Jumat, 07 Juni 2019

11 PEKERJAAN HARAM YANG HARUS DI KETAHUI ORANG ISLAM

✳https://chat.whatsapp.com/6aZWn7Wp3ZuGwj80cHpYdO✳

✅11 PEKERJAAN HARAM BAGI UMAT ISLAM YANG JARANG DIKETAHUI✅

_11 Pekerjaan Haram Bagi Umat Islam Yang Jarang Diketahui – Bismillah. Pekerjaan atau profesi adalah suatu hal vital bagi setiap orang, karena dari situlah seseorang mendapatkan harta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari baik bagi diri sendiri maupun untuk keluarga._

_Namun bagi umat islam pekerjaan tidak hanya harus menghasilkan uang yang cukup,tapi harus juga berasal dari sumber yang halal. Karena tiap daging yang tumbuh dari makanan yang haram tempatnya adalah neraka._

Dari Ka’b bin ujroh radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّهُ لَا يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلَّا كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ

Setiap daging yang tumbuh dari barang haram, maka neraka layak baginya. (HR. Ahmad 14441, Turmudzi 614, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

*Maka pada kesempatan kali ini penulis akan memaparkan 11 Pekerjaan Haram Bagi Umat Islam Yang Jarang Diketahui :*

1. Bekerja di bank konvensional, bahkan mencakup satpam bank

2. Bekerja di MLM (Multi Level Marketing)

3. Bekerja di Pajak dan Bea Cukai

4. Bekerja di pariwisata haram, semisal Candi

5. Bekerja di toko binatang yang memperjual belikan anjing dan kucing

6. Bekerja di pabrik rokok

7. Bekerja pada pabrik Wig

8. Bekerja membantu menyajikan hal-hal yang maksiat atau haram, semisal minuman khamr, darah (dideh), dan daging babi

9. Bekerja membantu menyajikan hal-hal yang membahayakan baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain, semisal berjualan narkoba dan rokok

10. Berdagang di lingkungan masjid

11. Berdagang saat shalat Jum’at

*Berikut ini rincian serta dalilnya:*

1. Bekerja di bank konvensional, bahkan mencakup satpam bank.

Hal ini cukup jelas karena di bank sendiri terdapat unsur ribawi yaitu bunga simpanan dan bunga hutang. Dan setiap pekerjaan yang berhubungan dengan unsur riba adalah haram termasuk menjadi satpam, karena dihitung saling tolong menolong dalam kemaksiatan.

عَنْ جَابِرٍ قَالَ : لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ : هُمْ سَوَاءٌ
*Dari Jabir berkata: “Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberinya, sekretarisnya dan dua saksinya.” Dan beliau bersabda: ‘Semuanya sama.’”*  (HR. Muslim: 1598) [1]

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوْا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوْا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

*“Dan tolong menolonglah dalam kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran. Dan bertaqawalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”*  (Qs. Al-Maidah: 2)

2. Bekerja di MLM (Multi Level Marketing)

Berikut ini fatwa dari majelis ulama arab saudi:
[Bergabung menjadi anggota PT (MLM) semacam ini untuk mempromosikannya yang selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut anggota baru serta masuk dalam system bisnis piramida ini hukumnya haram, karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar.
Dan ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik, yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh si anggota tersebut. Ini adalah murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan beberapa kaedah para ulama. Wallahu Al-Muwaffiq.][2]
Selain mengandung judi juga mengandung ghoror (ketidak pastian) Hukum Pyramid Scheme jelas haram karena mengandung unsur riba ba’i, yaitu: menukar uang sejenis dengan cara tidak tunai dan tidak sama nominalnya , juga mengandung unsur ghoror, yaitu: saat seseorang bergabung dengan sebuah jaringan Pyramid Scheme dia tidak tahu apakah uang yang telah dibayarkannya akan kembali ditambah bonus karena dia berada di tingkat atas, atau uang dan bonusnya hilang karena statusnya berada pada tingkat bawah.[3]

Dari Abu Hurairah, ia berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

*“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsur ketidak jelasan)”*  (HR. Muslim no. 1513).

3. Bekerja di Pajak dan Bea Cukai

Alasan diharamkannya hal ini adalah karena pungutan pajak dan bea cukai adalah kezaliman sehingga bekerja di bea cukai berarti membantu pihak yang hendak melakukan kezaliman. Tidak boleh mengambil harta seorang yang hartanya terjaga (baca: muslim atau kafir dzimmi) kecuali dengan kerelaannya. Terdapat banyak dalil yang menunjukkan haramnya maks (baca: bea cukai) dan adanya ancaman keras tentang hal ini.

Di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang perempuan dari suku Ghamidiyyah yang berzina lantas dihukum rajam. Beliau bersabda, “Perempuan tersebut telah bertaubat dengan suatu taubat yang seandainya pemungut bea cukai bertaubat seperti itu tentu dia akan diampuni” (HR Muslim no 1695).
Ketika membahas hadits di atas, an Nawawi mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa memungut bea cukai itu termasuk kemaksiatan yang paling buruk dan termasuk dosa yang membinasakan (baca: dosa besar). Hal ini disebabkan banyaknya tuntutan manusia kepadanya (pada hari Kiamat) dan banyaknya tindakan kezaliman yang dilakukan oleh pemungut bea cukai mengingat pungutan ini dilakukan berulang kali. Dengan memungut bea cukai berarti melanggar hak orang lain dan mengambil harta orang lain tanpa alasan yang bisa dibenarkan serta membelanjakannya tidak pada sasaran yang tepat”.

وروى أحمد (17333) وأبو داود (2937) عن عقبة بن عامر رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : ( لا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ )
قال شعيب الأناؤوط : حسن لغيره. وضعفه الألباني في ضعيف أبي داود

Diriwayatkan oleh Ahmad no 17333 dan Abu Daud no 2937 dari Ubah bin Amir, Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pemungut bea cukai itu tidak akan masuk surga”. Hadits ini dinilai hasan li ghairihi oleh Syu’aib al Arnauth namun dinilai lemah oleh al Albani dalam Dhaif Abu Daud.
Lajnah Daimah (Majelis Ulama Arab Saudi) ditanya tentang hukum bekerja di bank ribawi, di kantor bea cukai dan di kantor pajak. Orang yang bertugas di kantor bea cukai itu bertugas untuk mengecek barang yang hendak masuk ke dalam negeri baik barang yang mubah ataupun barang yang haram semisal khamr dan tembakau lalu menetapkan besaran bea cukai atas barang-barang tersebut

فأجابت : إذا كان العمل بمصلحة الضرائب على الصفة التي ذكرت فهو محرم أيضا ؛ لما فيه من الظلم والاعتساف ، ولما فيه من إقرار المحرمات وجباية الضرائب عليها ) اهـ .
“فتاوى اللجنة الدائمة” (15/64)

Jawaban Lajnah Daimah, “Bekerja di kantor pajak sebagaimana yang anda sampaikan juga haram karena dalam pekerjaan tersebut terdapat unsur kezaliman dan kesewenang-wenangan, membiarkan barang-barang yang haram dan mengambil pajak atasnya” (Fatawa Lajnah Daimah 15/64). [4]
Agama Islam yang anda imani dan cintai ini adalah agama yang benar-benar menghormati hak asasi dan kepemilikan umat manusia. Karenanya Islam tidak membenarkan bagi siapapun untuk mengambil hak seseorang tanpa seizin darinya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.” (Qs. An Nisa’: 29)

Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah menegaskan hal ini pada banyak hadits, diantaranya beliau bersabda:

لاَ يَأْخُذْ أَحَدُكُمْ عَصَا أَخِيهِ، وفي رواية: مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا أَوْ جَادًّا فَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا إِلَيْهِ. رواه أبو داوج والترمذي وحسنه الألباني

*“Janganlah salah seorang darimu mengambil tongkat saudaranya,-pada riwayat lain: barang saudaranya- baik karena bermain-main atau sungguh-sungguh. Dan barang siapa yang terlanjur mengambil tongkat saudaranya, hendaknya ia segera mengembalikan tongkat itu kepadanya.”* (Riwayat Abu Dawud, At Tirmizy dan dinyatakan sebagai hadits hasan oleh Al Albani) [5]

4. Bekerja di pariwisata haram, semisal Candi

Hal ini cukup jelas karena umat islam dilarang saling bantu membantu dalam keburukan dan dosa. Dan candi sendiri adalah tempat ibadah umat hindu / budha yang artinya candi adalah tempat orang berbuat kesyirikan.

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوْا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوْا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong menolonglah dalam kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran. Dan bertaqawalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Qs. Al-Maidah: 2)

5. Bekerja di toko binatang yang memperjual belikan anjing dan kucing

Termasuk jual beli yang terlarang adalah jual beli kucing. Namun hal ini perlu dirinci, manakah sebenarnya kucing yang tidak diperbolehkan dijual belikan dan mana yang dibolehkan.

Dalil larangan jual beli kucing adalah hadits-hadits berikut ini.
Dari Abu Az Zubair, beliau berkata bahwa beliau pernah menanyakan pada Jabir mengenai hasil penjualan anjing dan kucing. Lalu Jabir mengatakan,

زَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras hal ini.” (HR. Muslim no. 1569).

Abu Muhammad Ibnu Hazm mengatakan bahwa yang dimaksud dengan zajar dalam hadits di atas adalah larangan keras. (Al Muhalla, 9: 13)

Juga dari Jabir, beliau berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing.” (HR. Abu Daud no. 3479, An Nasai no. 4668, Ibnu Majah no. 2161 dan Tirmidzi no. 1279. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dalam ‘Aunul Ma’bud disebutkan, “Al Khottobi mengatakan bahwa larangan jual beli kucing mengandung dua makna. Di antaranya, bisa jadi karena kucing adalah hewan liar yag tidak memiliki pemilik sehingga tidak mungkin bisa diserahterimakan. Dan juga kucing selalu berada di sekeliling manusia dan tidak pernah lepas dari mereka, beda halnya dengan hewan ternak dan burung yang biasa di kandang atau di sangkar.”
Sedangkan Imam Nawawi punya pendapat lain. Jika kucing itu bermanfaat, maka tidak masalah diperjualbelikan. Manfaat di sini tentu saja bukan hanya sebagai hewan hiasan, namun benar-benar manfaat bagi pemiliknya.
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun larangan jual beli kucing dimaknakan untuk kucing yang tidak ada manfaat, atau dimaknakan pula larangannya adalah larangan tanzih (dihukumi makruh). Karena kucing sudah biasa diberi sebagai hadiah, dipinjamkan atau dalam rangka menolong orang lain diberi secara cuma-cuma.

Inilah umumnya. Namun jika kucing tersebut bermanfaat, jual belinya jadi sah dan hasil jual belinya pun halal.
Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i dan madzhab ulama lainnya. Sedangkan Ibnul Mundzir, juga pendapat dari Abu Hurairah, Thowus, Mujahid dan Jabir bin Zaid menyatakan bahwa tidak boleh jual beli kucing. Alasan mereka adalah hadits di atas yang melarangnya. Sedangkan jumhur ulama (baca: mayoritas) berpendapat sebagaimana yang telah kami sebutkan dan inilah pendapat yang jadi rujukan.” (Syarh Shahih Muslim, 10: 213). [6]

6. Bekerja di pabrik rokok

Pertama, kami hendak menegaskan untuk yang kesekian kalinya bahwa rokok hukumnya haram dengan sepakat ulama yang kami ketahui. Mengingat banyaknya dampak buruk yang ditimbulkan oleh rokok. Baik dampak langsung, maupun tidak langsung.
Selengkapnya, bisa anda pelajari di: Hukum Rokok dalam Islam
Kedua, islam melarang kita untuk tolong menolong dalam perbuatan maksiat dan kejahatan. Allah berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

”Lakukanlah tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam dosa dan tindakan melampauibatas.” (QS. Al-Maidah: 2)

Berdasarkan ayat ini, kita memiliki kaidah: [الإعانة على المحرم محرمة] membantu orang lain untuk melakukan yang haram, hukumnya haram.

Memahami bahwa rokok itu sangat membahayakan, ketika seseorang memproduksi rokok untuk dijual, atau bekerja di pabrik rokok, hakikatnya dia membantu orang lain untuk merusak diri dan kesehatannya. Bahkan lebih dari itu, setiap rokok yang dia buat, dia tambahkan bahan-bahan yang sejatinya itu racun bagi tubuh.

Sekalipun kita tidak menyebut para produsen rokok itu meracuni masyarakat, namun tindakannya semacam ini tidak jauh berbeda dengan itu. Anda bisa bayangkan, dalam satu batang rokok, terdapat kurang lebih 200 zat yang berbahaya bagi tubuh.
Janganlah anda berfikir rokok itu mendongkrak perekonomian nasional, membuka lapangan kerja besar-besaran, meningkatkan penghasilan petani dengan tembakau, meningkatkan pemasukan negara dengna cukai, dst. Ini hasil pikiran awam, yang tidak menimbang jauh ke depan.

Dalam salah satu keterangan dari Wakil Menteri Kesehatan, Ali Gufron Mukti, di acara Focus Group Discussion, bahwa kerugian negara karena rokok mencapai Rp 254,41 triliun. Sementara pemasukan negara pada 2012 dari cukai rokok hanya sebesar Rp 55 triliun.

Kerugian tersebut, rinciannya adalah uang yang dikeluarkan untuk pembelian rokok Rp 138 triliun, biaya perawatan medis rawat inap dan jalan Rp 2,11 triliun, kehilangan produktivitas akibat kematian prematur dan morbiditas maupun disabilitas Rp 105,3 triliun.

