Jumat, 30 Juli 2021

📢 *Hukum Mengumumkan Kematian Dan Memposting Foto Mayit Di Medsos*

Bismillah

📢 *Hukum Mengumumkan Kematian Dan Memposting Foto Mayit Di Medsos*

✍🏻 Ustadz Abu Abdurrahman Al-Atsary hafidzhahullah

Kita rasakan di hari-hari wabah ini banyak sekali informasi kematian yang kita dengar. Kemudian terdengar berita dari toa-toa masjid, group-group WA, terkait berita kematian.

Boleh jadi dalam sehari ada dua sampai delapan kematian yang diumumkan, disertai doa-doa kematian yang panjang dan juga bertebarannya foto cover buku Yasin tahlil di group-group Salafy dan ilmu dengan menampakkan gambar dan foto orang yang telah mati. Bagaimana hal ini, adakah landasan terkait semua itu?

Kami (Abu Abdurrahman Al-Atsary) ingin menjelaskan dua hal dalam kesempatan ini terkait hukum berlebihan dalam informasi (pengumuman) kematian, mendoakan orang mati (juga doa secara umum) di medsos dan hukum memasang foto orang mati.

*1) Hukum berlebihan dalam pengumuman kematian.*

Hukum asal mengumumkan info kematian adalah boleh, karena hal ini terkait dengan hak mayit untuk diselenggarakan jenazahnya secara syar'i. Baik memandikan, mengkafani, menshalati dan penguburan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan Shahabat juga mengumumkan info kematian.

Di buktikan dengan riwayat terkait kematian raja Najasy, yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengumumkan kematiannya (Na'yun) agar kaum muslimin menshalati jenazahnya karena di tempat ia mati tidak ada yang menshalati. Juga disebutkan terkait riwayat seorang yang membersihkan masjid di zaman beliau shalallahu 'alaihi wa sallam yang mati dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak di berikan kabar terkait kematiannya.

Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu berkata:

أن رسول الله عليه وسلم نعى النجاشى في اليوم الذي مات فيه، خرج إلى المصلى فصف بهم و كبر أربعا.

_"Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam *mengumumkan kematian raja Najasy di hari kematiannya,* lalu beliau keluar menuju tempat shalat, membariskan jamaah dan shalat jenazah dengan empat takbir"._ [HR. Bukhari no.1245]

Syaikh Al Albani rahimahullah menjelaskan bahwasanya *Na'yun dibolehkan,* yakni sekedarnya untuk memenuhi hak mayit.

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan:

أن المعي ليس ممنوعا كله، و إنما نهي عما كان اهل الجاهلية يصنعونه فكانوا يرسلون من يعلن بخبر موت الميت على ابواب الدور و الاسوق

"Mengumumkan kematian tidak semua dilarang. *Yang dilarang adalah seperti perbuatan orang-orang jahiliyah,* dimana saat ada kematian mereka memerintahkan orang untuk *mengumumkan berita kematian di setiap pintu-pintu dan pasar-pasar".* (Fathul Bari 3/116)

Di sebutkan dari Shahabat Hudzaifah radhiallahu 'anhu, beliau *melarang untuk mengumumkan kematian (secara berlebihan)* dan berkata:

إني أخاف أن يكون نعيا

_"Aku takut ini termasuk Na'yun yang di larang Rasulullah"._ [HR. Ibnu Majah no.1476]

Kami (Abu Abdurrahman Al-Atsary) menyebutkan dalam buku kami, Ahkamul Janaiz bab: "Bila Mendengar Adanya Kematian" kami tulis, *dibolehkan mengumumkan kematian secara wajar agar disegerakan pengurusan jenazah* dan ini yang disyariatkan, bukan termasuk Na'yun yang dilarang.

*Na'yun yang tercela adalah mengumumkan kematian dengan ratapan, suara keras di masjid-masjid, pasar dan jalanan, memanggil kerabat yang berdomisili jauh, mengumumkan kematian di menara masjid, jalan dan pasar, termasuk di surat kabar, media sosial,* sebagaimana yang di sampaikan Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah. (Ahkamul Janaiz oleh Abu Abdurrahman hal.9)

Sedangkan *hukum asal berdoa (dan mendoakan) adalah Sirri,* cukup didengar oleh dirinya dan orang-orang yang ada di sekelilingnya, bukan dikeraskan apalagi dengan toa masjid atau di medsos yang ini dikhawatirkan condong kepada ketidak ikhlasan dan adab yang buruk, hanya untuk mendoakan saudaranya harus diumumkan bahwasanya dirinya ikut serta mendoakan.

Inilah Rasul yang mulia, Zakariya 'alaihi sallam:

إذ نادى ربه نداء خفيا.

_"Saat ia berdoa kepada Rabbnya dengan doa yang lirih"._ (QS. Maryam: 3)

Sangat banyak ayat-ayat Al-Qur'an memerintahkan kepada kita untuk *berdoa dengan lirih.* Kata خفيا bisa diartikan berbisik, lirih, tidak ditampakkan, tersembunyi, tidak diumumkan.

Lalu bagaimana hari ini dengan orang-orang yang mendoakan saudaranya saja, harus meminta pengakuan (tanpa sadar) dengan memposting di medsos, padahal *doa yang paling baik adalah mendoakan orang lain yang mereka tidak mengetahui doa kita untuk mereka*.

Kita simpulkan bahwa, *berlebihan dalam mengumumkan info kematian adalah tercela, mengekalkan kesedihan, menjadikan orang lain takut dan bukan termasuk jalan Salaf.*

*2) Hukum gambar dan memasang foto orang mati.*

Di sebagian besar orang hari ini, mereka tidak hanya cukup menginformasikan kematian dengan pengumuman, namun muncul kreasi dengan menambahkan gambar orang mati, kemudian memposting foto kematian itu di medsos.

Jadilah group-group WA Salafy, group-group penuntut ilmu, FB, Instagram bertebaran cover buku Yasin dan tahlil dengan hiasan *foto orang mati yang ini adalah musibah, meniru orang-orang jahiliyah dan perbuatan buruk.*

Bahkan musibah ini juga menimpa sebagian da'i-da'i Salafy yang tidak selamat dari fitnah dan musibah yang besar ini meskipun mereka tau hukum gambar (ini nasihat keras dari kami).

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda menjelaskan *haramnya foto tanpa keperluan:*

إن أشد الناس عذابا يوم القيام المصورون

_"Sesungguhnya *yang paling keras azabnya di hari kiamat orang yang bermuda-mudah dalam urusan gambar".*_

Tidak ada yang tidak tau hadits ini shahih, diriwayatkan Imam Bukhari bahkan hadits ini Mutafaqun 'alaihi.

Lalu bagaimana bisa orang-orang yang telah mengetahui ilmu, berjalan di atas sunnah, kemudian mengikuti jejak orang-orang jahiliyah dari kalangan Hindu atau Kristen dan orang-orang kafir lainnya. Yang dimana mereka akan memasang foto orang-orang yang mati sebagai bentuk penghormatan kepada mereka menurut hawa nafsunya. Bahkan di agama Hindu tidak cukup untuk memasang foto orang mati saja, mereka juga menggantungkan bunga dan memberikan sesaji. Apakah kita akan mengikuti jejak umatnya Nuh 'alaihi sallam?

Semoga tulisan ini dapat menjadi nasihat bagi orang-orang yang hidup hatinya, mengingatkan kelalaian dan upaya meluruskan kesalahan.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

https://dakwahmanhajsalaf.com/2021/07/hukum-mengumumkan-kematian-dan-memposting-foto-mayit-di-medsos.html

Sabtu, 24 Juli 2021

AGAR TIDAK TERJATUH DALAM BID'AH SESUAIKAN IBADAH DALAM ENAM HAL*

📌 *AGAR TIDAK TERJATUH DALAM BID'AH SESUAIKAN IBADAH DALAM ENAM HAL* 

📝 By Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Ibadah harus mencocoki syariat dalam enam hal agar tidak terjatuh dalam bidah (bid’ah). Apa saja itu? 

1.Sebab
2.Jenis
3.Jumlah
4.Tata cara
5.Tempat
6.Waktu

Pertama: Mencocoki Sebab
Contoh amalan yang tidak ada tuntunan karena tidak mencocoki sebab: adanya kematian jadi sebab dibacakannya Al-Qur’an, begitu juga perayaan maulid nabi 

Kaedah yang perlu diperhatikan dalam hal ini, “Sesuatu yang sebabnya ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal bisa saja dilakukan dan tidak ada penghalang, tetapi ditinggalkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau tidak melakukannya, maka meninggalkan seperti ini menjadi sunnah (ajaran Nabi).” 

Karena ingat mengerjakan ajaran Nabi termasuk sunnah, dan meninggalkan yang nabi tinggalkan juga sunnah. Maka hal ini jadi pertimbangan apakah merayakan Maulid Nabi disyariatkan ataukah tidak. 

Baca juga: Tanggal Lahir Nabi Belum Jelas 

Kedua: Mencocoki Jenis
Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki jenis: qurban dengan ayam atau burung karena syariat memerintahkan untuk qurban dengan bahimah al-an’am (unta, sapi, dan kambing). 

Baca juga: 

Hukum qurban dengan selain unta, sapi, kambing
Belajar Qurban Sesuai Tuntunan Nabi (Buku Gratis)


Ketiga: Mencocoki Jumlah
Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki jumlah: shalat Zhuhur lima rakaat, shalat Maghrib empat rakaat. 

Catatan: Jika ada tambahan, tetapi tidak diyakini tambahan itu sebagai bagian dari yang dituntunkan dan berdiri sendiri, maka tidaklah masalah. Misalnya, zakat fitrah asalnya dibayar dengan satu sha’ beras (yaitu sekitar 2,5 – 3,0 kg), tetapi akhirnya ditambah menjadi dua sha’ dan dianggap tambahan itu sebagai sedekah, maka tidaklah masalah. Semisal pula bakda shalat lima waktu dianjurkan membaca tasbih tiga puluh tiga kali, tetapi ditambah lebih dari itu dan diyakini ada tuntunan, bahkan lebih afdal, maka seperti itu dihukumi bidah. Namun, jika tidak diyakini sebagai suatu yang sunnah dan dilakukan kadang-kadang saja, maka tidaklah masalah. 

Jika ada tambahan yang tidak ada tuntunan dalam ibadah apakah membatalkan ibadah? Di sini perlu dipahami dua hal: 

1- Tambahan tersebut bersambung dengan ibadah itu sendiri, maka ibadah yang ditambah itu menjadi batal. Contoh: melaksanakan shalat Zhuhur lima rakaat, shalat tersebut menjadi batal. Karena satu rakaat tambahan bersambung langsung dengan shalat. 

2- Tambahan tersebut terpisah dan tidak kembali pada pokok ibadah. Contoh: melakukan basuhan ketika wudhu sebanyak empat kali. Kali yang keempat tidak dituntunkan, maka basuhan ketiga yang jadi asal, tidaklah batal. 

Baca juga: Wudhu sesuai Petunjuk Rasul 



Keempat: Mencocoki Tata Cara
Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki tata cara: mendahulukan sujud baru rukuk. 



Kelima: Mencocoki Tempat
Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki tempat: thawaf di tempat selain Kabah, wukuf selain di Arafah, dan iktikaf selain di masjid. 



Keenam: Mencocoki Waktu
Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki waktu: shalat Zhuhur sebelum waktu zawal, yaitu sebelum matahari tergelincir ke barat. 



Semoga Allah beri taufik dan hidayah. Allahumma inna nas-alukal huda was sadaad, Ya Allah berilah kami hidayah dan petunjuk pada kebenaran. 



Baca juga: 

Perbedaan Shalat Dhuha dan Shalat Isyraq
Hati-Hati Berkata Bid’ah
Kenapa Tidak Boleh Lakukan Bid’ah?
Akibat Berbuat Bid’ah


— 

@ Darush Sholihin, 3 Jumadal Akhirah 1442 H, 16 Januari 2021 

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal 

Artikel Rumaysho.Com



Akhi, ukhti, yuk baca tulisan lengkapnya di Rumaysho: 
https://rumaysho.com/26452-agar-tidak-terjatuh-dalam-bidah-sesuaikan-ibadah-dalam-enam-hal-ini.html

Rabu, 21 Juli 2021

HUKUM MENABUNG DI BANK"

"HUKUM MENABUNG DI BANK"

"Hukum Menabung di Bank dengan Aneka Niat"
 
Hukum Menabung di Bank dengan Aneka Niat.

Pertanyaan:
"Assalamu’alaikum, ustadz…
Bolehkah menyimpan uang di bank syariah berupa tabungan atau deposito karena darurat?
Apakah termasuk uang riba?
Sebaiknya uang tersebut disalurkan kemana?
Bolehkah digunakan untuk ma’isyah (mencari nafkah)?
Jazaakallahu khoir…"
[Dari : Cesnawati]

Jawaban:
Wa’alaikumussalam warohmatullah wabarokatuh…

"HUKUM MENABUNG DI BANK DENGAN ANEKA NIAT"

Sejak kesadaran masyarakat terhadap agamanya semakin meningkat, mereka mulai merasa risih dengan bunga (riba) yang ada di bank. Imbas selanjutnya, mereka mulai mempertanyakan hukum menabung di bank.
Karena mereka yakin bahwa bank akan memanfaatkan dana tabungan nasabah untuk aktivitas mereka. Agar kita bisa mengambil kesimpulan tanpa ragu, kita perlu merujuk apa kata ulama tentang hukum menabung di bank.

Berikut keterangan para ulama kontemporer tentang hukum menabung di bank dengan aneka niat :

- Pertama, MENABUNG DI BANK UNTUK MENGAMBIL DAN MEMILIKI BUNGA RIBANYA.

Ulama sepakat bahwa bunga bank adalah riba yang haram. Untuk itu, mereka sepakat, menabung di bank dengan maksud mengambil dan memanfaatkan bunga untuk kepentingan pribadi, hukumnya terlarang.

Dalam salah satu keputusan Majma’ Al-Buhuts Al-Islami, dalam muktamarnya yang kedua, yang diadakan di Kairo, tahun 1965. Dalam keputusan tersebut dinyatakan:
“Bunga dari transaksi utang-piutang, semuanya adalah riba yang haram. Tidak ada bedanya, baik utang untuk kegiatan konsumtif maupun utang untuk kegiatan produktif. Karena dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah, semuanya dengan tegas menyatakan haramnya kedua jenis riba dari utang tersebut.”
(Fawaidul Bunuk Hiyar Riba, Hal. 130).

- Kedua, MENABUNG DI BANK TANPA KEINGINAN UNTUK MENGAMBIL DAN MEMILIKI BUNGA RIBANYA.

Para ulama melarang menabung di bank, meskipun tanpa ada keinginan untuk mengambil bunga. Karena menaruh dana di bank, akan membantu bank dalam melancarkan transaksi riba.
Hanya saja para ulama membolehkan jika ada kebutuhan yang mendesak.
Lajnah Daimah, dalam salah satu fatwanya menyatakan:
“Haram menyimpan uang di bank, kecuali karena darurat, dan tanpa mengambil bunganya.”
(Majmu’ Fatawa Lanjah Daimah, 13:384).

- Ketiga, MENABUNG DI BANK UNTUK MENGAMANKAN UANG.

Seberapakah ukuran kebutuhan dan darurat yang membolehkan seseorang menabung di bank?

Dalam banyak fatwanya, Syaikh Abdul Aziz Ibnu Baaz rahimahullah membolehkan menabung di bank untuk mengamankan uang, yang tidak memungkinkan untuk disimpan di selain bank.

Beliau pernah ditanya tentang hukum orang yang menabung gajinya di bank tanpa mengambil bunga karena khawatir hilang.
Beliau menjawab:
“Tidak masalah Anda melakukan demikian, menabung di bank karena khawatir uang Anda hilang. Dan ini termasuk keadaan mendesak, jika Anda membutuhkannya maka tidak mengapa, dengan tanpa mengambil bunganya.”
(Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 19:153).

Hal ini juga menjadi keputusan Majlis Al-Fiqhi Al-Islami, di bawah Rabithah Al-Alam Al-Islami, dalam konferensi kesembilan di Mekkah. Pada keputusan no. 3, dinyatakan:
“Haram bagi seorang muslim, untuk bertransaksi dengan riba, selama masih memungkinkan untuk bertransaksi dengan bank non riba, baik di dalam maupun luar negeri. Karena tidak ada alasan baginya untuk berinteraksi dengan bank riba sementara sudah ada penggantinya, yaitu bank non riba (bank yang benar-benar syariah).”
(Diambil dari Fawaidul Bunuk Hiyar Riba, Hal. 140).

- Keempat, MEMBUKA REKENING TABUNGAN DI BANK AGAR BISA MELAKUKAN TRANSAKSI YANG DIBUTUHKAN.

Terdapat beberapa keterangan dari para ulama, yang mengisyaratkan bolehnya membuat rekening bank, untuk memanfaatkan jasa bank, semacam transfer gaji atau yang lainnya.
Di antaranya:

Fatwa ahli hadis abad ini, Muhammad Nasiruddin Al-Albani rahimahullah. Dalam program Silsilatul Huda wan Nur, beliau ditanya:
"Terkait gaji beberapa pegawai yang diambil melalui bank, apakah gaji pegawai ini haram, karena termasuk harta riba?"

Beliau memberikan jawaban:
“Saya tidak menganggap hal itu (gaji mereka termasuk riba). Karena yang saya tahu, mereka tidak melakukan hal itu karena keinginan mereka, tapi sebagai aturan yang wajib mereka ikuti. Yang penting gaji itu sampai kepada pegawai dengan jalan yang halal.
Akan tetapi jika gaji itu harus melalui fase yang tidak halal, seperti ditabung dulu di bank maka itu di luar tanggung jawab pegawai, namun dia harus berusaha untuk mengambil uang tersebut sesegera mungkin.”
(Silsilah Huda wan Nur, rekaman no. 387).

Keterangan beliau ini juga diaminkan oleh Lajnah Daimah. Pada kasus pertanyaan yang sama, mereka Lajnah menegaskan:

“Tidak masalah mengambil gaji yang ditransfer melalui bank. Karena pegawai ini mengambil gaji sebagai imbalan dari pekerjaan yang dia lakukan, yang tidak ada kaitannya dengan bank. Akan tetapi dengan syarat, jangan sampai dia tinggalkan di bank untuk dibungakan, setelah gaji itu ditransfer ke rekening pegawai.”
(Fatawa Lajnah, no. 16501).

Syarat yang disampaikan Lajnah, bahwa gaji yang sudah ditransfer harus segera diambil. Ini bertujuan agar nasabah tidak dianggap mengendapkan dana di bank, yang nantinya akan dimanfaatkan bank untuk pengembangan riba. Sebagaimana hal ini juga ditegaskan dalam Kumpulan Fatwa Syabakah Islamiyah.
Dalam salah satu fatwanya dinyatakan:

“Bahwa transfer gaji melalui bank, meskipun bukan untuk tujuan membungakan uang, tetapi dana tersebut akan dimanfaatkan bank untuk transaksi mereka yang penuh dengan riba maka hukumnya tidak diperbolehkan, karena termasuk membantu orang lain untuk maksiat.”
(Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 115367).

- Kelima, HUKUM MENABUNG DI BANK DENGAN TUJUAN MENGAMBIL BUNGA RIABNYA UNTUK DISEDEKAHKAN.

Pemahaman semacam ini sama halnya dengan orang yang mencuri (merampok) dengan tujuan untuk bersedekah. Padahal Allah Ta’ala hanyalah menerima amal yang baik dari hamba.

Allah berfirman, yang artinya:
(( “Sesungguhnya Allah hanya menerima amal dari orang yang bertaqwa.” ))
(QS. Al-Maidah: 27).

Sementara sedekah dengan cara yang haram, bukanlah termasuk amal orang yang bertaqwa.

Ibnu Sa’di mengatakan:
“Pendapat yang paling kuat tentang makna ‘orang yang bertaqwa‘ di ayat ini adalah orang yang bertaqwa kepada Allah ketika melakukan amal tersebut. Artinya, dia beramal dengan ikhlas mengharap wajah Allah, dan mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
(Tafsir As-Sa’di, Hal. 228).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
(( “Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci dan tidak menerima sedekah dari hasil ghulul.” ))
(HR. Muslim no. 224).

Makna ghulul pada asalnya adalah harta rampasan perang yang dicuri sebelum dibagikan. Kemudian makna ini mengalami perluasan menjadi harta khianat, sehingga mencakup semua harta yang diperoleh dengan cara haram.
(Lihat Syarh Nawawi untuk shahih Muslim, 3:103).

Fatwa terkait hal ini adalah keterangan Lajnah Quthaul Ifta’ Quwait.
Komite ulama Quwait ini memberikan jawaban yang tegas:

“Sesungguhnya menyimpan uang di bank, dengan maksud untuk mendapatkan bunga (riba), dalam rangka untuk disedekahkan di jalan kebaikan, hukumnya terlarang. Lebih-lebih jika dijadikan sebagai gaji pegawai.”
(Fatawa Quthaul Ifta’ Kuwait, no. 815).

Dari uraian beberapa fatwa di atas, ada beberapa kesimpulan yang bisa dicatat :

1. Ulama sepakat bahwa bunga bank adalah riba yang haram.

2. Ulama sepakat terlarangnya menabung untuk tujuan membungakan uang.
Karena hal tersebut sama halnya dengan melakukan transaksi riba.

3. Pada asalnya, dilarang menabung di bank, meskipun tanpa bermaksud mengambil bunganya.
Karena menyimpan uang di bank sama halnya membantu mereka untuk melakukan transaksi riba.

4. Ulama memberikan pengecualian bolehnya menabung di bank, dengan 2 syarat:
a. Adanya kebutuhan yang mendesak,
b. Tidak mengambil bunganya.

5. Batasan kebutuhan mendesak yang membolehkan menyimpan uang di bank adalah adanya kekhawatiran terhadap keamanan harta nasabah, jika tidak disimpan di bank.

6. Kebutuhan mendesak antara satu orang dengan yang lainnya, berbeda-beda.
Karena itu, batasan ini tidak berlaku umum.

7. Dibedakan antara hukum membuka rekening di bank untuk memanfaatkan jasa bank, dengan menyimpan uang di bank.

8. Dibolehkan membuka rekening di bank untuk memanfaatkan jasa bank yang halal, seperti transfer gaji atau yang lainnya.

9. Pihak yang mendapatkan transfer gaji dari bank, diharuskan segera mengambil uang tersebut dan tidak mengendapkannya di bank. Kecuali ada kebutuhan yang mendesak, sebagaimana keterangan sebelumnya.

10. Tidak dibolehkan menabung di bank dengan tujuan mendapatkan bunga, untuk disedekahkan atau diinfakkan ke jalan yang benar. Karena ini sama halnya dengan beramal dengan cara bermaksiat.

Demikian, beberapa kumpulan fatwa ulama kontemporer tentang hukum menabung di bank.
Semoga bisa menjadi panduan bagi kita untuk sikap, ketika harus berinteraksi dengan bank.
Allahu a’lam…

®Ustadz Ammi Nur Baits, MSc. Hafidzhahullah
@KonsultasiSyariah
©Rizfanandy Al-Ghafiqy

Minggu, 04 Juli 2021

Perhatikanlah dan hati hatilah dalam mengambil ilmu Agama.

•┈┈•••○○❁🌻💢🌻❁○○•••┈┈
Perhatikanlah dan hati hatilah dalam mengambil ilmu Agama.
➖➖➖➖

⚠️ Hati hati syubhat itu sangat halus, dengan Retorika bahasa bisa membuat orang awam tersihir.
➖➖➖➖➖➖➖
Ilmu agama adalah ilmu yang paling inti, paling dasar yang wajib dimiliki seseorang. Kita harus mempelajari ilmu ini sejak kanak-kanak supaya ketika dewasa kita sudah paham dengan hakikat agama Islam, hakikat tuhan dan yang berkaitan dengan keduanya.

Namun, saat mempelajari ilmu agama (menuntut ilmu), kita perlu hati-hati. hati-hati dengan kebenaran ilmu tersebut, apakah sesuai dengan al-Quran dan as-Sunnah, atau menyelisihi keduanya.

Karena percuma saja kita mempelajari ilmu agama jika pada akhirnya menyesatkan langkah kita. Padahal niat kita untuk menuntut ilmu agar kita tidak tersesat pada jalan-jalan yang membawa kita pada murka Allah.

Untuk itulah kita sebagai orang awam, kita perlu hati-hati memilih guru atau ustadz untuk diambil ilmunya, jangan sampai ilmu yang dia sampaikan bertentangan dengan Al-Qur'an dan menyelisihi Sunnah Nabi, yang membuat kita ikut menyelisihi Quran dan Sunnah.

Apalagi dizaman yang penuh fitnah dan syubhat ini, beberapa penyimpangan agama terjadi dimana-mana, bukan hanya terkena oleh orang awam tapi juga mereka yang berilmu yang mendapat gelar al-Ustadz.
Ini yang paling berbahaya...

jika ustadz saja bisa terkena syubhat apalagi yang orang awam. Karena otomatis yang mengikuti ustadz tersebut akan terkena syubhat yang disampaikan.

Kita perlu memilih guru yang sesuai dengan al-Quran dan as-Sunnah, sesuai dengan pemahaman salafus shaleh yang mengedepankan dalil ketimbang akal, dan menghindari hawa nafsu dalam menetapkan sebuah perkara. Karena ustadz syubhat itu lebih mengedepankan akal dan hawa nafsunya, sampai-sampai ia menyelisihi dalil al-Quran dan Sunnah. 

Ini sungguh berbahaya... ia bisa menyesatkan umat ini, membawa umat ini kejalan kehinaan dengan berbagai syubhat serta retorika bahasanya menyamarkan sebuah hukum Dan kita tidak boleh tinggal diam melihat aksi ustadz syubhat tersebut. 

•┈┈•••○○❁🌻💢🌻❁○○•••┈┈

🚷 Syubhat : 
"Mending nggak paham agama, supaya tidak dosa, dari pada belajar agama nanti apa-apa tidak boleh"

Jawabnya:

* Dalam semua bidang apapun, yang namanya "orang yang tidak paham", "orang yang tidak berilmu", "orang jahil", itu rendah dan tercela.
Dengan ilmu bisa meninggikan derajat manusia didunia dan diakhirat.

* Beda antara masalah dosa dengan keabsahan ibadah. Orang jahil jika salah kadang tidak berdosa, bukan berarti ibadahnya juga diterima. 

Orang yang shalat tanpa melengkapi rukunnya karena jahil, maka tidak dosa, seperti halnya sholat tarawih super kilat.  Namun tetap shalatnya tidak sah.

Nah, bayangkan bertahun-tahun shalat dan ibadah lainnya jika tidak sah...?! Apa yang mau kita bawa menghadap Allah?

* Orang yang jahil karena malas belajar agama tetap dosa. Karena menuntut ilmu itu wajib.

* Orang jahil sulit menambah pahala, karena dia tidak tahu amalan apa saja yang berpahala dan bagaimana cara mendapatkan pahala.

* Islam itu pedoman hidup. Kalau jahil, ngga paham Islam, maka artinya ngga paham pedoman hidup. Maka dijamin hidupnya akan ruwet, banyak masalah, hatinya kotor dan jiwanya kosong, gelisah dan akan terus dipusingkan oleh dunia.

🚷 Yang tahu amalan diterima hanya Allah bukan kamu, ini baik kok dilakukan kenapa dilarang ? Perlu dipahami untuk apa Allah Utus Nabi kemuka bumi ini kalau bukan untuk menyampaikan syariat islam ini.

 Ketika seorang menyampaikan dalil sebuah ibadah bertentangan dengan kebiasaan kita bukan berarti ustadz menyalahkan akan tetapi kitalah sudah terlalu banyak buat kesalahan.
➖➖➖➖➖➖➖

↖️
Bagaimana membedakan ustadz itu bermanhaj ahlus sunnah dengan ustadz yang mengaku ngaku sebagai ahlus sunnah saja.?
↘️

Untuk membedakan seorang ustadz itu bermanhaj salaf atau bukan, maka ini butuh perincian (tafshil), ilmu, pemahaman dan kesabaran. Namun, secara global bisa diperhatikan sebagai berikut :

1⃣ Dia berpegang teguh dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam segala hal baik aqidah, ibadah, akhlak, dan mu’amalah.

2⃣ Dia menfokuskan dakwahnya sebagaimana dakwahnya para Nabi yaitu mengajak kepada TAUHID yang murni dan membantah segala bentuk KESYIRIKAN.

3⃣ Dia mengajak untuk kembali kepada Kitabullah dan sunnah Rasulullah menurut pemahaman salaf dalam segala hal, terutama di kala berbeda pendapat.

4⃣ Dia tidak mengajak kepada golongan, kelompok, ormas, person/figur. Namun hanya mengajak untuk mengikuti Nabi yang mulia.

5⃣ Dia senantiasa berdalil dan tidak keluar dari firman Allah dan sabda Rasulullah serta aqwal (ucapan) para ulama salaf.

6⃣ Dia mengajak untuk menghormati dan memuliakan para sahabat, tabi'in dan ulama tabi'ut tabi'in, termasuk para imam madzhab yang empat. Namun dia tdk fanatik dengan salah satu dari mereka.

7⃣ Dia tidak mengajak untuk melakukan pencelaan terhadap penguasa kaum muslimin, menghujat, mendiskreditkan dan melepaskan ketaatan kepada penguasa kaum muslimin dalam hal yang ma'ruf.

8⃣ Dia tidak mudah menvonis kafir, bid'ah dan sesat kepada person tertentu secara spesifik. Karena salafi berhati2 di dalam menvonis dan menghukumi seseorang, yaitu harus dengan ilmu,iqomaul hujjah (menegakkan hujjah dahulu) dan izalatul mawani' (menyingkarkan penghalang2). Bedakan antara menjelaskan sebuah hukum perbuatan dengan perilaku perbuatan.

9⃣ Dalam hal ibadah dan fiqh lebih berpegang dengan hadits Nabi yang shahih dibandingkan pendapat ulama yang menyelisihi hadits yang shahih. Serta dia menjauhi bid'ah dan perkara2 baru yang diada2kan di dalam urusan agama.

🔟 Dia memiliki akhlaq yang baik, ucapan yang hikmah dan ilmiah.
dan masih banyak lagi lainnya...

Maka dari itu jangan mau jadi orang jahil dan tidak pintar terus-menerus tanda yang jauh dari ilmu. Yuk kita belajar. 

•┈┈•••○○❁🌻💢🌻❁○○•••┈┈
Kini Hadir Kajian Manhaj salaf bundle media Flashdisk & Harddisk.

📱Mudah disimak, mudah dipahami, mudah dibawa 🌀
~~~~~~~
Bekal Ilmu Dunia Akhirat.

✅ Seputar Corona dan solusi dalam Islam
✅ Murottal Al-Qur'an
✅ Safari Dakwah KHB
✅ Tafsir Juz'Amma Ustad Firanda
✅ Syarah Akidah Ustad Firanda
✅ Sebab Lemahnya Iman KHB
✅ Kajian Dosa-Dosa besar
✅ Kajian Bulughul Maram
✅ Kajian At-Tadzkirah ( Kematian )
✅ Kajian Surga & Neraka
✅ Kajian Sirah Nabawiyah & Sahabat
✅ Pembatal Pembatal Keislaman
✅ Riyadhus Shalihin
✅ Minhajul Muslim
✅ Markota Pengantin
✅ Kajian Ramadhan.
✅ Renungan Islam
✅ Mutiara Hikmah dan Motivasi
✅ Dan Kajian Terbaru Lainnya

 Mudah digunakan berbagai perangkat
✅ Sebagai Sarana Dakwah untuk Keluarga
✅ Yang tidak bisa hadir kajian karena udzhur
Bonus Kaos Tema Dakwah KEREN + 

✅ Kajian singkat,
✅ Tanya Jawab Maupun
✅ kajian full membahas tema tertentu atau pun kajian perbab.
✅ Tersedia Format Audio MP3 dan Video MP4

Media bisa disimak melalui ;
📲 Smarphone Android
💻 Komputer PC atau Mac
🚖 Mobil     ( Disarankan order 32 GB MP3 )
📺 TV LED

✅ 1 kajian Full Durasi waktu 1 jam - 2 jam
✅ Kajian singkat 30 menit
✅ Mutiara hikmah 5 menitan

📌 TERSEDIA JUGA KAJIAN SUNNAH UNTUK ANAK-ANAK DENGAN METODE PENDIDIKAN UNTUK ANAK 

✅ cara berpuasa
✅ Pembatal Puasa
✅ Adab Berteman
✅ Adab Berbakti Kepada Orang tua
✅ Dll
mudah dipahami anak-anak. ( PAUD, SD, SMP )

🎧 MUROTTAL READY, MP3 Ready bisa lebih banyak kajian yang disimpan, diputar di dalam mobil pun bisa

Dan masih banyak lagi dan selalu update dengan kajian terbaru.

📈 PEMATERI YANG TERSEDIA :
1. Ustadz DR. Khalid Basalamah, MA
2. Ustadz DR. Syafiq Basalamah, MA
3. Ustadz Subhan Bawazier
4. Ustadz DR. Firanda Andirja, MA
5. Ustadz Abdullah Taslim, MA
6. Ustadz Abdurrahman Thoyyib, LC
7. Ustadz Zainal Abidin , LC
8. Ustadz Mizan Qudsiyah, Lc
9. Ustadz Nuzul Dzikry, Lc
10. Ustadz Yazid Abdul Qadir Jawas
11. Ustadz Abdul Hakim Amir Abdat
12. Ustadz Farhan Abu Furaihan
13. Ustadz Maududi Abdullah.
14. Ustadz Dr. Sofyan Baswedan, MA.
15. Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi.
16. Ustadz Harist Abu Naufal.
17. Ustadz Abdullah Zaen, MA.
18. Ustadz Abu Haidar As Sundawy
19. Ustadz Abu Zubair Hawaary, Lc
20. Ustadz Ahmad Zainuddin Al-Banjary.
21. Ustadz Dr. Erwandi Tarmidz
22. Ustadz Ammi Nur Baits
23. Ustadz Abu Yahya Badru Salam, Lc.
24. Dan Ustadz Bermanhaj salaf lainnya

🤳 Download Youtube " GRATIS" via Channel " Abu Adlan Nizam " atau langsung ke channel kajiannya.

Atau Ingin bundle dan tak perlu repot quota download siap digunakan sesuai pesanan.

Kajian selalu up to date setiap harinya.
➖➖➖➖➖➖
📱 USB Flashdisk OTG 32 GB Original
📱 USB Flashdisk OTG 128 GB Original
💿 Harddisk External 2 TB USB 3.0 Original
💿 Harddisk External 4 TB USB 3.0 Original
( Sudah Mencapai Lebih dari 10.000
 Video dan Audio )
Free 💯% Kaos Tema Dakwah Keren.
➖➖➖➖➖➖➖

Kualitas Video HD 720P dan Audio HD
🔹 Kualitas Audio Bersih dikarenakan hasil convert manual jadi terjaga kualitasnya.
➖➖➖➖➖➖

📳 Informasi stok & 🛒 Pemesanan :

WhatsApp 0857 9588 0122 atau.
Klik Link 
👉 http://bit.ly/2YmwDdf

➖➖➖➖➖➖
" Berhati - hati banyak produk palsu/ tidak Original  beredar diluar yang kualitasnya tidak tahan lama ".

Jazakumullah khairan.
Semoga Bermanfaat.
🔜
Share, yuk, Dengan tidak merubah isi dan sumbernya. 

Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.