Sabtu, 20 Maret 2021

UTANG PUASA MASUK BULQN ROMADHON

Berikut beberapa masalah yang sering ditemui oleh wanita berkaitan dengan utang puasa sementara sudah masuk Bulan Ramadhan, berikut solusinya.

Disusun oleh Ummu Sufyan Rahmawaty di web muslimah.or.id

Masalah 1:

Wanita Memiliki Utang Puasa, Tetapi Belum Mengqadhanya Hingga Datang Ramadhan Berikutnya

Dalam hal ini, terdapat tiga kemungkinan, yaitu:

Pertama: Keadaan wanita tersebut tidak memungkinkan untuk segera mengqadha puasanya pada Ramadhan yang lalu hingga datang Ramadhan berikutnya, misal: karena alasan sakit.

Dalam masalah ini, terdapat dua kondisi, yaitu:

Kondisi 1: Apabila wanita tersebut meninggalkan kewajiban puasa dan menunda qadha puasanya karena ketidak mampuannya, maka wajib baginya untuk mengqadha hari-hari yang ditinggalkannya itu saat dia telah memiliki kemampuan untuk mengqadhanya. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala yang artinya,

“Dan barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (Qs. Al-Baqarah: 185)

Kondisi 2: Apabila ketidak mampuan wanita tersebut untuk melaksanakan puasa bersifat permanen, yakni tidak bisa hilang (sembuh) menurut keterangan ahli medis dan dikhawatirkan bahwa puasanya itu akan membahayakan dirinya, maka wanita tersebut harus memberi makan orang miskin sebanyak hari yang ditinggalkannya itu sebanyak setengah sha’ (sekitar 1,5 kg) makanan pokok di daerahnya. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala yang artinya,

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (Qs. Al-Baqarah: 184)

Ketentuan ini juga berlaku bagi wanita yang meninggal karena sakit, sementara dirinya masih memiliki tanggungan puasa Ramadhan. Maka keluarganya hanya diwajibkan untuk mengeluarkan fidyah sebanyak hari yang ditinggalkan oleh wanita tersebut. [Lihat penjelasan Ibnu Qayyim dalam kitab I’laamul Muwaqqi’iin (III/554) dan tambahan keterangannya di Tahdziibus Sunnan Abi Dawud (III/279-282)]

Kedua: Wanita tersebut dengan sengaja mengulur-ulur waktu untuk mengqadha utang puasanya hingga datang Ramadhan berikutnya.

Dalam masalah kedua ini, wanita tersebut harus bertaubat kepada Allah ta’ala dikarenakan kelalaiannya atas suatu ketetapan Allah. Selain itu, dia juga harus bertekad untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Karena menunda-nunda pelaksanaan qadha tanpa ada udzur syar’i adalah suatu maksiat, maka bertaubat kepada Allah merupakan suatu kewajiban. Kemudian, wanita tersebut harus segera mengqadha puasanya setelah bulan Ramadhan berikutnya. Allah ta’ala berfirman yang artinya,

“Bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu…” (Qs. Ali ‘Imran: 133)

Ketiga: Wanita tersebut tidak mengetahui kewajiban melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan, karena minimnya ilmu agama, dan atau tidak mengetahui secara pasti jumlah hari yang ditinggalkannya selama bulan Ramadhan yang lalu.

Dalam masalah ketiga, seorang wanita dinyatakan mukallaf (terkena beban ketentuan syari’at) dengan beberapa syarat, yaitu: (1) beragama Islam, (2) berakal, (3) telah baligh. Dan balighnya seorang wanita ditandai dengan datangnya haidh, tumbuhnya bulu di daerah sekitar kemaluan, keluarnya mani, atau telah memasuki usia 15 tahun. Apabila syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, maka kewajiban untuk melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan telah jatuh kepadanya, dan dia juga berkewajiban untuk melaksanakan qadha puasa sejumlah hari yang ditinggalkannya.

Namun, apabila wanita tersebut tidak mengetahui hukum-hukum yang ditetapkan oleh syari’at -bukan karena dia tidak ingin atau malas mencari tahu, akan tetapi karena sebab lain yang sifatnya alami, misal karena dia tinggal di daerah pedalaman yang jauh dari para ahli ilmu- maka tidak ada dosa baginya meninggalkan puasa pada tahun-tahun dimana dia masih dalam keadaan jahil (tidak tahu) terhadap ketentuan syari’at. Kemudian, apabila dia telah mengetahuinya, maka wajib baginya untuk melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan, dan hendaknya dia mengqadha puasa yang ditinggalkannya sewaktu dia masih dalam keadaan tidak tahu, agar dapat terlepas dari dosanya. [Lihat Fataawa Nur ‘ala ad-Darb, Syaikh Utsaimin, hal. 65-66 dan Fatwa-Fatwa Tentang Wanita (I/227-228)]

Adapun apabila wanita tersebut ragu akan jumlah hari yang ditinggalkannya, maka dia dapat memperkirakannya, karena Allah ta’ala tidak membebani seseorang diluar kesanggupannya. Allah berfirman yang artinya,

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (Qs. Al-Baqarah: 286)

Dan firman Allah yang artinya,

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu,” (Qs. At-Taghaabun: 16)

Catatan:

Mengqadha puasa tidak wajib dilakukan secara berturut-turut dan tidak mengapa apabila seorang wanita tidak langsung mengqadha puasanya setelah bulan Ramadhan berakhir. Namun, hendaklah dia melakukannya apabila tidak ada udzur yang menghalanginya. Wallahu a’lam.

Baca selengkapnya https://muslimah.or.id/2138-belum-mengqadha-hutang-puasa-hingga-datang-ramadhan-berikutnya.html

Selasa, 16 Maret 2021

42 ‏KEUTAMAAN BERSHOLAWAT KEPADA RASULALLAH ‎ﷺ ‏MENURUT SYAIKH ABDUL QODIR AL-JAILANIY RA ‎: >>>

Copasilmumogabermanfaat 
Selasa16032021 

42 KEUTAMAAN BERSHOLAWAT KEPADA RASULALLAH ﷺ MENURUT SYAIKH ABDUL QODIR AL-JAILANIY RA : >>>
•••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
1. Bershalawat untuk Nabi berarti melaksanakan perintah ALLAH سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى‎ 

2. Bershalawat utk Nabi berarti meniru ALLAH سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى‎  yang bershalawat kepada Nabi. 

3. Bershalawat untuk Nabi berarti meniru malaikat-malaikat-Nya yang bershalawat kepada Nabi. 

4. Mendapat balasan 10 kali lipat shalawat dari
Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى‎ untuk diri kita pada setiap shalawat yang kita ucapkan. 

5. Allah akan mengangkat derajat orang yang membaca shalawat 10 tingkat lebih tinggi..
6. Mendapat 10 catatan kebaikan. 

7. ALLAH سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى‎ menghapuskan 10 dosa keburukan. 

8. Berpeluang besar doanya akan dikabulkan oleh ALLAH سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى‎ 

9. Shalawat adalah syarat utama mendapat syafaat dari Rasulullah ﷺ 

10. Shalawat adalah syarat untuk mendapat ampunan ALLAH dan akan ditutup segala aib. 

11. Shalawat adalah syarat untuk memperoleh perlindungan dari segala hal yang ditakutinya. 

12. Shalawat adalah syarat seseorang dapat dekat kepada Rasulullah ﷺ 

13. Nilai shalawat sama dengan nilai sedekah. 

14. Shalawat adalah alasan bagi ALLAH dan para malaikat untuk membacakan shalawat balasan. 

15. Shalawat adalah syarat kesucian jiwa dan raga bagi pembacanya. 

16. Terpenuhinya segala keinginan. 

17. Shalawat adalah alasan seseorang mendapat kabar baik bahwa dirinya kelak akan memperoleh surga. 

18. Shalawat adalah faktor memperoleh keselamatan di Hari Kiamat. 

19. Shalawat adalah alasan bagi Rasulullah ﷺ untuk mengucapkan shalawat balasan. 

20. Shalawat dapat membuat pembacanya teringat akan semua hal yang dilupakannya. 

21. Shalawat dapat membuat harumnya sebuah majelis pertemuan dan orang-orang yang hadir tidak mendapat kerugian di Hari Kiamat kelak. 

22. Shalawat dapat menghilangkan kemiskinan dan kefakiran bagi pembacanya. 

23. Shalawat dapat menghapus julukan orang kikir ketika shalawat dibacakan. 

24. Shalawat menjadi penyelamat dari doa ancaman Rasulullah bagi orang yang tidak membaca shalawat ketika namanya disebutkan. 

25. Shalawat akan mengiringi perjalanan pembacanya kelak di atas jembatan menuju surga dan akan menjauh dari orang yang tidak membacanya. 

26. Shalawat akan menghilangkan keburukan-keburukan di suatu majelis pertemuan yang tidak dimulai dengan menyebut nama ALLAH dan Rasul-Nya. 

27. Shalawat adalah penyempurna pahala dari sebuah percakapan yang dimulai dengan menyebut nama ALLAH dan membaca shalawat kepada Rasul-Nya. 

28. Shalawat adalah faktor yang dapat menyelamatkan seorang hamba ketika berada di atas jembatan menuju surga. 

29. Shalawat menghapus status sebagai pembenci shalawat. 

30. Shalawat adalah alasan bagi ALLAH untuk mengumumkan pujian baiknya kepada pembaca shalawat tersebut di hadapan semua makhluk, baik di bumi maupun di langit. 

31. Shalawat dapat mendatangkan rahmat ALLAH. 

32. Shalawat dapat mendatangkan berkah. 

33. Shalawat dapat melanggengkan dan mempertebal cinta kepada Rasulullah ﷺ dimana cinta ini merupakan simpul pokok keimanan.Dan, keimanan seseorang belum sempurna tanpa adanya cinta kepada Nabi. 

34. Shalawat dapat memikat hati Rasulullah agar mencintai dirinya. 

35. Shalawat mendatangkan hidayah dan menghidupkan hati yang telah mati. 

36. Shalawat adalah syarat agar nama pembacanya disebut-sebut di hadapan Rasulullah ﷺ 

37. Shalawat dapat memantapkan iman dan Islam serta membacanya sama dengan memberi hak yg layak diterima oleh Rasulullah ﷺ 

38. Shalawat merupakan bentuk syukur kita atas segala nikmat dari ALLAH سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى‎ 

39. Bacaan shalawat mengandung dzikir, syukur dan pengakuan atas nikmat ALLAH سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى‎ 

40. Shalawat yang dibaca seorang hamba adalah bentuk doa dan permohonan kepada Allah, terkadang doa itu dipersembahkan kpd Nabi ﷺ dan tak jarang pula untuk dirinya sendiri, karena shalawat dapat mendatangkan tambahan pahala. 

41. Shalawat adalah buah yang paling manis dan faedah paling utama yang dapat didatangkan dari pembacaan shalawat atas Nabi adalah melekatnya gambaran seorang Nabi yang mulia di dalam jiwa pembacanya. 

42. Memperbanyak bacaan shalawat atas Nabi ﷺ menjadikan dirinya satu tingkatan dengan derajat seorang Syeikh Murabbi (guru spiritual). 

*(Kitab As Safinah Al Qadiriyah Li Asy Syaikh ‘Abd Qadir Al Jailani Al Hasani)* 

Bersholawatlah istiqomah dalam setiap hari2 kita...
Sebab istiqomah itu di cintai-Nya 

*اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَاٰلِهٖ وَصَحْبِهٖ وَسَلِّمْ*🌿🌹🤲

Jumat, 12 Maret 2021

ANCAMAN BAGI PELAKU RIBA DI DUNIA DAN DI AKHIRAT

ANCAMAN BAGI PELAKU RIBA DI DUNIA DAN DI AKHIRAT

Oleh : Muhammad Wasitho Abu Fawaz

Bismillaah..
Ingatlah wahai saudaraku seislam, bahwa harta benda sebanyak apapun yang kita miliki, jika diperoleh dengan cara yang haram atau tercampuri dengan harta hasil riba, maka akan menjadi bencana bagi kita di dunia dan akhirat.

Di antara bahaya dan bencana yang ditimbulkan oleh riba bagi pelakunya di dunia dan di akhirat adalah sbb :

1. Hilangnya keberkahan pada harta.

Allah Ta’ala berfirman :

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ

“Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah.” (QS. Al-Baqarah : 276).

2. Orang yang berinteraksi dengan riba akan dibangkitkan oleh Allah pada hari kiamat kelak dalam keadaan seperti orang gila.

Allah Ta’ala berfirman :

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah : 275).

3. Orang yang berinteraksi dengan riba akan disiksa oleh Allah dengan berenang di sungai darah dan mulutnya dilempari dengan bebatuan sehingga ia tidak mampu untuk keluar dari sungai tersebut.

Diriwayatkan dari Samuroh bin Jundub radhiyallahu anhu, ia berkata : Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda menceritakan tentang siksaan Allah kepada para pemakan riba, bahwa “Ia akan berenang di sungai darah, sedangkan di tepi sungai ada seseorang (malaikat) yang di hadapannya terdapat bebatuan, setiap kali orang yang berenang dalam sungai darah hendak keluar darinya, lelaki yang berada di pinggir sungai tersebut segera melemparkan bebatuan ke dalam mulut orang tersebut, sehingga ia terdorong kembali ke tengah sungai, dan demikian itu seterusnya.” (HR. Bukhari II/734 nomor 1979).

4. Allah tidak akan menerima sedekah, infaq dan zakat yang dikeluarkan dari harta riba.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :

أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا 

“Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu maha baik dan tidak akan menerima sesuatu kecuali yang baik.” (HR. Muslim II/703 nomor 1015, dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu).

5. Do’a pemakan riba tidak akan didengarkan dan dikabulkan oleh Allah.

Di dalam hadits yang shohih, Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menceritakan :

ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ ».

Bahwa ada seseorang yang melakukan safar (bepergian jauh), kemudian menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdo’a, “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku!” Akan tetapi makanan dan minumannya berasal dari yang haram, pakaiannya haram dan dikenyangkan oleh barang yang haram. Maka bagaimana mungkin do’anya akan dikabulkan (oleh Allah)?”. (HR. Muslim II/703 no. 1015).

6. Memakan harta riba menyebabkan hati menjadi keras dan berkarat. 

 Allah Ta’ala berfirman :

كَلا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

“Sekali-kali tidak (demikian), Sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka.” (QS. Al-Muthaffifin : 14)

Diriwayatkan dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu anhu, ia berkata : Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

 أَلاَ وَإِنَّ فِى الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ . أَلاَ وَهِىَ الْقَلْبُ 

“Ketahuilah di dalam jasad terdapat sepotong daging. Jika ia baik, maka baiklah seluruh badan. Namun jika ia rusak, maka rusaklah seluruh badan. Ketahuilah sepotong daging itu adalah hati.” (HR. Bukhari 1/28 no. 52, dan Muslim III/1219 no.1599).

7. Badan yang tumbuh dari harta yang haram (hasil riba, korupsi, dan selainnya) akan berhak disentuh api neraka.

Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Ka’ab bi ‘Ujroh radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ

“Wahai Ka’ab bin ‘Ujroh, sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram, akan berhak dibakar dalam api neraka.” (HR. At-Tirmidzi II/512 no.614. dan dinyatakan Shohih Lighoirihi oleh syaikh Al-Albani di dalam Shohih At-Targhib wa At-Tarhib II/150 no.1729).

 8. Orang yang berinteraksi dengan Riba dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya.

Hal ini berdasarkan hadits shohih berikut ini :

عَنْ جَابِرٍ قَالَ : لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Dari Jabir radhiyallahu anhu, ia berkata : “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksinya dan penulisnya.” Dan Beliau bersabda : “Mereka semua sama (kedudukannya dalam hal dosa). (Diriwayatkan oleh Muslim III/1219 no. 1598).

9. Memakan Riba Lebih Buruk Dosanya dari pada Perbuatan Zina.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :

دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً

“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui bahwa yang didalamnya adalah hasil riba, dosanya itu lebih besar daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih).

10. Paling Ringannya Dosa Memakan Riba itu Seperti Dosa Seseorang yang Menzinai Ibu Kandungnya Sendiri.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :

الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ

“Riba itu ada 73 pintu (dosa), yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa Hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya).

Demikianlah beberapa bahaya dan bencana besar serta pengaruh buruk yang akan dirasakan oleh setiap orang yang berinteraksi dengan riba.

Semoga Allah Ta’ala melindungi kita semua dari berbagai macam bentuk riba dan bahayanya. Dan semoga Allah menganugerahkan kepada kita rezeki yang halal, banyak lagi penuh berkah. Allaahumma Aamiin..

Silahkan share dan semoga bermanfaat..

Senin, 08 Maret 2021

Tidak Ada Malaikat Izrail?


                             AQIDAH

Tidak Ada Malaikat Izrail?

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits

Nama Malaikat Izrail?
Apa benar tidak ada malaikat yang bernama Izrail?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Bagian dari prinsip yang penting untuk selalu kita perhatikan, tidak boleh berbicara masalah ghaib, kecuali ada bukti dari wahyu. Tanpa bukti wahyu, kita termasuk berbicara atas nama Allah tanpa dalil.

Dulu musyrikin meyakini bahwa Malaikat itu berjenis kelamin wanita. Allah mengingkari keyakinan ini, karena mereka tidak punya bukti dalil.

Allah berfirman,

وَجَعَلُوا الْمَلَائِكَةَ الَّذِينَ هُمْ عِبَادُ الرَّحْمَنِ إِنَاثًا أَشَهِدُوا خَلْقَهُمْ سَتُكْتَبُ شَهَادَتُهُمْ وَيُسْأَلُونَ

“Mereka menjadikan malaikat-malaikat yang mereka itu adalah hamba-hamba ar–Rahman sebagai orang-orang perempuan. Apakah mereka menyaksikan penciptaan malaika-malaikat itu? Kelak akan dituliskan persaksian mereka dan mereka akan dimintai pertanggung-jawaban.” (QS. az-Zukhruf: 19).

Ketika kita berbicara tentang Malaikat tanpa dalil, Allah akan catat keyakinan itu dan kelak di hari kiamat kita akan ditanya dan dimintai pertanggung jawaban.

Adakah Malaikat Izrail?
Kita meyakini adanya malaikat pencabut nyawa. Malaikat maut. Dan ini bagian dari aqidah kaum muslimin yang Allah ajarkan dalam al-Quran maupun sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Allah berfirman,

قُلْ يَتَوَفَّاكُمْ مَلَكُ الْمَوْتِ الَّذِي وُكِّلَ بِكُمْ ثُمَّ إِلَى رَبِّكُمْ تُرْجَعُونَ

Katakanlah: “Malaikat maut yang diserahi untuk mencabut nyawa kalian, kemudian hanya kepada Tuhanmulah kamu akan dikembalikan.” (QS. as-Sajdah: 11).

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menceritakan proses kematian hhamba yang beriman. Beliau mengatakan,

ثُمَّ يَجِىءُ مَلَكُ الْمَوْتِ عَلَيْهِ السَّلاَمُ حَتَّى يَجْلِسَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَيَقُولُ أَيَّتُهَا النَّفْسُ الطَّيِّبَةُ اخْرُجِى إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٍ

Kemudian datanglah Malaikat maut ‘alaihis salam. Dia duduk di samping kepalanya, dan mengatakan, “Wahai jiwa yang baik, keluarlah menuju ampunan Allah dan ridha-Nya.” (HR. Ahmad 18543, Abu Daud 4753, dishahihkan Syuaib Al-Arnauth).

Yang menjadi pertanyaan, apakah Malaikat maut yang bertugas mencabut nyawa itu bernama Izrail?

Nama yang diberikan oleh Allah dalam al-Quran dan yang disebutkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis untuk malaikat pecabut nyawa adalah Malaikat Maut.

Sementara nama Izrail, ditegaskan para ulama ahli hadis, tidak didukung oleh dalil baik dari al-Quran maupun sunnah.

Dalam Aqidah Thahawiyah dinyatakan,

ونؤمن بملك الموت الموكل بقبض أرواح العالمين

Kami beriman dengan Malaikat Maut yang bertugas mencabut seluruh alam.

Dalam catatan kaki Aqidah Thahawiyah, Imam al-Albani menyatakan,

هذا هو اسمه في القرآن، وأما تسميته بـ “عزرائيل” كما هو الشائع بين الناس فلا أصل له، وإنما هو من الإسرائيليات

Nama ini (Malaikat Maut) itulah nama yang ada dalam al-Quran. Sementara nama Izrail, yang terkenal di masyarakat, tidak ada dasarnya. Ini adalah nama yang bersumber dari berita israiliyat. (Takhrij at-Thahawiyah)

Demikian pula yang disampaikan Imam Ibnu Utsaimin dalam Liqa Bab al-Maftuh, volume ke-16,

وأما ملك الموت فأنه لا يصح تسميته بعزرائيل، وإنما يقال فيه مللك الموت كما قال الله عز وجل “قُلْ يَتَوَفَّاكُم مَّلَكُ المَوْتِ الَّذِي وَكِّلَ بِكُمْ” ولم يصح عن النبي صلى الله عليه وسلم أن اسمه عزرائيل

Tentang Malaikat kematian, tidak ada dalil yang shahih mengenai nama Izrail. Nama yang benar adalah Malaikat Maut. Sebagaimana yang difirmankan Allah (yang artinya), Katakanlah: “Malaikat maut yang diserahi untuk mencabut nyawa kalian. Dan tidak terdapat riwayat yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa nama malaikat ini adalah Izrail. (Liqa Bab al-Maftuh, VI).

Sepeti itulah sikap yang diajarkan para ulama. Mereka menggunakan nama seperti yang disebutkan dalam al-Quran. Dan menghindari istilah yang tidak didukung oleh dalil. Setidaknya kita bisa menjamin bahwa keyakinan kita tentang Malaikat pencabut nyawa adalah keyakinan yang sesuai dengan al-Quran dan hadis.

Allahu a’lam.

 https://konsultasisyariah.com/25265-malaikat-izrail.html

Kamis, 04 Maret 2021

OBAT PENYAKIT RIYAA'*

*🇸🇦💊 OBAT PENYAKIT RIYAA'*

♨ Bila diketahui bahwa riya’ itu dapat menggugurkan pahala amal sekaligus merusaknya dan mendatangkan kemurkaan Allah, maka harus ada usaha yang serius untuk mengenyahkannya. Mengobati penyakit riya’ terdiri dari ilmu dan amal. Rasanya memang pahit, tetapi hasilnya lebih manis daripada madu.

🍯 Obat tersebut adalah :

➡1. Mengetahui Macam-Macam Tauhid Yang Mengandung Kebesaran Allah Ta’ala (Tauhid Rububiyyah, Uluhiyyah Dan Asma’ Wa Shifat)

Apabila seseorang mengetahui bahwa Allah as Sami’ (Maha Mendengar) dan al Bashir (Maha Melihat), Dia mengetahui mata yang khianat yang tersembunyi di dalam dada, maka ia akan mencampakkan semua pandangan manusia. Dia akan taat kepada Allah seolah-olah ia melihatNya, Allah pasti akan melihatnya. Dengan demikian riya’ ini akan lenyap dari dirinya.

➡2. Mengetahui Apa Yang Allah Sediakan Di Akhirat Berupa Kenikmatan Yang Abadi Dan Adzab Yang Pedih.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

📖 “Katakanlah : “Sesungguhnya aku ini hanya seorang manusia seperti kamu, diwahyukan kepadaku bahwa sesungguhnya Rabb kamu itu adalah Rabb Yang Maha Esa. Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabb-nya, maka hendaklah ia megerjakan amal yang shalih dan janganlah ia mempersekutukan seseorang pun dalam beribadah kepada Rabb-nya”. [al Kahfi : 110].

➡3. Hendaklah Takut Terhadap Perbuatan Riya’.

Bila seseorang merasa takut dengan perbuatan ini, ia akan selalu berhati-hati. Bila bergejolak penyakit ingin dipuji dan disanjung, ia akan mengingatkan dirinya tentang bahaya riya’ dan kemurkaan Allah yang akan ia peroleh. Hendaklah ia senantiasa mempelajari pintu masuk serta halusnya riya’ , sehingga ia benar-benar selamat darinya.

➡4. Menjauhkan Diri Dari Celaan Dan Murka Allah.

Di antara sebab-sebab riya’ adalah takut terhadap celaan manusia. Tetapi orang yang berakal akan mengetahui, bahwa takut terhadap celaan atau murka Allah adalah lebih utama. Hendaklah ia mengetahui, bahwa takut terhadap celaan Allah adalah dengan mendekatkan diri kepadaNya. Allah akan melindunginya dari manu¬sia yang tidak dapat memberikan manfaat kepadanya.

➡5. Memahami Kedudukan Sebagai Hamba Allah.

Hendaklah seseorang mengetahui secara yakin, bahwa dirinya seorang hamba yang tidak berhak menuntut upah dalam beribadah kepada Allah. Dia mentauhidkan Allah karena merupakan tuntutan ibadah, sehingga ia tidak berhak menuntut hak. Adapun pahala yang ia peroleh dari Allah adalah merupakan perbuatan ihsan (baik) kepadaNya. Maka, ia hanya berharap pahala dari Allah, bukan dari manusia. Yang berhak memberikan pahala hanya Allah. Karena itu, seorang hamba wajib beribadah semata-mata karena Allah.

➡6. Mengetahui Hal-Hal Yang Dapat Membuat Setan Lari.

Hakikat ini harus diketahui oleh setiap muslim, agar ia selamat dari riya’. Dia juga harus menjaga beberapa hal yang dapat mengalahkan setan.

✍ Ada beberapa amalan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang apabila diamalkan, maka setan akan lari. Di antaranya adalah dzikir kepada Allah dengan dzikir yang disyariatkan, membaca al Qur`an, membaca isti‘adzah (berlindung dari godaan setan yang terkutuk), membaca bismillah ketika masuk dan keluar rumah, membaca doa ketika masuk dan keluar WC, membaca doa ketika bersetubuh. Setan juga lari ketika mendengar seruan adzan, dibacakan surat al Baqarah, ayat Kursi, sujud tilawah, dibacakan surat al Falaq, an Naas dan lain-lain.

➡7. Menyembunyikan amal.

Orang yang berbuat ikhlas akan senantiasa takut pada riya’. Oleh karena itu ia akan bersungguh-sungguh melawan tipu daya manusia dan memalingkan padangan mereka agar tidak memperhatikan amal-amal shalihnya. Dia akan berupaya keras meyembunyikan amalnya, dengan harapan, supaya ikhlas amalnya, dan agar Allah membalas pada hari Kiamat dengan keikhlasannya. Memang pada awalnya berat, tetapi jika sabar, Allah pasti akan menolongnya.

Rasulullah صلّى الله عليه وسلّم  bersabda :

إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْعَبْدَ التَّقِيَّ الْغَنِيَّ الْخَفِيَّ

📋 “Sesungguhnya Allah mencintai hambaNya yang takwa, yang selalu merasa cukup dan yang merahasiakan (ibadahnya)”. [HSR Muslim, no. 2965 dan al Baghawi, XV/21-22 no. 4228 dari Sa’ad bin Abi Waqash]

➡8. Tidak Peduli Dengan Celaan Dan Pujian Manusia.

Banyak orang binasa karena takut celaan manusia, senang dipuji, hingga tindak- tanduknya menuruti keridhaan manusia, mengharapkan pujian dan takut terhadap celaan mereka. Padahal yang seharusnya diperhatikan adalah, hendaknya kita bergembira dengan keutamaan dan rahmat dari Allah, bukan dengan pujian manusia.

➡9. Berteman Dengan Orang Ikhlas, Shalih Dan Bertakwa.

Di antara faktor yang dapat mendorong berbuat ikhlas ialah berteman dengan orang-orang yang ikhlas, agar kita dapat mengikuti jejak dan tingkah laku mereka yang baik. Dan kita harus waspada kepada orang-orang yang riya’, yang akan membawa kepada kebinasaan.

➡10. Berdo'a kepada Allah agar diselamatkan dari riya'.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Mengajarkan Kepada Kita Do’a Yang Dapat Menghilangkan Syirik Besar Dan Kecil (Riya’).

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,’Ucapkanlah

اَللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ أَنْ نُشْرِكَ بِكَ شَيْئاً نَعْلَمُهُ وَ نَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لاَ نَعْلَمُهُ

📋 “Ya Allah, sesungguhnya kami berlindung kepadaMu dari mempersekutukanMu dengan sesuatu yang kami ketahui, dan kami memohon ampunan kepadaMu dari apa yang kami tidak ketahui”. [HSR Ahmad IV/403 dan ath Thabrani, isnad dan perawi-perawinya tsiqah (terpercaya) selain Abi Ali, karena sesungguhnya ia tidak dianggap tsiqah, kecuali oleh Ibnu Hibban. Hadits ini hasan, lihat Shahih Targhib wat Tarhib, no. 36]

📁 [ Diringkas dari Majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun IX/1426H/2005M, Tulisan Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas ] - Doct.MDS

✒ Editor : Admin Asy-Syamil.com

♻ Raih amal shalih dengan menyebarkan kiriman ini , semoga bermanfaat.
Jazakumullahu khoiron.

•═══════◎❅◎❦۩❁۩❦◎❅◎═══════•

TAHLILAN (SELAMATAN KEMATIAN ) ADALAH BID’AH MUNKAR DENGAN IJMA’ PARA SHAHABAT DAN SELURUH ULAMA ISLAM

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

TAHLILAN (SELAMATAN KEMATIAN ) ADALAH BID’AH MUNKAR DENGAN IJMA’ PARA SHAHABAT DAN SELURUH ULAMA ISLAM

✍ Oleh:
💕 Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, Hafizhahullah

عَنْ جَرِيْربْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْبَجَلِيِّ قَالَ : كُنَّا نَرَى (وفِى رِوَايَةٍ : كُنَا نَعُدُّ) اْلاِجْتِمَاع اِلَى أَهلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ (بَعْدَ دَفْنِهِ) مِنَ الْنِّيَاحَةِ

“Dari Jarir bin Abdullah Al Bajaliy, ia berkata: ” Kami (yakni para shahabat semuanya) memandang/menganggap (yakni menurut madzhab kami para shahabat) bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan membuatkan makanan sesudah ditanamnya mayit termasuk dari bagian meratap.”

TAKHRIJ HADITS

Hadits ini atau atsar di atas dikeluarkan oleh Imam Ibnu Majah (No. 1612 dan ini adalah lafadzhnya) dan Imam Ahmad di musnadnya (2/204 dan riwayat yang kedua bersama tambahannya keduanya adalah dari riwayat beliau), dari jalan Ismail bin Abi Khalid dari Qais bin Abi Hazim dari Jarir sebagaimana tersebut di atas.

Saya berkata: Sanad Hadits ini shahih dan rawi-rawinya semuanya tsiqat (dapat dipercaya ) atas syarat Bukhari dan Muslim.

Dan hadits atau atsar ini telah dishahihkan oleh jama’ah para Ulama yakni para Ulama Islam telah ijma/sepakat tentang hadits atau atsar di atas dalam beberapa hal.

Pertama: Mereka ijma’ atas keshahihan hadits tersebut dan tidak ada seorang pun Ulama -sepanjang yang diketahui penulis- wallahu a’lam yang mendloifkan hadits ini. Dan ini disebabkan seluruh rawi yang ada di sanad hadits ini –sebagaimana saya katakan dimuka- tsiqoh dan termasuk rawi-rawi yang dipakai oleh Imam Bukhari dan Muslim.

Kedua: Mereka ijma’ dalam menerima hadits atau atsar dari ijma’ para shahabat yang diterangkan oleh Jarir bin Abdullah. Yakni tidak ada seorangpun Ulama yang menolak atsar ini. Yang saya maksud dengan penerimaan (qobul) para Ulama ini ialah mereka menetapkan adanya ijma’ para shahabat dalam masalah ini dan tidak ada seorangpun di antara mereka yang menyalahinya.

Ketiga: Mereka ijma’ dalam mengamalkan hadits atau atsar diatas. Mereka dari zaman shahabat sampai zaman kita sekarang ini senantiasa melarang dan mengharamkan apa yang telah di ijma’kan oleh para shahabat yaitu berkumpul-kumpul ditempat atau rumah ahli mayit yang biasa kita kenal di negeri kita ini dengan nama "Selamatan Kematian atau Tahlilan”.

LUGHOTUL HADITS

1. كُنَا نَعُدُّ / كُنَّا نَرَى 

= Kami memandang/menganggap.

Maknanya: Menurut madzhab kami para shahabat semuanya bahwa berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit dan membuatkan makanan termasuk dari bagian meratap.

Ini menunjukkan telah terjadi ijma’/kesepakatan para shahabat dalam masalah ini. Sedangkan ijma’ para shahabat menjadi dasar hukum Islam yang ketiga setelah Al-Qur’an dan Sunnah dengan kesepakatan para Ulama Islam seluruhnya.

2. اْلاِجْتِمَاع اِلَى أَهلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ 

= Berkumpul-kumpul di tempat atau di rumah ahli mayit dan membuatkan makanan yang kemudian mereka makan bersama-sama

3. بَعْدَ دَفْنِه

ِ= Sesudah mayit itu ditanam/dikubur. Lafadz ini adalah tambahan dari riwayat Imam Ahmad.

Keterangan di atas tidak menunjukkan bolehnya makan-makan di rumah ahli mayit “sebelum dikubur”!? Akan tetapi yang dimaksud ialah ingin menjelaskan kebiasaan yang terjadi mereka makan-makan di rumah ahli mayit sesudah mayit itu dikubur.

4. مِنَ الْنِّيَاحَةِ 

= Termasuk dari meratapi mayit.

Ini menunjukkan bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit atau yang kita kenal di sini dengan nama “selamatan kematian/tahlilan” adalah hukumnya haram berdasarkan madzhab dan ijma’ para sahabat karena mereka telah memasukkan ke dalam bagian meratap sedangkan merapat adalah dosa besar.

SYARAH HADITS

Hadits ini atau atsar di atas memberikan hukum dan pelajaran yang tinggi kepada kita bahwa : Berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan makan-makan di situ (ini yang biasa terjadi) termasuk bid’ah munkar (haram hukumnya). Dan akan bertambah lagi bid’ahnya apabila di situ diadakan upacara yang biasa kita kenal di sini dengan nama “selamatan kematian/tahlilan pada hari pertama dan seterusnya”.

Hukum diatas berdasarkan ijma’ para shahabat yang telah memasukkan perbuatan tersebut kedalam bagian meratap. Sedangkan meratapi mayit hukumnya haram (dosa) bahkan dosa besar dan termasuk salah satu adat jahiliyyah.

FATWA PARA ULAMA ISLAM DAN IJMA’ MEREKA DALAM MASALAH INI

Apabila para shahabat telah ijma’ tentang sesuatu masalah seperti masalah yang sedang kita bahas ini, maka para tabi’in dan tabi’ut-tabi’in dan termasuk di dalamnya Imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi’iy dan Ahmad) dan seluruh Ulama Islam dari zaman ke zaman pun mengikuti ijma’nya para sahabat yaitu berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan makan-makan di situ adalah haram dan termasuk dari adat/kebiasaan jahiliyyah.

Oleh karena itu, agar supaya para pembaca yang terhormat mengetahui atas dasar ilmu dan hujjah yang kuat, maka di bawah ini saya turunkan sejumlah fatwa para Ulama Islam dan Ijma’ mereka dalam masalah “selamatan kematian”.

1⃣ Telah berkata Imamnya para Ulama, mujtahid mutlak, lautan ilmu, pembela Sunnah. Al-Imam Asy-Syafi’iy di kitabnya ‘Al-Umm” (I/318).

“Aku benci al ma’tam yaitu berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit meskipun tidak ada tangisan, karena sesungguhnya yang demikian itu akan memperbaharui kesedihan.”[1]

Perkataan imam kita diatas jelas sekali yang tidak bisa dita’wil atau ditafsirkan kepada arti dan makna lain kecuali bahwa beliau dengan tegas mengharamkan berkumpul-kumpul dirumah keluarga/ahli mayit. Ini baru berkumpul saja, bagaimana kalau disertai dengan apa yang kita namakan disini sebagai Tahlilan ?”

2⃣ Telah berkata Imam Ibnu Qudamah, di kitabnya Al Mughni (Juz 3 halaman 496-497 cetakan baru ditahqiq oleh Syaikh Abdullah bin Abdul Muhsin At Turki ):

“Adapun ahli mayit membuatkan makanan untuk orang banyak maka itu satu hal yang dibenci ( haram ). Karena akan menambah kesusahan diatas musibah mereka dan menyibukkan mereka diatas kesibukan mereka [2] dan menyerupai perbuatan orang-orang jahiliyyah.

Dan telah diriwayatkan bahwasannya Jarir pernah bertamu kepada Umar. Lalu Umar bertanya, "Apakah mayit kamu diratapi?” Jawab Jarir, ”Tidak !” Umar bertanya lagi, ”Apakah mereka berkumpul di rumah ahli mayit dan mereka membuat makanan?" Jawab Jarir, ”Ya!” Berkata Umar, ”Itulah ratapan!”

3⃣ Telah berkata Syaikh Ahmad Abdurrahman Al Banna, di kitabnya: Fathurrabbani tartib musnad Imam Ahmad bin Hambal ( 8/95-96):

“Telah sepakat imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi’i dan Ahmad) atas tidak disukainya ahli mayit membuat makanan untuk orang banyak yang mana mereka berkumpul disitu berdalil dengan hadits Jarir bin Abdullah. Dan zhahirnya adalah HARAM karena meratapi mayit hukumnya haram, sedangkan para Shahabat telah memasukkannya (yakni berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit) bagian dari meratap dan dia itu (jelas) haram."

Dan diantara faedah hadits Jarir ialah tidak diperbolehkannya berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit dengan alasan ta’ziyah /melayat sebagaimana dikerjakan orang sekarang ini.

Telah berkata An Nawawi rahimahullah: Adapun duduk-duduk (dirumah ahli mayit ) dengan alasan untuk ta’ziyah telah dijelaskan oleh Imam Syafi’i dan pengarang kitab Al Muhadzdzab dan kawan-kawan semadzhab atas dibencinya (perbuatan tersebut)……..

Kemudian Nawawi menjelaskan lagi, ”Telah berkata pengarang kitab Al Muhadzdzab: “Dibenci duduk-duduk (ditempat ahli mayit ) dengan alasan untuk ta’ziyah. Karena sesungguhnya yang demikian itu adalah muhdats (hal yang baru yang tidak ada keterangan dari Agama), sedang muhdats adalah ” Bid’ah.”

Kemudian Syaikh Ahmad Abdurrahman Al-Banna di akhir syarahnya atas hadits Jarir menegaskan: “Maka, apa yang biasa dikerjakan oleh kebanyakan orang sekarang ini yaitu berkumpul-kumpul (di tempat ahli mayit) dengan alasan ta’ziyah dan mengadakan penyembelihan, menyediakan makanan, memasang tenda dan permadani dan lain-lain dari pemborosan harta yang banyak dalam seluruh urusan yang bid’ah ini mereka tidak maksudkan kecuali untuk bermegah-megah dan pamer supaya orang-orang memujinya bahwa si fulan telah mengerjakan ini dan itu dan menginfakkan hartanya untuk tahlilan bapak-nya. Semuanya itu adalah HARAM menyalahi petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Salafush shalih dari para shahabat dan tabi’in dan tidak pernah diucapkan oleh seorangpun juga dari Imam-imam Agama (kita).

Kita memohon kepada Allah keselamatan !”

4⃣ Al Imam An Nawawi, dikitabnya Al Majmu’ Syarah Muhadzdzab (5/319-320) telah menjelaskan tentang bid’ahnya berkumpul-kumpul dan makan-makan dirumah ahli mayit dengan membawakan perkataan penulis kitab Asy -Syaamil dan lain-lain Ulama dan beliau menyetujuinya berdalil dengan hadits Jarir yang beliau tegaskan sanadnya shahih. Dan hal inipun beliau tegaskan di kitab beliau “Raudlotuth Tholibin (2/145).

5⃣ Telah berkata Al Imam Asy Syairoziy, dikitabnya Muhadzdzab yang kemudian disyarahkan oleh Imam Nawawi dengan nama Al Majmu’ Syarah Muhadzdzab: “Tidak disukai/dibenci duduk-duduk (ditempat ahli mayit) dengan alasan untuk Ta’ziyah karena sesungguhnya yang demikian itu muhdats sedangkan muhdats adalah ”Bid’ah".

Dan Imam Nawawi menyetujuinya bahwa perbuatan tersebut bid’ah. [Baca ; Al-Majmu’ syarah muhadzdzab juz. 5 halaman 305-306]

6⃣ Al Imam Ibnul Humam Al Hanafi, di kitabnya Fathul Qadir (2/142) dengan tegas dan terang menyatakan bahwa perbuatan tersebut adalah ” Bid’ah Yang Jelek”. Beliau berdalil dengan hadits Jarir yang beliau katakan shahih.

7⃣ Al Imam Ibnul Qayyim, di kitabnya Zaadul Ma’aad (I/527-528) menegaskan bahwa berkumpul-kumpul (dirumah ahli mayit) dengan alasan untuk ta’ziyah dan membacakan Qur’an untuk mayit adalah ”Bid’ah” yang tidak ada petunjuknya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

8⃣ Al Imam Asy Syaukani, dikitabnya Nailul Authar (4/148) menegaskan bahwa hal tersebut Menyalahi Sunnah.

9⃣ Berkata penulis kitab ‘Al-Fiqhul Islamiy” (2/549): “Adapun ahli mayit membuat makanan untuk orang banyak maka hal tersebut dibenci dan Bid’ah yang tidak ada asalnya. Karena akan menambah musibah mereka dan menyibukkan mereka diatas kesibukan mereka dan menyerupai (tasyabbuh) perbuatan orang-orang jahiliyyah.”

🔟 Al Imam Ahmad bin Hambal, ketika ditanya tentang masalah ini beliau menjawab: ”Dibuatkan makanan untuk mereka (ahli mayit ) dan tidaklah mereka (ahli mayit ) membuatkan makanan untuk para penta’ziyah.” [Masaa-il Imam Ahmad bin Hambal oleh Imam Abu Dawud hal. 139]

1⃣1⃣ Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, ”Disukai membuatkan makanan untuk ahli mayit dan mengirimnya kepada mereka. Akan tetapi tidak disukai mereka membuat makanan untuk para penta’ziyah. Demikian menurut madzhab Ahmad dan lain-lain.” [Al Ikhtiyaaraat Fiqhiyyah hal.93]

1⃣2⃣ Berkata Al Imam Al Ghazali, dikitabnya Al Wajiz Fighi Al Imam Asy Syafi’i (I/79), ”Disukai membuatkan makanan untuk ahli mayit.”

KESIMPULAN

Pertama: Bahwa berkumpul-kumpul ditempat ahli mayit hukumnya adalah BID’AH dengan kesepakatan para Shahabat dan seluruh imam dan ulama’ termasuk didalamnya imam empat.

Kedua: Akan bertambah bid’ahnya apabila ahli mayit membuatkan makanan untuk para penta’ziyah.

Ketiga: Akan lebih bertambah lagi bid’ahnya apabila disitu diadakan tahlilan pada hari pertama dan seterusnya.

Keempat: Perbuatan yang mulia dan terpuji menurut SUNNAH NABI Shallallahu ‘alaihi wa sallam kaum kerabat /sanak famili dan para jiran/tetangga memberikan makanan untuk ahli mayit yang sekiranya dapat mengenyangkan mereka untuk mereka makan sehari semalam. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Ja’far bin Abi Thalib wafat.

"Buatlah makanan untuk keluarga Ja’far! Karena sesungguhnya telah datang kepada mereka apa yang menyibukkan mereka (yakni musibah kematian).” [Hadits Shahih, riwayat Imam Asy Syafi’i ( I/317), Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad (I/205)]

Hal inilah yang disukai oleh para ulama kita seperti Syafi’iy dan lain-lain (bacalah keterangan mereka di kitab-kitab yang kami turunkan di atas).

Berkata Imam Syafi’iy: “Aku menyukai bagi para tetangga mayit dan sanak familinya membuat makanan untuk ahli mayit pada hari kematiannya dan malam harinya yang sekiranya dapat mengenyangkan mereka, karena sesungguhnya yang demikian adalah (mengikuti) SUNNAH (Nabi)…. “ [Al-Umm I/317]

Kemudian beliau membawakan hadits Ja’far di atas.

🍁🍁📝🍁🍁

📝 Footnote:

[1]. Ini yang biasa terjadi dan Imam Syafi’i menerangkan menurut kebiasaan yaitu akan memperbaharui kesedihan. Ini tidak berarti kalau tidak sedih boleh dilakukan. Sama sekali tidak! Perkataan Imam Syafi’i diatas tidak menerima pemahaman terbalik atau mafhum mukhalafah.

[2]. Perkataan ini seperti di atas yaitu menuruti kebiasaannya selamatan kematian itu menyusahkan dan menyibukkan. Tidak berarti boleh apabila tidak menyusahkan dan tidak menyibukkan! Ambillah contoh firman Allah didalam surat An-Nur ayat 33: ”Janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi.” Apakah boleh kita menyuruh budak perempuan kita untuk melacur apabila mereka menginginkannya?! Tentu tidak!

🍁🍁📚🍁🍁

📚 Sumber:

⚪ [Disalin dari buku Hukum Tahlilan (Selamatan Kematian) Menurut Empat Madzhab dan Hukum Membaca Al-Qur’an Untuk Mayit Bersama Imam Syafi’iy, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat (Abu Unaisah), Penerbit Tasjilat Al-Ikhlas, Cetakan Pertama 1422/2001M]

⚪ https://almanhaj.or.id/2272-tahlilan-selamatan-kematian-adalah-bidah-munkar-dengan-ijma-para-shahabat-dan-seluruh-ulama-islam.html 

     •┈┈•••○○❁📚❁○○•••┈┈•