Rabu, 26 Juni 2019

HAL HAL YG BOLEH, DILARANG, MAKRUH DALAM SHOLAT

HAL-HAL YANG DIPERBOLEHKAN, DILARANG, DAN DIMAKRUHKAN DALAM SHOLAT

Kaidah umum tentang gerakan yang dilakukan di dalam sholat (selain gerakan-gerakan sholat), terbagi menjadi 5 hal: wajib, sunnah, mubah (boleh), haram (membatalkan sholat), makruh.

#Wajib: gerakan-gerakan yang harus dilakukan untuk menjaga agar sholat tetap sah. #Contoh: seseorang yang safar tidak tahu posisi kiblat, tidak ada petunjuk maupun orang yang bisa ditanya tentang posisi kiblat yang benar, kemudian dia sholat dengan beritjihad tentang posisi kiblat yang benar. Di tengah sholat, ia baru tahu posisi kiblat yang benar, maka ia kemudian bergerak menghadap ke arah kiblat yang benar.

Contoh lain, seseorang yang sholat menggunakan jas baru sadar di tengah sholat bahwa jasnya telah terkena najis dengan yakin. Ia kemudian bergerak melepaskan jasnya yang najis itu.

#Sunnah: gerakan-gerakan yang berakibat pada kesempurnaan sholat. Contoh: seorang makmum yang bergerak maju #menutup #celah shaf di depannya yang baru ditinggalkan oleh makmum lain yang batal sholatnya. Bisa juga celah ditutup oleh makmum yang berada di samping kiri atau kanannya.

Contoh lain: seorang makmum yang sholat bersama seorang Imam. Awalnya ia berada di posisi kiri Imam, kemudian ia berpindah menuju posisi kanan Imam.

Contoh lain: dua orang sholat berjama'ah. Makmum berdiri sejajar di sebelah kanan Imam. Kemudian datang seorang lain ingin menjadi makmum, kemudian makmum yang pertama tadi bergerak mundur untuk membuat shaf bersama makmum baru di belakang Imam.

#Mubah: gerakan yang dilakukan karena kebutuhan, seperti : berjalan membukakan pintu (dengan tetap menghadap ke arah kiblat), membunuh binatang berbahaya (seperti kalajengking), menggaruk bagian tubuh yang gatal, menggendong anak kecil, menoleh karena keperluan, memberikan isyarat dengan tangan atau kepala, berpindah posisi menuju tempat yang lebih dingin karena kepanasan, dan semisalnya. #Termasuk gerakan yang mubah adalah jika pada saat sholat kita lupa menset HP dalam posisi diam/silent, kemudian pada saat sholat berjamaah HP berbunyi dengan nada dering yang mengganggu, dan  posisinya mudah dijangkau (seperti di saku baju), kemudian dimatikan atau diset diam atau dimatikan. Demikian juga diperbolehkan menangis dalam sholat (bukan karena dibuat-buat, namun karena khusyu’)

Contoh lain gerakan yang mubah adalah memegang mushaf/ hp yang memuat alQuran untuk dibaca dalam sholat. Namun, sebaiknya hal itu hanya dilakukan di dalam sholat sunnah seperti sholat malam, dan semisalnya. Aisyah radhiyallahu anha pernah menyuruh budak laki-lakinya menjadi Imam dalam sholat malam, dan Imam tersebut membacakan dari mushaf al-Quran.

#Haram: gerakan yang dilakukan tanpa keperluan dalam gerakan yang banyak dan berurutan. Atau gerakan-gerakan yang disepakati para Ulama bisa membatalkan sholat, seperti tertawa, makan dan minum, serta berbicara dalam sholat.

Namun, jika seseorang lupa atau tidak tahu bahwa suatu gerakan tertentu sebenarnya membatalkan sholat, maka sholatnya tidak batal. Ketidaktahuan atau karena lupa tidak membatalkan sholat.

#Makruh: gerakan yang dilakukan bukan karena kebutuhan namun hanya sedikit, seperti seseorang merubah posisi kopiahnya (padahal tidak terlalu dibutuhkan), atau merubah posisi arloji atau melihat waktu pada arlojinya, dan semisalnya.

(kebanyakan poin contoh di atas disarikan dari penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Fataawa Nuurun alad Darb)

#Faidah : Tidak terdapat batasan secara khusus dari Nabi tentang berapa jumlah gerakan berurutan yang bisa dilakukan. Tidak benar kalau dinyatakan bahwa batasannya 3 kali gerakan berurutan, karena hal itu tidak berdasar hadits atau atsar yang shahih.

#Berikut ini adalah beberapa dalil dan penjelasan yang menerangkan hal-hal yang diperbolehkan dilakukan dalam sholat:

#Berjalan dalam Sholat dan #Membukakan Pintu

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ جِئْتُ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي الْبَيْتِ وَالْبَابُ عَلَيْهِ مُغْلَقٌ فَمَشَى حَتَّى فَتَحَ لِي ثُمَّ رَجَعَ إِلَى مَكَانِهِ وَوَصَفَتْ الْبَابَ فِي الْقِبْلَةِ

Dari Aisyah –radhiyallahu anha- beliau berkata: Saya datang pada saat Rasulullah shollallahu alaihi wasallam sholat di rumah sedangkan pintu tertutup. Kemudian beliau berjalan hingga membukakan pintu kemudian kembali ke posisinya (dalam keadaan sholat). Aisyah menjelaskan bahwa pintu berada di arah kiblat (H.R Abu Dawud, atTirmidzi, anNasaai, dihasankan atTirmidzi dan disepakati al-Mundziri)

#Menggendong Anak Kecil dalam Sholat

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ... فَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا وَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا

Dari Abu Qotadah –radhiyallahu anhu- bahwa Rasulullah shollallahu alaihi wasallam sholat dengan menggendong Umamah putri Zainab putri Rasulullah shollallahu alaihi wasallam…jika beliau berdiri beliau menggendongnya, dan jika beliau sujud beliau meletakkannya (H.R al-Bukhari dan Muslim)

#Membunuh Ular dan Kalajengking dalam Sholat

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَتْلِ الْأَسْوَدَيْنِ فِي الصَّلَاةِ الْحَيَّةُ وَالْعَقْرَبُ

Dari Abu Hurairah –radhiyallahu anhu- beliau berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh dua makhluk hitam dalam sholat, yaitu ular dan kalajengking (H.R Abu Dawud, atTirmidzi, anNasaai, Ibnu Majah, dishahihkan Ibnu Khuzaimah dan al-Albany)

#Menoleh dalam Sholat karena Ada Keperluan

عَنْ جَابِرٍ قَالَ اشْتَكَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّيْنَا وَرَاءَهُ وَهُوَ قَاعِدٌ وَأَبُو بَكْرٍ يُسْمِعُ النَّاسَ تَكْبِيرَهُ فَالْتَفَتَ إِلَيْنَا فَرَآنَا قِيَامًا فَأَشَارَ إِلَيْنَا فَقَعَدْنَا فَصَلَّيْنَا بِصَلَاتِهِ قُعُودًا

Dari Jabir –radhiyallahu anhu- beliau berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam pernah mengalami sakit sehingga kami sholat di belakang beliau dalam keadaan beliau duduk. Abu Bakr memperdengarkan takbir kepada manusia. Kemudian Nabi menoleh ke arah kami, beliau melihat kami berdiri. Kemudian beliau memberikan isyarat kepada kami agar kami duduk maka kami sholat dengan sholat beliau dalam keadaan duduk (H.R Muslim)

Menoleh dalam sholat #jika dilakukan #bukan karena #kebutuhan, maka bisa masuk kategori #terlarang (makruh). 

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الِالْتِفَاتِ فِي الصَّلَاةِ فَقَالَ هُوَ اخْتِلَاسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلَاةِ الْعَبْدِ

Dari Aisyah –radhiyallahu anha- beliau berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah shollallahu alaihi wasallam tentang menoleh dalam sholat. Nabi bersabda: Itu adalah perampasan dari Syaithan terhadap sholat seseorang (H.R al-Bukhari)

#Memberikan Isyarat dengan Tangan Atau Kepala dalam Sholat

عَنْ أَسْمَاءَ قَالَتْ أَتَيْتُ عَائِشَةَ وَهِيَ تُصَلِّي فَقُلْتُ مَا شَأْنُ النَّاسِ فَأَشَارَتْ إِلَى السَّمَاءِ فَإِذَا النَّاسُ قِيَامٌ فَقَالَتْ سُبْحَانَ اللَّهِ قُلْتُ آيَةٌ فَأَشَارَتْ بِرَأْسِهَا أَيْ نَعَمْ

Dari Asma’ beliau berkata: Aku mendatangi Aisyah dalam keadaan beliau sholat. Aku bertanya kepadanya: Apa yang dilakukan oleh manusia? Aisyah mengisyaratkan dengan menunjuk ke langit. Manusia sedang berdiri (untuk sholat). Aisyah berkata: Subhanallah. Aku berkata: Apakah ini ayat (tanda kekuasaan Allah berupa gerhana matahari). Aisyah mengisyaratkan dengan kepalanya yang artinya: ya (H.R al-Bukhari)

Hadits ini memberikan beberapa pelajaran, di antaranya: bolehnya berbicara dengan orang yang sholat (jika dibutuhkan), sedangkan orang yang sholat menjawab dengan isyarat tangan atau kepala. Jika harus menanggapi dengan berbicara, seorang yang sholat bisa mengatakan: Subhaanallah.

#Menangis dalam Sholat

عَنْ مُطَرِّفِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي صَدْرِهِ أَزِيزٌ كَأَزِيزِ الْمِرْجَلِ مِنْ الْبُكَاءِ

Dari Muthorrif bin Abdillah dari ayahnya beliau berkata: Saya melihat Rasulullah shollallahu alaihi wasallam sholat sedangkan dadanya bergemuruh bagaikan bunyi air mendidih dalam periuk karena tangisan (H.R Abu Dawud, anNasaai, atTirmidzi, Ahmad, dinyatakan shahih sesuai syarat shahih Muslim oleh al-Hakim dan disepakati adz-Dzahaby)

Mengaduh secara spontan, karena kesakitan dengan mengucapkan: ah, au, dan semisalnya bukan termasuk hal yang membatalkan sholat.

#Mengingatkan Imam dengan Mengucapkan #Subhanallah Atau #Tepuk Tangan Bagi Wanita

Nabi shollallahu alaihi wasallam menuntun umatnya yang sholat dan ingin mengingatkan Imam, maka dengan mengucapkan Subhanallah untuk laki-laki dan tepuk tangan (perut tangan kanan dipukulkan pada punggung tangan kiri) bagi wanita.

التَّسْبِيحُ لِلرِّجَالِ وَالتَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ

Ucapan tasbih (Subhanallah) untuk laki-laki, sedangkan tepuk tangan untuk wanita (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)

Sebagian Ulama menjelaskan bahwa jika wanita sholat bersama wanita lain atau bersama suami / mahramnya, maka tidak mengapa ia memberikan isyarat dengan mengucapkan Subhaanallah. Mereka berdalil dengan perbuatan Aisyah yang menjawab pertanyaan Asma’ dalam sholat gerhana di hadits riwayat al-Bukhari.

Dalam kondisi tertentu, makmum perlu mengingatkan Imam dengan bacaan ayat misalnya jika Imam lupa terhadap kelanjutan ayat dalam surat yang dibacanya.

#Larangan Berbicara dalam Sholat

إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيْهَا شَيْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيْحُ وَالتَّكْبِيْرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ

“Sesungguhnya sholat ini tidak boleh ada ucapan manusia padanya, yang ada hanyalah tasbih, takbir, dan bacaan Al-Qur’an”(H.R Muslim dari Muawiyah bin al-Hakam) 

Seseorang yang berbicara dengan sengaja dalam sholat, maka sholatnya batal. Namun jika ia lupa atau tidak sengaja, atau tidak tahu hukumnya, maka sholatnya tidak batal, sebagaimana hadits Muawiyah bin al-Hakam riwayat Muslim.

#Tertawa dalam Sholat

عَنْ جَابِرٍ ، قَالَ : إذَا ضَحِكَ الرَّجُلُ فِي الصَّلاَةِ ، أَعَادَ الصَّلاَةَ وَلَمْ يُعِد الْوُضُوءَ

Dari Jabir –radhiyallahu anhu- beliau berkata: Jika seseorang laki-laki tertawa dalam sholat, ia harus mengulang sholat namun tidak mengulang wudhu (riwayat Ibnu Abi Syaibah, sesuai dengan syarat Muslim)

Ibnul Mundzir juga menukil ijma’ (kesepakatan Ulama’) bahwa orang yang tertawa dalam sholat batal sholatnya.

#Makan dan #Minum dalam Sholat

Makan dalam sholat menyebabkan sholat batal. Hal ini berdasarkan hadits:

لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ

Tidak ada sholat ketika hadirnya makanan (H.R Muslim)

Seseorang yang dalam keadaan sangat ingin makan, dan makanan telah dihidangkan (tersedia), makruh baginya sholat. Nabi menyarankan untuk mendahulukan makan dalam kondisi seperti itu. Seandainya makan dalam sholat diperbolehkan, niscaya Nabi akan memerintahkan: Silakan sholat sambil makan. (Faidah dari penjelasan Syaikh Ibn Utsaimin dalam Ta’liqot Ibn Utsaimin alal Kaafii libni Qudaamah)

Ibnul Mundzir menukil ijma’ (kesepakatan Ulama) bahwa barangsiapa yang makan dan minum dalam sholat secara sengaja harus mengulangi sholatnya (batal).

(FIQH BERSUCI DAN SHOLAT SESUAI TUNTUNAN NABI, Penulis: Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman -hafidzahullah-)

Senin, 24 Juni 2019

TATA CARA MENIKAHKAN DALAM ISLAM

📝TATA CARA PERNIKAHAN DALAM ISLAM📝

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

2. Aqad Nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat, rukun dan kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu adanya:

1. Rasa suka sama suka dari kedua calon mempelai
2. Izin dari wali
3. Saksi-saksi (minimal dua saksi yang adil)
4. Mahar
5. Ijab Qabul

• Wali
Yang dikatakan wali adalah orang yang paling dekat dengan si wanita. Dan orang paling berhak untuk menikahkan wanita merdeka adalah ayahnya, lalu kakeknya, dan seterusnya ke atas. Boleh juga anaknya dan cucunya, kemudian saudara seayah seibu, kemudian saudara seayah, kemudian paman. [1]

Ibnu Baththal rahimahullaah berkata, “Mereka (para ulama) ikhtilaf tentang wali. Jumhur ulama di antaranya adalah Imam Malik, ats-Tsauri, al-Laits, Imam asy-Syafi’i, dan selainnya berkata, “Wali dalam pernikahan adalah ‘ashabah (dari pihak bapak), sedangkan paman dari saudara ibu, ayahnya ibu, dan saudara-saudara dari pihak ibu tidak memiliki hak wali.” [2]

Disyaratkan adanya wali bagi wanita. Islam mensyaratkan adanya wali bagi wanita sebagai penghormatan bagi wanita, memuliakan dan menjaga masa depan mereka. Walinya lebih mengetahui daripada wanita tersebut. Jadi bagi wanita, wajib ada wali yang membimbing urusannya, mengurus aqad nikahnya. Tidak boleh bagi seorang wanita menikah tanpa wali, dan apabila ini terjadi maka tidak sah pernikahannya.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا، فَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ.

“Siapa saja wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya bathil (tidak sah), pernikahannya bathil, pernikahannya bathil. Jika seseorang menggaulinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar dengan sebab menghalalkan kemaluannya. Jika mereka berselisih, maka sulthan (penguasa) adalah wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali.” [3]

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ

“Tidak sah nikah melainkan dengan wali.” [4]

Juga sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَى عَدْلٍ

“Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” [5]

Tentang wali ini berlaku bagi gadis maupun janda. Artinya, apabila seorang gadis atau janda menikah tanpa wali, maka nikahnya tidak sah.

Tidak sahnya nikah tanpa wali tersebut berdasarkan hadits-hadits di atas yang shahih dan juga berdasarkan dalil dari Al-Qur’anul Karim.

Allah Ta’ala berfirman:

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Dan apabila kamu menceraikan isteri-isteri (kamu), lalu sampai masa ‘iddahnya, maka jangan kamu (para wali) halangi mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya, apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Itu lebih suci bagimu dan lebih bersih. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.” [Al-Baqarah : 232]

Ayat di atas memiliki asbaabun nuzul (sebab turunnya ayat), yaitu satu riwayat berikut ini. Tentang firman Allah: “Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka,” al-Hasan al-Bashri rahimahullaah berkata, Telah menceritakan kepadaku Ma’qil bin Yasar, sesungguhnya ayat ini turun berkenaan dengan dirinya. Ia berkata,

زَوَّجْتُ أُخْتًا لِيْ مِنْ رَجُلٍ فَطَلَّقَهَا حَتَّى إِذَا انْقَضَتْ عِدَّتُهَا جَاءَ يَخْطُبُهَا، فَقُلْتُ لَهُ: زَوَّجْتُكَ وَفَرَشْتُكَ وَأَكْرَمْتُكَ فَطَلَّقْتَهَا ثُمَّ جِئْتَ تَخْطُبُهَا؟ لاَ، وَاللهِ لاَ تَعُوْدُ إِلَيْكَ أَبَدًا! وَكَانَ رَجُلاً لاَ بَأْسَ بِهِ وَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تُرِيْدُ أَنْ تَرْجِعَ إِلَيْهِ. فَأَنْزَلَ اللهُ هَذِهِ اْلآيَةِ ( فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ ) فَقُلْتُ: اْلآنَ أَفْعَلُ يَا رَسُوْلَ اللهِ. قَالَ: فَزَوَّجَهَا إِيَّاهُ

“Aku pernah menikahkan saudara perempuanku dengan seorang laki-laki, kemudian laki-laki itu menceraikannya. Sehingga ketika masa ‘iddahnya telah berlalu, laki-laki itu (mantan suami) datang untuk meminangnya kembali. Aku katakan kepadanya, ‘Aku telah menikahkan dan mengawinkanmu (dengannya) dan aku pun memuliakanmu, lalu engkau menceraikannya. Sekarang engkau datang untuk meminangnya?! Tidak! Demi Allah, dia tidak boleh kembali kepadamu selamanya! Sedangkan ia adalah laki-laki yang baik, dan wanita itu pun menghendaki rujuk (kembali) padanya. Maka Allah menurunkan ayat ini: ‘Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka.’ Maka aku berkata, ‘Sekarang aku akan melakukannya (mewalikan dan menikahkannya) wahai Rasulullah.’” Kemudian Ma‘qil menikahkan saudara perempuannya kepada laki-laki itu.[6]

Hadits Ma’qil bin Yasar ini adalah hadits yang shahih lagi mulia. Hadits ini merupakan sekuat-kuat hujjah dan dalil tentang disyaratkannya wali dalam akad nikah. Artinya, tidak sah nikah tanpa wali, baik gadis maupun janda. Dalam hadits ini, Ma’qil bin Yasar yang berkedudukan sebagai wali telah menghalangi pernikahan antara saudara perempuannya yang akan ruju’ dengan mantan suaminya, padahal keduanya sudah sama-sama ridha. Lalu Allah Ta’ala menurunkan ayat yang mulia ini (yaitu surat al-Baqarah ayat 232) agar para wali jangan menghalangi pernikahan mereka. Jika wali bukan syarat, bisa saja keduanya menikah, baik dihalangi atau pun tidak. Kesimpulannya, wali sebagai syarat sahnya nikah.

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullaah berkata, “Para ulama berselisih tentang disyaratkannya wali dalam pernikahan. Jumhur berpendapat demikian. Mereka berpendapat bahwa pada prinsipnya wanita tidak dapat menikahkan dirinya sendiri. Mereka berdalil dengan hadits-hadits yang telah disebutkan di atas tentang perwalian. Jika tidak, niscaya penolakannya (untuk menikahkan wanita yang berada di bawah perwaliannya) tidak ada artinya. Seandainya wanita tadi mempunyai hak menikahkan dirinya, niscaya ia tidak membutuhkan saudara laki-lakinya. Ibnu Mundzir menyebutkan bahwa tidak ada seorang Shahabat pun yang menyelisihi hal itu.” [7]

Imam asy-Syafi’i rahimahullaah berkata, “Siapa pun wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka tidak ada nikah baginya (tidak sah). Karena Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Maka nikahnya bathil (tidak sah).’”[8]

Imam Ibnu Hazm rahimahullaah berkata, “Tidak halal bagi wanita untuk menikah, baik janda maupun gadis, melainkan dengan izin walinya: ayahnya, saudara laki-lakinya, kakeknya, pamannya, atau anak laki-laki pamannya…” [9]

Imam Ibnu Qudamah rahimahullaah berkata, “Nikah tidak sah kecuali dengan wali. Wanita tidak berhak menikahkan dirinya sendiri, tidak pula selain (wali)nya. Juga tidak boleh mewakilkan kepada selain walinya untuk menikahkannya. Jika ia melakukannya, maka nikahnya tidak sah. Menurut Abu Hanifah, wanita boleh melakukannya. Akan tetapi kita memiliki dalil bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ

“Pernikahan tidak sah, melainkan dengan adanya wali.”

• Keharusan Meminta Persetujuan Wanita Sebelum Pernikahan
Apabila pernikahan tidak sah, kecuali dengan adanya wali, maka merupakan kewajiban juga meminta persetujuan dari wanita yang berada di bawah perwaliannya. Apabila wanita tersebut seorang janda, maka diminta persetujuannya (pendapatnya). Sedangkan jika wanita tersebut seorang gadis, maka diminta juga ijinnya dan diamnya merupakan tanda ia setuju.

Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُنْكَحُ اْلأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَكَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ

“Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta perintahnya. Sedangkan seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta ijinnya.” Para Shahabat berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah ijinnya?” Beliau menjawab, “Jika ia diam saja.” [11]

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma bahwasanya ada seorang gadis yang mendatangi Rasulullah shal-lallaahu ‘alaihi wa sallam dan mengadu bahwa ayahnya telah menikahkannya, sedangkan ia tidak ridha. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan pilihan kepadanya (apakah ia ingin meneruskan pernikahannya, ataukah ia ingin membatalkannya). [12]

• Mahar

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

“Dan berikanlah mahar (maskawin) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” [An-Nisaa’ : 4]

Mahar adalah sesuatu yang diberikan kepada isteri berupa harta atau selainnya dengan sebab pernikahan.

Mahar (atau diistilahkan dengan mas kawin) adalah hak seorang wanita yang harus dibayar oleh laki-laki yang akan menikahinya. Mahar merupakan milik seorang isteri dan tidak boleh seorang pun mengambilnya, baik ayah maupun yang lainnya, kecuali dengan keridhaannya.

Syari’at Islam yang mulia melarang bermahal-mahal dalam menentukan mahar, bahkan dianjurkan untuk meringankan mahar agar mempermudah proses pernikahan.

Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

إِنَّ مِنْ يُمْنِ الْمَرْأَةِ تَيْسِيْرُ خِطْبَتِهَا وَتَيْسِيْرُ صَدَاقِهَا وَتَيْسِيْرُ رَحِمِهَا

“Di antara kebaikan wanita adalah mudah meminangnya, mudah maharnya dan mudah rahimnya.” [13]

‘Urwah berkata, “Yaitu mudah rahimnya untuk melahirkan.”

‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallaahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خَيْرُ النِّكَاحِ أَيْسَرُهُ

‘Sebaik-baik pernikahan ialah yang paling mudah.’” [14]

Seandainya seseorang tidak memiliki sesuatu untuk membayar mahar, maka ia boleh membayar mahar dengan mengajarkan ayat Al-Qur’an yang dihafalnya. [15]

• Khutbah Nikah
Menurut Sunnah, sebelum dilangsungkan akad nikah diadakan khutbah terlebih dahulu, yang dinamakan Khutbatun Nikah atau Khutbatul Hajat. [16] Adapun teks Khutbah Nikah adalah sebagai berikut:

إِنَّ الْحَمْدَ ِللهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ

Segala puji hanya bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri-diri kami dan kejelekan amal perbuatan kami. Barangsiapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk.
Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba dan Rasul-Nya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dengan sebenar-benar taqwa kepada-Nya dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan muslim.” [Ali ‘Imran : 102]

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

“Wahai manusia! Bertaqwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertaqwalah kepada Allah yang dengan Nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguh-nya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.” [An-Nisaa’ : 1]

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar, nis-caya Allah akan memperbaiki amal-amalmu dan meng-ampuni dosa-dosamu. Dan barangsiapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia menang dengan kemenangan yang besar.” [Al-Ahzaab : 70-71]

Amma ba’du: [17]

[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa Bogor – Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa’dah 1427H/Desember 2006]
_______
Footnote
[1]. Al-Mughni (IX/129-134), cet. Darul Hadits.
[2]. Fat-hul Baari (IX/187).
[3]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2083), at-Tirmidzi (no. 1102), Ibnu Majah (no. 1879), Ahmad (VI/47, 165), ad-Darimi (II/137), Ibnul Jarud (no. 700), Ibnu Hibban no. 1248-al-Mawaarid), al-Hakim (II/168) dan al-Baihaqi (VII/105) dan lainnya, dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha. Hadits ini dishahihkan Syaikh al-Albani dalam kitabnya Irwaa-ul Ghaliil (no. 1840), Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1524) dan Shahiih Sunan at-Tirmidzi (no. 880).
[4]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2085), at-Tirmidzi (no. 1101), Ibnu Majah (no. 1879), Ahmad (IV/394, 413), ad-Darimi (II/137), Ibnu Hibban (no. 1243 al-Mawaarid), al-Hakim (II/170, 171) dan al-Baihaqi (VII/107) dari Shahabat Abu Musa al-Asy’ari radhiyallaahu ‘anhu.
[5]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq (VI/196, no. 10473), ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabir (XVIII/142, no. 299) dan al-Baihaqi (VII/125), dari Shahabat ‘Imran bin Hushain. Hadits ini dishahihkan Syaikh al-Albani rahimahullaah dalam Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 7557). Hadits-hadits tentang syarat sahnya nikah wajib adanya wali adalah hadits-hadits yang shahih. Tentang takhrijnya dapat dilihat dalam kitab Irwaa-ul Ghaliil fii Takhriij Ahaadiits Manaris Sabil (VI/235-251, 258-261, no. 1839, 1840, 1844, 1845, 1858, 1860).
[6]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (5130), Abu Dawud (2089), at-Tirmidzi (2981), dan lainnya, dari Shahabat Ma’qil bin Yasar radhiyallaahu ‘anhu.
[7]. Fat-hul Baari (IX/187).
[8]. Al-Umm (VI/35), cet. III/Darul Wafaa’, tahqiq Dr. Rif’at ‘Abdul Muththalib, th. 1425 H.
[9]. l-Muhalla (IX/451).
[10]. Dinukil secara ringkas dari kitab al-Mughni (IX/119), cet. Darul Hadits-Kairo, th. 1425 H, tahqiq Dr. Muhammad Syarafuddin dan Dr. As-Sayyid Muhammad as-Sayyid.
[11]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5136), Muslim (no. 1419), Abu Dawud (no. 2092), at-Tirmidzi (no. 1107), Ibnu Majah (no. 1871) dan an-Nasa-i (VI/86).
[12]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2096), Ibnu Majah (no. 1875). Lihat Shahih Ibni Majah (no. 1520) dan al-Wajiiz (hal. 280-281).
[13]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Ahmad (VI/77, 91), Ibnu Hibban (no. 1256 al-Mawaarid) dan al-Hakim (II/181). Hadits ini dihasankan oleh Syaikh al-Albani rahimahullaah dalam Irwaa-ul Ghaliil (VI/350).
[14]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2117), Ibnu Hibban (no. 1262 al-Mawaarid) dan ath-Thabrani dalam Mu’jamul Ausath (I/221, no. 724), dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallaahu ‘anhu. Dishahihkan Syaikh al-Albani rahimahullaah dalam Shahiihul Jaami’ (no. 3300).
[15]. Berdasarkan hadits yang diriwauyatkan oleh al-Bukhari (no. 5087) dan Muslim (no. 1425).
[16]. Lihat kitab Khutbatul Haajah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Maktabah al-Ma’arif, th. 1421 H, dan Syarah Khutbah Haajah oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, takhrij wa ta’liq Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, cet. Daarul Adh-ha, th. 1409 H.
[17]. Khutbah ini dinamakan khutbatul haajah (ÎõØúÈóÉõ ÇáúÍóÇÌóÉö), yaitu khutbah pembuka yang biasa dipergunakan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam untuk mengawali setiap majelisnya. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga mengajarkan khutbah ini kepada para Shahabatnya radhiyallaahu ‘anhum. Khutbah ini diriwayatkan dari enam Shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (I/392-393), Abu Dawud (no. 1097 dan 2118), an-Nasa-i (III/104-105), at-Tirmidzi (no. 1105), Ibnu Majah (no. 1892), al-Hakim (II/182-183), ath-Thayalisi (no. 336), Abu Ya’la (no. 5211), ad-Darimi (II/142) dan al-Baihaqi (III/214 dan VII/146), dari Sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu. Hadits ini shahih.
Hadits ini ada beberapa syawahid (penguat) dari beberapa Shahabat, yaitu:
1. Shahabat Abu Musa al-Asy’ari (Majma’uz Zawaa-id IV/288).
2. Shahabat ‘Abdullah bin ‘Abbas (Muslim no. 868, al-Baihaqi III/214).
3. Shahabat Jabir bin ‘Abdillah (Ahmad II/37, Muslim no. 867 dan al-Baihaqi III/214).
4. Shahabat Nubaith bin Syarith (al-Baihaqi III/215).
5. Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha.
Lihat Khutbatul Haajah Allatii Kaana Rasuulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam Yu’allimuhaa Ash-haabahu, karya Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, cet. IV/ al-Maktab al-Islami, th. 1400 H dan cet. I/ Maktabah al-Ma’arif, th. 1421 H.

Di setiap khutbahnya, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam selalu memulai dengan memuji dan menyanjung Allah Ta’ala serta ber-tasyahhud (mengucapkan dua kalimat syahadat) sebagaimana yang diriwayatkan oleh para Shahabat:
1. Dari Asma’ binti Abu Bakar radhiyallaahu ‘anha, ia berkata: “… Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam memuji Allah dan menyanjung-Nya, kemudian beliau bersabda: Amma ba’du….” (HR. Al-Bukhari, no. 86, 184 dan 922)
2. ‘Amr bin Taghlib, dengan lafazh yang sama dengan hadits Asma’. (HR. Al-Bukhari, no. 923)
3. ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha berkata: “…Tatkala selesai shalat Shubuh Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menghadap kepada para Shahabat, beliau bertasyahhud (mengucapkan kalimat syahadat) kemudian bersabda: Amma ba’du…” (HR. Al-Bukhari, no. 924)
4. Abu Humaid as-Sa’idi berkata: “Bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berdiri khutbah pada waktu petang sesudah shalat (‘Ashar), lalu beliau bertasyahhud dan menyanjung serta memuji Allah yang memang hanya Dia-lah yang berhak mendapatkan sanjungan dan pujian, kemudian bersabda: Amma ba’du…” (HR. Al-Bukhari no. 925).

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ خُطْبَةٍ لَيْسَ فِيْهَا تَشَهُّدٌ فَهِيَ كَالْيَدِ الْجَذْمَاءِ.

“Setiap khutbah yang tidak dimulai dengan tasyahhud, maka khutbah itu seperti tangan yang berpenyakit lepra/kusta.” (HR. Abu Dawud no. 4841; Ahmad II/ 302, 343; Ibnu Hibban, no. 1994-al-Mawaarid; dan selainnya. Lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah no. 169).

Menurut Syaikh al-Albani, yang dimaksud dengan tasyahhud di hadits ini adalah khutbatul haajah yang diajarkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam kepada para Shahabat radhiyallaahu ‘anhum, yaitu: “Innalhamdalillaah…” (Hadits Ibnu Mas’ud).

Kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah: “Khutbah ini adalah Sunnah, dilakukan ketika mengajarkan Al-Qur-an, As-Sunnah, fiqih, menasihati orang dan semacamnya…. Sesungguhnya hadits Ibnu Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu, tidak mengkhususkan untuk khutbah nikah saja, tetapi khutbah ini pada setiap ada keperluan untuk berbicara kepada hamba-hamba Allah, sebagian kepada se-bagian yang lainnya…” (Majmuu’ Fataawaa Syaikhil Islaam Ibni Taimiyyah, XVIII/286-287)

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah berkata, “…Sesungguhnya khutbah ini dibaca sebagai pembuka setiap khutbah, apakah khutbah nikah, atau khutbah Jum’at, atau yang lainnya (seperti ceramah, mengajar dan yang lainnya-pent.), tidak khusus untuk khutbah nikah saja, sebagaimana disangka oleh sebagian orang…” (Khutbatul Hajah (hal. 36), cet. I/ Maktabah al-Ma’arif).

Kemudian beliau melanjutkan: “Khutbatul haajah ini hukumnya sunnah bukan wajib, dan saya membawakan hal ini untuk menghidupkan Sunnah Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang ditinggalkan oleh kaum Muslimin dan tidak dipraktekkan oleh para khatib, penceramah, guru, pengajar dan selain mereka. Mereka harus berusaha untuk menghafalnya dan mempraktekkannya ketika memulai khutbah, ceramah, makalah, atau pun mengajar. Semoga Allah merealisasikan tujuan mereka.” (Khutbatul Haajah (hal. 40) cet. I/ Maktabah al-Ma’arif, dan an-Nashiihah (hal. 81-82) cet. I/ Daar Ibnu ‘Affan/th. 1420 H.)

🔅🍑🔅🍑🔅🍑🔅🍑

Senin, 10 Juni 2019

DAFTAR AMALAN BID,AH

🔥DAFTAR AMALAN-AMALAN BID'AH YANG WAJIB UNTUK DITINGGALKAN DAN DI JAUHI🔥

1. Tahlilan
2. Maulid Nabi (Barzanji-Shimtudduror-Diba'-Dhiyaul ulami-sharofal anam-dll)
3. Dzikir berjama'ah
4. Yasinan
5. Tawassul
6. Tabarruk
7. Shalawat (Nariyah, Al-Fatih, Munjiyat, Burdah, Badar, Mansub, Nuril Anwar, Assa'adah)
8. Nisfu Sya'ban
9. Isra' Mi'raj
10. Istighosah
11. Ruwatan
12. Sewa qori untuk baca Al-Qur'an saat tasmiah anak.
13. Mitoni/Telonan/Selamatan kehamilan 7 bulanan
14. Rebo wekasan
15. Berdo'a mengangkat tangan setelah adzan/iqomah dan setelah berwudhu
16. Berwudhu sebelum menyembelih binatang Qurban
17. Nuzulul Qur'an
18. Peringatan 27 Ramadhan
19. Shalat Raghaib dan malam 27 bulan Rajab
20. Ulang tahun dan Hari raya pernikahan
21. Malam tahun baru Hijriyah dan Masehi
22. Haulan (Tahlilan 1 tahun kematian)
23. Bersalaman setelah shalat
24. Adzan dan iqomah di kuburan
25. Talqin ditelinga mayit
26. Menyewa qori/pembaca Qur'an untuk mayyit
27. Berqurban untuk mayyit
28. Hadiah pahala shalat untuk mayyit
29. Mengirim pahala/kirim Al-fatihah (untuk para Nabi, keluarga dan sahabat Nabi, orang sholeh, mayyit dll)
30. Membangun kuburan
31. Mengkhususkan hari ied dan jum'at untuk ziarah
32. Mengiringi jenazah dengan tahlil
33. Membagi shodaqoh di kuburan
34. Berdo'a secara berjamaah di kuburan dan mengamininya
35. Adzan didepan pintu dan baca sholawat dengan suara kerassaat mau keluar rumah untuk berangkat haji dan umrah
36. Menyiram kuburan dengan air dan menaburinya dengan kembang
37. Niat puasa ramai-ramai setelah shalat tarawih
38. Melafadzkan niat puasa sholat, haji, umrah, wudhu dll.
39. Dzikir akbar dgn keras dan dikomandoi
40. Bersalaman dan melingkar setelah shalat fardhu
41. Puasa kejawen
42. Menghias masjid pada hari-hari besar
43. Bersalaman setelah shalat/selesai salam
44. Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ)
45. Thawaf di kuburan
46. Membaca surat yasin di kuburan
47. Dzikir dengan biji tasbih
48. Menjadikan mushaf al-Qur'an sebagai jimat
49. Mengusap wajah setelah berdo'a/shalat
50. Qunut (shalat shubuh)

Sabtu, 08 Juni 2019

LARANGAN ISBAL

🇳‌🇦‌🇸‌🇮‌🇭‌🇦‌🇹
*DALIL-DALIL HARAMNYA ISBAL*

Bismillah..
Bagi ikhwan yang sudah ngaji, yuk kita introspeksi diri (muhasabah). Coba deh cek lagi celana kita. Apakah masih menjulur dan menutupi mata kaki (isbal)..?

Ketahuilah..
Isbal itu diharamkan secara syariat. Berikut ini kami sampaikan sebagian dalil-dalinya:

*Pertama:*
Dari Abu Dzar bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
_“Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat dan bagi mereka adzab yang pedih."_

Rasulullah menyebutkan tiga golongan tersebut berulang-ulang sebanyak tiga kali.

Abu Dzar berkata:
_“Merugilah mereka! Siapakah mereka wahai Rasulullah?”_

Rasulullah menjawab:
_“Orang yang suka memanjangkan pakaiannya, yang suka mengungkit-ungkit pemberian dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu.”

(HR. Muslim)

*Kedua:*
Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi bersabda:
_“Apa saja (kain) yang di bawah kedua mata kaki di dalam neraka.”

(HR. Bukhari)

*Ketiga:*
Dari Mughiroh bin Syu’bah Radhiyallahu ‘anhu, adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
_“Wahai Sufyan bin Sahl! Janganlah kamu isbal, sesungguhnya Allah tidak menyenangi orang-orang yang isbal.”

(HR. Ibnu Majah)

*Keempat:*
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

_“Waspadalah kalian dari isbal pakaian, karena hal itu termasuk kesombongan, dan Allah tidak menyukai kesombongan”

(HR. Abu Dawud)

*Isbal* keharamannya telah jelas, bahkan di dalam isbal terdapat beberapa kemungkaran yang tidak bisa diangga remeh, berikut sebagiannya:

*1. Menyelisihi Sunnah..

Menyelesihi sunnah termasuk perkara yang tidak bisa dianggap enteng dan ringan, karena kewajiban setiap muslim untuk mengamalkan setiap sendi agama dalam segala perkara, baik datangnya dari Al-Qur’an atau Sunnah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

_“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rosul, takut akan di timpa cobaan (fitnah) atau ditimpa adzab yang pedih”

(QS. an-Nur: 63)

*2.Mendapat Ancaman Neraka..

Berdasarkan hadits yang sangat banyak berisi ancaman neraka, bagi yang menjulurkan pakaiannya, baik karena sombong ataupun tidak.

Wallahu a'lam

@salamdakwah
@imam_buhkari

BERAPA LAMA PEMAKAN RIBA MASUK NERAKA

BERAPA LAMA PEMAKAN RIBA MASUK Neraka (6 milyar tahun) ?

Oleh: Ustadz H. Dwi Condro Triono, Ph.D

Di depan forum para pengusaha, saya biasa melemparkan pertanyaan: “Siapa di antara bapak ibu sekalian yang BELUM PERNAH mengambil RIBA, tolong tunjuk jari...!”.

Biasanya pertanyaan itu saya ulang-ulang. Apa hasilnya?

Tidak ada satupun yang tunjuk jari..

Apa maknanya?

Berarti benar apa yang disabdakan Rasul SAW.
يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ يَأْكُلُونَ الرِّبَا فَمَنْ لَمْ يَأْكُلْهُ أَصَابَهُ مِنْ غُبَارِهِ
“Sungguh akan datang pada suatu masa, (ketika) semua manusia akan memakan (harta) riba. Siapa saja yang (berusaha) tidak memakannya, maka ia tetap akan terkena debu (riba)nya” (HR An-Nasa’i, Ibnu Majah,  dan Abu Dawud).

Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah: sudah tahu bahwa riba itu HARAM, tetapi mengapa masih mengambil riba?

Apa kira-kira jawabannya?

Sangat mengagetkan. Jawabnya adalah: “Haram-haram sedikit kan nggak apa-apa...?”. Betul tidak?

Nah, agar tidak ada jawaban seperti itu lagi, maka kita perlu lebih serius untuk menghitung-hitung, BERAPA LAMA orang yang mengambil riba itu akan masuk neraka?

Sebagaimana telah dijelaskan dalam tulisan sebelumnya, bagi para pemakan riba yang masih meyakini bahwa riba itu HARAM hukumnya, maka dia tidak akan masuk neraka selama-lamanya.

Lantas, akan masuk neraka berapa lama?

Untuk dapat membuat SIMULASI hitungan-nya, mari kita lihat dulu penjelasan Hadits tentang dosa riba bagi para pelakunya.

Rasulullah SAW bersabda:

دِرْهَمٌ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلَاثِينَ زَنْيَةً
“Satu dirham riba yang dimakan seseorang, dan dia mengetahui (bahwa itu riba), maka itu lebih berat daripada tiga puluh enam kali berzina”. (HR. Ahmad, Ath-Thabrani).

Ancaman bagi pelaku riba itu sangat mengerikan.!

Satu dirham dari riba, dosanya lebih berat dari berzina, bahkan lebih berat dari 36 kali berzina.!

Padahal kita sudah faham bahwa berzina itu adalah dosa yang sangat besar.

Satu dirham itu sekitar 3 gram perak. Sedangkan 1 gram perak itu (untuk harga yang murah) setara dengan 20 ribu rupiah.

Berarti, 1 dirham itu sekitar 60 ribu rupiah. Lantas, berapa lama dia akan disiksa di neraka?

Marilah kita buat SIMULASINYA.

Misalnya seseorang mengambil kredit rumah tipe 36 melalui Bank konvensional dengan aqad utang-piutang yang ada tambahan bunganya (baca: riba), sebesar 10 % (untuk mempermudah, misalnya dengan menggunakan bunga tetap).

Harga rumah tipe 36 yang murah adalah 200 juta, jika dibeli dengan pembayaran tunai. Jika membelinya dengan kredit selama 10 tahun, maka bunganya: (10% X 200 juta) 10 tahun = 200 juta rupiah.

Berapa lama akan masuk neraka?

Cara menghitungnya: 200 juta dibagi 60 ribu (nilai 1 dirham) dikalikan 36 kali berzina.

Nah, berapa lama orang yang berzina akan di siksa di neraka?

Jika kita menggunakan perbandingan “relativitas waktu” menurut Al-Qur’an, yaitu dalam Surat Al-Ma’arij ayat 4:

تَعْرُجُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ ﴿٤﴾
“Malaikat-malaikat dan Jibril naik (menghadap) kepada Tuhan dalam sehari yang kadarnya limapuluh ribu tahun (dunia)” (QS. Al-Ma’arij: 4).

Menurut ayat di atas, perbandingan 1 hari akherat itu sama dengan 50 ribu tahun dunia.

Untuk memperkuat pemahaman di atas, kita juga dapat melihat  penjelasan dari Rasulullah SAW berkaitan dengan perbandingan lamanya hidup di dunia ini dengan di akherat.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ صَاحِبِ كَنْزٍ لَا يُؤَدِّي حَقَّهُ إِلَّا جُعِلَ صَفَائِحَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جَبْهَتُهُ وَجَنْبُهُ وَظَهْرُهُ حَتَّى يَحْكُمَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بَيْنَ عِبَادِهِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ مِمَّا تَعُدُّونَ ثُمَّ يُرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ (أحمد)

Abu Hurairah r.a. berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tidak seorang pun pemilik simpanan yang tidak menunaikan haknya (mengeluarkan hak harta tersebut untuk dizakatkan) kecuali Allah akan menjadikannya lempengan-lempengan timah yang dipanaskan di neraka jahanam, kemudian kening dan dahi serta punggungnya disetrika dengannya, hingga Allah SWT berkenan menetapkan keputusan di antara hamba-hambaNya, pada hari yang lamanya mencapai lima puluh ribu tahun yang kalian perhitungkan (berdasarkan tahun dunia). (Baru) setelah itu ia akan melihat jalannya, mungkin ke surga dan mungkin juga ke neraka.” (HR Ahmad 15/288).

Dengan demikian, jika diasumsikan bermaksiyat di dunia ini, yaitu melakukan perzinaan 1 kali di dunia, akan disiksa di dalam neraka selama 50 ribu tahun, maka berapa lama orang yang mengambil riba seperti di atas itu akan di siksa di neraka? Jawabnya adalah: [ (200 juta / 60 ribu) X 36 ] X 50 ribu tahun = 6 milyar tahun...!

Masya Allah...!

Hanya mengambil kredit rumah tipe 36 saja harus disiksa di neraka selama 6 milyar tahun...?

Na’udzubillahi min dzalik...!

Jumat, 07 Juni 2019

11 PEKERJAAN HARAM YANG HARUS DI KETAHUI ORANG ISLAM

✳https://chat.whatsapp.com/6aZWn7Wp3ZuGwj80cHpYdO✳

✅11 PEKERJAAN HARAM BAGI UMAT ISLAM YANG JARANG DIKETAHUI✅

_11 Pekerjaan Haram Bagi Umat Islam Yang Jarang Diketahui – Bismillah. Pekerjaan atau profesi adalah suatu hal vital bagi setiap orang, karena dari situlah seseorang mendapatkan harta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari baik bagi diri sendiri maupun untuk keluarga._

_Namun bagi umat islam pekerjaan tidak hanya harus menghasilkan uang yang cukup,tapi harus juga berasal dari sumber yang halal. Karena tiap daging yang tumbuh dari makanan yang haram tempatnya adalah neraka._

Dari Ka’b bin ujroh radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّهُ لَا يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلَّا كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ

Setiap daging yang tumbuh dari barang haram, maka neraka layak baginya. (HR. Ahmad 14441, Turmudzi 614, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

*Maka pada kesempatan kali ini penulis akan memaparkan 11 Pekerjaan Haram Bagi Umat Islam Yang Jarang Diketahui :*

1. Bekerja di bank konvensional, bahkan mencakup satpam bank

2. Bekerja di MLM (Multi Level Marketing)

3. Bekerja di Pajak dan Bea Cukai

4. Bekerja di pariwisata haram, semisal Candi

5. Bekerja di toko binatang yang memperjual belikan anjing dan kucing

6. Bekerja di pabrik rokok

7. Bekerja pada pabrik Wig

8. Bekerja membantu menyajikan hal-hal yang maksiat atau haram, semisal minuman khamr, darah (dideh), dan daging babi

9. Bekerja membantu menyajikan hal-hal yang membahayakan baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain, semisal berjualan narkoba dan rokok

10. Berdagang di lingkungan masjid

11. Berdagang saat shalat Jum’at

*Berikut ini rincian serta dalilnya:*

1. Bekerja di bank konvensional, bahkan mencakup satpam bank.

Hal ini cukup jelas karena di bank sendiri terdapat unsur ribawi yaitu bunga simpanan dan bunga hutang. Dan setiap pekerjaan yang berhubungan dengan unsur riba adalah haram termasuk menjadi satpam, karena dihitung saling tolong menolong dalam kemaksiatan.

عَنْ جَابِرٍ قَالَ : لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ : هُمْ سَوَاءٌ
*Dari Jabir berkata: “Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberinya, sekretarisnya dan dua saksinya.” Dan beliau bersabda: ‘Semuanya sama.’”*  (HR. Muslim: 1598) [1]

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوْا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوْا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

*“Dan tolong menolonglah dalam kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran. Dan bertaqawalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”*  (Qs. Al-Maidah: 2)

2. Bekerja di MLM (Multi Level Marketing)

Berikut ini fatwa dari majelis ulama arab saudi:
[Bergabung menjadi anggota PT (MLM) semacam ini untuk mempromosikannya yang selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut anggota baru serta masuk dalam system bisnis piramida ini hukumnya haram, karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar.
Dan ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik, yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh si anggota tersebut. Ini adalah murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan beberapa kaedah para ulama. Wallahu Al-Muwaffiq.][2]
Selain mengandung judi juga mengandung ghoror (ketidak pastian) Hukum Pyramid Scheme jelas haram karena mengandung unsur riba ba’i, yaitu: menukar uang sejenis dengan cara tidak tunai dan tidak sama nominalnya , juga mengandung unsur ghoror, yaitu: saat seseorang bergabung dengan sebuah jaringan Pyramid Scheme dia tidak tahu apakah uang yang telah dibayarkannya akan kembali ditambah bonus karena dia berada di tingkat atas, atau uang dan bonusnya hilang karena statusnya berada pada tingkat bawah.[3]

Dari Abu Hurairah, ia berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

*“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsur ketidak jelasan)”*  (HR. Muslim no. 1513).

3. Bekerja di Pajak dan Bea Cukai

Alasan diharamkannya hal ini adalah karena pungutan pajak dan bea cukai adalah kezaliman sehingga bekerja di bea cukai berarti membantu pihak yang hendak melakukan kezaliman. Tidak boleh mengambil harta seorang yang hartanya terjaga (baca: muslim atau kafir dzimmi) kecuali dengan kerelaannya. Terdapat banyak dalil yang menunjukkan haramnya maks (baca: bea cukai) dan adanya ancaman keras tentang hal ini.

Di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang perempuan dari suku Ghamidiyyah yang berzina lantas dihukum rajam. Beliau bersabda, “Perempuan tersebut telah bertaubat dengan suatu taubat yang seandainya pemungut bea cukai bertaubat seperti itu tentu dia akan diampuni” (HR Muslim no 1695).
Ketika membahas hadits di atas, an Nawawi mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa memungut bea cukai itu termasuk kemaksiatan yang paling buruk dan termasuk dosa yang membinasakan (baca: dosa besar). Hal ini disebabkan banyaknya tuntutan manusia kepadanya (pada hari Kiamat) dan banyaknya tindakan kezaliman yang dilakukan oleh pemungut bea cukai mengingat pungutan ini dilakukan berulang kali. Dengan memungut bea cukai berarti melanggar hak orang lain dan mengambil harta orang lain tanpa alasan yang bisa dibenarkan serta membelanjakannya tidak pada sasaran yang tepat”.

وروى أحمد (17333) وأبو داود (2937) عن عقبة بن عامر رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : ( لا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ )
قال شعيب الأناؤوط : حسن لغيره. وضعفه الألباني في ضعيف أبي داود

Diriwayatkan oleh Ahmad no 17333 dan Abu Daud no 2937 dari Ubah bin Amir, Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pemungut bea cukai itu tidak akan masuk surga”. Hadits ini dinilai hasan li ghairihi oleh Syu’aib al Arnauth namun dinilai lemah oleh al Albani dalam Dhaif Abu Daud.
Lajnah Daimah (Majelis Ulama Arab Saudi) ditanya tentang hukum bekerja di bank ribawi, di kantor bea cukai dan di kantor pajak. Orang yang bertugas di kantor bea cukai itu bertugas untuk mengecek barang yang hendak masuk ke dalam negeri baik barang yang mubah ataupun barang yang haram semisal khamr dan tembakau lalu menetapkan besaran bea cukai atas barang-barang tersebut

فأجابت : إذا كان العمل بمصلحة الضرائب على الصفة التي ذكرت فهو محرم أيضا ؛ لما فيه من الظلم والاعتساف ، ولما فيه من إقرار المحرمات وجباية الضرائب عليها ) اهـ .
“فتاوى اللجنة الدائمة” (15/64)

Jawaban Lajnah Daimah, “Bekerja di kantor pajak sebagaimana yang anda sampaikan juga haram karena dalam pekerjaan tersebut terdapat unsur kezaliman dan kesewenang-wenangan, membiarkan barang-barang yang haram dan mengambil pajak atasnya” (Fatawa Lajnah Daimah 15/64). [4]
Agama Islam yang anda imani dan cintai ini adalah agama yang benar-benar menghormati hak asasi dan kepemilikan umat manusia. Karenanya Islam tidak membenarkan bagi siapapun untuk mengambil hak seseorang tanpa seizin darinya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.” (Qs. An Nisa’: 29)

Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah menegaskan hal ini pada banyak hadits, diantaranya beliau bersabda:

لاَ يَأْخُذْ أَحَدُكُمْ عَصَا أَخِيهِ، وفي رواية: مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا أَوْ جَادًّا فَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا إِلَيْهِ. رواه أبو داوج والترمذي وحسنه الألباني

*“Janganlah salah seorang darimu mengambil tongkat saudaranya,-pada riwayat lain: barang saudaranya- baik karena bermain-main atau sungguh-sungguh. Dan barang siapa yang terlanjur mengambil tongkat saudaranya, hendaknya ia segera mengembalikan tongkat itu kepadanya.”* (Riwayat Abu Dawud, At Tirmizy dan dinyatakan sebagai hadits hasan oleh Al Albani) [5]

4. Bekerja di pariwisata haram, semisal Candi

Hal ini cukup jelas karena umat islam dilarang saling bantu membantu dalam keburukan dan dosa. Dan candi sendiri adalah tempat ibadah umat hindu / budha yang artinya candi adalah tempat orang berbuat kesyirikan.

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوْا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوْا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong menolonglah dalam kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran. Dan bertaqawalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Qs. Al-Maidah: 2)

5. Bekerja di toko binatang yang memperjual belikan anjing dan kucing

Termasuk jual beli yang terlarang adalah jual beli kucing. Namun hal ini perlu dirinci, manakah sebenarnya kucing yang tidak diperbolehkan dijual belikan dan mana yang dibolehkan.

Dalil larangan jual beli kucing adalah hadits-hadits berikut ini.
Dari Abu Az Zubair, beliau berkata bahwa beliau pernah menanyakan pada Jabir mengenai hasil penjualan anjing dan kucing. Lalu Jabir mengatakan,

زَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras hal ini.” (HR. Muslim no. 1569).

Abu Muhammad Ibnu Hazm mengatakan bahwa yang dimaksud dengan zajar dalam hadits di atas adalah larangan keras. (Al Muhalla, 9: 13)

Juga dari Jabir, beliau berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing.” (HR. Abu Daud no. 3479, An Nasai no. 4668, Ibnu Majah no. 2161 dan Tirmidzi no. 1279. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dalam ‘Aunul Ma’bud disebutkan, “Al Khottobi mengatakan bahwa larangan jual beli kucing mengandung dua makna. Di antaranya, bisa jadi karena kucing adalah hewan liar yag tidak memiliki pemilik sehingga tidak mungkin bisa diserahterimakan. Dan juga kucing selalu berada di sekeliling manusia dan tidak pernah lepas dari mereka, beda halnya dengan hewan ternak dan burung yang biasa di kandang atau di sangkar.”
Sedangkan Imam Nawawi punya pendapat lain. Jika kucing itu bermanfaat, maka tidak masalah diperjualbelikan. Manfaat di sini tentu saja bukan hanya sebagai hewan hiasan, namun benar-benar manfaat bagi pemiliknya.
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun larangan jual beli kucing dimaknakan untuk kucing yang tidak ada manfaat, atau dimaknakan pula larangannya adalah larangan tanzih (dihukumi makruh). Karena kucing sudah biasa diberi sebagai hadiah, dipinjamkan atau dalam rangka menolong orang lain diberi secara cuma-cuma.

Inilah umumnya. Namun jika kucing tersebut bermanfaat, jual belinya jadi sah dan hasil jual belinya pun halal.
Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i dan madzhab ulama lainnya. Sedangkan Ibnul Mundzir, juga pendapat dari Abu Hurairah, Thowus, Mujahid dan Jabir bin Zaid menyatakan bahwa tidak boleh jual beli kucing. Alasan mereka adalah hadits di atas yang melarangnya. Sedangkan jumhur ulama (baca: mayoritas) berpendapat sebagaimana yang telah kami sebutkan dan inilah pendapat yang jadi rujukan.” (Syarh Shahih Muslim, 10: 213). [6]

6. Bekerja di pabrik rokok

Pertama, kami hendak menegaskan untuk yang kesekian kalinya bahwa rokok hukumnya haram dengan sepakat ulama yang kami ketahui. Mengingat banyaknya dampak buruk yang ditimbulkan oleh rokok. Baik dampak langsung, maupun tidak langsung.
Selengkapnya, bisa anda pelajari di: Hukum Rokok dalam Islam
Kedua, islam melarang kita untuk tolong menolong dalam perbuatan maksiat dan kejahatan. Allah berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

”Lakukanlah tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam dosa dan tindakan melampauibatas.” (QS. Al-Maidah: 2)

Berdasarkan ayat ini, kita memiliki kaidah: [الإعانة على المحرم محرمة] membantu orang lain untuk melakukan yang haram, hukumnya haram.

Memahami bahwa rokok itu sangat membahayakan, ketika seseorang memproduksi rokok untuk dijual, atau bekerja di pabrik rokok, hakikatnya dia membantu orang lain untuk merusak diri dan kesehatannya. Bahkan lebih dari itu, setiap rokok yang dia buat, dia tambahkan bahan-bahan yang sejatinya itu racun bagi tubuh.

Sekalipun kita tidak menyebut para produsen rokok itu meracuni masyarakat, namun tindakannya semacam ini tidak jauh berbeda dengan itu. Anda bisa bayangkan, dalam satu batang rokok, terdapat kurang lebih 200 zat yang berbahaya bagi tubuh.
Janganlah anda berfikir rokok itu mendongkrak perekonomian nasional, membuka lapangan kerja besar-besaran, meningkatkan penghasilan petani dengan tembakau, meningkatkan pemasukan negara dengna cukai, dst. Ini hasil pikiran awam, yang tidak menimbang jauh ke depan.

Dalam salah satu keterangan dari Wakil Menteri Kesehatan, Ali Gufron Mukti, di acara Focus Group Discussion, bahwa kerugian negara karena rokok mencapai Rp 254,41 triliun. Sementara pemasukan negara pada 2012 dari cukai rokok hanya sebesar Rp 55 triliun.

Kerugian tersebut, rinciannya adalah uang yang dikeluarkan untuk pembelian rokok Rp 138 triliun, biaya perawatan medis rawat inap dan jalan Rp 2,11 triliun, kehilangan produktivitas akibat kematian prematur dan morbiditas maupun disabilitas Rp 105,3 triliun.

Sementara menurut Anggota DPR Komisi IX yang juga anggota Badan Anggaran, Surya Chandra Surapaty, pendapatan dari cukai rokok sebesar Rp 55 triliun, seolah tak ada artinya. Karena, biaya kesehatan yang harus dikeluarkan karena penyakit rokok nilainya mencapai Rp 107 triliun. (Republika: 22 April 2014)
Anda tentu tidak ingin merasakan kebahagiaan dengan harta, di atas penderitaan orang lain.
Ketiga, memahami bahwa memproduksi rokok termasuk tolong menolong dalam kemaksiatan, dan status penghasilannya haram, maka tidak ada pilihan lain, selain harus menyingkir dari perusahaan rokok.
Dari Ka’b bin ujroh radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّهُ لَا يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلَّا كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ

Setiap daging yang tumbuh dari barang haram, maka neraka layak baginya. (HR. Ahmad 14441, Turmudzi 614, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Yakinlah, orang yang meninggalkan sesuatu yang haram, dalam rangka bertaqwa kepada Allah, menghindari apa yang Allah larang, akan mendapat jalan keluar terbaik dari Allah.

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجاً*وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لا يَحْتَسِب

Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar. dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. dan Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. (QS. At-Thalaq: 2 – 3). [7]

7. Bekerja pada pabrik Wig

Sebelum membahas tentang hukum bekerja pada pabrik wig dan bulu mata, perlu diketahui terlebih dahulu tentang hukum memakai kedua benda ini. Para Ulama memasukkan pemakaian wig dan bulu mata dalam keumuman hadits larangan menyambung rambut (washl), di antaranya hadits berikut:

عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ، قَالَتْ: جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ لِي ابْنَةً عُرَيِّسًا أَصَابَتْهَا حَصْبَةٌ فَتَمَرَّقَ شَعْرُهَا أَفَأَصِلُهُ، فَقَالَ: لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

Dari Asma` binti Abu Bakr ia berkata, “Seorang wanita datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya, ‘Wahai Rasûlullâh, sungguh saya punya anak perempuan yang baru menikah. Dia sakit campak sehingga rambutnya rontok. Bolehkah saya menyambungnya?’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Semoga Allâh melaknat wanita penyambung rambut dan wanita yang meminta rambutnya disambung.’” [HR. Muslim no. 2122]

Yang dimaksud dengan washl adalah menyambung rambut asli dengan rambut lain, seperti sanggul tambahan dari rambut asli yang umum dilakukan di negeri kita. Hadits ini menunjukkan bahwa washl haram dan termasuk dosa besar.

Di samping itu, dalam pemakaian wig dan bulu mata palsu terdapat unsur lain yang menjadikannya haram, di antaranya:
1. Menyerupai wanita kafir (tasyabbuh), karena kebiasaan ini berasal dari mereka dan telah menjadi ciri mereka.
2. Merubah ciptaan Allâh
3. Sebagian ahli menyebut bahwa bulu mata palsu membahayakan kelopak mata dan mengakibatkan bulu mata yang asli rontok.
4. Pencitraan, tampil menipu dengan kecantikan yang tidak dimiliki dan senang dipuji dengan hal tersebut.
5. Alat kecantikan ini pada umumnya dipakai di Indonesia untuk di luar rumah, bukan untuk berhias di depan suami. Dan hukum diberikan untuk kondisi yang ghalib dan jamak terjadi.
Sebagian Ulama berpendapat bahwa pemakaian bulu mata palsu tidak termasuk washl. Namun jika unsur haram yang satu ini tidak ada padanya, pemakaian bulu mata palsu tidak lepas dari salah satu unsur yang telah disebutkan di atas, di mana sebagiannya cukup untuk jadi landasan dalam mengharamkannya. Apalagi jika semua unsur ini terkumpul menjadi satu.
Dengan demikian, tidak boleh menjual wig dan bulu mata palsu, atau bekerja di pabrik yang memproduksinya. Hal itu merupakan bentuk kerja sama dalam dosa dan maksiat. [8]

8. Bekerja membantu menyajikan hal-hal yang maksiat atau haram, semisal minuman khamr, darah (dideh) dan daging babi

Hal ini cukup jelas karena umat islam dilarang saling bantu membantu dalam keburukan dan dosa.

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوْا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوْا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

*“Dan tolong menolonglah dalam kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran. Dan bertaqawalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”*  (Qs. Al-Maidah: 2)
إِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ

“Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan nilai harganya” [Diriwayatkan oleh Ahmad I/247, 293 dan 322, Abu Dawud III/768 nomor 3488, Ad-Daraquthni III/7, Ath-Thabrani XII/155 nomor 12887, Ibnu Hibban XI/313 nomor 4938, Al-Baihaqi VI/13 dan IX/353] [9]

Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya (yakni Buraidah), beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ حَبَسَ الْعِنَبَ أَيَّامَ الْقِطَافِ حَتَّى يَبِيعَهُ حَتَّى يَبِيعَهُ مِنْ يَهُودِيٍّ أَوْ نَصْرَانِيٍّ أَوْ مِمَّنْ يَعْلَمُ أَنَّهُ يَتَّخِذُهُ خَمْرًا فَقَدْ تَقَحَّمَ فِي النَّارِ عَلَى بَصِيرَةٍ

“Siapa saja yang menahan anggur ketika panen hingga menjualnya pada orang yang ingin mengolah anggur tersebut menjadi khomr, maka dia berhak masuk neraka di atas pandangannya” (HR. Thobroni dalam Al Awsath. Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

9. Bekerja membantu menyajikan hal-hal yang membahayakan baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain, semisal berjualan narkoba dan rokok
Dari Abû Sa’îd Sa’d bin Mâlik bin Sinân al-Khudri Radhyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.”

10. Berdagang di lingkungan masjid

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيْعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِيْ الْمَسْجِدِ فَقُولُوا: لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ وَإِذَا رَأَيْتُم مَنْ يُنْشِدُ فِيْهِ ضَالَةً فَقُولُوا: لاَ رَدَّ الههُ عَلَيْكَ

“Bila engkau mendapatkan orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya: ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu.’ Dan bila engkau menyaksikan orang yang mengumumkan kehilangan barang di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu yang hilang.’” (HR. Tirmidzi, no. 1321. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Termasuk juga terlarang adalah berjualan di lingkungan masjid yang masih masuk dalam pagar masjid. Hal ini karena para ulama telah menggariskan satu kaidah yang menyatakan,

الْحَرِيْمُ لَهُ حُكْمُ مَا هُوَ حَرِيْمٌ لَهُ

“Sekelilingnya sesuatu memliki hukum yang sama dengan hukum yang berlaku pada sesuatu tersebut.” (Al Asybah wan Nazha-ir, 240, As Suyuthi).

11. Berdagang saat shalat Jum’at

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ , فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al Jumu’ah: 9-10). Perintah meninggalkan jual beli dalam ayat ini menunjukkan terlarangnya jual beli setelah dikumandangkannya azan Jum’at, yaitu azan kedua.

Penutup
Daftar pekerjaan di atas adalah pekerjaan haram bagi umat islam. Mungkin ada pekerjaan yang haram lainnya yang belum sempat ditulis disini. Namun intinya marilah kita sebagai umat islam yang taat untuk berusaha menghidupi diri kita sendiri dan keluarga dengan sumber harta yang halal agar tidak menyesal di akhirat kelak.
Dan bagi yang masih bekerja dengan pekerjaan yang haram, percayalah, bahwa bila saudara meninggalkan pekerjaan yang haram karena Allah, pasti Allah memberi saudara jalan keluar dan pekerjaan yang halal dan lebih baik dari yang pekerjaan sekarang.
وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا {2} وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا . الطلاق 2-3
“Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rezki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (Qs. At Talaaq: 2-3)
Dahulu ulama’ kita menegaskan:
مَنْ تَرَكَ شَيئاً لله عَوَّضه الله خَيراً منه
“Barang siapa meninggalkan suatu hal karena Allah, niscaya Allah menggantinya dengan yang lebih baik.”

*****
Penulis: Muhammad Firdaus

Referensi:
[1] https://muslim.or.id/12897-membersihkan-harta-haram-2.html
[2] https://almanhaj.or.id/1489-hukum-syari-bisnis-multi-level-marketing-mlm.html
[3] https://almanhaj.or.id/3876-mlm-bolehkah.html
[4] http://ustadzaris.com/hukum-kerja-di-kantor-pajak
[5] https://konsultasisyariah.com/106-hukum-pajak-dan-bekerja-di-pajak.html
[6] https://rumaysho.com/3549-hukum-jual-beli-kucing.html
[7] https://konsultasisyariah.com/22360-hukum-bekerja-di-pabrik-rokok.html
[8] https://almanhaj.or.id/4503-hukum-bekerja-di-pabrik-wig-dan-yang-semisalnya.html
[9] https://almanhaj.or.id/1384-hukum-orang-yang-bekerja-di-restoran-yang-menjual-minuman-dan-makanan-haram.htmlhttps://chat.whatsapp.com/6aZWn7Wp3ZuGwj80cHpYdO