Selasa, 13 Oktober 2020

8 ADAB MEMBACA AL-QUR’AN

8 ADAB MEMBACA AL-QUR’AN

Membaca Al-Qur’an tentu memiliki adab. Karena yang dibaca adalah kalamullah (firman Allah), bukan koran, bukan perkataan makhluk. Di bulan Ramadhan apalagi, adab ini mesti diperhatikan. Karena intensitas berinteraksi dengan Al-Qur’an sangat tinggi di bulan Ramadhan. Dikarenakan para ulama biasa menyembut Ramadhan dengan bulan Al-Qur’an.

Beberapa adab penting yang perlu diperhatikan dalam membaca Al-Qur’an:

1- Hendaklah yang membaca Al-Qur’an berniat ikhlas, mengharapkan ridha Allah, bukan berniat ingin cari dunia atau cari pujian.

2- Disunnahkan membaca Al-Qur’an dalam keadaan mulut yang bersih. Bau mulut tersebut bisa dibersihkan dengan siwak atau bahan semisalnya.

3- Disunnahkan membaca Al-Qur’an dalam keadaan suci. Namun jika membacanya dalam keadaan berhadats dibolehkan berdasarkan kesepatakan para ulama.

Catatan: Ini berkaitan dengan masalah membaca, namun untuk menyentuh Al-Qur’an dipersyaratkan harus suci. Dalil yang mendukung hal ini adalah:

عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَتَبَ إِلَى أَهْلِ الْيَمَنِ كِتَابًا فَكَانَ فِيهِ لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ

Dari Abu Bakr bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis surat untuk penduduk Yaman yang isinya, “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an melainkan orang yang suci”. (HR. Daruquthni no. 449. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 122).

4- Mengambil tempat yang bersih untuk membaca Al-Qur’an. Oleh karena itu, para ulama sangat anjurkan membaca Al-Qur’an di masjid. Di samping masjid adalah tempat yang bersih dan dimuliakan, juga ketika itu dapat meraih fadhilah i’tikaf.

Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Hendaklah setiap orang yang duduk di masjid berniat i’tikaf baik untuk waktu yang lama atau hanya sesaat. Bahkan sudah sepatutnya sejak masuk masjid tersebut sudah berniat untuk i’tikaf. Adab seperti ini sudah sepatutnya diperhatikan dan disebarkan, apalagi pada anak-anak dan orang awam (yang belum paham). Karena mengamalkan seperti itu sudah semakin langka.” (At-Tibyan, hlm. 83).

5- Menghadap kiblat ketika membaca Al-Qur’an. Duduk ketika itu dalam keadaan sakinah dan penuh ketenangan.

6- Memulai membaca Al-Qur’an dengan membaca ta’awudz. Bacaan ta’awudz menurut jumhur (mayoritas ulama) adalah “a’udzu billahi minasy syaithonir rajiim”. Membaca ta’awudz ini dihukumi sunnah, bukan wajib.

Perintah untuk membaca ta’awudz di sini disebutkan dalam ayat,

فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآَنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

“Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl: 98)

7- Membaca “bismillahir rahmanir rahim” di setiap awal surat selain surat Bara’ah (surat At-Taubah).

Catatan: Memulai pertengahan surat cukup dengan ta’awudz tanpa bismillahir rahmanir rahim.

8- Hendaknya ketika membaca Al-Qur’an dalam keadaan khusyu’ dan berusaha untuk mentadabbur (merenungkan) setiap ayat yang dibaca.

Perintah untuk mentadabburi Al-Qur’an disebutkan dalam ayat,

أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآَنَ أَمْ عَلَى قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا

“Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran ataukah hati mereka terkunci?” (QS. Muhammad: 24)

كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آَيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ

“Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran.” (QS. Shaad: 29)

Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Hadits yang membicarakan tentang perintah untuk tadabbur banyak sekali. Perkataan ulama salaf pun amat banyak tentang anjuran tersebut. Ada cerita bahwa sekelompok ulama teladan (ulama salaf) yang hanya membaca satu ayat yang terus diulang-ulang dan direnungkan di waktu malam hingga datang Shubuh. Bahkan ada yang membaca Al-Qur’an karena saking mentadabburinya hingga pingsan. Lebih dari itu, ada di antara ulama yang sampai meninggal dunia ketika mentadabburi Al-Qur’an.” (At-Tibyan, hlm. 86)

Diceritakan oleh Imam Nawawi, dari Bahz bin Hakim, bahwasanya Zararah bin Aufa, seorang ulama terkemuka di kalangan tabi’in, ia pernah menjadi imam untuk mereka ketika shalat Shubuh. Zararah membaca surat hingga sampai pada ayat,

فَإِذَا نُقِرَ فِي النَّاقُورِ (8) فَذَلِكَ يَوْمَئِذٍ يَوْمٌ عَسِيرٌ (9)

“Apabila ditiup sangkakala, maka waktu itu adalah waktu (datangnya) hari yang sulit.” (QS. Al-Mudattsir: 8-9). Ketika itu Zararah tersungkur lantas meninggal dunia. Bahz menyatakan bahwa ia menjadi di antara orang yang memikul jenazahnya. (At-Tibyan, hlm. 87)

Ingat nasihat Ibrahim Al-Khawwash bahwa tombo ati (obat hati) ada lima:

Membaca Al-Qur’an disertai tadabbur (perenungan)Perut kosong (rajin puasa)Rajin qiyamul lail (shalat malam)Merendahkan diri di waktu sahurDuduk dengan orang-orang shalih. 

Adab membaca Al-Qur’an diringkas dari penjelasan Imam Nawawi dalam At-Tibyan, hlm. 80-87. Semoga manfaat. Wallahu waliyyut taufiq.

Bagaimana adab setelah membaca Al-Qur’an? Apakah disyariatkan membaca shadaqallahul ‘azhim? Temukan jawabannya di link: Ucapan Shadaqallahul ‘Azhim.

Referensi:

At-Tibyan fii Adabi Hamalatil Qur’an. Cetakan pertama, tahun 1426 H. Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi. Tahqiq: Abu ‘Abdillah Ahmad bin Ibrahim Abul ‘Ainain. Penerbit Maktabah Ibnu ‘Abbas.

—

Diselesaikan menjelang Isya di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 7 Ramadhan 1436 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/11261-8-adab-membaca-al-quran.html

Senin, 12 Oktober 2020

MENUNTUT ILMU BAGIAN DARI JIHAD

MENUNTUT ILMU BAGIAN DARI JIHAD

Jihad ternyata bukan hanya dengan berperang mengangkat senjata. Menuntut ilmu agama bisa pula disebut jihad. Bahkan sebagian ulama berkata bahwa jihad dengan ilmu ini lebih utama daripada dengan senjata. Karena setiap jihad mesti pula didahului dengan ilmu.

PERKATAAN ULAMA: Menuntut Ilmu Bagian dari Jihad

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata,

“Menuntut ilmu adalah bagian dari jihad di jalan Allah karena agama ini bisa terjaga dengan dua hal yaitu dengan ilmu dan berperang (berjihad) dengan senjata.

Sampai-sampai sebagian ulama berkata, “Sesungguhnya menuntut ilmu lebih utama daripada jihad di jalan Allah dengan pedang.”

Karena menjaga syari’at adalah dengan ilmu. Jihad dengan senjata pun harus berbekal ilmu. Tidaklah bisa seseorang berjihad, mengangkat senjata, mengatur strategi, membagi ghonimah (harta rampasan perang), menawan tahanan melainkan harus dengan ilmu. Ilmu itulah dasar segalanya”. (Syarh Riyadhus Sholihin, 1: 108)

Di halaman yang sama, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata bahwa ilmu yang dipuji di sini adalah ilmu agama yang mempelajari Al Qur’an dan As Sunnah.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz pernah ditanya, “Apakah afdhol saat ini untuk  berjihad di jalan Allah ataukah menuntut ilmu (agama) sehingga dapat bermanfaat pada orang banyak dan dapat menghilangkan kebodohan mereka? Apa hukum jihad bagi orang yang tidak diizinkan oleh kedua orang tuanya, namun ia masih tetap pergi berjihad?”

Jawab beliau, “Perlu diketahui bahwa menunut ilmu adalah bagian dari jihad. Menuntut ilmu dan mempelajari Islam dihukumi wajib. Jika ada perintah untuk berjihad di jalan Allah dan jihad tersebut merupakan semulia-mulianya amalan, namun tetap menuntut ilmu harus ada. Bahkan menuntut ilmu lebih didahulukan daripada jihad. Karena menuntut ilmu itu wajib. Sedangkan jihad bisa jadi dianjurkan, bisa pula fardhu kifayah. Artinya jika sebagian sudah melaksanakannya, maka yang lain gugur kewajibannya. Akan tetapi menuntut ilmu adalah suatu keharusan. Jika Allah mudahkan bagi dia untuk berjihad, maka tidaklah masalah. Boleh ia ikut serta asal dengan izin kedua orang tuanya. Adapun jihad yang wajib saat kaum muslimin diserang oleh musuh, maka wajib setiap muslim di negeri tersebut untuk berjihad. Mereka hendaknya menghalangi serangan musuh tersebut. Termasuk pula kaum wanita hendaklah menghalanginya sesuai kemampuan mereka. Adapun jihad untuk menyerang musuh di negeri mereka, jihad seperti ini dihukumi fardhu kifayah bagi setiap pria.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 24: 74)

DALIL PENDUKUNG 

Adapun dalil yang mendukung bahwa menuntut ilmu termasuk jihad adalah firman Allah Ta’ala,

وَلَوْ شِئْنَا لَبَعَثْنَا فِي كُلِّ قَرْيَةٍ نَذِيرًا (51) فَلَا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَجَاهِدْهُمْ بِهِ جِهَادًا كَبِيرًا (52)

“Dan andaikata Kami menghendaki benar-benarlah Kami utus pada tiap-tiap negeri seorang yang memberi peringatan (rasul). Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al Quran dengan jihad yang besar” (QS. Al Furqon: 51-52). Ibnul Qayyim berkata dalam Zaadul Ma’ad, “Surat ini adalah Makkiyyah (turun sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah, -pen). Di dalam ayat ini berisi perintah berjihad melawan orang kafir dengan hujjah dan bayan (dengan memberi penjelasan atau ilmu, karena saat itu kaum muslimin belum punya kekuatan berjihad dengan senjata, -pen). … Bahkan berjihad melawan orang munafik itu lebih berat dibanding berjihad melawan orang kafir. Jihad dengan ilmu inilah jihadnya orang-orang yang khusus dari umat ini yang menjadi pewaris para Rasul.”

Dalam hadits juga menyebutkan bahwa menuntut ilmu adalah bagian dari jihad. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ جَاءَ مَسْجِدِى هَذَا لَمْ يَأْتِهِ إِلاَّ لِخَيْرٍ يَتَعَلَّمُهُ أَوْ يُعَلِّمُهُ فَهُوَ بِمَنْزِلَةِ الْمُجَاهِدِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَمَنْ جَاءَ لِغَيْرِ ذَلِكَ فَهُوَ بِمَنْزِلَةِ الرَّجُلِ يَنْظُرُ إِلَى مَتَاعِ غَيْرِهِ

“Siapa yang mendatangi masjidku (masjid Nabawi), lantas ia mendatanginya hanya untuk niatan baik yaitu untuk belajar atau mengajarkan ilmu di sana, maka kedudukannya seperti mujahid di jalan Allah. Jika tujuannya tidak seperti itu, maka ia hanyalah seperti orang yang mentilik-tilik barang lainnya.” (HR. Ibnu Majah no. 227 dan Ahmad 2: 418, shahih kata Syaikh Al Albani).

Semoga kita terus semangat berjihad dengan ilmu. Moga Allah beri petunjuk.

—

Faedah di Puskesmas Panggang, Girisekar, Panggang Gunungkidul, 19 Rajab 1434 H

www.rumaysho.com

Akhi, ukhti, yuk baca tulisan lengkapnya di Rumaysho: 
https://rumaysho.com/3383-menuntut-ilmu-bagian-dari-jihad.html

HUKUM MENCARI-CARI RUKHSAH PARA FUQAHA KETIKA TERJADI PERSELISIHAN

السلام عليكم ورحمه الله وبركاته 

HUKUM MENCARI-CARI RUKHSAH PARA FUQAHA KETIKA TERJADI PERSELISIHAN

🖊️ Oleh Syaikh Abu Abdirrahman Ibrahim bin Abdillah Al-Mazru’i

 Sesungguhnya syaithan senantiasa berusaha menggelincirkan manusia dan menyesatkan mereka dari jalan kebenaran dengan wasilah yang beraneka ragam. Di antara pintu-pintu kejelekan yang telah dibuka oleh syaithan untuk menusia adalah :”Mencari rukhsah (pendapat paling ringan) dari para fuqaha’ dan mengikuti kesalahan-kesalahan mereka”. Dengan cara ini syaithan menipu banyak kaum muslimin yang bodoh. Sehingga hal-hal yang haram dilanggar, dan hal-hal yang wajib ditinggalkan karena bergantung kepada pendapat atau rukhsah yang palsu. Maka jadilah orang-orang bodoh tersebut menjadikan hawa nafsu mereka sebagai hakim dalam masah-masalah khilafiyah (perselisihan). Mereka memilih pendapat yang paling mudah dan yang paling enak menurut hawa nafsu mereka tanpa bersandar kepada dalil syar’i. Bahkan karena taqlid kepada kesalahan seorang alim, yang seandainya orang alim tersebut mengetahui kebenaran maka dia akan meninggalkan pendapatnya (yang salah tersebut) tanpa ragu-ragu. 

➡️Ketika tidak ada seorangpun yang mengingkari orang-orang bodoh tersebut maka mereka akan beralasan bahwa mereka tidaklah melakukan hal tersebut berdasarkan pendapat mereka semata, tetapi ada ulama yang memfatwakan bolehnya apa yang telah mereka lakukan. Dan bahwa mereka bukanlah yang dimintai pertanggung jawaban adalah pada ulama yang memfatwakannya, jika benar atau salah. Bahkan mereka mengambil rukhsah dari para fuqaha’ pada suatu permasalahan dan meninggalkan pendapat-pendapat para fuqaha itu pada permasalahan yang lain. Mereka menyesuaikan antara madzhab-madzhab dan menggabungkan pendapat-pendapat (menurut hawa nafsu mereka –pent).

➡️ Mereka menyangka telah melakukan amalan yang sebaik-baiknya (padahal malah sebaliknya, –pent) Syaithan telah menyebarkan pada orang-orang bodoh tersebut perkataan : ”Letakkanlah dia di leher orang alim, dan keluarlah darinya dalam keadaan selamat”. (Maksudnya yaitu serahkan tanggung jawab akibat perbuatan kalian kepada orang alim yang memfatwakan hal itu, maka kalian akan keluar dengan selamat tanpa beban –pent). Ketika timbul suatu masalah pada salah seorang di antara orang-orang bodoh tersebut, maka dia akan pergi kepada sebagian ulama yang tasahul (mudah memberikan jawaban yang ringan dan enak, –pent) dalam berfatwa, lalu mereka (sebagian ulama yang tasahul, –pent) mencarikan untuknya rukhsah yang telah difatwakan oleh seseorang, lalu mereka berfatwa dengan rukhsah tersebut padahal rukhsah itu menyelesihi dalil dan kebenaran yang telah mereka yakini.

➡️ Kebanyak orang-orang bodoh itu terdiri dari dua golongan, yaitu (pertama) orang awam yang pergi ke ulama yang tasahul dalam berfatwa. Dan (yang kedua) mufti yang mencari keridhaan manusia yang tidak berfatwa dengan dalil.

➡️ Apakah mafsadah (kerusakan) dan mudharat (bahaya) yang ditimbulkan oleh cara seperti ini.? manakah dalil-dalil syar’i yang menunjukkan kebatilan hal ini? bagaimanakan pendapat-pendapat para ulama tentang hal ini  beserta penjelasan tentang bagaimanakan sikap yang benar dalam menghadapi masalah khilafiyah (perselisihan)?, dan apakah kewajiban seorang mufti?, dan apa kewajiban seorang yang meminta fatwa? (inilah yang akan diterangkan, –red).

➡️ APAKAH YANG DIMAKSUD DENGAN RUKHSAH DI SINI ?

 Yang dimaksud dengan rukhsah di sini adalah pendapat para ulama dalam masalah khilafiyah yang paling ringan (paling enak, –pent) yang tidak bersandar kepada dalil yang shahih. Atau kesalahan seorang alim mujtahid yang kesalahannya tersebut diselisihi oleh para mujtahid yang lain. Dan inilah makna rukhsah menurut bahasa. 

➡️Adapun makna syar’i yaitu istilah terhadap sesuatu yang berubah dari perkara yang asal karena adanya halangan, atau untuk kemudahan dan keringanan. Seperti diqasharnya shalat ketika safar dan kesalahan-kesalahan padanya yang rukhsah-rukhsah syar’i yang lainnya.

➡️ Contoh-contoh rukhsah para ahli fiqih :

1.Pendapat bolehnya mencukur jenggot 2 2. 2. 2.Pendapat bolehnya membayar zakat fitrah dengan uang.
3. Pendapat bolehnya meminum semua yang memabukkan kecuali yang dari anggur. Pendapat bahwasanya tidak ada shalat Jum’at kecuali pada tujuh wilayah.
4. Pendapat tentang diakhirkannya shalat asar hingga (panjang) bayangan setiap benda adalah empat kalinya. 
5.Pendapat bolehnya lari pada saat bertemu dengan musuh (ketika jihad, -pent). 
6.Pendapat bolehnya mendengarkan nyanyian dan alat-alat musik. 
7.Pendapat bolehnya nikah mut’ah. Pendapat bolehnya menukar satu dirham dengan dua dirham secara kontan/tunai. 
8.Pendapat bolehnya menjima’i istri dari duburnya. 
9Pendapat sahnya nikah tanpa wali dan tanpa mahar.
10 Pendapat tidak disyariatkannya dua saksi dalam nikah.

➡️ MAFSADAH (KERUSAKAN) YANG TIMBUL KARENA MENCARI-CARI RUKHSAH PARA FUQAHA’

 Mengikuti rukhsah para fuqaha’ menimbulkan mafsadah yang banyak. Di antaranya hilangnya kemulian agama (Islam), dan jadilah agama ini permainan ditangan manusia. Di antaranya juga meremehkan hal-hal yang haram dan meremehkan batasan-batasan syari’at.

 Asy-Syatibi telah menyebutkan sejumlah kerusakan-kerusakan ini, lalu menyebutkan kerusakan-kerusakan yang lain, dia berkata : ”Seperti memisahkan diri dari (ajaran) agama dengan tidak mengikuti dalil beralih mengikuti khilaf (perselisihan), meremehkan agama, meninggalkan apa-apa yang telah diketahui (kebenarannya), rusaknya kaedah politik yang syar’i, yaitu dengan tidak adanya ketegasan amar ma’ruf (sehingga para hakimpun berbuat sewenang-wenang dalam keputusan-keputusan hukum mereka, maka seorang hakim berfatwa dengan rukhsah kepada orang yang dia senangi dan berfatwa yang menyulitkan kepada yang dia tidak sukai. Maka tersebarlah kekacauan dan kedzaliman-kedzaliman, dan seperti menjadi sarana menuju pendapat mengabung-gabungkan madzhab-madzhab dengan cara yang merusak ijma”[1] 

➡️Imam Ibnul Jauzi berkata : “Dan termasuk perangkap syaithan bagi para fuqaha’ yaitu mereka bergaulnya dengan penguasa dan para sultan serta besikap mudhahanah[2] terhadap mereka, serta meninggalkan nahi mungkar terhadap para penguasa tersebut, padahal mereka mampu melaksanakannya. Dan terkadang mereka memberikan rukhsah kepada para penguasa tersebut pada perkara-perkara yang (sebenarnya) tidak ada rukhsah padanya agar mendapatkan tujuan-tujuan duniawi mereka.

 Sehingga dengan hal itu timbullah kerusakan kepada tiga kelompok. 

1.Penguasa, dia berkata :”Kalau seandainya aku tidak di atas kebenaran, maka tentu si fulan akan mengingkariku. Dan bagaimana aku tidak benar sedangkan dia (si faqih) makan dari hartaku”. 
2.Orang awam, dia berkata :”Tidak mengapa dengan penguasa ini, demikian juga dengan harta dan perbuatan-perbuatannya karena si faqih senantiasa di sisinya”. 
3.Si faqih, karena sesunguhnya dia telah merusak agamanya dengan perbuatannya tersebut”[3]

➡️ AKIBAT-AKIBAT DAN MAFSADAH-MAFSADAH DARI MENCARI-CARI RUKHSAH 

Sebagian ulama membahas pendapat-pendapat yang marjuh (lemah) untuk menghilangkan kegelisahan dari banyak manusia yang mereka terjerumus dalam sebagian kemungkaran-kemungkaran, misalnya mencukur jenggot. 

Contohnya sebagaimana yang disebutkan oleh Muhammad Hubaibullah Asy-Syingqiti dalam kitabnya “Fathul Mun’im” (1/179) dalam pembahasannya tentang bolehnya mencukur jenggot dimana dia berkata :”Ketika telah meluas musibah mencukur jenggot di negeri-negeri Timur, maka aku bersungguh-sungguh mencari (kaidah) asal yang di atas (kaidah) asal tersebut aku lahirkan hukum bolehnya mencukur jenggot, hingga sebagian orang-orang yang mulia (yaitu mulia menurut Muhammad Hubaibullah, namun pada hakikatnya mereka tidak mulia, karena mereka mencukur jenggot mereka, –pent) memiliki kelapangan dalam melaksanakan hal yang haram dengan kesepakatan (maksudnya dia ingin agar orang-orang yang mulia yang mencukur jenggot mereka tidak dikatakan telah melakukan keharaman, –pent). Maka aku membawa pengertian larangan mencukur jenggot kepada kaidah ushul, bahwa bentuk af’ala (yaitu bentuk fi’il amr yang terdapat dalam hadits mengenai perintah Nabi Shallallahu ‘alihi wa sallam untuk memanjangkan jenggot, –pent) menurut pendapat kebanyakan orang adalah untuk menunjukkan kewajiban, namun dikatakan (juga) untuk mustahab (dia ingin memalingkan asal perintah adalah wajib menjadi mustahab), sehingga menurut dia perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memanjangkan jenggot hanyalah mustahab, –pent). 

Al-Allamah As-Safariniy berkata (wafat 1188H) -setelah menjelaskan haramnya mencari-cari rukhsah dalam taqlid- : “Pada hal ini (mencari-cari rukhsah) terdapat banyak kerusakan dan kehancuran, dan pintu ini kalau dibuka maka akan merusak syari’at yang baik dan akan menghalalkan kebanyakan hal-hal yang haram, dan manakah pintu-pintu yang lebih rusak dari pintu yang menghalalkan zina dan minum khamr dan yang lainnya?”.

➡️ SYUBHAT-SYUBHAT DAN BANTAHANNYA

 Syubhat Pertama. Mereka -para pencari rukhsah- berhujjah dengan كَلاَمٌ حَقٌّ أُرِيْدَ بِهِ بَاطِلٌ   (kalimat yang haq tetapi dimaksudkan untuk hal yang bathil). Mereka berkata bahwasanya agama ini mudah dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.
 يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ 

“Allah menghendaki bagi kalian kemudahan dan tidak menghendaki bagi kalian kerusakan” [Al-Baqarah/2:185] 

Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. 
 يَسِّرَا وَلَا تُعَسِّرَا “

Mudahkanlah dan janganlah kalian mempersulit” [Dari Hadits Anas Radhiyallahu ‘anhu, Riwayat Bukhari 1/163 dan Muslim 3/1359] 

Mereka berkata :”Jika kami memilih pendapat yang paling ringan (paling enak, -pent) maka tindakan kami ini adalah memudahkan dan menghilangkan kesulitan”. 

Maka jawaban kita kepada mereka :”Sesungguhnya penerapan syari’at dalam seluruh sisi kehidupan itulah yang disebut memudahkan dan menghilangkan kesulitan, bukan menghalalkan hal-hal yang haram dan meninggalkan kewajiban-kewajiban”. 

Ibnu Hazm berkata[4] :”Sesungguhnya kita telah mengetahui bahwa seluruh yang diwajibkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah kemudahan, sesuai dengan

 firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

 هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ 

“Dan dia (Allah Subhanahu wa Ta’ala) sekali-kali tidak menjadikan bagi kalian dalam agama suatu kesempitan” [Al-Haj/22:78] 

Imam Asy-Syatibi telah membantah orang-orang yang berhujjah dengan model ini dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

 بُعِثْتُ بِالْحَنِيْفِيَّةِ السَّمْحَةِ 

“Aku telah diutus dengan (agama yang) lurus yang penuh kelapangan” [Hadits Hasan] 

Seraya (Imam Asy-Syatibi) berkata : “Dan engkau mengetahui apa yang terkandung dalam perkataan (dalam hadits) ini. Karena sesungguhnya (agama) “lurus yang penuh kelapangan” itu. hanyalah timbul kelapangan padanya dalam keadaan terkait dengan kaidah-kaidah pokok yang telah berlaku dalam agama, bukan mencari-cari rukhsah dan bukan pula memilih pendapat-pendapat dengan seenaknya”. Maksud beliau yaitu bahwasanya kemudahan syari’at itu terkait dengan kaidah-kaidah pokok yang telah diatur dan bukan mencari-cari rukhsah yang ada dalam syari’at.

 Imam Syatibi juga berkata :”Kemudian kita katakan bahwasanya mencari-cari rukhsah adalah mengikuti hawa nafsu, padahal syari’at melarang mengikuti hawa nafsu. Oleh karena itu mencari-cari rukhshah bertentangan dengan kaidah pokok yang telah disepakati (yaitu dilarangnya mengikuti hawa nafsu). Selain itu hal ini juga bertentangan dengan

 firman Allah Subahanahu wa Ta’ala.

 فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ 

“Dan jika kalian berselisih tentang sesuatu perkara maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul” [An-Nisa/4:59]

 Maka, khilaf (perselisihan) yang ada di antara para ulama tidak boleh kita kembalikan kepada hawa nafsu (dengan memilih pendapat yang paling enak, -pent), tetapi kita kembalikan kepada syari’at” [Al-Muwafaqat 4/145]

 ➡️Syubhat Kedua Mereka berkata :”Kami

 hanyalah mengikuti orang yang berpendapat dengan rukhshah tersebut”

 Maka dijawab : “Sesungguhnya orang lain yang kalian taqlidi tersebut telah berijtihad dan dia telah salah, maka dia mendapatkan (satu) pahala atas ijtihadnya tersebut. Adapun kalian, apa hujjah kalian mengikuti kesalahannya.? kenapa kalian tidak mengikuti ulama yang lain yang memfatwakan pendapat (yang benar) yang berbeda dengan pendapat si alim yang salah itu?”. Demikian juga dapat dijawab -dengan perkataan- :”Kenapa kalian bertaqlid kepada si Faqih ini dalam perkara rukhsah (yang enak menurut kalian, –pent) namun kalian tidak taqlid kepada pendapatnya yang lain yang tidak ada rukhsah (yaitu yang tidak enak pada kalian), lalu kalian mencari dari ahli fiqih selain dia yang berpendapat rukhsah ??

 Ini menunjukkan bahwa kalian menjadikan taqlid sebagai benteng (alasan saja untuk membela) hawa nafsu kalian !!!” Dan para salaf telah memperingatkan terhadap kesalahan-kesalahan para ulama dan berijtihad kepada kesalahan-kesalahan mereka tersebut.

 Umar Radhiyallahu anhu berkata : 

ثَلاَثٌ يَهُدُّ مِنَ الدِّيْنِ : زَلَّةُ عَالِمٍ, وَجِدَالُ مُنَافِقٍ بِالْقُرْآنِ, وَ أَئِمَّةٌ ْمُضِلُّوْنَ “

Tiga perkara yang merobohkan agama : “Kesalahan seorang alim, debatnya orang munafiq dengan Al-Qur’an, dan para imam yang menyesatkan”[5] 

Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata : 

وَيْلٌ لِلأَتْبَاعِ مِنْ زَلَّةِ الْعَالِمِ، يَقُوْلُ الْعَالِمِ الشَيْءَ بِرَأْيِهِ, فَيَلْقَى مَنْ هُوَ أَعْلَمُ بِرَسُوْلِ اللهِ مِنْهُ, فَيُخْبِرُهُ وَيَرْجِعُ وَيَقْضِي الأَتْبَاعُ بِمَا حَكَمَ 

“Celakalah orang-orang yang mengikuti kesalahan seorang alim. Si alim berpendapat dengan ra’yinya (akalanya), lalu dia bertemu dengan orang yang lebih alim darinya tentang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian orang tersebut memberitahukannya (pendapat yang benar) maka si alim tersebut mengikuti pendapat yang benar dan meninggalkan pendapatnya yang salah. Sedangkan para pengikutnya (tetap) berhukum dengan pendapat si alim yang salah tersebut”[6]

➡️ HUKUM MENCARI-CARI RUKHSAH PARA FUQAHA’ DAN MENGGABUNGKAN MADZHAB-MADZHAB (PENDAPAT PARA ULAMA) -DENGAN HAWA NAFSU-.

 Para ulama telah sepakat tentang haramnya mencari-cari rukhsah dan menggabungkan madzhab-madzhab dan pendapat-pendapat tanpa dalil syar’i yang rajih (kuat), dan berfatwa kepada manusia dengan pendapat tersebut.

 Diantara perkataan-perkataan para ulama tentang haramnya hal ini adalah : 

1.Sulaiman At-Taimy berkata (wafat tahun 143H) :”Kalau engkau mengambil rukhshah setiap orang alim, maka telah berkumpul pada dirimu seluruh kejelekan”. Ibnu Abdil Barr berkata memberi komentar :”Hal ini adalah ijma’, dan aku tidak mengetahui ada khilaf dalam perkara ini” [Al-Jami’ 2/91,92]

2. Berkata Ma’mar bin Rosyid (wafat tahun 154H) :”Seandainya seorang laki-laki mengambil pendapat Ahlul Madinah tentang (bolehnya) nyanyian dan (bolehnya) mendatangi wanita dari duburnya, dan mengambil pendapat Ahlul Makkah tentang (bolehnya) nikah mut’ah dan (bolehnya) sorf (semacam riba) dan mengambil pendapat Ahlul Kuffah tentang khamer (yaitu khamer yang haram hanyalah terbuat dari anggur), maka dia adalah hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala yang paling buruk” [Lawami’il Anwar karya As-Safarini 2/466]. 

3.Imam Auza’i berkata : (wafat tahun 157H) :”Barangsiapa mengambil pendapat-pendapat yang aneh (asing, menyelisihi para ulama lain) dan para ulama maka dia telah keluar dari Islam” [Syiar A’lam An-Nubala’ 7/125 karya Adz-Dzahabi] 

4.Imam Ahmad bin Hanbal berkata (wafat tahun 241H) :”Kalau seseorang mengamalkan pendapat Ahlul Kuffah tentang anggur dan pendapat Ahlul Madinah tentang nyanyian (yaitu bolehnya nyanyian, –pent) dan pendapat Ahlul Makkah tentang mut’ah (yaitu bolehnya nikah mut’ah, –pent) maka dia adalah orang fasiq”. [Lawamil Anwar al-Bahiyah, karya As-Safarini 2/466 dan Irsyadul Fuhul, karya Asy-Syaukani hal. 272] Ibrahim bin Syaiban berkata (wafat tahun 337H) :”Barangsiapa yang ingin rusak maka ambillah rukhsah” [Siyar A’alam An-Nubala’ karya Adz-Dzahabi 15/392]

 5.Ibnu Hazm berkata (wafat tahun 456H) di dalam menjelaskan tingkatan orang-orang yang berselisih :”Dan tingkatan yang lain di antara mereka, adalah kaum yang tipisnya nilai agama mereka dan kurangnya ketakwaan mereka mengantarkan mereka untuk mencari apa yang sesuai dengan hawa nafsu mereka pada pendapat setiap orang. Mereka mengambil pendapat rukhsah (yang ringan) dari seorang alim dengan bertaqlid kepadanya tanpa mencari pendapat yang sesuai dengan nash dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam” (Al-Ihkam hal. 645). 
Imam Syatibi telah menukil dari Ibnu Hazm, bahwa beliau menyampaikan ijma’ (para ulama) tentang mencari-cari rukhsah madzhab-madzhab tanpa bersandar kepada dalil syar’i adalah merupakan kefasikan yang haram [Al-Muwafaqat 4/134].

 Abu ‘Amr Ibnu Shalah berkata (wafat tahun 643H) menjelaskan tentang sifat tasahul (mudah memberikan fatwa yang enak, –pent) seorang mufti :”Dan terkadang sifat tasahul dan mencari kemudahan dengan tujuan-tujuan dunia yang rusak telah membawa seorang mufti untuk mencari-cari tipu daya yang haram atau yang makruh, dan berpegang teguh dengan syubhat-syubhat untuk mencarikan rukhsah bagi orang yang dia ingin beri manfaat, atau bersikap keras terhadap orang yang dia kehendaki mendapat mudharat. Maka barangsiapa yang melakukan hal ini maka telah hina agamanya” [Adabul Mufti, hal : 111] Sulathanul ulama Al-Izz bin Abdis Salam berkata (wafat tahun 660H) :”Tidak boleh mencari-carri rukhsah” [Al-Fatawa hal. 122] Imam An-Nawawi ditanya :”Apakah boleh seseorang yang bermadzhab dengan suatu madzhab untuk bertaqlid pada suatu madzhab yang lain pada perkara yang dengannya ada kemanfaatan dan mencari-cari rukhsah?”, beliau menjawab : ”Tidak boleh mencari-cari rukhsah, walalhu ‘a’lam” [Fatawa An-Nawawi yang dikumpulkan oleh muridnya Ibnul ‘Attor, hal. 168]

 Imam Ibnul Qayyim berkata (wafat 751H) :”Tidak boleh seseorang mufti mengamalkan dengan pendapat yang sesuai dengan kehedaknya tanpa melihat kepada tarjih (pendapat yang lebih kuat)”. [I’lamul Muwaqi’in 4/211]. 

Al-‘Alamah Al-Hijawi berkata (wafat 967H) :”Tidak boleh bagi seorang mufti maupun yang lainnya untuk mencari-cari hilah (tipu daya) yang haram dan mencari-cari rukhsah bagi orang yang membutuhkannya, karena mencari-cari hal itu adalah kefasikan dan diharamkan meminta fatwa dengan hal itu”. [Al-Imta’ 4/376].

 Al-‘Alamah As-Safarini berkata (wafat 1188H) :”Diharamkan bagi orang awam yang bukan mujtahid untuk mencari-cari rukhsah untuk ditaqlidi” [Lawami’il Anwar 2/466] Kesimpulan dari uraian di atas bahwasanya empat imam, yaitu Ibnu Abdil Barr, Ibnu Hazm, Ibnu Sholah, dan Al-Baji telah menukilkan ijma’ tentang haramnya mencari-cari rukhsah.

➡️ SIKAP YANG BENAR TERHADAP PERBEDAAN PENDAPAT DALAM SUATU MASALAH DAN APAKAH YANG WAJIB BAGI ORANG YANG MEMINTA FATWA.? 

Jika seorang muslim mendapatkan banyak fatwa dalam suatu permasalahan, maka bagaimanakah sikapnya yang benar dengan perbedaan pendapat ini.? 

Tidak boleh baginya mencari-cari rukhsah para fuqaha’ dan wajib baginya untuk mengikuti pendapat yang benar dalam permasalahan tersebut. 

Lalu apakah yang harus dia lakukan.?

 Jawab : 
Selayaknya pilihannya itu berdasarkan timbangan yang pasti, yang bisa digunakan untuk mengetahui pendapat yang rajih (kuat) dari pendapat yang marjuh (lemah). Dan timbangan ini adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

 فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ

 “Dan jika kalian berselisih tentang suatu perkara maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul” [An-Nisa/4:59] 

Maka pendapat mana saja yang sesuai dengan Al-Kitab dan As-Sunnah, maka itulah yang benar dan yang menyelisihi Al-Kitab dan As-Sunnah maka pendapat itu batil.

 1. Wajib bagi seorang muslim yang (mampu) meneliti untuk memilih pendapat yang sesuai dengan dalil yang kuat. Abu Amr Ibnu Abdil Barr berkata :”Yang wajib dalam menyikapi perselisihan para ulama adalah mencari dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah dan ijma’ serta qiyas yang berdasarkan ushul-ushul (qaidah-qaidah pokok) yang bersumber dari semua itu. Dan demikian itu tidak bisa tidak. Dan jika semua kuat dalil-dalil (khilaf tersebut), maka wajib untuk memilih pendapat yang paling menyerupai dengan apa-apa yang telah kita sebutkan dengan Kitab dan Sunnah. Apabila dalil-dalil (khilaf tersebut) tidak jelas maka wajib untuk tawaqquf (menahan diri). Apabila seseorang terpaksa mengamalkan salah satu pendapat (dari khilaf tersebut) pada kondisi yang khusus pada dirinya, maka boleh baginya untuk taqlid sebagaimana dibolehkan bagi orang awam. Dan dia dapat mengamalkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Kebaikan itu adalah apa yang menenangkan hati dan dosa adalah apa yang menggelisahkan hati. Maka tinggalkanlah apa-apa yang meragukanmu menuju kepada apa-apa yang tidak meragukanmu”. (Jami’ Bayan Al-Ilmi 2/80-81). Demikian juga perkataan Al-Khatib Al-Baghdadi di dalam kitab Al-Faqih Wal-Mutafaqih 2/203 

2. Wajib bagi seorang muslim untuk meminta fatwa kepada orang yang telah terpenuhi syarat-syarat untuk berfatwa, baik dalam hal ilmu maupun wara’ (kehati-hatian). Dan janganlah dia bertanya kepada (orang yang dianggap) ahli ilmu yang mengeluarkan fatwa dengan kebodohan dan kebohongan. Atau janganlah dia bertanya kepada orang-orang yang tasahul dalam berfatwa, yaitu yang suka memberi fatwa dengan rukhsah dan hilah (penipuan terselubung). Mereka tersebut tidak boleh dimintai fatwa.
3 Dan wajib bagi pencari kebenaran untuk beristi’anah (mohon pertolongan) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tunduk kepada-Nya, dengan berdoa agar Allah Subhanahu wa Ta’ala menunjukinya menuju kebenaran. Dan hendaklah dia berdo’a dengan doa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : 

اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيْلَ وَ مِيْكَائِيْلَ وَ إِسْرَافِيْلَ, فَاطِرَ السَّمَاوَاتِ وَلأَرْضِ, عَالِمَ الْغَيْبِ وّالشَّهَادَةِ، أَنْتَ تَحْكُمَ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيْمَا كَانُوْا فِيْهِ يَخْتَلِفُوْنَ, اِهْدِنِيْ لِمَا اخِتُلِفَ فِيْهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهِدِي مَنْ تَشَاءُ اِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيْمٍ

 ”Ya Allah, Rabb Jibril, Mikail dan Isrofil, Yang menciptakan langit-langit dan bumi, Yang mengetahui perkara ghaib dan yang nampak, Engkau menghakimi hamba-hamba-Mu pada apa-apa yang mereka perselisihkan. Tunjukillah kepadaku kebenaran dari apa-apa yang mereka perselishkan dengan idzin-Mu. Sesungguhnya Engkau menunjuki siapa saja yang engkau kehendaki menuju jalan yang lurus” [Hadits Riwayat Muslim 1/534 dari ‘Aisyah]

4.  Jika khilaf sangat kuat, sehingga seorang muslim tidak mampu untuk mengetahui mana yang benar, maka dia (boleh) bertaqlid kepada orang yang dia percayai ilmu dan dinnya, dan tidaklah dia dibebani dengan beban yang lebih dari ini.
5.  Berkata Al-Khatib Al-Baghdadi :”Jika seseorang berkata : ”Bagaimana pendapatmu terhadap orang awam yang meminta fatwa, jika ada dua orang yang memberinya fatwa, sedangkan kedua orang tersebut berselisih, apakah boleh baginya taqlid.?”, maka dijawab untuk perkara ini ada dua sisi : 

Pertama :Jika orang awam tersebut luas akalnya (pintar) dan baik pemahamannya, maka wajib baginya untuk bertanya kepada dua orang yang beselisih tersebut tentang madzhab (pendapat) mereka berserta hujjah mereka. Lalu dia mengambil pendapat yang paling kuat menurut dia, Namun jika akalnya kurang tentang hal ini dan pemahamannya tidak baik, maka dia boleh taqlid kepada pendapat yang paling baik menurut dia diantara kedua orang tersebut. 

Kedua : Jika dia memenuhi jalan yang lebih hati-hati dan wara’ maka hendaknya dia memilih pendapat yang paling hati-hati dari kedua pendapat tersebut. Maka hendaklah dia mendahulukan (memilih) pendapat yang melarang daripada pendapat yang membolehkan dalam rangka menjaga dirinya dari syubhat, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

 فَمَنِ اتَّقَى الشُّبْهَاتِ فَقَدِاسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْدِهِ

 ”Barangsiapa yang menjaga dirinya dari perkara-perkara syubhat maka dia telah membersihkan agamanya dan kehormatannya” [Muttafaqun ‘alaih] 

Wallahu a’lam 

Majalah Al-Ashalah No. 29 Tahun ke 5, Penerjemah Ibnu Abidin As-Soronji) [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun V/1422H/2001M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079] _______ Footnote [1] Al-Muwafaqat 4/147-148 [2] Mudahanah : meninggalkan dan melalaikan amar ma’ruf dan nahi mungkar karena tujuan duniawi atau ambisi pribadi, -red [3] Talbis Iblis hal, 121 [4] Al-Ihkam Fi Ushulil Ahkam. hal.69 [5] Riwayat Ad-Darimi 1/71 dengan sanad yang shahih, dan Ibnu Abdil Barr dalam Jami’ Bayanil Ilmi 2/110 [6] Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Madkhal dan Ibnu Abdil Barr (2/122) dengan sanad yang hasan

Referensi: https://almanhaj.or.id/14454-hukum-mencari-cari-rukhsah-para-fuqoha-ketika-terjadi-perselisihan.html

Kamis, 08 Oktober 2020

HUKUM DALAM DEMONSTRASI

#Bismillah
[MATI DALAM DEMONSTRASI APAKAH SYAHID]
[Tidak ada jihad bagi para pendemo,yang berjihad itu adalah dari para aparat yang menghalau pendemo untuk merusak]

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ ، فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ ، إِلاَّ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً

“Barangsiapa melihat sesuatu pada pemimpinnya sesuatu yang tidak ia sukai, maka bersabarlah. Karena barangsiapa yang melepaskan diri satu jengkal saja dari jama’ah, maka ia mati seperti matinya jahiliyah (artinya: ia mati dalam keadaan jelek dan bukan mati kafir, pen)” (HR. Bukhari no. 7054 dan Muslim no. 1849).

Bagaimanakah kerusakan demonstrasi?

Semakin anarki aksi demo belakangan ini untuk menyampaikan keluhan  Kerusuhan di mana-mana terjadi. Bandara diblokir, jalanan jadi macet, aparat dan mahasiswa pun saling serang. Tidak ada yang mau merenungkan bagaimana dampak buruk dari demo itu sendiri. Dari pandangan Islam sendiri, demo merupakan tanda seseorang keluar dari ketaatan pada penguasa. Padahal dalam Islam diajarkan, kita tetap harus mentaati penguasa meskipun ia zholim dan fasik. Jika ingin menasehati penguasa pun, Islam memiliki aturan, yaitu sampaikanlah aspirasi dengan cara yang baik dan yang mudah diterima adalah dengan empat mata.
  

Demonstrasi dalam Pandangan Islam[1]
Pertama: Demonstrasi yang brutal maupun dengan cara damai telah terang-terangan menandakan keluar dari ketaatan pada penguasa. Melakukan pembangkangan dari ketaatan kepada penguasa adalah haram dengan kesepakatan para ulama. Imam Nawawi rahimahullah berkata,

وَأَمَّا الْخُرُوج عَلَيْهِمْ وَقِتَالهمْ فَحَرَام بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ ، وَإِنْ كَانُوا فَسَقَة ظَالِمِينَ.

“Adapun keluar dari ketaatan pada penguasa dan menyerang penguasa, maka itu adalah haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama, walaupun penguasa tersebut adalah fasik lagi zholim”  (Syarh Muslim, 12: 229).

Kedua: Demonstrasi adalah bentuk tidak taat pada penguasa, padahal taat kepada penguasa itu wajib meskipun ia zholim dan fasik. Jikalau penguasa menaikkan BBM,atau kebijakan² lainnya dan itu menyengsarakan rakyat banyak, maka kita tetap wajib taat pada mereka karena ada kemaslahatan yang besar di balik ketaatan tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَكُونُ بَعْدِى أَئِمَّةٌ لاَ يَهْتَدُونَ بِهُدَاىَ وَلاَ يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِى وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِى جُثْمَانِ إِنْسٍ ». قَالَ قُلْتُ كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ قَالَ « تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ ».

“Nanti setelah aku akan ada seorang pemimpin yang tidak mendapat petunjukku (dalam ilmu, pen) dan tidak pula melaksanakan sunnahku (dalam amal, pen). Nanti akan ada di tengah-tengah mereka orang-orang yang hatinya adalah hati setan, namun jasadnya adalah jasad manusia.“ Aku berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan jika aku menemui zaman seperti itu?” Beliau bersabda, ”Dengarlah dan ta’at kepada pemimpinmu, walaupun mereka menyiksa punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan ta’at kepada mereka” (HR. Muslim no. 1847).

Dalam Minhajus Sunnah, Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan mengenai hadits di atas,

فتبين أن الإمام الذي يطاع هو من كان له سلطان سواء كان عادلا أو ظالما

“Jelaslah dari hadits tersebut, penguasa yang wajib ditaati adalah yang memiliki sulthon (kekuasaan), baik penguasa tersebut adalah penguasa yang baik atau pun zholim”

Ibnu abil Izz rahimahullah berkata, “Hukum mentaati pemimpin adalah wajib, walaupun mereka berbuat zholim (kepada kita). Jika kita keluar dari mentaati mereka maka akan timbul kerusakan yang lebih besar dari kezholiman yang mereka perbuat. Bahkan bersabar terhadap kezholiman mereka dapat melebur dosa-dosa dan akan melipat gandakan pahala. Allah Ta’ala tidak menjadikan mereka berbuat zholim selain disebabkan karena kerusakan yang ada pada diri kita juga. Ingatlah, yang namanya balasan sesuai dengan amal perbuatan yang dilakukan (al jaza’ min jinsil ‘amal). Oleh karena itu, hendaklah kita bersungguh-sungguh dalam istigfar dan taubat serta berusaha mengoreksi amalan kita” (Syarh Aqidah Ath Thohawiyah, hal. 381).

Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Mendengar dan mentaati penguasa kaum muslimin mengandung maslahat dunia, mudahnya urusan hamba, dan bisa menolong hamba dalam mentaati Allah” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 117).

Ketiga: Demonstrasi bukanlah jalan satu-satunya untuk mengajukan aspirasi kepada penguasa. Tidak baik jika ada seribu cara untuk meraih maslahat, namun yang dipilih adalah cara yang mengandung kerusakan. Dalam hadits disebutkan,

ثَلاَثٌ لاَ يُغَلُّ عَلَيْهِنَّ قَلْبُ مُسْلِمٍ إِخْلاَصُ الْعَمَلِ لِلَّهِ وَمُنَاصَحَةُ أَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَلُزُومِ جَمَاعَتِهِمْ فَإِنَّ الدَّعْوَةَ تُحِيطُ مِنْ وَرَائِهِمْ

“Ada tiga hal yang hati seorang muslim tidak menjadi dengki karenanya: ikhlas beramal hanya untuk Allah, memberi nasehat kepada para penguasa, dan tetap bersama jama’ah karena doa (mereka) meliputi dari belakang mereka” (HR. Tirmidzi no. 2658 dan Ahmad 3: 225. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Namun bagaimanakah cara menasehati penguasa yang dimaksud? Tentu saja dengan cara yang tidak menimbulkan kerusakan. Jika kezholiman penguasa dibalas dengan kerusakan pula, maka ini tentu tidak dibenarkan dalam Islam. Karena kaedah para ulama yang telah masyhur,

الضرر لا يزال بضرر

“Kerusakan tidak boleh dihilangkan dengan kerusakan pula”.

Keempat: Cara mengajukan aspirasi kepada penguasa adalah dengan empat mata, bukan di depan khalayak ramai dan bukan dengan menyebarkan ‘aib penguasa di hadapan rakyat atau media. Hal ini jelas berbeda dengan yang ditempuh dalam demonstrasi. Kadang para demonstran mempunyai sifat pengecut karena hanya berani jika dengan orang banyak dan tidak berani jika hanya sendirian.

Dari ‘Iyadh, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلاَ يُبْدِ لَهُ عَلاَنِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوَ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِى عَلَيْهِ لَهُ

“Barangsiapa yang hendak menasihati pemerintah dengan suatu perkara maka janganlah ia tampakkan di khalayak ramai. Akan tetapi hendaklah ia mengambil tangan penguasa (raja) dengan empat mata. Jika ia menerima maka itu (yang diinginkan) dan kalau tidak, maka sungguh ia telah menyampaikan nasihat kepadanya. Dosa bagi dia dan pahala baginya (orang yang menasihati)” (HR. Ahmad 3: 403. Syaikh Syu’aib Al Arnauht mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lain).

Cobalah lihat bagaimanakah nasehat para salaf dalam menyampaikan nasehat pada penguasa.

Ahmad meriwayatkan dalam Al-Musnad dari Sa’id bin Jumhan bahwa ia berkata, “Aku pernah bertemu Abdullah bin Abi Aufa. Aku pun mengadu, ‘Sesungguhnya penguasa benar-benar telah berbuat zhalim kepada rakyat!’ Kemudian dia memegang tanganku dan menggenggamnya dengan kuat. Katanya, ‘Celaka kamu Ibnu Jumhan! Kamu harus selalu berada dalam sawad a’zham (jama’ah). Kamu harus selalu berada dalam sawad a’zham (jama’ah). Jika penguasa mau mendengarmu, datangilah di rumahnya, lalu beritahu dia apa yang kamu ketahui. Jika dia mau menerima nasehat darimu, itulah yang diinginkan. Jika tidak mau, kamu bukanlah orang yang lebih tahu.’”

Termasuk cara yang keliru pula adalah mengingkari penguasa di hadapan orang banyak lewat majelis-majelis, ketika menyampaikan nasehat, khutbah, atau pelajaran, dan sebagainya, sementara penguasa tersebut tidak bersama kita. Yang kedua ini adalah termasuk ghibah (menggunjing penguasa saat ia tidak di bersama kita). Sebagaimana seorang rakyat jelata tidak boleh dighibahi, maka begitu pula penguasa. Allah Ta’ala berfirman menunjukkan haramnya ghibah,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ

“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang” (QS. Al Hujurat: 12).

Mengenai haramnya ghibah disebutkan pula dalam hadits berikut,

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ

Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya, “Tahukah kamu, apa itu ghibah?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ghibah adalah kamu membicarakan saudaramu mengenai sesuatu yang tidak ia sukai.” Seseorang bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah menurut engkau apabila orang yang saya bicarakan itu memang sesuai dengan yang saya ucapkan?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apabila benar apa yang kamu bicarakan itu tentang dirinya, maka berarti kamu telah mengghibahnya (menggunjingnya). Namun apabila yang kamu bicarakan itu tidak ada padanya, maka berarti kamu telah menfitnahnya (menuduh tanpa bukti)” (HR. Muslim no. 2589).

Sebagian orang suka menggunjing penguasa. Jika dijelaskan bahwa hal itu tidak boleh, biasanya berdalil dengan hadits dari Abu Sa’id Al Khudri bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ

“Sesungguhnya salah satu jihad yang paling afdhol adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zhalim” (HR. Abu Daud no. 4344, An Nasai no. 4209, dan Tirmidzi no. 2174. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Ia akan mengatakan bahwa yang diucapkannya itu adalah kebenaran!

Jawabnya, bukan haditsnya yang salah, tetapi orang yang memahaminya. Pertama, dalam hadits ini disebutkan “di hadapan”, artinya di depan penguasa dan ketika bersamanya, bukan ketika tidak bersama penguasa. Kedua, hadits ini tidak menunjukkan supaya mengingkari penguasa dengan cara terang-terangan atau dengan cara mengghibahnya. Hadits ini menjadi jelas jika dipahami bersama hadits ‘Iyadh yang menyebutkan adanya tuntutan menyampaikan nasehat dengan cara sembunyi-sembunyi.

Rabu, 07 Oktober 2020

DAFTAR SHOLAWAT-SHOLAWAT BID'AH YANG TERSEBAR Di MASYARAKAT YANG ISINYA KEBANYAKAN MENGANDUNG MAKNA KESYIRIKAN YANG DATANG DARI HADITS-HADITS Dho’if (Lemah),DAN GA ADA ASAL NYA DARI YANG RASULULLAH SHALALLAHU ALAIHI WASALLAM AJARKAN!!!!



Berikut daftar sholawat-sholawat bid’ah yang tersebar di masyarakat yang isinya kebanyakan mengandung makna kesyirikan yang datang dari hadits-hadits dho’if (lemah), sangat dho’if, maudhu’ (palsu), atau tidak ada asalnya. INGAT !!! Sholawat-sholawat bid’ah dibawah ini tidak boleh diamalkan, bahkan tidak boleh dipercaya sebagai hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, walaupun yang menyampaikan adalah guru tercinta anda atau habib kecayangan anda. Perlu diketahui untuk ibadah yang tidak ada ketentuan/batasan bilangannya, janganlah kita membatasi dengan bilangan tertentu, Contoh dalam hal ini membaca sholawat Nabi, jika Rasulullah tidak membatasi dengan bilangan tertentu, maka kita juga jangan membatasi dengan bilangan tertentu, silahkan bersholawat terserah anda, tidak usah menghitungnya, dan jangan lupa, lafadz sholawat yang dibaca juga harus sholawat yang betul betul diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti sholawat ibrahimiyah (ingat ya tanpa tambahan sayyidinnaa), bukan sholawat-sholawat buatan manusia biasa karena tidak ada satu orangpun yang maksum setelah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Dan perlu diketahui juga bahwa banyak orang kesurupan kemasukan jin gara-gara mengamalkan sholawat-sholawat bid’ah karena syaitan senang tinggal ditubuh pelaku bid’ah maka berhati-hatilah.

1). Sholawat “Nariyah/Tafrijiyah”

Khasiat : dibaca 11x tiap hari melancarkan riqzi dibaca 100x hajat tercapai dibaca 4444x hajat besar tercapai secara gemilang.

Keterangan : Isi sholawat mengandung kesyirikan, Berlebih-lebihan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga mengangkat beliau pada derajat Ketuhanan.

2). Sholawat “Badawiyah”

Khasiat : dibaca 100x dimudahkan segala urusannya

Keterangan : Isi bholawat berkeyakinan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di ciptakan dari (nur) cahaya Allah. padahal yang benar beliau di ciptakan melalui seorang bapak dan ibu.

3). Sholawat “Kamaliyah”

Khasiat : dibaca 700 kali dapat terbebas dari api neraka. Dibaca 70 kali setelah magrib dan isya memberikan kekuatan hafalan agar tidak mudah lupa.

Keterangan : Hadits palsu tidak ada asalnya.

4). Sholawat “Basyairul Khairat (kabar gembira tentang berbagai kebaikan)”

Khasiat : Mengangkat derajat yang tinggi bagi yang membacanya, membuka 70 pintu rahmat, menampakkan keajaiban-keajaiban dari jalan surga, seperti memerdekan 1000 budak berkurban 1000 unta bersedekah 1000 dinar berpuasa 1000 bulan

Keterangan : Hadits palsu tidak ada asalnya. Berdusta atas nama Syaikh Abdul Qadir Al-Jailani rahimahullah diceritakan beliau menerima ilham dari Allah Subhana wa ta’ala lalu beliau menanyakan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam apa manfaat sholawat tersebut.Ini bertentangan dengan Qur’an surat Al Maa’idah ayat 3 karena islam telah sempurna semenjak zaman beliau Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Ketahuilah bersikap ghuluw (berlebih-lebihan) terhadap suatu tokoh shalih seperti ulama ahlussunnah wal jamaah (salafi) Syaikh Abdul Qadir Al-Jailani rahimahullah ini yang dianggap oleh kaum sufi mempunyai karomah, padahal tidak. Hal ini bisa menjadi penyakit yang membahayakan umat yang bisa menghancurkan karena mereka diketahui meminta pertolongan (istighotsoh) dengan memanggil-manggil tokoh yang dianggap shalih tersebut atau mengusap-usap, mencium kuburnya atau thawaf di sekelilingnya dan seperti itu pula mereka melakukan terhadap syaikh-syaikh lain dari kalangan mereka yang telah meninggal. Ingat ini sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:

إِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِي الدِّيْنِ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِالْغُلُوِّ فِي الدِّيْنِ. (رواه أحمد وابن ماجه والنسائي وقال الشيخ الإسلام ابن تيمية في الإقتضاء ص ١٠٦، إسناده على شرط مسلم و وافقه الألباني في الصحيحة رقم ١٢٨٣)

Hati-hatilah kalian terhadap perbuatan ghuluw di dalam agama, karena sesungguhnya hancurnya orang-orang sebelum kalian dikarenakan (sikap) ghuluw di dalam agama.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Nasa`i, dan berkata Syaikhul Islam di dalam Iqtidha hal. 106: Sanadnya dengan atas syarat Muslim, dan disepakati oleh Al-Albani di dalam ash-Shahihah 1283) Pelajarilah sejarah zaman Nabi Nuh ‘alaihis salam.

5). Sholawat” mohon rizqi banyak”

Khasiat : dibaca 1000 kali waktu tengah malam setelah sholat hajat Allah akan melapangkan riqzinya.

Keterangan : Hadits palsu tidak ada asalnya.Ingat kunci rezeki adalah usaha bersama istighfar, silaturahim, rajin berinfak dijalan Allah, mengerjakan haji-umroh secara berurutan, berbuat baik pada orang lemah pada penuntut ilmu, nikah dan takwa

6). Sholawat “Nuridzati”

Khasiat : dibaca 1 kali nilainya sama dengan membaca 100.000 sholawat kata pengarangnya Imam Syadzali. Berguna untuk menghilangkan segala macam kesusahan, membuka pintu Rizqi dan dibaca paling sedikit 3x setelah sholat wajib.

Keterangan : Hadits palsu tidak ada asalnya.

7). Sholawat “Syifa(obat)”

Khasiat : dibaca setiap malam 7,21,41atau313 kali akan sehat lahir dan bathin sehat jasmani dan rohani.

Keterangan : Isi sholawat mengangap Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dapat menyembuhkan penyakit padahal yang benar kesembuhan penyakit datangnya dari Allah Ta’ala.

8). Sholawat ”Pembuka Pintu Ilmu”

Khasiat : memperbanyak sholawat ini bagi siswa, siswi, mahasisa atau siapapun saja yang menuntut ilmu maka dia akan menjadi cerdas mudah memahami sesuatu hal.

Keterangan : Tidak ada asul-usulnya.

9). Sholawat “Rekais”

Khasiat : dibaca 1000 kali pada malam jum’at sampai jum’at berikutnya akan dikabulkan hajatnya.

Keterangan : Dikatakan sholawat ini diajarkan oleh rasulullah kepada seorang Mufti kota syam yang bernama Syech hamid affandy al ‘imadi dalam sebuah MIMPI. Isi sholawat seputar bertawassul dengan Nabi shallallhu ‘alaihi wa sallam yang ini tidak diperbolehkan. Yang dibolehkan adalah bertawassul dengan nama Allah.

10). Sholawat “Quthul Aqthab”

Khasiat : dikatakan Kalau ingin bertemu dengan Nabi Muhammad didalam mimpi bacalah sholawat ini sebanyak 70 kali sehari semalam atau sebelum tidur dalam keadaan suci atau sesudah sholat sunnah 2 rakaat.

Keterangan : Keyakinan Bathil

11). Sholawat “Kubro”

Khasiat : dibaca 1x dapat 1 pahala yg besar, dibaca saat haji, umroh, ziarah kemakam rasulullah akan dikabulkan tujuannya dan ibadah haji,umrohnya diterima Allah sebab berkah sholawat ini.

Keterangan : Hadits palsu tidak ada asal usulnya lagi keyakinan bathil.

12). Sholawat “Al-Fatih”

Khasiat : Dibaca 1x seperti membaca sholawat 10.000x (ada yg mengatakan 600.000x), agar hutang terlunasi dibaca tengah malam 100x selama 40 hari atau lebih ampuh lagi setiap hari tiap malam dengan sholat hajat 2 rakaat. Dibaca 21x Allah kasih riqzi yang luas, Dibaca 1000x pada malam jum’at atau malam senin maka orang tadi besok nya berkumpul dengan Nabi Muhammad.

Keterangan : Hadits palsu tidak ada asal usulnya lagi bathil, Isi sholawat mengganggap perkataan manusia lebih afdhal daripada firman Allah Azza Wa jalla.

13). Sholawat “Bariyyah”

Khasiat : Dibaca malam jum’at 10x maka Allah akan catat untuknya 100 juta kebaikan, menghapus 100 juta keburukan dan mengangkat 100 juta derajat dan besok pada hari kiamat Nabi Ibrahim memintakan Rahmat kepada Allah untuk yang membaca ini. Dikatakan juga bagi yang mondok di pesantren maupun disekolah kalau ingin otaknya cerdas maka bacalah sholawat ini sebanyak-banyaknya. (modar)

Keterangan : Hadits palsu tidak ada asal usulnya lagi bathil.

14). Sholawat “Untuk menyembuhkan Penyakit”

Khasiat : Ulama ahli ma’rifat mengatakan dibaca 1000 kali bisa menghilangkan penyakit dan kesusahan.

Keterangan : Hadits palsu tidak ada asal usulnya lagi bathil. Isi Sholawat Mengangap Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dapat menyembuhkan penyakit padahal yang benar kesembuhan penyakit datangnya dari Allah Ta’ala.

15). Sholawat “Tibbil Qullub”

Khasiat : Dibaca 7x Menyembuhkan penyakit perut dengan tiap tiap 1x ditiupkan pada satu gelas air.

Keterangan : Hadits palsu tidak ada asal usulnya lagi ruqyah bathil.

16). Sholawat “Asnawiyyah”

Khasiat : N/A

Keterangan : Bathil. Dikatakan Sholawat asnawiyah ini merupakan gubahan syair karya salah satu tokoh pendiri Nu kyai haji raden asnawi bisa dikatakan juga sholawat nasionalis krn kalau diperhatikan isi sholawat ini betapa kyai asnawi sangat mencintai indonesia. Dalam syair ini terdapat doa untuk indonesia.

17). Sholawat “Nurul Anwar”

Khasiat : Dibaca 1x setelah sholat wajib bisa menangkal bahaya, dibaca 7x sebelum tidur terhindar dari sihir dan dibaca 100x sehari semalam memperoleh cahaya illahi, menolak bencana dan mendapatkan riqzi lahir dan bathin.

Keterangan : Hadits palsu tidak ada asal usulnya

18). Sholawat “Al Fiyyah (seribu kebaikan)”

Khasiat : N/A

Keterangan : Hadits palsu Sanad tidak jelas. Dikatakan Imam hasan al-adawi al-mishri dalam syarh ad-dalail menukilkan dari kakeknya syaikh yusuf al-fasi dari abdul abbas ahmad al-hajiri ra ia berkata :”Telah sampai kepadaku bahwa barang siapa bersholawat kepada Rasulullah dengan sholawat ini akan mendapatkan sepuluh kebaikan.” Beliau menukil dari syaikh Abul hasan dan beliau menukil juga dari syaikh Abdullah bin musa dan Syaikh muhammad yang mengatakan ia mengambil dari dua puluh guru.

19). Sholwat “Sa’adah (Kebahagiaan)”

Nash adalah sebagai berikut:اللهُمَّ صَلِّ عَلَ مُحَمَّدٍ عَدَدَ مَا فِيْ عِلْمِ اللهِ صَلاَةً دَائِمَةً بِدَوَامِ مُلْكِ اللهِ …“Ya Allah, berikanlah shalawat kepada Baginda kami Muhammad sejumlah apa yang ada dalam ilmu Allah, shalawat yang kekal seperti kekalnya kerajaan Allah …”.

Khasiat : Berkata An-Nabhani As-Sufi setelah menukilkannya dari Asy-Syaikh Ahmad Dahlan: “Bahwa pahalanya seperti 600.000 kali shalat. Dan siapa yang rutin membacanya setiap hari Jum’at 1.000 kali, maka dia termasuk orang yang berbahagia dunia akhirat.” (Lihat Mahabbatur Rasul 287-288)

Keterangan : Wahai saudaraku, mana mungkin shalat yang merupakan tiang agama dan sekaligus rukun Islam kedua pahalanya 600.000 di bawah sholawat sa’adah ini?! Cukuplah yang demikian itu sebagai bukti atas kepalsuan dan kebatilan shalawat tersebut.

20). Sholawat “Burdatul Bushiri”

Nashnya adalah sebagai berikut:يَا رَبِّ بِالْمُصْطَفَى بَلِّغْ مَقَاصِدَنَا وَاغْفِرْ لَنَا مَا مَضَى يَا وَاسِعَ الْكَرَمِ“Wahai Rabbku! Dengan perantara Musthafa (Nabi Muhammad ) penuhilah segala keinginan kami dan ampunilah dosa-dosa kami yang telah lalu, wahai Dzat Yang Maha Luas Kedermawanannya.”

Keterangan : Bathil, Sholawat ini bermakna tawasul kepada Nabi yang beliau telah meninggal dunia. Hal ini termasuk jenis tawasul yang dilarang, karena tidak ada seorang pun dari sahabat yang melakukannya disaat ditimpa musibah dan yang sejenisnya

21). Sholawat “Al-In’am”

Lafadznya sebagai berikut:

اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِهِ عَدَدَ إِنْعَامِ اللهِ وَإِفْضَالِهِ

“Ya Allah berikanlah shalawat, salam dan berkah kepada baginda kami Muhammad dan kepada keluarganya, sejumlah kenikmatan Allah dan keutamaan-Nya.”

Berkata An-Nabhani menukil dari Syaikh Ahmad Ash-Shawi: “Ini adalah shalawat Al- In’am. Dan ini termasuk pintu-pintu kenikmatan dunia dan akhirat, dan pahalanya tidak terhitung.” (Mahabbatur Rasul 288)

Keterangan : Hadits palsu tidak jelas asal usulnya.

22). Sholawat “Badar”

Lafadz shalawat ini sebagai berikut:

shalatullah salamullah ‘ala thoha rosulillah

shalatullah salamullah ‘ala yaasiin habibillah

tawasalnaa bibismillah wa bil hadi rosulillah

wa kulli majahid fillah

bi ahlil badri ya Allah

Shalawat Allah dan salam-Nya semoga tercurah kepada Thaha Rasulullah

Shalawat Allah dan salam-Nya semoga tercurah kepada Yasin Habibillah

Kami bertawassul dengan nama Allah dan dengan pemberi petunjuk, Rasulullah

Dan dengan seluruh orang yang berjihad di jalan Allah, serta dengan ahli Badr, ya Allah

Keterangan : Sholawat ini mengandung :

Penyebutan Nabi dengan habibillah
Bertawassul dengan Nabi
Bertawassul dengan para mujahidin dan ahli Badr
23). Artinya “Barangsiapa bersholawat kepadaku pada malam Jum’at 80 kali, niscaya Allah akan mengampuni segala dosanya selama 80 tahun.”Keterangan: Hadits ini palsu

24). Sholawat “Munjiyat (penyelamat)

Khasiat : bisa menyelamatkan orang yang membacanya dari musibah yang mengancamnya.

Keterangan : Bathil, dikatakan dibuat pertamax kali oleh thareqat sufi syadziliyah yang bernama sholeh musa yang tokoh panutannya abu hasan katanya tahu hal ghoib padahal cuma Allah ta’ala semata yang tahu hal ghoib lihat qur’an surat an naml ayat 65.

Dan masih buaaayakkk lagi sholawat bid’ah lainnya…

Adapun dampak dampak buruk bid’ah dan bagi pelaku amalan bid’ah berdasarkan dalil Al Qur’an dan As Sunnah adalah :

Amalan bid’ah tertolak tidak akan diterima Allah Ta’ala setulus apapun anda mengamalkannya.
Pelaku bid’ah terhalangi untuk bertaubat selama dia terus menerus dalam bid’ahnya.
Pelaku bid’ah akan diusir hingga tidak akan minum dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak akan mendapatkan syafa’at beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Pelaku bid’ah akan mendapatkan dosa sampai hari kiamat jika amalan bid’ahnya seperti membuat sholawat bid’ah diatas diamalkan juga oleh orang lain.
Pelaku bid’ah tak akan mendapat perlindungan Allah Ta’ala, namun diserahkan pada dirinya sendiri.
Pelaku bid’ah adalah orang yang dilaknat menurut syari’at.
Amalan bid’ah bukannya semakin mendekat tapi semakin menjauhkan pelaku bid’ah dari Allah Ta’ala.
Pelaku bid’ah dikhawatirkan dia terjerumus ke dalam kekafiran.
Pelaku bid’ah ditakutkan dia akan mati dalam keadaan su’ul khatimah
Wajah pelaku bid’ah akan menghitam legam di hari kiamat sedangkan wajah ahlus sunnah wal jama’ah akan putih berseri.
Demikianlah macam-macam sholawat bid’ah hendaknya kita menyibukkan diri dengan amalan sunnah saja, sadarlah bahwa Allah ta’ala itu tidak membutuhkan amal kita betapapun besar amal kita maka mintalah kepada Allah ta’ala agar senantiasa membimbing kita. “Kalau bicara masalah khasiat cukuplah obat dari dokter yang berkhasiat yang telah diuji secara klinis adapun khasiat sholawat-sholawat diatas datangnya dari syaitan.” Ketahuilah sholawat-sholawat bid’ah seperti diatas masih banyak lagi bergentayangan diluar sana. Akhir kata, Semoga Allah Ta’ala menunjukkan kepada kita jalan yang lurus dan melindungi hati kita dari keyakinan-keyakinan bathil seperti diatas. Aamiin.

facebook Hadis Shahih

Hukum Bersalam-salaman Setelah Shalat

🌾بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

🌿Hukum Bersalam-salaman Setelah Shalat

✍🏻 Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Hukum asal berjabat tangan adalah sunnah tanpa diragukan lagi. Hukum sunnah ini dilakukan saat kita baru bertemu/berjumpa dengan seseorang, atau saat kita hendak berpisah dengannya.

Dalilnya diantaranya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Tidaklah dua orang muslim bertemu, lalu mereka bersalaman melainkan Allah ampuni mereka berdua sebelum mereka berpisah".
[HR. Abu Daud 5212, Tirmidzi 2727. Kata Al-Albani dalam As-Shahihah 525, dengan mempertimbengan berbagai jalur pendukung dan kesaksianan periwayatannya, maka hadits ini berderajat shahih atau minimal hasan] 

Hadits ini menunjukkan disukainya kita berjabat tangan saat awal kita berjumpa dengan seorang muslim.
Yang jadi masalah, apakah dengan hadits ini juga bisa dijadikan dalil sebagai sunnahnya berjabat tangan setiap kali kita selesai melaksanakan shalat lima waktu atau shalat tertentu lainnya, padahal misal kita awalnya saat masuk ke masjid telah menjabat tangannya ?

Andai kita masuk ke masjid, lalu kita menjabat tangan orang yang di situ baru saja kita temui, maka itu adalah adalah sunnah, atau kita menjabatnya lagi saat misal kita akan pulang duluan, maka itu pun sunnah.
Tapi andai kita saat masuk ke suatu masjid, lalu duduk di sampingnya, lalu kita berjabat tangan dengannya.
Lantas setelah selesai salam dari shalat langsung kita menyengaja berjabatan tangan lagi dengannya dan menjadikan ini sebagai sebuah kebiasaan, apalagi dengan anggapan berjabat tangan setiap kali selesai shalat semacam tadi adalah suatu sunnah, maka ini adalah bid'ah.
Dan tidak boleh kita menganggap boleh atau meyunnahkannya dengan beralasan dengan keumuman atau kemuthalakkan hadits keutamaan berjabat tangan di atas.

Ibnu Abidin Al-Hanafi rahimahullah berkata:
"Tetapi telah dikatakan, bahwa membiasakan hal tersebut (berjabat tangan) setelah shalat secara khusus telah menjadikan orang-orang yang meyakininya sebagian bagian dari perbuatan yang disunnahkan secara bodoh khusus pada waktu-waktu tersebut.
Dan sesungguhnya.. perbuatan ini tidak pernah dilakukan seorangpun dari kalangan Salaf yang mengkhusukan bersalam-salaman di waktu-waktu tersebut".
(Raddul Muhtar XXVI:437)

Ibnul Hajj Al-Maliki rahimahullah saat beliau menyoroti fenomena membiasakan berjabat tangan setiap kali selesai shalat seperti yang terjadi di berbagai masjid, maka beliau mengatakan:
"Bersalaman ini termasuk bid'ah yang semestinya dilarang di masjid-masjid, karena tempat bersalaman menurut syariat adalah hanyalah saat bertemunya seorang muslim dengan saudaranya, bukan pada saat selesai dari shalat lima waktu. Dengan demikian, saat syariat telah meletakkan, maka hendaknya diletakkan semestinya.
Dan yang demikian itu harus dicegah dan bahkan pelakunya semestinya di tegur secara keras, karena ia telah mendatangkan sesuatu yang menyelisihi sunnah". (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah XXXVII:363)

Baca Selengkapnya: http://dakwahmanhajsalaf.com/2020/09/hukum-bersalam-salaman-setelah-shalat.html

Senin, 05 Oktober 2020

BERILAH 70 UDZUR

•••●✿❁ 📱 *﷽* 📱 ❁✿​●•••
BERILAH 70 UDZUR

✍ Oleh:
💕 Ustadz Badrusalam LC, حفظه الله تعالى

Ja’far bin Muhammad rahimahullah berkata, “Apabila sampai kepadamu dari saudaramu sesuatu yang kamu ingkari, maka berilah ia sebuah udzur sampai 70 udzur. Bila kamu tidak mendapatkan udzur, maka katakanlah, “Barangkali ia mempunyai udzur yang aku tidak ketahui.” (HR Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman no 8344)

Abdullah bin Muhammad bin Munazil berkata, “Mukmin adalah yang selalu memberi udzur kepada saudaranya, sedangkan munafiq adalah yang selalu mencari kesalahan saudaranya.” (HR Abu Abrirrahman As Sulami dalam adab ash shuhbah)

       ──•●✿❀۝❀✿●•──

MEMBERI UDZUR KEPADA SAUDARA YANG BERSALAH

✍ Oleh:
💕 Ustadz DR. Firanda Andirja MA, حفظه الله تعالى 

Ibnu Hibbaan rohimahullah berkata:

الإعتذار يُذهب الهموم، ويُجلي الأحزان، ويَدفع الحقد، ويُذهب الصدّ..
فلو لم يكن في اعتذار المرء إلى أخيه خصلة تحمد إلا نفى التعجب عن النفس في الحال لكان الواجب على العاقل أن لا يفارقه الاعتذار عند كل زلة

“Memberi udzur (kepada orang lain) menghilangkan kegelisahan, melenyapkan kesedihan, menolak kedengkian, menyirnakan penghalang dari saudara…

Seandainya sikap memberi udzur kepada saudara (yang bersalah) hanya memiliki satu keutamaan yang terpuji yaitu menghilangkan sikap ujub dari jiwa seketika itu juga, maka wajjb bagi orang yang berakal untuk tidak meninggalkan sikap memberi udzur kepada saudara pada setiap kekeliruan…”

(Roudhotul ‘Uqolaa’ hal 186)

Orang yang suka memberi udzur apalagi memaafkan saudaranya yang bersalah maka akan mensucikan jiwanya dan membahagiakan hatinya.

Adapun jika tidak suka memberi udzur apalagi suka mencari cari kesalahan dan suka mendendam maka hanya menyiksa hati dan menjadikannya ujub.

☘☘📓☘☘

📱 Sumber:

⚪KutipanTausiyah

       ──•●✿❀۝❀✿●•──

MAAFKAN WALAU 70 KALI SEHARI: CABUT DURI DI HATIMU

✍ Oleh: 
💕 Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, MA حفظه الله تعالى

Saudaraku…Saudariku Muslim dan Muslimah….
Salah omong
Salah bertingkah
Salah faham
Itu semua wajar Biasa…
Namanya juga manusia…

Kalau ada saudara kita yang minta maaf atas kesalahannya,
hati yang besar akan mudah memberikan maaf.
Kemudian kalau dia mengulangi kesalahannya,
kadang kita mulai enggan memaafkan.

Namun seharusnya kita tetap memaafkan. Karena kita pun sering mengulangi kesalahan yang sama pada Allah.
Dan Allah tetap menerima kita.

SEAKAN DIRIMU TIDAK PERNAH BERBUAT SALAH?

Bacalah dengan seksama hadits di bawah ini,
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

( ﺀﺎﺟ ﻞﺟﺭ ﻰﻟﺇ ﻲﺒﻨﻟﺍ – ﻰﻠﺻ ﻪﻠﻟﺍ ﻪﻴﻠﻋ ﻢﻠﺳﻭ – ﻝﺎﻘﻓ : ﺎﻳ ﻝﻮﺳﺭ ﻪﻠﻟﺍ ﻢﻛ ﻮﻔﻌﻧ ﻦﻋ ؟ﻡﺩﺎﺨﻟﺍ ﺖﻤﺼﻓ ، ﻢﺛ ﺩﺎﻋﺃ ﻪﻴﻠﻋ ﻡﻼﻜﻟﺍ ﺖﻤﺼﻓ ، ﺎﻤﻠﻓ ﻥﺎﻛ ﻲﻓ ﺔﺜﻟﺎﺜﻟﺍ ﻝﺎﻗ : ﺍﻮﻔﻋﺍ ﻪﻨﻋ ﻲﻓ ﻞﻛ ﻡﻮﻳ ﻦﻴﻌﺒﺳ ﺓﺮﻣ ( ) ﻮﺑﺃ ﺩﻭﺍﺩ

"Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu ia berkata: “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, berapa kali kita memaafkan (kesalahan) pembantu?”

Lalu beliau pun diam. Kemudian orang itu mengulang perkataannya.
Dan Nabi pun masih terdiam.

Lalu yang ketiga kalinya beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Maafkanlah dia (pembantu) setiap hari tujuh puluh kali.” (HR. Abu Dawud)

Ingat 70 kali berbuat salah kita seharusnya tetap memberi maaf.

MAAF ITU INDAH…
DENDAM DAN SAKIT HATI ADALAH DURI DALAM HATI …

DURI DI KAKI SAJA DIBUANG…
APALAGI DI DALAM HATI…

☘☘📓☘☘

📚 Sumber:

⚪ BBG Al-Ilmu

    •┈┈•••○○❁📚❁○○•••┈┈•