Selasa, 05 Juni 2018

GOLONGAN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT

GOLONGAN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT

Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi

Allah berfirman:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” [At-Taubah: 60]

Ibnu Katsir rahimahullah berkata ketika menafsirkan ayat ini (II/364), “Manakala Allah menyebutkan penolakan orang-orang munafik dan pencelaannya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah pembagian sedekah. Dia melanjutkannya dengan menjelaskan bahwa yang menetapkan pembagian tersebut, menerangkan hukumnya serta yang menangani masalah ini adalah Allah sendiri. Dia tidak mewakilkan pembagiannya kepada seorang pun, kemudian Dia-lah yang membagi shadaqah tersebut kepada golongan-golongan yang tersebut di dalam ayat di atas.”

Apakah Wajib Membagi Rata Harta Zakat Kepada Semua GolonganTersebut?
Berkata Ibnu Katsir rahimahullah, “Para ulama berselisih pendapat berkenaan dengan delapan golongan yang berhak menerima zakat, apakah wajib menyerahkan harta zakat kepada setiap golongan atau boleh diserahkan kepada sebagian golongan saja yang memungkinkan untuk diberikan kepadannya? Dalam masalah ini ada dua pendapat:

Pertama: Wajib menyerahkannya kepada semua golongan dan ini adalah pendapat Imam asy-Syafi’i dan jama’ah para ulama.

Kedua: Tidak wajib menyerahkannya kepada semua golongan, bahkan boleh membagikannya kepada satu golongan saja dan menyerahkan semua harta zakat kepada mereka walaupun ada golongan yang lain. Dan ini adalah pendapat Imam Malik dan beberapa orang dari kaum Salaf dan khalaf, di antara mereka ‘Umar, Hudzaifah, Ibnu ‘Abbas, Abul ‘Aliyah, Sa’id bin Zubair dan Maimun bin Mihran. Berkata Ibnu Jarir, ‘Ini adalah pendapat kebanyakan ahli ilmu.’ Berdasarkan pendapat ini, maka tujuan penyebutan golongan-golongan tersebut dalam ayat ini adalah untuk menerangkan tentang golongan yang berhak menerima zakat bukan untuk menjelaskan kewajiban membagikannya kepada semua golongan tersebut.”

Ibnu Katsir rahimahullah kembali berkata, “Kami akan menyebutkan beberapa hadits yang berkaitan dengan delapan golongan tersebut:

1. Pertama : Orang-Orang Fakir
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Amr Radhiyallahu anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

لاَ تَحِلُّ الصَّدَقََةُ لِغَنِيٍّ وَلاَ لِذِى مِرَّةٍ سَوِيٍّ.

“Zakat tidak halal diberikan kepada orang kaya dan mereka yang memiliki kekuatan untuk bekerja.” [1]

Dari ‘Ubaidillah bin ‘Adi bin al-Khiyar bahwa ada dua orang yang telah bercerita kepadanya bahwa mereka telah menghadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta zakat kepada beliau. Kemudian beliau memperhatikan mereka dan beliau melihat mereka masih kuat, lalu beliau bersabda:

إِنْ شِئْتُمَا أَعْطَيْتُكُمَا وَلاَ حَظَّ فِيْهَا لِغَنِيٍّ وَ لاَ لِقَوِيٍّ مُكْتَسِبٍ.

“Jika kalian mau aku akan berikan kalian zakat, namun tidak ada zakat bagi orang kaya dan mereka yang masih kuat untuk bekerja.” [2]

2. Kedua : Orang-Orang Miskin
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

لَيْسَ الْمِسْكِيْنُ بِهَذَا الطَّوَافِ الَّذِي يَطُوْفُ عَلَى النَّاسِ, فَتَرُدُّهُ اللُّقْمَةُ وَاللُّقْمَتَانِ, وَالتَّمْرَةُ وَالتَّمْرَتَانِ, قَالُوْا فَمَا الْمِسْكِيْنُ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: اَلَّذِي لاَيَجِدُ غِنًى يُغْنِيْهِ, وَلاَ يُفْطَنُ لَهُ فَيُتَصَدَّقُ عَلَيْهِ, وَلاَ يَسْأَلُ النَّاسَ.

“Bukanlah termasuk orang miskin mereka yang keliling meminta-minta kepada manusia, kemudian hanya dengan sesuap atau dua suap makanan dan satu atau dua buah kurma ia kembali pulang.” Para Sahabat bertanya, “Kalau begitu siapakah yang dikatakan sebagai orang miskin, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Orang miskin adalah orang yang tidak mempunyai sesuatu yang bisa mencukupi kebutuhannya. Namun tidak ada yang mengetahui keadaannya sehingga ada yang mau memberinya sedekah dan ia juga tidak meminta-minta kepada manusia.” [3]

3. Ketiga : Amil Zakat
Mereka adalah petugas yang mengumpulkan dan menarik zakat, mereka berhak menerima sejumlah harta zakat sebagai ganjaran atas kerja mereka dan tidak boleh mereka termasuk dari keluarga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diharamkan atas mereka memakan sedekah, sebagaimana yang diriwayatkan dalam Shahiih Muslim dari ‘Abdul Muththalib bin Rabi’ah bin al-Harits, bahwasanya ia dan al-Fadhl bin al-‘Abbas pergi menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta agar mereka berdua dijadikan sebagai amil zakat, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الصَّدَقَةَ لاَتَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ وَلاَ ِلآلِ مُحَمَّدٍ, إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ.

“Sesungguhnya zakat itu tidak halal bagi Muhammad dan keluarga Muhammad, karena ia sebenarnya adalah kotoran manusia.” [4]

4. Keempat : Muallaf (Orang-Orang Yang Dilunakkan Hatinya)
Mereka ada beberapa macam. Ada yang diberikan harta zakat agar mereka masuk Islam, sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan Shafwan bin Umayyah harta dari hasil rampasan perang Hunain, dan dia ikut berperang dalam keadaan masih musyrik, ia bercerita, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak henti-hentinya memberiku harta rampasan hingga akhirnya beliau menjadi manusia yang paling aku cintai, padahal sebelum itu beliau adalah manusia yang paling aku benci.” [5]

Dan di antara mereka ada yang sengaja diberikan harta zakat agar mereka semakin bagus keislamannya dan semakin kuat hatinya dalam Islam, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salla ketika perang Hunain, beliau memberikan seratus ekor unta kepada sekelompok pemuka kaum ath-Thulaqa’ (orang-orang kafir Quraisy yang tidak diperangi di saat penaklukan Makkah), kemu-dian beliau bersabda:

إِنِّي َلأُعْطِيَ الرَّجُلَ، وَغَيْرَهُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْهُ, خَشْيَةَ أَنْ يَكُبَّهُ اللهُ عَلَى وَجْهِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ.

“Sesungguhnya aku memberi (harta) pada seseorang, padahal yang lainnya lebih aku cintai daripadanya, hanya saja aku takut Allah akan memasukkannya ke dalam Neraka.” [6]

Dalam ash-Shahiihain diriwayatkan dari Abu Sa’id, bahwasanya ‘Ali menyerahkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam emas mentah batangan dari Yaman, kemudian beliau membagikannya kepada empat orang, al-Aqra’ bin Habis, ‘Uyainah bin Badar, ‘Alqamah bin ‘Ulatsah dan Zaid al-Khair, lalu beliau bersabda, “Aku ingin melunakkan hati mereka.” [7]

Di antara mereka ada yang diberikan zakat dengan maksud agar orang-orang yang seperti mereka ikut masuk Islam. Juga ada yang diberikan harta zakat supaya nantinya bisa mengumpulkan harta zakat dari orang-orang yang setelahnya atau untuk mencegah bahaya dari beberapa negeri terhadap kaum muslimin.

Allaahu a’lam.

Apakah harta zakat masih diberikan kepada orang-orang yang dilunakkan hatinya setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal ?

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Dalam masalah ini terjadi perbedaan pendapat:

Diriwayatkan dari ‘Umar, ‘Amir, Sya’bi dan sejumlah ulama lainnya, bahwasanya mereka tidak diberikan harta zakat setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, karena Islam dan kaum muslimin telah jaya dan mereka telah menguasai beberapa negara, serta telah ditundukkan bagi mereka banyak kaum.

Dan pendapat yang lain mengatakan bahwasanya mereka tetap berhak menerima zakat, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap memberikan mereka zakat setelah penaklukan Makkah dan Hawazin. Dan perkara ini terkadang dibutuhkan sehingga harta zakat diberikan kepada mereka.”

5. Kelima : Budak
Diriwayatkan dari al-Hasan al-Bashri, Muqatil bin Hayyan, ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz, Sa’id bin Jubair, an-Nakha’i, az-Zuhri dan Ibnu Zaid mereka berpendapat bahwa yang dimaksud dengan budak adalah al-Mukatab (budak yang telah mengadakan perjanjian dengan tuannya untuk membayar sejumlah uang sebagai tebusan atas dirinya). Hal ini juga diriwayatkan dari Abu Musa al-‘Asyari. Dan ini adalah pendapat Imam asy-Syafi’i juga al-Laitsi. Berkata Ibnu ‘Abbas dan al-Hasan, “Tidak mengapa harta zakat tersebut dijadikan sebagai tebusan untuk memerdekakan budak.” Dan ini adalah madzhab Ahmad, Malik dan Ishaq. Maksudnya bahwa memberikan zakat kepada budak sifatnya lebih umum dari sekedar memerdekakan al-Mukatab atau membeli budak, kemudian memerdekakannya. Banyak sekali hadits-hadits yang menerangkan tentang pahala orang-orang yang memerdekakan budak. Dan sesungguhnya Allah akan membebaskan dari api Neraka anggota badan orang yang memerdekakan budak sebagai ganjaran dari anggota badan budak yang ia merdekakan, hingga kemaluan dengan kemaluan [8]. Hal ini semua karena balasan dari suatu amalan se-suai dengan jenis amalan tersebut:

وَمَا تُجْزَوْنَ إِلاَّ مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ.

“Dan tidaklah kalian diberi ganjaran kecuali sesuai dengan amalan yang kalian kerjakan.”

6. Keenam : Orang Yang Berhutang
Mereka ada beberapa jenis, ada yang menanggung hutang orang lain dan manakala telah sampai waktu pembayaran ia menggunakan hartanya untuk melunasinya sehingga hartanya habis, ada yang tidak bisa melunasi hutangnya, ada yang merugi karena kemaksiatan yang diperbuat kemudian dia bertaubat, mereka inilah yang berhak menerima zakat.

Dalil dalam masalah ini adalah hadits Qabishah bin Mukhariq al-Hilali, ia berkata, “Aku sedang menanggung hutang orang lain, kemudian aku mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta bantuan beliau, beliau berkata, “Tunggulah, jika ada zakat yang kami dapatkan kami akan menyerahkannya kepadamu.” Selanjutnya beliau bersabda:

يَا قَبِيْصَةُ , إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لاَتَحِلُّ إِلاَّ ِلأَحَدِ ثَلاَثَةٍ: رَجُلٌ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَهَا ثُمَّ يُمْسِِكَ, وَرَجُلٌ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اِجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ, حَتَّى يُصِيْبَ قِوَاماً مِنْ عَيْشٍ أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ, وَرَجُلٌ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُوْمَ ثَلاَثَةٌ مِنْ ذَوِى الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ: لَقَدْ أَصَابَتْ فُلاَنًا فَاقَةٌ, فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ, حَتَّى يُصِيْبَ قِوَاماً مِنْ عَيْشٍ أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ, فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْمَسْأَلَةِ يَا قَبيْصَةُ ! سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا.

“Wahai Qabishah, sesungguhnya meminta-minta tidak dihalalkan kecuali bagi salah satu dari tiga orang, yaitu orang yang menanggung hutang orang lain, maka ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian ia berhenti meminta-minta, orang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup atau beliau berkata, sesuatu yang bisa memenuhi kebutuhan hidupnya, dan orang yang ditimpa kesengsaraan hidup sampai tiga orang dari kaumnya yang berpengetahuan (alim) berkata, ‘Si fulan telah ditimpa kesengsaraan hidup.’ Ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup atau beliau berkata: Sesuatu yang bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Adapun selain tiga golongan tersebut, wahai Qabishah, maka haram hukumnya dan mereka yang memakannya adalah memakan makanan yang haram.’” [9]

7. Ketujuh : Orang Yang Berjuang Di Jalan Allah (Fii Sabilillaah)
Mereka adalah para pasukan perang yang tidak punya hak dari baitul mal. Adapun Imam Ahmad, al-Hasan dan Ishaq mengatakan bahwa orang yang berhaji termasuk dalam fii sabilillaah, ber-dasarkan sebuah hadits.

Saya (penulis) berkata, “Yang mereka maksud dengan hadits adalah hadits Ibnu ‘Abbas, ia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menunaikan haji dan ada seorang isteri yang berkata kepada suaminya, ‘Sertakanlah aku berhaji bersama Rasulullah.’ Suami tersebut menjawab, ‘Aku tidak memiliki harta yang bisa kugunakan untuk membiayaimu pergi haji.’ Lalu isterinya berkata, ‘Hajikanlah aku dengan untamu itu.’ Dia berkata, ‘Itu adalah unta yang aku gunakan untuk berjuang di jalan Allah.’ Kemudian lelaki tersebut datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya isteriku mengucapkan salam atasmu dan ia telah memintaku untuk menghajikannya bersamamu, ia berkata, ‘Hajikanlah aku bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ Lalu aku menjawab, ‘Sesungguhnya aku tidak memiliki harta yang akan kugunakan untuk membia-yaimu pergi haji.’ Ia berkata lagi, ‘Kalau begitu hajikanlah aku dengan untamu itu.’ Aku berkata kepadanya, ‘Itu adalah unta yang aku gunakan untuk berjuang di jalan Allah.’’ Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya jika engkau menghajikan ia dengan unta tersebut juga termasuk dalam fii sabilillaah.’” [10]

8. Kedelapan: Ibnus Sabil
Dia adalah musafir yang berada di suatu negeri dan tidak memiliki sesuatu apa pun yang bisa membantunya dalam perjalanan, maka ia diberikan dari harta zakat secukupnya yang bisa diguna-kan untuk pulang kampung, walaupun mungkin dia memiliki sedikit harta. Dan hukum ini berlaku bagi mereka yang melakukan perjalanan jauh dari negerinya dan tidak ada sesuatu apa pun bersamanya, maka ia diberikan sejumlah harta dari zakat yang bisa mencukupinya untuk bekal pulang pergi. Dan dalilnya adalah ayat tentang golongan yang berhak menerima zakat, juga apa yang diri-wayatkan oleh Imam Abu Dawud, Ibnu Majah dari hadits Ma’mar dari Yazid bin Aslam, dari ‘Atha’ bin Yasar, dari Abu Sa’id Radhiyallahu anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ إِلاَّ خَمْسَةٍ: اَلْعَامِلُ عَلَيْهَا أَوْ رَجُلٌ اِشْتَرَاهَا بِمَالِهِ أَوْ غَارِمٌ اَوْ غَازٍ فِي سَبِيْلِ اللهِ أَوْ مِسْكِيْنٌ تُصُدِّقَ عَلَيْهِ فَأَهْدَى مِنْهَا لِغَنِيٍّ.

“Zakat itu tidak halal diberikan kepada orang kaya kecuali lima macam, yaitu amil zakat atau orang yang membelinya dengan hartanya atau orang yang berhutang atau orang yang berperang di jalan Allah atau orang miskin yang menerima zakat, kemudian dia menghadiahkannya kepada orang kaya.”[11]

Minggu, 03 Juni 2018

PERJALANAN DARI JT KE SALAF

Dulu Saya Ikut Jamaah Tabligh,
Kenapa Saya Keluar Dari Kelompok Ini..??
   

Jamaah tabligh yang kukenal…

Ini adalah sebuah kisah nyata yang saya alami sendiri bersama jamaah tabligh selama 6 tahun, dulu saya merupakan salah satu pengikut dan pembela mati-matian jamaah tabligh. Sebuah jamaah baru dari India yang didirikan oleh syaikh Maulana Ilyas al kandahlawi bersama teman dan keluarganya yang sudah tidak asing lagi bagi kita semua.

Jamaah tabligh memang sangat handal dalam mempengaruhi orang-orang awam, Kyai, Ustadz, dan tentu dalam tanda petik “tidak semua”.  Mereka dulu sangat menyejukkan hati dan pikiran saya, namun setelah saya masuk lebih dalam secara kritis ternyata saya temukan penyimpangan-penyimpangan yang luar biasa.

Sebenarnya saya sudah merasakan ketidakberesan dengan jamaah ini, 3 tahun setelah saya ikut dengan aktifitas mereka, namun saya coba untuk berhusnudzon kepada mereka, karena mereka juga mengamalkan sunnah, dan mendakwahkan sunnah ( sunnah-sunnah tertentu yang lazim, itupun sudah terkotori oleh bid’ah ).

Mengapa saya keluar dari JT…???

Ini berawal ketika saya berinteraksi dengan empat manhaj ( manhaj tabligh, manhaj NU , manhaj ikhwani/hizbi dan manhaj salaf), keberadaan saya dalam interaksi ketat antara keempat manhaj inilah yang membuat saya terpacu untuk mencari kebenaran yang lebih rojih diantara 4 itu. Silih berganti saya masuk kepada keempatnya, karena saya sejak dulu berkeyakinan, kebenaran hanya satu, dan golongan yang selamat pasti hanya satu ( berdalil dari hadits iftiraqul ummah), dan saya harus mencari satu kebenaran itu, satu golongan itu… ibaratnya saya seperti musafir yang mencari satu berlian yang langka di zaman ini.

Di NU saya dilahirkan dan dibesarkan, keluarga saya dari umi dan abah adalah NU tulen dari generasi ke generasi, saya sangat terwarnai pada waktu itu, namun al hamdulillah meskipun demikian, saya berangkat dari pemikiran NU yang hanif, dimana abah tidak mau bertaklid dengan ke NU an meskipun beliau berpemahaman NU ( asy’ariyah), beliau menolak sufiyah, dan tabaruk di kuburan.

Alhamdulillah sejak awal saya sudah berbasic seperti ini. Walaupun pemahaman abah sedemikian itu, namun saya juga pernah ziarah kekuburan wali (yang dianggap wali oleh mereka), namun saya langsung timbul pertanyaan, masa orang yang sudah meninggal bisa ngasih bantuan, menghubungkan dengan Allah? Itu yang langsung terbesit dari benak saya.

Sampai pada titik klimaksnya saya kenal dengan Ikhwanul Muslimin di sekolah SMA saya dulu, dan mulailah perbandingan pemahaman saya lakukan, melalui dialog dengan mereka dan berdiskusi dengan mereka, dan tibalah pada klimaksnya saya berittikad untuk keluar dari keyakinan NU dan beralih pada pemahaman ikhwanul muslimin yang pada waktu itu mendirikan PK (Partai Keadilan), mulailah saya dengan interaksi, aktifitas PK saya sering ikuti, mulai dari kajian liqo’ sampai turun kejalan untuk kampanye.

Setelah saya mengenal PK lebih jauh, saya berfikir kenapa begitu militan sekali mereka ini, sampai bikin sistem partai, padahal secara logika umat islam akan semakin terkotak-kotak, maka dari sinilah saya mengenal Jamaah Tabligh di masjid kampung saya.

Dan melaui diskusi panjang lebar otomatis dengan basic pemahaman ikhwani dan NU yang masih merwarnai saya, sampai titik akhir saya merasa kalah dengan bujukan JT, pada waktu itu saya melihat JT lebih simpel, sifatnya menyatukan umat baik dari NU, muhammadiyah, dll bisa masuk tanpa susah payah…

Inilah yang membuat saya tertarik pada JT. Dan disinilah saya berlama-lama sampai 6 tahun bergabung dengan mereka…

Suatu hari saya keluar 3 hari dengan karkun di daerah bawen bersama orang tua halaqoh bawen (ungaran-semarang) saat itu saya sudah bergabung selama 3 tahun dengan JT, dan saya sudah menikah.

Saya mencari kontrakan rumah dan saya di tawari di rumah karkun juga yang sudah belasan tahun ikut JT, bahkan sudah pernah ke IP ( IP = India Pakistan, pada waktu itu tertib khuruj belum sampai ke bangladesh tapi ke India dan Pakistan, sekarang ada tertib keluar 4 bulan IPB, India, Pakistan dan bangladesh).

Saya putuskan mengajak istri saya tinggal di rumah karkun itu, dan alangkah terkejutnya saya ketika saya, ketika karkun pemilik rumah itu menyodorkan secarik kertas yang berisi amalan wirid agar di baca sebelum mendiami rumahnya.

Amalan itu adalah membaca allahumma anzilni mubarakan wa anta khairun munzilin sebanyak 4444 kali, tentu saya terima saja walaupun keyakinan saya berseberangan dengan dia, bahkan saya tidak mengamalkan amalan tersebut setelahnya.

Dan semakin terkejut lagi ketika di rumahnya yang super besar itu terdapat rajah-rajah, jimat, hizib dan tulisan-tulisan tanpa terbaca di setiap pintu, jendela, dan kamar yang intinya sebagai tolak kebakaran, tolak maling, tolak jin dll.

Istighfar saya tak habis-habis saat itu, dan lebih anehnya lagi ketika itu saya sampaikan pada senior lain mereka justru tersenyum dan berkata…

“Satu hati saja…ga masalah”, dari sinilah saya mulai ragu…

Dan saya sampaikan pada teman-teman karkun sehingga merekapun menyuruh saya keluar lebih lama yaitu 40 hari, dan akhirnya terwujud di jogja, saya bergabung dengan beberapa karkun senior yang beristri wanita salafy ( murid ja’far umar tholib ) yang menjadi dosen di UAD jogja.  Dari sana saya yakin bahwa JT lebih bagus dari salafy, buktinya istri karkun itu seorang salafy, pada waktu itu saya terus bertanya2, kok bisa ya???

Padahal salafy kan kuat-kuat dalam berdalil dan menyesatkan JT, (pada waktu itu saya juga sudah kenal lasykar jihad Ja’far Umar Tholib) dan juga sering berdebat dengan mereka dalam masalah agama dan membela JT. 

Semua yang dituduhkan JT kepada salafy saya koreksi dan telusuri kebenarannya, demikian juga dengan tuduhan salafy pada JT juga saya telusuri kebenaranya. 

Saat saya dapat selebaran fatwa sesat JT dari ulama timur tengah, saya langsung ambil bantahan dari buku yang juga merupakan bantahan dari JT atas fatwa tersebut, yaitu sebuah buku karangan abdul kholiq pirzada dari mesir yang diterjemahkan oleh ust. Masrohan ahmad dari semarang (ust.JT) yang berjudul ” maulana ilyas diantara penentang dan para pengikutnya” (sekarang buku itu masih ada) berisi tentang fatwa terbaru dari ulama kibar timur tengah, disana juga disertakan ulama-ulama penentang dan pendukungnya,

Saya tidak merasa puas dengan buku itu karena masih rancu dan simpang siur, maka saya tanya kepada salah satu salafy, namanya abu umar cilacap ( semoga allah memberkahi kehidupannya).

Dari beliau saya belajar tentang manhaj salaf, belajar tauhid, belajar hadits shahih dan belajar tentang iftiraqul ummah, termasuk belajar amalan-amalan sunnah dan mengenali bid’ah.

Ketika saya sampai pada masalah bid’ah dan sunnah/ tentang manhaj 4 imam, luar biasa detailnya pembahasan ilmu ini sehingga dibutuhkan kematangan akidah, kelurusan akidah dan pelepasan baju fanatik golongan. 

Saya pada waktu itu terus membuktikan ilmu yang saya dapatkan pada kajian salaf, kepada aktifitas JT selama ini dan saya mulai ragu dan ragu, semakin lama saya keluar khuruj dengan JT, semakin terbukti apa yang ada dalam ilmu salaf itu…

Bahkan saya sering ngajak karkun ngaji salaf dan banyak dari mereka menolaknya, dengan congkak mereka berkata” saya tidak mau ngaji salaf karena bikin orang suka hujat dan membid’ahkan”

Diantara mereka juga ada yang ngaji salaf namun berada pada kondisi seperti saya.. yaitu ragu-ragu terhadap JT. Suatu hari saya berdebat dengan seorang amir tentang masalah penyamaan Rasulullah dengan kodok, dan saya terkejut ketika mereka bilang yang penting niatnya bagus, berikut nukilan tulisan saya atas kejengkelan saya pada penyamaan itu yang juga saya tulis di comment blog JT dan salafi :

“Saya punya banyak pengalaman di JT yang sangat membuat saya naik darah dan naik pitam, walaupun saya dulu belum keluar dari JT, yaitu ketika amir shaf bayan maghrib amir itu menyamakan Nabi Shallallahu’alaihi wasallam dengan kodok (na’udzubillah) mereka bilang” Nabi Muhammad ibarat kodok yang hidup pada dua alam yang memperingatkan ikan-ikan agar tidak mau terpancing kail manusia ( keduniaan), begitu juga nabi juga memperingatkan manusia karena ia pernah melihat neraka dan syurga, sekaligus hidup di dunia bercakap dengan manusia memberi nasehat pada manusia yang lain.”

Alangkah murkanya saya ketika amir itu setelah saya luruskan malah bilang yang penting niatnya baik, dia bilang innamal a’malu biniyyat”

Bahkan saya dituduh membuat tidak satu hatinya jamaah yang ikut khuruj karena mendebat amir. Ini pengalaman saya ketika saya khuruj di wilayah ungaran jawa tengah.

Orang tua halaqah bawen (senior tabligh di bawen jateng semarang), pernah memberi saya amalan membaca allohumma anzilni munzalan mubarokan wanta khoirul munzilin sebanyak 4444, karena saya baru mau menempati rumah kontrakan miliknya.

Dan saya juga mendapati di jendela-jendela, pintu-pintu, ada azimat dan rajah/hizib serta macam-macam lafadz tak terbaca yang katanya untuk tolak balak.

Ini saya alami sendiri, jadi jika mereka menyangkal mereka tidak melakukan kebid’ahan dan kesyirikan dan bahkan pernah ngaku bukan sufi, itu karena mereka tidak tahu menahu dengan JT itu sendiri.

Bagaimana mungkin jamaah yang mengaku menghidupkan sunnah mengajarkan wirid bid’ah, amalan kencing berdehem dan berjingkat, menjilati jari ala mereka dengan membaca doa tertentu setelah makan, katanya supaya tangannya bisa kuat saaat menghadapi lawan ( pukulan brojo musti ) ini saya dengar dan saya alami sendiri bahkan saya dulu ikut mendakwahkannya.

Ketika ditanya ilmu jawabanya ngawur
*saya pernah bertanya pada mereka tentang islam, maka mereka menjawab islam itu : syariat, hakikat, ma’rifat. (sama dengan kitab bathil al hikam sufiyah) dan bahkan dalam takrir yang diulang ulang dalam tertib dan buku panduan tabligh mereka mengatakan ahli thariqoh (sufi) bagi mereka adalah termasuk tiang / pilar agama islam yang jika tidak ada maka akan robohlah islam, (na’udzubillah).

Nah anehnya ketika saya tanyakan apakah mereka sufiyah mereka bilang tidak, kami hanya belajar dari thoriqohnya sufi. (bingung kan?)

Dilain tempat saya tanya karkun jogja, apa antum tau bahwa kita harus menghormati orang sufi, mereka menjawab saya bukan sufi tapi orang islam.

Tidak ada kaidah yang baku karena mereka berkata tanpa kesatuan hati dan fikir sebagaimana yang mereka gembar gemborkan, kalaulah dia sehati dan sefikir itu apabila dalam tertib-tertib tabligh aja sedangkan masalah tauhid mereka menyerahkan pada masing-masing yang diyakininya, ini kan repot dan bahaya…

Ya saya langsung mengadakan studi kritis dengan keluar 4o hari dan hasilnya saya semakin kuat untuk segera keluar dari JT, dan sampai sekarang saya sudah bertaubat dari pemikiran dan aktifitas JT (ini saya nukil dari perjalanan kisah saya bersama JT )”

Demikian sebagaimana yang saya kutip dari : www.mantanjt.blogspot.com

Sabtu, 02 Juni 2018

PAHLAWAN BADR

*HAUL AHLI BADR*

Ingatkah Anda? 17 Romadhon adalah peristiwa besar dalam islam, yaitu "Perang Badr".

Berikut nama2 shahabat yg ikut PERANG BADR bersama Baginda Nabi Muhammad SAW :

