. Contoh: seorang makmum yang bergerak maju #menutup #celah shaf di depannya yang baru ditinggalkan oleh makmum lain yang batal sholatnya. Bisa juga celah ditutup oleh makmum yang berada di samping kiri atau kanannya.

Contoh lain: seorang makmum yang sholat bersama seorang Imam. Awalnya ia berada di posisi kiri Imam, kemudian ia berpindah menuju posisi kanan Imam.

Contoh lain: dua orang sholat berjama'ah. Makmum berdiri sejajar di sebelah kanan Imam. Kemudian datang seorang lain ingin menjadi makmum, kemudian makmum yang pertama tadi bergerak mundur untuk membuat shaf bersama makmum baru di belakang Imam.

#Mubah: gerakan yang dilakukan karena kebutuhan, seperti : berjalan membukakan pintu (dengan tetap menghadap ke arah kiblat), membunuh binatang berbahaya (seperti kalajengking), menggaruk bagian tubuh yang gatal, menggendong anak kecil, menoleh karena keperluan, memberikan isyarat dengan tangan atau kepala, berpindah posisi menuju tempat yang lebih dingin karena kepanasan, dan semisalnya. #Termasuk gerakan yang mubah adalah jika pada saat sholat kita lupa menset HP dalam posisi diam/silent, kemudian pada saat sholat berjamaah HP berbunyi dengan nada dering yang mengganggu, dan  posisinya mudah dijangkau (seperti di saku baju), kemudian dimatikan atau diset diam atau dimatikan. Demikian juga diperbolehkan menangis dalam sholat (bukan karena dibuat-buat, namun karena khusyu’)

Contoh lain gerakan yang mubah adalah memegang mushaf/ hp yang memuat alQuran untuk dibaca dalam sholat. Namun, sebaiknya hal itu hanya dilakukan di dalam sholat sunnah seperti sholat malam, dan semisalnya. Aisyah radhiyallahu anha pernah menyuruh budak laki-lakinya menjadi Imam dalam sholat malam, dan Imam tersebut membacakan dari mushaf al-Quran.

#Haram: gerakan yang dilakukan tanpa keperluan dalam gerakan yang banyak dan berurutan. Atau gerakan-gerakan yang disepakati para Ulama bisa membatalkan sholat, seperti tertawa, makan dan minum, serta berbicara dalam sholat.

Namun, jika seseorang lupa atau tidak tahu bahwa suatu gerakan tertentu sebenarnya membatalkan sholat, maka sholatnya tidak batal. Ketidaktahuan atau karena lupa tidak membatalkan sholat.

#Makruh: gerakan yang dilakukan bukan karena kebutuhan namun hanya sedikit, seperti seseorang merubah posisi kopiahnya (padahal tidak terlalu dibutuhkan), atau merubah posisi arloji atau melihat waktu pada arlojinya, dan semisalnya.

(kebanyakan poin contoh di atas disarikan dari penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Fataawa Nuurun alad Darb)

#Faidah : Tidak terdapat batasan secara khusus dari Nabi tentang berapa jumlah gerakan berurutan yang bisa dilakukan. Tidak benar kalau dinyatakan bahwa batasannya 3 kali gerakan berurutan, karena hal itu tidak berdasar hadits atau atsar yang shahih.

#Berikut ini adalah beberapa dalil dan penjelasan yang menerangkan hal-hal yang diperbolehkan dilakukan dalam sholat:

#Berjalan dalam Sholat dan #Membukakan Pintu

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ جِئْتُ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي الْبَيْتِ وَالْبَابُ عَلَيْهِ مُغْلَقٌ فَمَشَى حَتَّى فَتَحَ لِي ثُمَّ رَجَعَ إِلَى مَكَانِهِ وَوَصَفَتْ الْبَابَ فِي الْقِبْلَةِ

Dari Aisyah –radhiyallahu anha- beliau berkata: Saya datang pada saat Rasulullah shollallahu alaihi wasallam sholat di rumah sedangkan pintu tertutup. Kemudian beliau berjalan hingga membukakan pintu kemudian kembali ke posisinya (dalam keadaan sholat). Aisyah menjelaskan bahwa pintu berada di arah kiblat (H.R Abu Dawud, atTirmidzi, anNasaai, dihasankan atTirmidzi dan disepakati al-Mundziri)

