📖﷽
== ※※ SUJUD TILAWAH ※※==
📱Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
Dari Hadits Abu Hurairah rodhiyallahu ‘anhu ia berkata Rosullullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,
إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ، اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِي، يَقُولُ: يَا وَيْلَهُ! أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ، فَلَهُ الْجَنَّةُ، وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ، فَأَبَيْتُ، فَلِي النَّارُ
“Apa bila seorang anak Adam membaca ayat As-Sajdah lalu ia sujud maka syaitan pergi sambil menangis, syaitan itu berkata, “Celakalah anak adam diperintahkan sujud maka ia pun sujud ia mendapatkan surga sementara aku disuruh sujud aku tidak mau sujud sehingga aku mendapatkan neraka.” (HR Muslim)
Ini menunjukkan ketika kita sujud membuat syaitan menangis.
=====================
HUKUM SUJUD TILAWAH
Para ulama berbeda pendapat tentang sujud tilawah.
⚉ Sebagian ulama mengatakan WAJIB berdasarkan hadits tadi, yang mengatakan anak Adam diperintahkan untuk sujud iapun sujud, sedangkan kata-kata “diperintahkan itu hukumnya wajib”.
⚉ Mayoritas ulama mengatakan sujud tilawah hukumnya SUNNAH saja.
Berdasarkan beberapa riwayat diantaranya :
⚉ Hadits Bukhari dan Muslim dari Zaid bin Tsabit rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
“Aku membacakan kepada Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam surat An-Najm namun ia tidak sujud.”
⚉ Juga berdasarkan riwayat Umar bin Khattab rodhiyallahu ‘anhu ia pernah membaca surat An-Nahl dihari Jum’at diatas mimbar, sehingga apabila beliau melewati ayat As-Sajdah beliaupun turun lalu sujud dan orang-orang pun ikut sujud.
Ketika sholat Jum’at berikutnya beliau juga membaca surat An-Nahl juga ketika beliau melewati ayat As-Sajdah ia berkata,
“Wahai manusia sesungguhnya kami melewati ayat As-Sajdah, maka barangsiapa mau sujud sungguh ia telah benar dan siapa yang tidak sujud ia tidak berdosa.”
Dan 'Umar saat itu tidak sujud, ini menunjukkan bahwa hukumnya sunnah.
Kenapa ?
Karena tidak ada satupun sahabat yang mengingkari perkataan Umar sementara Umar berkata diantara sahabat.
👉🏼 Sehingga ini menjadi ijma’ mereka dan inilah pendapat yang rojih bahwa sujud tilawah hukumnya tidak wajib tapi SUNNAH MU’AKADAH.
=====================
AYAT-AYAT SAJADAH
Sebagian ulama mengatakan 15 ayat. Namun yang rajih ada 14 ayat yaitu ;
1. Diakhir surat Al-A’raf ayat ke 206
2. Surat Ar Raad : 15
3. Surat An-Nahl : 49
4. Surat Al-Isra’ : 107
5. Surat Mariam : 58
6. Surat Al-Hajj : 18
7. Surat Al-Furqan : 60
8. Surat An-Naml : 25-26
9. Surat As-Sajdah : 15
10. Surat Sad : 24
11. Surat Fussilat : 37
12. Surat An-Najm : 62
13. Surat Al-Insyiqaq : 21
14. Surat Al-‘Alaq : 19
⚉ Dan kalau kita melihat mushaf dalam surat Al-Hajj : 18 ada dua ayat As-Sajdah namun yang shohih yaitu di ayat ke-18, adapun yang diakhir surat itu riwayatnya dho’if sehingga tidak bisa dijadikan hujjah.
Oleh karena itu Syaikh Albani rohimahullah menyatakan bahwa itu dho’if karena didalamnya sanad ada perawi-perawi yang majhul.
⚉ Apakah disyaratkan dalam sujud tilawah harus diatas kesucian/ berwudhu sebagaimana halnya sholat ?
Dalam Shohih Bukhori disebutkan secara mu’alaq bahwa Ibnu ‘Umar rodhiyallahu ‘anhumaa sujud dengan tanpa/diatas wudhu, ini pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Hazm rohimahullah dalam kitabnya Al Muhala’ dimana ia mengatakan : “Dan sujud tilawah di syari’atkan baik dalam sholat fardhu maupun sholat sunnah, baik dalam sholat maupun diluar sholat, baik diatas wudhu maupun tidak diatas wudhu.”
Dan Ibnu Taimiyah rohimahullah juga menyebutkan dalam kitabnya Al Ikhtyaarod nya hal-60 bahwa : “Sujud tilawah itu tidak sama dengan sholat, sehingga tidak di syaratkan padanya syarat-syarat sholat, maka boleh walaupun tidak diatas kesucian.”
Imam Asy Syaukani rohimahullah juga berkata ; “tidak ada satupun dalam hadits-hadits mengenai sujud tilawah yang menunjukkan bahwa orang yang sujud tilawah harus dalam keadaan berwudhu.”
Dan inilah pendapat yang paling rojih bahwa : Sujud tilawah, tidak disyaratkan harus diatas kesucian apabila itu diluar sholat.
⚉ Apakah disyari’atkan takbir untuk sujud tilawah apabila itu diluar sholat ?
Yang rojih: Tidak di syaratkan takbir dan tidak di haruskan, adapun di dalam sholat maka yang shohih tetap di syariatkan untuk takbir.
⚉ Ketika sujud tilawah apakah ada bacaan khusus ?
Ada satu hadits yang diikhtilafkan apakah ia shohih atau dho’if ;
سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ خَلَقَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ
“Wajahku bersujud pada Dzat Yang menciptakannya, serta membuka pendengaran dan penglihatannya dengan daya serta kekuatan-Nya.”
Di shohihkan oleh Syaikh Albani Rohimahullah namun kebanyakan ulama mendho’ifkan hadits ini.
Ada juga do’a :
“اَللّهُمَّ احْطِطْ عَنِّي بِهَا وِزْرًا، وَاكْتُبْ لِي بِهَا أَجْرًا، وَاجْعَلْهَا لِي عِنْدَكَ ذُخْرًا.”
“Ya Allah, hapuslah dosaku dengannya. Catatlah ia sebagai pahalaku. Dan jadikanlah ia simpananku di sisi-Mu.”
Ini juga yang di shohihkan oleh Syaikh Albani Rohimahullah, dan banyak ulama juga mendho’ifkan, sehingga sebagian ulama mengatakan bahwa sujud tilawah cukup membaca seperti apa yang dibaca dalam sujud kita.
⚉ Apakah orang yang mendengarkan bacaan orang sedang membaca disyari’atkan juga untuk sujud ?
Ini mengikuti keadaan orang yang membacanya, apabila yang membacanya sujud maka kita sujud, apabila yang membacanya tidak sujud maka kita tidak ikut sujud.
Dari Ibnu ‘Umar rodhiyallahu ‘anhu ia berkata, “adalah Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam membacakannya kepada kami surat yang didalamnya ada sujud tilawah, lalu beliaupun sujud kamipun sujud.” [HR Bukhari dan Muslim]
Dalam sholat jahriah (yang keras), disyari’atkan untuk imam demikian pula untuk orang yang sholat sendirian untuk sujud ketika melewati ayat sajdah.
Dan apabila imam sujud maka ma’mum wajib untuk mengikuti imam tersebut.
Disebutkan didalam hadits Abu Roofi’ rodhiyallahu ‘anhu ia berkata, Aku sholat bersama Abu Hurairoh rodhiyallahu ‘anhu sholat isya’ dan membaca surat Al Insyiqoq maka beliaupun sujud, lalu aku berkata, “apa ini ?” Kata Abu Hurairoh rodhiyallahu ‘anhu, “aku sujud dibelakang Rosullullah shollallahu ‘alayhi wasallam ketika beliau membaca surat ini, maka akupun senantiasa sujud jika membaca surat ini sampai aku meninggal dunia.”
Adapun sholat yang sirriyah (yang tidak dikeraskan) maka Imam Malik mengatakan itu makruh, dan ini adalah pendapat sebagian Hanafiyah.
Syaikh Albani Rohimahullah mengatakan : “Bahwa inilah yang Haq dan itu adalah merupakan lahiriyah pendapat Imam bin Hambal.”
Wallahu a’lam
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
•
#SujudTilawah #HukumSujudTilawah
#JemputHidayah #BelajarTerus
#Menjadilebihbaik
#DiatasManhajSalaf
#AlwaysILMU
•
Tidak ada komentar:
Posting Komentar