HUKUM SHALAT DI MASJID YG ADA KUBURANNYA
Pertanyaan : Ustadz, saya dr Pasuruan, mohon ijin bertanya, tempat kerja saya dekat dengan Masjid Agung sementara di tempat kerja disediakan ruangan untuk shalat berjamaah, mana yg lebih utama saya shalat berjamaah di masjid atau berjamaah bersama karyawan lain di kantor, Jazakallahu khair
Jawaban : Barokallahu fik.... semoga antum senantiasa di rahmati oleh Allah, dimudahkan dalam segala urusan, istiqamah diatas sunnah
Disimpulkan dari pertanyaan, kenapa di permasalahkan shalat di masjid agung atau lebih memilih shalat di mushala kantor ? karena di masjid agungnya ada kuburannya. Yaitu kuburan tokoh kiayi yg dimuliakan. Jadi persoalannya sekarang bagaimana hukum shalat di masjid yg ada kuburannya
Perhatikanlah poin2 berikut :
.
. (1). Seorang Muslim dilarang menjdikan kubur sebagai tempat ibadah, baik itu shalat, baca al-Qur'an, berqurban, bernadzar dan yg lainnya
Berkata syaikh Muhammad at-Tamimi rahimahullah didalam kitab Tauhid, "Bab tentang ancaman yg berat bagi orang yg beribadah kpada Allah dikuburan orang shalih, maka bagaimana kalau ia mengibadahi orang shalih tersebut
Hikmah dari larangan beribadah kpada Allah dikuburan orang shalih adalah, menutup celah jalan2 menuju kesyirikan, walaupun tujuan dia bukan beribadah kpada orang shalih tersebut
Dalil2nya adalah sebagai berikut
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda, "Semoga Allah membinasakan Yahudi yg telah menjadikan kubur Nabi2 mereka sebagai tempat sujud (tempat ibadah). (HR Bukhari : 437, Muslim : 530, Ahmad 2/453)
.
.
Dari Ibnu Mas'ud, aku mendengar Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda, "Sesungguhnya seburuk2 makhluk adalah orang yg menjumpai datangnya hari kiamat dalam keadaan hidup, dan orang yg menjadikan kuburan sebagai temapat ibadah". (HR Ibnu Hibban : 2325)
.
.
Dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Rasulullah shallahu alaihi wasallam melaknat wanita yg sering ziarah kubur, orang yg menjadikan kubur sebagai tempat ibadah, dan orang yg menerangi kubur (untuk memuliakan kubur)." (HR Ahmad 1/324, Abu Dawud : 3236, Tirmidzi : 320)
.
.
Dari Aisyah , bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda, "Allah melaknat kepada orang yg menjadikan kubur nabi2 mereka sebagai tempat ibadah". (HR Ibnu Hibban : 2327)
Dari Ibnu Umar, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda, "Jadikan sebagian sholat kalian itu di rumah kalian (shalat sunnah), jangan jadikan rumah kalian sebagai kuburan." (HR Bukhari : 432, Muslim : 777)
Dari Abu Murtsad al-Ghonawi, Bahwasanya Nabi Shalallahu alaihi wasallam bersabda, " Janganlah kalian shalat menghadap kubur dan jangan pula kalian duduk diatasnya." (HR Muslim : 972)
Dari Abdullah bin Amer bin Al-Ash, berkata :"Rasulullah melarang shalat di pekuburan". (HR Ibnu Hibban : 2319)
Dari Anas bin Malik, Bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam melarang shalat diantara kubur". (HR Ibnu Hibban : 1698, 2315, 2318, 2322, 2323)
Dari Abu Sa'id, Rasulullah shallahu alaihi wasallam bersabda, "Bumi itu seluruhnya tempat sujud, kecuali kuburan dan kamar mandi". (HR Ahmad 3/96, 83, Abu Dawud : 492, Tirmidzi : 317, Ibnu Majah : 745)
Dari Jundub bin Abdullah, berkata, " aku mendengar Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda 5 hari sebelum wafatnya, ".....ketahuilah sesungguhnya orang2 sebelum kalian (Orang2 Yahudi dan Nashrani) telah menjadikan kubur Nabi2 dan orang2 shalih mereka senagai tempat ibadah, maka ketahuilah bahwa janganlah kalian menjadikan kubur2 sebagai tempat ibadah, sesungguhnya aku melarang akan hal demikian."(HR Muslim 532)
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shalallahu alaihi wsallam bersabda, "Ya Allah janganlah Engkau menjadikan kuburku sebagai berhala yg disembah, Semoga Allah melaknat otang yg menjadikan kubur nabi2 mereka sebagai masjid (Tempat ibadah). (HR Ahmad 2/246)
Dari dalil-dalil diatas menunjukan beberapa hukum :
1. Haramnya menjadikan kubur sebagai masjid (sebagai tempat ibadah). Baik berupa shalat atau membaca al-Qur'an. Adapun Rasulullah shalallahu alaihi wasallam memerintahkan shalat sunnah dan membaca Al-Quran di rumah, bukan di kuburan
2. Bentuk menjadikan kubur sebagai tempat ibadah adalah : Membangun tempat shalat (masjid) di kuburan tersebut. Atau shalat menghadap kubur walaupun tidak ada bangunannya. Atau mengubur mayyit di dalam atau lingkungan masjid sehingga manusia shalat di masjid yg ada kuburannya
3. Hikmah dilarangnya shalat menghadap kubur adalah bukan karena tanah kuburan itu najis, akan tetapi ia sebagai sarana menuju kesyirikan, walaupun tdak bertujuan sujud, atau berdoa meminta kpada ahli kubur
4. Tidak boleh berdalil dengan kubur Nabi shalallahu alaihi wasallam didalam masjid nabawi, karena Rasulullah tdak dikubur didalam masjid
Para Sahabat menguburkan Rasulullah di kamarnya Aisyah radhiyallhu anha, dimana beliau meninggal disana, dan itu diluar masjid Nabawi. Sedangkan para nabi itu tidaklah dikuburkan kecuali ditempat dimana ia meninggal. (HR Ahmad : 27)
Pada masa gubernur madinah al-Walid bin abdul malik tahun 94 H, diadakan perluasan masjid, dan kuburan nabi menjadi masuk kedalam masjid, yg pada masa itu banyak ditentang oleh para ulama dari kalangan Tabi'in, sedangkan para sahabat sudah tidak ada yg hidup, diantara yg menentang adalah Said bin al-Musayyib. Tetapi dengan berbagi pertimbangan peringatan para ulama itu ditolak, sampai akhirnya terjadilah musibah itu sampai sekarang. Semoga Allah mengampuni dan merahmati al-Walid bin abdul malik, yg ini adalah kesalahannya
5. Tidak boleh mengubur mayyit di rumah tapi harus dipemakaman kaum muslimin, berbeda dengan para nabi & rasul mereka dikuburkan dimana ia meninggal. Berdasarkan dzahirnya sabda nabi shalallahu alaihi wasallam " Janganlah kalian menjadikan rumah kalian menjadi kuburan"
syaikh Bin Baaz Rahimahullah, beliau berkata, "apabila di masjid ada kuburannya, baik diarah kiblat, atau disampingnya, kiri ataupun kanan atau dibelakang (selama dilingkungan masjid), maka shalatnya tidak sah
Demikian juga Lajnah Daaimah komisi fatwa ulama saudi arabia, memfatwakan tidak sah shalat di masjid yg ada kuburannya
Ketika kita mengetahui bahwa Masjid itu ada kuburnya maka tidak boleh seorang muslim shalat disana, karena dikhawatirkan shalatnya tidak sah, atau kalaupun ada yg berpendapat sah shalatnya, akan tetapi berdosa dan pastinya akan mengurangi pahala, bahkan bisa menghilangkan pahala
Dalam kasus diatas maka carilah masjid lain, yg tidak ada kuburannya, atau kalau sulit dan jauh maka shalatlah di mushala kantor secara berjamaah bersama rekan kantor yg lain. Wallahu a'lam
(Disarikan dari pembahasan al-Wajiz fi syarhi kitabit tauhid, syaikh Abdullah bin muhammad al juhani dan mujanabatu ahlits tsubur, syaikh Abdul aziz al-Rajhi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar