Senin, 30 November 2020

APA SIH YANG DI MAKSUD DENGAN HAULAN ?

APA SIH YANG DI MAKSUD DENGAN HAULAN ?

Dicopy dari web abiubaidah.co

Definisinya

Haul yang sering disebut dengan khol adalah berasal dari kata Arab “haul” yang artinya secara bahasa adalah “tahun”. Adapun yang dimaksud dengan perayaan haul sebagaimana yang lazim berjalan di masyakat tanah air ialah acara peringatan hari ulang tahun kematian.

Waktu dan tempat

Acara ini biasanya diselenggarakan di halaman kuburan mayit yang diperingati atau sekitarnya, tetapi ada pula yang diselenggarakan di rumah, masjid, dan lain-lain. Adapun waktunya, biasanya diselenggarakan tepat pada hari ulang tahun wafat mayit yang diperingati, yang lazimnya tergolong orang yang berjasa kepada Islam dan kaum muslimin semasa hidupnya. Acara ini biasanya berlangsung sampai tiga hari tiga malam dengan aneka variasi acara. Dan bagi yang diselenggarakan secara pribadi, biasanya hanya secara sederhana dengan memakan waktu beberapa saat dengan sekadar penyelenggaraan acara tahlilan dan hidangan makan sesudahnya.

Suasana acara

Apabila acara haul ini untuk seorang yang berpengaruh besar di masa hidupnya, maka biasanya diselenggarakan besar-besaran dengan dibentuk panitia lengkap dengan bagian-bagiannya. Acara tersebut berjalan dengan meriah dengan berbagai acara seperti tilawah al-Qur‘an, bacaan tahlil secara massal dengan selingan acara kesenian seperti seni hadhroh (pemukulan rebana dengan bacaan sholawat Nabi). Dan di sepanjang jalan dalam jarak beberapa ratus meter dari pusat penyelenggaraan acara, biasanya penuh dengan aneka macam stan penjualan berbagai macam barang dagangan dan berbagai rupa makanan di samping penjualan mainan anak-anak yang menambah semaraknya suasana sehingga situasi pada hari-hari tersebut sangat meriah, tak ubahnya seperti pasar malam.

Maksud dan Tujuan Acara

Maksud penyelenggaraan acara ini antara lain untuk kirim pahala bacaan ayat-ayat suci al-Quran dan bacaan-bacaan lainnya di samping juga untuk tujuan seperti tawassul, tabarruk (ngalap berkah), istighotsah, dan pelepasan nadzar kepada si mayit. Disebutkan bahwa tujuan inti dari acara tersebut diadakan adalah dalam rangka mengenang sejarah atau biografi seorang yang ditokohkan. Oleh sebab itu, momentum haul selalu dinanti oleh umat Islam dengan tujuan, menapaktilasi dan meneladani rekam jejak perjuangan orang yang di-haul-i.

Sejarah Perayaan Haul

Ketahuilah wahai saudaraku—semoga Alloh ‘azza wajalla memberikan kepahaman kepadamu—bahwa perayaan haul ini tidaklah dikenal di zaman Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam, para sahabat, para tabi’in dan tabi’ut tabi’in. Perayaan tersebut tidak pula dikenal oleh imam-imam madzhab: Abu Hanifah, Malik, Ahmad, dan Syafi’i. Karena memang perayaan ini adalah perkara baru dalam agama Islam. Adapun yang pertama kali mengadakannya adalah kelompok Rofidhoh (Syi’ah) yang menjadikan hari kematian Husain pada bulan Asyuro yang telah diingkari oleh para ulama.

Alangkah bagusnya ucapan al-Hafizh Ibnu Rojab rahimahullah, “Adapun menjadikan hari Asyuro sebagai hari kesedihan (ratapan) sebagaimana dilakukan oleh kaum Rofidhoh karena terbunuhnya Husain bin Ali, maka hal itu termasuk perbuatan orang yang tersesat usahanya dalam kehidupan dunia sedangkan dia mengira berbuat baik. Alloh dan rosul-Nya saja tidak pernah memerintahkan agar hari musibah dan kematian para nabi dijadikan ratapan, lantas bagaimana dengan orang yang selain mereka?”[8]

Husain bin Ali bin Abi Tholib adalah cucu Rosululloh shalallahu ‘alayhi wasallam dari perkawinan Ali bin Abi Tholib radhiallahu ‘anhu dengan putri beliau, Fatimah binti Rosulillah radhiallahu ‘anha. Husain sangat dicintai oleh Rosululloh shalallahu ‘alayhi wasallam. Namun, apa pun musibah yang terjadi dan betapapun kita sangat mencintai keluarga Rosululloh shalallahu ‘alayhi wasallam tidak boleh menjadi alasan untuk bertindak melanggar aturan syari’at dengan memperingati hari kematian Husain!! Sebab, peristiwa terbunuhnya orang yang dicintai Rosululloh shalallahu ‘alayhi wasallam sebelum Husain juga pernah terjadi, seperti terbunuhnya Hamzah bin Abdil Mutholib radhiallahu ‘anhu, dan hal itu tidak menjadikan Rosululloh shalallahu ‘alayhi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum mengenang atau memperingati hari terjadinya peristiwa tersebut, sebagaimana yang dilakukan orang-orang Syi’ah untuk mengenang terbunuhnya Husain!![9]

Apalagi kalau kita telusuri bersama, sejatinya perayaan kematian seperti ini adalah berawal dari kepercayaan-kepercayaan nonmuslim tentang kembalinya arwah-arwah mayit sehingga perlu dibuatkan sajen-sajen. Tentu saja, kepercayaan-kepercayaan tersebut adalah batil menurut pandangan syari’at Islam.[10]

Hukum Perayaan Haul

Menghukumi sesuatu ini boleh atau tidak bukanlah perkara yang amat mudah. Tidak boleh kita gegabah dalam menghukumi, apalagi tentang permasalahan ini yang sudah mendarah daging di masyarakat hingga saat ini.

 Marilah kita tinggalkan semua fanatisme golongan, hawa nafsu, dan adat yang tidak berdasar. Marilah kita kembalikan semua perselisihan kepada al-Qur‘an dan sunnah Rosululloh shalallahu ‘alayhi wasallam, sebagaimana firman Alloh:

فَإِن تَنَـٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍۢ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ ذَ‌ٰلِكَ خَيْرٌۭ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا ﴿٥٩﴾

Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Alloh (al-Qur‘an) dan Rosul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Alloh dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. an-Nisa‘ [4]: 59)

Setelah kita mengembalikan masalah ini kepada al-Qur‘an dan Sunnah, ternyata tidak kita dapati satu pun dalil yang menunjukkan disyari’atkannya perayaan ini. 

Demikian juga kita tidak mendapati bahwa Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam, para sahabat radhiyallahu ‘anhum, dan para ulama/imam salaf mengadakan perayaan maulid, sehingga jelaslah bagi orang yang hendak mencari kebenaran dan jauh dari kesombongan bahwa perayaan maulid Nabi adalah perbuatan yang tertolak. Sekali lagi, janganlah standar kita adalah kebanyakan orang tetapi jadikan standar hukum kita adalah al-Qur‘an dan sunnah Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar