📚🖋️﷽
🍂 JANGAN SALAH MEMAHAMI TENTANG APLOUD FOTO WALAU DENGAN MAHROM
Namun sebagian wanita Muslimah salah kaprah terhadap larangan meng-upload foto, sehingga mereka beranggapan:
* Tidak apa-apa upload foto, jika berfoto bersama suami
* Tidak apa-apa upload foto, jika berfoto bersama keluarga
* Tidak apa-apa upload foto, jika berfoto bersama teman-teman
* Tidak apa-apa upload foto, jika ketika berfoto menggunakan jilbab
* Tidak apa-apa upload foto, jika maksudnya untuk berjualan jilbab yang dipakainya
Dan semacamnya.
Padahal dalam keadaan-keadaan tersebut di atas, faktor “dapat menimbulkan fitnah” tetap ada.
Sehingga illah (alasan) pelarangan tersebut masih ada.
Kaidah fikih mengatakan:
الحكم يدور مع علته وجودا أو عدما
“Hukum itu mengikuti illah-nya, kalau illah-nya ada maka hukumnya ada, kalau illah-nya tidak ada maka tidak ada”.
Maka selama foto wanita itu bisa beresiko menyebabkan fitnah, terlarang untuk meng-upload-nya.
Wanita yang berfoto bersama suaminya apakah tidak mungkin menimbulkan fitnah kepada lelaki lain?
Tentu saja sangat mungkin.
Bukankah Zulaikha ketika membuat Nabi Yusuf ‘alaihissalam tergoda ketika itu sudah bersuami?
Namun Allah beri hidayah kepada Nabi Yusuf sehingga beliau terhindar dari zina.
Allah sebutkan kisahnya dalam Al Qur’an:
وَلَقَدْ هَمَّتْ بِهِ وَهَمَّ بِهَا لَوْلا أَنْ رَأى بُرْهَانَ رَبِّهِ كَذَلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ
“Sesungguhnya wanita itu (Zulaikha) telah bermaksud (melakukan perbuatan zina) dengan Yusuf, dan Yusuf pun bermaksud (melakukannya pula) dengan wanita itu andaikata dia tidak melihat tanda (dari) Tuhannya.
Demikianlah, agar Kami memalingkan dari padanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu termasuk hamba-hamba Kami yang terpilih”
(QS. Yusuf: 24).
Dan betapa banyak lelaki yang kasmaran kepada istri orang lain walaupun tahu wanita tersebut sudah bersuami?!
Allahul musta’an.
Wanita yang berfoto dalam keadaan memakai jilbab apakah tidak mungkin menimbulkan fitnah?
Tentu saja sangat mungkin. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika bersabda:
ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ
“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita”
(HR. Al Bukhari 5096, Muslim 2740).
Apakah ketika itu para Muslimah mayoritasnya membuka aurat?
Justru ketika itu mereka menutup aurat mereka dengan sempurna, namun Nabi katakan bahwa mereka adalah fitnah terbesar.
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:
المرأة عورة ، فإذا خرجت استشرفها الشيطان
“Wanita adalah aurat. Jika ia keluar, setan memperindahnya”
(HR. At Tirmidzi no. 1173, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).
Maka walaupun seorang wanita memakai jilbab, setan akan membuatnya nampak indah dan menggiurkan di mata para lelaki.
Demikian juga, apakah karena berjualan jilbab menjadikan seseorang boleh membuka pintu fitnah bagi para lelaki?
Apakah demi berjualan boleh menghalalkan segala cara?
Tentu saja tidak.
Tidak terlarang berjualan jilbab, bahkan ini baik jika diniatkan untuk menyediakan jilbab bagi para Muslimah yang ingin berhijab.
Namun tentu tidak menggunakan cara-cara yang melanggar syariat.
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
لا تكونوا عون الشيطان على أخيكم
“Janganlah kalian menjadi penolong setan untuk menggoda saudara kalian”
(HR. Bukhari no.6781).
Maka kami menasehatkan kepada kaum Muslimin secara umum, khususnya kepada para wanita Muslimah untuk menghapus foto-foto mereka dari dunia maya, agar tidak menjadi dosa jariyah bagi mereka karena telah menimbulkan fitnah bagi para lelaki.
Semoga Allah memberi hidayah kepada kami dan para akhawat fillah, semoga kita istiqamah dan kelak bertemu di-Jannah-Nya.
By ustadz Yulian Purnama
muslim.or.id
HUKUM PAMER KENIKMATAN ???
Diantaranya, firman Allah yang menceritakan kondisi Qarun bersama masyarakatnya.
Qarun sangat bangga dengan harta yang dia miliki.
Hingga masyarakatnya yang taat menasehati Qarun,
إِنَّ قَارُونَ كَانَ مِنْ قَوْمِ مُوسَى فَبَغَى عَلَيْهِمْ وَآَتَيْنَاهُ مِنَ الْكُنُوزِ مَا إِنَّ مَفَاتِحَهُ لَتَنُوءُ بِالْعُصْبَةِ أُولِي الْقُوَّةِ إِذْ قَالَ لَهُ قَوْمُهُ لَا تَفْرَحْ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْفَرِحِينَ
“Sesungguhnya Karun adalah termasuk kaum Musa[1138], maka ia berlaku aniaya terhadap mereka, dan Kami telah menganugerahkan kepadanya perbendaharaan harta yang kunci-kuncinya sungguh berat dipikul oleh sejumlah orang yang kuat-kuat.
(Ingatlah) ketika kaumnya berkata kepadanya: “Janganlah kamu terlalu bangga; sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang terlalu membanggakan diri.”
(QS. al-Qashas: 76)
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah membenci orang yang bangga dengan dunianya.
Di ayat yang lain, Allah berfirman,
وَفَرِحُواْ بِالْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا فِي الآخِرَةِ إِلاَّ مَتَاعٌ
Mereka bersikap bangga terhadap kehidupan dunia. Padahal kehidupan dunia itu (dibanding dengan) kehidupan akhirat, hanyalah kesenangan (yang sedikit).
(QS. ar-Ra’du: 26).
Dalam tafsir as-Sa’di dinyatakan,
أي: لا تفرح بهذه الدنيا العظيمة، وتفتخر بها، وتلهيك عن الآخرة، فإن اللّه لا يحب الفرحين بها
Artinya, janganlah kamu merasa sombong dengan duniamu yang banyak, bangga dengannya, sementara itu melalaikanmu dari akhirat.
Karena Allah tidak menyukai orang yang bangga dengan dunia.
(Tafsir as-Sa’di, hlm. 623).
Ada banyak fenomena yang menunjukkan kebanggaan seseorang terhadap dunia. Diantaranya pamer dunia atau harta yang dia miliki.
Termasuk berfoto atau selfie dengan kekayaan dunia, seperti orang yang berfoto dengan mobil barunya.
Atau menunjukkan jabatannya, seperti mereka yang berpose dengan semua atribut jabatan kebanggaannya.
Bukan untuk data, bukan untuk kebutuhan, tapi untuk cari perhatian orang lain…
Selanjutnya, anda bisa menimbang, apakah pamer kopi di grup WA, atau di medsos lainnya, termasuk dalam kategori pamer dunia ataukah tidak?
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
(Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Reposted from SSC
#selfreminder
Tidak ada komentar:
Posting Komentar