Senin, 05 Maret 2018

MACAM-MACAM IDDAH

Diantara Macam-macam wanita yang menjalani ’iddah

1. Wanita hamil: ’iddahnya dari kematian atau thalaq atau fasakh (dilepas) adalah sampai melahirkan janin yang telah jelas padanya bentuk manusia, sedangkan masa  minimal hamil adalah enam bulan dari sejak pernikahannya, dan umumnya sembilan bulan. 

Allah Ta’ala berfirman: 

وَاللائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولاتُ الأحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا

“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan- perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan  kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya”.(QS. Ath-Thaalaq [65]: 4) 

2. Wanita yang ditinggal wafat suaminya: bila dia hamil maka ’iddahnya sampai melahirkan, namun bila tidak sedang hamil maka ’iddahnya empat bulan sepuluh  hari, dan di dalam masa waktu ini akan jelas hamil atau tidaknya. 

Allah Ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari.  Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat”.(QS. Al-Baqarah [2]: 234)

3. Wanita yang furqah (berpisah) dengan suaminya yang hidup dengan sebab thalaq tanpa sedang hamil sedang ia adalah wanita yang masih biasa haidl, maka ’iddahnya tiga quru’’ yang sempurna. Adapun bila furqah dengan suaminya itu dengan sebab khulu’ (suami melepaskan istrinya dengan tebusan yang diberikan kepada  suami) atau fasakh (Dilepas) maka ia menjalani ’iddah dengan satu kali haidl.

Allah Ta'ala Berfirman:

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ وَلا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاحًا وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

”Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.(QS. [2] Al-Baqarah: 228)

4. Wanita yang furqah (berpisah) dengan suaminya yang hidup sedang ia tidak haidl karena masih anak kecil atau karena sudah putus haidl (monopause) maka ’iddahnya tiga bulan. 

Allah ta’ala berfirman:

وَاللائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولاتُ الأحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا .

“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan- perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa ‘iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan- perempuan yang tidak haid. dan perempuan- perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.
Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan  baginya kemudahan dalam urusannya”.(QS. Ath-Thaalaq [65]: 4)

5. Wanita yang berhenti haidlnya dan ia tidak mengetahui apa penyebab berhentinya maka ’iddahnya satu tahun, yaitu sembilan bulan untuk hamil dan tiga bulan untuk ’iddah. 

6. Istri mafqud, yaitu suami yang terputus kabarnya di mana tidak diketahui apa dia masih hidup atau sudah mati, maka istrinya menunggu kedatangannya atau kejelasan urusannya dalam masa waktu yang ditentukan hakim untuk kehati-hatian pada urusannya, kemudian bila masa waktu itu sudah berlalu dan dia tidak kunjung datang pula maka si hakim menvonis kematiannya, kemudian istrinya menjalani  ’iddah empat bulan sepuluh hari sebagai ’iddah wafat dari sejak waktu putusan (vonis) itu, dan ia boleh menikah setelah habis masa ’iddahnya bila ada mau.

• ’Iddah budak yang dithalaq yang masih biasa haidl dua quru’ (haidl), sedang yang monopause dan yang masih kecil adalah dua bulan, serta yang hamil adalah dengan melahirkan. 

• Bila seorang pria memiliki budak wanita yang bisa digauli maka ia tidak halal menggaulinya sampai menyuruhnya istibra, bila hamil maka dengan melahirkan, dan yang biasa haidl maka dengan satu kali haidl, sedang yang monopause dan yang masih kecil maka dengan berlalu waktu satu bulan. 

• Wanita yang digauli dengan syubhat atau zina atau nikah yang rusak atau wanita yang lepas dengan khulu’ adalah menjalani ’iddah dengan satu kali haidl untuk mengetahui kekosongan rahimnya. 
Dan bila meninggal suami wanita yang dithalaq raji’iy di dalam masa ’iddah thalaq maka ’iddah (thalaqnya) gugur dan mulai dengan ’iddah wafat dari sejak ia meninggal.

Wallahua'lam

✍ Edit : Fathurrohman (SH)
__________________
Maroji : Kitab Mukhtashorul Fiqhil islam, Syaikh Muhammad Bin Ibrahim bin Abdillah At Tuwaijiriy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar