Jumat, 28 Januari 2022

Meluruskan Tata Cara Wudhu Sesuai Petunjuk Nabi*

*Meluruskan Tata Cara Wudhu Sesuai Petunjuk Nabi*

*Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.*

https://rumaysho.com/952-meluruskan-tata-cara-wudhu-sesuai-petunjuk-nabi.html

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah kita mempelajari berbagai macam najis, selanjutnya kita akan mengenal bagaimanakah tata cara wudhu yang benar yang sesuai petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga dengan pembahasan ini pula dapat meluruskan kesalahan-kesalahan yang selama ini ada. Hanya Allah yang beri taufik.

*Shalat Tidak Sah Tanpa Berwudhu*

Dari Ibnu ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-, beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ

“Tidak ada shalat kecuali dengan thoharoh. Tidak ada sedekah dari hasil pengkhianatan.”[1]

An Nawawi –rahimahullah- mengatakan, “Hadits ini adalah nash[2] mengenai wajibnya thoharoh untuk shalat. Kaum muslimin telah bersepakat bahwa thoharoh merupakan syarat sah shalat.” [3]

Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

“Shalat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima -ketika masih berhadats- sampai dia berwudhu.“[4]

*Tata Cara Wudhu*

*Mengenai tata cara berwudhu diterangkan dalam hadits berikut:*

حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ – رضى الله عنه – دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لاَ يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ». قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَكَانَ عُلَمَاؤُنَا يَقُولُونَ هَذَا الْوُضُوءُ أَسْبَغُ مَا يَتَوَضَّأُ بِهِ أَحَدٌ لِلصَّلاَةِ.

Humran pembantu Utsman menceritakan bahwa Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu pernah meminta air untuk wudhu kemudian dia ingin berwudhu. Beliau membasuh kedua telapak tangannya 3 kali, kemudian berkumur-kumur diiringi memasukkan air ke hidung, kemudian membasuh mukanya 3 kali, kemudian membasuh tangan kanan sampai ke siku tiga kali, kemudian mencuci tangan yang kiri seperti itu juga, kemudian mengusap kepala, kemudian membasuh kaki kanan sampai mata kaki tiga kali, kemudian kaki yang kiri seperti itu juga. Kemudian Utsman berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian beliau bersabda, “Barangsiapa berwudhu seperti wudhuku ini kemudian dia shalat dua rakaat dengan khusyuk (tidak memikirkan urusan dunia dan yang tidak punya kaitan dengan shalat[5]), maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu”. Ibnu Syihab berkata, “Ulama kita mengatakan bahwa wudhu seperti ini adalah contoh wudhu yang paling sempurna yang dilakukan seorang hamba untuk shalat”.[6]

*Dari hadits ini dan hadits lainnya, kita dapat meringkas tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berikut.*

*1.* Berniat –dalam hati- untuk menghilangkan hadats.

*2.* Membaca basmalah: ‘bismillah’.

*3.* Membasuh kedua telapak tangan sebanyak tiga kali.

*4.* Mengambil air dengan tangan kanan, lalu dimasukkan dalam mulut (berkumur-kumur atau madmadho) dan dimasukkan dalam hidung (istinsyaq) sekaligus –melalui satu cidukan-. Kemudian air tersebut dikeluarkan (istintsar) dengan tangan kiri. Hal ini dilakukan sebanyak tiga kali.

*5.* Membasuh seluruh wajah sebanyak tiga kali dan menyela-nyela jenggot.

*6.* Membasuh tangan –kanan kemudian kiri- hingga siku dan sambil menyela-nyela jari-jemari.

*7.* Membasuh kepala 1 kali dan termasuk di dalamnya telinga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kedua telinga termasuk bagian dari kepala” (HR Ibnu Majah, disahihkan oleh Al Albani). Tatacara membasuh kepala ini adalah sebagai berikut, kedua telapak tangan dibasahi dengan air. Kemudian kepala bagian depan dibasahi lalu menarik tangan hingga kepala bagian belakang, kemudian menarik tangan kembali hingga kepala bagian depan. Setelah itu langsung dilanjutkan dengan memasukkan jari telunjuk ke lubang telinga, sedangkan ibu jari menggosok telinga bagian luar.

*8.* Membasuh kaki 3 kali hingga ke mata kaki dengan mendahulukan kaki kanan sambil membersihkan sela-sela jemari kaki.

*Berikut catatan penting yang perlu diperhatikan dalam tata cara wudhu di atas.*

*Niat Cukup dalam Hati*

Yang dimaksud niat adalah al qosd (keinginan) dan al irodah (kehendak).[7] Sedangkan yang namanya keinginan dan kehendak pastilah dalam hati, sehingga niat pun letaknya dalam hati.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah– mengatakan, “Letak niat adalah di hati bukan di lisan. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama kaum muslimin dalam segala macam ibadah termasuk shalat, thoharoh, zakat, haji, puasa, memerdekakan budak, jihad dan lainnya.”[8]

Ibnul Qayim –rahimahullah– mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam –di awal wudhu– tidak pernah mengucapkan “nawaitu rof’al hadatsi (aku berniat untuk menghilangkan hadats …)”. Beliau pun tidak menganjurkannya. Begitu pula tidak ada seorang sahabat pun yang mengajarkannya. Tidak pula terdapat satu riwayat –baik dengan sanad yang shahih maupun dho’if (lemah)- yang menyebutkan bahwa beliau mengucapkan bacaan tadi.”[9]

*Berkumur-kumur dan Memasukkan Air dalam Hidung Dilakukan Sekaligus Melalui Satu Cidukan Tangan*

Ibnul  Qayyim menyebutkan,

“Ketika berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung (istinsyaq), terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan satu cidukan tangan, terkadang dengan dua kali cidukan dan terkadang pula dengan tiga kali cidukan. Namun beliau menyambungkan (tidak memisah) antara kumur-kumur dan istinsyaq. Beliau menggunakan separuh cidukan tangan untuk mulut dan separuhnya lagi untuk hidung. Ketika suatu saat beliau berkumur-kumur dan istinsyaq dengan satu cidukan maka kemungkinan cuma dilakukan seperti ini yaitu kumur-kumur dan istinsyaq disambung (bukan dipisah).

Adapun ketika beliau berkumur-kumur dan istinsyaq dengan dua atau tiga cidukan, maka di sini baru kemungkinan berkumur-kumur dan beristinsyaq bisa dipisah. Akan tetapi, yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam contohkan adalah memisahkan antara berkumur-kumur dan istinsyaq. Sebagaimana disebutkan dalam shahihain[10] dari ‘Abdullah bin Zaid bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tamadh-madho (berkumur-kumur) dan istinsyaq (memasukkan air dalam hidung) melalui air satu telapak tangan dan seperti ini dilakukan tiga kali. Dalam lafazh yang lain disebutkan bahwa  tamadh-madho (berkumur-kumur) dan istinsyaq (memasukkan air dalam hidung) melalui tiga kali cidukan. Inilah riwayat yang lebih shahih dalam masalah kumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air dalam hidung).

Tidak ada satu hadits shahih pun yang menyatakan bahwa kumur-kumur dan istinsyaq dipisah. Kecuali ada riwayat dari Tholhah bin Mushorrif dari ayahnya dari kakeknya yang mengatakan bahwa dia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kumur-kumur dan istinsyaq[11]. Dan riwayat tersebut hanyalah berasal dari Tholhah dari ayahnya, dari kakeknya. Padahal kakekanya tidak dikenal sebagai seorang sahabat.”[12]

*Membasuh Kepala Cukup Sekali*

Ibnul Qayyim menjelaskan,

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membasuh kepalanya seluruh dan terkadang beliau membasuh ke depan kemudian ke belakang. Sehingga dari sini sebagian orang mengatakan bahwa membasuh kepala itu dua kali. Akan tetapi yang tepat adalah membasuh kepala cukup sekali (tanpa diulang). Untuk anggota wudhu lain biasa diulang. Namun untuk kepala, cukup dibasuh sekali. Inilah pendapat yang lebih tegas dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berbeda dengan cara ini.

Adapun hadits yang membicarakan beliau membasuh kepala lebih dari sekali, terkadang haditsnya shahih, namun tidak tegas. Seperti perkataan sahabat yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan mengusap tiga kali tiga kali. Seperti pula perkataan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membasuh kepala dua kali. Terkadang pula haditsnya tegas, namun tidak shahih. Seperti hadits Ibnu Al Bailamani dari ayahnya dari ‘Umar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap tangannya tiga kali dan membasuh kepala juga tiga kali. Namun perlu diketahui bahwa Ibnu Al Bailamani dan ayahnya adalah periwayat yang lemah.”[13]

*Kepala Sekaligus Diusap dengan Telinga*

Telinga hendaknya diusap berbarengan setelah kepala karena telinga adalah bagian dari kepala. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ

“Dua telinga adalah bagian dari kepala.” [14] Hadits ini adalah hadits yang lemah jika marfu’ (dianggap ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Akan tetapi hadits di atas dikatakan oleh beberapa ulama salaf di antaranya adalah Ibnu ‘Umar.[15]

Ash Shon’ani menjelaskan,

”Walaupun sanad hadits ini dikritik, akan tetapi ada berbagai riwayat yang menguatkan satu sama lain. Sebagai penguat hadits tersebut adalah hadits yang mengatakan bahwa membasuh dua telinga adalah sekaligus dengan kepala sebanyak sekali. Hadits yang menyebutkan seperti ini amatlah banyak, ada dari ‘Ali, Ibnu ‘Abbas, Ar Robi’ dan ‘Utsman. Semua hadits tersebut bersepakat bahwa membasuh kedua telinga sekaligus bersama kepala dengan melalui satu cidukan air, sebagaimana hal ini adalah makna zhohir (tekstual) dari kata marroh (yang artinya: sekali). Jika untuk membasuh kedua telinga digunakan air yang baru, tentu tidak dikatakan, “Membasuh kepala dan telinga sekali saja”. Jika ada yang memaksudkan bahwa beliau tidaklah mengulangi membasuh kepala dan telinga, akan tetapi yang dimaksudkan adalah mengambil air yang baru, maka ini pemahaman yang jelas keliru.

Adapun riwayat yang menyatakan bahwa air yang digunakan untuk membasuh kedua telinga berbeda dengan kepala, itu bisa dipahami kalau air yang ada di tangan ketika membasuh kepala sudah kering, sehingga untuk membasuh telinga digunakan air yang baru.”[16]

*Seluruh Kepala Dibasuh, Bukan Hanya Ubun-Ubun Saja*

Allah Ta’ala berfirman,

وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ

“Dan basuhlah kepala kalian.” (QS. Al Maidah: 6)

Fungsi huruf baa’ dalam ayat di atas adalah lil ilsoq artinya melekatkan dan bukan li tab’idh (menyebutkan sebagian). Maknanya sama dengan membasuh wajah ketika tayamum, sebagaimana dalam ayat,

فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ

“Dan basuhlah wajah kalian.” (QS. Al Maidah: 6). Dua dalil di atas masih berada dalam konteks ayat yang sama. Mengusap wajah pada tayamum bukan hanya sebagian (namun seluruhnya) sehingga yang dimaksudkan dengan mengusap kepala adalah mengusap seluruh kepala.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan,

“Apabila ayat yang membicarakan tentang tayamum tidak mengatakan bahwa mash (membasuh) wajah hanya sebagian padahal tayamum adalah pengganti wudhu dan tayamum jarang-jarang dilakukan, bagaimana bisa ayat wudhu yang menjelaskan mash (membasuh) kepala cuma dikatakan sebagian saja yang dibasuh padahal wudhu sendiri adalah hukum asal dalam berthoharoh dan sering berulang-ulang dilakukan?! Tentu yang mengiyakan hal ini tidak dikatakan oleh orang yang berakal.”[17]

Begitu pula terdapat dalam hadits lain dijelaskan bahwa membasuh kepala adalah seluruhnya dan bukan sebagian. Dalilnya,

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ قَالَ أَتَى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَأَخْرَجْنَا لَهُ مَاءً فِى تَوْرٍ مِنْ صُفْرٍ فَتَوَضَّأَ ، فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا وَيَدَيْهِ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ ، وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ فَأَقْبَلَ بِهِ وَأَدْبَرَ ، وَغَسَلَ رِجْلَيْهِ

Dari ‘Abdullah bin Zaid, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, lalu kami mengeluarkan untuknya air dalam bejana dari kuningan, kemudian akhirnya beliau berwudhu. Beliau mengusap wajahnya tiga kali, mengusap tangannya dua kali dan membasuh kepalanya, dia menarik ke depan kemudian ditarik ke belakang, kemudian terakhir beliau mengusap kedua kakinya.[18]

Dalam riwayat lain dikatakan,

وَمَسَحَ رَأْسَهُ كُلَّهُ

“Beliau membasuh seluruh kepalanya.”[19]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Tidak ada satu pun sahabat yang menceritakan tata cara wudhu Nabi yang mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya mencukupkan dengan membasuh sebagian kepala saja.”[20] Namun ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membasuh ubun-ubun, beliau juga sekaligus membasuh imamahnya.[21]

Sedangkan untuk wanita muslimah tata cara membasuh kepala tidak dibedakan dengan pria. Akan tetapi, boleh bagi wanita untuk membasuh khimarnya saja. Akan tetapi, jika ia membasuh bagian depan kepalanya disertai dengan khimarnya, maka itu lebih bagus agar terlepas dari perselisihan para ulama. Wallahu a’lam.[22]

Semoga bermanfaat.

*Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal*

*Artikel https://rumaysho.com*

[1] HR. Muslim no. 224.

[2] Nash adalah dalil tegas yang tidak mengandung kemungkinan makna kecuali itu saja.

[3] Syarh Muslim, An Nawawi, 3/102, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi, Beirut

[4] HR. Bukhari no. 6954 dan Muslim no. 225.

[5] Lihat maksud hadits “laa yuhadditsu bihi nafsuhu” Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 3/108 dan Syarh Sunan Abi Daud, Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr, 1/371, Asy Syamilah

[6] HR. Bukhari dan Muslim.

[7] Lihat Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 22/242, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H.

[8] Al Fatawa Al Kubro, Ibnu Taimiyah, 2/87, Darul Ma’rifah Beirut, cetakan pertama, 1386.

[9] Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/196, Tahqiq: Syu’aib Al Arnauth dan ‘Abudl Qodir Al Arnauth, Muassasah Ar Risalah, cetakan ke-17, tahun 1415 H

[10] Bukhari dan Muslim, sebagaimana dikatakan oleh pentahqiq Zaadul Ma’ad.

[11] Dikeluarkan oleh Abu Daud. Namun terdapat seorang periwayat yang dho’if dan Mushorrif –ayah Tholhah- itu majhul. Lihat catatan kaki Zaadul Ma’ad, hal. 192.

[12] Zaadul Ma’ad, 1/192-193.

[13] Zaadul Ma’ad, 1/193.

[14] HR. Abu Daud no. 134, At Tirmidzi no. 37, Ibnu Majah no. 443, dan Ahmad (5/264).

[15] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, 1/118, Al Maktabah At Taufiqiyah.

[16] Subulus Salam, Ash Shon’ani, 1/136-137, Mawqi’ Al Islam.

[17] Majmu’ Al Fatawa, 21/123

[18] HR. Bukhari no. 197.

[19] HR. Ibnu Khuzaimah (1/81). Al A’zhomi mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.

[20] Majmu’ Al Fatawa, 21/122.

[21] Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, 1/118, Al Maktabah At Taufiqiyah.

[22] Idem

*Sumber :* https://rumaysho.com/952-meluruskan-tata-cara-wudhu-sesuai-petunjuk-nabi.html

Selasa, 18 Januari 2022

QUNUT SUBUH

*📱GROUP TANYA JAWAB IKHWAN SALAF*


Assalamualaikum akhi, afwan Ana andy salah satu makmum di group Tanya Jawab Islam..

Masalah Qunut Subuh..
Kebetulan.ana hidup dalam lingkungan orang yg tidak mengenal Manhaj Salaf...
Dan disaat shalat subuh terutama itu agak membingungkan ana karna mereka qunut subuh setiap hari...
Masalahnya Ada yg bilang ikutin imam... tapi ada yg bilang gak usah..
Mana yg harus ana ikuti ustadz???
Ikut qunut seperti imam atau gak ikut qunut????



*📝Jawaban :*


 Qunut Shubuh dalam Pandangan Empat Madz-hab

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin pernah ditanya: Bagaimana pendapat empat Imam Madzhab mengenai qunut?

Syaikh rahimahullah menjawab:

Pendapat imam madzhab dalam masalah qunut adalah sebagai berikut.

Pertama: Ulama Malikiyyah

Mereka berpendapat bahwa tidak ada qunut kecuali pada shalat shubuh saja. Tidak ada qunut pada shalat witir dan shalat-shalat lainnya.

Kedua: Ulama Syafi’iyyah

Mereka berpendapat bahwa tidak ada qunut dalam shalat witir kecuali ketika separuh akhir dari bulan Ramadhan. Dan tidak ada qunut dalam shalat lima waktu yang lainnya selain pada shalat shubuh dalam setiap keadaan (baik kondisi kaum muslimin tertimpa musibah ataupun tidak, -pen). Qunut juga berlaku pada selain shubuh jika kaum muslimin tertimpa musibah (yaitu qunut nazilah).

Ketiga: Ulama Hanafiyyah

Disyariatkan qunut pada shalat witir. Tidak disyariatkan qunut pada shalat lainnya kecuali pada saat nawaazil yaitu kaum muslimin tertimpa musibah, namun qunut nawaazil ini hanya pada shalat shubuh saja dan yang membaca qunut adalah imam, lalu diaminkan oleh jama’ah dan tidak ada qunut jika shalatnya munfarid (sendirian).

Keempat: Ulama Hanabilah (Hambali)

Mereka berpendapat bahwa disyari’atkan qunut dalam witir. Tidak disyariatkan qunut pada shalat lainnya kecuali jika ada musibah yang besar selain musibah penyakit. Pada kondisi ini imam atau yang mewakilinya berqunut pada shalat lima waktu selain shalat Jum’at.

Sedangkan Imam Ahmad sendiri berpendapat, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan qunut witir sebelum atau sesudah ruku’.

Inilah pendapat para imam madzhab. Namun pendapat yang lebih kuat, tidak disyari’atkan qunut pada shalat fardhu kecuali pada saat nawazil (kaum muslimin tertimpa musibah). Adapun qunut witir tidak ada satu hadits shahih pun dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan beliau melakukan qunut witir. Akan tetapi dalam kitab Sunan ditunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan Al Hasan bin ‘Ali bacaan yang diucapkan pada qunut witir yaitu “Allahummah diini fiiman hadayt.

 Sebagian ulama menshahihkan hadits ini[1]. Jika seseorang melakukan qunut witir, maka itu baik. Jika meninggalkannya, juga baik. Hanya Allah yang memberi taufik.

 (Ditulis oleh Syaikh Muhammad Ash Sholih Al ‘Utsaimin, 7/ 3/ 1398.
Wallohu alam.


🎙Di publikasikan oleh  :

Sikambang ngaji salaf.

🕌  Masjid Ali bin abi Tholib. Mujur, Cilacap, Jawa Tengah

Minggu, 16 Januari 2022

TUMBAL DAN SESAJEN, TRADISI SYIRIK WARISAN JAHILIYAH.

BISMILLAH...

TUMBAL DAN SESAJEN, TRADISI SYIRIK WARISAN JAHILIYAH.

Ritual mempersembahkan tumbal atau sesajen kepada makhuk halus/jin yang dianggap sebagai penunggu atau penguasa tempat keramat tertentu adalah kebiasaan syirik (menyekutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan makhluk) yang sudah berlangsung turun-temurun di masyarakat kita. Mereka meyakini makhluk halus tersebut punya kemampuan untuk memberikan kebaikan atau menimpakan malapetaka kepada siapa saja, sehingga dengan mempersembahkan tumbal atau sesajen tersebut mereka berharap dapat meredam kemarahan makhluk halus itu dan agar segala permohonan mereka dipenuhinya.

Kebiasan ini sudah ada sejak zaman Jahiliyah sebelum Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutus Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menegakkan tauhid (peribadatan/penghambaan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala semata) dan memerangi syirik dalam segala bentuknya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا

“Dan bahwasannya ada beberapa orang dari (kalangan) manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki dari (kalangan) jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.” (Qs. al-Jin: 6).

Artinya, orang-orang di zaman Jahiliyah meminta perlindungan kepada para jin dengan mempersembahkan ibadah dan penghambaan diri kepada para jin tersebut, seperti menyembelih hewan kurban (sebagai tumbal), bernadzar, meminta pertolongan dan lain-lain.[1]

Dalam ayat lain Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيعًا يَا مَعْشَرَ الْجِنِّ قَدِ اسْتَكْثَرْتُمْ مِنَ الإنْسِ، وَقَالَ أَوْلِيَاؤُهُمْ مِنَ الإنْسِ رَبَّنَا اسْتَمْتَعَ بَعْضُنَا بِبَعْضٍ وَبَلَغْنَا أَجَلَنَا الَّذِي أَجَّلْتَ لَنَا، قَالَ النَّارُ مَثْوَاكُمْ خَالِدِينَ فِيهَا إِلا مَا شَاءَ اللَّهُ إِنَّ رَبَّكَ حَكِيمٌ عَلِيمٌ

“Dan (ingatlah) hari di waktu Allah menghimpunkan mereka semuanya, (dan Dia berfirman), ‘Hai golongan jin (syaitan), sesungguhnya kamu telah banyak (menyesatkan) manusia,’ lalu berkatalah teman-teman dekat mereka dari golongan manusia (para dukun dan tukang sihir), ‘Ya Rabb kami, sesungguhnya sebagian dari kami telah mendapatkan kesenangan/manfaat dari sebagian (yang lain) dan kami telah sampai kepada waktu yang telah Engkau tentukan bagi kami.’ Allah berfirman, ‘Neraka itulah tempat tinggal kalian, sedang kalian kekal didalamnya, kecuali kalau Allah menghendaki (yang lain).’ Sesungguhnya Rabb-mu Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.” (QS al-An’aam:128).

Syaikh Abdurrahman as-Sa’di berkata, “Jin (syaitan) mendapatkan kesenangan dengan manusia menaatinya, menyembahnya, mengagungkannya dan berlindung kepadanya (berbuat syirik dan kufur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala). Sedangkan manusia mendapatkan kesenangan dengan dipenuhi dan tercapainya keinginannya dengan sebab bantuan dari para jin untuk memuaskan keinginannya. Maka, orang yang menghambakan diri pada jin, (sebagai imbalannya) jin tersebut akan membantunya dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.”[2]

Hukum Tumbal dan Sesajen dalam Islam
Mempersembahkan kurban yang berarti mengeluarkan sebagian harta dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala[3], adalah suatu bentuk ibadah besar dan agung yang hanya pantas ditujukan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana dalam firman-Nya,

قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ

“Katakanlah, ‘Sesungguhnya shalatku, sembelihanku (kurbanku), hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu baginya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).’” (Qs. al-An’aam: 162-163).

Dalam ayat lain, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka, dirikanlah shalat karena Rabb-mu (Allah Subhanahu wa Ta’ala) dan berkurbanla.” (Qs. al-Kautsar: 2).

Kedua ayat ini menunjukkan agungnya keutamaan ibadah shalat dan berkurban, karena melakukan dua ibadah ini merupakan bukti kecintaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan pemurnian agama bagi-Nya semata-mata, serta pendekatan diri kepada-Nya dengan hati, lisan dan anggota badan, juga dengan menyembelih kurban yang merupakan pengorbanan harta yang dicintai jiwa kepada Dzat yang lebih dicintainya, yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala.[4]

Oleh karena itu, maka mempersembahkan ibadah ini kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala (baik itu jin, makhluk halus ataupun manusia) dengan tujuan untuk mengagungkan dan mendekatkan diri kepadanya, yang dikenal dengan istilah tumbal atau sesajen, adalah perbuatan dosa yang sangat besar, bahkan merupakan perbuatan syirik besar yang bisa menyebabkan pelakunya keluar dari agama Islam (menjadi kafir).[5]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan sembelihan yang dipersembahkan kepada selain Allah.” (Qs. al-Baqarah: 173).

Imam Ibnu Jarir ath-Thabari berkata, “Artinya, sembelihan yang dipersembahkan kepada sembahan (selain Allah Subhanahu wa Ta’ala) dan berhala, yang disebut nama selain-Nya (ketika disembelih), atau diperuntukkan kepada sembahan-sembahan selain-Nya.”[6]

Dalam sebuah hadits shahih, dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat orang yang menyembelih (berkurban) untuk selain-Nya.”[7]

Hadits ini menunjukkan ancaman besar bagi orang yang menyembelih (berkurban) untuk selain-Nya, dengan laknat Allah Subhanahu wa Ta’ala yaitu dijauhkan dari rahmat-Nya. Karena perbuatan ini termasuk dosa yang sangat besar, bahkan termasuk perbuatan syirik kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga pelakunya pantas untuk mandapatkan laknat Allah Subhanahu wa Ta’ala dan dijauhkan dari rahmat-Nya.[8]

Penting sekali untuk diingatkan dalam pembahasan ini, bahwa faktor utama yang menjadikan besarnya keburukan perbuatan ini, bukanlah semata-mata karena besar atau kecilnya kurban yang dipersembahkan kepada selain-Nya, tetapi karena besarnya pengagungan dan ketakutan dalam hati orang yang mempersembahkan kurban tersebut kepada selain-Nya, yang semua ini merupakan ibadah hati yang agung yang hanya pantas ditujukan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala semata-mata.

Oleh karena itu, meskipun kurban yang dipersembahkan sangat kecil dan remeh, bahkan seekor lalat sekalipun, jika disertai dengan pengagungan dan ketakutan dalam hati kepada selain-Nya, maka ini juga termasuk perbuatan syirik besar.[9]

Dalam sebuah atsar dari sahabat Salman al-Farisi radhiallahu ‘anhu beliau berkata, “Ada orang yang masuk surga karena seekor lalat dan ada yang masuk neraka karena seekor lalat,  ada dua orang yang melewati (daerah) suatu kaum yang sedang bersemedi (menyembah) berhala mereka dan mereka mengatakan, ‘Tidak ada seorangpun yang boleh melewati (daerah) kita  hari ini kecuali setelah dia mempersembahkan sesuatu (sebagai kurban/tumbal untuk berhala kita).’ Maka, mereka berkata kepada orang yang pertama, ‘Kurbankanlah sesuatu (untuk berhala kami)!’ Tapi, orang itu enggan –dalam riwayat lain: orang itu berkata, ‘Aku tidak akan berkurban kepada siapapun selain Allah Subhanahu wa Ta’ala’–, maka diapun dibunuh (kemudian dia masuk surga). Lalu, mereka berkata kepada orang yang kedua, ‘Kurbankanlah sesuatu (untuk berhala kami)!’, -dalam riwayat lain: orang itu berkata, ‘Aku tidak mempenyai sesuatu untuk dikurbankan.’ Maka mereka berkata lagi, ‘Kurbankanlah sesuatu meskipun (hanya) seekor lalat!’, orang itu berkata (dengan meremehkan), ‘Apalah artinya seekor lalat,’, lalu diapun berkurban dengan seekor lalat, –dalam riwayat lain: maka merekapun mengizinkannya lewat– kemudian (di akhirat) dia masuk neraka.’”[10]

Hukum Berpartisipasi dan Membantu dalam Acara Tumbal dan Sesajen
Setelah kita mengetahui bahwa melakukan ritual jahiliyyah ini adalah dosa yang sangat besar, bahkan termasuk perbuatan syirik kepada Allah, yang berarti terkena ancaman dalam firman-Nya,

إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا

“Sesungguhnya, Allah tidak akan mengampuni (dosa) perbuatan syirik (menyekutukan-Nya), dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang sangat besar.” (Qs an-Nisaa’: 48).

Maka, ikut berpartisipasi dan membantu terselenggaranya acara ini dalam segala bentuknya, adalah termasuk dosa yang sangat besar, karena termasuk tolong-menolong dalam perbuatan maksiat yang sangat besar kepada Allah, yaitu perbuatan syirik.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Qs. al-Maaidah: 2).

Imam Ibnu Katsir berkata, “(Dalam ayat ini) Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman untuk saling tolong-menolong dalam melakukan perbuatan-perbuatan baik, yang ini adalah al-birr (kebajikan), dan meninggalkan perbuatan-perbuatan mungkar, yang ini adalah ketakwaan, serta melarang mereka dari (perbuatan) saling membantu dalam kebatilan dan tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan maksiat.”[11]

Dan dalam hadits shahih tentang haramnya perbuatan riba dan haramnya ikut membantu serta mendukung perbuatan ini, dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan riba, orang yang mengusahakannya, orang yang menulis (transaksinya), dan dua orang yang menjadi saksinya, mereka semua sama (dalam perbuatan dosa).”[12]

Imam an-Nawawi berkata, “Dalam hadits ini (terdapat dalil yang menunjukkan) diharamkannya menolong/mendukung (terselenggaranya perbuatan) batil (maksiat).”[13]

Hukum Memanfaatkan Makanan/Harta yang Digunakan untuk Tumbal/Sesajen
Jika makanan tersebut berupa hewan sembelihan, maka tidak boleh dimanfaatkan dalam bentuk apapun, baik untuk dimakan atau dijual, karena hewan sembelihan tersebut dipersembahkan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka dagingnya haram dimakan dan najis, sama hukumnya dengan daging bangkai.[14] Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan sembelihan yang dipersembahkan kepada selain Allah.” (Qs. al-Baqarah: 173).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ketika menafsirkan ayat ini, beliau berkata, “Semua hewan yang disembelih untuk selain Allah tidak boleh dimakan dagingnya.”[15]

Dan karena daging ini haram dimakan, maka berarti haram untuk diperjual-belikan, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala jika mengharamkan memakan sesuatu, maka Dia (juga) mengharamkan harganya (diperjual-belikan).”[16]

Adapun jika makanan tersebut selain hewan sembelihan, demikian juga harta, maka sebagian ulama ada yang mengharamkannya dan menyamakan hukumnya dengan hewan sembelihan yang dipersembahkan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala[17]

Akan tetapi pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini, insya Allah, adalah pendapat yang dikemukakan oleh Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz yang membolehkan pemanfaatan makanan dan harta tersebut, selain sembelihan, karena hukum asal makanan/harta tersebut adalah halal dan telah ditinggalkan oleh pemiliknya.

Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz berkata, “(Pendapat yang mengatakan) bahwa uang (harta), makanan, minuman dan hewan yang masih hidup, yang dipersembahkan oleh pemiliknya kepada (sembahan selain Allah, baik itu) kepada Nabi, wali maupun (sembahan-sembahan) lainnya, haram untuk diambil dan dimanfaatkan, pendapat ini tidak benar. Karena semua itu adalah harta yang bisa dimanfaatkan dan telah ditinggalkan oleh pemiliknya, serta hukumya tidak sama dengan bangkai (yang haram dan najis), maka (hukumnya) boleh diambil (dan dimanfaatkan), sama seperti harta (lainnya) yang ditinggalkan oleh pemiliknya untuk siapa saja yang menginginkannya, seperti bulir padi dan buah korma yang ditinggalkan oleh para petani dan pemanen pohon korma untuk orang-orang miskin.

Dalil yang menunjukkan kebolehan ini adalah (perbuatan) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam (ketika) beliau mengambil harta (yang dipersembahkan oleh orang-orang musyrik) yang (tersimpan) di perbendaharaan (berhala) al-Laata, dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam (memanfaatkannya untuk) melunasi utang (sahabat yang bernama) ‘Urwah bin Mas’ud ats-Tsaqafi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam hadits ini) tidak menganggap dipersembahkannya harta tersebut kepada (berhala) al-Laata sebagai (sebab) untuk melarang mengambil (dan memanfaatkan harta tersebut) ketika bisa (diambil).

Akan tetapi, orang yang melihat orang (lain) yang melakukan perbuatan syirik tersebut (mempersembahkan makanan/harta kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala), dari kalangan orang-orang bodoh dan para pelaku syirik, wajib baginya untuk mengingkari perbuatan tersebut dan menjelaskan kepada pelaku syirik itu bahwa perbuatan tersebut adalah termasuk syirik, supaya tidak timbul prasangka bahwa sikap diam dan tidak mengingkari (perbuatan tersebut), atau mengambil seluruh/sebagian dari harta persembahan tersebut, adalah bukti yang menuinjukkan bolehnya perbuatan tersebut dan bolehnya berkurban dengan harta tersebut kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena perbuatan syirik adalah kemungkaran (kemaksiatan) yang paling besar (dosanya), maka wajib diingkari/dinasihati orang yang melakukannya.

Adapun kalau makanan (yang dipersembahkan untuk selain Allah Subhanahu wa Ta’ala) tersebut terbuat dari daging hewan yang disembelih oleh para pelaku syirik, maka (hukumnya) haram (untuk dimakan/dimanfaatkan), demikian juga lemak dan kuahnya, karena (daging) sembelihan para pelaku syirik hukumnya sama dengan (daging) bangkai, sehingga haram (untuk dimakan) dan menjadikan najis makanan lain yang tercampur dengannya. Berbeda dengan (misalnya) roti atau (makanan) lainnya yang tidak tercampur dengan (daging) sembelihan tersebut, maka ini semua halal bagi orang yang mengambilnya (untuk dimakan/dimanfaatkan), demikian juga uang dan harta lainnya (halal untuk diambil), sebagaimana penjelasan yang lalu, wallahu a’lam.”[18]

Penutup
Demikianlah tulisan ringkas ini, semoga bermanfaat bagi semua orang yang membacanya untuk kebaikan dunia dan akhiratnya.

وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

Kota Kendari, 3 Dzulqa’dah 1431 H

Penulis: Ustadz Abdullah Taslim, M.A

Artikel www.muslim.or.id

[1] Lihat kitab Tafsir Ibnu Katsir (4/550), Taisiirul Kariimir Rahmaan (hal. 890), at-Tamhiid Li Syarhi Kitaabit Tauhiid (hal. 317) dan kitab Hum Laisu Bisyai (hal. 4).

[2] Kitab Taisiirul Kariimir Rahmaan (hal. 273).

[3] Lihat kitab Taisiirul Kariimir Rahmaan (hal. 282).

[4] Kitab Taisiirul Kariimir Rahmaan (hal. 228).

[5] Lihat kitab Syarhu Shahiihi Muslim (13/141), al-Qaulul Mufiid ‘Ala Kitaabit Tauhiid (1/215) dan kitab at-Tamhiid Li Syarhi Kitaabit Tauhiid (hal. 146).

[6] Kitab Jaami’ul Bayaan Fi Ta’wiilil Quran (3/319).

[7] HSR. Muslim (no. 1978)

[8] Keterangan Syaikh Shalih Alu Syaikh dalam kitab at-Tamhiid Li Syarhi Kitaabit Tauhiid (hal. 146).

[9] Lihat kitab Fathul Majid (hal. 178 dan 179).

[10] Atsar riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam kitab al-Mushannaf (no. 33038) dengan sanad yang shahih, juga diriwayatkan dari jalan lain oleh Imam Ahmad dalam kitab az-Zuhd (hal. 15-16), al-Baihaqi dalam kitab Syu’abul Iman (no. 7343) dan Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliyaa’ (1/203).

[11] Kitab Tafsir Ibnu Katsir (2/5).

[12] HSR. Muslim (no. 1598).

[13] Kitab Syarhu Shahiihi Muslim (11/26).

[14] Lihat keterangan Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz dalam catatan kaki beliau terhadap kitab Fathul Majiid (hal. 175).

[15] Kitab Daqa-iqut Tafsiir (2/130).

[16] HR Ahmad (1/293), Ibnu Hibban (no. 4938) dan lain-lain, Dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban dan Syaikh al-Albani dalam kitab Ghaayatul Maraam (no. 318).

[17] Lihat keterangan Syaikh Muhammad Hamid al-Faqiy dalam catatan kaki beliau terhadap kitab Fathul Majiid (hal. 174).

[18] Catatan kaki Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz terhadap kitab Fathul Majiid (hal. 174-175).

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/4952-tumbal-dan-sesajen-tradisi-syirik-warisan-jahiliyah.html

TEMAN AKRAB YANG KELAK MENJADI MUSUH

TEMAN AKRAB YANG KELAK MENJADI MUSUH

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat az-Zukhruf ayat 67: 

الْأَخِلَّاءُ يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلَّا الْمُتَّقِينَ.

“Teman-teman akrab pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertakwa.”(QS. az-Zukhruf [43]: 67)

Penjelasan Ayat

Berkaitan dengan ayat di atas, para ulama menjelaskan bahwa jika kasih sayang dalam persahabatan yang kita jalin dengan teman kita bukan didasari karena Allah, maka kelak hal itu akan berbalik menjadi permusuhan di hari kiamat. Apalagi jika teman kita tersebut sering mengajak dan menjerumuskan kita ke dalam perbuatan-perbuatan yang dimurkai oleh Allah seperti kesyirikan dan kemaksiatan, maka bisa dipastikan dia akan menjadi musuh yang nyata bagi kita di hari kiamat. Dan hal ini tidak berlaku kepada orang-orang yang bertakwa, yang mana mereka menjalin persahabatan karena Allah dan di atas ketakwaan kepada Allah. (Lihat penjelasan Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di dalam kitab Taisir al-Karim ar-Rahman, cetakan Dar Ibnu Hazm, Beirut 1424 H, halaman 735)

Akhir Kisah dari Persahabatan 2 Orang Mukmin

Ketika menafsirkan QS. az-Zukhruf ayat 67 di atas, Imam al-Baghawi rahimahullah menukilkan sebuah kisah yang diriwayatkan oleh Abu Ishaq dari Sahabat yang mulia Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, yang mana beliau mengatakan: “Ada dua orang mukmin yang saling bersahabat dan dua orang kafir yang saling bersahabat. Ketika salah satu dari orang mukmin tersebut meninggal dunia ia pun berkata:

يَا رَبِّ إِنَّ فُلَانًا كَانَ يَأْمُرُنِيْ بِطَاعَتِكَ وَطَاعَةِ رَسُوْلِكَ، وَيَأْمُرُنِيْ بِالْخَيْرِ وَيَنْهَانِيْ عَنِ الشَّرِّ، وَيُخْبِرُنِيْ أَنِّيْ مُلَاقِيْكَ، يَا رَبِّ فَلَا تُضِلَّهُ بَعْدِيْ وَاهْدِهِ كَمَا هَدَيْتَنِيْ وَأَكْرِمْهُ كَمَا أَكْرَمْتَنِيْ، فَإِذَا مَاتَ خَلِيْلُهُ الْمُؤْمِنُ جَمَعَ بَيْنَهُمَا، فَيَقُوْلُ: لِيُثْنِ أَحَدُكُمَا عَلَى صَاحِبِهِ، فَيَقُوْلُ: نِعْمَ الْأَخُ، وَنِعْمَ الْخَلِيْلُ، وَنِعْمَ الصَّاحِبُ. 

“Wahai Rabb-ku sesungguhnya si fulan dahulu memerintahkanku untuk berbuat taat kepada-Mu dan kepada Rasul-Mu, dia juga menerintahkanku untuk melakukan amal kebaikan dan menjauhi kejelekan, dia juga mengabarkan kepadaku bahwa suatu saat aku akan bertemu dengan-Mu, (maka) wahai Rabb-ku janganlah Engkau sesatkan dia setelah sepeninggalanku, berilah ia petunjuk sebagaimana Engkau telah memberikan petunjuk kepadaku, serta muliakanlah dia sebagaimana Engkau telah memuliakanku.” Ketika teman dari orang mukmin tersebut itu meninggal dunia, maka Allah pun mengumpulkan keduanya, dan Allah mengatakan kepada mereka: “Hendaklah kalian saling memuji satu sama lain!.” Kemudian orang mukmin tersebut berkata: “Inilah sebaik-baiknya saudara, sebaik-baiknya sahabat dan sebaik-baiknya teman.”

Akhir Kisah dari Persahabatan 2 Orang Kafir

Adapun ketika salah satu dari dua orang kafir tersebut meninggal dunia, ia berkata:

يَا رَبِّ إِنَّ فُلَانًا كَانَ يَنْهَانِيْ عَنْ طَاعَتِكَ وَطَاعَةِ رَسُوْلِكَ، وَيَأْمُرُنِيْ بِالشَّرِّ وَيَنْهَانِيْ عَنِ الْخَيْرِ، وَيُخْبِرُنِيْ أَنِّيْ غَيْرُ مُلَاقِيْكَ، فَيَقُوْلُ: بِئْسَ الْأَخُ، وَبِئْسَ الْخَلِيْلُ، وَبِئْسَ الصَّاحِبُ.

“Wahai Rabb-ku, sesungguhnya si fulan dahulu melarangku untuk berbuat taat kepada-Mu dan kepada Rasul-Mu, dan ia (justru) menyuruhku untuk berbuat kejelekan dan melarangku dari berbuat kebaikan. Dia juga mengabarkan kepadaku bahwa kelak aku tidak akan pernah bertemu dengan-Mu. Maka orang kafir tersebut berkata: “Inilah seburuk-buruknya saudara, seburuk-buruknya sahabat dan seburuk-buruknya teman.” (Lihat Tafsir al-Baghawi, karya Syaikh Abu Muhammad al-Husain bin Mas’ud al-Baghawi, cetakan Dar al-Ma’rifah, Beirut 1413 H, Jilid ke-4 halaman 145).

Kisah ini menjelaskan bahwa persahabatan yang dijalin oleh orang-orang mukmin itu akan berakhir indah dan penuh kenikmatan karena Allah telah meridhainya. Sedangkan persahabatan yang dijalin oleh orang-orang kafir itu akan berakhir dengan kesengsaraan dan adzab dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Kesimpulan

Dari penjelasan ayat dan kisah di atas kita bisa mengetahui bahwasanya orang-orang yang menjadi teman akrab kita ketika di dunia ini, tidaklah semuanya akan tetap menjadi teman akrab kita ketika di akhirat kelak. Namun bisa jadi sebagian dari mereka justru akan menjadi musuh bagi kita. Maka dari itu hendaknya kita harus lebih hati-hati dan selektif dalam memilih teman dekat. Jauhilah sebisa mungkin orang-orang bisa menjerumuskan kita ke dalam perbuatan maksiat dan dosa. Dan jangan pernah untuk menjadikan orang-orang kafir itu sebagai teman kita, agar kita bisa terhindar dari penyesalan dan selamat dari adzab Allah di hari kiamat nanti.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memudahkan kita untuk bisa bersahabat dengan orang-orang mukmin, dan menghindarkan kita dari bersahabat dengan orang-orang kafir dan juga orang-orang yang bisa menjerumuskan kita ke dalam perbuatan maksiat kepada Allah dan RasulNya. Amin ya Rabbal ‘alamin

20 Jumadi ats-Tsaniyah 1434 H/30 April 2013
Pondok Pesantren al-Furqan al-Islamiy
Desa Suliliran Baru, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser
Provinsi Kalimantan Timur.
Oleh: Mu’adz Mukhadasin

sumber: https://www.muadz.com/teman-akrab-yang-kelak-menjadi-musuh/

Via HijrahApp

Silahkan gabung grup fb 👇👇👇

Syiar Manhaj Salaf
https://www.facebook.com/groups/125254949625720/?ref=share

Syiar Ustadz Khalid Basalamah
https://www.facebook.com/groups/267303332107731/?ref=share

Selasa, 28 Desember 2021

NGAJI ITU PENTING BUKAN YANG PENTING NGAJI

NGAJI ITU PENTING BUKAN YANG PENTING NGAJI

Tempatnya jauh, kau mengeluh.
Tempatnya dekat, kau tak berangkat.

Ada jadwal pagi, kau minta petang.
Dipindah petang, kau lelah baru pulang

Kajian di hari biasa, kau bilang sibuk kerja.
Kajian di akhir pekan, kau bilang bentrok banyak undangan dan urusan

Kajian sudah berjalan, kau tanya kapan lagi ada?
Ada kajian baru, kau bilang nanti dulu.. masih atur waktu

Belajar Al Qur'an dan Sunnah kau bilang susah.
Disuruh menghafal, kau bilang memberatkan.
Tak ada hafalan, kau bilang kurang tantangan

Ustadz lulusan pesantren, kau anggap gak keren.
Ustadz lulusan perguruan tinggi, kau bilang tidak cocok ngajar kajian

Ustadz ngajarnya serius, kau bilang bikin bete.
Ustadz ngajarnya santai, kau bilang kurang oke

Sering dinasehati, kau kapok tak mau lagi mengaji

Setan itu gigih, 
dia selalu membisiki pelemahan dan pembenaran untuk menghindari yang baik baik

Jangankan orang yang pergi ke kajian, Orang sakaratul maut aja masih diganggu agar ga mampu melafadzkan tauhid

Nah besok2
Kalo udah punya niat
GO aja, 
Jangan kasih setan menang

NGAJI itu PENTING, bukan yang penting NGAJI

Allah berfirman,
“....Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa kelompok yang memperdalam pengetahuan agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila telah kembali kepada mereka supaya mereka menjaga diri.”
(QS. At Taubah [9]: 122)
📃Diampuninya Dosa Bagi yang Hadir di Majelis Ilmu

Umar bin Khaththab radliyallahu anhu berkata,

“Ada seorang lelaki yang keluar dari rumahnya sedangkan dia membawa dosa seperti Gunung Tihamah, lalu dia mendengarkan ilmu agama. Lantas ia merasa takut kepada Allah. Maka ketika ia kembali ke rumahnya, ia tidak lagi memiliki dosa. Janganlah kalian berpisah dari majelis ulama.”

Maka ketahuilah, semoga Allah merahmatimu saudaraku, menghadiri majelis ilmu dapat menyebabkan seseorang diampuni dosanya oleh Allah

Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda mengisahkan sebagaimana perkataan Umar di atas dalam hadits yang panjang

Para malaikat berkata,
“Mereka juga meminta ampunan kepada-Mu.”

Allah berfirman,
“Aku telah mengampuni mereka. Aku beri kepada mereka yang mereka minta dan Aku beri mereka perlindungan dari apa yang mereka mintai perlindungan kepada-Ku.”

Kemudian para malaikat itu berkata lagi,
“Wahai Rabb, di kalangan mereka ada seorang hamba yang banyak sekali kesalahannya. Ia hanya melewati saja lalu ikut duduk bersama mereka,.”

Lalu Allah berfirman,
“Aku pun mengampuninya, mereka adalah satu kaum yang tidak akan sengsara orang yang duduk bersama mereka.”
(HR. Muslim)

Semoga Allah memberikan hidayah kepada kita untuk mendatangi majelis ilmu dan pulang dari majelis ilmu dalam keadaan dosa-dosa kita terampuni oleh Allah.

Rabu, 22 Desember 2021

Keutamaan Menjawab Adzan yang Mungkin Tidak Anda Sadari*

🍀🍏 *Keutamaan Menjawab Adzan yang Mungkin Tidak Anda Sadari*



Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Menjawab adzan, ternyata bukan amal yang nilainya ringan. Sekalipun hanya mengucapkan seperti yang diucapkan muadzin, namun islam menghargainya sebagai amal besar. Ada banyak sekali keutamaan amalan sederhana ini, berikut diantaranya,

[1] Menjadi saksi kebaikan

Dari Abu Said al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلاَ إِنْسٌ وَلاَ شَىْءٌ إِلاَّ شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Tidaklah suara azan yang keras dari yang mengumandangkan azan didengar oleh jin, manusia, segala sesuatu yang mendegarnya melainkan itu semua akan menjadi saksi pada hari kiamat.” (HR. Bukhari 609).

Hadis ini menunjukkan keutamaan orang yang mengumandangkan adzan. Dan sekaligus mereka yang mendengar adzan dijadikan Allah sebagai saksi kebaikannya.

[2] Menjawab adzan karena dorongan keyakinan hati, akan mengantarkan menuju surga.

Dari Umar bin Khatab Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,

إِذَا قَالَ الْمُؤَذِّنُ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، فَقَالَ أَحَدُكُمْ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، ثُمَّ قَالَ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، قَالَ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، ثُمَّ قَالَ: أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ قَالَ: أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ، ثُمَّ قَالَ: حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ، قَالَ: لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ، ثُمَّ قَالَ: حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ، قَالَ: لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ، ثُمَّ قَالَ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، قَالَ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، ثُمَّ قَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، قَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ مِنْ قَلْبِهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ “

Ketika muadzin mengumandangkan, Allahu akbar.. Allahu akbar

Lalu kalian menjawab: Allahu akbar.. Allahu akbar

Kemudian muadzin mengumandangkan, Asyhadu anlaa ilaaha illallaah..

Lalu kalian menjawab, Asyhadu anlaa ilaaha illallaah..

dst… hingga akhir adzan

siapa yang mengucapkan itu dari dalam hatinya maka akan masuk surga. (HR. Muslim 385, Abu Daud 527 dan yang lainnya).

[3] Dengan menjawab adzan, Allah akan mengampuni dosa kita

Dari Sa’d bin Abi Waqqash Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَعُ الْمُؤَذِّنَ: وَأَنَا أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلا اللهُ، وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، رَضِيتُ  بِاللهِ رَبًّا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُولًا، وَبِالْإِسْلامِ دِينًا، غُفِرَ لَهُ ذَنْبُهُ

Barangsiapa yang ketika mendengar adzan dia mengucapkan,

وَأَنَا أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلا اللهُ، وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، رَضِيتُ  بِاللهِ رَبًّا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُولًا، وَبِالْإِسْلامِ دِينًا

Saya juga bersaksi bahwasanya tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tiada seukut baginya, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, aku ridha Allah sebagai Rabku, Muhamamd  sebagai Rasul, dan Islam sebagai agamaku.

Siapa yang mengucapkan itu maka dosa-dosanya akan diampuni. (HR. Ahmad 1565, Muslim 386 dan yang lainnya)

[4] Siapa yang menjawab adzan, lalu membaca shalawat sekali maka Allah akan memberi shalawat baginya 10 kali.

Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا سَمِعْتُمْ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوامِثْلَ مَا يَقُولُ ، ثُمَّ صَلُّوا عَلَيَّ ، فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلاةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا

“Apabila kalian mendengar muadzin, jawablah adzannya. Kemudian bacalah shalawat untukku. Karena orang yang membaca shalawat untukku sekali maka Allah akan memberikan shalawat untuknya 10 kali.” (HR. Muslim 384)

Menurut Abul Aliyah – seorang ulama tabiin – bahwa makna dari shalawat Allah kepada makhluk-Nya adalah pujian Allah untuk makhluk tersebut di hadapan para malaikatNya. (HR. Bukhari)

[5] Menjawab adzan, lalu memohon wasilah untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka dia berhak mendapat syafaat beliau.

Lanjutan hadis dari Abdullah bin Amr bin Ash Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثُمَّ سَلُوا اللهَ لِيَ الْوَسِيلَةَ، فَإِنَّهَا مَنْزِلَةٌ فِي الْجَنَّةِ، لَا تَنْبَغِي إِلَّا لِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِ اللهِ، وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَنَا هُوَ، فَمَنْ سَأَلَ لِي الْوَسِيلَةَ حَلَّتْ لَهُ الشَّفَاعَةُ

– Setelah menjawab adzan –  kemudian mintalah wasilah kepada Allah untukku. Wasilah adalah satu kedudukan di surga, yang tidak akan ditempati kecuali oleh salah seorang dari para hamba Allah. Dan saya berharap, saya-lah yang mendudukinya. Siapa yang memohon kepada Allah wasilah untukku maka halal baginya syafaatku. (HR. Muslim 384)

Permohonan wasilah ini kita baca dalam doa seusai menjawab adzan,

اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ ، وَالصَّلاَةِ القَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الوَسِيلَةَ وَالفَضِيلَةَ…

“Ya Allâh! Saya memohon kepada-Mu dengan perantara hak do’a yang sempurna ini serta shalat yang ditegakkan ini, berilah wasilah (derajat di surga) dan keutamaan kepada Nabi Muhammad.…”

[6] Menjawab adzan, lalu memohon agar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan maqam mahmud, kita berhak mendapat syafaat.

Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Siapa mendengarkan adzan, lalu dia membaca doa,

اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ ، وَالصَّلاَةِ القَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الوَسِيلَةَ وَالفَضِيلَةَ، وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِي وَعَدْتَهُ

“Ya Allâh! Saya memohon kepada-Mu dengan perantara hak do’a yang sempurna ini serta shalat yang ditegakkan ini, berilah wasilah (derajat di surga) dan keutamaan kepada Nabi Muhammad. Dan tunjuklah beliau sehingga bisa menempati maqam terpuji yang telah Engkau janjikan…”

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, siapa yang membaca doa setelah adzan maka

إِلَّا حَلَّتْ لَهُ الشَّفَاعَةُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Halal baginya syafaat pada hari kiamat. (HR. Bukhari 614, Ahmad 14817 dan yang lainnya)

Yang dimaksud maqam mahmud adalah syafaat udzma (terbesar) ketika di padang mahsyar.

Sehingga ada 3 hal yang kita lakukan ketika adzan,

Menjawab adzab, dengan mengikuti seperti ucapan muadzin
Membaca shalawat setelah menjawab adzan
Membaca doa setelah adzan.
[7] Surga bagi orang yang menjawab adzan dengan penuh keyakinan

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita,

Kami pernah bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu Bilal mengumandangkan adzan. Ketika beliau sudah selesai, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَالَ مِثْلَ مَا قَالَ هَذَا يَقِينًا، دَخَلَ الْجَنَّةَ

“Siapa yang mengucapkan seperti yang dilantunkan orang ini – Bilal – dengan yakin maka dia akan masuk surga. (HR. Ahmad 8624, Nasai 674 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)

[8] Doa orang yang menjawab adzab, mustajab

Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma, beliau bercerita,

Ada seseorang yang bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

Ya Rasulullah, para muadzin mengalahkan kami dalam menggapai keutamaan..

Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قُلْ كَمَا يَقُولُونَ فَإِذَا انْتَهَيْتَ فَسَلْ تُعْطَهْ

Ucapkan seperti yang diucapkan muadzin, jika kamu telah selesai, berdoalah maka kamu akan diberi. (HR. Abu Daud 524, Ibn Hibban 1695 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth)

Sungguh, janji pahala yang luar biasa.. sangat disayangkan jika kita menyia-nyiakannya..

Bersabarlah sesaat ketika ada adzan dikumandangkan, dan jawab adzan itu penuh keyakinan, lanjutkan dengan berdoa kepada Allah.. semoga Allah menggolongkan kita sebagi ahli surga., amiin..

Demikian, Allahu a’lam.




🌐 Sumber *Artikel* : https://konsultasisyariah.com/31906-keutamaan-luar-biasa-menjawab-adzan.html



☕ Silahkan disebarkan, mudah2an anda mendapatkan bagian dari pahalanya ☕
Barakallah fikum.


✒  Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)



▪┈┈◈❂◉❖ ❁ ❖◉❂◈┈┈▪

Rabu, 15 Desember 2021

KAPAN MAKMUM MEMBACA FATIHAH

BISMILLAH

Semua itu harus dengan ilmu.

*KAPAN MAKMUM MEMBACA AL FATIHAH KETIKA SHOLAT BERJAMAAH ?*

Bismillahirrohmanirrohiim,

■ Dalil Wajib Diam Ketika Imam Membaca Al Fatihah

Ada beberapa dalil yang memerintahkan agar makmum diam ketika imam membaca surat karena bacaan imam dianggap sudah menjadi bacaan makmum, hal ini diperkuat oleh dalil Al Qur’an sebagai berikut :

💕 Di antara dalilnya adalah firman Allah Ta’ala :

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآَنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

“Dan apabila dibacakan Al Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.”
(QS. Al A’rof 204)

Imam Ahmad rohimahullah saat menjelaskan ayat diatas berkata :

أجمَعَ النَّاسُ على أنَّ هذه الآيةَ في
الصَّلاةِ

“Telah sepakat/Ijma' manusia {para Ulama} bahwa ayat ini turun bertalian dengan {perintah diam dan mendengarkan bacaan Qur'an} saat sholat."
(Al Mughni I : 407)

Pada mulanya ada izin membaca di belakang imam kemudian hukum itu mansukh (dihapus) berdasarkan hadits Abu Hurairah,

💕 “Aku mendengar Abu Hurairah berkata :

صَلَّى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِأَصْحَابِهِ صَلاَةً نَظُنُّ أَنَّهَا الصُّبْحُ فَقَالَ « هَلْ قَرَأَ مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ ». قَالَ رَجُلٌ أَنَا. قَالَ « إِنِّى أَقُولُ مَا لِى أُنَازَعُ الْقُرْآنَ ».

“Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam sholat bersama para sahabatnya yang kami mengira bahwa itu adalah sholat subuh. Beliau bersabda : “Apakah salah seorang dari kalian ada yang membaca surat {di belakangku} ?” Seorang laki-laki menjawab, “Saya. ” Beliau lalu bersabda : “Kenapa aku ditandingi dalam membaca Al Qur`an ?“
(HR. Abu Daud No. 826, hadits ini shohih)

💕 Dalil lainnya adalah sabda Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam :

من كان له إمام فقراءة الإمام له قراءة

“Barangsiapa yang sholat di belakang imam, bacaan imam menjadi bacaan untuknya.”
(HR. Ahmad dan Ibnu Majah No. 850. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

💕 Hadits lainnya lagi adalah sabda Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam :

إِنَّمَا الإِمَامُ – أَوْ إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ – لِيُؤْتَمَّ بِهِ ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا ، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا ، وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا ، وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . فَقُولُوا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ . وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا

“Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti. Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah. Jika imam ruku’, maka ruku’lah.  Jika imam bangkit dari ruku’, maka bangkitlah. Jika imam mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah’, ucapkanlah ‘robbana wa lakal hamd’. Jika imam sujud, sujudlah.”
(HR. Bukhori No.733 dan Muslim No. 411)

💕 Dalam riwayat Muslim pada hadits Abu Musa terdapat tambahan,

وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا

“Jika imam membaca {Al Fatihah}, maka diamlah.”

💞 Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :

إذا كبَّرَ فكبِّروا، وإذا قرَأ فأنصِتوا

“Jika imam bertakbir, maka hendaklah kalian {makmum} ikut bertakbir, dan jika imam membaca, maka hendaklah kamu {makmum} diam.“
(HR. Muslim no. 404, hadits shohih)

💕 Dari Jabir berkata, Rosulullah shollallahu alaihi wa sallam bersabda :
“Tiap-tiap sholat yang tidak dibacakan kepadanya Ummul Qur’an {Fatihah}, maka ia tidak sempurna, kecuali bila dibelakang imam {menjadi makmum}.”
(HR. Al Khollal)

💕 Dari sahabat Abu Hurairah rodhiyallahu ’anhu bahwa Nabi shollallahu ’alaihi wa sallam bersabda :

إنما جُعل الإمامُ ليؤتمَّ به ، فلا تَختلفوا عليه ، فإذا كبَّر فكبِّروا ، وإذا قرَأ فأنصِتوا

“Sesungguhnya dijadikan seorang imam dalam sholat adalah untuk diikuti, maka jangan menyelisihinya. Jika ia bertakbir, maka bertakbirlah, jika ia membaca ayat, maka diamlah.”
(HR. An Nasa'i no. 981, dishohihkan Syaikh Al Albani dalam Shohih Sunan An Nasa'i, asal hadits ini terdapat dalam Shohihain)

💥 *Bukti lain, makmum tanpa membaca Al Fatihah sholat tetap sah*

Contoh :

Makmum datang ke masjid untuk sholat berjamaah mendapati imam sedang rukuk pada rakaat pertama, kemudian makmum takbir dulu 2 kali yaitu takbirotul ihrom dan selanjutnya takbir intiqol (takbir berpindah gerakan) untuk mengikuti rukuknya imam tanpa membaca surat Al Fatihah sampai sholat selesai, maka makmum tersebut tidak perlu berdiri untuk menambah rakaat lagi, sebab sudah dianggap sebagai sholat yang sah dan penuh (sempurna) meski tanpa harus membaca Al Fatihah. 

💜 Dari Umar bin Al Khoththob rodhiyallahu ’anhu, beliau mengatakan :

من أدرك الإمام راكعا، فركع قبل أن يرفع الإمام رأسه، فقد أدرك تلك الركعة

“Barangsiapa yang mendapati imam rukuk, maka rukuklah sebelum imam bangkit. Maka ia telah mendapati rakaat tersebut.” 
(HR. Al Baihaqi, dishohihkan Al Albani dalam Irwaul Gholil, 2/263)

Makmum masbuq mendapatkan ruku’ bersama imam, sebelum imam bangkit dari rukuknya, dia mendapatkan raka’at tersebut.

❤️ Rosulullah shollallahu alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَهَا قَبْلَ أَنْ يُقِيْمَ الْإِمَامُ صُلْبَهُ

"Barangsiapa mendapatkan rak’atan {rukuk}, maka dia mendapatkan sholat, sebelum imam menegakkan tulang punggungnya."
(HR. Abu Dawud no. 893. Dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih Sunan Abi Dawud 1/169)

■ *Hikmah Memilih yang tidak Membaca Fatihah (Diam)*

Ayat Al Qur’an dan hadits-hadits tersebut diatas menunjukkan bahwa seorang makmum pada sholat jahriyyah (rakaat pertama dan kedua) berkewajiban diam untuk menyimak bacaan imamnya secara umum baik itu Al Fatihah maupun surat setelahnya. Dengan itu makmum telah terwakili secara hukum. Tugas makmum adalah untuk mengingatkan bila imam salah yakni lupa pada bacaan maupun gerakannya. Sedang dijadikan imam gunanya untuk mewakili makmum, baik dalam mewakili membaca maupun gerakan. Kalau makmum sibuk sendiri dengan bacaannya, lantas imam salah dalam bacaannya siapa yang akan membetulkannya ? 

Bila semua makmum membaca, maka imam akan terganggu seperti yang dialami Rosulullah seperti hadits yang diatas. Inilah hikmahnya sholat berjamaah.

■ Makmum membaca Fatihah yaitu pada :

- Rakaat ke 3 sholat maghrib

- Rakaat ke 3 dan ke 4 sholat isya'

- Sholat dhuhur

- Sholat ashar

■ Perkataan Ulama

Ulama Ushul mengatakan agar didahulukan al ashohhu ‘ala ash shohih (yang lebih shohih atas yang shohih), didahulukan al aqwa ‘ala maa huwa qowiy (yang lebih kuat atas yang kuat), didahulukan al qowiy ‘ala adh dho’if (yang kuat atas yang lebih lemah), didahulukan ash shohih ‘ala al hasan (yang shohih atas yang hasan).

Wallahu a’lam