Selasa, 18 Januari 2022

QUNUT SUBUH

*📱GROUP TANYA JAWAB IKHWAN SALAF*


Assalamualaikum akhi, afwan Ana andy salah satu makmum di group Tanya Jawab Islam..

Masalah Qunut Subuh..
Kebetulan.ana hidup dalam lingkungan orang yg tidak mengenal Manhaj Salaf...
Dan disaat shalat subuh terutama itu agak membingungkan ana karna mereka qunut subuh setiap hari...
Masalahnya Ada yg bilang ikutin imam... tapi ada yg bilang gak usah..
Mana yg harus ana ikuti ustadz???
Ikut qunut seperti imam atau gak ikut qunut????



*📝Jawaban :*


 Qunut Shubuh dalam Pandangan Empat Madz-hab

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin pernah ditanya: Bagaimana pendapat empat Imam Madzhab mengenai qunut?

Syaikh rahimahullah menjawab:

Pendapat imam madzhab dalam masalah qunut adalah sebagai berikut.

Pertama: Ulama Malikiyyah

Mereka berpendapat bahwa tidak ada qunut kecuali pada shalat shubuh saja. Tidak ada qunut pada shalat witir dan shalat-shalat lainnya.

Kedua: Ulama Syafi’iyyah

Mereka berpendapat bahwa tidak ada qunut dalam shalat witir kecuali ketika separuh akhir dari bulan Ramadhan. Dan tidak ada qunut dalam shalat lima waktu yang lainnya selain pada shalat shubuh dalam setiap keadaan (baik kondisi kaum muslimin tertimpa musibah ataupun tidak, -pen). Qunut juga berlaku pada selain shubuh jika kaum muslimin tertimpa musibah (yaitu qunut nazilah).

Ketiga: Ulama Hanafiyyah

Disyariatkan qunut pada shalat witir. Tidak disyariatkan qunut pada shalat lainnya kecuali pada saat nawaazil yaitu kaum muslimin tertimpa musibah, namun qunut nawaazil ini hanya pada shalat shubuh saja dan yang membaca qunut adalah imam, lalu diaminkan oleh jama’ah dan tidak ada qunut jika shalatnya munfarid (sendirian).

Keempat: Ulama Hanabilah (Hambali)

Mereka berpendapat bahwa disyari’atkan qunut dalam witir. Tidak disyariatkan qunut pada shalat lainnya kecuali jika ada musibah yang besar selain musibah penyakit. Pada kondisi ini imam atau yang mewakilinya berqunut pada shalat lima waktu selain shalat Jum’at.

Sedangkan Imam Ahmad sendiri berpendapat, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan qunut witir sebelum atau sesudah ruku’.

Inilah pendapat para imam madzhab. Namun pendapat yang lebih kuat, tidak disyari’atkan qunut pada shalat fardhu kecuali pada saat nawazil (kaum muslimin tertimpa musibah). Adapun qunut witir tidak ada satu hadits shahih pun dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan beliau melakukan qunut witir. Akan tetapi dalam kitab Sunan ditunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan Al Hasan bin ‘Ali bacaan yang diucapkan pada qunut witir yaitu “Allahummah diini fiiman hadayt.

 Sebagian ulama menshahihkan hadits ini[1]. Jika seseorang melakukan qunut witir, maka itu baik. Jika meninggalkannya, juga baik. Hanya Allah yang memberi taufik.

 (Ditulis oleh Syaikh Muhammad Ash Sholih Al ‘Utsaimin, 7/ 3/ 1398.
Wallohu alam.


🎙Di publikasikan oleh  :

Sikambang ngaji salaf.

🕌  Masjid Ali bin abi Tholib. Mujur, Cilacap, Jawa Tengah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar