Senin, 18 Juni 2018

PEMBATAL KEISLAMAN KITA

PEMBATAL-PEMBATAL KEISLAMAN [1]

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Ahlus Sunnah wal Jama’ah meyakini adanya perkara-perkara yang dapat membatalkan keislaman seseorang. Berikut ini akan kami sebutkan sebagiannya:

1. Menyekutukan Allah (syirik).
Yaitu menjadikan sekutu atau menjadikannya sebagai perantara antara dirinya dengan Allah. Misalnya berdo’a, memohon syafa’at, bertawakkal, beristighatsah, bernadzar, menyembelih yang ditujukan kepada selain Allah, seperti menyembelih untuk jin atau untuk penghuni kubur, dengan keyakinan bahwa para sesembahan selain Allah itu dapat menolak bahaya atau dapat mendatangkan manfaat.

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَاءُ

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya…” [An-Nisaa’: 48]

Dan Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّهُ مَن يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ ۖ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ

“… Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya Surga, dan tempatnya adalah Neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zhalim itu seorang penolong pun.” [Al-Maa-idah: 72]

2. Orang yang membuat perantara antara dirinya dengan Allah, yaitu dengan berdo’a, memohon syafa’at, serta bertawakkal kepada mereka.
Perbuatan-perbuatan tersebut termasuk amalan kekufuran menurut ijma’ (kesepakatan para ulama).

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

قُلِ ادْعُوا الَّذِينَ زَعَمْتُم مِّن دُونِهِ فَلَا يَمْلِكُونَ كَشْفَ الضُّرِّ عَنكُمْ وَلَا تَحْوِيلًا أُولَٰئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَىٰ رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ ۚ إِنَّ عَذَابَ رَبِّكَ كَانَ مَحْذُورًا

“Katakanlah: ‘Panggillah mereka yang kamu anggap (sekutu) selain Allah, maka tidaklah mereka memiliki kekuasaan untuk menghilangkan bahaya darimu dan tidak pula dapat memindahkannya.’ Yang mereka seru itu mencari sendiri jalan yang lebih dekat menuju Rabb-nya, dan mereka mengharapkan rahmat serta takut akan adzab-Nya. Sesungguhnya adzab Rabb-mu adalah sesuatu yang (harus) ditakuti.” [Al-Israa’: 56-57][2]

3. Tidak mengkafirkan orang-orang musyrik, atau meragukan kekafiran mereka, atau membenarkan pendapat me-reka.
Yaitu orang yang tidak mengkafirkan orang-orang kafir -baik dari Yahudi, Nasrani maupun Majusi-, orang-orang musyrik, atau orang-orang mulhid (Atheis), atau selain itu dari berbagai macam kekufuran, atau ia meragukan kekufuran mereka, atau ia membenarkan pendapat mereka, maka ia telah kafir.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ

“Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam…” [Ali ‘Imran: 19][3]

Termasuk juga seseorang yang memilih kepercayaan selain Islam, seperti Yahudi, Nasrani, Majusi, Komunis, sekularisme, Masuni, Ba’ats atau keyakinan (kepercayaan) lainnya yang jelas kufur, maka ia telah kafir.

Juga firman-Nya:

وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) darinya, dan di akhirat ia termasuk orang-orang yang rugi.” [Ali ‘Imran: 85]

Hal ini dikarenakan Allah Ta’ala telah mengkafirkan mereka, namun ia menyelisihi Allah dan Rasul-Nya, ia tidak mau mengkafirkan mereka, atau meragukan kekufuran mereka, atau ia membenarkan pendapat mereka, sedangkan kekufuran mereka itu telah menentang Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ أُولَٰئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ

“Sesungguhnya orang-orang kafir, yakni Ahli Kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke Neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.” [Al-Bayyinah: 6]

Yang dimaksud Ahlul Kitab adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani, sedangkan kaum musyrikin adalah orang-orang yang menyembah ilah yang lain bersama Allah.[4]

4. Meyakini adanya petunjuk yang lebih sempurna dari Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Orang yang meyakini bahwa ada petunjuk lain yang lebih sempurna dari petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau orang meyakini bahwa ada hukum lain yang lebih baik daripada hukum Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti orang-orang yang lebih memilih hukum-hukum Thaghut daripada hukum Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia telah kafir.

Termasuk juga di dalamnya adalah orang-orang yang meyakini bahwa peraturan dan undang-undang yang dibuat manusia lebih afdhal (utama) daripada sya’riat Islam, atau orang meyakini bahwa hukum Islam tidak relevan (sesuai) lagi untuk diterapkan di zaman sekarang ini, atau orang meyakini bahwa Islam sebagai sebab ketertinggalan ummat. Termasuk juga orang-orang yang berpendapat bahwa pelaksanaan hukum potong tangan bagi pencuri, atau hukum rajam bagi orang yang (sudah menikah lalu) berzina sudah tidak sesuai lagi di zaman sekarang.

Juga orang-orang yang menghalalkan hal-hal yang telah diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdasarkan dalil-dalil syar’i yang telah tetap, seperti zina, riba, meminum khamr, dan berhukum dengan selain hukum Allah atau selain itu, maka ia telah kafir berdasarkan ijma’ para ulama.

Allah Ta’ala berfirman:

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ

Apakah hukum Jahiliyyah yang mereka kehendaki? Dan (hukum) siapakah yang lebih daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” [Al-Maa-idah: 50]

Allah Ta’ala berfirman:

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

“… Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang kafir.” [Al-Maa-idah: 44]

Allah Ta’ala berfirman:

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

“… Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zhalim.” [Al-Maa-idah: 45]

Allah Ta’ala berfirman:

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

“… Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” [Al-Maa-idah: 47]

5. Tidak senang dan membenci hal-hal yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, meskipun ia melaksanakannya, maka ia telah kafir.
Yaitu orang yang marah, murka, atau benci terhadap apa-apa yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, walaupun ia melakukannya, maka ia telah kafir.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ كَفَرُوا فَتَعْسًا لَّهُمْ وَأَضَلَّ أَعْمَالَهُمْ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ

“Dan orang-orang yang kafir, maka kecelakaanlah bagi mereka dan Allah menghapus amal-amal mereka. Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang di-turunkan Allah (Al-Qur-an), lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka.” [Muhammad: 8-9]

Juga firman-Nya:

إِنَّ الَّذِينَ ارْتَدُّوا عَلَىٰ أَدْبَارِهِم مِّن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْهُدَى ۙ الشَّيْطَانُ سَوَّلَ لَهُمْ وَأَمْلَىٰ لَهُمْ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا لِلَّذِينَ كَرِهُوا مَا نَزَّلَ اللَّهُ سَنُطِيعُكُمْ فِي بَعْضِ الْأَمْرِ ۖ وَاللَّهُ يَعْلَمُ إِسْرَارَهُمْ فَكَيْفَ إِذَا تَوَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ يَضْرِبُونَ وُجُوهَهُمْ وَأَدْبَارَهُمْ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمُ اتَّبَعُوا مَا أَسْخَطَ اللَّهَ وَكَرِهُوا رِضْوَانَهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ

“Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (murtad) setelah jelas petunjuk bagi mereka, syaithan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka. Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka (orang-orang munafik) itu berkata kepada orang-orang yang benci kepada apa yang diturunkan Allah (orang-orang Yahudi): ‘Kami akan mematuhimu dalam beberapa urusan,’ sedangkan Allah mengetahui rahasia mereka. Bagaimanakah (keadaan mereka) apabila Malaikat (maut) mencabut nyawa mereka seraya memukul muka dan punggung mereka. Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka mengikuti apa yang menimbulkan kemurkaan Allah dan (karena) mereka membenci (apa yang menimbulkan) keridhaan-Nya; sebab itu Allah menghapus (pahala) amal-amal mereka.” [Muhammad: 25-28]

6. Menghina Islam
Yaitu orang yang mengolok-olok (menghina) Allah dan Rasul-Nya, Al-Qur-an, agama Islam, Malaikat atau para ulama karena ilmu yang mereka miliki. Atau menghina salah satu syi’ar dari syi’ar-syi’ar Islam, seperti shalat, zakat, puasa, haji, thawaf di Ka’bah, wukuf di ‘Arafah atau menghina masjid, adzan, memelihara jenggot atau Sunnah-Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya, dan syi’ar-syi’ar agama Allah pada tempat-tempat yang disucikan dalam keyakinan Islam serta terdapat keberkahan padanya, maka dia telah kafir.

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ ۚ إِن نَّعْفُ عَن طَائِفَةٍ مِّنكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ

“… Katakanlah: ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?’ Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan dari kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengadzab golongan (yang lain) di sebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” [At-Taubah: 65-66]

Dan firman Allah Ta’ala:

وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ ۚ وَإِمَّا يُنسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلَا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَىٰ مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ

“Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan jika syaithan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zhalim itu sesudah teringat (akan larangan itu).” [Al-An’aam: 68]

7. Melakukan Sihir
Yaitu melakukan praktek-praktek sihir, termasuk di dalamnya ash-sharfu dan al-‘athfu.
Ash-sharfu adalah perbuatan sihir yang dimaksudkan dengannya untuk merubah keadaan seseorang dari apa yang dicintainya, seperti memalingkan kecintaan seorang suami terhadap isterinya menjadi kebencian terhadapnya.

Adapun al-‘athfu adalah amalan sihir yang dimaksudkan untuk memacu dan mendorong seseorang dari apa yang tidak dicintainya sehingga ia mencintainya dengan cara-cara syaithan.

Allah Ta’ala berfirman:

وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّىٰ يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ

“…Sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan: ‘Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir…’” [Al-Baqarah: 102]

Dari ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ.

‘Sesungguhnya jampi, jimat dan tiwalah (pelet) adalah perbuatan syirik.’” [5]

8. Memberikan pertolongan kepada orang kafir dan membantu mereka dalam rangka memerangi kaum Muslimin

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَىٰ أَوْلِيَاءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin bagimu; sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu yang menjadikan mereka sebagai pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim.” [Al-Maa-idah: 51][6]

Juga firman Allah Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِّنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan orang-orang yang membuat agamamu menjadi buah ejekan dan permainan sebagai pemimpin, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi Kitab sebelummu dan dari orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). Dan bertawakkallah kepada Allah jika kamu benar-benar orang yang beriman.” [Al-Maa-idah: 57]

9. Meyakini bahwa manusia bebas keluar dari syari’at Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Yaitu orang yang mempunyai keyakinan bahwa sebagian manusia diberikan keleluasaan untuk keluar dari sya’riat (ajaran) Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana Nabi Khidir dibolehkan keluar dari sya’riat Nabi Musa Alaihissallam, maka ia telah kafir.

Karena seorang Nabi diutus secara khusus kepada kaumnya, maka tidak wajib bagi seluruh menusia untuk mengikutinya. Adapun Nabi kita, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus kepada seluruh manusia secara kaffah (menyeluruh), maka tidak halal bagi manusia untuk menyelisihi dan keluar dari syari’at beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Allah Ta’ala berfirman:

قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا

“Katakanlah: ‘Hai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua…’” [Al-A’raaf: 158]

Dan Allah Ta’ala berfirman:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِّلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ

“Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada ummat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” [Saba’: 28]

Juga firman-Nya:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ

“Dan tidaklah Kami mengutusmu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” [Al-Anbiyaa’: 107]

Allah Ta’ala berfirman:

أَفَغَيْرَ دِينِ اللَّهِ يَبْغُونَ وَلَهُ أَسْلَمَ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ طَوْعًا وَكَرْهًا وَإِلَيْهِ يُرْجَعُونَ

“Maka apakah mereka mencari agama yang lain dari agama Allah, padahal kepada-Nya-lah berserah diri segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan hanya kepada Allah-lah mereka dikembalikan.” [Ali ‘Imran: 83]

Dan dalam hadits disebutkan:

وَاللهِ، لَوْ أَنَّ مُوْسَى حَيًّا لَمَا وَسِعَهُ إِلاَّ اتِّبَاعِيْ.

“Demi Allah, jika seandainya Musa q hidup di tengah-tengah kalian, niscaya tidak ada keleluasaan baginya kecuali ia wajib mengikuti syari’atku.”[7]

10. Berpaling dari agama Allah Ta’ala, ia tidak mempelajarinya dan tidak beramal dengannya.
Yang dimaksud dari berpaling yang termasuk pembatal dari pembatal-pembatal keislaman adalah berpaling dari mempelajari pokok agama yang seseorang dapat dikatakan Muslim dengannya, meskipun ia jahil (bodoh) terhadap perkara-perkara agama yang sifatnya terperinci. Karena ilmu terhadap agama secara terperinci terkadang tidak ada yang sanggup melaksanakannya kecuali para ulama dan para penuntut ilmu.

Firman Allah Ta’ala:

وَالَّذِينَ كَفَرُوا عَمَّا أُنذِرُوا مُعْرِضُونَ

“… Dan orang-orang yang kafir berpaling dari apa yang diperingatkan kepada mereka.” [Al-Ahqaaf: 3]

Firman Allah Ta’ala:

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن ذُكِّرَ بِآيَاتِ رَبِّهِ ثُمَّ أَعْرَضَ عَنْهَا ۚ إِنَّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ مُنتَقِمُونَ

“Dan siapakah yang lebih zhalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Rabb-nya, kemudian ia berpaling daripadanya. Sesungguhnya Kami akan memberikan pembalasan kepada orang-orang yang berdosa.” [As-Sajdah: 22]

Firman Allah Ta’ala:

وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَىٰ

“Dan barangsiapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari Kiamat dalam keadaan buta.” [Thaahaa: 124]

Yang mulia ‘Allamah asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alusy Syaikh ketika memulai Syarah Nawaaqidhil Islaam, beliau berkata: “Setiap Muslim harus mengetahui bahwa membicarakan pembatal-pembatal keislaman dan hal-hal yang menyebabkan kufur dan kesesatan termasuk dari perkara-perkara yang besar dan penting yang harus dijalani sesuai dengan Al-Qur-an dan As-Sunnah. Tidak boleh berbicara tentang takfir dengan mengikuti hawa nafsu dan syahwat, karena bahayanya yang sangat besar. Sesungguhnya seorang Muslim tidak boleh dikafirkan dan dihukumi sebagai kafir kecuali sesudah ditegakkan dalil syar’i dari Al-Qur-an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebab jika tidak demikian orang akan mudah mengkafirkan manusia, fulan dan fulan, dan menghukuminya dengan kafir atau fasiq dengan mengikuti hawa nafsu dan apa yang diinginkan oleh hatinya. Sesungguhnya yang demikian termasuk perkara yang diharamkan.

Allah berfirman:

فَضْلًا مِّنَ اللَّهِ وَنِعْمَةً ۚ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sebagai karunia dan nikmat dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [Al-Hujuraat: 8]

Maka, wajib bagi setiap Muslim untuk berhati-hati, tidak boleh melafazhkan ucapan atau menuduh seseorang dengan kafir atau fasiq kecuali apa yang telah ada dalilnya dari Al-Qur-an dan As-Sunnah. Sesungguhnya perkara takfir (menghukumi seseorang sebagai kafir) dan tafsiq (menghukumi seseorang sebagai fasiq) telah banyak membuat orang tergelincir dan mengikuti pemahaman yang sesat. Sesungguhnya ada sebagian hamba Allah yang dengan mudahnya mengkafirkan kaum Muslimin hanya dengan suatu perbuatan dosa yang mereka lakukan atau kesalahan yang mereka terjatuh padanya, maka pemahaman takfir ini telah membuat mereka sesat dan keluar dari jalan yang lurus.” [8]

Imam asy-Syaukani (Muhammad bin ‘Ali asy-Syaukani, hidup tahun 1173-1250 H) rahimahullah berkata: “Menghukumi seorang Muslim keluar dari agama Islam dan masuk dalam kekufuran tidak layak dilakukan oleh seorang Muslim yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, melainkan dengan bukti dan keterangan yang sangat jelas -lebih jelas daripada terangnya sinar matahari di siang hari-. Karena sesungguhnya telah ada hadits-hadits yang shahih yang diriwayatkan dari beberapa Sahabat, bahwa apabila seseorang berkata kepada saudaranya: ‘Wahai kafir,’ maka (ucapan itu) akan kembali kepada salah seorang dari keduanya. Dan pada lafazh lain dalam Shahiihul Bukhari dan Shahiih Muslim dan selain keduanya disebutkan, ‘Barangsiapa yang memanggil seseorang dengan kekufuran, atau berkata musuh Allah padahal ia tidak demikian maka akan kembali kepadanya.’

Hadits-hadits tersebut menunjukkan tentang besarnya ancaman dan nasihat yang besar, agar kita tidak terburu-buru dalam masalah kafir mengkafirkan.” [9]

Pembatal-pembatal keislaman yang disebutkan di atas adalah hukum yang bersifat umum. Maka, tidak diperbolehkan bagi seseorang tergesa-gesa dalam menetapkan bahwa orang yang melakukannya langsung keluar dari Islam. Sebagaimana Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Sesungguhnya pengkafiran secara umum sama dengan ancaman secara umum. Wajib bagi kita untuk berpegang kepada kemutlakan dan keumumannya. Adapun hukum kepada orang tertentu bahwa ia kafir atau dia masuk Neraka, maka harus diketahui dalil yang jelas atas orang tersebut, karena dalam menghukumi seseorang harus terpenuhi dahulu syarat-syaratnya serta tidak adanya penghalang.” [10]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Syarat-syarat seseorang dapat dihukumi sebagai kafir adalah:
1. Mengetahui (dengan jelas),
2. Dilakukan dengan sengaja, dan
3. Tidak ada paksaan.

Sedangkan intifaa-ul mawaani’ (penghalang-penghalang yang menjadikan seseorang dihukumi kafir ) yaitu kebalikan dari syarat tersebut di atas: (1) Tidak mengetahui, (2) tidak disengaja, dan (3) karena dipaksa. [11]

[Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Po Box 7803/JACC 13340A Jakarta, Cetakan Ketiga 1427H/Juni 2006M]
_______
Footnote
[1]. Pembahasan ini dinukil dari Silsilah Syarhil Rasaa-il lil Imaam al-Mujaddid Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab v (hal. 209-238) oleh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan, cet. I, th. 1424 H; Majmuu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah lisy Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin ‘Abdirrahman bin Baaz v (I/130-132) dikumpulkan oleh Dr. Muhammad bin Sa’d asy-Syuwai’ir, cet. I/ Darul Qasim, th. 1420 H; al-Qaulul Mufiid fii Adillatit Tauhiid (hal. 45-53) oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab bin ‘Ali al-Yamani al-Washabi al-‘Abdali, cet. VII/ Maktabah al-Irsyad Shan’a, th. 1422 H; dan at-Tanbiihatul Mukhtasharah Syarhil Waajibaat al-Mutahattimaat al-Ma’rifah ‘alaa Kulli Muslim wa Muslimah (hal. 63-82) oleh Ibrahim bin asy-Syaikh Shalih bin Ahmad al-Khurasyi, cet. I/ Daar ash-Shuma’i, th. 1417 H.
[2]. Lihat juga QS. Saba’: 22-23 dan az-Zumar: 3.
[3]. Lihat juga QS. Al-Baqarah: 217, al-Maa-idah: 54, Muhammad: 25-30,
[4]. Lihat QS. Al-Maa-idah: 17, al-Maa-dah: 54, al-Maa-idah: 72-73, an-Nisaa’: 140, al-Baqarah: 217, Muhammad: 25-30,
[5]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 3883) dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiihul Jaami’ (no. 1632) dan Silsilah ash-Shohiihah (no. 331). Hadits ini juga diriwayatkan oleh al-Hakim (IV/217), Ibnu Majah (no. 3530), Ahmad (I/381), ath-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabiir (X/262), Ibnu Hibban (XIII/456) dan al-Baihaqi (IX/350).
[6]. Lihat QS. Ali ‘Imran: 100-101 dan QS. Mumtahanah: 13.
[7]. Dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam al-Irwaa’ (VI/34, no. 1589) dan ia menyebutkan delapan jalan dari hadits tersebut. Dan jalan ini telah disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam Tafsiirnya pada ayat 81 dan 82 dari surat Ali ‘Imran.
[8]. Dinukil dari at-Tabshiir bi Qawaa-idit Takfiir (hal. 42-44) oleh Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali ‘Abdul Hamid al-Halabi.
[9]. Sailul Jarraar al-Mutadaffiq ‘alaa Hadaa-iqil Az-haar (IV/578).
[10]. Majmuu’ Fataawaa (XII/498) oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
[11]. Lihat Majmuu’ Fataawaa (XII/498), Mujmal Masaa-ilil Iimaan wal Kufr al-‘Ilmiy-yah fii Ushuulil ‘Aqiidah as-Salafiyyah (hal. 28-35, cet. II, th. 1424 H) dan at-Tab-shiir bi Qawaa-idit Takfiir (hal. 42-44).

Sumber: https://almanhaj.or.id/3165-pembatal-pembatal-keislaman.html

Minggu, 17 Juni 2018

MEMBAHAS TENTANG TASAWUF

-------- .BUKTI KESESATAN AJARAN TASAWUF ---------
===========================================
Imam Syafi’i rahimahullah : “Seandainya seorang menjadi sufi (bertasawwuf) di pagi hari, niscaya sebelum datang waktu Zhuhur, engkau tidak dapati dirinya, kecuali menjadi orang bodoh”. (al-Manâqib lil Baihaqi 2/207).
.
(1). WIHDATUL WUJUD ::
Yakni keyakinan bhw Allah Subhaanahu Wa Ta’ala menyatu dgn sgl sesuatu yg ada dialam semesta ini. Demikian juga Al-Hulul, yakni keyakinan bhw Allah Subhaanahu Wa Ta’ala dpt msk ke dlm makhluk-Nya.
.
Al-Hallaj,seorang dedengkot sufi,berkata:“Kemudian Dia (Allah) menampakkan diri kpd makhluk-Nya dlm bentuk orang yg sdg makan dan minum.”(Dinukil dari Firaq Al-Mua’shirah,karya Dr.Ghalib bin ‘Ali Iwaji, 2/600).Ibnu ‘Arabi,tokoh sufi lainnya,berkata:
.
“Seorang hamba adalah Rabb dan Rabb adalah hamba. Duhai kiranya, siapakah yg diberi kewajiban beramal? Jika engkau katakan hamba,maka ia adalah Rabb.Atau engkau katakan Rabb,kalau begitu siapa yg diberi kewajiban?”(Al-Futuhat Al-Makkiyyah dinukil dari Firaq Al-Mu’ashirah,hal.601)
.
Muhammad Sayyid At-Tijani meriwayatkan (secara dusta) dari Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bhw nya beliau bersabda: “Aku melihat Rabbku dlm bentuk seorang pemuda.” (Jawahirul Ma’ani,karya ‘Ali Harazim,1/197,dinukil dari Firaq Mu’ashirah, hal. 615).
.
Padahal Allah Subhaanahu Wa Ta’ala telah berfirman:
“Tidak ada sesuatu pun yg serupa dgn Allah,dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (Asy-Syura: 11)
.
“Berkatalah Musa: ‘Wahai Rabbku nampakkanlah (diri Engkau) kpdku agar aku dpt melihat-Mu.’ Allah berfirman: ‘Kamu sekali-kali tdk akan sanggup melihatku’…”1 (Al-A’raf: 143).
.
(2). Seorang yg menyetubuhi istrinya, tdk lain ia menyetubuhi Allah Subhaanahu Wa Ta’ala Ibnu ‘Arabi berkata: “Sesungguhnya seseorang ketika menyetubuhi istrinya tdk lain ketika itu ia menyetubuhi Allah!” (Fushushul Hikam).2 Betapa kufurnya kata-kata ini…, tidakkah orang-2 Sufi sadar akan kesesatan gembongnya ini ???.
.
(3). KEYAKINAN KAFIR ::
Bhw Allah Subhaanahu Wa Ta’ala adalah makhluk dan makhluk adalah Allah Subhaanahu Wa Ta’ala,masing-2 saling menyembah kpd yg lainnya.
.
Ibnu ‘Arabi dedengkot Sufi berkata: “Maka Allah memujiku dan aku pun memuji-Nya.  " ALLAH MENYEMBAHKU " Dan aku pun menyembah-Nya.” (Al-Futuhat Al-Makkiyyah).3.
.
PADAHAL ALLAH BERFIRMAN :"
Dan tdklah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali utk beribadah kpd-Ku.”(Adz-Dzariyat: 56)
“Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi, kecuali akan dtg kpd Allah Yg Maha Pemurah dlm keadaan sbg hamba.” (QS 19: 93).
.
(4). Keyakinan bhw tdkk ada perbedaan diantara agama-2 yg ada.Ibnu ‘Arabi berkata: “Sblm nya aku mengingkari kawanku yg berbeda agama dgnku. Namun kini hatiku bisa menerima semua keadaan, tempat gembala rusa dan gereja pendeta, tempat berhala dan Ka’bah, lembaran-2 Taurat dan Mushaf Al Qur’an.” (Al-Futuhat Al-Makkiyyah).4
.
Jalaluddin Ar-Rumi, seorang tokoh sufi yg sgt kondang,berkata: “Aku seorang muslim, tapi aku juga seorang Nashrani, Brahmawi, dan Zaradasyti. Bagiku, tempat ibadah adalah sama… Masjid, Gereja, atau tempat berhala-berhala.”5.
.
Padahal Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Dan barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tdklah akan diterima (agama itu) dpdnya. Dan dia di akhirat termasuk orang-2 yg merugi.” (Ali Imran: 85).
.
(5). Bolehnya menolak Hadits yg jelas-2 shahih
(6). PEMBAGIAN ILMU MENJADI SYARI'AT DAN HAKIKAT ::
Di mana bila seseorang telah sampai pd tingkatan hakikat berarti ia telah mencapai martabat keyakinan yg tinggi kpd Allah Subhaanahu Wa Ta’ala.Oleh krn itu, menurut keyakinan Sufi, gugur baginya sgl kewajiban dan larangan dlm agama ini.
.
Mrk berdalil dgn firman Allah dm Al Qur’an Surat Al-Hijr ayat 99:
Yg mana mrk terjemahkan dgn:“Dan beribadahlah kpd Rabbmu hingga dtg kpdmu keyakinan.”
.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:“Tdk diragukan lagi oleh ahlul ilmi dan iman, bhw perkataan tsb termasuk se-besar-2 kekafiran dan yg paling berat.Ia lebih jahat dari perkataan Yahudi dan Nashrani krn Yahudi dan Nashrani beriman dgn sebagian isi Al Kitab dan mengkufuri sebagian lainnya. Sdgkan mrk adalah orang-2 kafir yg sesungguhnya (krn mrk berkeyakinan dgn sampainya kpd martabat hakikat tdk lagi terkait dgn kewajiban dan larangan dlm agama ini,)” (Majmu’ Fatawa, 11/401).
.
IBNU ‘ARABI::
Muhiddin Abu Abdullah Muhammad ibn Ali ibn Muhammad ibn Ahmad ibn Abdullah Hatimi at-Ta’i (28 Juli 1165-16 November 1240) atau lebih dikenal sbg Ibnu Arabi adalah seorang sufi sesat terkenal dlm perkembangan tasawuf di dunia Islam.
.
AL-HALLAJ ::
Abu Al-Mugis Al-Husain ibnu Mansur al-Baidlawi atau biasa disebut dgn “Al-Hallaj” adalah salah seorang dedengkot sufi yg dilahirkan di kota Thur yg bercorak Arab di kawasan Baidhah, Iran Tenggara, pd tanggal 26 Maret 866M. Ia merupakan seorang keturuna Persia.Kakeknya adalah seorang penganut Zoroaster dan ayahnya memeluk islam. Al-Hallaj merupakan dedengkot sufi abad ke-9 dan ke-10 yg paling terkenal. Ia terkenal krn berkata: “Akulah Kebenaran”, ucapan yg membuatnya dieksekusi
..
Syekh Siti Jenar (juga dikenal dlm banyak nama lain, antara lain Sitibrit, Lemahbang, dan Lemah Abang) adalah seorang tokoh yg dianggap sbg sufi
di Pulau Jawa.Tdk ada yg mengetahui secara pasti asal-usulnya.
Dimasyarakat, terdpt banyak variasi cerita mengenai asal-usul Syekh Siti Jenar. Ajarannya yg terkenal, yaitu Manunggaling Kawula Gusti.
.
(7). Keyakinan bhw ibadah kpd Allah Ta’ala itu bkn krn takut dari adzab Allah Ta’ala (AN-NAAR / NERAKA) dan bkn pula mengharap JANNAH Allah Ta’ala.Padahal Allah Ta’ala berfirman:
.
“Dan peliharalah diri kalian dari an-naar (api neraka) yg disediakan utk orang-2 yg kafir.” (‘Ali Imran: 131)
“Dan bersegeralah kalian kpd ampunan dari Rabb kalian dan kpd jannah (surga) yg luasnya seluas langit dan bumi yg disediakan utk orang-2 yg bertaqwa.” (‘Ali Imran: 133)
.
(8). Dzikirnya orang-2 awam adalah Laa ilaha illallah,sdgkan dzikirnya orang-2 khusus dan paling khusus adalah /Allah”,/ huwa (dibaca: huu)”, dan/ aah” saja.Padahal Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Sebaik-baik dzikir adalah Laa ilaha illallah.” (HR. At-Tirmidzi, dari shahabat Jabir bin Abdullah z, dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dlm Shahih Al-Jami’, no. 1104).7
.
Syaikhul Islam Rahimahullah berkata: “Barangsiapa beranggapan bhw Laa ilaha illallah adalah dzikirnya orang awam, sdgkan dzikirnya orang-2 khusus dan paling khusus adalah / Huwa, maka ia seorang yg sesat dan menyesatkan.” (Risalah Al-’Ubudiyah, hal. 117-118, dinukil dari Haqiqatut Tasawuf, hal. 13)
.
(9). Keyakinan bhw orang-2 Sufi mempunyai ilmu kasyaf (yg dpt menyingkap hal-2 yg tersembunyi) dan ilmu ghaib.
Allah Subhaanahu Wa Ta’ala dustakan mrk dlm firman-Nya:
“Katakanlah tdk ada seorang pun di langit dan di bumi yg mengetahui hal-2 yg ghaib kecuali Allah.” (An-Naml: 65)
.
(10). Keyakinan bhw Allah Ta’ala menciptakan Nabi Muhammad Shallallaahu ‘alaihi wasallam dari nur / cahaya-Nya,dan Allah Ta’ala ciptakan sgl sesuatu dari cahaya Nabi Muhammad Shallallaahu ‘alaihi wasallam.
.
Padahal Allah Ta’ala berfirman :
“Katakanlah (Wahai Muhammad), sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia spt kalian, yg diwahyukan kpdku …” (Al-Kahfi: 110).
“(Ingatlah) ketika Rabbmu berfirman kpd para Malaikat: “Sesungguhnya Aku akan ciptakan manusia dari tanah liat.” (Shad: 71).
.
(11). Keyakinan bhw AllahTa’ala menciptakan dunia ini krn Nabi Muhammad Shallallaahu ‘alaihi wasallam.
Padahal Allah Ta’ala berfirman:
“Dan tdklah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali utk beribadah kpd-Ku.” (Adz-Dzariyat: 56).
.
Kaum Sufi menyatakan bhw syaikh-2 tarekat memiliki kemampuan meneropong dan mengetahui alam gaib melalui jalan kasyf, mrk berdusta memperoleh ilmu itu dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. pd hal keyakinan mrk yg jelas-2 berseberangan dgn aqidah yg dibawa oleh Rasûlullâh Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Ajaran Tasawuf berdiri di atas landasan-2 berikut:
=====================================
• Membagi agama menjadi lahir yg diketahui oleh orang-2 awam dan batin yg hanya dimengerti oleh kaum khos (orang-2 khusus saja)
• Memegangi kasyf dan dzauq dlm penetapan masalah-2 aqidah dan ibadah
• Melegalkan praktek syirik dan bahkan melakukan pembelaan untuknya
• Menshahihkan hadits melalui jalan kasyf
• Beramal berdasarkan hasil mimpi
• Beribadah dengan dasar dzauq dan wajd
• Menyebarkan Hadits-2 lemah dan palsu dan mengamalkannya.
• Membiasakan dzikir jama’i dan beribadah dgn me nari-2 diiringi oleh suara-2 alunan bunyi seruling dan alat-2 musik lainnya.Bahkan penulis kitab Ihya Ulumuddin menulis satu bab didlmnya dukungan terhdp ‘ibadah’ dgn tarian dan musik disertai penjelasan ttg adab-2 dan menetapkan bhw musik lebih menggelorakan hati dpd al-Qur`ân dari tujuh aspek.[al-Ihyâ:2/325-328].
.
Demikian point-2 prinsip aqidah yg diajarkan dlm ilmu Tasawuf dan diyakini kalangan Sufi. Semoga Allâh Azza wa Jalla menjauhkan kita dari sgl kerusakan dlm keyakinan kita.
.
** .TASAWUF (SUFIYYAH) HIDUP DIALAM MIMPI, TANPA MEREKA SADARI MEREKA TELAH JATUH KAFIR **
===========================
IMAM SYAFI'I BERKATA:"
“Kalau seorang menganut ajaran Tasawuf (Tashawwuf) pd awal siang hari, tdk dtg waktu zhuhur kpd nya melainkan engkau mendapatkan dia menjadi dungu.” dan sedikit akal. (Manaqib Imam As-Syafii 2/207, karya Imam Al-Baihaqi).
.
IMAM SYAFI'I BERKATA :" Dasar landasan mereka adalah malas dan banyak makan. Mrk adalah orang yg paling rajin dlm menunaikan "BID'AH" krn bodoh dan penyelisihan syariat. Dan mrk juga orang yg paling sangat malas dalam melaksanakan kewajiban-2 dan menghidupkan Sunnah-2 Rasul (Tuntunan-2 Rasul) shallallahu 'alaihi wa sallam.
==================================
ORANG SUFI HIDUP DALAM MIMPI, SHOLAT GAMBANG DIATAS AIR, TERBANG KE MADINAH DLM I MENIT, MIMPI KETEMU RASULULLAH TIAP MALAM, IBADAH DONGENG,PAGI WARAS HABIS 'ASAR GILA.SUKA BERBOHONG.Wallâhu a’lam.
==================================
1 Maksudnya di dunia ini, adapun di akhirat maka kaum mukminin akan melihat Allah I, menurut aqidah Ahlus Sunnah wal Jamaah berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ salaf. (ed)
2,3 Dinukil dari Ash-Shufiyyah Fi Mizanil Kitabi Was Sunnah karya Asy-Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu, hal. 24-25.
4,5 Dinukil dari Ash-Shufiyyah Fi Mizanil Kitabi Was Sunnah karya Asy-Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu, hal.24-25.
6 Dinukil dari Ash-Shufiyyah Fi Mizanil Kitabi Was Sunnah karya Asy-Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu, hal. 23
7 Lihat kitab Fiqhul Ad‘iyati Wal Adzkar, karya Asy-Syaikh Dr. Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 173.
===========================

Selasa, 12 Juni 2018

MENGIKUTI SUNAH ROSULLULAH

Perhatikan Sunnah Rasul

Seorang muslim tentu saja harus patuh pada dalil. Ketika disampaikan dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah, ia harus bersikap tunduk dan manut pada dalil. Bukan egonya yang dikedepankan, bukan hawa nafsunya, bukan kepentingan ormas atau partainya.
Allah Ta’ala berfirman,
وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (QS. Al Hasyr: 7).

الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ أُولَئِكَ الَّذِينَ هَدَاهُمُ اللَّهُ وَأُولَئِكَ هُمْ أُولُو الْأَلْبَابِ

“Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal” (QS. Az Zumar: 18). Kita sepakati bersama bahwa Al Qur’an dan As Sunnah adalah sebaik-baik perkataan dibanding perkataan individu atau ormas.

Dalam hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehati para sahabat radhiyallahu ‘anhum,

فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ

“Berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ur rosyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian.” (HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676. Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini shahih)

Salah seorang khulafa’ur rosyidin dan manusia terbaik setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu berkata,

لَسْتُ تَارِكًا شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَعْمَلُ بِهِ إِلَّا عَمِلْتُ بِهِ إِنِّي أَخْشَى إِنْ تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ أَزِيْغَ

“Aku tidaklah biarkan satupun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang.” (HR. Bukhari no. 3093 dan Muslim no. 1759)

Imam Ahmad berkata,

مَنْ رَدَّ حَدِيْثَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهُوَ عَلَى شَفَا هَلَكَةٍ

“Barangsiapa yang menolak hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia berarti telah berada dalam jurang kebinasaan.” (Ibnul Jauzi dalam Manaqib, hal. 182. Dinukil dari Shifat Shalat Nabi hal. 53).

Sunnah Rasul: Pemerintah yang Berhak Putuskan 1 Ramadhan dan 1 Syawal

Inilah ajaran Rasul yang sebagian ormas tidak lagi peduli. Sebagian mereka tidak sabar dengan segera memutuskan kapan 1 Ramadhan dan kapan 1 Syawal melangkahi pemerintah mereka. Kami katakan, ini menyelisihi sunnah Rasul berdasarkan hadits-hadits berikut ini.

وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: تَرَاءَى اَلنَّاسُ اَلْهِلَالَ, فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنِّي رَأَيْتُهُ, فَصَامَ, وَأَمَرَ اَلنَّاسَ بِصِيَامِهِ

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Manusia sedang memperhatikan hilal. Lalu aku mengabarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa aku telah melihat hilal. Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 2342. Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom berkata bahwa hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al Hakim).

وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ أَعْرَابِيًّا جَاءَ إِلَى اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – إِنِّي رَأَيْتُ اَلْهِلَالَ, فَقَالَ: ” أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ? ” قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: ” أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اَللَّهِ? ” قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: ” فَأَذِّنْ فِي اَلنَّاسِ يَا بِلَالُ أَنْ يَصُومُوا غَدًا”

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa seorang Arab Badui ada pernah datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia pun berkata, “Aku telah melihat hilal.” Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bertanya, “Apakah engkau bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah?” Ia menjawab, “Iya.” “Apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?“, Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– kembali bertanya. Ia pun menjawab, “Iya.” Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– pun memerintah, “Suruhlah manusia wahai Bilal agar mereka besok berpuasa.” (HR. Tirmidzi no. 691 dan Ibnu Majah no. 1652. Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom berkata bahwa Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban menshahihkannya, namun An Nasai lebih cenderung pada pendapat bahwa riwayat tersebut mursal).

Dua hadits di atas menunjukkan bahwa keputusan berpuasa dan berhari raya menjadi wewenang pemerintah, bukan ormas, individu atau partai.

Maslahat Jika Kaum Muslimin Bersatu

Seandainya kaum muslimin menimbang-nimbang persatuan, dibanding berselisih, tentu tidak ada yang angkat bicara mengenai keputusan berpuasa atau berhari raya sebelum pemerintah mereka. Di negara kita saja yang terlihat berbeda karena setiap orang boleh angkat suara. Berbeda dengan Malaysia dan Kerajaan Saudi Arabia yang hanya seorang muftilah yang boleh angkat bicara kapankah kita mulai berpuasa atau berhari raya.

Seandainya kaum muslimin mau bersatu daripada mementingkan ego dan golongan masing-masing, tentu maslahat begitu besar.

Lihat atsar salaf berikut yang menunjukkan bagaimana mereka lebih mementingkan persatuan daripada berpecah belah.

  عبد الله بن عمر – رضي الله عنهما- يصلي خلف الحجاج بن يوسف الثقفي، المعروف بظلمه، وتعسفه، وغلظته، وعبد الله بن عمر رضي الله عنه، يعتبر من أشد الصحابة تمسكاً بسنة النبي صلى الله عليه وسلم، والاقتداء به، وعندما عوتب في ذلك قال: أمرنا أن نصلي خلف كل بر وفاجر، وأن نقاتل مع كل بر وفاجر

‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah shalat di belakang Al Hajjaj bin Yusuf Ats Tsaqofi yang terkenal bengis dan kejam. Kita pun tahu bagaimana ‘Abdullah bin ‘Umar dikenal sebagai sahabat yang paling berpegang teguh dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu ‘Umar mengatakan, “Kami diperintahkan shalat di belakang imam yang baik dan yang fasik (gemar maksiat). Begitu pula kami diperintahkan untuk berjihad bersama mereka, terserah mereka pemimpin yang baik atau pemimpin yang fasik.” Maksud kalimat tersebut adalah selama kaum muslimin bersatu di bawah pemimpin yang sah walau fasik atau fajir, maka tetap ditaati. Selama pemimpin tidak memerintahkan pada maksiat, maka wajib ditaati.

Sebagian orang sering mencela pemimpin mereka bahkan di depan umum. Lihat saja sikap para ulama. Mereka sangat ingin pemimpin mereka baik. Perhatikan perkataan Imam Ahmad berikut ini,

قال أحمد بن حنبل رحمه الله تعالى: لو أعلم أن لي دعوة مستجابة، لجعلتها لولي الأمر، لأن صلاح ولي الأمر صلاح للأمة جميعاً

Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah berkata, “Seandainya aku mengetahui ada satu doaku yang mustajab. Maka aku akan menujukkannya kepada waliyyul amri (penguasa). Karena baiknya pemimpin akan baik pula umatnya.”

Pemerintah Kita Menjalankan Sunnah Rasul

Ada yang berujar, pemerintah kita tidak menjalankan sunnah Rasul. Apa benar? Wong, mereka saja menggunakan metode ru’yatul hilal sebagaimana yang Rasul ajarkan. Itu yang jadi rujukan mereka tahun demi tahun sebagaimana sidang itsbat yang diadakan setiap tahunnya dan bisa disaksikan oleh kaum muslimin di layar televisi atau pun radio. Kenapa sebagian muslim masih tidak percaya pada pemerintahnya sendiri?

Metode ru’yatul hilal itulah yang diajarkan oleh Rasul, bukan dengan metode hisab. Perhatikan hadits Ibnu ‘Umar berikut,

وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا [ قَالَ ]: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ: إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080).

Metode hisab hanyalah sebagai perkiraan, sangat tidak tepat dijadikan rujukan utama sebagaimana yang dianut sebagian ormas. Kami katakan, itu jelas-jelas menyelisihi sunnah Rasul sebagaimana dikatakan pula oleh ulama masa silam. Rasul sendiri yang katakan, beliau tidak mengenal hisab,

إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ ، لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسِبُ ,الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا

”Sesungguhnya kami adalah umat ummiyah. Kami tidak mengenal kitabah (tulis-menulis) dan tidak pula mengenal hisab. Bulan itu seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 29) dan seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 30).” (HR. Bukhari no. 1913 dan Muslim no. 1080, dari ‘Abdullah bin ‘Umar).
RUMAYSHO

Senin, 11 Juni 2018

HUKUM ZAKAT FITRAH

📋 *HUKUM-HUKUM TERKAIT ZAKAT FITRI*

✅ *Pertama: Makna Zakat Fitri atau Zakat Fitrah*

Zakat secara bahasa artinya bertumbuh (النماء), bertambah (الزيادة), kesucian (الطهارة), keberkahan (البركة).[1]

Adapun fitri (الفطر) artinya berbuka, maksudnya tidak lagi berpuasa, dinamakan zakat fitri karena sebab wajibnya adalah berakhirnya bulan Ramadhan, dan ini adalah penamaan yang berasal dari hadits Nabi shallallahu’alaihi wa sallam sebagaimana yang akan kita sebutkan insya Allah.

Sebagian ulama juga menamakannya dengan zakat fitrah (الفطرة) yang artinya adalah penciptaan (الخلقة), sebagaimana firman Allah ta’ala,

فِطْرَةَ الله الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا

“(Tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu.” [Ar-Rum: 30]

Dinamakan zakat fitrah karena terkait dengan zakat diri atau badan, berbeda dengan zakat maal yang terkait dengan harta.[2]

Adapun secara istilah zakat fitri atau zakat fitrah adalah,

صدقة معلومة بمقدار معلوم، من شخص مخصوص، بشروط مخصوصة، عن طائفة مخصوصة، لطائفة مخصوصة، تجب بالفطر من رمضان، طهرة للصائم: من اللغو، والرفث، وطعمة للمساكين

“Zakat yang telah diketahui dengan ukuran yang telah diketahui, dikeluarkan oleh orang yang telah ditentukan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan, dan dikeluarkan dari golongan yang khusus untuk golongan yang khusus pula, yang diwajibkan ketika berbuka (berakhir) bulan Ramadhan, sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang haram, serta makanan bagi orang-orang miskin.” [Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 597]

Keterangan lebih detai tentang definisi zakat ini, akan datang insya Allah pada poin-poin berikutnya.

✅ *Kedua: Hukum Zakat Fitri*

Hukum zakat fitri wajib berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’. Adapun Al-Qur’an berdasarkan keumuman makna firman Allah ta’ala,

قَدْ أَفْلَحَ مَن تَزَكَّى * وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى

“Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Rabbnya, lalu dia shalat.” [Al-A’la: 14-15]

Orang yang berzakat termasuk orang yang berusaha menyucikan dirinya dari dosa-dosa. Dan firman Allah ta’ala,

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

“Apa yang ditetapkankan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” [Al-Hasyr: 7]

Dan zakat fitri termasuk perintah dan ketetapan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam secara tegas dalam As-Sunnah. Sahabat yang Mulia Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ، أَوْ عَبْدٍ، أَوْ رَجُلٍ، أَوِ امْرَأَةٍ، صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

“Bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri karena telah berakhir Ramadhan, atas setiap jiwa kaum muslimin, orang merdeka atau budak, laki-laki atau wanita, kecil atau besar, sebanyak satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Al-Imam Ibnul Mundzir rahimahullah berkata,

وأجمعوا على أن صدقة الفطر فرض

“Para ulama sepakat bahwa zakat fitri wajib.” [Al-Ijma’, hal. 55, sebagaimana dalam Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 598]

✅ *Ketiga: Syarat-syarat Wajibnya Zakat Fitri*

➡ Syarat Pertama: Islam, karena orang kafir tidak diterima amalannya, namun tetap mendapatkan dosa karena tidak beramal yang wajib. Maka wajib atas setiap muslim, baik orang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, kecil atau besar, sebagaimana hadits Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ، أَوْ عَبْدٍ، أَوْ رَجُلٍ، أَوِ امْرَأَةٍ، صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

“Bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri karena telah berakhir Ramadhan, atas setiap jiwa kaum muslimin, orang merdeka atau budak, laki-laki atau wanita, kecil atau besar, sebanyak satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

➡ Syarat Kedua: Kecukupan, yaitu memiliki makanan di siang dan malam idul fitri, lebih dari satu sho’ yang mencukupi dirinya dan tanggungannya, serta kebutuhan-kebutuhan dasarnya.[3]

Maka orang miskin sekali pun, apabila memiliki syarat kecukupan ini, wajib atasnya mengeluarkan zakat fitri, walau kecukupannya tersebut juga berasal dari zakat fitri yang ia terima.

➡ Syarat Ketiga: Masuknya waktu yang diwajibkan, yaitu terbenamnya matahari di akhir Ramadhan, sebagaimana hadits Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ

“Bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri karena telah berakhir Ramadhan.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Maka siapa yang menikah sebelum terbenam matahari di akhir Ramadhan wajib atasnya mengeluarkan zakat fitri bagi istrinya. Atau memiliki anak sebelum terbenam matahari, wajib atasnya mengeluarkan zakat fitrah bagi anaknya. Atau masuk Islam sebelum terbenam matahari maka wajib atasnya mengeluarkan zakat fitri bagi dirinya. Namun jika itu semua terjadi setelah terbenam matahari maka tidak wajib.

Demikian pula apabila seseorang meninggal dunia setelah terbenam matahari di akhir Ramadhan maka wajib dikeluarkan baginya zakat fitri.

✅ *Keempat: Hikmah Zakat Fitri*

Diantara hikmah terbesar zakat fitri adalah pembersihan bagi orang-orang yang berpuasa dari kekurangan-kekurangan selama menjalankan ibadah puasa dan menyenangkan serta mencukupi orang-orang miskin di hari kebahagiaan kaum muslimin, yaitu hari Idul fitri.

Sahabat yang Mulia Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan haram, serta makanan bagi orang-orang miskin, barangsiapa mengeluarkannya sebelum sholat Idul fitri maka itu adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa mengeluarkannya setelah sholat Idul fitri maka itu adalah sedekah biasa.” [HR. Abu Daud, Shahih Abi Daud: 1427]

✅ *Kelima: Waktu Mengeluarkan Zakat Fitri*

1) Waktu mulai diwajibkannya adalah terbenamnya matahari di akhir Ramadhan sampai sebelum sholat idul fitri, sebagaimana hadits Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ

“Bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri karena telah berakhir Ramadhan.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

2) Waktu yang disunnahkan adalah sebelum keluar menuju sholat Idul fitri, sebagaimana hadits Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, beliau berkata,

وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

“Dan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan untuk menunaikan zakat fitri sebelum keluarnya manusia menuju sholat Idul fitri.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

3) Waktu yang dibolehkan adalah satu atau dua hari sebelum berakhir Ramadhan, berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma,

وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

“Dahulu mereka menunaikan zakat fitri satu atau dua hari sebelum berbuka (berakhir Ramadhan).” [HR. Al-Bukhari]

4) Waktu yang terlarang adalah menundanya sampai setelah sholat idul fitri tanpa alasan darurat; hukumnya haram dan tidak sah, sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, beliau berkata,

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

“Barangsiapa mengeluarkannya sebelum sholat Idul fitri maka itu adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa mengeluarkannya setelah sholat Idul fitri maka itu adalah sedekah biasa.” [HR. Abu Daud, Shahih Abi Daud: 1427]

Barangsiapa menundanya setelah sholat Idul fitri tanpa alasan darurat maka ia berdosa, hendaklah bertaubat kepada Allah ta’ala dan tetap wajib baginya untuk mengeluarkannya demi memenuhi kebutuhan fakir miskin.[4]

✅ *Keenam: Jenis dan Ukuran Zakat Fitri*

Sahabat yang Mulia Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ، أَوْ عَبْدٍ، أَوْ رَجُلٍ، أَوِ امْرَأَةٍ، صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

“Bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri karena telah berakhir Ramadhan, atas setiap jiwa kaum muslimin, orang merdeka atau budak, laki-laki atau wanita, kecil atau besar, sebanyak satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Sahabat yang Mulia Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu berkata,

كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ

“Dahulu kami mengeluarkan zakat firi di masa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pada hari Idul fitri sebesar satu sho’ makanan.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Beliau radhiyallahu’anhu juga berkata,

وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيرُ وَالزَّبِيبُ وَالأَقِطُ وَالتَّمْرُ

“Dan makanan kami ketika itu adalah gandum, kismis, keju dan kurma.” [Diriwayatkan Al-Bukhari]

Maka zakat fitri adalah makanan pokok suatu negeri. Ukurannya adalah 1 sho’, dan 1 sho’ adalah 4 mud, dan 1 mud adalah memenuhi dua telapak tangan orang dewasa yang sedang (orangnya tidak terlalu besar dan tidak terlalu kecil). Adapun perkiraan ukurannya dalam kilo gram adalah 3 kg.[5]

✅ *Ketujuh: Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fitri dengan Uang dan Apa Kewajiban Panitia Apabila Dititipkan Uang Zakat Fitri?*

Disebutkan dalam fatwa ulama-ulama besar Ahlus Sunnah yang tergabung dalam Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa,

ولا يجوز إخراج زكاة الفطر نقودا؛ لأن الأدلة الشرعية قد دلت على وجوب إخراجها طعاما، ولا يجوز العدول عن الأدلة الشرعية لقول أحد من الناس، وإذا دفع أهل الزكاة إلى الجمعية نقودا لتشتري بها طعاما للفقراء وجب عليها تنفيذ ذلك قبل صلاة العيد، ولم يجز لها إخراج النقود

“Tidak boleh mengeluarkan zakat fitri dalam bentuk uang, karena dalil-dalil syar’i telah menunjukkan atas wajibnya mengeluarkan zakat fitri dalam bentuk makanan, dan tidak boleh berpaling dari dalil-dalil syar’i karena pendapat seorang manusia, dan apabila orang yang berzakat menyerahkan uang kepada Panitia untuk dibelikan makanan bagi orang-orang fakir maka wajib bagi Panitia untuk melakukannya sebelum sholat Idul fitri, dan tidak boleh bagi Panitia untuk menyerahkan uang (tanpa dibelikan makanan terlebih dahulu).” [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/379 no. 13231]

Hal itu karena zakat adalah ibadah, dan ibadah harus meneladani Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, beliau bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa mengada-ngada dalam agama kami ini suatu ajaran yang bukan daripadanya maka ia tertolak.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu’anha]

Dalam riwayat Muslim,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهْوَ رَد

“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada padanya perintah kami, maka amalan tersebut tertolak.” [HR. Muslim dari Aisyah radhiyallahu’anha]

✅ *Kedelapan: Siapa yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitri dan Bagi Siapa Saja?*

Setiap muslim wajib mengeluarkan zakat fitri bagi dirinya dan bagi orang-orang yang berada dalam tanggungannya, seperti istri dan anak-anaknya, apabila ia memiliki makanan yang melebihi satu sho’ di siang dan malam Idul fitri, berdasarkan ijma’ ulama. Al-Imam Ibnul Mundzi rahimahullah berkata,

وأجمعوا على أن صدقة الفطر فرض، وأجمعوا على أن صدقة الفطر تجب على المرء، إذا أمكنه أداؤها عن نفسه، وأولاده الأطفال، الذين لا أموال لهم، وأجمعوا على أن على المرء أداء زكاة الفطر عن مملوكه الحاضر

“Para ulama sepakat bahwa zakat fitri wajib, mereka juga sepakat bahwa zakat fitri wajib atas seseorang, apabila ia mampu mengeluarkan untuk dirinya dan anak-anaknya yang masih kecil yang tidak memiliki harta, dan mereka juga sepakat bahwa zakat fitri wajib atas seseorang untuk mengeluarkannya bagi budaknya yang sedang bersamanya (untuk diserahkan kepada fakir miskin).” [Al-Ijma’, hal. 55, sebagaimana dalam Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 598]

Disebutkan dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,

زكاة الفطر تلزم الإنسان عن نفسه وعن كل من تجب عليه نفقته

“Zakat fitri wajib atas setiap orang bagi dirinya dan bagi orang-orang yang wajib atasnya untuk menafkahi mereka.” [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/367 no. 606]

Apabila ia hanya memiliki kemampuan untuk mengeluarkan zakat fitri bagi dirinya saja maka wajib atasnya untuk mengeluarkannya, dan tidak wajib mengeluarkan untuk orang-orang yang berada dalam tanggungan nafkahnya.[6]

Dan disunnahkan untuk mengeluarkan zakat fitri bagi janin, sebagaimana yang dilakukan Sahabat yang Mulia Utsman bin ‘Affan radhiyallahu’anhu. Humaid rahimahullah berkata,

أَنَّ عُثْمَانَ كَانَ يُعْطِي صَدَقَةَ الْفِطْرِ عَنِ الْحَبَلِ

“Bahwa Utsman mengeluarkan zakat fitri bagi janin.” [Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf: 10737]

Abu Qilabah rahimahullah berkata,

كَانُوا يُعْطُونَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ حَتَّى يُعْطُونَ عَنِ الْحَبَلِ

“Dahulu mereka mengeluarkan zakat fitri, sampai mereka mengeluarkannya bagi janin.” [Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf: 10738]

✅ *Kesembilan: Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitri*

➡ Pendapat Pertama: Diberikan kepada 8 golongan, sebagaimana firman Allah ta’ala,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, budak (yang mau memerdekakan diri), orang-orang yang berhutang, orang yang sedang di jalan Allah dan musafir, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Hikmah.” [At-Taubah: 60]

➡ Pendapat Kedua: Diberikan khusus kepada fakir miskin, karena ayat di atas masih bersifat umum yang mencakup zakat maal dan zakat fitri, adapun untuk zakat fitri telah dikhususkan untuk fakir miskin dengan hadits Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang haram, serta makanan bagi orang-orang miskin.” [HR. Abu Daud dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, Shahih Abi Daud: 1427]

Demikian pula Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu’anhum tidak memerintahkan untuk dibagikan kepada 8 golongan, melainkan kepada fakir miskin secara khusus.

Inilah pendapat yang lebih kuat insya Allah, yaitu zakat fitri khusus bagi fakir miskin, dan ini yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Al-‘Allamah Ibnul Qoyyim, Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan Al-Lajnah Ad-Daimah.[7]

✅ *Kesepuluh: Tempat Mengeluarkan Zakat Fitri dan Bolehkah Dikirim ke Daerah Lain?*

Tempat mengeluarkan zakat fitri adalah di daerah tempat tinggal orang yang mengeluarkannya dan diserahkan kepada fakir miskin yang tinggal di sekitar rumahnya, berdasarkan keumuman makna hadits Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,

أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

“Bahwa Allah mewajibkan zakat atas kaum muslimin pada harta-harta mereka, diambil dari orang-orang kaya mereka dan diserahkan kepada orang-orang fakir mereka.” [HR. Al-Bukhari dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma]

Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata,

والسنة توزيعها بين الفقراء في بلد المزكي وعدم نقلها إلى بلد آخر لإغناء فقراء بلده وسد حاجتهم

“Sunnah adalah membagikan zakat fitri kepada orang-orang fakir di negeri tempat tinggal orang yang mengeluarkan zakat saat ini dan tidak dikirim ke negeri lain, demi mencukupi orang-orang fakir di negeri tempat tinggalnya dan menutupi kebutuhan mereka.” [Majmu’ Fatawa Ibni Baz, 14/213]

Bolehkah zakat fitri dikirim ke daerah lain? Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata,

لا بأس بذلك وتجزئ إن شاء الله في أصح قولي العلماء، لكن إخراجها في محلك الذي تقيم فيه أفضل وأحوط، وإذا بعثتها لأهلك ليخرجوها على الفقراء في بلدك فلا بأس

“Tidak apa-apa dikirim ke daerah lain insya Allah, menurut pendapat yang paling shahih dari dua pendapat ulama, akan tetapi mengeluarkannya di negeri tempat tinggalmu saat ini lebih utama dan lebih hati-hati, namun apabila engkau mengirimnya kepada keluargamu untuk dikeluarkan kepada orang-orang fakir di negerimu maka tidak apa-apa.” [Majmu’ Fatawa Ibni Baz, 14/215]

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

*Catatan Kaki:*

[1] Lihat An-Nihayah, Ibnul Atsir, 2/307, Lisaanul Arab, 14/358, Al-Qoomus Al-Muhith, hal. 1667 dan At-Ta’rifat, Al-Jurjaani, hal. 152, sebagaimana dalam Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 596.

[2] Lihat Al-Majmu’, An-Nawawi, 6/48, sebagaimana dalam Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 596.

[3] Lihat Al-Kaafi, Ibnu Qudamah, 2/168 dan Asy-Syarhul Mumti’, 6/153, sebagaimana dalam Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 599.

[4] Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah, 9/373, sebagaimana dalam Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 607.

[5] Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah, 9/371, sebagaimana dalam Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 611.

[6] Lihat Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 615.

[7] Lihat Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 612-613.

Sumber:

https://www.facebook.com/sofyanruray.info/posts/814350252047792:0

http://sofyanruray.info/hukum-hukum-terkait-zakat-fitri/

════ ❁✿❁ ════

➡ *Bergabunglah dan Sebarkan Dakwah Sunnah Bersama Markaz Ta'awun Dakwah dan Bimbingan Islam* ⤵

📮 Join Telegram: http://goo.gl/6bYB1k
📲 Gabung Group WA: 08111377787
🌍 Fb: www.fb.com/taawundakwah
🌐 Web: www.taawundakwah.com
🎬 Youtube: Ta'awun Dakwah
📗📋 *HUKUM-HUKUM TERKAIT ZAKAT FITRI*

✅ *Pertama: Makna Zakat Fitri atau Zakat Fitrah*

Zakat secara bahasa artinya bertumbuh (النماء), bertambah (الزيادة), kesucian (الطهارة), keberkahan (البركة).[1]

Adapun fitri (الفطر) artinya berbuka, maksudnya tidak lagi berpuasa, dinamakan zakat fitri karena sebab wajibnya adalah berakhirnya bulan Ramadhan, dan ini adalah penamaan yang berasal dari hadits Nabi shallallahu’alaihi wa sallam sebagaimana yang akan kita sebutkan insya Allah.

Sebagian ulama juga menamakannya dengan zakat fitrah (الفطرة) yang artinya adalah penciptaan (الخلقة), sebagaimana firman Allah ta’ala,

فِطْرَةَ الله الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا

“(Tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu.” [Ar-Rum: 30]

Dinamakan zakat fitrah karena terkait dengan zakat diri atau badan, berbeda dengan zakat maal yang terkait dengan harta.[2]

Adapun secara istilah zakat fitri atau zakat fitrah adalah,

صدقة معلومة بمقدار معلوم، من شخص مخصوص، بشروط مخصوصة، عن طائفة مخصوصة، لطائفة مخصوصة، تجب بالفطر من رمضان، طهرة للصائم: من اللغو، والرفث، وطعمة للمساكين

“Zakat yang telah diketahui dengan ukuran yang telah diketahui, dikeluarkan oleh orang yang telah ditentukan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan, dan dikeluarkan dari golongan yang khusus untuk golongan yang khusus pula, yang diwajibkan ketika berbuka (berakhir) bulan Ramadhan, sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang haram, serta makanan bagi orang-orang miskin.” [Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 597]

Keterangan lebih detai tentang definisi zakat ini, akan datang insya Allah pada poin-poin berikutnya.

✅ *Kedua: Hukum Zakat Fitri*

Hukum zakat fitri wajib berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’. Adapun Al-Qur’an berdasarkan keumuman makna firman Allah ta’ala,

قَدْ أَفْلَحَ مَن تَزَكَّى * وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى

“Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Rabbnya, lalu dia shalat.” [Al-A’la: 14-15]

Orang yang berzakat termasuk orang yang berusaha menyucikan dirinya dari dosa-dosa. Dan firman Allah ta’ala,

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

“Apa yang ditetapkankan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” [Al-Hasyr: 7]

Dan zakat fitri termasuk perintah dan ketetapan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam secara tegas dalam As-Sunnah. Sahabat yang Mulia Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ، أَوْ عَبْدٍ، أَوْ رَجُلٍ، أَوِ امْرَأَةٍ، صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

“Bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri karena telah berakhir Ramadhan, atas setiap jiwa kaum muslimin, orang merdeka atau budak, laki-laki atau wanita, kecil atau besar, sebanyak satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Al-Imam Ibnul Mundzir rahimahullah berkata,

وأجمعوا على أن صدقة الفطر فرض

“Para ulama sepakat bahwa zakat fitri wajib.” [Al-Ijma’, hal. 55, sebagaimana dalam Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 598]

✅ *Ketiga: Syarat-syarat Wajibnya Zakat Fitri*

➡ Syarat Pertama: Islam, karena orang kafir tidak diterima amalannya, namun tetap mendapatkan dosa karena tidak beramal yang wajib. Maka wajib atas setiap muslim, baik orang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, kecil atau besar, sebagaimana hadits Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ، أَوْ عَبْدٍ، أَوْ رَجُلٍ، أَوِ امْرَأَةٍ، صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

“Bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri karena telah berakhir Ramadhan, atas setiap jiwa kaum muslimin, orang merdeka atau budak, laki-laki atau wanita, kecil atau besar, sebanyak satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

➡ Syarat Kedua: Kecukupan, yaitu memiliki makanan di siang dan malam idul fitri, lebih dari satu sho’ yang mencukupi dirinya dan tanggungannya, serta kebutuhan-kebutuhan dasarnya.[3]

Maka orang miskin sekali pun, apabila memiliki syarat kecukupan ini, wajib atasnya mengeluarkan zakat fitri, walau kecukupannya tersebut juga berasal dari zakat fitri yang ia terima.

➡ Syarat Ketiga: Masuknya waktu yang diwajibkan, yaitu terbenamnya matahari di akhir Ramadhan, sebagaimana hadits Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ

“Bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri karena telah berakhir Ramadhan.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Maka siapa yang menikah sebelum terbenam matahari di akhir Ramadhan wajib atasnya mengeluarkan zakat fitri bagi istrinya. Atau memiliki anak sebelum terbenam matahari, wajib atasnya mengeluarkan zakat fitrah bagi anaknya. Atau masuk Islam sebelum terbenam matahari maka wajib atasnya mengeluarkan zakat fitri bagi dirinya. Namun jika itu semua terjadi setelah terbenam matahari maka tidak wajib.

Demikian pula apabila seseorang meninggal dunia setelah terbenam matahari di akhir Ramadhan maka wajib dikeluarkan baginya zakat fitri.

✅ *Keempat: Hikmah Zakat Fitri*

Diantara hikmah terbesar zakat fitri adalah pembersihan bagi orang-orang yang berpuasa dari kekurangan-kekurangan selama menjalankan ibadah puasa dan menyenangkan serta mencukupi orang-orang miskin di hari kebahagiaan kaum muslimin, yaitu hari Idul fitri.

Sahabat yang Mulia Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan haram, serta makanan bagi orang-orang miskin, barangsiapa mengeluarkannya sebelum sholat Idul fitri maka itu adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa mengeluarkannya setelah sholat Idul fitri maka itu adalah sedekah biasa.” [HR. Abu Daud, Shahih Abi Daud: 1427]

✅ *Kelima: Waktu Mengeluarkan Zakat Fitri*

1) Waktu mulai diwajibkannya adalah terbenamnya matahari di akhir Ramadhan sampai sebelum sholat idul fitri, sebagaimana hadits Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ

“Bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri karena telah berakhir Ramadhan.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

2) Waktu yang disunnahkan adalah sebelum keluar menuju sholat Idul fitri, sebagaimana hadits Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, beliau berkata,

وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

“Dan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan untuk menunaikan zakat fitri sebelum keluarnya manusia menuju sholat Idul fitri.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

3) Waktu yang dibolehkan adalah satu atau dua hari sebelum berakhir Ramadhan, berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma,

وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

“Dahulu mereka menunaikan zakat fitri satu atau dua hari sebelum berbuka (berakhir Ramadhan).” [HR. Al-Bukhari]

4) Waktu yang terlarang adalah menundanya sampai setelah sholat idul fitri tanpa alasan darurat; hukumnya haram dan tidak sah, sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, beliau berkata,

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

“Barangsiapa mengeluarkannya sebelum sholat Idul fitri maka itu adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa mengeluarkannya setelah sholat Idul fitri maka itu adalah sedekah biasa.” [HR. Abu Daud, Shahih Abi Daud: 1427]

Barangsiapa menundanya setelah sholat Idul fitri tanpa alasan darurat maka ia berdosa, hendaklah bertaubat kepada Allah ta’ala dan tetap wajib baginya untuk mengeluarkannya demi memenuhi kebutuhan fakir miskin.[4]

✅ *Keenam: Jenis dan Ukuran Zakat Fitri*

Sahabat yang Mulia Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ، أَوْ عَبْدٍ، أَوْ رَجُلٍ، أَوِ امْرَأَةٍ، صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

“Bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri karena telah berakhir Ramadhan, atas setiap jiwa kaum muslimin, orang merdeka atau budak, laki-laki atau wanita, kecil atau besar, sebanyak satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Sahabat yang Mulia Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu berkata,

كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ

“Dahulu kami mengeluarkan zakat firi di masa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pada hari Idul fitri sebesar satu sho’ makanan.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Beliau radhiyallahu’anhu juga berkata,

وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيرُ وَالزَّبِيبُ وَالأَقِطُ وَالتَّمْرُ

“Dan makanan kami ketika itu adalah gandum, kismis, keju dan kurma.” [Diriwayatkan Al-Bukhari]

Maka zakat fitri adalah makanan pokok suatu negeri. Ukurannya adalah 1 sho’, dan 1 sho’ adalah 4 mud, dan 1 mud adalah memenuhi dua telapak tangan orang dewasa yang sedang (orangnya tidak terlalu besar dan tidak terlalu kecil). Adapun perkiraan ukurannya dalam kilo gram adalah 3 kg.[5]

✅ *Ketujuh: Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fitri dengan Uang dan Apa Kewajiban Panitia Apabila Dititipkan Uang Zakat Fitri?*

Disebutkan dalam fatwa ulama-ulama besar Ahlus Sunnah yang tergabung dalam Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa,

ولا يجوز إخراج زكاة الفطر نقودا؛ لأن الأدلة الشرعية قد دلت على وجوب إخراجها طعاما، ولا يجوز العدول عن الأدلة الشرعية لقول أحد من الناس، وإذا دفع أهل الزكاة إلى الجمعية نقودا لتشتري بها طعاما للفقراء وجب عليها تنفيذ ذلك قبل صلاة العيد، ولم يجز لها إخراج النقود

“Tidak boleh mengeluarkan zakat fitri dalam bentuk uang, karena dalil-dalil syar’i telah menunjukkan atas wajibnya mengeluarkan zakat fitri dalam bentuk makanan, dan tidak boleh berpaling dari dalil-dalil syar’i karena pendapat seorang manusia, dan apabila orang yang berzakat menyerahkan uang kepada Panitia untuk dibelikan makanan bagi orang-orang fakir maka wajib bagi Panitia untuk melakukannya sebelum sholat Idul fitri, dan tidak boleh bagi Panitia untuk menyerahkan uang (tanpa dibelikan makanan terlebih dahulu).” [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/379 no. 13231]

Hal itu karena zakat adalah ibadah, dan ibadah harus meneladani Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, beliau bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa mengada-ngada dalam agama kami ini suatu ajaran yang bukan daripadanya maka ia tertolak.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu’anha]

Dalam riwayat Muslim,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهْوَ رَد

“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada padanya perintah kami, maka amalan tersebut tertolak.” [HR. Muslim dari Aisyah radhiyallahu’anha]

✅ *Kedelapan: Siapa yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitri dan Bagi Siapa Saja?*

Setiap muslim wajib mengeluarkan zakat fitri bagi dirinya dan bagi orang-orang yang berada dalam tanggungannya, seperti istri dan anak-anaknya, apabila ia memiliki makanan yang melebihi satu sho’ di siang dan malam Idul fitri, berdasarkan ijma’ ulama. Al-Imam Ibnul Mundzi rahimahullah berkata,

وأجمعوا على أن صدقة الفطر فرض، وأجمعوا على أن صدقة الفطر تجب على المرء، إذا أمكنه أداؤها عن نفسه، وأولاده الأطفال، الذين لا أموال لهم، وأجمعوا على أن على المرء أداء زكاة الفطر عن مملوكه الحاضر

“Para ulama sepakat bahwa zakat fitri wajib, mereka juga sepakat bahwa zakat fitri wajib atas seseorang, apabila ia mampu mengeluarkan untuk dirinya dan anak-anaknya yang masih kecil yang tidak memiliki harta, dan mereka juga sepakat bahwa zakat fitri wajib atas seseorang untuk mengeluarkannya bagi budaknya yang sedang bersamanya (untuk diserahkan kepada fakir miskin).” [Al-Ijma’, hal. 55, sebagaimana dalam Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 598]

Disebutkan dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,

زكاة الفطر تلزم الإنسان عن نفسه وعن كل من تجب عليه نفقته

“Zakat fitri wajib atas setiap orang bagi dirinya dan bagi orang-orang yang wajib atasnya untuk menafkahi mereka.” [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/367 no. 606]

Apabila ia hanya memiliki kemampuan untuk mengeluarkan zakat fitri bagi dirinya saja maka wajib atasnya untuk mengeluarkannya, dan tidak wajib mengeluarkan untuk orang-orang yang berada dalam tanggungan nafkahnya.[6]

Dan disunnahkan untuk mengeluarkan zakat fitri bagi janin, sebagaimana yang dilakukan Sahabat yang Mulia Utsman bin ‘Affan radhiyallahu’anhu. Humaid rahimahullah berkata,

أَنَّ عُثْمَانَ كَانَ يُعْطِي صَدَقَةَ الْفِطْرِ عَنِ الْحَبَلِ

“Bahwa Utsman mengeluarkan zakat fitri bagi janin.” [Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf: 10737]

Abu Qilabah rahimahullah berkata,

كَانُوا يُعْطُونَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ حَتَّى يُعْطُونَ عَنِ الْحَبَلِ

“Dahulu mereka mengeluarkan zakat fitri, sampai mereka mengeluarkannya bagi janin.” [Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf: 10738]

✅ *Kesembilan: Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitri*

➡ Pendapat Pertama: Diberikan kepada 8 golongan, sebagaimana firman Allah ta’ala,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, budak (yang mau memerdekakan diri), orang-orang yang berhutang, orang yang sedang di jalan Allah dan musafir, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Hikmah.” [At-Taubah: 60]

➡ Pendapat Kedua: Diberikan khusus kepada fakir miskin, karena ayat di atas masih bersifat umum yang mencakup zakat maal dan zakat fitri, adapun untuk zakat fitri telah dikhususkan untuk fakir miskin dengan hadits Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang haram, serta makanan bagi orang-orang miskin.” [HR. Abu Daud dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, Shahih Abi Daud: 1427]

Demikian pula Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu’anhum tidak memerintahkan untuk dibagikan kepada 8 golongan, melainkan kepada fakir miskin secara khusus.

Inilah pendapat yang lebih kuat insya Allah, yaitu zakat fitri khusus bagi fakir miskin, dan ini yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Al-‘Allamah Ibnul Qoyyim, Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan Al-Lajnah Ad-Daimah.[7]

✅ *Kesepuluh: Tempat Mengeluarkan Zakat Fitri dan Bolehkah Dikirim ke Daerah Lain?*

Tempat mengeluarkan zakat fitri adalah di daerah tempat tinggal orang yang mengeluarkannya dan diserahkan kepada fakir miskin yang tinggal di sekitar rumahnya, berdasarkan keumuman makna hadits Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,

أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

“Bahwa Allah mewajibkan zakat atas kaum muslimin pada harta-harta mereka, diambil dari orang-orang kaya mereka dan diserahkan kepada orang-orang fakir mereka.” [HR. Al-Bukhari dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma]

Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata,

والسنة توزيعها بين الفقراء في بلد المزكي وعدم نقلها إلى بلد آخر لإغناء فقراء بلده وسد حاجتهم

“Sunnah adalah membagikan zakat fitri kepada orang-orang fakir di negeri tempat tinggal orang yang mengeluarkan zakat saat ini dan tidak dikirim ke negeri lain, demi mencukupi orang-orang fakir di negeri tempat tinggalnya dan menutupi kebutuhan mereka.” [Majmu’ Fatawa Ibni Baz, 14/213]

Bolehkah zakat fitri dikirim ke daerah lain? Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata,

لا بأس بذلك وتجزئ إن شاء الله في أصح قولي العلماء، لكن إخراجها في محلك الذي تقيم فيه أفضل وأحوط، وإذا بعثتها لأهلك ليخرجوها على الفقراء في بلدك فلا بأس

“Tidak apa-apa dikirim ke daerah lain insya Allah, menurut pendapat yang paling shahih dari dua pendapat ulama, akan tetapi mengeluarkannya di negeri tempat tinggalmu saat ini lebih utama dan lebih hati-hati, namun apabila engkau mengirimnya kepada keluargamu untuk dikeluarkan kepada orang-orang fakir di negerimu maka tidak apa-apa.” [Majmu’ Fatawa Ibni Baz, 14/215]

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

*Catatan Kaki:*

[1] Lihat An-Nihayah, Ibnul Atsir, 2/307, Lisaanul Arab, 14/358, Al-Qoomus Al-Muhith, hal. 1667 dan At-Ta’rifat, Al-Jurjaani, hal. 152, sebagaimana dalam Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 596.

[2] Lihat Al-Majmu’, An-Nawawi, 6/48, sebagaimana dalam Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 596.

[3] Lihat Al-Kaafi, Ibnu Qudamah, 2/168 dan Asy-Syarhul Mumti’, 6/153, sebagaimana dalam Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 599.

[4] Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah, 9/373, sebagaimana dalam Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 607.

[5] Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah, 9/371, sebagaimana dalam Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 611.

[6] Lihat Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 615.

[7] Lihat Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 612-613.

Sumber:

https://www.facebook.com/sofyanruray.info/posts/814350252047792:0

http://sofyanruray.info/hukum-hukum-terkait-zakat-fitri/

════ ❁✿❁ ════

➡ *Bergabunglah dan Sebarkan Dakwah Sunnah Bersama Markaz Ta'awun Dakwah dan Bimbingan Islam* ⤵

📮 Join Telegram: http://goo.gl/6bYB1k
📲 Gabung Group WA: 08111377787
🌍 Fb: www.fb.com/taawundakwah
🌐 Web: www.taawundakwah.com
🎬 Youtube: Ta'awun Dakwah
📗 #Madrasah_Ramadhan #Madrasah_Ramadhan