1. Sayyiduna Muhammad Rosululloh s.a.w.
2. Abu Bakr ash-Shiddiq r.a.
3. 'Umar bin Khoththob r.a.
4. 'Utsman bin 'Affan r.a.
5. 'Ali bin Abi Tholib r.a.
6. Tholhah bin ‘Ubaidillah r.a.
7. Bilal bin Robbah r.a.
8. Hamzah bin 'Abdul Muththolib r.a.
9. 'Abdulloh bin Jahsyi r.a.
10. Zubair bin Awwam r.a.
11. Mus’ab bin 'Umair bin Hasyim r.a.
12. 'Abdurrohman bin ‘Auf r.a.
13. 'Abdulloh bin Mas’ud r.a.
14. Sa’ad bin Abi Waqqos r.a.
15. Abu Kabsyah al-Faris r.a.
16. Anasah al-Habsyi r.a.
17. Zaid bin Harithah al-Kalbi r.a.
18. Marthad bin Abi Marthad al-Ghanawi r.a.
19. Abu Marthad al-Ghanawi r.a.
20. Husain bin Harits bin 'Abdul Muththolib r.a.
21. ‘Ubaidah bin Harits bin 'Abdul Muththolib r.a.
22. Tufail bin Harits bin 'Abdul Muththolib r.a.
23. Mistah bin Usasah bin ‘Ubbad bin 'Abdul Muththolib r.a.
24. Abu Hudzaifah bin ‘Utbah bin Robi’ah r.a.
25. Subaih (maula Abi ‘Asi bin Umaiyyah) r.a.
26. Salim (maula Abu Hudzaifah) r.a.
27. Sinan bin Muhsin r.a.
28. ‘Ukasyah bin Muhsin r.a.
29. Sinan bin Abi Sinan r.a.
30. Abu Sinan bin Muhsin r.a.
31. Syuja’ bin Wahab r.a.
32. ‘Utbah bin Wahab r.a.
33. Yazid bin Ruqais r.a.
34. Muhriz bin Nadhlah r.a.
35. Robi’ah bin Aksam r.a.
36. Thoqfu bin Amir r.a.
37. Malik bin Amir r.a.
38. Mudlij bin Amir r.a.
39. Abu Makhsyi Suwaid bin Makhsyi al-To’i r.a.
40. ‘Utbah bin Ghazwan r.a.
41. Khabbab (maula ‘Utbah bin Ghazwan) r.a.
42. Hathib bin Abi Balta’ah al-Lakhmi r.a.
43. Sa’ad al-Kalbi (maula Hathib) r.a.
44. Suwaibit bin Sa’ad bin Harmalah r.a.
45. Umair bin Abi Waqqas r.a.
46. al-Miqdad bin ‘Amru r.a.
47. Mas’ud bin Robi’ah r.a.
48. Zus Syimalain 'Amru bin 'Amru r.a.
49. Khabbab bin al-Arat al-Tamimi r.a.
50. Amir bin Fuhairah r.a.
51. Suhaib bin Sinan r.a.
52. Abu Salamah bin 'Abdul Asad r.a.
53. Syammas bin Uthman r.a.
54. Al-Arqam bin Abi al-Arqam r.a.
55. Ammar bin Yasir r.a.
56. Mu’attib bin ‘Auf al-Khuza’i r.a.
57. Zaid bin Khoththob r.a.
58. Amru bin Suraqah r.a.
59. 'Abdullah bin Suraqah r.a.
60. Sa’id bin Zaid bin Amru r.a.
61. Mihja bin Akk (maula 'Umar bin Khoththob) r.a.
62. Waqid bin 'Abdullah al-Tamimi r.a.
63. Khauli bin Abi Khauli al-Ijli r.a.
64. Malik bin Abi Khauli al-Ijli r.a.
65. Amir bin Rabi’ah r.a.
66. Amir bin al-Bukair r.a.
67. 'Aqil bin al-Bukair r.a.
68. Khalid bin al-Bukair r.a.
69. Iyas bin al-Bukair r.a.
70. Utsman bin Maz’un r.a.
71. Qudamah bin Maz’un r.a.
72. 'Abdullah bin Maz’un r.a.
73. Al-Saib bin Uthman bin Maz’un r.a.
74. Ma’mar bin al-Harits r.a.
75. Khunais bin Huzafah r.a.
76. Abu Sabrah bin Abi Ruhm r.a.
77. 'Abdullah bin Makhramah r.a.
78. 'Abdullah bin Suhail bin Amru r.a.
79. Wahab bin Sa’ad bin Abi Sarah r.a.
80. Hatib bin Amru r.a.
81. 'Umair bin Auf r.a.
82. Sa’ad bin Khaulah r.a.
83. Abu Ubaidah Amir al-Jarah r.a.
84. Amru bin al-Harits r.a.
85. Suhail bin Wahab bin Rabi’ah r.a.
86. Safwan bin Wahab r.a.
87. Amru bin Abi Sarah bin Rabi’ah r.a.
88. Sa’ad bin Muaz r.a.
89. Amru bin Muaz r.a.
90. Al-Harits bin Aus r.a.
91. Al-Harits bin Anas r.a.
92. Sa’ad bin Zaid bin Malik r.a.
93. Salamah bin Salamah bin Waqsyi r.a.
94. ‘Ubbad bin Waqsyi r.a.
95. Salamah bin Tsabit bin Waqsyi r.a.
96. Rafi’ bin Yazid bin Kurz r.a.
97. Al-Harits bin Khazamah bin ‘Adi r.a.
98. Muhammad bin Maslamah al-Khazraj r.a.
99. Salamah bin Aslam bin Harisy r.a.
100. Abul Haitham bin al-Tayyihan r.a.
101. ‘Ubaid bin Tayyihan r.a.
102. 'Abdullah bin Sahl r.a.
103. Qatadah bin Nu’man bin Zaid r.a.
104. 'Ubaid bin Aus r.a.
105. Nasr bin al-Harits bin ‘Abd r.a.
106. Mu’attib bin ‘Ubaid r.a.
107. 'Abdullah bin Thoriq al-Ba’lawi r.a.
108. Mas’ud bin Sa’ad r.a.
109. Abu Absi Jabr bin Amru r.a.
110. Abu Burdah Hani’ bin Niyyar al-Ba’lawi r.a.
111. Asim bin Tsabit bin Abi al-Aqlah r.a.
112. Mu’attib bin Qusyair bin Mulail r.a.
113. Abu Mulail bin al-Az’ar bin Zaid r.a.
114. 'Umair bin Mab’ad bin al-Az’ar r.a.
115. Sahl bin Hunaif bin Wahib r.a.
116. Abu Lubabah Basyir bin Abdul Munzir r.a.
117. Mubasyir bin Abdul Munzir r.a.
118. Rifa’ah bin Abdul Munzir r.a.
119. Sa’ad bin ‘Ubaid bin al-Nu’man r.a.
120. ‘Uwaim bin Sa’dah bin ‘Aisy r.a.
121. Rafi’ bin Anjadah r.a.
122. ‘Ubaidah bin Abi ‘Ubaid r.a.
123. Tsa’labah bin Hatib r.a.
124. Unais bin Qatadah bin Rabi’ah r.a.
125. Ma’ni bin Adi al-Ba’lawi r.a.
126. Tsabit bin Akhram al-Ba’lawi r.a.
127. Zaid bin Aslam bin Tsa’labah al-Ba’lawi r.a.
128. Rib’ie bin Rafi’ al-Ba’lawi r.a.
129. Asim bin Adi al-Ba’lawi r.a.
130. Jubr bin ‘Atik r.a.
131. Malik bin Numailah al-Muzani r.a.
132. Al-Nu’man bin ‘Asr al-Ba’lawi r.a.
133. 'Abdullah bin Jubair r.a.
134. Asim bin Qais bin Tsabit r.a.
135. Abu Dhayyah bin Tsabit bin al-Nu’man r.a.
136. Abu Hayyah bin Tsabit bin al-Nu’man r.a.
137. Salim bin Amir bin Tsabit r.a.
138. Al-Harits bin al-Nu’man bin Umayyah r.a.
139. Khawwat bin Jubair bin al-Nu’man r.a.
140. Al-Munzir bin Muhammad bin ‘Uqbah r.a.
141. Abu ‘Uqail bin Abdullah bin Tsa’labah r.a.
142. Sa’ad bin Khaithamah r.a.
143. Munzir bin Qudamah bin Arfajah r.a.
144. Tamim (maula Sa’ad bin Khaithamah) r.a.
145. Al-Harith bin Arfajah r.a.
146. Kharijah bin Zaid bin Abi Zuhair r.a.
147. Sa’ad bin al-Rabi’ bin Amru r.a.
148. 'Abdullah bin Rawahah r.a.
149. Khallad bin Suwaid bin Tsa’labah r.a.
150. Basyir bin Sa’ad bin Tsa’labah r.a.
151. Sima’ bin Sa’ad bin Tsa’labah r.a.
152. Subai bin Qais bin ‘Isyah r.a.
153. ‘Ubbad bin Qais bin ‘Isyah r.a.
154. 'Abdullah bin Abbas r.a.
155. Yazid bin al-Harits bin Qais r.a.
156. Khubaib bin Isaf bin ‘Atabah r.a.
157. 'Abdullah bin Zaid bin Tsa’labah r.a.
158. Huraith bin Zaid bin Tsa’labah r.a.
159. Sufyan bin Bisyr bin Amru r.a.
160. Tamim bin Ya’ar bin Qais r.a.
161. 'Abdullah bin 'Umair r.a.
162. Zaid bin al-Marini bin Qais r.a.
163. 'Abdullah bin ‘Urfutah r.a.
164. 'Abdullah bin Rabi’ bin Qais r.a.
165. 'Abdullah bin 'Abdullah bin Ubai r.a.
166. Aus bin Khauli bin 'Abdullah r.a.
167. Zaid bin Wadi’ah bin Amru r.a.
168. ‘Uqbah bin Wahab bin Kaladah r.a.
169. Rifa’ah bin Amru bin Amru bin Zaid r.a.
170. Amir bin Salamah r.a.
171. Abu Khamishah Ma’bad bin Ubbad r.a.
172. Amir bin al-Bukair r.a.
173. Naufal bin 'Abdullah bin Nadhlah r.a.
174. ‘Utban bin Malik bin Amru bin al-Ajlan r.a.
175. ‘Ubadah bin al-Somit r.a.
176. Aus bin al-Somit r.a.
177. Al-Nu’man bin Malik bin Tsa’labah r.a.
178. Tsabit bin Huzal bin Amru bin Qarbus r.a.
179. Malik bin Dukhsyum bin Mirdhakhah r.a.
180. Al-Rabi’ bin Iyas bin Amru bin Ghanam r.a.
181. Waraqah bin Iyas bin Ghanam r.a.
182. Amru bin Iyas r.a.
183. Al-Mujazzar bin Ziyad bin Amru r.a.
184. ‘Ubadah bin al-Khasykhasy r.a.
185. Nahhab bin Tsa’labah bin Khazamah r.a.
186. 'Abdullah bin Tsa’labah bin Khazamah r.a.
187. Utbah bin Rabi’ah bin Khalid r.a.
188. Abu Dujanah Sima’ bin Kharasyah r.a.
189. Al-Munzir bin Amru bin Khunais r.a.
190. Abu Usaid bin Malik bin Rabi’ah r.a.
191. Malik bin Mas’ud bin al-Badan r.a.
192. Abu Rabbihi bin Haqqi bin Aus r.a.
193. Ka’ab bin Humar al-Juhani r.a.
194. Dhamrah bin Amru r.a.
195. Ziyad bin Amru r.a.
196. Basbas bin Amru r.a.
197. 'Abdullah bin Amir al-Ba’lawi r.a.
198. Khirasy bin al-Shimmah bin Amru r.a.
199. Al-Hubab bin al-Munzir bin al-Jamuh r.a.
200. Umair bin al-Humam bin al-Jamuh r.a.
201. Tamim (maula Khirasy bin al-Shimmah) r.a.
202. 'Abdullah bin Amru bin Haram r.a.
203. Mu'adz bin Amru bin al-Jamuh r.a.
204. Mu’awwiz bin Amru bin al-Jamuh r.a.
205. Khallad bin Amru bin al-Jamuh r.a.
206. ‘Uqbah bin Amir bin Nabi bin Zaid r.a.
207. Hubaib bin Aswad r.a.
208. Tsabit bin al-Jiz’i r.a.
209. 'Umair bin al-Harits bin Labdah r.a.
210. Basyir bin al-Barra’ bin Ma’mur r.a.
211. Al-Tufail bin al-Nu’man bin Khansa’ r.a.
212. Sinan bin Saifi bin Sakhr bin Khansa’ r.a.
213. 'Abdullah bin al-Jaddi bin Qais r.a.
214. Atabah bin 'Abdullah bin Sakhr r.a.
215. Jabbar bin Umaiyah bin Sakhr r.a.
216. Kharijah bin Humayyir al-Asyja’i r.a.
217. 'Abdullah bin Humayyir al-Asyja’i r.a.
218. Yazid bin al-Munzir bin Sahr r.a.
219. Ma’qil bin al-Munzir bin Sahr r.a.
220. 'Abdullah bin al-Nu’man bin Baldumah r.a.
221. Al-Dhahlak bin Haritsah bin Zaid r.a.
222. Sawad bin Razni bin Zaid r.a.
223. Ma’bad bin Qais bin Sakhr bin Haram r.a.
224. 'Abdullah bin Qais bin Sakhr bin Haram r.a.
225. 'Abdullah bin 'Abdi Manaf r.a.
226. Jabir bin 'Abdullah bin Riab r.a.
227. Khulaidah bin Qais bin al-Nu’man r.a.
228. An-Nu’man bin Yasar r.a.
229. Abu al-Munzir Yazid bin Amir r.a.
230. Qutbah bin Amir bin Hadidah r.a.
231. Sulaim bin Amru bin Hadidah r.a.
232. Antarah (maula Qutbah bin Amir) r.a.
233. Abbas bin Amir bin Adi r.a.
234. Abul Yasar Ka’ab bin Amru bin Abbad r.a.
235. Sahl bin Qais bin Abi Ka’ab bin al-Qais r.a.
236. Amru bin Talqi bin Zaid bin Umaiyah r.a.
237. Mu'adz bin Jabal bin Amru bin Aus r.a.
238. Qais bin Mihshan bin Khalid r.a.
239. Abu Khalid al-Harits bin Qais bin Khalid r.a.
240. Jubair bin Iyas bin Khalid r.a.
241. Abu Ubadah Sa’ad bin Utsman r.a.
242. ‘Uqbah bin Utsman bin Khaladah r.a.
243. Ubadah bin Qais bin Amir bin Khalid r.a.
244. As’ad bin Yazid bin al-Fakih r.a.
245. Al-Fakih bin Bisyr r.a.
246. Zakwan bin Abdu Qais bin Khaladah r.a.
247. Mu'adz bin Ma’ish bin Qais bin Khaladah r.a.
248. Aiz bin Ma’ish bin Qais bin Khaladah r.a.
249. Mas’ud bin Qais bin Khaladah r.a.
250. Rifa’ah bin Rafi’ bin al-Ajalan r.a.
251. Khallad bin Rafi’ bin al-Ajalan r.a.
252. Ubaid bin Yazid bin Amir bin al-Ajalan r.a.
253. Ziyad bin Lubaid bin Tha’labah r.a.
254. Khalid bin Qais bin al-Ajalan r.a.
255. Rujailah bin Tha’labah bin Khalid r.a.
256. Atiyyah bin Nuwairah bin Amir r.a.
257. Khalifah bin Adi bin Amru r.a.
258. Rafi’ bin al-Mu’alla bin Luzan r.a.
259. Abu Ayyub bin Khalid al-Anshori r.a.
260. Tsabit bin Khalid bin al-Nu’man r.a.
261. ‘Umarah bin Hazmi bin Zaid r.a.
262. Suraqah bin Ka’ab bin 'Abdul Uzza r.a.
263. Suhail bin Rafi’ bin Abi Amru r.a.
264. Adi bin Abi al-Zaghba’ al-Juhani r.a.
265. Mas’ud bin Aus bin Zaid r.a.
266. Abu Khuzaimah bin Aus bin Zaid r.a.
267. Rafi’ bin al-Harits bin Sawad bin Zaid r.a.
268. Auf bin al-Harits bin Rifa’ah r.a.
269. Mu’awwaz bin al-Harits bin Rifa’ah r.a.
270. Muaz bin al-Harits bin Rifa’ah r.a.
271. An-Nu’man bin Amru bin Rifa’ah r.a.
272. 'Abdullah bin Qais bin Khalid r.a.
273. Wadi’ah bin Amru al-Juhani r.a.
274. Ishmah al-Asyja’i r.a.
275. Tsabit bin Amru bin Zaid bin Adi r.a.
276. Sahl bin ‘Atik bin al-Nu’man r.a.
277. Tsa’labah bin Amru bin Mihshan r.a.
278. Al-Harits bin al-Shimmah bin Amru r.a.
279. Ubai bin Ka’ab bin Qais r.a.
280. Anas bin Muaz bin Anas bin Qais r.a.
281. Aus bin Tsabit bin al-Munzir bin Haram r.a.
282. Abu Syeikh bin Ubai bin Tsabit r.a.
283. Abu Tolhah bin Zaid bin Sahl r.a.
284. Abu Syeikh Ubai bin Tsabit r.a.
285. Haritsah bin Suraqah bin al-Harits r.a.
286. Amru bin Tsa’labah bin Wahb bin Adi r.a.
287. Salit bin Qais bin Amru bin ‘Atik r.a.
288. Abu Salit bin Usairah bin Amru r.a.
289. Tsabit bin Khansa’ bin Amru bin Malik r.a.
290. Amir bin Umaiyyah bin Zaid r.a.
291. Muhriz bin Amir bin Malik r.a.
292. Sawad bin Ghaziyyah r.a.
293. Abu Zaid Qais bin Sakan r.a.
294. Abul A’war bin al-Harits bin Zalim r.a.
295. Sulaim bin Milhan r.a.
296. Haram bin Milhan r.a.
297. Qais bin Abi Sha’sha’ah r.a.
298. 'Abdullah bin Ka’ab bin Amru r.a.
299. ‘Ishmah al-Asadi r.a.
300. Abu Daud Umair bin Amir bin Malik r.a.
301. Suraqah bin Amru bin ‘Atiyyah r.a.
302. Qais bin Mukhallad bin Tsa’labah r.a.
303. Al-Nu’man bin Abdi Amru bin Mas’ud r.a.
304. Al-Dhahhak bin Abdi Amru r.a.
305. Sulaim bin al-Harits bin Tsa’labah r.a.
306. Jabir bin Khalid bin Mas’ud r.a.
307. Sa’ad bin Suhail bin 'Abdul Asyhal r.a.
308. Ka’ab bin Zaid bin Qais r.a.
309. Bujir bin Abi Bujir al-Abbasi r.a.
310. ‘Itban bin Malik bin Amru al-Ajalan r.a.
311. ‘Ismah bin al-Hushain bin Wabarah r.a.
312. Hilal bin al-Mu’alla al-Khazraj r.a.
313. Oleh bin Syuqrat r.a. (khadam Nabi s.a.w.)

SIKAP IMAM SYAFI'I MENGHADAPI ORANG BODOH

Meniru sikap Imam Syafi’i dalam menghadapi orang-orang bodoh.

SIKAP IMAM AS-SYAFI’I MENGHADAPI ORANG BODOH

Imam Syafi’i adalah seorang Ulama besar yang banyak melakukan dialog dan pandai dalam berdebat dalam permas’alahan agama.

Sampai-sampai Harun bin Sa’id berkata : “Seandainya Syafi’i berdebat untuk mempertahankan pendapat bahwa tiang yang pada aslinya terbuat dari besi adalah terbuat dari kayu niscaya dia akan menang, karena kepandainnya dalam berdebat”. (Manaqib Aimmah Arbaah hlm. 109 oleh Ibnu Abdil Hadi).

Imam Syafi’i adalah seorang Ulama pembela sunnah, sehingga tentu saja pada waktu itu banyak orang sesat yang memusuhinya, karena cela’an Imam Syafi’i terhadap kesesatan mereka.

Berikut perkata’an Imam Syafi’i terhadap mereka.

Imam Syafi’i berkata :

يُخَاطِبُنِي السَّفِيْهُ بِكُلِّ قُبْحٍ

Orang jahil berbicara kepadaku dengan segenap kejelekan

فَأَكْرَهُ أَنْ أَكُوْنَ لَهُ مُجِيْبًا

Akupun enggan untuk menjawabnya

يَزِيْدُ سَفَاهَةً فَأَزِيْدُ حُلْمًا

Dia semakin bertambah kejahilan dan aku semakin bertambah kesabaran

كَعُوْدٍ زَادَهُ الْإِحْرَاقُ طِيْبًا

Seperti gaharu dibakar, akan semakin menebar kewangian.

(Diwân Imam Asy-Syâfi’iy).

– Imam Syafi’i rahimahullah berkata : “Orang pandir mencercaku dengan kata-kata jelek. Maka aku tidak ingin untuk menjawabnya. Dia bertambah pandir dan aku bertambah lembut, seperti kayu wangi yang dibakar malah menambah wangi”. (Diwan Asy-Syafi’i, hal. 156).

– Imam Syafi’i juga berkata : ”Berkatalah sekehendakmu untuk menghina kehormatanku, diamku dari orang hina adalah suatu jawaban. Bukanlah artinya aku tidak mempunyai jawaban, tetapi tidak pantas bagi singa meladeni anjing”.

• Imam Syafi’i tidak mau berdebat dengan orang bodoh

Walaupun Imam Syafi’i dikenal sebagai ahli debat, tapi Imam Syafi’i tidak mau apabila harus berdebat dengan orang-orang bodoh.

Imam Syafi’i berkata :

ﺍﺫَﺍ ﻧﻄَﻖَ ﺍﻟﺴَّﻔِﻴْﻪُ ﻭَﺗُﺠِﻴْﺒُﻬُﻔَﺦٌﺮْﻳَ ﻣِﻦْ ﺍِﺟَﺎﺑَﺘِﻪِ ﺍﻟﺴُّﻜُﻮْﺕُ

Apabila orang bodoh mengajak berdebat denganmu, maka sikap yang terbaik adalah diam, tidak menanggapi

ﻓﺎِﻥْ ﻛَﻠِﻤَﺘَﻪُ ﻓَﺮَّﺟْﺖَ ﻋَﻨْﻬُﻮَﺍِﻥْ ﺧَﻠَّﻴْﺘُﻪُ ﻛَﻤَﺪًﺍ ﻳﻤُﻮْﺕُ

Apabila kamu melayani, maka kamu akan susah sendiri. Dan bila kamu berteman dengannya, maka ia akan selalu menyakiti hati

ﻗﺎﻟُﻮْﺍ ﺳﻜَﺖَّ ﻭَﻗَﺪْ ﺧُﻮْﺻِﻤَﺖْ ﻗُﻠْﺖُ ﻟَﻬُﻤْﺎِﻥَّ ﺍﻟْﺠَﻮَﺍﺏَ ﻟِﺒَﺎﺏِ ﺍﻟﺸَّﺮِ ﻣِﻔْﺘَﺎﺡُ

Apabila ada orang bertanya kepadaku, jika ditantang oleh musuh, apakah engkau diam ??

Jawabku kepadanya : Sesungguhnya untuk menangkal pintu-pintu kejahatan itu ada kuncinya

ﻭﺍﻟﺼﻤْﺖُ ﻋَﻦْ ﺟَﺎﻫِﻞٍ ﺃَﻭْ ﺃَﺣْﻤَﻖٍ ﺷَﺮَﻓٌﻮَﻓِﻴْﻪِ ﺃَﻳْﻀًﺎ ﻟﺼﻮْﻥِ ﺍﻟْﻌِﺮْﺽِ ﺍِﺻْﻠَﺎﺡُ

Sikap diam terhadap orang bodoh adalah suatu kemulia’an. Begitu pula diam untuk menjaga kehormatan adalah suatu kebaikan.

Lalu Imam Syafi’i berkata :

ﻭﺍﻟﻜﻠﺐُ ﻳُﺨْﺴَﻰ ﻟﻌﻤْﺮِﻯْ ﻭَﻫُﻮَ ﻧَﺒَّﺎﺡُ

Apakah kamu tidak melihat bahwa seekor singa itu ditakuti lantaran ia pendiam ?? Sedangkan seekor anjing dibuat permainan karena ia suka menggonggong ??

(Diwan As-Syafi’i, karya Yusuf Asy-Syekh Muhammad Al-Baqa’i).

• Sulitnya berdebat dengan orang bodoh menurut Imam Syafi’i.

Imam Syafi’i berkata :

“Aku mampu berhujah dengan 10 orang yang berilmu, tapi aku pasti kalah dengan seorang yang jahil, karena orang yang jahil itu tidak pernah faham landasan ilmu”.

• Imam Syafi’i berdebat bukan untuk mencari kemenangan.

Imam Syafi’i berkata :

مَا نَاظَرْتُ أَحَدًا قَطُّ عَلَى الْغَلَبَةِ

“Aku tidak pernah berdebat untuk mencari kemenangan”. (Tawali Ta’sis hlm.113 oleh Ibnu Hajar)

Jumat, 01 Juni 2018

HUKUM ZAKAT PROFESI

Bismillaah...

HUKUM ZAKAT PROFESI

Oleh
Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A

Pertanyaan.

Bismillaahirrahmaanirrahiim
Assalamu Alaikum Warohmatulloohi wabarokatuh, Alhamdulillaah wa Shalatu wassalaammu ‘alaa Rosulillaah.
Ustadz yang semoga Allah senantiasa menjagamu…
Tadi pagi saya ditanya atasan saya perihal Hukum Zakat Profesi:

1. Apakah Ijtihad/Qiyas yang dipakai oleh ulama yang membolehkan Zakat Profesi itu bisa dijadikan dalil untuk diamalkan? di Perusahaan saya sudah lama diberlakukan zakat profesi ini dengan cara potong gaji tiap bulannya berdasarkan kesepakatan sebelumnya, ada yang mau dan ada pula yang tidak mau dipotong gajinya.

2. Terus adakah buku yang bagus yang khusus menjelaskan Zakat Profesi ini!?

Hasan

Jawaban.

1. Zakat yang diwajibkan untuk dipungut dari orang-orang kaya telah dijelaskan dengan gamblang dalam banyak dalil. Dan zakat adalah permasalahan yang tercakup dalam kategori permasalahan ibadah, dengan demikian tidak ada peluang untuk berijtihad atau merekayasa permasalahan baru yang tidak diajarkan dalam dalil. Para ulama’ Dari berbagai mazhab telah menyatakan:

الأَصْلُ فِي العِبَادَاتِ التَّوقِيفُ

“Hukum asal dalam permasalahan ibadah adalah tauqifi alias terlarang.”

Berdasarkan kaedah ini, para ulama’ menjelaskan bahwa barangsiapa yang membolehkan atau mengamalkan suatu amal ibadah, maka sebelumnya ia berkewajiban untuk mencari dalil yang membolehkan atau mensyari’atkannya. Bila tidak, maka amalan itu terlarang atau tercakup dalam amalan bid’ah:

مَنْ عَمِلَ عَمَل لَيْسَ عَلَيهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ رواه مسلم

“Barang siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amalan itu tertolak.” [Riwayat Muslim]

Coba anda renungkan: Zakat adalah salah satu rukun Islam, sebagaimana syahadatain, shalat, puasa, dan haji. Mungkinkah anda dapat mentolerir bila ada seseorang yang berijtihad pada masalah-masalah tersebut dengan mewajibkan sholat selain sholat lima waktu, atau mengubah-ubah ketentuannya; subuh menjadi 4 rakaat, maghrib 5 rakaat, atau waktunya digabungkan jadi satu. Ucapan syahadat ditambahi dengan ucapan lainnya yang selaras dengan perkembangan pola hidup umat manusia, begitu juga haji, diadakan di masing-masing negara guna efisiensi dana umat dan pemerataan pendapatan dan kesejahteraan umat. Dan puasa ramadhan dibagi pada setiap bulan sehingga lebih ringan dan tidak memberatkan para pekerja pabrik dan pekerja berat lainnya.

Mungkinkah anda dapat menerima ijtihad ngawur semacam ini? Bila anda tidak menerimanya, maka semestinya anda juga tidak menerima ijtihad zakat profesi, karena sama-sama ijtihad dalam amal ibadah dan rukun Islam.

Terlebih-lebih telah terbukti dalam sejarah bahwa para sahabat nabi dan juga generasi setelah mereka tidak pernah mengenal apa yang disebut-sebut dengan zakat profesi, padahal apa yang disebut dengan gaji telah dikenal sejak lama, hanya beda penyebutannya saja. Dahulu disebut dengan al ‘atha’ dan sekarang disebut dengan gaji atau raatib atau mukafaah. Tentu perbedaan nama ini tidak sepantasnya mengubah hukum.

Ditambah lagi, bila kita mengkaji pendapat ini dengan seksama, maka kita akan dapatkan banyak kejanggalan dan penyelewengan.

Berikut sekilas bukti akan kejanggalan dan penyelewengan tersebut:
(a). Orang-orang yang mewajibkan zakat profesi mengqiyaskan (menyamakan) zakat profesi dengan zakat hasil pertanian, tanpa memperdulikan perbedaan antara keduanya. Zakat hasil pertanian adalah 1/10 (seper sepuluh) dari hasil panen bila pengairannya tanpa memerlukan biaya, dan 1/20 (seper dua puluh), bila pengairannya membutuhkan biaya. Adapun zakat profesi, maka zakatnya adalah 2,5%, sehingga qiyas semacam ini adalah qiyas yang benar-benar aneh dan menyeleweng. Seharusnya qiyas yang benar ialah dengan mewajibkan zakat profesi sebesar 1/10 (seper sepuluh) bagi profesi yang tidak membutuhkan modal, dan 1/20 (seper dua puluh), tentu ini sangat memberatkan, dan orang-orang yang mengatakan ada zakat profesi tidak akan berani memfatwakan zakat profesi sebesar ini.

(b). Gaji diwujudkan dalam bentuk uang, maka gaji lebih tepat bila diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, karena sama-sama sebagai alat jual beli, dan standar nilai barang.

(c). Orang-orang yang memfatwakan zakat profesi telah nyata-nyata melanggar ijma’/kesepakatan ulama’ selama 14 abad, yaitu dengan memfatwakan wajibnya zakat pada gedung, tanah dan yang serupa.

(d). Gaji bukanlah hal baru dalam kehidupan manusia secara umum dan umat Islam secara khusus, keduanya telah ada sejak zaman dahulu kala. Berikut beberapa buktinya:

Sahabat Umar bin Al Khatthab Radhiyallahu ‘anhu pernah menjalankan suatu tugas dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu iapun di beri upah oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada awalnya, sahabat Umar radhiallahu ‘anhu menolak upah tersebut, akan tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya: “Bila engkau diberi sesuatu tanpa engkau minta, maka makan (ambil) dan sedekahkanlah.” [Riwayat Muslim]

Seusai sahabat Abu Bakar radhiallahu ‘anhu dibai’at untuk menjabat khilafah, beliau berangkat ke pasar untuk berdagang sebagaimana kebiasaan beliau sebelumnya. Di tengah jalan, beliau berjumpa dengan Umar bin Al Khatthab radhiallahu ‘anhu, maka Umarpun bertanya kepadanya: “Hendak kemanakah engkau?” Abu Bakar menjawab: “Ke pasar.” Umar kembali bertanya: “Walaupun engkau telah mengemban tugas yang menyibukkanmu?” Abu Bakar menjawab: “Subhanallah, tugas ini akan menyibukkan diriku dari menafkahi keluargaku?” Umarpun menjawab: “Kita akan meberimu secukupmu.” [Riwayat Ibnu Sa’ad dan Al Baihaqy]

Imam Al Bukhari juga meriwayatkan pengakuan sahabat Abu Bakar radhiallahu ‘anhu tentang hal ini:

لقد عَلِمَ قَوْمِي أَنَّ حِرْفَتِي لم تَكُنْ تَعْجِزُ عن مؤونة أَهْلِي وَشُغِلْتُ بِأَمْرِ الْمُسْلِمِينَ فَسَيَأْكُلُ آلُ أبي بَكْرٍ من هذا الْمَالِ وَيَحْتَرِفُ لِلْمُسْلِمِينَ فيه.

“Sungguh kaumku telah mengetahui bahwa pekerjaanku dapat mencukupi kebutuhan keluargaku, sedangkan sekarang, aku disibukkan oleh urusan umat Islam, maka sekarang keluarga Abu Bakar akan makan sebagian dari harta ini (harta baitul maal), sedangkan ia akan bertugas mengatur urusan mereka.” [Riwayat Bukhary]

Ini semua membuktikan bahwa gaji dalam kehidupan umat islam bukanlah suatu hal yang baru, akan tetapi, selama 14 abad lamanya tidak pernah ada satupun ulama’ yang memfatwakan adanya zakat profesi atau gaji. Ini membuktikan bahwa zakat profesi tidak ada, yang ada hanyalah zakat mal, yang harus memenuhi dua syarat, yaitu hartanya mencapai nishab dan telah berlalu satu haul (tahun).
Oleh karena itu ulama’ ahlul ijtihaad yang ada pada zaman kita mengingkari pendapat ini, diantara mereka adalah Syeikh Bin Baz, beliau berkata: “Zakat gaji yang berupa uang, perlu diperinci: Bila gaji telah ia terima, lalu berlalu satu tahun dan telah mencapai satu nishab, maka wajib dizakati. Adapun bila gajinya kurang dari satu nishab, atau belum berlalu satu tahun, bahkan ia belanjakan sebelumnya, maka tidak wajib di zakati.” [Maqalaat Al Mutanawwi’ah oleh Syeikh Abdul Aziz bin Baaz 14/134. Pendapat serupa juga ditegaskan oleh Syeikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin, Majmu’ Fatawa wa Ar Rasaa’il 18/178.]

Fatwa serupa juga telah diedarkan oleh Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, berikut fatwanya:

“Sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa di antara harta yang wajib dizakati adalah emas dan perak (mata uang). Dan di antara syarat wajibnya zakat pada emas dan perak (uang) adalah berlalunya satu tahun sejak kepemilikan uang tersebut. Mengingat hal itu, maka zakat diwajibkan pada gaji pegawai yang berhasil ditabungkan dan telah mencapai satu nishab, baik gaji itu sendiri telah mencapai satu nishab atau dengan digabungkan dengan uangnya yang lain dan telah berlalu satu tahun. Tidak dibenarkan untuk menyamakan gaji dengan hasil bumi; karena persyaratan haul (berlalu satu tahun sejak kepemilikan uang) telah ditetapkan dalam dalil, maka tidak boleh ada qiyas. Berdasarkan itu semua, maka zakat tidak wajib pada tabungan gaji pegawai hingga berlalu satu tahun (haul).” [Majmu’ Fatwa Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia 9/281, fatwa no: 1360]
Sebagai penutup tulisan singkat ini, saya mengajak pembaca untuk senantiasa merenungkan janji Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:

مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ. رواه مسلم

“Tidaklah sedekah itu akan mengurangi harta kekayaan.”
[Riwayat Muslim]

Berdasarkan penjelasan di atas, maka saya mengusulkan agar anda mengusulkan kepada perusahaan anda atau atasan anda agar menghapuskan pemotongan gaji yang selama ini telah berlangsung dengan alasan zakat profesi. Karena bisa saja dari sekian banyak yang dipotong gajinya belum memenuhi kriteria wajib zakat. Karena harta yang berhasil ia kumpulkan/tabungkan belum mencapai nishab. Atau kalaupun telah mencapai nishab mungkin belum berlalu satu tahun/haul, karena telah habis dibelanjakan pada kebutuhan yang halal. Dan kalaupun telah mencapai satu nishab dan telah berlalu satu haul/tahun, maka mungkin kewajiban zakat yang harus ia bayarkan tidak sebesar yang dipotong selama ini. Wallahu ta’ala a’alam bis showaab.

2. Berdasarkan jawaban pertama, maka tidak perlu anda mencari buku-buku atau tulisan-tulisan yang membahas masalah zakat profesi. Cukuplah anda dan juga umat Islam lainnya mengamalkan zakat-zakat yang telah nyata-nyata disepakati oleh seluruh ulama’ umat islam sepanjang sejarah. Dan itu telah dibahas tuntas oleh para ulama’ kita dalam setiap kitab-kitab fiqih.

Wallahu a’alam bisshawab.

KHUTBAH JUMAT RAMADHON

*🕌KHUTBAH JUM'AT 🕌*

*📖KEUTAMA'AN BULAN RAMADHAN🌙*

Khutbah Pertama:

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ ذِيْ الفَضْلِ وَالْإِنْعَامِ، فَضَلَ شَهْرُ رَمَضَانَ عَلَى غَيْرِهِ مِنْ شُهُوْرِ العَامِ، خَصَّهُ بِمَزِيْدِ مِنَ الفَضْلِ وَالكَرَمِ وَالْإِنْعَامِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، فِي رُبُوْبِيَتِهِ وَإِلَهِيَتِهِ وَأَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ (تَبَارَكَ اسْمُ رَبِّكَ ذِي الْجَلالِ وَالإِكْرَامِ)، وَأَشْهَدُ أَنَّ محمداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَفْضَلُ مَنْ صَلَّى وَصَامَ، صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ البَرَرَةِ الكِرَامِ، وَسَلَّمَ تَسْلِيْماً كَثِيْرًا أَمَّا بَعْدُ:

Kaum muslimin rahimakumullah,

Bertakwalah kepada Allah Ta’ala, bersyukurlah kepada-Nya karena Ramadhan akan segera tiba. Mohonlah pertolongan kepada-Nya agar menolong kita dalam mengisi bulan Ramadhan dengan kebaikan dan ketaatan. Karena Ramadhan adalah saat-saat yang agung dan hadiah dari Allah dengan keutamaan dari-Nya. Allah Ta’ala berfirman,

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنْ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمْ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمْ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمْ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Alquran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185).

Bulan ini adalah kebaikan seluruhnya; siang harinya, malam harinya, detik demi detiknya, semuanya adalah kebaikan. Akan tetapi bagaimana dengan keadaan kita, dengan persiapan apa kita menghadapi bulan ini? Dengan apa kita lewati detik demi detiknya yang penuh keberkahan?

Bulan ini adalah bulan yang agung. Masalahnya adalah ada pada diri kita. Karena itu, marilah kita kenali bulan ini dan kitasambut dengan kegembiraan dan suka cita. Dahulu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam member kabar gembira kepada sahabat-sahabat beliau dengan kedatangan bulan Ramadhan. Beliau bersabda,

أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ أَظَلَّكُمْ شَهْرٌ عَظِيْمٌ مُبَارَكٌ، جَعَلَ اللهُ صِيَامَهُ فَرِيْضَةً، وَقِيَامَ لَيْلِهِ تَطَوُّعًا

“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya telah menaungi kalian bulan agung yang penuh keberkahan. Allah mewajibkan puasa di dalamnya dan menganjurkan untuk shalat di malam harinya.”

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan banyak keutamaannya.

Keutamaan Pertama: Allah menurunkan Alquran, lebih tepatnya permulaan turunnya Alquran terjadi pada bulan ini. Yaitu pada malam lailatul qadr. Allah Jalla wa ‘Ala berfirman,

إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ

“Sesungguhnya Kami menurunkannya (Alquran) di malam al-qadr.” (QS. Al-Qadr: 1)

Firman-Nya juga,

إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنذِرِينَ

“Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan.” (QS. Ad-Dukhan: 3)

Alquran pertama kali turun kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pada bulan Ramadhan. Kemudian turun kepada beliau pada masa-masa berikutnya sesuai dengan keadaan, sampai Allah menyempurnakan syariatnya dengan ayat:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمْ الإِسْلامَ دِيناً

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al-Maidah: 3)

Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhususkan bulan ini dengan banyak-banyak membaca Alquran, lebih banyak dari bulan lainnya. Demikian juga para sahabat dan umat Islam setelah mereka sangat banyak membaca Alquran di bulan ini. Bulan ini adalah bulan Alquran. Bulan berpuasa. Allah menjadikan puasa sebagai kewajiban dan termasuk di antara rukun Islam.

مَنْ شَهِدَ مِنْكُمْ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Barangsiapa di antara kalian yang menyaksikan bulan Ramadhan, maka berpuasalah.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang bangunan Islam.

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، وَأنَّ مُحَمَّداً رَسُولُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ، وَحَجِّ البَيْتِ

“Agama Islam dibangun di atas lima hal: Persaksian bahwasanya tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, serta haji ke Baitullah.”

Wajib bagi setiap muslim yang mukim (tidak safar) untuk berpuasa dari awal hingga akhir bulan ini. Adapun orang terhalangi dari melaksanakan puasa seperti orang yang bersafar atau sakit, maka mereka wajib menggantinya di hari yang lain.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mensyariatkan kepada kita untuk melaksanakan shalat di malam hari Ramadhan atau yang kita kenal dengan shalat tarawih. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa yang beribadah pada malam hari bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala maka diampuni dosa-dosa yang telah lalu”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Lalu beliau bersabda,

إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً

“Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.”

Terdapat keutamaan yang sangat besar dalam shalat malam di bulan Ramadhan, yaitu Allah hapuskan dosa-dosa. Siapa yang shalat di malam hari Ramadhan dengan keimanan, berharap pahala, dan meyakini keutamaannya, maka Allah akan mengampuni dosanya yang telah lalu. Maksud dosa di sini adalah dosa-dosa kecil. Sedangkan dosa-dosa besar diampuni dengan bertaubat. Allah Ta’ala berfirman,

إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ

“Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).” (QS. An-Nisa: 31).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ

“Shalat lima waktu, shalat Jumat ke Jumat, berpuasa Ramadhan ke Ramadhan lainnya adalah penghapus dosa-dosa diantaranya jika dijauhi dosa-dosa besar.” (HR. Muslim).

Orang-orang yang pernah melakukan dosa besar, apabila mereka bertaubat kepada Allah dengan taubat yang benar, maka Allah akan mengampuni kesalahan-kesalahan mereka.

إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعاً

“Sesungguhnya Allah mengampuni dosa, semuanya.”

Di bulan Ramadhan ini, taubat dan istighfar lebih ditekankan lagi. Hendaknya setiap muslim mengoreksi diri mereka dan amalan mereka. Sehingga mereka memasuki bulan ini dengan jiwa yang bersih, hal itu sangat berdampak dengan semangat dalam beribadah.

Keutamaan Kedua: dibukanya pintu surga dan ditutupnya pintu neraka.

Yang demikian semakin memudahkan seseorang untuk beribadah dan melakukan amalan shaleh. Surga itu diperoleh dengan beramala shaleh. Allah Ta’ala bukakan pintu surga agar kita berlomba-lomba menuju surga dengan giat melakukan ketaatan dan amalan shaleh. Dan di bulan ini, hal itu Allah mudahkan bagi orang-orang yang Dia kehendaki.

Di bulan ini juga Allah tutup pintu neraka. Hal ini karena kaum muslimin bertaubat di bulan ini, mereka memohon ampun kepada Allah, meninggalakan perbuatan maksiat dan dosa, yang demikian merupakan sebab selamatnya seseorang dari neraka.

Keutamaan ketiga: Setan-setan dibelenggu.

Di bulan ini, setan-setan dibelenggu sehingga mereka tidak leluasa mengganggu kaum muslimin dan melalaikan mereka dari agamanya sebagaimana yang mereka lakukan di selain bulan Ramadhan. Di bulan Ramadhan, Allah menahan setan dari hamba-hamba-Nya yang beriman, mereka tidak mampu memberikan was-was dan bisikan buruk, mereka tidak mampu membuat orang-orang yang beriman menjadi lalai, dan mereka tidak mampu menghalangi orang-orang yang beriman dari amalan shaleh. Oleh karena itu, kita lihat banyak umat Islam yang begitu bersemangat dalam amalan ketaatan di bulan ini. Mereka memperbanyak intensitas amalan tersebut. Begitu banyaknya orang melaksanakan ketaatan pada bulan ini sebagai bukti bahwa Allah membelenggu pata setan.

Allah Jalla wa ‘Ala menghalangi setan dan bala tentaranya untuk melancarkan ambisi mereka.

قَالَ فَبِعِزَّتِكَ لأغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ* إِلاَّ عِبَادَكَ مِنْهُمْ الْمُخْلَصِينَ

Iblis menjawab: “Demi kekuasaan Engkau aku akan menyesatkan mereka semuanya, kecuali hamba-hamba-Mu yang mukhlis di antara mereka”. (QS. Shad: 82-83).

Setan tidak akan mampu menggoda hamba Allah yang ikhlas, terlebih lagi di bulan Ramadhan.

وَاسْتَفْزِزْ مَنْ اسْتَطَعْتَ مِنْهُمْ بِصَوْتِكَ وَأَجْلِبْ عَلَيْهِمْ بِخَيْلِكَ وَرَجِلِكَ وَشَارِكْهُمْ فِي الأَمْوَالِ وَالأَولادِ وَعِدْهُمْ وَمَا يَعِدُهُمْ الشَّيْطَانُ إِلاَّ غُرُوراً* إِنَّ عِبَادِي لَيْسَ لَكَ عَلَيْهِمْ سُلْطَانٌ وَكَفَى بِرَبِّكَ وَكِيلاً

Dan hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan ajakanmu, dan kerahkanlah terhadap mereka pasukan berkuda dan pasukanmu yang berjalan kaki dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak dan beri janjilah mereka. Dan tidak ada yang dijanjikan oleh syaitan kepada mereka melainkan tipuan belaka. Sesungguhnya hamba-hamba-Ku, kamu tidak dapat berkuasa atas mereka. Dan cukuplah Tuhan-mu sebagai Penjaga”. (QS. Al-Isra: 64-65).

Oleh karena itu, orang-orang yang memiliki kejelekan di hatinya menyiapkan berbagai macam sarana untuk menghalangi manusia fokus beribadah di bulan Ramadhan. Mereka buat acara-acara komedi, permainan-permainan yang tidak bermanfaat dan melalaikan, dll. tujuannya adalah menghalangi manusia dari ketaatan dan menyibukkan mereka dengan sesuatu yang sia-sia atau bahkan berdosa. Acara-acara ini mereka sebarkan di berbagai media; radio dan televisi. Dan ini adalah bahaya yang sangat nyata.

Wajib bagi seorang muslim untuk menjaga diri dan keluarganya dari hal-hal yang buruk ini. Karena bahanya dari acara-acara ini sangat besar, bahkan menimpa mereka yang suka pergi ke masjid dan melaksanakan shalat serta membaca Alquran. Terkadang orang-orang yang melakukan ketaatan demikian pun masih turut memperhatikan acara-acara yang demkian, akhirnya mereka pun lalai dari ibadah mereka.

Seorang muslim hendaknya menutup pintu ini rapat-rapat, terlebih khusus di bulan Ramadhan. Ia larang dirinya dan keluarganya dari hal tersebut. Karena pada acara-acara demikian terdapat tipu daya setan.

Walaupun setan-setan terbelenggu, namun bala tentara mereka dari kalangan manusia tetap berusaha keras untuk memalingkan manusia dan membuat mereka sibuk dengan hal-hal yang tidak bermanfaat dan melalaikan dari agama.

Dalam bulan yang penuh berkah ini, sebisa mungkin manusia meninggalkan aktivitas duniawi yang bisa ia tinggalkan. Hendaknya mereka fokus dalam ketaatan. Mereka yang mencari nafkah dengan bekerja, semakin meng-efisienkan waktunya. Menggunakannya dengan bijak antara kerja dan ibadah. Waspadailah sesuatu yang meragukan dan tinggalkan yang haram.

Bagi setiap muslim hendaknya berlomba-lomba dalam kebaikan dan bersegera menuju ketaatan. Meninggalkan perkara-perkara yang menyibukkan dirinya atau anak-anaknya atau anggota keluarganya yang lain. Mewaspadai hal-hal yang bisa menyia-nyiakan waktu dan umur. Karena dalam menyia-nyiakan waktu dan umur terdapat kejelekan yang sangat besar.

Betakwalah kepada Allah wahai kaum muslimin,

Bulan Ramadhan ini adalah bulan keagungan, kebaikan, keberkahan, sepenuhnya baik siang ataupun malam. Sibukkan diri dengan dzikir kepada Allah Ta’ala. Seorang muslim mengisi waktunya dengan kewajiban, amalan sunah, dan ketaatan. Mereka jadikan istirahat untuk mengembalika semangat dalam beribadah, mereka tidur dengan kadar yang tidak berlebihan.

Adapun orang yang bergadang hanya untuk ngobrol, makan-makan dan minum (nongkrong), lalu mereka menghabiskan siang hari dengan tidur, lalu mengaku bahwa mereka berpuasa, ini adalah suatu yang mengherankan. Bagaimana bisa seorang yang berpuasa meninggalkan shalat, meninggalkan shalat bersama jamaah. Puasa itu bukan hanya sekedar menahan diri dari makan dan minum. Puasa yang hakiki adalah menahan dari segala yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan yang paling besar adalah menyia-nyiakan apa yang Allah wajibkan.

Bulan Ramadhan bukanlah bulan kemalasan, bulan makan dan minum. Bulan ini adalah bulan ketaatan. Bersungguh-sungguh dalam perkataan dan perbuatan yang baik. Tidak lalai dari menegakkan shalat berjamaah, ambil bagian dalam kebaikan. Menyibukkan diri dengan hal-hal yang bermanfaat untuk fisiknya dan menghidupkan jiwa dan hatinya.

Bulan ini adalah kesempatan, dan yang namanya peluang atau kesempatan itu tidak terus-menerus ada. Mungkin saja bulan Ramadhan tahun ini tidak berulang bagi kita di tahun depan. Bisa jadi bulan Ramadhan ini adalah penutup bagi hayat kita. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمْ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ* أَيَّاماً مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْراً فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 183-184).

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي القُرْآنِ العَظِيْمِ، وَنَفَعْنَا بِمَا فِيْهِ مِنَ البَيَانِ وَالذِّكْرِ الحَكِيْمِ، أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِجَمِيْعِ المُسْلِمِيْنَ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ إنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَحِيْمُ.

Khutbah Kedua:

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى فَضْلِهِ، وَإِحْسَانِهِ، وَأَشْكُرُهُ عَلَى تَوْفِيْقِهِ وَامْتِنَانِهِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ محمداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ، وَسَلَّمَ تَسْلِيْماً كَثِيْرًا، أَمَّا بَعْدُ:

Kaum muslimin rahimakumullah,

Inilah bulan Ramadhan, maka bagi mereka yang senantiasa berbuat dosa, berhentilah! Bagi mereka yang menginginkan kebaikaan, sambutlah bulan ini. Kita semua menginginkan kebaikan dan setiap keinginan baik itu dibutuhkan pembuktian dengan amal.

وَمَنْ أَرَادَ الآخِرَةَ وَسَعَى لَهَا سَعْيَهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُوْلَئِكَ كَانَ سَعْيُهُمْ مَشْكُوراً

“Dan barangsiapa yang menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh sedang ia adalah mukmin, maka mereka itu adalah orang-orang yang usahanya dibalasi dengan baik.” (QS. Al-Isra: 19)

Menginginkan kebaikan tidak cukup hanya dengan niat, tapi juga ada bukti dengan amal.

Kita sekarang berada di zaman dimana orang-orang banyak berangan-angan, namun sadarilah Allah sediakan bulan ini agar kita berlomba-lomba dalam ketaatan dan menafikan perbuatan-perbuatan dosa. Sambutlah hadiah Allah ini dengan melakukat amala shaleh dan berbagai ketaatan yang Dia perintahkan.

Bertakwalah kepada Allah,

Bersegeralah melakukan amalan ketaatan selama itu masih mungkin bagi kita. Ingatlah! Kesempatan itu tidak selamanya ada. Hidup ini akan berlalu dan amal yang kita kerjakan akan kekal, baik amalan taat maupun maksiat.

اِعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ فَقَالَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى (إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا)، اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى عَبْدِكَ وَرَسُوْلِكَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَارْضَ اللَّهُمَّ عَنْ خُلَفَائِهِ اَلرَّاشِدِيْنَ،اَلْأَئِمَّةَ المَهْدِيِيْنَ، أَبِي بَكْرٍ، وَعُمَرَ، وَعُثْمَانَ، وَعَلِيٍّ، وَعَنِ الصَّحَابَةِ أَجْمَعِيْنَ، وَعَنِ التَّابِعِيْنَ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنَ.

اللَّهُمَّ أَعِزَّ الإِسْلَامَ وَالمُسْلِمِيْنَ، اللَّهُمَّ أَعِزَّ الإِسْلَامَ وَالمُسْلِمِيْنَ ، اللَّهُمَّ أَعِزَّ الإِسْلَامَ وَالمُسْلِمِيْنَ ، وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَالمُشْرِكِيْنَ، وَدَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنَ، وَاجْعَلْ هَذَا البَلَدَ آمِناً مُطْمَئِنّاً وَسَائِرَ بِلَادِ المُسْلِمِيْنَ يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ، اَللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي شَهْرِ رَمَضَانَ، اللَّهُمَّ ارْزُقْنَا فِيْهِ القُوَّةَ وَالاِحْتِسَابَ العَمَلَ الصَالِحَ، اللَّهُمَّ أَعِنَّا عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ، اَللَّهُمَّ ارْزُقْنَا مِنْ فَضَائِلِهِ وَمَغَانِمِهِ مَا يَسَرْتَهُ لَنَا، اللَّهُمَّ أَعِنَّا عَلَى صِيَامِهِ وَقِيَامِهِ وَحِفْظِ أَيَّامِهِ مِنَ الخَلَلِ وَالضَيَاعِ، (رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ)، اللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا وَاجْعَلْهُمْ هُدَاةَ مُهْتَدِيْنَ غَيْرَ ضَالِّيْنَ وَلَا مُضِلِّيْنَ، اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ بِطَانَتَهُمْ وَأَبْعَدْ عَنْهُمْ بِطَانَةً السُوْءِ وَالمُفْسِدِيْنَ يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ.

عِبَادَ اللهِ، (إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنْ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ)،(وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إِذَا عَاهَدْتُمْ وَلا تَنقُضُوا الأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمْ اللَّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلاً إِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ)، فَاذْكُرُوْا اللهَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوْهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرْ، وَاللهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ.

Diterjemahkan dari khutbah Jumat Syaikh Shaleh bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah.

Oleh Tim KhotbahJumat.com
Artikel www.KhotbahJumat.com

Read more https://khotbahjumat.com/2721-keutamaan-bulan-ramadhan.html