#Menggendong Anak Kecil dalam Sholat

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ... فَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا وَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا

Dari Abu Qotadah –radhiyallahu anhu- bahwa Rasulullah shollallahu alaihi wasallam sholat dengan menggendong Umamah putri Zainab putri Rasulullah shollallahu alaihi wasallam…jika beliau berdiri beliau menggendongnya, dan jika beliau sujud beliau meletakkannya (H.R al-Bukhari dan Muslim)

#Membunuh Ular dan Kalajengking dalam Sholat

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَتْلِ الْأَسْوَدَيْنِ فِي الصَّلَاةِ الْحَيَّةُ وَالْعَقْرَبُ

Dari Abu Hurairah –radhiyallahu anhu- beliau berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh dua makhluk hitam dalam sholat, yaitu ular dan kalajengking (H.R Abu Dawud, atTirmidzi, anNasaai, Ibnu Majah, dishahihkan Ibnu Khuzaimah dan al-Albany)

#Menoleh dalam Sholat karena Ada Keperluan

عَنْ جَابِرٍ قَالَ اشْتَكَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّيْنَا وَرَاءَهُ وَهُوَ قَاعِدٌ وَأَبُو بَكْرٍ يُسْمِعُ النَّاسَ تَكْبِيرَهُ فَالْتَفَتَ إِلَيْنَا فَرَآنَا قِيَامًا فَأَشَارَ إِلَيْنَا فَقَعَدْنَا فَصَلَّيْنَا بِصَلَاتِهِ قُعُودًا

Dari Jabir –radhiyallahu anhu- beliau berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam pernah mengalami sakit sehingga kami sholat di belakang beliau dalam keadaan beliau duduk. Abu Bakr memperdengarkan takbir kepada manusia. Kemudian Nabi menoleh ke arah kami, beliau melihat kami berdiri. Kemudian beliau memberikan isyarat kepada kami agar kami duduk maka kami sholat dengan sholat beliau dalam keadaan duduk (H.R Muslim)

Menoleh dalam sholat #jika dilakukan #bukan karena #kebutuhan, maka bisa masuk kategori #terlarang (makruh). 

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الِالْتِفَاتِ فِي الصَّلَاةِ فَقَالَ هُوَ اخْتِلَاسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلَاةِ الْعَبْدِ

Dari Aisyah –radhiyallahu anha- beliau berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah shollallahu alaihi wasallam tentang menoleh dalam sholat. Nabi bersabda: Itu adalah perampasan dari Syaithan terhadap sholat seseorang (H.R al-Bukhari)

#Memberikan Isyarat dengan Tangan Atau Kepala dalam Sholat

عَنْ أَسْمَاءَ قَالَتْ أَتَيْتُ عَائِشَةَ وَهِيَ تُصَلِّي فَقُلْتُ مَا شَأْنُ النَّاسِ فَأَشَارَتْ إِلَى السَّمَاءِ فَإِذَا النَّاسُ قِيَامٌ فَقَالَتْ سُبْحَانَ اللَّهِ قُلْتُ آيَةٌ فَأَشَارَتْ بِرَأْسِهَا أَيْ نَعَمْ

Dari Asma’ beliau berkata: Aku mendatangi Aisyah dalam keadaan beliau sholat. Aku bertanya kepadanya: Apa yang dilakukan oleh manusia? Aisyah mengisyaratkan dengan menunjuk ke langit. Manusia sedang berdiri (untuk sholat). Aisyah berkata: Subhanallah. Aku berkata: Apakah ini ayat (tanda kekuasaan Allah berupa gerhana matahari). Aisyah mengisyaratkan dengan kepalanya yang artinya: ya (H.R al-Bukhari)

Hadits ini memberikan beberapa pelajaran, di antaranya: bolehnya berbicara dengan orang yang sholat (jika dibutuhkan), sedangkan orang yang sholat menjawab dengan isyarat tangan atau kepala. Jika harus menanggapi dengan berbicara, seorang yang sholat bisa mengatakan: Subhaanallah.

#Menangis dalam Sholat

عَنْ مُطَرِّفِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي صَدْرِهِ أَزِيزٌ كَأَزِيزِ الْمِرْجَلِ مِنْ الْبُكَاءِ

Dari Muthorrif bin Abdillah dari ayahnya beliau berkata: Saya melihat Rasulullah shollallahu alaihi wasallam sholat sedangkan dadanya bergemuruh bagaikan bunyi air mendidih dalam periuk karena tangisan (H.R Abu Dawud, anNasaai, atTirmidzi, Ahmad, dinyatakan shahih sesuai syarat shahih Muslim oleh al-Hakim dan disepakati adz-Dzahaby)

Mengaduh secara spontan, karena kesakitan dengan mengucapkan: ah, au, dan semisalnya bukan termasuk hal yang membatalkan sholat.

#Mengingatkan Imam dengan Mengucapkan #Subhanallah Atau #Tepuk Tangan Bagi Wanita

Nabi shollallahu alaihi wasallam menuntun umatnya yang sholat dan ingin mengingatkan Imam, maka dengan mengucapkan Subhanallah untuk laki-laki dan tepuk tangan (perut tangan kanan dipukulkan pada punggung tangan kiri) bagi wanita.

التَّسْبِيحُ لِلرِّجَالِ وَالتَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ

Ucapan tasbih (Subhanallah) untuk laki-laki, sedangkan tepuk tangan untuk wanita (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)

Sebagian Ulama menjelaskan bahwa jika wanita sholat bersama wanita lain atau bersama suami / mahramnya, maka tidak mengapa ia memberikan isyarat dengan mengucapkan Subhaanallah. Mereka berdalil dengan perbuatan Aisyah yang menjawab pertanyaan Asma’ dalam sholat gerhana di hadits riwayat al-Bukhari.

Dalam kondisi tertentu, makmum perlu mengingatkan Imam dengan bacaan ayat misalnya jika Imam lupa terhadap kelanjutan ayat dalam surat yang dibacanya.

#Larangan Berbicara dalam Sholat

إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيْهَا شَيْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيْحُ وَالتَّكْبِيْرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ

“Sesungguhnya sholat ini tidak boleh ada ucapan manusia padanya, yang ada hanyalah tasbih, takbir, dan bacaan Al-Qur’an”(H.R Muslim dari Muawiyah bin al-Hakam) 

Seseorang yang berbicara dengan sengaja dalam sholat, maka sholatnya batal. Namun jika ia lupa atau tidak sengaja, atau tidak tahu hukumnya, maka sholatnya tidak batal, sebagaimana hadits Muawiyah bin al-Hakam riwayat Muslim.

#Tertawa dalam Sholat

عَنْ جَابِرٍ ، قَالَ : إذَا ضَحِكَ الرَّجُلُ فِي الصَّلاَةِ ، أَعَادَ الصَّلاَةَ وَلَمْ يُعِد الْوُضُوءَ

Dari Jabir –radhiyallahu anhu- beliau berkata: Jika seseorang laki-laki tertawa dalam sholat, ia harus mengulang sholat namun tidak mengulang wudhu (riwayat Ibnu Abi Syaibah, sesuai dengan syarat Muslim)

Ibnul Mundzir juga menukil ijma’ (kesepakatan Ulama’) bahwa orang yang tertawa dalam sholat batal sholatnya.

#Makan dan #Minum dalam Sholat

Makan dalam sholat menyebabkan sholat batal. Hal ini berdasarkan hadits:

لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ

Tidak ada sholat ketika hadirnya makanan (H.R Muslim)

Seseorang yang dalam keadaan sangat ingin makan, dan makanan telah dihidangkan (tersedia), makruh baginya sholat. Nabi menyarankan untuk mendahulukan makan dalam kondisi seperti itu. Seandainya makan dalam sholat diperbolehkan, niscaya Nabi akan memerintahkan: Silakan sholat sambil makan. (Faidah dari penjelasan Syaikh Ibn Utsaimin dalam Ta’liqot Ibn Utsaimin alal Kaafii libni Qudaamah)

Ibnul Mundzir menukil ijma’ (kesepakatan Ulama) bahwa barangsiapa yang makan dan minum dalam sholat secara sengaja harus mengulangi sholatnya (batal).

(FIQH BERSUCI DAN SHOLAT SESUAI TUNTUNAN NABI, Penulis: Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman -hafidzahullah-)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar