Sabtu, 03 Februari 2018

KEDUSTAAN TERHADAP ALBANI MENGKAFIRKAN AL-BUKHORI

KEDUSTAAN TUDUHAN :
AL-ALBANY MENGKAFIRKAN AL-BUKHARI
♨♨♨♨♨♨♨♨♨♨♨♨♨♨♨♨♨♨

Syaikh Albani dihujat

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albaany rahimahullah adalah salah seorang ulama’ Ahlussunnah. Beliau memiliki kapasitas keilmuan dalam ilmu hadits yang tidak diragukan lagi. Karya-karya beliau banyak dijadikan rujukan. Sebagai salah satu bentuk nikmat yang Allah berikan kepada kaum muslimin adalah hasil-hasil penelitian/ kajian beliau terhadap hadits-hadits Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam.

Begitu bermanfaatnya tulisan-tulisan kajian hadits Syaikh alAlbaany tersebut, sampai-sampai Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i menyatakan: “Suatu perpustakaan (Islam) yang tidak memiliki karya Syaikh al-Albaany adalah perpustakaan yang miskin”. Karya tulis beliau memang benar-benar dijadikan referensi kaum muslimin. Baik Ahlussunnah yang mengambil faidah dari kajian ilmiyah tersebut, maupun musuh-musuh beliau yang dengki terhadap beliau, tidak sedikit yang juga menyimpan karya tulis beliau dalam bagian koleksi pribadinya, kemudian secara diam-diam menjadikannya sebagai salah satu rujukan.

Para penentang dakwah Ahlussunnah menganggap Syaikh alAlbany sebagai Imam Salafy yang secara fanatik diikuti secara membabi buta. Padahal tidak demikian. Beliau adalah salah satu dari sekian banyak Ulama’ Ahlussunnah, yang semua Ulama’ tersebut diperlakukan sama oleh Ahlussunnah dalam hal: dihormati karena keilmuannya tanpa melampaui batas, diikuti nasehat dan bimbingannya selama sesuai dengan Sunnah Nabi, dan dijelaskan ketergelinciran atau kesalahan ijtihadnya jika diperlukan dalam beberapa hal dengan tetap memperhatikan adab dan mendoakan rahmat bagi beliau. Sebagai manusia, beliau tidaklah luput dari kesalahan.

Sebagaimana ucapan Imam Malik:

كل أحد يؤخذ من قوله، ويترك، إلا صاحب هذا القبر صلى الله عليه وسلم

“Setiap orang ucapannya bisa diambil atau ditinggalkan, kecuali orang yang ada di dalam kubur ini (sambil mengisyaratkan pada kuburan Nabi) shollallaahu ‘alaihi wasallam (Lihat Siyaar A’laamin Nubalaa’ karya al-Hafidz Adz-Dzahaby juz 8 halaman 93).

Ya, setiap orang selain Nabi Shollallaahu ‘alaihi wasallam tidaklah ma’shum (terjaga) dari kesalahan. Hanya Nabi Muhammad shollallaahu ‘alaihi wasallam sajalah yang petunjuknya dalam masalah Dien tidak bisa tidak harus diikuti. Sabda beliau tidak bisa ditolak. Beda dengan manusia lain. Manusia lain, siapapun orangnya, setinggi apapun tingkat keilmuannya, ada kalanya benar, ada kalanya salah.

Demikian juga Syaikh al-Albany. Ahlussunnah tidaklah fanatik secara membabi buta terhadap hasil telaah hadits yang beliau lakukan. Jika hasil penelitian Syaikh al-Albany terhadap suatu hadits ternyata bertentangan dengan kajian Ulama’ Ahlussunnah lain yang pendapatnya lebih kuat, ditopang hujjah yang lebih kokoh, maka pendapat Ulama’ Ahlussunnah itulah yang harus diikuti.

Lajnah ad-Daimah pada saat masih diketuai Syaikh Bin Baz beberapa kali pernah menjadikan hasil penelitian Syaikh al-Albany sebagai rujukan.

Silakan disimak tanya jawab berikut dalam Fatwa Lajnah ad-Daaimah:

س: « صنفان من الناس إذا صلحا صلح الناس… » إلخ، هل هو حديث أو من كلام عمر ؟
ج: رواه أبو نعيم في [الحلية] عن ابن عباس ، وقد ذكره السيوطي في الجامع الصغير بهذا اللفظ: « صنفان من الناس إذا صلحا صلح الناس وإذا فسدا فسد الناس: العلماء والأمراء » ورمز له السيوطي بالضعف، ونقل المناوي في شرحه [الجامع الصغير] عن الحافظ العراقي أنه ضعيف، وذكر أخونا العلامة الشيخ ناصر الدين الألباني في كتاب [سلسلة الأحاديث الضعيفة] أنه موضوع؛ لأن في إسناده محمد بن زياد اليشكري ، وهو كذاب، قاله أحمد وابن معين .
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء

Pertanyaan: “Ada 2 kelompok orang yang  jika mereka berdua baik, maka akan baiklah keadaan manusia…”. Apakah (lafadz) itu adalah hadits atau ucapan Umar?

Jawaban: (Ucapan) itu diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam ‘al-Hilyah’ dari Ibnu Abbas. As-Suyuthy menyebutkannya dalam al-Jami’us Shaghir dengan lafadz: “ Dua kelompok orang yang jika baik keduanya, maka manusia akan baik, yaitu Ulama’ dan Umara’ (pemimpin)”. As-Suyuthy mengisyaratkan kelemahannya. Dan alMunawy menukil perkataan alHafidz al-‘Iraqy dalam Syarahnya terhadap alJami’us Shaghir bahwasanya itu lemah(dhaif). Dan saudara kita asy-Syaikh Nashiruddin al-Albaany dalam kitabnya Silsilah al-Ahaadits ad-Dhaifah (menyatakan) bahwa itu palsu. Karena pada sanadnya terdapat Muhammad bin Ziyaad al-Yasykary, yang dia adalah pendusta, sebagaimana dikatakan oleh Ahmad dan(Yahya) Ibnu Ma’in. (Fatwa al-Lajnah adDaaimah juz 6 halaman 336).

Demikian juga pada fatwa no 7586, ketika ada yang menanyakan derajat suatu hadits: “Allah mewahyukan kepada Dawud: Tidaklah hambaku menyandarkan diri padaKu…..”

alLajnah ad-Daaimah menyatakan:

الحديث الذي ذكرت: موضوع، كما ذكر الشيخ محمد ناصر الألباني ؛ لأن في سنده يوسف بن السفر ، وهو ممن يضع الأحاديث

“Hadits yang anda sebutkan adalah palsu, sebagaimana dinyatakan oleh asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albany, karena pada sanadnya ada Yusuf bin as-Safar, yang dia termasuk pemalsu hadits” (Fatwa al-Lajnah ad-Daaimah juz 6 halaman 404).

Ketika ada penanya yang menanyakan bagaimana dengan kitab ‘Silsilah al-Ahaadits ad-Dhaifah’ karya Syaikh al-Albany, apakah bisa dijadikan rujukan? Lajnah ad-Daimah menjelaskan:

أما كتاب [سلسلة الأحاديث الضعيفة والموضوعة] فمؤلفه واسع الاطلاع في الحديث، قوي في نقدها والحكم عليها بالصحة أو الضعف، وقد يخطئ

“Sedangkan kitab Silsilah al-Ahaadits ad-Dhaifah wal maudlu’ah, penulisnya memiliki wawasan yang luas dalam ilmu hadits, kuat dalam hal mengkritik dan menentukan shahih atau lemahnya (hadits), (walaupun) kadang-kadang ia juga salah”(Fatwa al-Lajnah ad-Daaimah juz 6 halaman 404)

Di lain kesempatan, Lajnah ad-Daimah juga berbeda pendapat dengan Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albaany ketika ada penanya yang menanyakan kedudukan hadits tentang sholat tasbih. Lajnah ad-Daimah cenderung pada pendapat bahwa hadits-hadits tentang itu tidak ada yang shahih, sedangkan Syaikh alAlbany cenderung pada pendapat Ulama sebelumnya yang menshahihkan salah satu riwayat (Fatwa al-Lajnah adDaimah juz 6 halaman 401). Hal itu menunjukkan keadilan sikap Ulama’ Ahlussunnah terhadap Ulama’ lainnya, mereka menghormatinya dan mencintainya karena Allah, kadangkala menukil ucapannya untuk menguatkan pendapat, namun mereka tidak pernah mengkultuskan dan menganggap bahwa orang itu tidak pernah salah sehingga semua ucapannya harus selalu diikuti.

Di lain sisi, para penentang dakwah Ahlussunnah sangat membenci Syaikh alAlbany. Mereka berusaha menebarkan tuduhan-tuduhan dusta terhadap beliau. Di antaranya tuduhan bahwa Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albaany telah mengkafirkan Imam al-Bukhari.

👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇

Pada salah satu blog penentang dakwah Ahlussunnah, terdapat tulisan berjudul: “AL-ALBANY MENGKAFIRKAN IMAM BUKHARY”. Berikut akan kami nukilkan tulisan dari blog tersebut. Kutipan di antara tanda “ ………”  adalah isi tulisan dari blog penentang Ahlussunnah tersebut.

[[

Antara Fatwanya lagi, mengingkari takwilan Imam Bukhari. Sesungguhnya Imam Bukhari telah mentakwilkan Firman Allah :

كل سيء هالك إلا وجهه
قال البخاري بعد هذه الأية : أي ملكه

Tetapi Al-Albaany mengkritik keras takwilan ini lalu berkata :

(( هذا لا يقوله مسلم مؤمن ))

” Ini sepatutnya tidak dituturkan oleh seorang Muslim yang beriman “. Lihatlah kitab (( Fatawa Al-Albaany )) m/s 523. Tentang takwilan Imam Bukhari ini adalah suatu yang diketahui ramai kerana jika dilihat pada naskhah yang ada pada hari ini tidak ada yang lain melainkan termaktub di sana takwilan Imam Bukhari terhadap ayat Mutasyabihat tadi. Di samping itu juga, ini adalah antara salah satu dalil konsep penakwilan nusush sudah pun wujud pada zaman salaf (pendetailan pada pegertian makna). Bagaimana Beliau berani melontarkan pengkafiran terhadap Imam Bukhary As-Salafi dan mendakwa Imam Bukhary tiada iman dalam masa yang sama beriya-riya mengaku dirinya sebagai Muhaddits??!! memalukan je..

👆👆👆👆👆👆👆👆👆👆👆👆👆👆👆👆👆👆👆

🔵🔵 Jika kita cermati, nukilan dari blog tersebut mengandung beberapa arti:

1.    Imam al-Bukhari dianggap telah melakukan takwil terhadap Sifat Allah Subhaanahu Wa Ta’ala, beliau menakwilkan ‘Wajah’ Allah pada Qur’an surat al-Qoshosh ayat 88 dengan ‘Kekuasaan’/ ‘milik’Nya.

2.    Syaikh Al-Albany dalam kitab ‘Fataawa al-Albaany’ dianggap telah mengkafirkan Imam Al-Bukhari karena telah menyatakan:

هذا لا يقوله مسلم مؤمن

“ Ini tidaklah (pantas) diucapkan seorang muslim yang beriman”

Sehingga, secara garis besar bisa disimpulkan 2 pertanyaan mendasar, sekaligus syubhat yang perlu dijawab dan diluruskan. Benarkah Imam al-Bukhari telah mentakwilkan ‘Wajah’ Allah dengan ‘Kekuasaan’/’Milik’ ? Kemudian, benarkah Syaikh al-Albany mengkafirkan Imam al-Bukhari? Berikut ini kami sebutkan masing-masing syubhat tersebut berikut bantahannya. Semoga Allah Subhaanahu Wa Ta’ala memberikan taufiqNya kepada kita semua…

❌❌ Syubhat ke-1: Imam al-Bukhari telah Mentakwilkan ‘Wajah’ yang Merupakan Sifat Allah dengan ‘Kekuasaan’/’milik’. Itu Menunjukkan Imam al-Bukhari berpemahaman Al-‘Asyaairoh.

✔✔ Bantahan:

Al-Imam al-Bukhari memahami ‘Asma’ WasSifat Allah sesuai dengan pemahaman Salafus Sholih. Beliau tidaklah mentakwil dengan takwil yang batil. Mari kita simak penjelasan al-Imam al-Bukhari dalam Shahihnya:

{ كُلُّ شَيْءٍ هَالِكٌ إِلَّا وَجْهَهُ } إِلَّا مُلْكَهُ وَيُقَالُ إِلَّا مَا أُرِيدَ بِهِ وَجْهُ اللَّهِ

“ { Segala sesuatu binasa kecuali WajahNya} yaitu KekuasaanNya, dan dinyatakan juga : ‘kecuali segala yang diinginkan dengannya Wajah Allah “ (Shahih al-Bukhari juz 14 halaman 437).

Ini adalah pernyataan beliau yang bisa didapati pada sebagian naskah Shahih al-Bukhari, dan pada naskah yang lain tidak ada. Pernyataan Imam al-Bukhari ini bisa dijelaskan dalam beberapa hal penting:

🔷 Pertama, Imam al-Bukhari menukilkan beberapa tafsiran yang masyhur terhadap ayat tersebut. Dalam hal ini beliau menyebutkan makna : “Segala sesuatu binasa kecuali WajahNya, dalam 2 penafsiran :

a.    إلا ملكه  : kecuali ‘Kekuasaan’ / ‘milik’Nya.
b.    إلا ما أريد به وجه الله : kecuali segala yang diinginkan dengannya Wajah Allah. Artinya, segala sesuatu yang dilakukan ikhlas karena Allah.

Imam al-Bukhari menukilkan 2 penafsiran ini, namun sebenarnya beliau lebih cenderung memilih pendapat yang kedua. Maknanya, segala sesuatu akan binasa/lenyap kecuali amalan yang dilakukan ikhlas hanya untuk Allah.

Bagaimana kita bisa tahu bahwa Imam al-Bukhari lebih cenderung pada pendapat yang kedua, bukan yang pertama?

Mudah sekali. Hal itu dijelaskan oleh alHafidz Ibnu Katsir dalam tafsirnya. Beliau menyatakan:

وقال مجاهد والثوري في قوله: { كُلُّ شَيْءٍ هَالِكٌ إِلا وَجْهَهُ } أي: إلا ما أريد به وجهه، وحكاه البخاري في صحيحه كالمقرر له

“ Mujahid dan ats-Tsaury berkata tentang firman Allah : ‘Segala sesuatu akan binasa, kecuali WajahNya’, yaitu: kecuali segala sesuatu yang diharapkan dengannya WajahNya. AlBukhari menghikayatkan dalam Shahihnya sebagai pendapatnya” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir dalam menafsirkan Quran Surat al-Qoshosh ayat 88 juz 6 halaman 135 cetakan alMaktabah atTaufiqiyyah ta’liq dari Haani al-Haj).

🔷 Kedua, penukilan penafsiran ‘Wajah’ Allah dengan ‘Kekuasaan’ / ‘milik’ Allah ini perlu ditinjau ulang.
AlHafidz Ibnu Hajar al-‘Asqolaany menjelaskan dalam Fathul Baari:

قَوْله : ( إِلَّا وَجْهه : إِلَّا مُلْكه ) فِي رِوَايَة النَّسَفِيِّ ” وَقَالَ مَعْمَر ” : فَذَكَرَهُ . وَمَعْمَر هَذَا هُوَ أَبُو عُبَيْدَة بْن الْمُثَنَّى ، وَهَذَا كَلَامه فِي كِتَابه ” مَجَاز الْقُرْآن ” لَكِنْ بِلَفْظِ ” إِلَّا هُوَ ” وَكَذَا نَقَلَهُ الطَّبَرِيُّ عَنْ بَعْض أَهْل الْعَرَبِيَّة ، وَكَذَا ذَكَرَهُ الْفَرَّاء

Ucapan al-Bukhari {kecuali WajahNya : kecuali Kekuasaan/milikNya} ada pada riwayat anNasafiy dengan menyatakan : ‘Ma’mar berkata….’kemudian disebutkan ucapan tersebut. Ma’mar ini adalah Abu Ubaidah bin alMutsanna. Ucapan tersebut terdapat dalam kitabnya “Majaazul Qur’aan”, akan tetapi dengan lafadz ‘kecuali Dia’. Demikian juga dinukil oleh atThobary dari sebagian ahli bahasa Arab, dan disebutkan juga oleh al-Farra’ (Lihat Fathul Baari syarh Shahih alBukhari juz 13 halaman 292).

Dari penjelasan alHafidz di atas bisa disimpulkan bahwa Imam alBukhari menukilkan tafsiran ‘Wajah’ Allah dengan ‘Kekuasaan’/’Milik’ Allah berdasarkan riwayat anNasafiy dari perkataan Ma’mar. Namun, perkataan Ma’mar dalam kitabnya Majaazul Qur’an bukanlah menafsirkan kalimat ‘kecuali Wajah Allah’ dengan ‘kecuali Kekuasaan Allah’, tapi dengan ‘kecuali Dia’. Dari sini nampak jelas bahwa penukilan tafsir ‘Wajah Allah’ dengan ‘Kekuasaan’/’Milik’ Allah sebagai ucapan Ma’mar adalah penukilan yang tidak benar.     Atas dasar inilah, maka Syaikh Muhammad Nashiruddin alAlbaany ketika ditanya tentang hal ini beliau meragukan tafsiran itu sebagai tafsiran dari Imam alBukhari sendiri, dan tidak mungkin Imam alBukhari menyatakan demikian (InsyaAllah nanti akan diperjelas pada bantahan syubhat ke-2).

Ketiga, Imam alBukhari menetapkan ‘Wajah’ Allah.
Tidak seperti al-‘Asya-iroh yang menakwilkan Sifat Allah dengan Sifat yang batil, Imam alBukhari menakwilkannya dengan takwilan yang benar.
Takwilan yang benar adalah takwilan yang merupakan penjelas dari maksud suatu kalimat. Penakwilan tersebut tidaklah keluar dari kaidah bahasa Arab. Sedangkan takwilan yang batil adalah penakwilan yang pada dasarnya mengingkari adanya Sifat itu, kemudian dia palingkan maknanya pada makna yang lain. Intinya, seseorang yang menakwil dengan takwil yang batil mengingkari makna hakiki dari Sifat tersebut. Dia tidak menolaknya secara terang-terangan seperti para Mu’aththilah (Jahmiyyah), namun dia palingkan maknanya kepada makna yang lain.

Sebagai contoh, takwilan yang batil adalah menakwilkan ‘Tangan’ Allah dengan ‘Kekuasaan’. Seseorang yang menakwilkan ini tidaklah menetapkan bahwa Allah memiliki Tangan. Padahal Ahlussunnah tidaklah menetapkan kecuali yang Allah tetapkan untuk dirinya sendiri, sesuai dengan Kesempurnaan Sifat yang ada pada Allah tanpa memalingkannya pada makna yang lain.

Imam al-Bukhari menetapkan Wajah Allah sesuai dengan Kesempurnaan Sifat Allah, tanpa beliau palingkan pada makna lain. Bagaimana kita tahu bahwa beliau menetapkan ‘Wajah’ bagi Allah? Bisa kita simak dalam kitab Shahih beliau sendiri pada bagian yang lain. Beliau menempatkan bab tersendiri dalam penafsiran ayat itu, kemudian menyebutkan riwayat hadits yang menjelaskan kandungan bab  itu sendiri.

Imam alBukhari menyatakan dalam kitab Shahihnya:

بَاب قَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى { كُلُّ شَيْءٍ هَالِكٌ إِلَّا وَجْهَهُ }
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ عَمْرٍو عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ { قُلْ هُوَ الْقَادِرُ عَلَى أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عَذَابًا مِنْ فَوْقِكُمْ } قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعُوذُ بِوَجْهِكَ فَقَالَ{ أَوْ مِنْ تَحْتِ أَرْجُلِكُمْ } فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعُوذُ بِوَجْهِكَ قَالَ { أَوْ يَلْبِسَكُمْ شِيَعًا } فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَذَا أَيْسَرُ

“Bab firman Allah Ta’ala : ‘Segala sesuatu binasa kecuali WajahNya’
Telah memberitahukan kepada kami Qutaibah bin Sa’id (ia berkata) telah memberitahukan pada kami Hammad bin Zaid dari ‘Amr dari Jabir bin Abdillah beliau berkata: ketika turun ayat ini : ‘Katakan: Dialah (Allah) Yang mampu untuk mengirim adzab dari atas kalian’, Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam berkata: ‘Aku berlindung kepada WajahMu’, kemudian firman Allah : ‘atau dari bawah kaki kalian’, Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam berkata: ‘aku berlindung kepada WajahMu’, kemudian firman Allah: atau Dia mencampurkan kamu dalam golongan-golongan (yang saling bertentangan), Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam berkata: ‘Ini lebih ringan’(Lihat Shahih alBukhari juz 22 halaman 410).

Telah dimaklumi di kalangan para Ulama’ Ahlul hadits bahwa pemilihan riwayat hadits dalam suatu bab merupakan representasi pemahaman Imam alBukhari terhadap makna yang ada pada bab tersebut. Ketika Imam alBukhari menyebutkan hadits perkataan/ doa Nabi: ‘Aku berlindung kepada WajahMu’, beliau tidaklah mentakwilkan ucapan Nabi tersebut pada makna-makna lain. Beliau sekedar menyebutkan riwayat itu saja. Ini menunjukkan bahwa Imam alBukhari menetapkan Sifat ‘Wajah’ bagi Allah tanpa mentahrif (memalingkan) pada makna yang lain.
Mungkin masih tersisa pertanyaan: ‘Jika benar Imam alBukhari memilih pendapat yang kedua dalam menafsirkan ayat itu, bukankah juga berarti beliau menakwilkan ayat tersebut. Kalimat: ‘Segala sesuatu akan binasa, kecuali Wajah Allah’ ditakwilkan sebagai ‘Segala sesuatu akan binasa kecuali yang mengharapkan Wajah Allah’. Benar, itu adalah takwil yang beliau lakukan sebagaimana penakwilan atTsaury. Penakwilan tersebut tidaklah batil, karena memang dipahami dari ucapan lafadz Arab.
Al-Imam atThobary menyatakan dalam tafsir atThobary juz 19 halaman 643 bahwa penafsiran tersebut sesuai dengan perkataan syair:

أَسْتَغْفِرُ اللهَ ذَنْبًا لَسْتُ مُحْصِيهُ… رَبُّ العِبادِ إلَيْهِ الوَجْهُ والعَمَلُ

“Aku memohon ampun kepada Allah dari dosa yang aku tak mampu menghitungnya…
(Dialah) Rabb hamba-hamba, yang kepadaNya wajah (kehendak) dan amalan

Lafadz الوجه   (wajah) dalam kalimat syair tersebut berarti kehendak dan keinginan.

Takwil yang demikian bukanlah takwil yang batil, karena merupakan salah satu penjelasan terhadap makna kalimat yang sesuai dengan konteks bahasa Arab yang biasa dipahami. Selain itu, penakwilan ini tidaklah menafikan penetapan ‘Wajah’ bagi Allah sesuai dengan Keagungan, Kemulyaan, dan Kesempurnaan Allah, yang tidak sama dengan makhlukNya, dan tidak diketahui kaifiyatnya kecuali Allah.

❌❌ Syubhat ke-2: Syaikh alAlbany Mengkafirkan Imam alBukhari

✔✔ Bantahan:

Ini adalah kedustaan yang besar. Syaikh alAlbany tidaklah mengkafirkan Imam alBukhari. Jika yang dimaksud adalah ucapan Syaikh alAlbany dalam Fataawa alAlbaany, maka mari kita simak nukilan percakapan tanya jawab tersebut:

السؤال
لي عدة أسئلة، ولكن قبل أن أبدأ أقول: أنا غفلت بالأمس عن ذكر هذه المسألة، وهي عندما قلت: إن الإمام البخاري ترجم في صحيحه في معنى قوله تعالى: { كُلُّ شَيْءٍ هَالِكٌ إِلَّا وَجْهَهُ } [القصص:88] قال: إلا ملكه.
صراحة أنا نقلت هذا الكلام عن كتاب اسمه: دراسة تحليلية لعقيدة ابن حجر ، كتبه أحمد عصام الكاتب ، وكنت معتقداً أن نقل هذا الرجل إن شاء الله صحيح، ولازلت أقول: يمكن أن يكون نقله صحيحاً، ولكن أقرأ عليك كلامه في هذا الكتاب.

إذ يقول: قد تقدم ترجمة البخاري لسورة القصص في قوله تعالى: { كُلُّ شَيْءٍ هَالِكٌ إِلَّا وَجْهَهُ } [القصص:88]، أي: إلا ملكه، ويقال: (إلا) ما أريد به وجه الله، وقوله: إلا ملكه، قال الحافظ في رواية النسفي وقال معمر فذكره، و معمر هذا هو أبو عبيدة بن المثنى ، وهذا كلامه في كتابه مجاز القرآن ، لكن بلفظ (إلا هو)، فأنا رجعت اليوم إلى الفتح نفسه فلم أجد ترجمة للبخاري بهذا الشيء، ورجعت لـ صحيح البخاري دون الفتح ، فلم أجد هذا الكلام للإمام البخاري ، ولكنه هنا كأنه يشير إلى أن هذا الشيء موجود برواية النسفي عن الإمام البخاري ، فما جوابكم؟
الجواب
جوابي تقدم سلفاً.
السائل: أنا أردت أن أبين هذا مخافة أن أقع في كلام على الإمام البخاري .
الشيخ: أنت سمعت مني التشكيك في أن يقول البخاري هذه الكلمة؛ لأن تفسير قوله تعالى: { وَيَبْقَى وَجْهُ رَبِّكَ ذُو الْجَلالِ وَالْأِكْرَامِ } [الرحمن:27] أي: ملكه، يا أخي! هذا لا يقوله مسلم مؤمن، وقلت أيضاً: إن كان هذا موجوداً فقد يكون في بعض النسخ، فإذاً الجواب تقدم سلفاً، وأنت جزاك الله خيراً الآن بهذا الكلام الذي ذكرته تؤكد أنه ليس في البخاري مثل هذا التأويل الذي هو عين التعطيل
.
السائل: يا شيخنا! على هذا كأن مثل هذا القول موجود في الفتح ، وأنا أذكر أني مرة راجعت هذه العبارة باستدلال أحدهم، فكأني وجدت مثل نوع هذا الاستدلال، أي: أنه موجود وهو في بعض النسخ، لكن أنا قلت له: إنه لا يوجد إلا الله عز وجل، وإلا مخلوقات الله عز وجل، ولا شيء غيرها، فإذا كان كل شيء هالك إلا وجهه، أي: إلا ملكه، إذاً ما هو الشيء الهالك؟!! الشيخ: هذا يا أخي! لا يحتاج إلى تدليل على بطلانه، لكن المهم أن ننزه الإمام البخاري عن أن يؤول هذه الآية وهو إمام في الحديث وفي الصفات، وهو سلفي العقيدة  والحمد لله

Pertanyaan:’Saya memiliki beberapa pertanyaan, akan tetapi sebelum saya mulai, saya katakan: Saya lupa kemarin untuk menyebutkan masalah ini, yaitu: Sesungguhnya al-Imam alBukhari menjelaskan dalam Shahihnya tentang firman Allah Ta’ala:’ Segala sesuatu binasa kecuali WajahNya’ (Q.S alQoshosh: 88), beliau berkata: ‘kecuali kekuasaan/milikNya’. ‘Secara jelas saya menukil ucapan ini dari kitab yang berjudul: ‘Diraasah Tahliiliyah li ‘aqiidati Ibni Hajar’, ditulis oleh Ahmad ‘Ishaam al-Kaatib. Dan saya yakin bahwa nukilan penulis ini Insya Allah benar. Aku terus menerus berkata: mungkin nukilannya benar. Akan tetapi saya bacakan di hadapan anda ucapan beliau di dalam kitab ini.

Telah berlalu penjelasan alBukhari dalam surat alQoshosh tentang firman Allah Ta’ala : ‘Segala sesuatu akan binasa kecuali WajahNya’ (Q.S alQoshosh:88): Segala yang diharapkan dengannya Wajah Allah. Dan ucapan beliau: ‘Kecuali kekuasaanNya/ milikNya. AlHafidz Ibnu Hajar berkata dalam riwayat anNasafiy dan berkata Ma’mar, kemudian disebutkan ucapan tersebut. Ma’mar ini adalah Abu Ubaidah bin alMutsanna. Ini adalah ucapannya dalam kitabnya Majaazul Qur’an. Akan tetapi dengan lafadz ‘kecuali Dia’. Aku pada hari ini berusaha melihat kembalai Fathul Baari tetapi tidak aku temui penjelasan alBukhari tentang itu. Kemudian aku juga melihat kembali kitab Shahih alBukhari yang tanpa syarh Fathul Baari, aku juga tidak mendapati ucapan ini dari alBukhari. Akan tetapi, seakan-akan itu mengisyaratkan bahwa kalimat itu ada pada riwayat anNasafiy dari al-Imam al-Bukhari. Bagaimana jawaban anda?

Jawaban: “Jawaban saya adalah seperti yang tersebutkan lalu”.
Penanya bertanya lagi: “Saya ingin menjelaskan ini karena khawatir terjatuh dalam kesalahan terhadap ucapan al-Imam al-Bukhari.

Syaikh alBany berkata lagi: Anda telah mendengar dari saya keraguan bahwa alBukhari mengucapkan kalimat tersebut. Karena sesungguhnya tafsir firman Allah Ta’ala: ‘Dan tetap kekal Dzat Tuhanmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan’ (ArRahman:27), (Wajah) yaitu Kekuasaan/MilikNya. Wahai saudaraku, ucapan ini tidak sepantasnya diucapkan seorang muslim yang beriman. Aku juga katakan bahwa: Jika (perkataan) tersebut ada, mungkin terdapat pada sebagian naskah. Kalau demikian, maka jawabannya adalah pada yang telah lalu. Kepada anda, Jazaakallah khairan (semoga Allah membalas anda dengan kebaikan), sekarang dengan ucapan yang telah anda sebutkan itu memperjelas bahwa tidak ada dalam alBukhari semisal takwil tersebut yang merupakan bentuk peniadaan.

Penanya bertanya lagi: Wahai Syaikh kami, sepertinya ucapan semacam ini terdapat dalam Fathul Baari. Saya telah menyebutkan bahwa saya berkali-kali mengecek kembali kalimat ini dengan pendalilan salah satu dari mereka. Sepertinya saya menemukan sebagian bentuk pendalilan ini, bahwasanya itu terdapat dalam sebagian naskah. Akan tetapi saya katakan kepadanya: Sesungguhnya tidak ada kecuali Allah dan kecuali makhluk-makhluk Allah. Tidak ada selain keduanya. Jika tidak ada yang binasa kecuali WajahNya artinya miliknya, maka apa lagi yang binasa?

Syaikh alAlbany berkata: ‘ Wahai saudaraku, ini tidak membutuhkan lagi dalil untuk menunjukkan kebatilannya. Akan tetapi yang penting adalah membersihkan persangkaan bahwa al-Imam alBukhari telah menakwilkan ayat (seperti itu), dalam keadaan beliau adalah Imam dalam masalah hadits dan Sifat Allah. Beliau adalah seorang Salafy dalam aqidahnya, alhamdulillah (Fataawa alAlbaany halaman 522-523).

Saudaraku kaum muslimin….
Kalau dialog tanya jawab dengan Syaikh alAlbaany tersebut kita baca dengan baik niscaya kita akan dengan mudah memahami bahwa sungguh dusta tuduhan tersebut. Sama sekali Syaikh alAlbany tidak mengkafirkan Imam alBukhari.

Ada seorang penanya yang dalam suatu kesempatan menanyakan kepada Syaikh AlBany, apakah benar Imam alBukhary telah menakwilkan ‘Wajah Allah’ dengan ‘Kekuasaan/’Milik’Nya. Awalnya Syaikh tidaklah menanggapi terlalu banyak. Cukuplah penjelasan dalam pertemuan-pertemuan majelis beliau sebelumnya bahwa Imam alBukhari menafsirkan surat alQoshosh ayat 88, dengan ‘Segala sesuatu akan binasa, kecuali yang diharapkan dengannya Wajah Allah’. Penjelasan Syaikh alAlbany ini sama dengan ucapan Ibnu Katsir dalam tafsirnya yang menukil juga pendapat Imam alBukhari (telah kami sebutkan di atas).

Penanya tersebut mengatakan sendiri bahwa ia telah berulang kali berusaha cross check ulang pada naskah Shahih alBukhari yang ada pada dirinya, namun ia tidak mendapati perkataan Imam alBukhari yang menakwilkan demikian. Hal ini menunjukkan bahwa penafsiran ‘Wajah’ dengan ‘Kekuasaan’/’Milik’ ada pada sebagian naskah (manuskrip), dan penukilan pada naskah tersebut tidak benar, sebagaimana dijelaskan oleh alHafidz Ibnu Hajar bahwa kalau yang dimaksud adalah ucapan Ma’mar maka seharusnya penafsirannya adalah : ‘segala sesuatu akan binasa, kecuali Dia’.

Penanya juga dapat menarik kesimpulan sendiri bahwa penafsiran tersebut terlihat tidak benar. Kalau diartikan bahwa ‘segala sesuatu akan binasa, kecuali milik Allah’, maka berarti tidak akan ada yang binasa. Karena yang ada hanyalah Allah dan makhlukNya, sedangkan makhluk Allah adalah milik Allah. Itulah yang dimaksud dengan ucapan Syaikh alAlbany bahwa tidak mungkin seorang muslim yang beriman akan mengucapkan demikian, karena berarti dia akan berkeyakinan bahwa semua akan kekal.

Di sini nampak jelas kedustaan tuduhan itu, karena sama sekali Syaikh alAlbany tidak menyatakan bahwa Imam alBukhari adalah bukan seorang muslim dan mukmin, justru Syaikh meragukan kalimat itu sebagai ucapan Imam al-Bukhari. Syaikh menyatakan:  “Anda telah mendengar dari saya keraguan bahwa alBukhari mengucapkan kalimat tersebut”…kemudian beliau juga menyatakan: …”Akan tetapi yang penting adalah membersihkan persangkaan bahwa al-Imam alBukhari telah menakwilkan ayat (seperti itu)”.
Kemudian, sebagai bantahan telak bahwa Syaikh alAlbany sama sekali tidak mengkafirkan Imam alBukhari, bahkan justru memujinya sebagai salah seorang Imam kaum muslimin, di akhir dialog Syaikh alAlbany menyatakan: “…dalam keadaan beliau adalah Imam dalam masalah hadits dan Sifat Allah. Beliau adalah seorang Salafy dalam aqidahnya, Alhamdulillah”.

Sedemikian jelasnya masalah ini jika dipandang secara adil. Namun, musuh dakwah Ahlussunnah bersikap tidak amanah, dan memang yang dicarinya adalah fitnah untuk menjauhkan Ulama’ Ahlussunnah dari kaum muslimin.

Kami menasehatkan pengelola blog tersebut ataupun seluruh situs/blog yang banyak menukil tulisan tersebut untuk bertaubat kepada Allah Subhaanahu Wa Ta’ala karena mereka telah menyebarkan tuduhan dusta di tengah kaum muslimin. Jika kepada sesama muslim yang awam saja merupakan dosa besar jika kita memberikan tuduhan yang keji padanya, maka bagaimana jika tuduhan itu disematkan kepada seorang Ulama’ Ahlussunnah.

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا

“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata” (Q.S al-Ahzaab: 58)

______________________________________
Bantahansalafytobat.wordpress.com

CELAKA TUMIT YG TIDAK KENA AIR WUDHU

CELAKALAH TUMIT YANG TIDAK TERBASUH WUDHU!
♨♨♨♨♨♨♨♨♨♨♨♨♨♨♨♨♨♨♨♨

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Banyak di antara kaum Muslimin yang ketika mencuci/membasuh kaki saat berwudhu tidak memerhatikan tumitnya. Mereka tergesa-gesa ketika berwudhu, hanya sekadar menjulurkan kaki di bawah kran air yang mengalir, sehingga ada banyak bagian dari tumitnya yang tidak terbasuh dengan air. Ini adalah kesalahan besar yang wajib untuk diingatkan, karena mereka menunaikan shalat dalam keadaan tidak sah wudhunya

Ada hadis yang membicarakan ancaman bagi orang yang tidak berwudhu dengan sempurna. Dalilnya adalah:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ تَخَلَّفَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى سَفَرٍ سَافَرْنَاهُ فَأَدْرَكَنَا وَقَدْ أَرْهَقْنَا الصَّلاَةَ صَلاَةَ الْعَصْرِ وَنَحْنُ نَتَوَضَّأُ ، فَجَعَلْنَا نَمْسَحُ عَلَى أَرْجُلِنَا ، فَنَادَى بِأَعْلَى صَوْتِهِ « وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ » . مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثً

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata: “Kami pernah tertinggal dari Rasulullah ﷺ dalam suatu safar. Kami lalu menyusul beliau dan ketinggalan shalat, yaitu shalat ‘Ashar. Kami berwudhu sampai bagian kaki hanya diusap (tidak dicuci, -pen). Lalu beliau ﷺ memanggil dengan suara keras dan berkata: “Celakalah tumit-tumit dari api Neraka.” Beliau ﷺ menyebut dua atau tiga kali. (HR. Bukhari no. 96 dan Muslim no. 241). Yang namanya diusap, berarti tangan cukup dibasahi lalu menyentuh bagian anggota wudhu, tanpa air mesti dialirkan.

Dalam riwayat Muslim, disebutkan bahwa ‘Abdullah bin ‘Amr berkata:

رَجَعْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ مَكَّةَ إِلَى الْمَدِينَةِ حَتَّى إِذَا كُنَّا بِمَاءٍ بِالطَّرِيقِ تَعَجَّلَ قَوْمٌ عِنْدَ الْعَصْرِ فَتَوَضَّئُوا وَهُمْ عِجَالٌ فَانْتَهَيْنَا إِلَيْهِمْ وَأَعْقَابُهُمْ تَلُوحُ لَمْ يَمَسَّهَا الْمَاءُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ »

“Kami pernah kembali bersama Rasulullah ﷺ dari Makkah menuju Madinah hingga sampai di air di tengah jalan, sebagian orang tergesa-gesa untuk shalat ‘Ashar. Lalu  mereka berwudhu dalam keadaan terburu-buru. Kami pun sampai pada mereka dan melihat air tidak menyentuh tumit mereka. Rasulullah ﷺ lantas bersabda: “Celakalah tumit-tumit dari api Neraka. Sempurnakanlah wudhu kalian.” (HR. Muslim no. 241).

Yang dimaksud a’qoob dalam hadis di atas adalah urat di atas tumit, disebut ‘aroqib. Kata ‘wail’ dalam hadis menunjukkan ancaman dan hukuman.

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata: “Hadis di atas adalah ancaman untuk tumit (perkara yang kecil), namun ancaman ini berlaku juga untuk hal yang lebih dari itu. Karena jika tidak dimaafkan yang sepele seperti tumit, maka yang lebih dari itu tentu tidak dimaafkan.” (At Ta’liqot ‘ala ‘Umdatil Ahkam, hal. 26).

Hadis ini juga menerangkan wajibnya menyempurnakan wudhu dan perintah membasuh anggota-anggota wudhu. Yang luput dari hal ini, ia terjerumus dalam dosa besar karena diancam dengan Neraka seperti itu. Diterangkan oleh Syaikh As Sa’di di halaman yang sama.

Syaikh As Sa’di juga mengatakan: “Jika menganggap sepele dalam berwudhu tercela, begitu pula berlebihan dan mendapati was-was dalam wudhu juga sama tercela.” (At Ta’liqot ‘ala ‘Umdatil Ahkam, hal. 26).

🔴🔴 Faidah yang terdapat dalam Hadis:

🔷 Pertama:

Wajibnya membasuh/mencuci kedua kaki dengan air secara sempurna ketika berwudhu. Tidak cukup hanya dengan mengusapnya. Sebab seandainya dengan mengusap saja cukup, niscaya Nabi ﷺ tidak akan memberikan ancaman Neraka bagi orang yang tidak membasuh/mencuci kedua tumitnya. Demikian penjelasan Ibnu Khuzaimah, Ibnu Abdil Barr, dan an-Nawawi. Dalam sebagian riwayat Muslim dari jalan Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi ﷺ bersabda: “Celakalah mata kaki -yang tidak terbasuh air itu- karena jilatan api Neraka.” Dalam riwayat ini juga dikatakan, bahwa suatu ketika Nabi ﷺ melihat seorang lelaki yang tidak membasuh kedua tumitnya, lantas beliau ﷺ memberikan teguran keras semacam itu. Sehingga hal ini menjadi bantahan bagi kaum Syiah yang hanya mewajibkan mengusap kaki. Ini adalah pendapat yang batil, menyelisihi Alquran dan Sunnah Rasulullah ﷺ serta Ijma’ umat Islam. Allah ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ…

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” [QS. Al Maidah: 6]

Abdurrahman bin Abi Laila berkata: “Para sahabat Rasulullah ﷺ sepakat mengenai wajibnya membasuh/mencuci kedua kaki.” (Lihat Syarh Muslim [3/29-32], Fath al-Bari [1/319-320], al-Istidzkar [2/51] pdf).

🔷 Kedua:

Menunjukkan siksa Neraka ada dua macam. Pertama siksaan yang sifatnya menyeluruh tanpa terkecualikan (seluruh badan). Dan yang kedua adalah siksaan yang sifatnya parsial, seperti disebutkan dalam hadis. Hanya tumitnya saja yang disiksa tanpa anggota tubuh yang lain.

🔷 Ketiga:

Perintah untuk menyempurnakan wudhu. Yang dimaksud menyempurnakan wudhu adalah menunaikan hak masing-masing anggota badan yang dibersihkan/dibasuh ketika wudhu (Lihat Taudhih al-Ahkam [1/217], Syarh Muslim [3/41])

🔷 Keempat: Termasuk dalam perintah menyempurnakan wudhu adalah menyela-nyelai jari-jari kaki dengan air. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi dan dihasankan oleh Bukhari dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma:

“Apabila kamu berwudhu, maka sela-selailah jari tangan dan jari kakimu.”

Hadis semakna juga diriwayatkan oleh Tirmidzi dari sahabat Laqith bin Shabirah radhiyallahu’anhu yang disahkan oleh Tirmidzi sendiri, al-Baghawi dan Ibnu al-Qaththan (Lihat Nail al-Authar [1/182] dan Tuhfat al-Ahwadzi [1/149-150] ).

🔷 Kelima: Barang siapa meninggalkan anggota wudhu tidak terbasuh oleh air, meskipun hanya selebar kuku, maka wudhunya tidaklah sah. Berkata Al Imam An Nawawy: Ini adalah perkara yang telah disepakati (oleh para ulama). Telah diriwayatkan oleh Al Imam Muslim dari shahabat Umar Ibnul Khattab, beliau berkata:

أَنَّ رَجُلًا تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ فَرَجَعَ ثُمَّ صَلَّى

“Bahwa seorang laki-laki berwudhu, lalu meninggalkan (kering) selebar kuku di atas kakinya. Saat Nabi ﷺ melihatnya, maka beliau ﷺ pun bersabda: “Kembali dan perbaguslah wudhumu.” Maka dia kembali (berwudhu) kemudian melakukan shalat.”

Wallahu ta’ala a’lam.


____________________________________________
Diambil dari berbagai sumber, di antaranya:

Bagian Tubuh yang Tidak Terbasuh Saat Wudhu

http://abuayaz.blogspot.co.id/2011/05/celakalah-tumit-yang-tidak-terbasuh-air.html

HUKUM HARAM NYA MUSIK MENURUT SYAFIIYAH

HUKUM HARAMNYA MUSIK MENURUT PARA ULAMA SYAFI'IYAH

(1) Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullah –dalam bab washiat- berkata

وَإِنْ كان لَا يَصْلُحُ إلَّا لِلضَّرْبِ بَطَلَتْ عِنْدِي الْوَصِيَّةُ وَهَكَذَا الْقَوْلُ في الْمَزَامِيرِ كُلِّهَا

"Jika al-uud (kayu yang dimaksud oleh pewasiat) tidak bisa digunakan kecuali untuk dimainkan (semacam gitar-pen) maka wasiatnya batal menurutku. Demikian juga pembicaraan mengenai seluruh jenis seluring (alat musik)"  (Al-Umm 4/92)

Sangat jelas bahwa Imam Asy-Syafi'i rahimahullah mengharamkan seseorang yang berwasiat untuk memberikan al-'uud (kayu) yang ia miliki kepada orang lain, jika yang dimaksud dengan al-'uud tidak ada selain kayu yang bersenar (gitar). Adapun jika sang pewasiat ternyata memiliki jenis al-uud yang lain, seperti busur panah dan tongkat maka washiat yang dijalankan hanyalah pada busur dan tongkat untuk diberikan kepada orang lain tersebut.

Imam Asy-Syafi'i juga menegaskan bahwa hukum haramnya washiat ini juga berlaku pada seluruh jenis mizmar (alat musik/seruling).


Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullah juga berkata –tentang hukum potong tangan bagi pencuri-:

فَكُلُّ ما له ثَمَنٌ هَكَذَا يُقْطَعُ فيه إذَا بَلَغَ قِيمَتُهُ رُبُعَ دِينَارٍ مُصْحَفًا كان أو سَيْفًا أو غَيْرَهُ مِمَّا يَحِلُّ ثَمَنُهُ فَإِنْ سَرَقَ خَمْرًا أو خِنْزِيرًا لم يُقْطَعْ لِأَنَّ هذا حَرَامُ الثَّمَنِ وَلَا يُقْطَعُ في ثَمَنِ الطُّنْبُورِ وَلَا الْمِزْمَارِ

"Maka segala barang yang berharga menyebabkan dipotong tangan sang pencuri jika harga barang tersebut mencapai seperempat dinar. Barang tersebut baik mushaf (al-Qur'an) atau pedang atau yang lainnya yang hasil penjualannya halal. Jika ia mencuri khomr atau babi maka tidaklah dipotong tangannya karena hasil penjualan khomr dan babi adalah haram. Dan juga tidak dipotong tangan sang pencuri jika mencuri tunbur (kecapi/rebab) dan mizmar (seruling)" (Al-Umm 6/147)

Sangat jelas bahwa Al-Imam Asy-Syafi'i menyamakan hukum alat musik sama seperti hukum khomr, sama-sama haram, dan tidak halal hasil penjualannya, karenanya jika ada pencuri yang mencuri barang-barang haram ini maka tidaklah dipotong tangannya.

Al-Imam Asy-Syafi'i juga berkata (tentang hukum di antara orang-orang kafir ahli al-jizyah):

وَلَوْ كَسَرَ له طُنْبُورًا أو مِزْمَارًا أو كَبَرًا ... وَإِنْ لم يَكُنْ يَصْلُحُ إلَّا لِلْمَلَاهِي فَلَا شَيْءَ عليه وَهَكَذَا لو كَسَرَهَا نَصْرَانِيٌّ لِمُسْلِمٍ أو نَصْرَانِيٌّ أو يَهُودِيٌّ أو مُسْتَأْمَنٌ أو كَسَرَهَا مُسْلِمٌ لِوَاحِدٍ من هَؤُلَاءِ أَبْطَلْت ذلك كُلَّهُ

"Kalau seandainya ia menghancurkan kecapi atau seruling atau gendang maka…. jika benda-benda ini tidak bisa digunakan kecuali sebagai alat musik maka tidak ada sesuatu yang harus ia ganti rugi. Dan demikian pula jika seorang muslim yang merusak (kecapi dan seruling) milik seorang muslim atau yang merusak adalah orang nasrani atau orang yahudi atau orang kafir musta'man, atau orang muslim yang lain yang telah merusak salah satu dari benda-benda tersebut maka aku anggap semuanya batil (tidak perlu diganti rugi-pen)"(Al-Umm 4/212)

Lihatlah… bahkan menurut Imam Syafi'i jika yang melakukan pengrusakan adalah seorang yang kafir terhadap alat-alat musik milik seorang muslim maka sang kafir tidak perlu menanggung biaya ganti rugi.

Dalam kitab Az-Zawaajir

وَقَدْ عُلِمَ مِنْ غَيْرِ شَكٍّ أَنَّ الشَّافِعِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حَرَّمَ سَائِرَ أَنْوَاعِ الزَّمْرِ

"Dan telah diketahui tanpa keraguan bahwasanya Imam Asy-Syafi'i radhiallahu anhu  mengharamkan seluruh jenis alat musik" (Az-Zawaajir 'an iqtiroofil kabaair 2/907)


(2) Abul Ma'aali Al-Juwaini rahimahullah, beliau berkata :

والبداية في هذا الفن بتحريم المعازف والأوتار، وكلها حرام، وهي ذرائع إلى كبائر الذنوب

"Permulaan dalam pembahasan ini adalah dengan mengharamkan alat-alat musik dan senar-senar, dan semuanya adalah haram, dan merupakan dzari'ah (yang mengantarkan) kepada dosa-dosa besar" (Nihaayatul Mathlab bi Dirooyatil Madzhab 19/22)


(3) Abu Hamid Al-Ghozzali rahimahullah, beliau berkata :

الرابعة المعازف والأوتار حرام لأنها تشوق إلى الشرب وهو شعار الشرب فحرم التشبه بهم وأما الدف إن لم يكن فيه جلاجل فهو حلال ضرب في بيت رسول الله صلى الله عليه وسلم  وإن كان فيه جلاجل فوجهان

"Keempat : Alat-alat musik dan senar-senar adalah haram, karena menimbulkan hasrat untuk meminum (minuman haram), dan ini adalah syi'arnya para peminum khomr, maka diharamkan meniru-niru mereka. Adapun duff (rebana) maka jika tidak ada lonceng-lonceng kecilnya maka halal, telah diketuk di rumah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam", adapun jika ada lonceng-loncengnya maka ada dua pendapat" (Al-Washiith 7/350)


(4) Imam An-Nawawi rahimahullah, beliau berkata :

القسم الثاني أن يغني ببعض آلات الغناء مما هو من شعار شاربي الخمر وهو مطرب كالطنبور والعود والصنج وسائر المعازف والأوتار يحرم استعماله واستماعه ... قلت الأصح أو الصحيح تحريم اليراع وهو هذه الزمارة التي يقال لها الشبابة وقد صنف الإمام أبو القاسم الدولعي كتابا في تحريم اليراع

"Bagian kedua, yaitu bernyanyi dengan menggunakan alat-alat nyanyian yang merupakan syi'ar-nya para peminum khomr, yaitu alat musik seperti kecapi/rebab, gitar, shonj (yaitu dua piringan logam yang saling dibenturkan sehingga menimbulkan suara (lihat al-mu'jam al-washith)-pen), dan seluruh alat-alat musik, serta senar-senar, diharamkan penggunaannya dan mendengarkannya….

Dan yang benar adalah diharamkannya al-yaroo' (semacam seruling) dan inilah yang disebut dengan asy-Syabbabah. Al-Imam Abul Qoosim Ad-Daula'i telah menulis sebuah kitab tentang pengharaman al-Yaroo'"  (Roudotut Thoolibiin 11/228)


(5) Syaikhul Islaam Zakariyaa Al-Anshoori, beliau berkata :

وَيُسَنُّ الْجُلُوسُ في حِلَقِ الْقِرَاءَةِ وَأَمَّا الْغِنَاءُ على الْآلَةِ الْمُطْرِبَةِ كَالطُّنْبُورِ وَالْعُودِ وَسَائِرٍ الْمَعَازِفِ أَيْ الْمَلَاهِي وَالْأَوْتَارِ وما يُضْرَبُ بِهِ وَالْمِزْمَارِ الْعِرَاقِيِّ وهو الذي يُضْرَبُ بِهِ مع الْأَوْتَارِ وَكَذَا الْيَرَاعُ وهو الشَّبَّابَةُ فَحَرَامٌ اسْتِعْمَالُهُ وَاسْتِمَاعُهُ وَكَمَا يَحْرُمُ ذلك يَحْرُمُ اسْتِعْمَالُ هذه الْآلَاتِ وَاِتِّخَاذُهَا لِأَنَّهَا من شِعَارِ الشَّرَبَةِ"

"Disunnahkan duduk dalam halaqoh qiroah (membaca al-qur'an). Adapun nyanyian dengan menggunakan alat-alat musik seperti Thunbur (semacam kecapi/rebab) dan al-uud (gitar) dan seluruh alat-alat musik, yaitu alat-alat musik dan senar-senar, dan apa yang dipukul-pukul serta seruling Iraq, yaitu yang dipukul-pukul dengan disertai senar, demikian pula yaroo' yaitu seruling maka hukumnya haram digunakan dan didengarkan. Sebagaimana diharamkan hal itu maka diharamkan pula memainkan alat-alat ini dan menggunakannya karena alat-alat ini merupakan syi'arnya para peminum minuman haram" (Asna Al-Mathoolib fi syarh Roud At-Thoolin, 4/344-345)


(6) As-Subki rahimahullah, beliau berkata ;

السماع على الصورة المعهودة منكر وضلالة وهو من أفعال الجهلة والشياطين ومن زعم أن ذلك قربة فقد كذب وافترى على الله ومن قال إنه يزيد في الذوق فهو جاهل أو شيطان ومن نسب السماع إلى رسول الله يؤدب أدبا شديدا ويدخل في زمرة الكاذبين عليه صلى الله عليه وسلم ومن كذب عليه متعمدا فليتبوأ مقعده من النار وليس هذا طريقة أولياء الله تعالى وحزبه وأتباع رسول الله صلى الله عليه وسلم بل طريقة أهل اللهو واللعب والباطل وينكر على هذا باللسان واليد والقلب.  ومن قال من العلماء بإباحة السماع فذاك حيث لا يجتمع فيه دف وشبابة ولا رجال ونساء ولا من يحرم النظر إليه

"As-Samaa' (mendengarkan nyanyian yang terkadang disertai sebagian alat musik dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah karena bisa menenteramkan hati-pen) dengan model yang dikenal adalah kemungkaran dan kesesatan. Ia merupakan perbuatan orang-orang jahil dan para syaitan. Barang siapa yang menyangka bahwa hal ini adalah qurbah (ibadah yang mendekatkan kepada Allah-pen) maka ia telah berdusta atas nama Allah. Barang siapa yang mengatakan bahwa perbuatan ini menambah rasa maka ia adalah seorang yang jahil atau syaithon. Barang siapa yang menyandarkan perbuatan ini (as-Samaa') kepada Rasulullah maka hendaknya ia diberi pelajaran yang keras, dan ia masuk dalam golongan para pendusta atas nama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Nabi bersabda "Barang siapa yang berdusta atasku dengan sengaja maka siapkanlah tempat duduknya di neraka". Ini (as-Samaa') bukanlah toriqohnya (jalannya) para wali-wali Allah, bukanlah golongan pengikut Allah serta bukan jalan para pengikut Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Bahkan ini merupakan jalannya para tukang lalai dan bermain-main serta ahlul batil. Hendaknya hal ini diingkari dengan lisan, tangan, dan hati. Jika ada di antara para ulama yang menyatakan bolehnya as-samaa' maka hal itu jika tidak disertai dengan rebana, seruling, ikhtilat lelaki dan perempuan, serta orang yang haram untuk dipandang" (sebagaimana dinukil oleh Asy-Syarbini di Mughny al-Muhtaaj 4/429)


(7) Ar-Romli rahimahullah, beliau berkata:

قوله (وسائر المعازف) لخبر البخاري ليكونن في أمتي أقوام يستحلون الحر والخمر والحرير والمعازف ولأنها تدعو إلى شرب الخمر لا سيما من قرب عهده به ولأن التشبه بأهل المعاصي حرام ومن المعازف الرباب والجنك والكمنجة
قوله (وكذا اليراع) والعجب كل العجب ممن هو من أهل العلم ويزعم أن الشبابة حلال ويحكيه وجها في مذهب الشافعي ولا أصل له وقد علم أن الشافعي وأصحابه قالوا بحرمة سائر أنواع المزامير والشبابة منها بل هي أحق من غيرها بالتحريم فقد قال القرطبي إنها من أعلى المزامير وكل ما لأجله حرمت المزامير موجود فيها وزيادة فتكون أولى بالتحريم قلت وما قاله حق واضح والمنازعة فيه مكابرة

"Dan perkataan beliau (Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshoori) : ((Dan seluruh alat-alat musik hukumnya haram)) dikarenakan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam) "Akan ada pada umatku kaum-kaum yang menghalalkan zina, khomr, kain sutra, dan alat-alat musik". Dan juga karena alat-alat musik mengajak (menjerumuskan) kepada minum khomr, terlebih lagi orang yang baru saja bertaubat dari minum khomr. Dan juga karena bertasyabbuh (meniru-niru) para pelaku kemaksiatan.

Diantara alat-alat musik adalah rebab, jank (semacam gitar, silahkan lihat Taajul 'Aruus 27/100-pen), kamanjah (alat musik yang memiliki kayu berbentuk busr dengan empat senar, silahkan lihat al-mu'jam al-washith 2/799-pen).

Dan perkataan beliau ((Demikian juga diharamkan al-yaroo)).

Yang sangat mengherankan adalah orang yang termasuk ahlul ilmi (ulama) akan tetapi menyangka bahwasanya asy-syabaabah (semacam seruling) adalah halal lalu menyatakan ini salah satu pendapat dalam madzhab syafi'iyah. Padahal pendapat ini tidak ada asalnya, padahal telah diketahui bahwasanya Imam Asy-Syafi'i dan para sahabatnya menyatakan haramnya seluruh jenis seruling, dan asy-syabaabah jelas termasuk jenis-jenis seruling, bahkan ia lebih pantas untuk diharamkan dari pada seruling yang lain. Al-Qurthubi berkata : "Asy-Syabaabah adalah model seruling yang paling top. Dan seluruh perkara yang menyebabkan diharamkannya seruling-seruling terdapat pada asy-Syabaabah bahkan lebih dari pada itu, sehingga Asy-Syabaabah lebih utama untuk diharamkan"

Apa yang dikatakan oleh Al-Qurthubi adalah benar, dan sikap menyelisihi hal ini adalah kesombongan" (Haasyiat Romly, 4/344-345)

(8) Asy-Syarbini rahimahullah, beliau berkata :

( ويحرم استعمال ) أو اتخاذ ( آلة من شعار الشربة ) جمع شارب وهم القوم المجتمعون على الشراب الحرام واستعمال الآلة هو الضرب بها ( كطنبور ) بضم الطاء ويقال الطنبار ( وعود وصنج ) وهو كما قال الجوهري صفر يضرب بعضها على بعض وتسمى الصفاقتين لأنهما من عادة المخنثين ( ومزمار عراقي ) بكسر الميم وهو ما يضرب به مع الأوتار.
( و ) يحرم ( استماعها ) أي الآلة المذكورة لأنه يطرب ولقوله صلى الله عليه وسلم ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الخز والحرير والمعازف ...

"Dan diharamkan memainkan atau menggunakan alat yang merupakan syi'arnya para peminum…, yaitu kaum yang berkumpul untuk meminum minuman haram. Dan memainkan alat  yaitu memukulnya seperti thunbur (kecapi), 'uud (semacam gitar) dan shonj –sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Jauhari- yaitu dua piringan tembaga yang saling dibenturkan sehingga menimbulkan suara, dan dinamakan juga as-soffaaqotaini, karena keduanya merupakan tradisi orang-orang banci. Dan juga mizmar irooqi, yaitu seruling yang dimainkan dengan senar-senar.

Dan diharamkan mendengarkan alat-alat tersebut karena membuat melayang dan karena sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam "Akan ada dari umatku kaum-kaum yang menghalalkan zina, kain sutra, dan alat-alat musik".(Mughny al-Muhtaaj 4/429)


(9) Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah, dalam kitab beliau Az-Zawaajir :

وَقَدْ عُلِمَ مِنْ غَيْرِ شَكٍّ أَنَّ الشَّافِعِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حَرَّمَ سَائِرَ أَنْوَاعِ الزَّمْرِ...وَمَا حُرِّمَتْ هَذِهِ الْأَشْيَاءُ لِأَسْمَائِهَا وَأَلْقَابِهَا ، بَلْ لِمَا فِيهَا مِنْ الصَّدِّ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنْ الصَّلَاةِ وَمُفَارَقَةِ التَّقْوَى وَالْمَيْلِ إلَى الْهَوَى وَالِانْغِمَاسِ فِي الْمَعَاصِي

"Dan telah diketahui –tanpa diragukan lagi- bahwasanya Al-Imam Asy-Syafi'i radhiallahu 'anhu mengharamkan seluruh jenis alat musik… dan tidaklah diharamkan perkara-perkara ini (alat-alat musik-pen) dikarenakan nama-namanya, akan tetapi karena pada alat-alat musik menghalangi dari mengingat Allah dan sholat, serta pemisahan dari ketakwaan dan kecondongan kepada hawa nafsu serta tenggelam dalam kemaksiatan-kemaksiatan" (Az-Zawaajir 'an iqtiroofil kabaair 2/907)

Beliau juga berkata :

الأَوتار والمعازف كالطُّنْبُور والعُود والصَّنْج أي: ذي الأوتار والرباب (1) والجَنْك (2) والكمنجة والسنطير والدِّرِّيجُ (3)، وغير ذلك من الآلات المشهورة عند أهل اللهو والسَّفاهة والفُسوق، وهذه كلُّها محرَّمة بلا خِلاف، ومَن حكى فيه خلافًا فقد غلط أو غلب عليه هَواه، حتى أصمَّه وأعماه، ومنعه هداه، وزلَّ به عن سنن تَقواه

"Senar-senar dan alat-alat musik seperti kecapi, gitar, as-shonj yaitu yang ada senarnya, rebab, jank (semacam gitar), kamanjah (alat musik yang memiliki kayu berbentuk busr dengan empat senar), sinthir (semacam alat musik yang senarnya dari tembaga –lihat al-mu'jam al-washith-pen), dan dirriij (semacam kecapi), serta alat-alat musik lainnya yang dikenal oleh para pemain dan orang-orang bodoh dan para pelaku kefasikan. Ini semuanya hukumnya haram tanpa ada khilaf (perselisihan). Barang siapa yang menyebutkan adanya khilaf dalam hal ini maka ia telah keliru atau hawa nafsunya telah mendominasinya sehingga membuatnya tuli dan buta serta mencegahnya dari petunjuk dan juga menggelincirkannya dari jalan ketakwaannya" (Kaff Ar-Ri'aaa' 'an muharromaat al-lahwi wa as-samaa' hal 118)


Demikianlah perkataan para ulama madzhab syafi'iyah tentang pengharaman alat-alat musik. Kesimpulan yang bisa kita ambil dari perkataan-perkataan mereka di atas:

Pertama : Seluruh ulama syafi'iyah sepakat akan haramnya seluruh alat-alat musik secara umum. Mereka hanya berselisih tentang alat musik al-Yaroo' (semacam seruling). Akan tetapi pendapat yang benar adalah haramnya alat musik ini sebagaimana yang ditegaskan oleh Al-Imam An-Nawawi dan Ar-Romly rahimahumallahu

Kedua : Mereka sepakat bahwa menjual alat-alat musik hukumnya adalah haram. Karenanya mereka menyamakan penjualan alat-alat musik sama seperti menjual khomr

Ketiga : Barang siapa yang berwasiat untuk memberikan alat musiknya kepada orang lain, maka wasiatnya tersebut dianggap batil dan tidak sah

Keempat : Sebagaimana diharamkan memainkan alat-alat musik demikian pula diharamkan mendengarkan suara alat-alat musik

Ada beberapa sebab diharamkannya alat musik yang telah disebutkan oleh mereka, yaitu (1) bertasyabbuh dengan para peminum khomr atau para pelaku kemaksiatan dan (2) mengantarkan pada perbuatan dosa-dosa besar (3) Menghalangi dari mengingat Allah (4) menyebabkan kecondongan kepada hawa nafsu dan menjauhkan dari ketakwaan

Sumber : https://www.firanda.com/index.php/artikel/fiqh/439-ajaran-ajaran-imam-syafi-i-yang-ditinggalkan-oleh-sebagian-pengikutnya-2-haramnya-musik

Jumat, 02 Februari 2018

BIOGRAFI IMAM MALIK

Biografi IMAM MALIK

Dalam perjalanan sejarah Islam, kodifikasi hadits merupakan salah satu bagian terpenting yang berfungsi menjaga kemurnian agama. Selama 1400 tahun lebih, para ulama mempelajari teks hadits, berusaha mengenali orang-orang yang meriwayatkannya, menetapkan status keabsahan hadits, dan kemudian menyebarkannya ke tengah umat dengan lisan mereka atau melalui usaha pembukuan. Sebuah usaha yang tidak sederhana yang membedakan teks-teks syariat Islam dibanding dengan teks ajaran lainnya.

Salah seorang ulama yang memiliki jasa besar dalam perkembangan dan pembukuan hadis adalah imam besar umat ini yang berasal dari Kota Madinah, ia adalah Malik bin Anas rahimahullah. Beliau adalah orang pertama yang membukukan hadits dalam kitabnya al-Muwatta.

Mari sejenak mengenal seorang imam yang mulia ini…

Nasab dan Masa Pertumbuhannya

Beliau adalah Abu Abdullah, Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir bin Amr bin al-Harits bin Ghuyman bin Khutsail bin Amr bin Harits. Ibunya adalah Aliyah bin Syarik al-Azdiyah. Keluarganya berasal dari Yaman, lalu pada masa Umar bin Khattab, sang kakek pindah ke Kota Madinah dan menimba ilmu dengan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga menjadi salah seorang pembesar tabi’in.

Imam Malik dilahirkan di Kota Madinah 79 tahun setelah wafatnya Nabi kita Muhammad, tepatnya tahun 93 H. Tahun kelahirannya bersamaan dengan tahun wafatnya salah seorang sahabat Nabi yang paling panjang umurnya, Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu. Malik kecil tumbuh di lingkungan yang religius, kedua orang tuanya adalah murid dari sahabat-sahabat yang mulia. Pamannya adalah Nafi’, seorang periwayat hadis yang terpercaya, yang meriwayatkan hadis dari Aisyah, Abu Hurairah, Abdullah bin Umar, dan sahabat-sahabat besar lainnya, radhiallahu ‘anhum. Dengan lingkungan keluarga yang utama seperti ini, Imam Malik dibesarkan.

Awalnya, saudara Imam Malik yang bernama Nadhar lebih dahulu darinya dalam mempelajari hadits-hadits Nabi. Nadhar mendatangi para ulama tabi’in untuk mendengar langsung hadits-hadits yang mereka riwayatkan dari para sahabat. Kemudian Imam Malik pun mengikuti jejak saudaranya dalam mempelajari hadits. Beberapa waktu berlalu, Imam Malik melangkahi saudaranya dalam ilmu hadits. Kecemerlangannya semakin tampak karena Malik juga menguasai ilmu fiqh dan tafsir.

Perjalanan Menuntut Ilmu dan Menjadi Ulama Madinah

Ibu Imam Malik adalah orang yang paling berperan dalam memotivasi dan membimbingnya untuk memperoleh ilmu. Tidak hanya memilihkan guru-guru yang terbaik, sang ibu juga mengajarkan anaknya adab dalam belajar. Ibunya selalu memakaikannya pakaian yang terbaik dan merapikan imamah anaknya saat hendak pergi belajar. Ibunya mengatakan, “Pergilah kepada Rabi’ah, contohlah akhlaknya sebelum engkau mengambil ilmu darinya.”

Imam Malik belajar dari banyak guru, dan ia memilih guru-guru terbaik di zamannya agar banyak memperoleh manfaat dari mereka. Di antara pesan dari gurunya yang selalu beliau ingat adalah untuk tidak segan mengatakan “Saya tidak tahu” apabila benar-benar tidak mengetahu suatu permasalahan. Salah seorang guru beliau yang bernama Ibnu Harmaz berpesan, “Seorang yang berilmu harus mewarisi kepada murid-muridnya perkataan ‘aku tidak tahu’.

Setelah mempelajari ilmu-ilmu syariat secara komperhensif, Malik bin Anas mulai dikenal sebagai seorang yang paling berilmu di Kota Madinah. Beliau menyampaikan pelajaran di Masjid Nabawi, di tengah-tengah penuntut ilmu yang datang dari penjuru negeri.

Salah satu hal yang menarik dari kajian fiqih yang beliau sampaikan adalah penafsiran-penafsiran hadits dan pendapat-pendapat beliau banyak dipengaruhi oleh aktifitas yang dilakukan penduduk Madinah. Menurut Imam Malik, praktik-praktik yang dilakukan penduduk Madinah di masanya tidak jauh dari praktik masyarakat Madinah di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Penduduk Madinah juga mempelajari Islam dari para leluhur mereka dari kalangan para sahabat Nabi. Jadi kesimpulan beliau, apabila penduduk Madinah melakukan suatu amalan yang tidak bertentangan dengan Alquran dan sunnah, maka perbuatan tersebut dapat dijadikan sumber rujukan atau sumber hukum. Inilah yang membedakan Madzhab Imam Malik disbanding 3 madzhab lainnya.

Sifat dan Karakter Imam Malik

Dari segi fisik, Imam Malik dikarunia fisik yang istimewa; berwajah tampan dengan perawakan tinggi besar. Mush’ab bin Zubair mengatakan, “Malik termasuk seorang laki-laki yang berparas rupawan, matanya bagus (salah seorang muridnya mengisahkan bahwa bola mata beliau berwarna biru), kulitnya putih, dan badannya tinggi.” Abu Ashim mengatakan, “Aku tidak pernah melihat ahli hadits  setampan Malik.”

Selain Allah karuniai fisik yang rupawan, Imam Malik juga memiliki kepribadian yang kokoh dan berwibawa. Orang-orang yang menghadiri majlis ilmu Imam Malik sangat merasakan wibawa imam besar ini. Tak ada seorang pun yang berani berbicara saat ia menyampaikan ilmu, bahkan ketika ada seorang yang baru datang lalu mengucapkan salam kepada majlis, jamaah hanya menjawab salam tersebut dengan suara lirih saja. Hal ini bukan karena Imam Malik seorang yang kaku, akan tetapi aura wibawanya begitu terasa bagi murid-muridnya. Demikian juga saat murid-muridnya berbicara dengannya, mereka merasa segan menatap wajahnya tatkala berbicara. Wibawa itu tidak hanya dirasakan oleh para penuntut ilmu, bahkan para khalifah pun menghormati dan mendengarkan nasihatnya.

Imam Syafii yang merupakan salah seorang murid Imam Malik menuturkan, “Ketika melihat Malik bin Anas, aku tidak pernah melihat seoarang lebih berwibawa dibanding dirinya.” Demikian juga penuturan Sa’ad bin Abi Maryam, “Aku tidak pernah melihat orang yang begitu berwibawa melebihi Malik bin Anas, bahkan wibawanya mengalahkan wibawa para penguasa.”

Imam Malik juga dikenal dengan semangatnya dalam mempelajari ilmu, kekuatan hafalan, dan dalam pemahamannya. Pernah beliau mendengar 30 hadits dari Ibnu Hisyam az-Zuhri, lalu ia ulangi hadits tersebut di hadapan gurunya, hanya satu hadits yang terlewat sedangkan 29 lainnya berhasil ia ulangi dengan sempurna. Imam Syafii mengatakan,

إذا جاء الحديث، فمالك النجم الثاقب

“Apabila disebutkan sebuah hadits, Malik adalah seorang bintang yang cerdas (menghafalnya pen.).

Imam Malik sangat tidak suka dengan orang-orang yang meremehkan ilmu. Apabila ada suatu permasalahan ditanyakan kepadanya, lalu ada yang mengatakan, ‘Itu permasalahan yang ringan.” Maka Imam Malik pun marah kepada orang tersebut, lalu mengatakan, “Tidak ada dalam pembahasan ilmu itu sesuatu yang ringan, Allah berfirman,

إِنَّا سَنُلْقِي عَلَيْكَ قَوْلًا ثَقِيلًا

“Sesungguhnya Kami akan menurunkan kapadamu perkataan yang berat.” (QS. Al-Muzammil: 5)

Semua permasalahan agama itu adalah permasalahan yang berat, khususnya permasalahan yang akan ditanyakan di hari kiamat.”

Imam Malik juga seorang yang sangat perhatian dengan penampilannya dan ini adalah karakter yang ditanamkan ibunya sedari ia kecil. Pakaian yang ia kenakan selalu rapi, bersih, dan harum dengan parfumnya. Isa bin Amr mengatakan, “Aku tidak pernah melihat seorang yang berkulit putih ataupun merah yang lebih tampan dari Malik. Dan juga ian seseorang yang lebih putih dari pakaiannya.” Banyak riwayat-riwayat dari para muridnya yang mengisahkan tentang bagusnya penampilan Imam Malik, terutama saat hendak mengajarkan hadits, namun satu riwayat di atas kiranya cukup untuk menggambarkan kebiasaan beliau.

Hendaknya demikianlah seorang muslim, terlebih seseorang yang memiliki pengetahuan agama. Seorang muslim harus berpenampilan rapi, bersih, dan jauh dari bau yang tidak sedap. Sering kita lihat saudara-saudara muslim yang dikenal sebagai orang yang taat, mereka berpenampilan lusuh, pakaian tidak rapi karena jarang distrika atau karena lama tidak diganti, dan keluar bau tidak sedap dari tubuh atau pakaiannya, ironisnya ini terkadang terjadi saat shalat berjamaah. Agama kita sangat menganjurkan kebersihan dan Allah mencintai keindahan.

Firasat Yang Tajam

Sering kita dapati ketika membaca biografi orang-orang shaleh bahwasanya mereka memiliki firasat yang tajam. Demikian juga dengan Imam Malik bin Anas rahimahullah. Imam Syafii mengisahkan tentang gurunya ini sebuah kisah yang menunjukkan kuatnya firasat sang guru. Kata Imam Syafii, “Ketika aku tiba di Madinah, aku bertemu dengan Malik, kemudian ia mendengarkan ucapanku. Ia memandangiku beberapa saat dan ia berfirasat tentangku. Setelah itu ia bertanya, ‘Siapa namamu?’ Kujawab, ‘Namaku Muhammad.’. Ia kembali berkata, ‘Wahai Muhammad, bertakwalah kepada Allah, jauhilah perbuatan maksiat, karena aku melihat engkau akan mendapatkan suatu keadaan (menjadi orang besar pen.).”

Wafatnya

Imam Malik rahimahullah wafat di Kota Madinah pada tahun 179 H/795 M dengan usia 85 tahun. Beliau dikuburkan di Baqi’. Semoga Allah merahmati Imam Malik dan menempatkannya di surganya yang penuh dengan kenikmatan.

Kisahmuslim.com