Sabtu, 25 Mei 2019

AMAL MA,RUF NAHI MUNGKAR

AMAR MA’RÛF NAHI MUNKAR MENURUT AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ الْـخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ؛ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّـى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : «مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ ، فَإِنَ لَـمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْـمَـانِ».

Dari Abu Sa’îd al-Khudri Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya (kekuasaannya); jika ia tidak mampu, maka dengan lidahnya (menasihatinya); dan jika ia tidak mampu juga, maka dengan hatinya (merasa tidak senang dan tidak setuju), dan demikian itu adalah selemah-lemah iman.’”

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini shahîh. Diriwayatkan oleh :
1. Muslim (no. 49).
2. Ahmad (III/10, 20, 49, 52-53, 54).
3. Abu Dâwud (no. 1140, 4340).
4. An-Nasâ’i (VIII/111-112).
5. At-Tirmidzi (no. 2172).
6. Ibnu Mâjah (no. 1275, 4013).
7. ‘Abdurrazzâq dalam al-Mushannaf (no. 5649).
8. Abu ‘Awanah (I/35).
9. Ibnu Hibbân (no. 306, 307) dalam at-Ta’lîqâtul Hisân.
10. Abu Ya’la (no. 1005, 1198).
11. Al-Baihaqi dalam Sunannya (III/296-297) dan dalam Syu’abul Iimân (no. 7153).
12. Ath-Thayâlîsi dalam Musnadnya(no. 2310).
13. Ibnu Mandah dalam al-Iimân (no. 179-182).
14. Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliyâ’ (VII/304, no. 10611; X/27, no. 14387).

Hadits yang semakna juga diriwayatkan dari banyak jalur.

SYARAH HADITS
Hadits di atas menunjukkan kewajiban mengingkari kemungkaran sesuai dengan kemampuan. Pengingkaran terhadap kemungkaran hukumnya wajib, karena orang yang hatinya tidak mengingkari kemungkaran, menunjukkan iman telah hilang dari hatinya.[1]

1. Definisi Amar Ma’rûf Nahi Munkar
A. Definisi al-Ma’ruf
ar-Râghib al-Ashfahani rahimahullah (wafat th. 425 H) mengatakan, “al-Ma’rûf adalah satu nama bagi setiap perbuatan yang diketahui kebaikannya oleh akal atau syari’at, sedangkan al-munkar adalah apa yang diingkari oleh keduanya.”[2]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah (wafat th. 728 H) mengatakan, “al-Ma’rûf adalah satu nama yang mencakup segala yang dicintai oleh Allâh, berupa iman dan amal shalih.”[3]

Sedang menurut syari’at, al-ma’rûf adalah segala hal yang dianggap baik oleh syari’at, diperintah melakukannya, dipuji dan orang yang melakukannya dipuji pula. Segala bentuk ketaatan kepada Allâh masuk dalam pengertian ini. al-Ma’rûf yang paling utama adalah mentauhidkan Allâh Subhanahu wa Ta’ala dan beriman kepada-Nya.[4]

B. Definisi al-Munkar
al-munkar adalah segala yang dilarang oleh syari’at atau segala yang menyalahi syari’at.[5]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “al-Munkar adalah satu nama yang mencakup segala yang di larang Allâh.”[6]

Ketika menerangkan sifat umat Islam, Imam asy-Syaukâni rahimahullah mengakatakan, “Sesungguhnya mereka menyuruh kepada (perbuatan) yang ma’rûf dalam syari’at ini dan melarang dari yang mungkar. Dan yang dijadikan tolok ukur bahwa sesuatu itu ma’rûf atau mungkar adalah al-Kitab (al-Qur’ân) dan as-Sunnah.”[7]

Dari penjelasan ini, jelas bahwa menentukan suatu keyakinan, perkataan atau perbuatan itu ma’rûf atau munkar bukanlah hak pelaku amar ma’rûf nahi munkar. Namun semua itu dikembalikan kepada penjelasan al-Qur’ân dan as-Sunnah menurut pemahaman Salafush Shalih.[8]

2. Keutamaan Amar Ma’rûf Nahi Munkar
Imam Ibnu Qudâmah al-Maqdisi rahimahullah (wafat th. 689 H) mengatakan, “Ketahuilah, bahwa amar ma’rûf nahi munkar adalah poros yang paling agung dalam agama. Ia merupakan tugas penting yang karenanya Allâh mengutus para Nabi. Andaikan tugas ini ditiadakan, maka akan muncul kerusakan di mana-mana dan dunia akan hancur.”[9]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Amar ma’rûf nahi munkar merupakan penyebab Allâh Subhanahu wa Ta’ala menurunkan kitab-kitab-Nya dan mengutus para Rasûl-Nya, serta bagian inti agama.”[10]

Di antara keutamaan amar ma’rûf nahi munkar yaitu:

a. Termasuk kewajiban paling penting dalam Islam.
b. Sebagai sebab keutuhan, keselamatan dan kebaikan bagi masyarakat.
c. Menghidupkan hati.
d. Sebagai faktor yang bisa mengundang pertolongan, kemuliaan dan kekuasaan di bumi.
e. Amar ma’rûf nahi munkar termasuk shadaqah.
f. Menolak marabahaya.
g. Orang yang mencegah dari perbuatan mungkar akan diselamatkan oleh Allâh Subhanahu wa Ta’ala .
h. Amar ma’rûf nahi mungkar termasuk sifat-sifat orang mukmin yang shalih.
i. Amar ma’rûf nahi munkar adalah jihad yang paling utama.
j. Amar ma’rûf nahi munkar termasuk sebab dosa diampuni.
k. Amar ma’rûf nahi munkar adalah perkataan yang paling baik dan seutama-utama amal.

3. Akibat dan Pengaruh Jelek Meninggalkan Amar Ma’rûf Nahi Munkar
a. Mendapat laknat Allâh Subhanahu wa Ta’ala , celaan dan kehinaan
b. Kerusakan akan semakin parah.
c. Mendapat hukuman dari Allâh Subhanahu wa Ta’ala .
d. Dikuasai oleh musuh-musuh Islam.
e. Do’a tidak dikabulkan.
f. Akan dibinasakan oleh Allâh Subhanahu wa Ta’ala .
g. Akan dimintai pertanggung jawabannya pada hari kiamat.
h. Jatuh dalam kebinasaan, membuat hati sakit atau bahkan mematikannya.

4. Hukum Mengingkari Kemungkaran
Mengingkari kemungkaran dengan tangan dan lisan itu ada dua :

Pertama : Fardhu kifayah.
Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh (berbuat) yang ma’rûf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” [Ali ‘Imrân/3:104]

Mengenai tafsir ayat ini, al-Hâfizh Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Maksud ayat ini ialah hendaklah ada segolongan dari umat ini yang siap memegang peran ini (amar ma’rûf nahi munkar)…”[11]

Imam Ibnul ‘Arabi berkata, “Ayat ini dan ayat berikutnya merupakan dalil bahwa amar ma’rûf nahi munkar itu fardhu kifâyah…”[12]

Oleh karena itu wajib bagi ulil amri (pemerintah) untuk menunjuk sejumlah orang yang memiliki kemampuan dan persiapan untuk menjalankan tugas ini. Karena ada beberapa perbuatan mungkar yang tidak bisa diubah kecuali oleh sejumlah orang tertentu yang memiliki ilmu, pemahaman yang benar dan sikap hikmah. Misalnya untuk membantah firqah Bâthiniyah (shufiyah) dan menjelaskan kekeliruan keyakinan mereka dan lainnya. Apabila lembaga ini menjalankan kewajibannya sebagaimana mestinya maka gugurlah kewajiban dari yang lainnya.[13]

Pengingkaran kemungkaran dengan tangan dan lisan, wajib dilakukan sesuai kemampuan.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا عُمِلَتِ الْـخَطِيْئَةُ فِـي الْأَرْضِ كَانَ مَنْ شَهِدَهَا كَرِهَهَا وَقَالَ مَرَّةً : أَنْكَرَهَا كَمَنْ غَابَ عَنْهَا وَمَنْ غَابَ عَنْهَا فَرَضِيَهَا كَانَ كَمَنْ شَهِدَهَا

Jika sebuah kesalahan dilakukan di muka bumi, maka orang yang melihatnya kemudian membencinya (Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: lalu mengingkarinya) sama seperti orang yang tidak melihatnya sementara orang tidak melihatnya namun merestuinya maka sama seperti orang yang melihatnya.[14]

Kedua, Fardhu ‘ain.
Keumuman sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang artinya, “Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya…,” menunjukkan bahwa mengingkari kemungkaran wajib atas setiap individu yang memiliki kemampuan serta mengetahui kemungkaran atau melihatnya.[15]

Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya amar ma’rûf nahi munkar adalah fardhu kifâyah kemudian terkadang menjadi fardhu ‘ain jika pada suatu keadaan dan kondisi tertentu tidak ada yang mengetahuinya kecuali dia.”[16]

Jadi, orang yang melihat kesalahan kemudian membencinya dengan hati, sama seperti orang yang tidak melihatnya namun tidak mampu mengingkarinya dengan lisan dan tangannya. Sementara orang yang tidak melihat kesalahan itu kemudian merestuinya, ia sama seperti orang yang melihatnya, namun tidak mengingkarinya padahal ia mampu mengingkarinya. Karena merestui kesalahan-kesalahan termasuk perbuatan haram yang paling buruk serta menyebabkan pengingkaran dalam hati tidak dapat dilaksanakan padahal pengingkaran dengan hati merupakan kewajiban bagi setiap muslim dan tidak gugur dari siapa pun dalam semua kondisi.[17]

Dari penjelasan dapat diketahui bahwa mengingkari kemungkaran dengan hati adalah wajib bagi setiap Muslim dalam semua kondisi, sedang mengingkarinya dengan tangan dan lidah itu sesuai dengan kemampuan. Sebagaimana dalam hadits Abu Bakar ash-Shiddiq Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَا مِنْ قَوْمٍ يُعْمَلُ فِيْهِمْ بِالْـمَعَاصِيْ يَقْدِرُوْنَ عَلَـى أَنْ يُغَيِّرُوْا ثُمَّ لَا يُغَيِّرُوْا إِلَّا يُوْشِكُ أَنْ يَعُمَّهُمُ اللهُ مِنْهُ بِعِقَابٍ.

Tidaklah suatu kaum yang dikerjakan ditengah-tengah mereka berbagai kemaksiatan yang mampu mereka mencegahnya namun tidak mereka cegah, melainkan Allâh pasti akan menurunkan hukuman kepada mereka semua.[19]

Dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ اللهَ لَيَسْأَلُ الْعَبْدَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يَقُوْلَ : مَا مَنَعَكَ إِذْ رَأَيْتَ الْـمُنْكَرَ أَنْ تُنْكِرَهُ؟ فَإِذَا لَقَّنَ اللهُ عَبْدًا حُجَّتَهُ قَالَ : يَا رَبِّ ، رَجَوْتُكَ ، وَفَرِقْتُ مِنَ النَّاسِ.

Sesungguhnya Allâh pasti bertanya kepada seorang hamba pada hari Kiamat hingga Dia bertanya, ‘Apa yang menghalangimu dari mengingkari sebuah kemungkaran jika engkau melihatnya?’ Jika Allâh telah mengajarkan hujjah kepada hamba-Nya tersebut, hamba tersebut berkata, ‘Rabb-ku, aku berharap kepada-MU, dan aku tinggalkan manusia.[20]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda dalam khutbahnya,

أَلَا لَا يَمْنَعَنَّ رُجُلًا هَيْبَةُ النَّاسِ أَنْ يَقُوْلَ بِحَقٍّ إِذَا عَلِمَهُ

Ingatlah, janganlah sekali-kali rasa segan kepada manusia menghalangi seseorang untuk mengatakan kebenaran jika ia mengetahuinya.

Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu menangis kemudian berkata, “Sungguh, demi Allah, kita melihat banyak hal kemudian kita segan.”

Hadits ini diriwayatkan juga oleh Ahmad dengan tambahan,

فَإِنَّهُ لَا يُقَرِّبُ مِنْ أَجَلٍ وَلَا يُبَاعِدُ مِنْ رِزْقٍ أَنْ يُقَالَ بِحَقٍّ أَوْ يُذْكَرَ بِعَظِيْمٍ

Karena mengucapkan yang haq atau mengingatkan tentang suatu yang besar tidak mendekatkan kepada ajal dan tidak menjauhkan dari rezeki.[21]

Hadits tersebut ditafsirkan bahwa penghalang untuk mengingkari kemungkaran itu hanya sekedar segan dan bukannya takut yang menghapus kewajiban mengingkari kemungkaran.[22]

Bagaimana Hukum Mengingkari Kemungkaran Kepada Penguasa?
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَفْضَلُ الْـجِهَادِ كَلِمَةُ حَقٍّ (وفي رواية: عَدْلٍ) عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ.

Jihad terbaik ialah mengatakan kalimat yang haq (dalam riwayat lain: adil) kepada pemimpin yang zhalim.[23]

Sa’id bin Jubair Radhiyallahu anhu berkata, “Aku berkata kepada Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anuhma, ‘Aku memerintah kebaikan kepada penguasa dan melarangnya dari kemungkaran?’ Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma menjawab, ‘Jika engkau takut dia membunuhmu, jangan engkau lakukan.’ Aku mengulangi perkataanku itu tadi, namun Ibnu ‘Abbâs c menjawab seperti jawaban semula. Aku mengulangi perkataanku namun Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma tetap berkata seperti semula dan berkata, ‘Jika engkau memang harus melakukannya, maka kerjakan secara empat mata dengannya.’[24]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِذِي سُلْطَانٍ فَلَا يُبْدِهِ عَلَانِيَةً ، وَلكِنْ يَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوْ بِهِ ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَ إِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ

Barangsiapa yang ingin menasihati penguasa, janganlah ia menampakkan dengan terang-terangan. Hendaklah ia pegang tangannya lalu menyendiri dengannya. Jika penguasa itu mau mendengar nasihat itu, maka itu yang terbaik dan bila si penguasa itu enggan (tidak mau menerima), maka sungguh ia telah melaksanakan kewajibannya[25]

Sedangkan membelot dari penguasa dengan mengangkat pedang (senjata) maka dikhawatirkan menimbulkan sejumlah fitnah yang menyebabkan pertumpahan darah kaum Muslimin. Jika seseorang ingin maju mengingkari kemungkaran para penguasa namun pada saat yang sama dikhawatirkan tindakannya akan membawa dampak negatif kepada keluarga dan tetangganya, maka ia sebaiknya tidak melakukannya. Karena tindakannya akan menimbulkan gangguan bagi orang lain. Itulah yang dikatakan oleh Fudhail bin ‘Iyâdh t dan yang lainnya. Jika seseorang khawatir dirinya dibunuh, atau dicambuk, atau dipenjara, atau diborgol, atau diasingkan, atau hartanya dirampas, dan ancaman-ancaman lainnya, maka kewajiban menyuruh para penguasa melakukan kebaikan dan melarang mereka dari kemungkaran menjadi gugur darinya. Ini ditegaskan para imam, diantaranya Imam Mâlik rahimahullah, Ahmad rahimahullah, Ishâq rahimahullah dan lain-lain.

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan kaidah ini dengan memberikan contoh dalam pernyataan beliau, “Barangsiapa meneliti fitnah besar dan kecil yang terjadi dalam Islam, dia akan tahu bahwa fitnah itu disebabkan karena melalaikan pokok kaidah ini dan tidak sabar dalam (mengingkari) kemungkaran. Menuntut hilangnya kemungkaran, tetapi lahir darinya kemungkaran yang lebih besar. Dahulu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat satu kemungkaran besar di Makkah dan Beliau n tidak bisa mengubahnya. Bahkan ketika Allâh Subhanahu wa Ta’ala taklukkan Makkah menjadi negeri Islam, Beliau bertekad mengubah Ka’bah dan mengembalikannya sesuai pondasi bangunan Nabi Ibrahim Alaihissallam , tetapi tercegah (walaupun Beliau mampu) oleh kekhawatiran munculnya keburukan yang lebih besar, yaitu khawatir orang-orang Quraisy tidak bisa menerimanya karena mereka baru masuk Islam dan meninggalkan kekufuran. Oleh karena itu, tidak diizinkan mengingkari penguasa dengan tangan, karena menimbulkan kemungkaran yang lebih besar.”[26]

5. Tingkatan Dalam Mencegah Kemunkaran
Amar ma’rûf nahi munkar memiliki tingkatan yang harus diketahui oleh pelakunya sehingga apa yang dilakukannya sesuai dengan tuntutan syari’at dan adab-adab yang mesti diperhatikan. Tingkatan ini telah diterangkan oleh para Ulama dahulu dan yang sekarang, dan mereka senantiasa menasihati para pelaku amar ma’rûf nahi mungkar dengannya.

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Sesungguhnya syari’at ini berdiri di atas pondasi hikmah dan kemaslahatan dunia-akhirat bagi hamba-hamba Allah. Syari’at ini, seluruhnya adil, rahmat, maslahat dan hikmah. Maka setiap masalah yang keluar dari prinsip keadilan kepada kezhaliman, dari rahmat ke lawannya, dari maslahat ke mafsadat dan dari hikmah kepada kekerasan, maka itu tidak termasuk syari’at meskipun dimasukkan ke dalamnya dengan sebab takwil. Syari’at adalah cermin keadilan Allâh Subhanahu wa Ta’ala terhadap hamba-Nya, rahmat-Nya diantara hamba-hamba-Nya, pemeliharaan-Nya di bumi dan hikmah Allah yang merupakan petunjuk paling sempurna yang membuktikan keberadaan Allâh Azza wa Jalla dan kejujuran Rasûl-Nya.”[27]

Beliau rahimahullah juga berkata, “Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mensyari’atkan kepada ummatnya untuk mengingkari kemungkaran agar terealisasi perbuatan ma’rûf yang dicintai Allâh dan Rasûl-Nya. Apabila mengingkari kemungkaran menimbulkan sesuatu yang lebih mungkar daripadanya dan lebih dimurkai oleh Allâh dan Rasûl-Nya maka tidak diperbolehkan untuk mengingkarinya meskipun Allâh membenci dan memurkai pelakunya. Ini seperti mengingkari para raja dan pemimpin dengan cara memberontak kepada mereka, karena hal itu adalah sumber dari setiap kejelekan dan fitnah sampai akhir masa.”[28]

Beliau rahimahullah melanjutkan, “Menghilangkan kemungkaran memiliki empat tingkatan:

1. Kemungkarannya hilang dan digantikan dengan lawannya, yaitu kebaikan.
2. Kemungkaran berkurang meskipun tidak hilang seluruhnya.
3. Kemungkaran hilang digantikan dengan kemungkaran yang semisalnya.
4. Kemungkaran tersebut digantikan dengan kemungkaran yang lebih berat (lebih besar).

Tingkatan yang pertama dan kedua disyari’atkan (untuk dilakukan). Tingkatan yang ketiga –tentang kebolehannya masuk ke area ijtihad-, dan tingkatan yang keempat haram (untuk dilakukan).

Berikut tingkatan mengubah kemungkaran yang harus diketahui :

a. Mengetahui kemungkaran.
b. Mengingkari kemungkaran dengan tangan dan syarat-syaratnya.
Tingkatan ini disyaratkan dengan adanya kekuasaan, kemampuan, hikmah, pemahaman, dan jauh dari hawa nafsu.
c. Mengingkari kemungkaran dengan lisan dan tahapan-tahapannya.
Tahapan pertama, memberikan pengertian dan pelajaran dengan lemah lembut.
Tahapan kedua, melarang dengan cara memberikan pelajaran dan nasihat.
Tahapan ketiga, tegas dalam memberikan nasihat.
Tahapan keempat, mengancam dan menakut-nakuti dengan adzab Allâh Subhanahu wa Ta’ala.
d. Mengingkari kemungkaran dengan hati
e. Mengingkari kemungkaran dengan pedang atau senjata

6. Perbedaan Tingkatan Tanggung Jawab Manusia Dalam Mengingkari Kemungkaran
Telah disebutkan sebelumnya bahwa Allâh Azza wa Jalla mewajibkan semua kita melakukan amar ma’rûf nahi munkar sesuai dengan kemampuan. Tetapi yang perlu diperhatikan ialah manusia itu berbeda-beda tingkatannya dalam kewajiban ini. Seorang muslim yang awam (minim ilmu) wajib mengerjakan kewajiban ini sesuai kemampuannya. Ia harus menyuruh istri dan anak-anaknya dengan perkara-perkara agama yang telah diketahuinya.

Sedang para ulama memiliki kewajiban yang tidak dimiliki selain mereka karena mereka adalah pewaris para nabi. Jika mereka meremehkan tugas ini maka berbagai kekurangan akan menimpa umat ini, sebagaimana terjadi pada Bani Israil.

Sementara kewajiban pemerintah pada tugas ini sangat besar karena mereka memiliki kekuatan yang dapat memaksa banyak orang untuk kembali dari kemungkaran. Sebab orang yang terpengaruh dengan nasihat dan wejangan itu sangat sedikit. Apabila pemerintah menyepelekan tugas ini, maka ini merupakan bencana besar karena akan menyebabkan tersebarnya kemungkaran serta para pelaku kebatilan dan kefasikan semakin berani melakukan aksi-aksi batil mereka terhadap orang-orang yang berpegang pada kebenaran dan orang-orang yang mengadakan perbaikan.[29]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XIV/1431H/2010M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (II/245)
[2]. Mufradât fî Gharîbil Qur’ân (hlm. 561)
[3]. Iqtidhâ’ush Shirâtil Mustaqîm (I/106) tahqiq Dr. Nashir bin ‘Abdul Karîm al-‘Aql.
[4]. Haqîqatul Amri bil Ma’rûf wan Nahyi ‘anil Munkar (hlm. 11).
[5]. Lihat al-Kabâir wash Shaghâir ‘Anwâ’uha wa Ahkâmuha (hlm. 205).
[6]. Iqtidhâ’ush Shirâtil Mustaqîm (I/106).
[7]. Irsyâdul Fuhûl (I/247) tahqiq Dr. Sya’bân Muhammad Ismâ’îl.
[8]. Lihat al-Qâ’idatul Muhimmah fil Amri bil Ma’rûf wan Nahyi ‘anil Munkar fî Dhau-il Kitâbi was Sunnah (hlm. 6-7) karya Dr. Hamûd bin Ahmad ar-Ruhaili, dengan diringkas.
[9]. Mukhtashar Minhâjil Qâshidîn (hlm. 156).
[10]. Al-Amru bil Ma’rûf wan Nahyu ‘anil Munkar (hlm. 30) tahqiq Abu ‘Abdillah Muhammad bin Sa’id bin Ruslan.
[11]. Tafsîr Ibni Katsîr (II/91).
[12]. Ahkâmul Qur’ân (I/292).
[13]. Qawâ’id wa Fawâ-id (hlm. 287) dengan diringkas.
[14]. Hasan: HR. Abu Dâwud (no. 4345) dari al-‘Urs bin ‘Amirah al-Kindi. Dihasankan oleh Syaikh al-Albâni dalam Hidâyatur Ruwât (no 5069).
[15]. Lihat Qawâ’id wa Fawâ-id (hlm. 288).
[16]. Syarah Shahiih Muslim (II/23).
[17]. Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (II/245).
[18]. Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (II/246).
[19]. Shahih: HR. Abu Dâwud (no. 4338) dan ini lafadznya, Ahmad (I/2, 5, 7), at-Tirmidzi (no. 2168, 3057), Ibnu Mâjah (no. 4005), dan Ibnu Hibbân (no. 304, 305). Lihat Takhrîj Hidâyatur Ruwât (IV/485, no. 5070).
[20]. Shahih: HR. Ahmad (III/27,29), Ibnu Mâjah (no. 4017), al-Humaidi dalam Musnadnya(no.739) dan Ibnu Hibbân (no. 7324- at-Ta’lîqâtul Hisân). Lihat Silsilatul Ahâdîtsish Shahîhah (no. 929).
[21]. Shahih: HR. Ahmad (III/5, 19, 44, 47, 50, 53, 71, 87, 92), at-Tirmidzi (no. 2191), Ibnu Mâjah (no. 4007), dan Ibnu Hibbân (no. 275, 278-at-Ta’lîqâtul Hisân), al-Hâkim (IV/506), Abu Dâwud at-Thayâlisi (no 2265,2270), dan Abu Ya’la (no 1207),Dishahihkan oleh syaikh al-Albâni dalam at-Ta’lîqâtul Hisân ‘ala Shahîh ibni Hibbân(no 275,278) dan dalam Silsilah al-ahâdîts ash-Shahîhah (no 168).
[22]. Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (II/248).
[23]. Shahih: HR. Abu Dâwud (no. 4344), at-Tirmidzi (no. 2174), dan Ibnu Mâjah (no. 4011) dari Abu Sa’id al-Khudri. Diriwayatkan juga oleh Ahmad (V/251, 656), Ibnu Mâjah (no. 4012), ath-Thabrâni dalam al-Mu’jamul Kabîr (VIII/282, no. 8081), dan al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (no. 2473), dan selainnya dari Shahabat Abu Umamah. Lihat Silsilatul Ahâdîtsis Shahîhah (no. 491).
[24]. Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (II/248).
[25]. Shahih: HR. Ibnu Abi ‘Ashim dalam as-Sunnah (II/507-508, bab Kaifa Nashîhatur Ra’iyyah lil Wulât, no. 1096, 1097, 1098), Ahmad (III/ 403-404) dan al-Hâkim (III/290) dari Shahabat ‘Iyâdh bin Ghunm Radhiyallahu anhu.
[26]. I’laamul Muwaqqi’iin (IV/338-339). Lihat Dhawaabith al-Amri bil Ma’ruf wan Nahyi ‘anil Munkar (hlm. 39-40).
[27]. I’laamul Muwaqqi’iin (IV/337).
[28]. I’laamul Muwaqqi’iin (IV/338).
[29]. Lihat Qawaa’id wa Fawaa-id (hlm. 288-289)

Sumber: https://almanhaj.or.id/3579-amar-maruf-nahi-mungkar-menurut-ahlus-sunnah-wal-jamaah-1.html

Rabu, 22 Mei 2019

PERINGATAN NUZULUL QUR,AN

*🕋💥HUKUM PERAYAAN NUZULUL QUR’AN PADA TANGGAL 17 RAMADHAN*

Penulis
_Ustadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray Lc Hafidzahullah_

🌴💦Perayaan Nuzulul Qur’an yang biasa dirayakan oleh sebagian orang pada tanggal 17 Ramadhan atau hari lainnya di bulan Ramadhan termasuk kategori bid’ah, mengada-ada dalam agama, tidak ada contohnya dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan mengandung beberapa pelanggaran:

 Pertama: Bermaksud Baik Tapi Menempuh Cara yang Salah

Maksudnya baik ingin memuliakan Al-Qur’an tapi dengan cara yang justru bertentangan dengan Al-Qur’an, maka yang terjadi bukan menghormati Al-Qur’an malah menyelisihi Al-Qur’an. Karena Allah ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an,

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ

“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah!?” [Asy-Syuro: 21]

Mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah artinya berbuat bid’ah dalam agama tanpa dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka ayat Al-Qur’an yang mulia ini mengandung peringatan keras terhadap orang-orang yang berbuat bid’ah dalam agama, bagaimana mungkin dikatakan memuliakan Al-Qur’an dengan cara menyelisihinya?!

Al-Imam Al-Mufassir Ibnu Jarir Ath-Thobari rahimahullah berkata,

يقول تعالى ذكره: أم لهؤلاء المشركين بالله شركاء في شركهم وضلالتهم (شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ) يقول: ابتدعوا لهم من الدين ما لم يبح الله لهم ابتداعه

“Firman Allah ta’ala dzikuruhu tersebut maknanya: Apakah orang-orang yang menyekutukan Allah dengan sesembahan-sesembahan yang lain dalam kesyirikan dan kesesatan mereka itu “yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah!?” Artinya: Mengada-ada (berbuat bid’ah) untuk mereka agama yang Allah tidak izinkan untuk mereka mengada-adakannya!?” [Tafsir Ath-Thobari, 21/522]

Oleh karena itu semua bid’ah itu sesat, karena orang yang melakukannya seakan-akan menyaingi Allah dalam menetapkan syari’at. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

“Dan berhati-hatilah kalian terhadap perkara baru (bid’ah dalam agama) karena setiap bid’ah itu sesat.” [HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu’anhu]

Sahabat yang Mulia Ibnu Umar radhiyallahu’anhu berkata,

كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةُ وَإِنْ رَآهَا النَّاس حَسَنَة

“Setiap bid’ah itu sesat, meski manusia menganggapnya hasanah (baik).” [Dzammul Kalaam: 276]

 Kedua: Mengada-ada dalam Agama dan Menyelisihi Petunjuk Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam

Padahal kepada beliaulah Al-Qur’an diturunkan, dan beliau adalah sebaik-baiknya teladan di dalam mengamalkan Al-Qur’an, mengapa ada orang yang merasa lebih tahu dari beliau dalam membuat-buat cara baru untuk mengamalkan Al-Qur’an?!

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa yang mengada-ngada dalam agama kami ini suatu ajaran yang bukan daripadanya maka ia tertolak.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu’anha]

Dalam riwayat Muslim,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهْوَ رَد

“Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada padanya perintah kami, maka amalan tersebut tertolak.” [HR. Muslim dari Aisyah radhiyallahu’anha]

Mufti Saudi Arabia Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Aalusy Syaikh rahimahullah berkata,

جواز اتخاذ يوم نزول القرآن عيدا يتكرر بتكرر الأعوام، فهذا وإن كان قصد صاحبه حسنا إلا أنه لما لم يكن مشروعا، ولم يرد عن النبي صلى الله عليه وسلم، ولا عن أحد من خلفائه الراشدين وسائر صحابته والتابعين لهم بإحسان، ولا عن أحد من الأئمة الأربعة: مالك وأبي حنيفة والشافعي وأحمد بن حنبل، ولا عن غيرهم من الأئمة المقتدى بهم سلفا وخلفا، فلما لم يكن مشروعا ولا ورد عن أحد ممن ذكر تعين التنبيه على أن مثل هذا لا يجوز شرعا؛ لأنه لا أصل له في الدين، ولم يكن من عمل المسلمين

“Pendapat bolehnya menjadikan hari turunnya Al-Qur’an sebagai hari perayaan setiap tahun, maka walaupun orang yang merayakannya berniat baik akan tetapi perayaan tersebut tidak disyari’atkan, dan tidak ada satu pun riwayat dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, tidak pula dari salah seorang Al-Khulafaaur Raasyidin, tidak seluruh sahabat, tidak tabi’in yang mengikuti mereka dengan baik, tidak salah seorang dari imam yang empat: Malik, Abu Hanifah, Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal, serta tidak pula dari imam-imam lainnya yang patut diteladani dahulu maupun sekarang. Maka ketika perayaan Nuzulul Qur’an itu tidak disyari’atkan dan tidak pula diriwayatkan dari seorang pun yang telah kami sebutkan, jelaslah bahwa amalan seperti ini tidak dibolehkan secara syari’at, karena tidak memiliki dasar dalam agama dan tidak termasuk amalan kaum muslimin.” [Majallatul Buhutsil Islamiyah, 76/33]

 Ketiga: Al-Qur’an dan As-Sunnah Hanya Menetapkan Dua Hari Raya

Hari perayaan tahunan dalam Islam hanyalah idul fitri dan idul adha, tidaklah patut menambah-nambahi agama yang sudah sempurna ini. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وَهَذَا عِيدُنَا

“Sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, dan ini adalah hari raya kita.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha]

Sahabat yang Mulia Anas bin Malik radhiyallahu’anhu berkata,

قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْمَدِينَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ مَا هَذَانِ الْيَوْمَانِ قَالُوا كُنَّا نَلْعَبُ فِيهِمَا فِى الْجَاهِلِيَّةِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الأَضْحَى وَيَوْمَ الْفِطْرِ

“Ketika Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mendatangi kota Madinah, para sahabat memiliki dua hari raya yang padanya mereka bersenang-senang. Maka beliau bersabda: Dua hari apa ini? Mereka menjawab: Dua hari yang sudah biasa kami bersenang-senang padanya di masa Jahiliyah. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya Allah telah mengganti kedua hari tersebut dengan dua hari yang lebih baik, yaitu idul adha dan idul fitri.” [HR. Abu Daud, Shahih Abi Daud: 1039]

Barangsiapa menambah-nambahi agama yang telah sempurna ini dengan cara mengada-adakan perayaan Nuzulul Qur’an atau perayaan hari-hari yang lainnya maka ia telah menentang Al-Qur’an, karena Al-Qur’an telah mengabarkan bahwa agama Islam telah sempurna, tidak memerlukan tambahan dan tidak boleh dikurangi, bagaimana mungkin dikatakan ia mengamalkan Al-Qur’an?!

Al-Imam Malik rahimahullah berkata,

مَنِ ابْتَدَعَ فِي الْإِسْلَامِ بِدْعَةً يَرَاهَا حَسَنَةً، زَعَمَ أَنَّ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَانَ الرِّسَالَةَ، لِأَنَّ اللَّهَ يَقُولُ: {الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ} [المائدة: 3]، فَمَا لَمْ يَكُنْ يَوْمَئِذٍ دِينًا، فَلَا يَكُونُ الْيَوْمَ دِينًا.

“Barangsiapa berbuat bid’ah dalam Islam yang ia anggap sebagai bid’ah hasanah, maka ia telah menuduh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam telah mengkhianati tugas kerasulan, karena Allah ta’ala berfirman,

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ

“Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu.” (Al-Maidah: 3)

Maka sesuatu yang pada hari itu bukan ajaran agama, pada hari ini pun bukan ajaran agama.” [Al-I’tishom lisy Syaathibi rahimahullah, hal. 64-65]

 Keempat: Kapan Al-Qur’an Diturunkan?

Penentuan tanggal 17 Ramadhan itu sendiri sebagai hari turunnya Al-Qur’an pertama kali di dunia adalah pendapat yang lemah, tidak berdasar pada dalil yang kuat, dan apabila yang mereka maksudkan tanggal 17 Ramadhan adalah turunnya Al-Qur’an ke langit dunia maka menyelisihi firman Allah ta’ala dalam Al-Qur’an,

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ

“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Al-Qur’an pada lailatul qodr.” [Al-Qodr: 1]

Dan lailatul qodr ada di salah satu malam dari sepuluh malam terakhir Ramadhan. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ

“Carilah lailaul qodr pada sepuluh malam terakhir Ramadhan.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu’anha]

Andai benar sekali pun bahwa Al-Qur’an pertama kali turun pada tanggal 17 Ramadhan maka itu sama sekali bukan dalil yang menujukkan disyari’atkannya merayakan turunnya Al-Qur’an, dan tidak ada dalil satu pun yang menujukkan bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam merayakannya, tidak di tanggal tersebut, tidak pula di hari yang lainnya.

 Kelima: Amalan yang Seharusnya Dilakukan

Yang seharusnya dilakukan oleh kaum muslimin adalah memperbanyak ibadah dengan ikhlas karena Allah dan mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam di bulan yang penuh berkah ini, terutama di sepuluh hari terakhir Ramadhan, hendaklah diisi dengan memaksimalkan ibadah yang disyari’atkan, jangan mengada-adakan sesuatu yang tidak disyari’akan.

Dan termasuk mengada-ada di sepuluh malam terakhir Ramadhan adalah perayaan lailatul qodr di malam 27 Ramadhan, padahal lailatul qodr bisa berubah-rubah waktunya di setiap tahun, dan yang disyari’akan adalah menghidupkan lailatul qodr dengan ibadah, bukan dengan perayaan. Disebutkan dalam fatwa ulama besar yang tergabung dalam Komite Tetap untuk Pembahasan Ilmiah dan Fatwa,

وأما الاحتفال بليلة سبع وعشرين على أنها ليلة القدر فهو مخالف لهدي الرسول صلى الله عليه وسلم، فإنه صلى الله عليه وسلم لم يحتفل بليلة القدر، فالاحتفال بها بدعة.

“Adapun perayaan malam 27 Ramadhan sebagai lailatul qodr maka menyelisihi petunjuk Rasul shallallahu’alaihi wa sallam, karena sesungguhnya beliau shallallahu’alaihi wa sallam tidak pernah merayakan lailatul qodr, maka perayaan itu adalah bid’ah.” [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah, 3/59 no. 167]

Apabila bid’ah perayaan-perayaan ini masih ditambah dengan penentuan bacaan-bacaan atau amalan-amalan tertentu, cara-cara tertentu dalam membacanya, seperti dilakukan secara berjama’ah, maka ini adalah bid’ah dari sisi yang lain. Dan tidak jarang dalam perayaan-perayaan itu juga terdapat nyanyian, musik, ikhtilat, tabarruj dan berbagai kemaksiatan lainnya.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

? Sumber: http://sofyanruray.info/hukum-perayaan-nuzulul-quran-pada-tanggal-17-ramadhan/

══════ ❁✿❁ ══════

 Silakan  di sebarkan semoga bermanfaat jazaakumullahu khoyron wa baarakallahu fiykum

Selasa, 21 Mei 2019

KHUTBAH JUM,AT

Carilah Rezeki Yang Halal dan Jauhi Yang Haram

Khutbah Pertama:

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَتُوْبُ إِلَيْهِ ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا ، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ ،

وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ .

أَمَّا بَعْدُ مَعَاشِرَ المُؤْمِنِيْنَ عِبَادَ اللهِ : اِتَّقُوْا اللهَ ؛ فَإِنَّ مَنِ اتَّقَى اللهَ وَقَاهُ وَأَرْشَدَهُ إِلَى خَيْرٍ أُمُوْرٍ دِيْنِهِ وَدُنْيَاهُ .

Ibadallah,

Sesungguhnya nikmat Allah kepada kita sangat banyak tak terhingga. Dan di antara nikmat-nikmat tersebut adalah Allah memberikan anugerah kepada para hamba-Nya berupa banyak jalan yang baik dalam menjemput rezeki, rezeki yang akan digunakan para hamba untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari. Para hamba yang shaleh mereka memperoleh kenikmatan berupa sesuatu yang baik dan halal, kemudian mereka memuji Allah dan bersyukur atas karunia yang diberikan kepada mereka. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَقَدْ مَكَّنَّاكُمْ فِي الْأَرْضِ وَجَعَلْنَا لَكُمْ فِيهَا مَعَايِشَ قَلِيلًا مَا تَشْكُرُونَ

“Sesungguhnya Kami telah menempatkan kamu sekalian di muka bumi dan Kami adakan bagimu di muka bumi (sumber) penghidupan. Amat sedikitlah kamu bersyukur.” (QS. Al-A’raf: 10)

Wajib bagi setiap muslim untuk memahami hakikat dari permasalahan rezeki ini dan meyakini bahwa Allah Yang Maha Dermawan, Maha Pemberi rezeki, dan Maha Baik telah menyediakan berbagai macam bentuk profesi yang halal sebagai alat untuk mendapatkan rezeki dan Dia menyediakan banyak jalan bagi manusia. Allah Jalla wa ‘Ala berfirman,

هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ وَإِلَيْهِ النُّشُورُ

“Dialah Yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.” (QS. Al-Mulk: 15)

Perhatikan firman Allah “Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan” kalimat ini menjelaskan bahwa kehidupan kita ini adalah kehidupan yang fana dan waktu yang kita miliki terbatas, kita akan menuju kepada Allah, berdiri di hadapan-Nya, dan Dia akan menanyakan tentang segala sesuatu yang telah kita lakukan.

Di antara hal yang akan ditanyakan oleh Allah kepada kita adalah tentang harta, tentang makanan dan minuman. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَزُولُ قَدِمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ أَرْبَعِ وذكر منها وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ؟

“Tidak akan bergeser kaki seorang hamba di hari kiamat kelak, hingga ia ditanya tentang empat permasalahan… (disebutkan di antaranya) ditanya tentang hartanya dari mana ia dapatkan dan untuk apa ia keluarkan?”

Wahai umat Islam yang lurus pemikirannya, wahai orang-orang beriman yang ingin memperbaiki diri, nasehatilah diri-diri kita di dunia ini sebelum kita berdiri di hadapan Allah Jalla wa ‘Ala. Persiapkanlah jawaban untuk pertanyaan yang akan diberikan kepada kita, persiapkanlah jawaban yang benar, karena kita semua pasti ditanya dan dimintai pertanggung-jawaban di sisi Allah Jalla wa ‘Ala kelak.

Ma’asyiral mukminin,

Sesungguhnya di antara nikmat Allah untuk para hamba-Nya adalah Dia telah menyediakan berbagai bentuk mata pencarian yang baik, yang menguntungkan, dan halal. Dia telah menjadikan perkara yang halal itu jelas demikian pula yang haram itu jelas. Coba renungkan hadits berikut ini, dari Nu’man bin Basyir radhiallahu ‘anhu –yang saat meriwayatkan hadits ini beliau masih kecil- mengatakan, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ ، فَمَنْ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ؛كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ ، أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى ، أَلَا وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ ، أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ

“Sesungguhnya perkara yang halal itu jelas, yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara-perkara yang samar (syubhat), yang tidak diketahui oleh banyak manusia. Barangsiapa yang menghindari syubhat itu berarti dia telah membersihkan diri untuk agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus ke dalam syubhat itu berarti dia terjerumus ke dalam perkara yang haram, seperti seorang penggembala yang menggembalakan (binatang ternaknya) di sekitar daerah terlarang, hampir-hampir dia akan masuk menggembalakan (binatang ternaknya) di daerah tersebut. Ketahuilah, bahwa setiap raja memiliki daerah terlarang. Ketahuilah bahwa daerah terlarang milik Allah adalah perkara-perkara yang haram. Ketahuilah, bahwa dalam tubuh ada segumpal daging, jika baik maka akan menjadi baik seluruh tubuh, dan jika buruk menjadi buruklah seluruh tubuh. Ketahuilah bahwa itu adalah hati.” (Riwayat al-Bukhari dan Muslim).

Ibadallah,

Betapa agungnya hadits ini dan betapa mendalam makna yang dikandungnya dan muatan nasihat di dalamnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengelompokkan setiap perkara ke dalam tiga golongan:

Pertama, sesuatu yang halal yaitu setiap muslim mengetahui dan dapat memastikan bahwa hal itu halal dengan senyatanya tidak ada kerancuan di dalamnya.

Kedua, sesuatu yang haram yaitu suatu hal yang dapat dipastikan dengan yakin akan keharamannya, tidak ada seorang pun yang merasa bingung tentang status haramnya. Keharamannya telah dijelaskan di dalam Alquran dan sunnah secara gamblang dan lugas.

Ketiga, sesuatu yang mutasyabihat (yang masih samar). Namun kesamaran ini tidak berlaku bagi setiap muslim, hanya saja berlaku bagi sebagian besar umat Islam. Nabi bersabda “perkara yang samar (syubhat), yang tidak diketahui oleh banyak manusia”. Maksudnya, orang-orang awam dari umat Islam tidak mengetahuinya dan di sinilah kita bisa melihat kedudukan para ulama, sebuah kemuliaan yang Allah berikan kepada mereka, mereka mampu mengungkap hakikat sesuatu yang samar tersebut, sosok mereka sangat dibutuhkan umat, dan umat tidak pernah merasa kenyang akan petuah mereka. Inilah keagungan mereka sebagai pewaris para nabi.

Ibadallah,

Dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi pengajaran yang jelas tentang bagaimana sikap kita ketika berhadapan dengan permasalahan yang masih samar. Beliau bersada, “Barangsiapa yang menghindari syubhat itu berarti dia telah membersihkan diri untuk agama dan kehormatannya”. Orang-orang yang menjauhi perkara yang samar beliau katakan telah membersih diri untuk agama dan kehormatannya.

Dari sini kita mengetahui untuk memperoleh kehormatan diri dan agama diperoleh dengan cara menjauhkan diri dari perkara yang masih samar (syubhat). Apabila seseorang bermudah-mudahan dan sering menganggap remeh permasalah syubhat, maka suatu hari nanti ia akan terjatuh pada perkara yang sudah jelas keharamannya. Sebagaimana sabda nabi “siapa yang terjerumus ke dalam syubhat itu berarti dia terjerumus ke dalam perkara yang haram”.

Sabda beliau “siapa yang terjerumus ke dalam syubhat itu berarti dia terjerumus ke dalam perkara yang haram, seperti seorang penggembala yang menggembalakan (binatang ternaknya) di sekitar daerah terlarang, hampir-hampir dia akan masuk menggembalakan (binatang ternaknya) di daerah tersebut. Ketahuilah, bahwa setiap raja memiliki daerah terlarang. Ketahuilah bahwa daerah terlarang milik Allah adalah perkara-perkara yang haram”. Daerah terlarang Allah ‘Azza wa Jalla adalah segala sesuatu yang Dia haramkan dan larang untuk para hamb-Nya. Dengan demikian, orang yang cerdas adalah mereka yang berusaha keras menjauhi daerah terlarang Allah tersebut dan berhati-hati agar tidak terjatuh ke dalamnya gara-gara mendekati perkara-perkara yang samar.

Ibadallah,

Pemahaman dalam permasalahan rezeki yang halal merupakan sesuatu yang sangat dibutuhkan untuk hidup di zaman sekarang ini dimana begitu banyak perkara samar yang memiliki kerancuan. Wajib bagi setiap muslim, dimanapun dan kapanpun untuk mejaga kehormatan dan agama mereka sehingga ketika kelak berjumpa dengan Allah mereka dikenal sebagai orang yang menjauhi perkara-perkara yang haram dan wasilah-wasilah yang mengantarkan menuju kesana.

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya dari Wabishah bin Ma’bad radhiallahu ‘anhu, ia mengatakan, “Aku mendatangai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

جِئْتَ تَسْأَلُ عَنْ الْبِرِّ وَالْإِثْمِ فَقُلْتُ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ مَا جِئْتُكَ أَسْأَلُكَ عَنْ غَيْرِهِ فَقَالَ الْبِرُّ مَا انْشَرَحَ لَهُ صَدْرُكَ وَالْإِثْمُ مَا حَاكَ فِي صَدْرِكَ وَإِنْ أَفْتَاكَ عَنْهُ النَّاسُ

“Apakah engkau datang untuk bertanya tentang kebaikan dan dosa?” Aku menjawab, “Demi Yang mengutusmu dengan kebenaran, tidaklah aku datang menemui Anda kecuali untuk bertanya tentang hal itu.” Beliau bersabda, “Kebaikan itu segala sesuatu yang membuat dada terasa lapang, sedangkan dosa adalah sesuatu yang terasa meragukan jiawamu (mengganjal di dada) meskipun orang-orang mengatakan hal itu kebaikan.” (HR. Ahmad).

Diriwayatkan juga oleh Imam Muslim dari an-Nawas bin Sam’an radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْبِرُّ حُسْنُ الْخُلُقِ وَالْإِثْمُ مَا حَاكَ فِي نَفْسِكَ وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ

“Kebaikan adalah akhlak yang baik, sedangkan dosa adalah apa saja yang meragukan jiwamu dan kamu tidak suka memperlihatkannya pada orang lain.” (HR. Muslim).

Ketika tampak samar bagi kita suatu permasalahan, apakah ia merupakan sesuatu yang halal ataukah sesuatu yang haram, maka prinsip yang harus selalu kita ingat adalah kita tinggalkan apa yang meragukan menuju sesuatu yang kita lebih yakini. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam at-Tirmidzi dari jalur cucu dan kesayangan Nabi, Hasan bin Ali bin Abi Thalib ‘alaihissalam radhiallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ

“Tinggalkan apa yang meragukanmu menuju apa yang tidak meragukanmu.” (HR. Tirmidzi).

Hasan bin Ali bin Abi Thalib adalah seorang sahabat yang masih kecil, namun beliau sudah meriwayatkan dan member perhatian terhadap pesan kakeknya ini. Hal ini menunjukkan betapa semangat dan perhatiannya sahabat terhadap sunnah Nabi dan keingintahuan mereka terhadap hal yang halal dan haram. Sementara kita melihat pemuda dan anak-anak muslim pada hari ini tidak peduli terhadap perkara yang demikian. Dan ini adalah sebuah musibah, wajib bagi kita mencontoh para sahabat dan sikap mereka dalam beragama.

Para sahabat baik kecil maupun besar, tua atau muda, mereka sangat perhatian terhadap permasalahan ini. Mereka memiliki keinginan yang sangat kuat untuk menjaga kehormatan dan agama mereka dan mempersiapkan diri untuk hari perjumpaan dengan Allah ‘Azza wa Jalla kelak dengan cara menjauhkan diri dari hal-hal yang diharamkan. Mereka menjaga diri dari syubhat, mengerjakan sesuatu yang dibolehkan, mereka memuji dan bersyukur kepada Allah ‘Azza wa Jalla atas nikmat yang tidak terhingga jumlahnya. Allah Ta’ala berfirman,

وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ

“Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”. (QS. Ibrahim: 7).

اَللَّهُمَّ فَقِّهْنَا فِي دِيْنِكَ وَبَصِّرْنَا بِسُنَّةِ نَبِيِّكَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَوَفِّقْنَا اَللَّهُمَّ لِلْماَلِ الطَّيِّبِ وَالْكَسْبِ المُبَاحِ وَبَاعِدْ بَيْنَنَا وَبَيْنَ المُحَرَّمَاتِ ، وَوَفِّقْنَا لِاِتْقَاءِ المُشْتَبِهَاتِ ، وَاجْعَلْنَا إِلَهَنَا مِمَّنْ يَأْكُلُوْنَ الطَّيِّبَاتِ وَيَحْمَدُوْنَكَ عَلَى نِعَمِكَ وَيَشْكُرُوْنَكَ عَلَى آلَائِكَ وَمَنَنِكَ إِنَّكَ سَمِيْعُ الدُّعَاءِ وَ أَنْتَ أَهْلُ الرَجَاءِ وَأَنْتَ حَسْبُنَا وَنِعْمَ الوَكِيْلِ .

Khutbah Kedua:

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ عَظِيْمِ الإِحْسَانِ وَاسِعِ الفَضْلِ وَالجُوْدِ وَالاِمْتِنَانِ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَيْهِ وَعَلى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ .

Amma ba’du, ibadallah,

Teladan-teladan sahabat dalam permasalahan membersihkan diri untuk agama dan kehormatan mereka dan menjaga dari perkara yang haram dan syubhat sangat banyak sekali. Di antara contoh yang menarik yang patut kita teladani adalah sebuah kisah yang diriwayatkan oleh Imam Bukahri dari Ummul Mukminin Aisyah radhiallahu ‘anha, ia menuturkan,

كَانَ لِأَبِي بَكْرٍ غُلَامٌ يُخْرِجُ لَهُ الْخَرَاجَ وَكَانَ أَبُو بَكْرٍ يَأْكُلُ مِنْ خَرَاجِهِ فَجَاءَ يَوْمًا بِشَيْءٍ فَأَكَلَ مِنْهُ أَبُو بَكْرٍ فَقَالَ لَهُ الْغُلَامُ أَتَدْرِي مَا هَذَا فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ وَمَا هُوَ قَالَ كُنْتُ تَكَهَّنْتُ لِإِنْسَانٍ فِي الْجَاهِلِيَّةِ وَمَا أُحْسِنُ الْكِهَانَةَ إِلَّا أَنِّي خَدَعْتُهُ فَلَقِيَنِي فَأَعْطَانِي بِذَلِكَ فَهَذَا الَّذِي أَكَلْتَ مِنْهُ فَأَدْخَلَ أَبُو بَكْرٍ يَدَهُ فَقَاءَ كُلَّ شَيْءٍ فِي بَطْنِهِ

“Abu Bakar Ash Shiddiq memiliki budak laki-laki yang senantiasa mengeluarkan kharraj (setoran untuk majikan) padanya. Abu Bakar biasa makan dari kharraj itu. Pada suatu hari ia datang dengan sesuatu, yang akhirnya Abu Bakar makan darinya. Tiba-tiba sang budak berkata: ‘Apakah anda tahu dari mana makanan ini?’. Abu Bakar bertanya : ‘Dari mana?’ Ia menjawab : ‘Dulu pada masa jahiliyah aku pernah menjadi dukun yang menyembuhkan orang. Padahal bukannya aku pandai berdukun, namun aku hanya menipunya. Lalu si pasien itu menemuiku dan memberi imbalan buatku. Nah, yang anda makan saat ini adalah hasil dari upah itu. Akhirnya Abu Bakar memasukkan tangannya ke dalam mulutnya hingga keluarlah semua yang ia makan” (HR. Bukhari).

Ibadallah,

Perhatikanlah kisah ini!! Sesuatu makanan yang hukum asalnya halal masuk ke mulut Abu Bakar, namun ketika ia mengetahui hal itu berasal dari harta yang haram, maka Abu Bakar memasukkan jarinya ke mulutnya agar ia dapat memuntahkan makanan tersebut.

Ibadallah,

Pada hari ini kita melihat ada orang-orang yang meneguk makanan dari harta yang jelas-jelas haramnya, siang dan malam hasil dari yang haram itu selalu melewati tenggorokannya, ia penuhi perutnya, perut istri dan anaknya, tidakkah orang-orang yang demikian ini takut kepada Allah!! Tidakkah kita bertakwa kepada Allah wahai hamba Allah sekalian.

Ya Allah, perbaikilah mata pencarian kami. Ya Allah, perbaikilah mata pencarian kami. Ya Allah, perbaikilah mata pencarian kami. Ya Allah, perbaikilah hati dan amalan kami. Ya Allah sucikanlah harta-harta kami wahai Tuhan kami. Ya Allah, jauhkanlah kami dari perkara yang haram dan syubhat. Berilah kami taufik agar tidak terjatuh dalam perkara syubhat, terlebih lagi ke dalam perkara yang haram. Ya Allah, jangan Engkau serahkan diri kami kepada diri kami sendiri walaupun hanya sekejap. Kepada-Mu lah kami berserah diri. Jauhkanlah kami dari memakan yang haram, karena Nabi-Mu shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ جَسَدٍ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ

“Setiap daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram, maka nerakalah yang pantas untuknya.”

اَللَّهُمَّ إِلَهَنَا أَصْلِحْ لَنَا دِيْنَنَا اَلَّذِيْ هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِنَا ، وَأَصْلِحْ لَنَا دُنْيَانَا اَلَّتِي فِيْهَا مَعَاشُنَا ، وَأَصْلِحْ لَنَا آخِرَتَنَا اَلَّتِيْ فِيْهَا مَعَادُنَا ، وَاجْعَلْ الحَيَاةَ زِيَادَةً لَنَا فِي كُلِّ خَيْرٍ وَالْمَوْتَ رَاحَةً لَنَا مِنْ كُلِّ شَرٍّ . اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَّةَ وَالْغِنَى . اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ عِلْماً نَافِعًا وَعَمَلاً صَالِحًا وَرِزْقاً طَيِّبًا . اَللَّهُمَّ وَبَارِكْ لَنَا فِيْمَا رَزَقْتَنَا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا . اَللَّهُمَّ وَاغْفِرْ ذُنُوْبَ المُذْنِبِيْنَ مِنَ المُسْلِمِيْنَ وَتُبْ عَلَى التَائِبِيْنَ ، اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا ذُنُوْبَنَا كُلَّهَا دِقَّهَا وَجَلِّهَا أَوَّلَهَا وَآخِرَهَا سِرَّهَا وَعَلَنَهَا . اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا وَلِوَالِدَيْنَا وَلِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمُسْلِمَاتِ وَ المُؤْمِنِيْنَ وَالمُؤْمِنَاتِ اَلْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى محمد وَعَلَى آل محمد كَمَا صَلَيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آل إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ ، وَبَارِكْ عَلَى محمد وَعَلَى آل محمد كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آل إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ ، وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ .

Diterjemahkan dari khotbah Jumat Syaikh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin al-Abbad
~~
Disalin Oleh Muhammad Syarif

16 Ramadhan 1440
Selasa 21 Mei 2019
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Senin, 20 Mei 2019

QUNUT DALAM WITIR

QUNUT WITIR mulai di pertengahan Ramadhan

Tentang masalah qunut witir ada beberapa pendapat di antara para ulama.

Pertama: Hukum qunut witir itu makruh. Inilah pendapat ulama Malikiyah. Alasannya, tidak ada sunnah (tuntunan) dalam hal ini. Yang ada, qunut hanyalah pada shalat Shubuh saat nawazil.

Kedua: Qunut witir disunnahkan ketika separuh akhir dari bulan Ramadhan saja. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’iyah dan ada perkataan dari Imam Ahmad mengenai hal ini. Ketika Abu Daud menanyakan pada Imam Ahmad, “Apakah qunut itu sepanjang?” “Jika engkau mau.” Abu Daud bertanya lagi, “Apa pendapat yang engkau pilih?” Jawab Imam Ahmad, “Adapun saya tidaklah berqunut kecuali setelah pertengahan  Ramadhan. Namun jika aku bermakmum di belakang imam lain dan ia berqunut, maka aku pun mengikutinya.” (Masail Ahmad li Abi Daud, 66). Mereka pun berdalil tentang riwayat dari Ibnu ‘Umar, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad shohih (Al Mushonnaf, 2: 98)

Ketiga: Disunnahkan pada bulan Ramadhan saja tidak pada bulan lainnya. Inilah pendapat ulama Malikiyah dan Syafi’iyah.

Keempat: Qunut witir disunnahkan dibaca setiap malam sepanjang  tahun. Inilah pendapat Ibnu Mas’ud dan Ibrahim An Nakho’i. Pendapat ini dianut oleh Hanafiyah, salah satu pendapat Syafi’iyah.

Di antara dalilnya:

1. Al Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajariku beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam shalat witir, yaitu

اللَّهُمَّ اهْدِنِى فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِى فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِى فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِى فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِى شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ

Allahummahdiini fiiman hadait, wa’aafini fiiman ‘afait, watawallanii fiiman tawallait, wabaarik lii fiima a’thait, waqinii syarrama qadlait, fainnaka taqdhi walaa yuqdho ‘alaik, wainnahu laa yadzillu man waalait, tabaarakta rabbana wata’aalait. (Ya Allah, berilah aku petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan di antara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku di antara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan kepadaku, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi)” (HR. Abu Daud no. 1425, An Nasai no. 1745, At Tirmidzi no. 464. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

2. Hadits Ubay bin Ka’ab yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqunut dalam shalat witir. (HR. Abu Daud no. 1427, shahih menurut Syaikh Al Albani). Hadits ini mutlak tidak khusus pada bulan Ramadhan.

3. Sebagaimana dinukil dari Imam Ahmad pula bahwasanya ‘Umar pun berpendapat seperti ini.

Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya:  Apa hukum membaca do’a qunut setiap malam ketika (shalat sunnah) witir?

Jawab: Tidak masalah mengenai hal ini. Do’a qunut (witir) adalah sesuatu yang disunnahkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun biasa membaca qunut tersebut. Beliau pun pernah mengajari (cucu beliau) Al Hasan beberapa kalimat qunut untuk shalat witir. Ini termasuk hal yang disunnahkan. Jika engkau merutinkan membacanya setiap malamnya, maka itu tidak mengapa. Begitu pula jika engkau meninggalkannya suatu waktu sehingga orang-orang tidak menyangkanya wajib, maka itu juga tidak mengapa. Jika imam meninggalkan membaca do’a qunut suatu waktu dengan tujuan untuk mengajarkan manusia bahwa hal ini tidak wajib, maka itu juga tidak mengapa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengajarkan do’a qunut pada cucunya Al Hasan, beliau tidak mengatakan padanya: “Bacalah do’a qunut tersebut pada sebagian waktu saja”. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa membaca qunut witir terus menerus adalah sesuatu yang dibolehkan. [Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, Fatawa Nur ‘alad Darb, 2/1062]

Kesimpulan pendapat

Ibnu Taimiyah berkata setelah menyebutkan pendapat para ulama tentang qunut witir,

وَحَقِيقَةُ الْأَمْرِ أَنَّ قُنُوتَ الْوِتْرِ مِنْ جِنْسِ الدُّعَاءِ السَّائِغِ فِي الصَّلَاةِ مَنْ شَاءَ فَعَلَهُ وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ . كَمَا يُخَيَّرُ الرَّجُلُ أَنْ يُوتِرَ بِثَلَاثِ أَوْ خَمْسٍ أَوْ سَبْعٍ وَكَمَا يُخَيَّرُ إذَا أَوْتَرَ بِثَلَاثِ إنْ شَاءَ فَصَلَ وَإِنْ شَاءَ وَصَلَ . وَكَذَلِكَ يُخَيَّرُ فِي دُعَاءِ الْقُنُوتِ إنْ شَاءَ فَعَلَهُ وَإِنْ شَاءَ تَرَكَهُ وَإِذَا صَلَّى بِهِمْ قِيَامَ رَمَضَانَ فَإِنْ قَنَتَ فِي جَمِيعِ الشَّهْرِ فَقَدْ أَحْسَنَ وَإِنْ قَنَتَ فِي النِّصْفِ الْأَخِيرِ فَقَدْ أَحْسَنَ وَإِنْ لَمْ يَقْنُتْ بِحَالِ فَقَدْ أَحْسَنَ .

“Hakekatnya, qunut witir adalah sejenis do’a yang dibolehkan dalam shalat. Siapa yang mau membacanya, silakan. Dan yang enggan pun dipersilakan. Sebagaimana dalam shalat witir, seseorang boleh memilih tiga, lima, atau tujuh raka’at semau dia. Begitu pula ketika ia melakukan witir tiga raka’at, maka ia boleh melaksanakan 2 raka’at salam lalu 1 raka’at salam, atau ia melakukan tiga raka’at sekaligus. Begitu pula dalam hal qunut witir, ia boleh melakukan atau meninggalkannya sesuka dia. Di bulan Ramadhan, jika ia membaca qunut witir pada keseluruhan bulan Ramadhan, maka itu sangat baik. Jika ia berqunut di separuh akhir bulan Ramadhan, itu pun baik. Jika ia tidak berqunut, juga baik.” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 271)

Wallahu waliyyut taufiq