Sementara menurut Anggota DPR Komisi IX yang juga anggota Badan Anggaran, Surya Chandra Surapaty, pendapatan dari cukai rokok sebesar Rp 55 triliun, seolah tak ada artinya. Karena, biaya kesehatan yang harus dikeluarkan karena penyakit rokok nilainya mencapai Rp 107 triliun. (Republika: 22 April 2014)
Anda tentu tidak ingin merasakan kebahagiaan dengan harta, di atas penderitaan orang lain.
Ketiga, memahami bahwa memproduksi rokok termasuk tolong menolong dalam kemaksiatan, dan status penghasilannya haram, maka tidak ada pilihan lain, selain harus menyingkir dari perusahaan rokok.
Dari Ka’b bin ujroh radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّهُ لَا يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلَّا كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ

Setiap daging yang tumbuh dari barang haram, maka neraka layak baginya. (HR. Ahmad 14441, Turmudzi 614, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Yakinlah, orang yang meninggalkan sesuatu yang haram, dalam rangka bertaqwa kepada Allah, menghindari apa yang Allah larang, akan mendapat jalan keluar terbaik dari Allah.

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجاً*وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لا يَحْتَسِب

Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar. dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. dan Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. (QS. At-Thalaq: 2 – 3). [7]

7. Bekerja pada pabrik Wig

Sebelum membahas tentang hukum bekerja pada pabrik wig dan bulu mata, perlu diketahui terlebih dahulu tentang hukum memakai kedua benda ini. Para Ulama memasukkan pemakaian wig dan bulu mata dalam keumuman hadits larangan menyambung rambut (washl), di antaranya hadits berikut:

عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ، قَالَتْ: جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ لِي ابْنَةً عُرَيِّسًا أَصَابَتْهَا حَصْبَةٌ فَتَمَرَّقَ شَعْرُهَا أَفَأَصِلُهُ، فَقَالَ: لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

Dari Asma` binti Abu Bakr ia berkata, “Seorang wanita datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya, ‘Wahai Rasûlullâh, sungguh saya punya anak perempuan yang baru menikah. Dia sakit campak sehingga rambutnya rontok. Bolehkah saya menyambungnya?’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Semoga Allâh melaknat wanita penyambung rambut dan wanita yang meminta rambutnya disambung.’” [HR. Muslim no. 2122]

Yang dimaksud dengan washl adalah menyambung rambut asli dengan rambut lain, seperti sanggul tambahan dari rambut asli yang umum dilakukan di negeri kita. Hadits ini menunjukkan bahwa washl haram dan termasuk dosa besar.

Di samping itu, dalam pemakaian wig dan bulu mata palsu terdapat unsur lain yang menjadikannya haram, di antaranya:
1. Menyerupai wanita kafir (tasyabbuh), karena kebiasaan ini berasal dari mereka dan telah menjadi ciri mereka.
2. Merubah ciptaan Allâh
3. Sebagian ahli menyebut bahwa bulu mata palsu membahayakan kelopak mata dan mengakibatkan bulu mata yang asli rontok.
4. Pencitraan, tampil menipu dengan kecantikan yang tidak dimiliki dan senang dipuji dengan hal tersebut.
5. Alat kecantikan ini pada umumnya dipakai di Indonesia untuk di luar rumah, bukan untuk berhias di depan suami. Dan hukum diberikan untuk kondisi yang ghalib dan jamak terjadi.
Sebagian Ulama berpendapat bahwa pemakaian bulu mata palsu tidak termasuk washl. Namun jika unsur haram yang satu ini tidak ada padanya, pemakaian bulu mata palsu tidak lepas dari salah satu unsur yang telah disebutkan di atas, di mana sebagiannya cukup untuk jadi landasan dalam mengharamkannya. Apalagi jika semua unsur ini terkumpul menjadi satu.
Dengan demikian, tidak boleh menjual wig dan bulu mata palsu, atau bekerja di pabrik yang memproduksinya. Hal itu merupakan bentuk kerja sama dalam dosa dan maksiat. [8]

8. Bekerja membantu menyajikan hal-hal yang maksiat atau haram, semisal minuman khamr, darah (dideh) dan daging babi

Hal ini cukup jelas karena umat islam dilarang saling bantu membantu dalam keburukan dan dosa.

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوْا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوْا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

*“Dan tolong menolonglah dalam kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran. Dan bertaqawalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”*  (Qs. Al-Maidah: 2)
إِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ

“Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan nilai harganya” [Diriwayatkan oleh Ahmad I/247, 293 dan 322, Abu Dawud III/768 nomor 3488, Ad-Daraquthni III/7, Ath-Thabrani XII/155 nomor 12887, Ibnu Hibban XI/313 nomor 4938, Al-Baihaqi VI/13 dan IX/353] [9]

Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya (yakni Buraidah), beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ حَبَسَ الْعِنَبَ أَيَّامَ الْقِطَافِ حَتَّى يَبِيعَهُ حَتَّى يَبِيعَهُ مِنْ يَهُودِيٍّ أَوْ نَصْرَانِيٍّ أَوْ مِمَّنْ يَعْلَمُ أَنَّهُ يَتَّخِذُهُ خَمْرًا فَقَدْ تَقَحَّمَ فِي النَّارِ عَلَى بَصِيرَةٍ

“Siapa saja yang menahan anggur ketika panen hingga menjualnya pada orang yang ingin mengolah anggur tersebut menjadi khomr, maka dia berhak masuk neraka di atas pandangannya” (HR. Thobroni dalam Al Awsath. Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

9. Bekerja membantu menyajikan hal-hal yang membahayakan baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain, semisal berjualan narkoba dan rokok
Dari Abû Sa’îd Sa’d bin Mâlik bin Sinân al-Khudri Radhyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.”

10. Berdagang di lingkungan masjid

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيْعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِيْ الْمَسْجِدِ فَقُولُوا: لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ وَإِذَا رَأَيْتُم مَنْ يُنْشِدُ فِيْهِ ضَالَةً فَقُولُوا: لاَ رَدَّ الههُ عَلَيْكَ

“Bila engkau mendapatkan orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya: ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu.’ Dan bila engkau menyaksikan orang yang mengumumkan kehilangan barang di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu yang hilang.’” (HR. Tirmidzi, no. 1321. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Termasuk juga terlarang adalah berjualan di lingkungan masjid yang masih masuk dalam pagar masjid. Hal ini karena para ulama telah menggariskan satu kaidah yang menyatakan,

الْحَرِيْمُ لَهُ حُكْمُ مَا هُوَ حَرِيْمٌ لَهُ

“Sekelilingnya sesuatu memliki hukum yang sama dengan hukum yang berlaku pada sesuatu tersebut.” (Al Asybah wan Nazha-ir, 240, As Suyuthi).

11. Berdagang saat shalat Jum’at

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ , فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al Jumu’ah: 9-10). Perintah meninggalkan jual beli dalam ayat ini menunjukkan terlarangnya jual beli setelah dikumandangkannya azan Jum’at, yaitu azan kedua.

Penutup
Daftar pekerjaan di atas adalah pekerjaan haram bagi umat islam. Mungkin ada pekerjaan yang haram lainnya yang belum sempat ditulis disini. Namun intinya marilah kita sebagai umat islam yang taat untuk berusaha menghidupi diri kita sendiri dan keluarga dengan sumber harta yang halal agar tidak menyesal di akhirat kelak.
Dan bagi yang masih bekerja dengan pekerjaan yang haram, percayalah, bahwa bila saudara meninggalkan pekerjaan yang haram karena Allah, pasti Allah memberi saudara jalan keluar dan pekerjaan yang halal dan lebih baik dari yang pekerjaan sekarang.
وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا {2} وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا . الطلاق 2-3
“Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rezki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (Qs. At Talaaq: 2-3)
Dahulu ulama’ kita menegaskan:
مَنْ تَرَكَ شَيئاً لله عَوَّضه الله خَيراً منه
“Barang siapa meninggalkan suatu hal karena Allah, niscaya Allah menggantinya dengan yang lebih baik.”

*****
Penulis: Muhammad Firdaus

Referensi:
[1] https://muslim.or.id/12897-membersihkan-harta-haram-2.html
[2] https://almanhaj.or.id/1489-hukum-syari-bisnis-multi-level-marketing-mlm.html
[3] https://almanhaj.or.id/3876-mlm-bolehkah.html
[4] http://ustadzaris.com/hukum-kerja-di-kantor-pajak
[5] https://konsultasisyariah.com/106-hukum-pajak-dan-bekerja-di-pajak.html
[6] https://rumaysho.com/3549-hukum-jual-beli-kucing.html
[7] https://konsultasisyariah.com/22360-hukum-bekerja-di-pabrik-rokok.html
[8] https://almanhaj.or.id/4503-hukum-bekerja-di-pabrik-wig-dan-yang-semisalnya.html
[9] https://almanhaj.or.id/1384-hukum-orang-yang-bekerja-di-restoran-yang-menjual-minuman-dan-makanan-haram.htmlhttps://chat.whatsapp.com/6aZWn7Wp3ZuGwj80cHpYdO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar