Selasa, 29 Desember 2020

HUKUM DOA AKHIR TAHUN DAN DOA AWAL TAHUN ???

DOA AKHIR TAHUN  DAN DOA AWAL TAHUN ???

Ustadz. Zainal Abidin bin Syamsuddin, Lc. حفظه الله تعالى menjawab pernyataan Idrus Ramli tentang adanya doa akhir tahun.


Doa semacam ini murni bukan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak ada dasarnya.

(Tashih ad-Dua, hlm. 108).

🍃 Keterangan yang sama juga disampaikan Syaikh Khalid Abdul Mun’im Rifa’i,

ينبغي للمسلم اجتناب تخصيص نهاية العام أو بداية العام الجديد بشيء من العبادات؛ فكل خير في اتباع من سلف

Selayaknya bagi setiap muslim untuk tidak mengkhususkan akhir tahun atau awal tahun baru dengan ibadah apapun.
Karena kebaikan itu ada pada mengikuti ulama terdahulu.
Memahami keterangan di atas, satu prinsip yang layak kita pahami bersama, tidak ada doa tahun baru hijriyah.

👉 Sementara doa yang tersebar di masyarakat, yang bunyinya,

اللَّهُمَّ أَهِلَّهُ عَلَيْنَا بِالأَمْنِ وَالإِيمَانِ وَالسَّلاَمَةِ وَالإِسْلاَمِ….الخ.

Ya Allah, tampakkan bulan itu kepada kami dengan membawa keberkahan dan keimanan, keselamatan dan Islam…dst.

👉 Doa ini shahih, diriwayatkan Ahmad, Turmudzi dan yang lainnya, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth.

Hanya saja, doa ini bukan doa awal tahun, namun doa awal bulan.
Dianjurkan untuk dibaca setiap awal  bulan qamariyah.
Mengkhususkan doa ini hanya ketika tahun baru hijriyah, termasuk menyalahi fungsi dari doa.

♻ ADAPUN SYUBHAT GUS IDRUS bisa diberi tanggapan atas tulisan Gus Idrus Ramli di atas doa akhir tahun.

Doa merupakan ibadah agung dan berpahala besar serta murni hak Allah dalam membuat ketetapan, pengabulan dan pembalasannya, sehingga ibadah doa harus mengikuti petunjuk nabi.

Doa ada dua macam :

~ Doa mutlak.
~ Doa muqayyad.

👉 Doa mutlak adalah prosesi doa yang tidak terikat oleh tempat, waktu, tata cara tertentu, seremonial khusus, dan bacaan tertentu alias doa bebas.

👉 Doa muqayyad adalah doa yang terikat oleh waktu, tempat, tata cara, seremonial dan bacaan tertentu seperti doa jima, masuk masjid, melihat hilal, doa thawaf antara rukun yamani dan hajar aswad, doa mendengar adzan dll.

Adapun doa akhir tahun hijriyah tidak termasuk doa muqayyad sehingga tertolak sebab kalau doa tersebut baik, sementara Rasulullah tidak mengajarkan dan para shahabat tidak mempraktekkan maka hanya ada beberapa kemungkinan...

~ Mungkin tidak mengetahui kebaikan tersebut.
~ Mungkin beliau tahu tapi menyampaikan kepada kita.
~ Mungkin tahu bahwa itu bagus namun beliau benci pada kebaikan tersebut.
~ Mungkin beliau malas melakukannya.
~ Mungkin adanya penghalang untuk mengamalkan.
Jelas semuanya tidak mungkin !!!

Hanya ada kepastian yang terakhir yaitu Allah dan Rasul-Nya tidak menyariatkannya.

✨ Adapun bantahan terhadap dalih Gus Idrus Ramli tentang doa akhir tahun sebagai berikut :

👉 Gus Idrus berdalil dengan dalil mutlak dan umum tanpa ada dalil khususnya, maka demikian itu menyelisihi kaidah mu'tabar para ulama.

Sebab kaidah yang mu'tabar tersebut adalah :

المطلق يجري على إطلاقه إذا لم يقم دليل التقييد نصا أو دلالة
( درر الحكام في شرح مجلة الأحكام)
Dalil mutlak tetap pada kemutlakannya selama tidak ada dalil yang mentaqyidnya baik itu secara nash (eksplisit) maupun dilâlah (implisit).

Sedangkan Gus Idrus, tidak menyebutkan satupun dalil / nash yang menunjukkan taqyid doa pada akhir tahun atau awal tahun...

👉 Ternyata dalil yang digunakan Gus Idrus adalah QIYAS, padahal pendapat yang rajih di dalam ibadah adalah tidak ada qiyas di dalamnya.

Maka Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyah berkata :

كان أحمد وغيره من فقهاء أهل الحديث يقولون: إن الأصل في العبادات التوقيف، فلا يشرع منها إلا ما شرعه الله، وإلا دخلنا في معنى قوله تعالى: أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ

Imam Ahmad dan selain beliau dari kalangan fuqoha ahli hadits berpendapat bahwa hukum asal di dalam ibadah adalah 'tauqîf' (berhenti/tdk dilakukan), dan tidak disyariatkan kecuali yang Allâh syariatkan.

Karena apabila tidak, maka kita akan masuk dalam firman Allâh Ta'âlâ :

"Apakah mereka memiliki sekutu² yang mensyariatkan bagi mereka agama yang tidak diizinkan oleh Allâh."

👉 Kemudian, ada satu rukun qiyas yang tidak terpenuhi di dalam ibadah, yaitu 'illat, karena di dalam kaidah dikatakan

من أركان القياس العلة، فما لم تعرف علته لا يقاس عليه

Diantara rukun qiyas adalah adanya illat, apabila tidak diketahui illatnya, maka tidak bisa diqiyaskan...

Kemudian di dalam al-Mausû'ah al-Fiqhiyyah dikatakan :

الأصل في أحكام العبادات عدم التعليل، لأنها قائمة على حكمة عامة

Hukum asal di dalam hukum ibadah adalah tidaknya 'illat, karena ibadah tegak di atas hikmah yang luas (umum)...

Sehingga mengqiyaskan dalil² yang khusus dari Nabi, untuk melegitimasi amalan yang tidak pernah dianjurkan Nabi dan tidak pula diamalkan salaf, adalah bukan saja dikatakan qiyâs ma'al fâriq, namun QIYÂS FÂSID alias qiyas yang rusak.

♻ NASEHAT DAN PENUTUP

لو كان خيرا لسبقونا إليه

Sekiranya perbuatan tersebut baik, niscaya mereka (para salaf) akan mendahului kita

وكل خير في اتباع من سلف وكل شر في ابتداع من خلف

Segala kebaikan adalah di dalam ittiba' para salaf, dan segala keburukan adalah di dalam perbuatan bid'ah kaum kholaf

قف حيث وقف القوم  وقل فيما قالوا وكف عما كفوا عنه ،واسلك سبيل سلفك الصالح فإنه يسعك ما وسعهم

Berhentilah dimana kaum salaf berhenti, katakan apa yang mereka ucapkan, dan tahanlah dari apa yang mereka cegah, serta berjalanlah di atas jalan salafmu yang shalih, karena apa yang memadai bagimu telah memadai bagi mereka

اتبع طرق الهدى ولا يضرك قلة السالكين

Ikuti jalan² petunjuk dan tidaklah akan mencederaimu sedikitnya orang yang berjalan mengikutinya

وإياك وطرق الضلالة ولا تغتر بكثرة الهالكين

Dan jauhilah olehmu jalan-jalan kesesatan, dan janganlah tertipu dengan banyaknya orang-orang yang binasa.
_____

Tidak ada komentar:

Posting Komentar